Huang Renyi Tabrak Kakak-Adik Hingga Tewas Diadali di PN Surabaya

Edy Wijaya: Jangan ada Upaya Belanja Ke Jaksa dan Hakim

HUKRIM166 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengemudi Mobil Toyota Pajero Huang Renyi anak dari Huang Yong Lin, Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok tabrak penguna sepeda listrik kakak adik, yakni Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi. Akibat tabrakan terasebut Kristiani tewas ditempat dan adiknya Dionisia senpat dirawat di Rumah Sakit dan menjalaini 4 kali oprasi, namun nyawanya tidak tertolong. Kini Huang Renyi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengahadirkan saksi Scurity Perumahan, H. Edy Wijaya bos dari para korban dan adiknya.

Dari pihak scurity menyapaikan bahwa, tidak mengetahui kejadian secara langsung, namun setelah kejadian kami datang ke Lokasi, Robert Aji Nur Aditia ke lokasi kejadian kecelakaan lalu menghubungi teman security yang lain agar segera mendatangkan ambulance, tidak lama kemudian datang saksi H. Edy Wijaya selaku bos dari Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi yang selanjutnya membantu mengeluarkan korban dari kolang Mobil Pajero Nopol. menunggu ambulance datang, karena lama menunggu akhirnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya dengan menggunakan mobil Hilux milik Grand Pakuwon.

“kalau melihat, kondisi korban terlihat parah,” katanya. Rabu (13/11/2024).

Kuasa Hukum terdakwa Robert Mantini menyapaikan bahwa, kami sempat mendatangi rumah keluarga korban di Mangarai Timur Lanbuan Bajo dan intinya kami memdapatkan Permitaan maaf dan kami juga sudah membarikan uang penganti untuk biaya pemamkaman yang dikelurkan oleh pak Edy dengan total sebesar Rp 150 juta.

Disingung oleh Ketua Majelis Hakim Toniwidjaya Hansberd apakah sudah ada, uang yang diserehkan kepihak keluarga dan saat permintaan maaf apakah ada orang tua korban.

Baca Juga  Sidang Bandar Judi Online Gerry Jonathan Ditunda

Robert menjelaskan bahwa, Saat itu kami meminta tolong kepada Kepala Desa (Kades) kami sempat membuat draf konpensasi sebesar Rp 100 juta. Untuk uang belum ada yang diberikan kepada pihak keluarga. Uang Rp 150 juta itu diberikan kepada Pak Edi,.

Sontak, Edy menyapaikan bahwa, tidak ada sepeserpun uang masuk ke pihak keluarga.

“Karena saat itu pihak keluarga diarahkan ke pak Edy, jadi kami belum menenui keluarga Korban,” kelit Robert.

Masih kata Robert bahwa, korban juga tidak memakai helm saat mengunakan sepeda listrik, hal itu dibenarkan atas keterangan dari saksi scurity.

Atas keterangan para saksi menyatakan tidak ada keberatan.

Sementara Edy Wijaya itu, selapas sidang menyapaikan bahwa, berdasarkan informasi saat kejadian terdakwa sempat mau melarikan diri, korban itu ditabrak sebanyak 6 kali dam sempat terseret. Untuk kondisi korban kakaknya meninngal dunia di TKP dan untuk adiknya masih sempat dibawah ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya.

“Korban sempat dirawat di Rumah Sakit dan menjalani operasi sebanyak 6 kali. Selama di Rumah Sakit pihak terdakwa tidak pernah menengok, baru- baru saat dipersidang minta diringankan hukuman.” Kata Edi di PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, korban ini orang tidak punya dan pihak keluarga berharap mendapatkan keadalian dengan terdakwa dihukum berat. Kasus ini jangan sampai seperti kasusnya Ronald Tannur, ini ada dua nyawa yang telah hilang. Jangan ada istilah belanja ke Jaksa dan Hakim. Karena pihak terdakwa ada upaya seperti itu.

“Nanti kita lihat tuntutan dari JPU dan Vonis Majelis Hakim dalam perkara ini yang melibatkan WNA.” Tegasnya.

Baca Juga  JPU Deddy Arisandi Tidak Bisa Membuktikan Dakwaannya,Yanuar Kristanto Divonis 2.5 Tahun

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Darwis menyebutkan bahwa, terdakwa Huang Renyi anak dari Huang Yong Lin, pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 18.41 WIB, mengemudikan Mobil Pajero Nopol: L-1220-ABO dengan kecepatan sekira 40 km/jam berjalan dari arah barat ke timur di Jalan Row 30 Tahap III Grand Pakuwon Surabaya, saat mengemudikan kendaraannya tersebut terdakwa tidak fokus/kurang konsentrasi, mengantuk dan pandangannya kabur sehingga menabrak kendaraan didepannya yaitu sepeda listrik roda tiga warna merah merk Uwinfly yang dikemudikan oleh Dionisia Mbelong dengan penumpang Kristiani Kasi yang berjalan dari arah yang sama yaitu dari arah barat ke timur, selanjutnya terdakwa berusaha melakukan pengereman namun saat itu terdakwa salah injak pedal gas sehingga mobil tidak dapat berhenti dan menyeret sepeda listrik bersama dengan Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi beberapa meter ke depan, setelah itu terdakwa menginjak rem lalu mobil berhenti dengan posisi sepeda motor listrik berada dibawah kolong mobil dekat bemper depan sebelah kiri beserta Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi, dimana saat itu kondisi Dionisia Mbelong berlumuran darah serta tidak sadarkan diri.

Bahwa selanjutnya datang security Grand Pakuwon Surabaya yaitu saksi Robert Aji Nur Aditia ke lokasi kejadian kecelakaan lalu menghubungi teman security yang lain yaitu saksi Bagus Arrochman untuk menghubungi Pos Security agar segera memanggil Ambulance lalu saksi Bagus Arrochman datang ke lokasi kecelakaan, tidak lama kemudian datang saksi H. Edy Wijaya selaku bos dari Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi yang selanjutnya membantu mengeluarkan Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi dari kolong mobil sambil menunggu ambulance datang, karena lama menunggu akhirnya Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya dengan menggunakan mobil Hilux milik Grand Pakuwon Surabaya dan saat itu diantar oleh saksi Kevin Andri Setiawan selaku security Grand Pakuwon Surabaya beserta sopir dari mobil tersebut, sesampainya di Rumah Sakit Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi mendapatkan penanganan dari team medis di UGD lalu 10 menit kemudian Dionisia Mbelong dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter, sedangkan Kristiani Kasi masih dalam perawatan dengan kondisi tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 05.30 WIB di Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada Surabaya.

Baca Juga  Hakim PN Surabaya Minta Segera Dilakukan Sidang Tatap Muka

Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum (Jenazah) No. IKF: 400/RM/06/436.7.8/2024, tanggal 02 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Ariyanto Wibowo, Sp.FM, sebagai dokter pemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya atas korban yang bernama Dionisia Mbelong, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, Jenazah berjenis kelamin perempuan, berusia sembilan belas tahun, warna kulit kuning sawo matang, dan status gizi cukup.

Pada pemeriksaan luar jenazah ditemukan: Luka robek di kepala kanan, Luka lecet di pipi kanan, bahu kanan, anggota gerak atas dan bawah, Luka memar di punggung,Keluar darah dari telinga akibat kekerasan tumpul.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. TOK