Victor Sinaga Soroti Bentuk Barang Bukti Sabu di Sidang Agung Wawan alias Pesek

HUKRIM9 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan terdakwa Agung Wawan Setiawan alias Pesek di Pengadilan Negeri Surabaya memunculkan perhatian terkait bentuk barang bukti sabu yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina, SH., MH dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Victor Sinaga, mempertanyakan bentuk dan tekstur barang bukti sabu tersebut. Menurutnya, sabu yang diperlihatkan di persidangan berbeda dari barang bukti sabu yang selama ini ia temui dalam berbagai perkara narkotika.

“Selama saya menjadi advokat dan menangani perkara sabu-sabu lebih dari ratusan perkara, barang bukti sabu itu keras dan seperti garam kasar,” ujar Victor usai sidang. Kamis (21/5/2026).

Victor menilai barang bukti yang dihadirkan memiliki tekstur menyerupai garam dengan butiran kasar. Meski demikian, ia tetap menghormati pengakuan terdakwa yang membenarkan barang tersebut adalah sabu.

Baca Juga  Yulius Kurniawan Gelapkan Uang PT Emitraco Transportasi Mandiri

“Tapi kalau terdakwa mengakui itu sabu, saya menghormati apakah karena takut atau ada tekanan, namun saya boleh curiga atau menduga,” tambahnya.

Menanggapi keberatan tersebut, JPU menghadirkan dua saksi dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur, yakni Titin Ernawati dan Filantari Cahyani.

Di hadapan majelis hakim, keduanya menjelaskan bahwa barang bukti yang sebelumnya diterima dari penyidik telah dilakukan pengujian laboratorium menggunakan dua metode pemeriksaan, yakni uji warna dan alat deteksi.

“Kami menyatakan barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina,” ujar saksi dari Labfor.

Saksi juga menerangkan bahwa bentuk sabu tidak selalu sama. “Sabu ada yang bentuk serbuk dan bongkahan,” katanya.

Sementara itu, terdakwa Agung Wawan Setiawan membenarkan barang bukti tersebut merupakan sabu yang menurutnya berbentuk seperti koral kecil.

Baca Juga  Inspektorat Bangkalan Diduga Terima Dana Rp250 Juta dari Mantan Kades, Warga Lapor ke Kejari Bangkalan

Dalam surat dakwaannya, JPU Assri Susantina menyebut terdakwa didakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa menguraikan, terdakwa diduga membeli sabu dari seseorang bernama Wandi (DPO) di wilayah Parseh, Bangkalan, Madura seharga Rp47 juta per ons. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan di wilayah Surabaya dengan sistem COD.

Terdakwa disebut memperoleh keuntungan antara Rp130 ribu hingga Rp230 ribu per gram, dengan estimasi keuntungan mencapai Rp8 juta dari satu ons sabu.

Baca Juga  Palsukan Cek Alm. Boenawan Senilai Rp 225 Juta, Isabella Angellia Yohanes Diadili

Pada 15 November 2025, terdakwa kembali membeli satu ons sabu dari Wandi. Setelah transaksi selesai, terdakwa ditangkap anggota Polda Jatim saat melintas di persimpangan lampu merah Jalan Raya Karangasem, Tambaksari, Surabaya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 78,91 gram, sejumlah kartu ATM, uang tunai Rp740 ribu, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Tiger, serta tas yang digunakan terdakwa membawa narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab. 11248/NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025, barang bukti dinyatakan positif mengandung kristal Metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I. Tok.