DPRD Surabaya Soroti Putusan MA, Pemkot Belum Bayar Ganti Rugi Rp104 Miliar

PERISTIWA60 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Kota Surabaya terkait pembayaran kompensasi ganti rugi sebesar Rp104,2 miliar mengungkap sejumlah fakta mengejutkan.

Selain adanya gugatan dari kedua belah pihak, yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan PT Unicomindo Perdana, forum yang berlangsung pada Senin (13/4/2026) itu juga menyoroti sikap Pemkot yang tetap tidak bersedia membayar ganti rugi tersebut.

Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menjelaskan bahwa putusan pengadilan dari tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), hingga Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan Pemkot Surabaya terbukti melakukan wanprestasi. Dalam putusan tersebut, Pemkot diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp104.241.354.128.

Baca Juga  Digugat PMH, BPN Surabaya Dan Lurah Asemrowo Tak Hadir Di PN Surabaya

Menurut Robert, berbagai upaya hukum yang ditempuh Pemkot untuk menghindari kewajiban tersebut tidak membuahkan hasil. Pihaknya pun telah melakukan pendekatan sejak 2023 agar Pemkot bersedia melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain itu, pada Juli 2025, PT Unicomindo Perdana mengajukan permohonan eksekusi ke PN Surabaya yang dilanjutkan dengan proses aanmaning (teguran). PN Surabaya bahkan telah memerintahkan Pemkot untuk menghadiri aanmaning pada 24 Juni 2025.

Robert mengungkapkan, terdapat lima kali pertemuan antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana yang difasilitasi oleh Ketua PN Surabaya saat itu. Pertemuan berlangsung selama tiga bulan, dari Juli hingga September 2025.

Namun demikian, meskipun proses aanmaning telah dilakukan, Pemkot tetap bersikukuh tidak membayar ganti rugi sebagaimana diperintahkan dalam putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK).

Baca Juga  Ronald Talaway: Kami Sudah Siap Mengungkap Kebenaran Dalam Perkara Teddy Minahasa

Ia menegaskan, tujuan kehadiran pihaknya dalam RDP adalah meminta Komisi B DPRD Surabaya memberikan rekomendasi kepada Pemkot agar segera melaksanakan kewajiban pembayaran tersebut.

“Dengan adanya putusan kasasi dan PK, maka kewajiban ini tidak bisa dihindari. Pemkot harus tunduk dan patuh pada putusan pengadilan yang telah inkracht dan mengikat,” tegas Robert.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Putra, menyampaikan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan konsep perjanjian kerja sama, termasuk skema Build Operate Transfer (BOT).

“Kalau berdasarkan konsep perjanjian, kita bayar kewajiban. Tapi mereka juga harus memenuhi kewajibannya, yakni menyerahkan hasilnya. Dalam konsep BOT, setelah selesai, aset menjadi milik pemerintah kota,” ujarnya. Tok

Baca Juga  Tabrak Kapolsek Benowo Hindari Razia, Dinar Dituntut 3 Tahun Penjara