Adv Dr Teguh Suharto Utomo Sang Pejuang Kaum Terzolimi oleh Penguasa

PERISTIWA13 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Di negeri ini, jurang antara kekuasaan dan penderitaan masih terasa nyata. Kemewahan dan kemiskinan hidup berdampingan, sementara hukum kerap dipandang lebih ramah kepada mereka yang memiliki kekuasaan dan kekuatan ekonomi dibandingkan mereka yang hanya memiliki kebenaran.

Di tengah realitas tersebut, Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo memilih berdiri di sisi mereka yang lemah, ketika banyak orang lebih memilih berpihak kepada yang kuat.

“Menjadi advokat bukan sekadar profesi, melainkan panggilan nurani,” tegas Dr. Teguh, Minggu (21/6/2026).

Menurutnya, tidak semua perkara yang datang membawa keuntungan materi. Tidak semua klien yang membutuhkan bantuan hukum mampu membayar jasa advokat. Namun, keadilan tidak boleh ditentukan oleh tebal-tipisnya dompet, karena keadilan adalah hak setiap manusia, termasuk mereka yang hidup dalam keterbatasan.

Seorang advokat yang memilih membela kaum lemah, lanjutnya, sesungguhnya sedang menempatkan diri di garis terdepan perjuangan kemanusiaan. Ia hadir menjadi suara bagi mereka yang dibungkam, benteng bagi mereka yang ditindas, serta harapan bagi mereka yang hampir kehilangan keyakinan bahwa hukum masih memiliki hati nurani.

Baca Juga  Anthony Sopir Mobil BMW Resmi Ditetapkan Tersangka

“Ketika buruh kecil berhadapan dengan kekuatan modal, ketika rakyat miskin berhadapan dengan kekuasaan, atau ketika seseorang dikriminalisasi karena tidak memiliki pengaruh, di situlah keberanian seorang advokat diuji. Membela yang kuat adalah perkara biasa, tetapi membela yang lemah adalah sebuah kemuliaan,” ujar Dr. Teguh.

Ia menilai banyak advokat menjalankan profesinya demi keuntungan atau popularitas. Namun, menurutnya, membela masyarakat yang tertindas memberikan kepuasan batin yang jauh lebih berharga.

“Saya percaya, ketika kita membantu mereka yang terzalimi, maka amal kebaikan itu akan mendapat balasan yang baik pula,” katanya.

Bagi Dr. Teguh, advokat sejati tidak mengukur perjuangannya dari besarnya honorarium yang diterima. Nilai perjuangan diukur dari berapa banyak hak yang berhasil dipulihkan, berapa banyak ketidakadilan yang dilawan, dan berapa banyak air mata yang dapat dihapus.

“Kemenangan terbesar bukan sekadar putusan pengadilan, melainkan tegaknya martabat manusia,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa hukum tanpa keberpihakan kepada kaum lemah hanya akan menjadi deretan pasal yang dingin dan kehilangan makna. Sebaliknya, ketika hukum diperjuangkan dengan hati nurani, hukum akan menjadi cahaya bagi mereka yang hidup dalam kegelapan ketidakadilan.

Baca Juga  Pengurus Cabang PMII Lumajang Kecam Black Campaign Jelang Pemilu 2024

Karena itu, menurutnya, advokat yang membela kaum lemah bukan sekadar praktisi hukum, melainkan penjaga nurani keadilan. Mereka berdiri tegak di tengah arus kepentingan, menolak tunduk pada ketakutan, dan tetap berjalan bersama rakyat kecil meskipun jalan tersebut tidak menjanjikan kemewahan.

“Sejarah tidak akan mengingat siapa yang paling kaya di ruang sidang. Sejarah akan mengingat mereka yang memilih berdiri di sisi kebenaran ketika kebenaran itu tidak memiliki kekuasaan,” ujarnya.

Komitmen tersebut, kata Dr. Teguh, bukan sekadar ucapan. Sejak tahun 2007 hingga saat ini, ia mengaku secara konsisten memberikan bantuan hukum pro bono kepada masyarakat yang tidak mampu.

Beberapa perkara yang pernah ditanganinya antara lain:
Tahun 2008, membela keluarga mahasiswi korban pembunuhan di Apartemen Metropolis Surabaya. Korban diduga diberi obat perangsang oleh pacarnya sebelum dibunuh.

Baca Juga  Kakek dan Cucu di Bondowoso Alami Luka Bakar gegara Petasan Meledak

Tahun 2009, membela karyawan sebuah pabrik sepatu yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon.

Tahun 2013, membela Saul Krisdiono, guru SMP GIKI yang mengaku dikriminalisasi oleh orang tua siswa dari kalangan berada.

Tahun 2026, mendampingi seorang ibu rumah tangga dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anaknya yang berusia lima tahun di kawasan Jalan Embong Sawo, Surabaya.

Dalam salah satu perkara yang ditanganinya, Dr. Teguh mengaku harus berhadapan dengan advokat ternama yang kini telah meninggal dunia. Perkara tersebut akhirnya dimenangkan hingga tingkat Mahkamah Agung dengan putusan bebas.

“Saya sudah bernazar untuk selalu membela kaum lemah yang dizalimi oleh pihak yang memiliki kekuasaan. Saya akan melawannya,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Dr. Teguh menyampaikan prinsip yang selama ini dipegang dalam menjalankan profesi advokat:

Masih kata Teguh, Advokat yang besar bukanlah yang selalu membela orang berkuasa, melainkan yang tetap membela orang kecil ketika dunia meninggalkannya sendirian. Tok