Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyomenjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Dony Adi Saputra, terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara.
Putusan terhadap Dony dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. Sejumlah wartawan yang menunggu jalannya persidangan sempat mendapat informasi bahwa perkara terdakwa yang berprofesi sebagai pedagang ayam tersebut telah diputus oleh majelis hakim.
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Dony mengaku mengenal seseorang yang dipanggil Embun, namun menurutnya orang tersebut bernama Amin, bukan Muzamil sebagaimana disebut dalam berkas penyidikan dan surat dakwaan jaksa.
“Nama Embun dan Muzamil itu dua orang berbeda. Saya hanya dipinjam rekening. Saya dagang ayam adu impor. Saya kenal Muzamil karena pernah membeli ayam saya,” ujar Dony dalam persidangan.
Keterangan tersebut berbeda dengan hasil penyidikan dan dakwaan jaksa yang menyebut Muzamil, seorang kepala desa di wilayah Bangkalan, Madura, yang juga dikenal dengan alias Embun, sebagai pihak yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dony juga membantah mengetahui aliran dana miliaran rupiah yang masuk ke rekening miliknya. Ia mengaku hanya memegang akses mobile banking, sedangkan kartu ATM dan buku rekening tidak berada dalam penguasaannya.
“Saya hanya sempat melihat uang sekitar Rp2 miliar,” katanya di hadapan majelis hakim.

Dalam surat dakwaannya, JPU Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menguraikan bahwa sekitar tahun 2021 terdakwa mengenal seseorang bernama Muzamil (DPO), yang disebut merupakan Kepala Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, dan dikenal dengan panggilan Klembun atau Embun.
Jaksa menyebut Dony merupakan pemilik rekening Bank BCA Nomor 1851125979 yang dibuka sejak tahun 2013 di BCA Bangkalan. Meski rekening tersebut atas nama terdakwa, penggunaan rekening itu diduga menjadi sarana penempatan dana melalui setoran tunai yang dilakukan atas permintaan seseorang yang dipanggil Embun selama periode 2021 hingga 2025.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh informasi apakah terdakwa maupun jaksa akan menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut atau menerima putusan sehingga perkara Nomor 95/Pid.Sus/2026/PN Sby berkekuatan hukum tetap (inkrah). M12







