Kuasa Hukum Tekankan Objektivitas Hakim dalam Sidang Pengerukan

HUKRIM40 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak kembali digelar pada Rabu (15/4/2026). Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum para terdakwa.

Dalam sidang tersebut, JPU menanggapi sejumlah keberatan yang disampaikan pihak pembela. Tahapan ini merupakan bagian dari proses peradilan yang mempertemukan argumentasi kedua belah pihak secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, tim kuasa hukum yang diwakili Sudiman Sidabukke mengajukan eksepsi dengan menyoroti beberapa hal, di antaranya kejelasan penyusunan dakwaan, kesesuaian lokasi kejadian (locus delicti) dengan objek pekerjaan di area alur laut dan kolam pelabuhan, serta konsistensi waktu kejadian (tempus delicti).

Baca Juga  Yulius Kurniawan Gelapkan Uang PT Emitraco Transportasi Mandiri

Menanggapi jalannya persidangan, Sudiman menegaskan bahwa perbedaan pandangan antara jaksa dan pihak pembela merupakan hal yang wajar dalam proses hukum.

“Kami memandang ini sebagai bagian dari mekanisme peradilan yang harus dijalani bersama. Perbedaan pendapat adalah hal yang lazim, dan seluruhnya akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan fakta persidangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penilaian akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Pihaknya pun berharap proses persidangan berjalan secara adil, objektif, dan proporsional.

Tim kuasa hukum juga mengingatkan pentingnya semua pihak untuk tetap berfokus pada fakta yang terungkap di persidangan, tanpa terpengaruh opini di luar ruang sidang.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim, yang akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga  Pemilik Hotel Daffam Irsan Pribadi Memiliki Kelainan Sex Serta Lakukan KDRT

Seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Tok