Surabaya, Timurpos.co.id – kasus Pencurian gudang milik Advokat Teguh Suharto Utomo dengan terdakwa Martin kembali digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menyebutkan, bahwa Martin awalnya sengaja berkeliling dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari gedung kosong yang akan disasar. Dia berhenti di gedung kosong milik Teguh tersebut.
“Terdakwa Martin masuk ke dalam gedung tersebut dengan cara merusak pagar gedung yang tertutup dan terkunci dengan rantai,” Kata JPU Hajita Cahyo Nugroho.
Masih kata JPU Hajita, bahwa Setelah berhasil masuk ke halaman, Martin merusak rolling door yang terkunci. Dia lalu masuk ke dalam gedung dan mengambil barang-barang yang ada di dalamnya seperti AC, lampu-lampu dan mempereteli besi-besi. Barang-barang senilai Rp 12 juta itu dia masukkan ke dalam tas yang sudah disiapkan untuk dibawa kabur.
Ia menambahkan, bahwa Didik Agung, sekuriti yang menjaga gedung tersebut merasa curiga ketika mengetahui pintu rolling door sudah terbuka dan rusak. Dia mengecek di dalam dan ternyata barang-barang sudah banyak yang hilang. Didik lantas melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Terdakwa ditangkap di pinggir jalan depan gedung saat akan melarikan diri setelah mengambil barang curian,” tambahnya.
Atas dakwaan tersebut, Martin tidak membantah dakwaan Jaksa. “Benar Yang Mulia, ” Saut terdakwa. Tok







