Timurposjatim.com – Upaya Sugandi Gunadi untuk berkelit dari kejahatan penggelapan perpajakan yang dia lakukan kandas. Itu setelah Ketua Majelis Hakim Suparno mengingatkan terdakwa perihal tanda tangan dalam surat pembelian yang Sugandi Gunadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (15/03/2022).
“Kamu jangan berbelit-belit ya. Jangan bilang tidak tahu terus. Kamu yang tanda tangan semuanya termasuk surat pembelian itu. Saya ingatkan terdakwa. Keteranganmu itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim,” tegas Hakim Suparno ruang Cakra di (PN) Surabaya.
Selain itu Hakim Suparno mengatakan apabila terdakwa mau membayar denda pajak pembelian sejumlah barang tersebut, maka kasus ini tidak akan sampai ke meja hijau.
Lihat juga: AXA Global Trading Terima Uang Rp 25 Miliar Dari Terdakwa Penggelapan
“Begini lho. Seandainya kamu mau bayar pajak dengan dendanya sekalian. Tidak akan perkara ini masuk pengadilan. Jangan bohong dengan kamu bilang tidak tahu. Kok bisa kalian tidak tahu,” kata Suparno.
Mengetahui hakim sedikit keras saat mengingatkannya, terdakwa langsung terdiam. Bahkan saat pertanyaan, apakah dia mengaku bersalah dan menyesal, terdakwa mengiyakan. “Iya Pak Hakim. Saya bersalah dan menyesal,” ujar terdakwa.
Sebelum pernyataan keras yang terlontar dari hakim, dalam keterangannya saat dalam pemeriksaan terdakwa berdalih bahwa namanya hanya di pinjam oleh dua saudaranya, Suwandi Gunadi dan Subandi Gunadi.
“Dalam PT itu saya sebagai direktur. Saya tidak mengerjakan, mereka cuma pinjam nama saya saja. Tidak pernah ada kegiatan di dalam PT tersebut,” ucap terdakwa.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachmansyah perihal Andreas Jati, terdakwa kembali berkelit bahwa dia hanya memperkenalkan saja kepada kakaknya Suwandi. “Saya hanya mengenalkan Andreas ke Suwandi. Katanya butuh konsultan pajak Andreas itu teman saya,” ungkapnya.
Sedangkan terkait rekening terdakwa yang menjadi sarana transaksi pembelian dan penjualan barang, lagi-lagi terdakwa mengatakan bahwa Subandi meminjam rekeningnya.
“Subandi meminjam rekening saya. Katanya hanya untuk sementara, nanti dikembalikan. Perusahaan juga punya rekening, tetapi saya tidak tahu kok pakai rekening saya. Saat pinjam itu melalui admin saya,” bebernya.
Lihat juga: Anisa Farida Pegawai Bank MCC Gelapkan Uang Nasabah
Sementara itu Agus Mulyo, pengacara terdakwa menyampaikan beberapa pertanyaan seputar akta pendirian dan RUPS perusahaan PT Citrinda Karsamarga, yang didirikan Suwandi, Subandi dan Sugandi tersebut.
“Didirikan pada 1992. Suwandi komisaris Subandi Direktur Utama 2009 saya masuk. Kalau Subandi tetap menjalankan aktifitas sejak 1992 hingga 2009,” ujar terdakwa saat ditanya pengacaranya.
Lebih lanjut, perihal saham dalam akta pendirian tersebut terdakwa mengakui memiliki saham 20 persen. Tetapi, dia tidak menyetor ke perusahaan. “20 persen. Tapi saya tidak setor uang. Nama saya dipinjam karena kata Suwandi harus ada 3 orang kalau mau mendirikan PT,” katanya.
Hakim Suparno memutuskan menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda penuntutan. “Pak jaksa tolong segera membuat tuntutan untuk Minggu depan,” JPU langsung menyanggupi kata Suparno.
Lihat juga: Notaris Yuli Andriyani Jadi Pesakitan Di PN Surabaya
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Terdakwa selalu Direktur PT.Citrinda Karsamarga yang beralamat di Jalan Bromo nomer 1-3 Surabaya bersama dengan Andreas Jappy Hartanto (berkas terpisah) dan Ir. Suwandi Gunadi Komisaris PT. Citrinda Karsamarga (berkas terpisah) dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, faktur pajak tersebut CV. Jaya Mulia terbitkan yang kemudian dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN PT. Citrinda Karsamarga untuk mengurangi kewajiban pembayaran PPN PT. Citrinda Karsamarga.
Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 39 A huruf a Jo. Pasal 43 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang – Undang jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (TIO)