Hakim Tipikor Sebut Kasi Intel Kejari Bondowoso Terlibat Kasus Suap

PEMERINTAHAN76 Dilihat

Saksi Syamsu Yoni (kiri) saat mengikuti sidang secara daring dan menutupi wajahnya dengan mengenakan masker

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani saat periksa kasus dugaan suap menjerat Kepala Kejaksaan Bondowoso Puji Triasmoro serta Kasi Pidsus Alexander Kristian Silaen terlihat sempat terpantik emosi, Senin (18/03/2024).

Ia merasa geram lantaran Jaksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dua kali tidak bisa menghadirkan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, saksi tersebut diyakini terlibat.

Saksi itu ialah Syamsu Yoni. Ia adalah seorang Kasi Intel Kejaksaan Bondowoso. Hakim menduga kuat Yoni pernah melakukan perbuatan ‘main proyek’. Main proyek yang dimaksud ialah menghentikan penyelidikan kasus usai orang yang dibidik menjadi tersangka memberikan uang.

Baca Juga  Nasjiato, Bos PT Armadta Jaya Perkasa Jadi Pesakitan di PN Surabaya

“Ini meskipun tidak hadir tidak akan menghilangkan keterlibatan Samsu Yoni dalam menerima suap,” ucap Ni Putu Sri Indayani ke arah Jaksa KPK.

Syamsu Yoni sebenarnya secara terang-terangan sudah mengakui perbuatannya. Pada Rabu (13/03) lalu, saat dimintai keterangan secara online mengatakan pernah menerima uang Rp.300 juta dari Kepala Dinas PUPR, Munandar. Sebesar Rp 275 juta diberikan kepada terdakwa Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan Rp25 juta diambil sebagai pinjaman dari Munandar.

Pemberian uang tersebut untuk mengamankan Proyek Strategis Daerah atau PSD di Kabupaten Bondowoso. Dari mengatur proyek tersebut Yoni mendapat sekitar Rp50 juta. Sebesar Rp25 juta didapat dari uang pinjaman Munandar, lalu fee 25 juta dari pimpinannya.

Baca Juga  Staf DPRD Jatim Dan Pemkot Surabaya Diusir Oleh Sekcam Gunung Anyar Surabaya

Selain itu Kasi Intel Yoni juga pernah menutup penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan traktor. Nilainya Rp150 juta. Senilai Rp130 juta diserahkan kepada Puji Triasmoro, sisanya masuk ke kantong Yoni.

Saat itu Hakim memutuskan pada Senin (18/3), Kasi Intel Yoni untuk diperiksa secara langsung di Pengadilan. Yoni saat itu menjawab bersedia. Namun, pada hari yang sudah disepakati, Yoni tidak hadir memenuhi undangan hakim.

Yoni saat itu membuat alasan tidak bisa diperiksa karena sedang dinas di luar kota. Mengikuti pelatihan ilmu Intel di Jakarta. Keterangan tersebut juga disampaikannya saat pertama kali diperiksa.

Hakim saat itu iseng-iseng mengecek surat tugas Yoni. Yoni memang benar ada panggilan di Jakarta. Namun, di sisi lain hakim juga merasa tertipu. Ternyata Yoni ditugaskan mengikuti pelatihan Intel sejak 14-18 Maret, namun saat diminta datang ke pengadilan pada 13 beralasan tidak bisa hadir karena sedang dinas di luar kota.

Baca Juga  Oknum Pegawai SPBU Kongkalikong Untuk Melegalkan Pembelian Pertalite Menggunakan Jirigen

Moh Taufik, salah seorang pengacara Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso mengomentari sikap Samsu Yoni. Sepengetahuannya bahwa di dalam sebuah perkara korupsi terdapat dakwaan dan rekontruksi kasus. Tempat pembuktian semua itu yakni persidangan.

“Kalau tanggal 13 kan belum berangkat ke Jakarta, seharusnya kan bisa datang,” ucap Taufik. Tok

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *