Skandal Penanganan Perkara, Aspidum Jatim Dicopot dari Jabatan

Jamintel Periksa Sejumlah Kasi dalam Perkara ini

PEMERINTAHAN74 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menegaskan komitmennya dalam melakukan “bersih-bersih” internal di tubuh Korps Adhyaksa.

Terbaru, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Joko Budi Darmawan, resmi dicopot dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia sebelumnya diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung dan langsung diterbangkan ke Jakarta.

Berhembus kabar, Eks Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya itu disebut telah diamankan sebelum Hari Raya Idulfitri, tepatnya pada Rabu, 18 Maret 2026. Informasi yang beredar menyebutkan, Joko diduga terlibat dalam praktik “pengamanan” penanganan perkara pidana umum dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar.

Reda menjelaskan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara. Selain Aspidum, sejumlah Kepala Seksi (Kasi) juga turut diperiksa.

Baca Juga  Upacara Adat Tepung Tawar Sambut Presiden Jokowi di Kalimantan Barat

“Untuk di Jawa Timur, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa Kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar proses klarifikasi bisa berjalan secara leluasa,” ujar Reda saat memberikan keterangan di Surabaya, Kamis (2/4/2026).

Ia mengungkapkan, bidang Intelijen Kejaksaan memiliki direktorat khusus yang bertugas memantau perilaku jaksa dalam menangani perkara. Proses pengumpulan informasi dilakukan secara tertutup dan senyap, sesuai metode kerja intelijen.

“Langkah pertama adalah mengamankan SDM-nya. Kami lakukan klarifikasi dengan cara intelijen. Kami cari dan kumpulkan bukti, misalnya melalui CCTV atau pendekatan lainnya. Ini seperti mencari jarum dalam jerami, tetapi jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti yang sah, kami tidak akan ragu menindak,” jelasnya.

Baca Juga  Mobil PT Era Trans Logistik Digadaikan, Dhani dan Sudi Diadili di Tuntut 1,5 Tahun Penjara

Menurut Reda, pencopotan jabatan merupakan langkah awal untuk menjamin objektivitas pemeriksaan. Jika tidak ditemukan bukti pidana namun terdapat pelanggaran etik, kasus akan diserahkan ke bidang Pengawasan (Jamwas). Sementara jika ditemukan indikasi suap atau pemerasan, perkara akan diteruskan ke bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Ketegasan Kejaksaan Agung, lanjutnya, bukan sekadar wacana. Ia mencontohkan sejumlah kasus yang telah diproses hingga persidangan, salah satunya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Di Jakarta Barat, perkara sudah diputus dan yang bersangkutan dihukum karena menjual barang bukti yang seharusnya dikembalikan kepada korban, namun tidak utuh,” ungkapnya.

Selain itu, kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Tangerang. Dalam perkara tersebut, sejumlah jaksa hingga kepala kejaksaan negeri dicopot dari jabatannya dan diproses hukum karena terbukti menerima suap.

Baca Juga  Tim Relawan Pemenangan Khofifah Intensifkan Pergerakan di Seluruh Wilayah Jawa Timur

“Ada juga di Kabupaten Tangerang, jaksa hingga Kajarinya kami copot semua dan kami serahkan ke Pidsus untuk disidangkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, juga diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung pada Selasa, 20 Januari 2026. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas laporan masyarakat, sekaligus untuk menjaga integritas institusi.

Hal serupa terjadi pada Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Septiapermana, yang turut dicopot dari jabatannya oleh Jaksa Agung RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Reda menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi oknum jaksa yang terbukti melanggar hukum.

“Kalau terbukti, pasti kami proses. Tidak ada toleransi,” tegasnya. Tok