Alexander Kurir Sabu 62 Kg Jaringan Internasional Didakwa di PN Surabaya

HUKRIM22 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang warga negara Malaysia, Alexander Peter Bangga anak Steven, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa menjadi kurir narkotika jenis sabu dalam jaringan internasional dengan total barang bukti mencapai lebih dari 62 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menyebut, terdakwa bersama dua orang berinisial GR dan B yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), diduga melakukan percobaan atau permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I tanpa hak.

Perkara tersebut bermula pada 5 Juni 2025, ketika terdakwa berangkat dari Kuching, Malaysia menuju Medan, Indonesia atas perintah GR. Setibanya di Medan, terdakwa menginap di hotel yang telah disiapkan oleh jaringan tersebut.

Sehari kemudian, terdakwa diperintahkan mengambil dua kardus berisi sabu dari seseorang tak dikenal di kawasan dekat minimarket di Medan. Barang haram tersebut kemudian dibawa ke hotel dan dipindahkan ke dalam koper setelah dihitung berjumlah 30 bungkus sabu.

Baca Juga  Upaya Sinergis Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Kamtibmas di Jatim

Atas instruksi jaringan, pada 7 Juni 2025 terdakwa membawa koper berisi sabu menggunakan bus menuju Surabaya. Setibanya di Kota Pahlawan, terdakwa menginap beberapa hari sebelum diperintahkan menyimpan koper tersebut di Unit 1109 lantai 11 Apartemen Taman Melati MERR Surabaya.

Tak berhenti di situ, pada 17 Juni 2025 terdakwa kembali menerima dua koper tambahan berisi sabu masing-masing seberat 10 kilogram dan 20 kilogram yang kemudian disimpan di unit apartemen yang sama. Setelah itu terdakwa kembali ke Malaysia.

Pada 10 Agustus 2025, terdakwa kembali ke Surabaya untuk memeriksa seluruh narkotika yang disimpan. Dari hasil pengecekan, total sabu yang tersimpan mencapai sekitar 60 kilogram dalam tiga koper.

Baca Juga  Tipu Pengacara Senior, Bos PT KSR Divonis 3 Tahun Penjara

JPU menyebut terdakwa kemudian diperintah mengirimkan sebagian sabu seberat 30 kilogram ke Madura.

Namun rencana tersebut gagal setelah aparat kepolisian yang telah menerima informasi sebelumnya melakukan pengintaian. Pada 13 Agustus 2025 pukul 10.45 WIB, petugas menangkap terdakwa di parkiran basement P3 Apartemen Taman Melati MERR saat membawa dua koper.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan koper tersebut berisi sabu. Terdakwa juga mengakui masih menyimpan satu koper lainnya di dalam unit apartemen. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tambahan sabu serta satu timbangan digital.

Hasil uji Laboratorium Forensik melalui Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5056/NNF/2025 tertanggal 22 Agustus 2025 menyatakan seluruh barang bukti kristal putih tersebut positif mengandung Metamfetamina, narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Rois Paundra dan Hariyadi Diadili Terkait Perkara Tipu Gelap Jual-Beli Methanol

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terdakwa terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Tok