Kajati Jatim Resmikan Rumah Restoratif Justice di Kampus UTM

Rumah RJ di Universitas Trunojoyo Madura Bisa Bermanfaat bagi Masyarakat

PEMERINTAHAN115 Dilihat

Bangkalan, Timurpos.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati) Jatim kembali meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di lingkungan kampus di Jatim.

Bertempat di Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Rumah RJ ketujuh di lingkungan kampus ini diharapkan memberi manfaat bagi masyarakat yang berurusan atau berperkara dengan hukum.

Peresmian Rumah RJ di Universitas Trunojoyo Madura ditandai dengan pemotongan pita bunga oleh Kajati Jatim, Mia Amiati bersama Rektor UTM, Safi’.

Peresmian Rumah RJ dihadiri diantaranya oleh Pj Bupati Bangkalan, Arief M. Edie; Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) jajaran Kejati Jatim dan Forkopimda setempat.

“Ini Rumah RJ ketujuh yang kami resmikan di lingkungan kampus. Dengan segala fasilitas dan kenyamanan yang telah dipersiapkan, kami berharap bisa bermanfaat untuk masyarakat yang berhadapan dengan masalah hukum,” ucap Kajati Jatim, Mia Amiati. Senin (03/06/2024).

Baca Juga  Merakyat, Kapolrestabes Surabaya Ajak Sarapan Bareng dan Berbagi Sembako untuk Abang Becak

Mia menjelaskan, di Jatim sudah ada sebanyak 554 unit Rumah RJ di Kelurahan atau Desa atau Kecamatan atau Kota atau Kabupaten.

Sementara itu 1.179 Rumah RJ berada di lingkungan sekolah Kota/Kabupaten se-Jatim. Dan 7 unit Rumah RJ berada di lingkungan kampus.

“Alhamdulillah, sejak kami menjabat Kajati Jatim, selalu mendapat peringkat ke satu Rumah RJ terbanyak di Indonesia,” ungkapnya.

Mia menegaskan, pihaknya mewajibkan semua Rumah RJ ini tidak hanya dibuka, diresmikan dan kemudian ditinggal begitu saja. Tetapi harus ada aktivitas dan harus ada laporan setiap bulannya tentang progres Rumah RJ ini.

“Dengan begitu kami melakukan laporam pada pimpinan di Kejaksaan Agung. Sehingga ada atensi bahwa Rumah RJ yang kita buat adalah Rumah RJ yang betul-betul bisa dimanfaatkan oleh semua pihak yang berhadapan dengan hukum,” jelasnya.

Baca Juga  Polda Jatim Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Semeru 2024

Untuk Rumah RJ di Universitas Trunojoyo Madura, Mia mengakui Rumah RJ ini terbagus dari yang sudah ada. Bahkan dengan adanya Rumah RJ di UTM, Mia berharap para mahasiswa bisa memanfaatkannya sebagai laboratorium atau pun sebagai tempat praktik.

“Rumah RJ ini bisa juga dipergunakan para mahasiswa. Ataupun ketika ada masalah hukum diantara mereka, jadi semua bisa difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator dengan memanfaatkan Rumah RJ,” harapnya.

Dengan adanya Rumah RJ ini, pihaknya memastikan bahwa negara hadir melalui Jaksa Penuntut Umum dalam penyelesaian permasalahan hukum. Dan mematahkan asas yang menyatahkan bahwa hukum itu tajam ke bawah dan tumpul di atas. Sehingga penegakan hukum ini mengedepankan hati nurani.

Baca Juga  Dinas Lingkungan Hidup Bangkalan (DLH) Lakukan Pencegahan Pohon Tumbang

“Hukum itu dilaksanakan dengan mengedepankan hati nurani, tanpa pandang bulu atau siapapun dihadapan hukum tersebut,” pungkasnya. TOK