Surabaya, Timurpos.co.id – Tuntutan aktivis sebanyak 25 orang dari Komunitas Penyayang Ikan Perairan Nusantara (KOPIPA) ketika menggelar aksi di depan kantor Gubernur Jawa Timur Jl. Pahlawan menuju Rolak Jagir. Aksi ini bertujuan untuk mendorong pemerintah provinsi Jawa Timur untuk lakukan restorasi sungai dan kurangnya regulasi yang berpihak pada perlindungan ekosistem perairan. Senin (10/02/2025).
Jofan Ahmad Koordinator aksi menyampaikan “Sungai Brantas termasuk sungai strategis nasional dan terpenting di Jawa Timur kini dalam kondisi kritis. Minimnya pengawasan Pemerintah terhadap pencemaran akibat limbah Industri, sampah plastik, pemukiman bantaran sungai yang berkontribusi pada perubahan tata guna lahan telah mengancam keberadaan ikan-ikan domestik Sungai Brantas”.
Krisis Keanekaragaman Hayati Sungai Brantas
Menurut penelitian terbaru dari IUCN, lebih dari 23.000 spesies air air tawar ternyata 24% dikategorikan terancam punah, termasuk ikan, amfibi, reptil dan invertebrata yang menjadi penopang ekosistem global. Kondisi saat ini sungai brantas mengalami ancaman terbesar akibat pencemaran limbah industri dan domestik.
Dilansir dari laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2024 menyebutkan bahwa 60% sungai di Indonesia tercemar berat. Ancaman ini meliputi 54% berasal dari limbah industri dan domestik yang dapat meracuni ikan dan ekosistem sungai, 39% pembangunan bendungan sehingga menghambat migrasi ikan dan mengganggu ekosistem di hilir, 37% dari perubahan tata guna lahan yang berubah menjadi kawasan industri dan pemukiman, dan 28% yang mengancam spesies asli melalui persaingan dan predasi.
“Kami menemukan ketidak seimbangan rasio jenis kelamin ikan di Sungai Brantas, dengan 32% jantan dan 68% betina. Ketimpangan ini mengindikasikan gangguan hormon yang berpotensi disebabkan oleh paparan limbah industri dan domestik yang mengandung bahan kimia tergolong EDC pemicu intersex pada ikan. Jika terus berlanjut, populasi ikan dapat terganggu dan mengancam ekosistem sungai secara keseluruhan” ujar Prigi Arisandi, peneliti ikan sungai Brantas.
Kondisi Sungai dan Jenis Ikan Lokal Menjadi Identitas Daerah Kurnia Rahmawati peneliti ikan dan kebudayaan mempertegas bahwa “sungai juga mencerminkan identitas ekologi daerah melalui keberagaman ikan lokalnya. Seperti di Kediri ada kecamatan papar di Kabupaten Kediri, namun sayangnya saat ini ikan papar atau belida hampir tidak pernah ditemukan kembali di Sungai Brantas. Ini sangat disayangkan karena secara tidak langsung maka daerah juga kehilangan jati diri atau identitias lokalnya”
Lebih lanjut, Indonesia dikenal sebagai penghasil ikan terbesar kedua di Dunia setelah China, namun mirisnya Indonesia juga termasuk negara yang mengalami kepunahan ikan air tawar kedua terbesar di dunia setelah Filipina. Tentu ini akan menjadi ancaman bagi masyrakat karena ikan air tawar juga menjadi sumber protein utama bagi sebagian masyarakat.
Di Indonesia, telah tercatat sebanyak 4.782 spesies ikan asli. Dari jumlah tersebut, 1.248 spesies merupakan ikan air tawar, sementara 3.534 spesies hidup di perairan laut. Selain itu, terdapat 130 spesies ikan endemik, 120 spesies ikan introduksi, serta 150 spesies yang berstatus terancam punah. Sementara itu, ikan invasif yang berpotensi mengganggu ekosistem perairan tercatat sebanyak 13 spesies.
Pemerintah harus segera ambil tindakan
Tingkat pencemaran yang ada di sungai Brantas tidak hanya berdampak pada ikan, tetapi juga masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sungai ini. Sebanyak 17 juta warga yang bergantung pada sungai Brantas. Sementara itu, temuan Ecoton di Sungai Brantas hilir hanya terdapat 7 jenis ikan lokal yang jika dibandingkan dengan 10 tahun sebelumnya mengalami penurunan sebanyak 13 jenis ikan lokal.
“Polusi di Sungai Brantas berpengaruh langsung pada ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat. Jika ini dibiarkan bukan hanya ikan yang punah, tetapi sumber mata pencaharian ribuan nelayan dan petani juga terancam hilang” ujar Zulfikar anggota Komunitas Penyayang Ikan Perairan Nusantara (KOPIPA).
Kami menegaskan bahwa aksi ini bagian dari gerakan jangka panjang untuk menyelamatkan ekosistem Sungai Brantas. Oleh karena itu kami mendesak:
1.Pemerintah segera memperketat regulasi pengelolaan limbah industri dan menerapkan sanksi tegas bagi pelaku pencemaran. Jika pencemaran dibiarkan saja maka generasi mendatang tidak bisa menikmati keanekaragaman hayati Sungai Brantas seperti sebelum-sebelumnya.
2.Pemerintah harus memasang kamera CCTV dan alat pemantau kualitas air yang bisa diakses secara “real time” dan terbuka pada setiap outlet pembuangan limbah industri sepanjang Sungai Brantas.
3.Pemerintah harus membentuk tim satuan tugas (satgas) yang beroperasi untuk memantau dan mengawasi pembuangan limbah cair di Jawa Timur.
4.Gubernur Jawa Timur harus punya program pemulihan sungai sebagai bagian dari upaya restorasi habitat ikan lokal di sungai. TOK/*