Mantan Kepala Bidang Holtikultura Dinas Pertania Lumjang Diadali di PN Tipikor

Donny Ananto Pesiunnan PNS Lumajang Didakwa Korupsi 

PEMERINTAHAN217 Dilihat

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Donny Ananto Nilantoko purnawirawan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Lumajang. Di Kota Pisang itulah, ia bertahun-tahun menjabat sebagai Kepala Bidang Holtikultura Dinas Pertanian.

Perbuatan Donny mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp782 juta. Perbuatan itu dilakukan secara berjamaah  melibatkan dua orang sipil. Di antaranya M Surkoni pemilik CV Qaisara Mitra Perkasa, yang beralamat yang beralamat di Jalan Nginden, Surabaya. Satunya lagi, ialah direktur CV tersebut yaitu Wakini.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang pertama kasus tersebut, Senin (25/03/2024).

Sidang berlangsung secara daring. Dalam dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Nizar dijelaskan tiga terdakwa pada tahun 2020 silam melakukan perbuatan korupsi terhadap pengadaan pisang mas kirana untuk 42 kelompok petani.

Baca Juga  Choirul Anam Preman Kampung Jadi Pesakitan Di PN Surabaya

Modus korupsi yang digunakan tiga terdakwa yaitu menyunat anggaran dana hibah dari pemerintah pusat. Dinas Pertanian Lumajang saat itu digerojok anggaran senilai Rp1,4 miliar. Namun, diturunkan ke masyarakat hanya separuhnya.

“Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya di Sidoarjo berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” terang dalam dakwaan Jaksa

Tiga orang itu dituding bersekongkol melakukan perbuatan tindak pidana korupsi diperkuat dengan sejumlah bukti-bukti. Di antaranya satu bendel dokumen asli kontrak program peningkatan produksi nilai hortikultura nomor 602.1/4387/427.45/2020, yang terbit pada 05 Mei 2020 senilai Rp.1.423.221.800. Terdapat penjelasan dana miliaran itu untuk kebutuhan belanja barang lalu diserahkan kepada masyarakat. Ditambah lagi, ada tiga lembar bukti penyerahan bibit kepada tiga kelompok tani di Kecamatan Gucialit.

Baca Juga  Gus Miftah: Polisi Baik, Pilar Kebajikan dalam Masyarakat

*Terdakwa Sebut Bukan Hanya Dia yang Korupsi*

Di hari pertama Donny Ananto Nilantoko menghadapi sidang tuduhan korupsi pengadaan bibit pisang kirana langsung ‘bernyanyi’. Yang dimaksud bernyanyi terdakwa menyebut kalau bukan hanya dirinya saja yang melakukan korupsi. Oleh sebab itu, selesai jaksa penuntut umum membacakan amar dakwaan menyatakan akan mengajukan eksepsi alias pembelaan.

Namun hari itu, ia tak langsung menyebut siapa saja orang lain yang terlibat. Lagi pula agenda sidang terdakwa hanya mendengarkan pembacaan amar dakwaan. Terdakwa dipersilahkan membela diri pada agenda sidang berikutnya.

“Sidang selanjutnya saya akan mengajukan eksepsi, namun terlebih dahulu akan melihat berkas dakwaan untuk mengecek apakah sudah sesuai fakta atau tidak,” ucapnya.

Baca Juga  PN Surabaya Masih Berlakukan Sidang Daring Meskipun Pandemi Covid-19 Sudah Dicabut

Didik Prasetyo sebagai penasihat hukum Doni memberikan penjelasan mengenai kasus itu. Mulanya, Dinas Pertanian Lumajang mengadakan perluasan pengadaan pisang mas kirana dengan anggaran 1,4 miliar. Pemenang tender yaitu terdakwa Wakini selaku Direktur CV Qaisara Mitra Perkasa.

Namun, dalam pelaksanaannya CV tersebut dijalankan oleh terdakwa M Zurkoni. “Bisa dibilang terdakwa Zirkoni pinjam bendera, dan pada saat penyaluran barang diketahui spesifikasi tidak sesuai dan penyaluran juga tidak sesuai kontrak,” sebutnya. Tok

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *