Ketua DPC Hariyanto: Harus Bisa Memberikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma

426 Pengacara Baru Peradi Disumpah

PERISTIWA54 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Total 426 orang pengacara baru dari Peradi di Sumpah di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Jalan Sumatera No 42, Organisasi Advokat Surabaya DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Surabaya pimpinan Hariyanto.SH,M.Hum resmi bertambah anggota setelah Ketua PT H.Charis Mardiyanto,SH,MH melakukan penyumpahan hari ini. Selasa (22/7/2025).

Ketua DPC Peradi Kota Surabaya Advokat senior Hariyanto,SH,M.Hum mengatakan kepada wartawan, usai acara penyumpahan di Aula PT Jalan Sumatera No 42 Surabaya.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat siang dan salam sejahtera, pertama-tama kita mengucapkan syukur pada hari ini Peradi di Jawa Timur mengajukan permohonan sumpah dan hari ini dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi, sekaligus menyumpah sejumlah 426 Advokat baru yang disumpah disidang terbuka di Pengadilan Tinggi Surabaya,” kata Hariyanto ketua peradi surabaya. Selasa (22/7).

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa sumpah ini adalah kelanjutan Peradi yang dari kemarin mengadakan pelantikan Advokat baru, Kemarin yang dilantik oleh ketua umum kita Profesor Dr Otto Hasibuan itu sejumlah 437 Advokat.

Baca Juga  Rais Laskar Suku Betawi Dalam Rakernas: Kolaborasi AWPI dan Pengusaha Suatu Keniscayaan

“Namun hari ini dari 437 itu kenapa hanya 426 yang disumpah, yang 11 ini sudah advokat namun kembali ke Peradi minta menjadi anggota Peradi prosedurnya kalau menjadi anggota peradi kita adalah Pertama, PKPA Pendidikan Khusus Profesi Advokat harus ikut di Peradi, Kedua, Ujian juga harus lulus di Peradi ketika dua syarat ini terpenuhi mereka baru bisa menjadi anggota peradi mereka sudah melalui itu semua,” tandasnya.

Diinformasikan, setelah terpenuhi mereka dilantik oleh DPN Peradi bersama-sama yang 426 hari ini di sumpah, kalau yang 426 hari ini disumpah murni dari Advokat memenuhi syarat ada sertipikatnya, ujian telah lulus dan berumur 25 tahun serta magang selama 2 tahun dan tidak pernah dihukum dengan ancaman 5 tahun keatas, syarat itu yang harus dipenuhi Advokat baru hari ini.

“Rangkaian-rangkaian itu hari ini adalah resmi mereka itu telah disumpah adalah rekan saya panggilannya rekan sejawat dalam penyumpahan hari ini bapak Ka PT (Ketua PT) tadi menyampaikan jangan sampai ada melanggar masalah Kode Etik dan Contempt of Court karena efeknya bisa fatal bisa ditangguhkan atau dibekukan Berita Acara Sumpahnya (BAS), itu pesan yang mendasar oleh Bapak Ka PT,” sambungnya.

Baca Juga  Regowo Sebut Tak Bisa Hentikan Kasus Dugaan Pencaplokan Tanahnya Oleh PT. Babatan Kusuma Jaya

Pengacara sekaligus profesi Kurator dan Pengurus PKPU dan Kepailitan juga menerangkan.

“Kalau kami berpesan kepada advokat adalah pertama terus menerus meningkatkan kualitas profesi, kedua pahami betul masalah masalah etika profesi yang tercantum dalam kode etik profesi peradi, Ketiga juga harus bisa memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat pencari keadilan tanpa memandang agama, suku, ras dan golongan enggak boleh memilih-milah, Undang undang advokat terutama pasal 22 menyarankan bahwa peradi anggota anggota nya wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada yang kurang mampu,” pungkas ketua peradi.

“Selanjutnya saya kira ya harus juga menjaga perilaku etika profesi kepada sesama aparat penegak hukum karena kedudukan Advokat sekarang setara walaupun tidak sama dengan aparat penegak hukum yang lain dalam hal ini Hakim,Jaksa, dan Polisi karena Advokat mempunyai kedudukan yang sama penting ya, ‘Officum Nobile’ sebutan yang terhormat,” tutupnya dengan menyampaikan beberapa pesan.

Baca Juga  Miris, Dana Taspen Karyawan RRI Digelapkan Asteria

Terpisah, Humas PT Bambang Kustopo yang merupakan juga sebagai Hakim Tinggi memberikan tanggapan atas penyumpahan advokat.

“Bukan 437 orang ttp 426 orang.
Komentar saya dengan disumpahnya advokat tersebut bukan merupakan akhir tugas dari para advokat yg disumpah tapi awal tugas dan kembangkan karier untuk ikut menegakan hukum bagi para penegak hukum, shg masyarakat pencari keadilan dapat terlayani kebutuhan jasa bantuan dari para advokat baik kualitas maupun kuantitas nya,” pesannya terhadap advokat yang baru saja disumpah.***