Kejati Jatim Ambil Alih Tuntutan Kasus Perburuan Satwa di Taman Nasional Baluran

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi mengambil alih tuntutan pidana dalam perkara perburuan satwa liar di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran, Kabupaten Situbondo. Langkah tersebut diambil menyusul perhatian publik yang luas sekaligus sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan hukum pidana nasional yang akan segera diberlakukan.

Pengambilalihan ini menegaskan komitmen Kejati Jatim dalam menegakkan hukum konservasi secara berimbang, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta rasa keadilan di tengah masyarakat.

Perkara tersebut menjerat terdakwa Masir, yang didakwa melanggar Pasal 40B ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Terdakwa berangkat dari rumah menuju Blok Widuri RPTN Balanan SPTNW I Bekol, Taman Nasional Baluran, Kecamatan Banyuputih, dengan mengendarai sepeda motor protolan tanpa nomor polisi.

Di lokasi tersebut, terdakwa membawa perlengkapan untuk menangkap burung cendet dengan alasan mencari madu sekaligus berburu. Sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa memasang jebakan berupa ranting yang diolesi getah dengan umpan jangkrik yang diikat pada lidi.

“Metode ini digunakan untuk menarik burung cendet agar hinggap, kemudian ditangkap dan dimasukkan ke dalam wadah dari bambu maupun daun kelapa. Aktivitas tersebut dilakukan di beberapa titik hingga terdakwa berhasil menangkap lima ekor burung cendet,” ujar Saiful Bahri Siregar, Kamis (18/12/2025).

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas patroli dari Pos Watunumpuk Taman Nasional Baluran melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima ekor burung cendet yang disimpan dalam bubung bambu, ketupat dari daun kelapa, serta jaring berwarna hitam. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan terdakwa dibawa ke Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tindakan tersebut menimbulkan kerugian ekologis yang tidak ternilai bagi kawasan konservasi,” tegasnya.

Kelima ekor burung cendet yang disita selanjutnya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya oleh petugas berwenang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di kawasan Taman Nasional Baluran.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa terdakwa bukan kali pertama melakukan perburuan satwa liar. Sejak tahun 2014 hingga 2025, terdakwa beberapa kali tertangkap petugas dengan indikasi kuat aktivitas perburuan, mulai dari ditemukannya bulu burung, jaring, hingga perekat pulut. Bahkan pada Juni 2024, terdakwa sempat tertangkap membawa tujuh ekor burung cendet dan hanya dikenai peringatan tertulis.

Dalam persidangan Kamis, 4 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Agustina Trianinggsih dari Kejaksaan Negeri Situbondo menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan. Sejumlah barang bukti dikembalikan kepada terdakwa, sementara alat-alat perburuan dirampas untuk dimusnahkan.

Pada 11 Desember 2025, penasihat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang kemudian ditanggapi Penuntut Umum melalui replik dalam sidang lanjutan 18 Desember 2025.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selanjutnya mengambil alih tuntutan pidana tersebut dengan mempertimbangkan asas futuristik, seiring pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang efektif mulai 2 Januari 2026, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang disahkan DPR pada 8 Desember 2025.

Penyesuaian ini bertujuan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, memperkuat perlindungan hak asasi manusia, serta menyelaraskan sistem pemidanaan dengan perkembangan zaman, termasuk peninjauan pidana minimum khusus dalam undang-undang sektoral tanpa mengurangi komitmen perlindungan lingkungan hidup.

Pengambilalihan tuntutan ini menjadi sinyal bahwa penegakan hukum konservasi tidak semata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga diarahkan pada keberlanjutan kebijakan hukum nasional yang adil, adaptif, dan berwawasan lingkungan. Kejati Jatim menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan ekosistem, dan rasa keadilan masyarakat.  Tok

Tersangka Cabul Bimas Nurcahya Diangkut Bus Tahanan Berkarat di Kejari Surabaya

Foto: Bus Tahanan terlihat Berkarat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri Surabaya menjadi sorotan publik setelah seorang petugas keamanan internal bernama Sahrul diduga melarang seorang wartawan melakukan aktivitas jurnalistik di lingkungan kantor kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya. Wartawan tersebut diketahui bernama Harifin, jurnalis dari media Online, yang saat itu hendak melakukan peliputan terkait adanya informasi P21 tahab II terhadap tersangka Bimas Nurcahya bin Tjipto Tranggono (alm).

Peristiwa itu terjadi ketika Harifin berada di area kantor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalankan tugas jurnalistiknya. Namun, aktivitas peliputan yang dilakukan justru dihentikan oleh petugas keamanan. Sahrul, selaku security kejaksaan, meminta wartawan tersebut untuk tidak melanjutkan liputan serta melarang pengambilan gambar maupun pengumpulan informasi di area yang dianggap berada dalam kewenangan internal kejaksaan.

Situasi sempat memanas ketika terjadi adu mulut antara wartawan dan pihak keamanan. Dalam insiden tersebut, Harifin juga diminta menunjukkan kartu identitas pers atau id card oleh petugas keamanan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dari pantauan awak media bus tahanan Kejari Surabaya juga terlihat berkarat untuk mengakut para tersangka ke Rumah Tahanan.

“Candra selaku Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, bilang hanya diperbolehkan 2 orang saja yang ambil foto. Padahal ada sekitar 6 orang, ” Beber Haripin. Selasa (16/12).

Ia menambahkan selain itu Candra berjanji akan memberi foto para tersangka.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, terutama di kalangan jurnalis, mengenai batasan kewenangan petugas keamanan terhadap kerja pers, khususnya di ruang publik yang berkaitan dengan pelayanan dan informasi hukum kepada masyarakat.

Larangan liputan ini memantik diskusi lebih luas tentang penghormatan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sepanjang dilakukan sesuai dengan kode etik jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, lembaga penegak hukum juga memiliki prosedur pengamanan internal. Namun, pembatasan terhadap kerja jurnalistik dinilai perlu disertai dasar yang jelas, proporsional, serta disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan kesan penghalangan terhadap tugas pers.

Praktisi hukum Teguh Wibisono Santoso menegaskan bahwa pemerintah dan aparat pelaksana memiliki kewajiban utama dalam menyediakan informasi kepada publik, khususnya kepada insan pers.

“Pemerintah atau pelaksanaan itu adalah kita harus menyediakan informasinya. Masalah informasi mana yang mau diliput oleh wartawan mau apa itu kembalikan lagi kepada orang persnya. Artinya gini, bahwa kalau ada upaya untuk menghalangi ataupun ada upaya apapun yang tidak bisa memberikan transparansi, itu pasti akan menjadi persoalan dalam demokrasi. Tentang adanya informasi, masalah berita seperti apapun dihalangi adalah tidak boleh dihalangi,” ujarnya.

Menurut Teguh, aparat negara seharusnya tidak menunjukkan sikap arogansi dalam berinteraksi dengan media, melainkan mengedepankan prinsip melayani.

“Yang kedua, harus aparatnya yang memberikan fasilitas, kepada media. Gimana kita bisa mendapatkan akses informasi itu sebebas-bebasnya. Jadi kalau saya ngomong jangan sifatnya seperti arogansi seperti itu, tetapi lebih kepada server leadership, melayani. Artinya kalian adalah aparat, kalian yang melayani, kalian yang menyediakan, dan bahkan kalau perlu kalian yang mengundang kita untuk mendapatkan seluruh informasi tersebut,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap bentuk pembatasan atau pengaburan informasi justru akan memunculkan kecurigaan publik.

“Kalau menurut saya ada upaya seperti mengecoh, membatasi, dan sebagainya, ini ada upaya apa untuk menghalangi, itu akan menjadi tanda tanya besar bagi publik,” kata Teguh.

