Mojokerto, Timurpos.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, bersama para pejabat utama Kejati Jatim dan Kajari se-Surabaya Raya menghadiri Sidang Penetapan Perwalian Anak di Pendopo Kabupaten Mojokerto, Senin (16/12/2024).
Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Pengadilan Agama Kabupaten Mojokerto, Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Yatim Sejahtera.
Sidang ini merupakan langkah konkret dalam memberikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak anak, terutama anak-anak yang berada di bawah naungan LKSA. Dalam kesempatan tersebut, Kajati Jatim menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga demi memastikan perlindungan dan kesejahteraan anak-anak yatim piatu, sebagai generasi penerus bangsa.
Proses penetapan perwalian ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menegaskan peran kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. Kajati Jatim memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Pengadilan Agama yang telah menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi.
Selain sidang, juga dilaksanakan penyerahan simbolis penetapan perwalian kepada pengurus LKSA Yatim Sejahtera, Dusun Kembangbelor, Kecamatan Pacet, serta penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bentuk jaminan hak sipil anak-anak.
Dr. Mia Amiati berharap kegiatan ini menjadi teladan bagi Kejaksaan Negeri lainnya di wilayah Jawa Timur, sekaligus memperkuat posisi kejaksaan sebagai lembaga yang humanis, transparan, dan terpercaya di masyarakat.
“Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama, demi mewujudkan masa depan generasi penerus bangsa yang cerah,” ujarnya.
Sinergitas antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan Pengadilan Agama diharapkan terus terjalin untuk meningkatkan kinerja dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi anak-anak yang membutuhkan perhatian dan perlindungan lebih. TOK/*