Pemilihan Ketua DPC IKADIN Surabaya Priode 2025-2030 Akan Segera Dilaksanakan

PILIHAN REDAKSI131 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kisruh masa kepengurusan IKADIN Surabaya yang dianggap telah kadaluarsa akhirnya menemui titik terang. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN melalui surat dengan nomor 002/DPP IKADIN/II/2025, tertanggal 14 Februari 2025, yang mana berdasarkan surat tersebut maka RAC utk memilih Ketua DPC IKADIN untuk Periode Tahun 2025-2030 di laksanakan oleh yang diberi mandat oleh DPP Ikadin yang nantinya akan membentuk Kepengurusan DPC Ikadin Surabata menggantikan kepengurusan IKADIN Surabaya yang telah berakhir pada tahun 2020 lalu.

Tidak hanya itu, DPP IKADIN juga telah menghentikan sementara pelayanan pendaftaran anggota dan penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) IKADIN Surabaya hingga dilaksanakannya Rapat Anggota Cabang (RAC) untuk memilih ketua IKADIN Surabaya yang baru.

Surat dari DPP IKADIN tersebut juga merupakan respon dari surat keresahan yang dikirimkan sejumlah anggota IKADIN yang tergabung dalam Aliansi Advokat Sayang IKADIN.

Baca Juga  PN Surabaya Kabulkan Permohonan Perkawinan Beda Agama

Ketua Aliansi Advokat Sayang IKADIN, Dr. Citra Alambara, SH. MH., membenarkan soal adanya surat dari DPP IKADIN itu sebagai respon atas surat yang dikirimkannya beberapa waktu lalu. Ia menyatakan, surat DPP IKADIN dengan tertanggal 14 Februari 2025 itu menyebutkan, berdasarkan surat DPP IKADIN Nomor 033/DPP /IKADIN/VI/2023 tertanggal 07 Juni 2023 menyatakan pelayanan pendaftaran anggota dan penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) dihentikan sementara bagi DPC IKADIN yang telah berakhir masa kepengurusannya.

“Maka pernyataan itu merupakan komitmen dari DPP IKADIN untuk tetap berpegang pada AD/ART. Oleh karenanya kami berharap RAC yang nantinya dilaksanakan oleh Caretaker yang ditunjuk oleh DPP IKADIN berbasis pada Anggota IKADIN Surabaya, yang tercatat sampai dengan 16 Maret 2020 sesuai dengan habisnya masa kepengurusan,” ungkapnya yang juga dikuat oleh Ketua Tim Pemenangan dari Usman Effendi, SH.MH., sebagai Calon Ketua DPC Ikadin Surabaya, Rabu (19/02/2025).

Baca Juga  Ronald Talaway: Pelapor Memanipulasi Fakta Laporan Dalam Perkara ini

Berdasarkan surat DPP Ikadin itu juga dapat di katakan bahwa calon anggota yang mengajukan permohonan untuk menjadi anggota IKADIN Surabaya setelah berakhirnya SK Kepengurusan DPC Ikadin Surabaya terhitung setelah 16 Maret 2020 tidak dapat menjadi peserta RAC dan juga tidak memiliki hak suara dalam RAC Ikadin. Selain itu, akibat lainnya RAC tidak dapat dilaksanakan oleh DPC yang telah berakhir kepengurusannya.

“Mencermati adanya Panitia Pelaksanaan RAC baik SC maupun OC yang dibentuk oleh pihak tertentu, menurut kami itu sudah bertentangan dengan AD/ART IKADIN dan bertentangan dengan Surat DPP IKADIN. Oleh karena itu, meminta dengan hormat agar DPP Ikadin untuk mengkonfirmasi kebenaran dan keberadaan Panitia Pelaksanaan RAC tersebut untuk menghindari ada perpecahan atau hal-hal lain yang merugikan kita semua,” tegasnya.

Baca Juga  Fauzi Dan Juhdar Dituntut 10 Bulan Penjara, Terkait Pekara Burung Yang Dilindungi

Sementara itu, Daniel Lowu, SH.,MH.,Ketua team pemenangan BUMI (Bung Usman Membangun IKADIN) menambahkan bahwa, demi menjaga semangat brotherhood kami mengajak seluruh anggota DPC IKADIN Surabaya untuk tetap menjaga persatuan, mengikuti arahan DPP IKADIN, serta mendukung penyelenggaraan RAC IKADIN Surabaya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Keberhasilan agenda organisasi ini sangat bergantung pada kepatuhan kita bersama terhadap mekanisme yang telah ditetapkan oleh DPP IKADIN sebagai induk organisasi,” tambah Ketua Tim Pemenangan BUMI ini. TOK