Foto: Terdakwa Erika dikejar para Koban
Surabaya, Timupos.co.id – Seorang perempuan asal Kalimantan, Erika Agustina, didakwa melakukan penipuan berkedok penawaran pembelian (purchase order/PO) sembako dengan harga di bawah pasaran melalui status WhatsApp. Akibat perbuatannya, lima korban mengalami kerugian dengan total sekitar Rp400,01 juta. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza, S.H. menghadirkan lima saksi korban, yakni Tia Dwianti Lestari, Lutfia, Mualifatul Munawaroh, Rizka Amalia Safitri, dan Diah Nirasari.
Di hadapan majelis hakim di Ruang Tirta PN Surabaya, Tia Dwianti Lestari menjelaskan bahwa awalnya ia melihat status WhatsApp milik terdakwa yang menawarkan sembako seperti minyak goreng, mi instan, dan gula dengan harga jauh lebih murah dibanding harga pasar.
“Saya tertarik karena harganya lebih murah, bahkan ada yang setengah harga pasaran. Syaratnya pembayaran dilakukan terlebih dahulu, lalu barang dikirim sebulan kemudian,” ujar Tia. Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, pada transaksi awal, pesanan sebanyak dua hingga lima dus selalu dikirim sesuai janji. Namun memasuki Februari hingga Maret 2026, barang yang telah dibayar tidak lagi dikirim.
“Total kerugian saya sekitar Rp146 juta,” ungkapnya.
Keterangan serupa disampaikan saksi korban lainnya. Dari total 11 korban, hanya lima yang diproses dalam perkara ini. Selain Tia, kerugian yang dialami para korban antara lain Lutfia sebesar Rp42.305.000, Mualifatul Munawaroh Rp109.910.000, Rizka Amalia Safitri Rp35.690.000, dan Diah Nirasari Rp65.500.000. Total kerugian seluruh korban yang diproses mencapai sekitar Rp400.010.000.
Para korban juga mengaku sempat mendatangi rumah terdakwa dan bahkan menginap selama dua hari dengan harapan persoalan tersebut dapat diselesaikan.
“Terdakwa mengatakan ibunya akan datang dari Kalimantan untuk menyelesaikan masalah. Namun yang terjadi justru ibu terdakwa melaporkan kami ke Polsek Kenjeran dengan tuduhan penyekapan,” kata salah satu korban.
Menurut para korban, tuduhan penyekapan tersebut tidak terbukti. Hingga kini, uang yang telah disetorkan kepada terdakwa juga belum dikembalikan.
Atas seluruh keterangan para saksi, Erika Agustina menyatakan tidak membantah.
Saat diperiksa sebagai terdakwa, Erika mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa awalnya memiliki voucher Shopee yang kemudian dimanfaatkan untuk menawarkan sembako dengan harga murah melalui status WhatsApp.
“Saya jual lagi dengan membuat status WhatsApp dan ada yang memesan,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan mengenai penggunaan uang para korban, Erika mengaku pada awalnya voucher Shopee memang memberikan potongan harga, tetapi pembelian dibatasi. Akibatnya, ia membeli barang dari agen dengan harga normal untuk menutupi pesanan sebelumnya.
Selain itu, ia mengakui sebagian uang para korban digunakan untuk membeli perhiasan, logam mulia, pakaian, serta memenuhi kebutuhan pribadinya.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut perbuatan tersebut dilakukan pada Februari hingga Maret 2026 di wilayah Surabaya.
Erika menawarkan berbagai produk sembako melalui status WhatsApp, antara lain minyak goreng Sunco, Minyakita, Wilmar, gula Rose Brand, beras Pinpin, hingga Indomie dengan harga jauh di bawah harga pasar. Penawaran itu menarik minat para korban yang kemudian mentransfer pembayaran ke rekening BCA atas nama Erika Agustina dengan janji barang akan dikirim paling lambat 30 hari.
Namun setelah pembayaran diterima, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Jaksa menilai sejak awal terdakwa memang tidak berniat memenuhi pesanan tersebut.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa dana yang diterima dari para korban digunakan dengan pola “memutar uang”, yakni untuk membiayai pesanan pelanggan lain. Sebagian dana lainnya dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti membeli perhiasan, pakaian, memenuhi kebutuhan hidup, hingga membayar biaya kontrakan.
Ketika para korban mulai menagih pesanan yang tak kunjung datang, Erika membuat grup WhatsApp pada 25 Maret 2026 yang beranggotakan para korban. Dalam grup itu, terdakwa mengakui harga sembako mengalami kenaikan sehingga dana pelanggan digunakan untuk menutup transaksi pembeli lainnya.
Atas perbuatannya, Erika Agustina didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berbarengan. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di PN Surabaya. Tok







