Kuasa Hukum Terdakwa Rahadi Sebut Surat Dakwaan JPU Cacat Formil

HUKRIM54 Dilihat

Foto: Kuasa Hukum Terdakwa Rahadi Sri Wahyu Jatmika

Surabaya, Timurpos.co.id – Zainab Ernawati didakwa jaksa penuntut umum atas kasus penipuan dalam jual beli tanah di kawasan MERR dengan kerugian mencapai Rp 200 juta. Dalam kasus yang berlangsung pada akhir 2018 lalu tersebut Zainab berperan sebagai makelar tanah. Dia menghubungkan pihak pembeli yaitu Nagasaki Widjaja dengan sang pemilik lahan, Haji Udin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyampaikan bahwa, perempuan berusia 64 tahun itu pada mulanya mengaku sebagai pembeli awal atas lahan milik Haji Udin. Lahan seluas 206 meter persegi di Jalan Ir. Soekarno, itu kemudian diminati oleh Nagasaki. ”Terdakwa dengan serangkaian kebohongan mengatakan sebagai pembeli awal yang sudah memberikan uang muka kepada Haji Udin sebesar Rp 200 juta,” ungkap Dilla.

Baca Juga  BRUIN Kenalkan Gaya Hidup Guna Ulang Lewat Water Refill Station

Guna meyakinkan korban, Zainab lantas mengajak Nagasaki ke Kantor Kelurahan Kalijudan, Mulyorejo, pada 23 Desember 2018. Dari keterangan kantor kelurahan didapati bahwa berdasarkan Letter C/Petok D Nomor 5415 Persil 27.S Klas II merupakan milik dari Haji Udin. Sosok yang diklaim oleh Zainab telah diberikan uang muka senilai Rp 200 juta atas tanah yang dibanderol dengan harga Rp.3 miliar tersebut.

Merasa percaya dengan rayuan dari Zainab, Nagasaki lantas menyetorkan uang Rp 200 juta kepada Zainab sebagai pengganti pembayaran uang muka yang diklaim oleh pelaku. Namun setelah diberikan pembayaran awal, warga perumahan Gunung Anyar Harapan tersebut ternyata bukan merupakan sosok pembeli awal dari tanah milik Haji Udin. ”Terdakwa melakukan serangkaian kebohongan mengaku sebagai pembeli awal agar saksi Nagasaki menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta,” terang Dilla.

Baca Juga  Bandar Sabu Manyar Sabrangan Digulung Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Rahadi Sri Wahyu Jatmika, menuturkan bahwa surat dakwaan dari jaksa penuntut diduga cacat formil. ”Surat dakwaan yang diberikan itu kita menilai cacat formil (tidak dicantumkan tanggal kejadian perkara). Oleh karenanya perkara tidak dapat dilanjutkan,” tegasnya selapas sidang di PN Surabaya. TOK