Kasus Pemerasan Dilakukan Oknum Polsek Pabean Cantikan Rp 20 Juta, Dikembalikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak

PAMINAL Polda Jatim Pulbaket Kasus Pemerasan Dua Oknum Polsek Pabean Cantikan

KEPOLISIAN494 Dilihat

Surabaya,Timurpos.com – Kasus pemerasan yang dilakukan oknum anggota Polsek Pabean Cantikan Surabaya terhadap keluarga pelaku Judi Online (Judol) senilai Rp 20 Juta, Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah dikembalikan.

Pengembalian uang tersebut disampaikan oleh Milah istri pelaku saat dipanggil oleh Bid Prompram Polda Jatim, Rabu (09/10/2024)

Moch Rizal Husni Mubarok. SH dan Billyardo Risky Perdana Putra. SH selaku kuasa hukum Milah menjelaskan, bahwa pada hari Rabu (09/10 24),kami mendampingi bu Milah untuk memberikan keterangan tambahan di Bid Propram Polda Jatim dan ditemui oleh Ipda Barita dari Kanit Panimal Polda Jatim

“Jadi pada intinya, bu Milah menyampaikan ke Petugas bahwa, terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh Dua oknum Polsek Pabean Cantikan Surabaya senilai Rp 20 juta sudah dikembalikan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” kata Rizal kepada awak media. Rabu (09/10/2024).

Baca Juga  Polres Gresik Berlayar ke Pulau Bawean Jemput Dua Pelaku Pemerkosaan

Disinggung apakah pihak keluarga kedua oknum Polisi sudah menemui bu Milah?. Sampai saat ini belum ada yang menemui,” saut Rizal.

Masih kata Rizal bahwa, kami menduga adanya miskomunikasi antara Bid Prompram Polda Jatim dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Karena pihak Polda Jatim tidak mengetahui terkait pengembalikan uang tersebut.

Sementara itu, Milah juga menambahkan bahwa, uang Rp 20 juta sudah dikembalikan oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada tanggal 23 September 2024 lalu, dengan dalih sebagai uang pinjam pakai barang bukti.

“Saat itu, yang yang menemui adalah peyidik propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak bernama Haris dan Suniroh,” kata Milah.

Perlu diketahui bahwa, perkara ini mencuat saat, Milah mendapatkan informasi dari anggota Polsek Pabean Cantikan yang bernama Briptu Heru Prasetyo yang menyebutkan MS (suaminya) telah ditangkap oleh Polsek Pabean Cantian dalam perkara Judi Online. Lalu saya disuruh oleh Briptu Heru Prasetyo untuk segera menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta sebagai uang tebusan untuk membebaskan MS.

Baca Juga  Oknum Polsek Pabeaan Cantikan Janjikan Tutup Perkara dengan Nominal Rp 20 Juta

Bahwa, hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, saya mendatangi Polsek Pabean Cantikan Surabaya untuk menyerahkan uang tebusan tersebut, kepada Brigadir Agus Subandi sesuai dengan arahan dari Briptu Heru Prasetyo dan disaksikan oleh anak saya.

Milah juga mengaku mendapatakan intimidasi dan ancaman secara verbal. Untuk MS suami Milah sudah dilayar ke Rutan Medaeng. M12