Lebih jauh, Teguh menekankan bahwa penyediaan informasi seharusnya bersifat proaktif, bukan sebaliknya.

“Di dalam informasi tersebut seharusnya pemerintah yang menyediakan informasi, bukan kita yang harus mencari dulu. Bila perlu masalah foto dan sebagainya sudah ditempel, informasi sudah disampaikan resmi. Jadi kita tidak perlu datang ke sana untuk mencari, tapi dari aparatur pemerintah sudah menyediakan informasi tersebut yang bisa kita akses secara bebas,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi secara lengkap dari pihak Kejaksaan Negeri Surabaya terkait kronologi kejadian maupun dasar kebijakan yang melatarbelakangi pelarangan liputan tersebut. Publik dan insan pers masih menantikan klarifikasi terbuka dari pihak kejaksaan guna memastikan bahwa hubungan antara institusi penegak hukum dan media tetap berjalan dalam koridor saling menghormati, transparan, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.

Peristiwa ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama agar ke depan tidak terjadi lagi gesekan antara aparat keamanan institusi negara dengan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan informasi publik. Tok

Anak Oknum Aparat Diduga Jadi Bandar Narkoba, Aparat Sita 73 Gram Sabu

Foto: ilustrasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua saudara tiri, Adrian Fathur Rahman (23) dan Briyan Putra Ramadhan (24), diringkus Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga kuat menjadi bandar narkoba. Dari tangan keduanya, aparat menyita 52 poket sabu siap edar dengan berat total sekitar 73 gram.

Kedua tersangka ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Griya Mapan Utara, Sidoarjo. Selain sabu, petugas juga mengamankan dua timbangan elektrik dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Dalam pemeriksaan Unit 2 Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Adrian mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih dua bulan. Ia mengklaim mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial “Juragan” yang disebut-sebut sebagai penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng.

“Kepada penyidik, A mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis narkoba. Dia mengaku mendapatkan suplai dari seseorang bernama alias Juragan, yang disebut sebagai penghuni Rutan Medaeng. Namun setelah kami cek, nama tersebut tidak ada,” ujar Kanit 2 Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Eko Lukwantoro, Sabtu (13/12/2025).

AKP Eko menambahkan, Adrian dapat mengenal jaringan tersebut karena pernah mendekam di Rutan Medaeng dalam kasus penganiayaan yang ditangani Polsek Wonocolo.

“A ini residivis kasus penganiayaan. Pernah ditahan di Medaeng, dari situlah dia mengaku berkenalan dengan nama alias Juragan,” imbuhnya.

Diketahui, Adrian Fathur Rahman dan Briyan Putra Ramadhan merupakan anak dari AS alias AP, seorang oknum aparat di salah satu instansi. Keduanya merupakan anak dari istri pertama dan istri kedua AS. Mereka tercatat sebagai warga Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Hingga berita ini diturunkan, AS yang diketahui baru saja lulus Sekolah Lanjutan Perwira pada 11 Desember 2025, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat dan aplikasi WhatsApp sejak Jumat malam hingga Sabtu.

Sekadar diketahui, oknum AS sebelumnya sempat dikenal sebagai salah satu petugas yang berada di garda terdepan dalam kegiatan razia dan penegakan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. M12

 

Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Pencabulan di Hotel Best Surabaya

Foto: ilustrasi (int) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut laporan SRD siswi SMU di Polda Jatim terkait dugaan pencabulan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Rivaldi dan seorang cewek yang mengajuku istrinya di Hotel Best Surabaya di Jalan Kedungsari No.29, Wonorejo, Kec. Tegalsari, Surabaya, Pihak Hotel Best Surabaya berkelit tidak tahu menahu terkait perkara tersebut. Jumat (5/12).

Sebelumnya kuasa hukum SRD menyebutkan, bahwa saat kliennya dalam kondisi mabuk setelah diduga dicokoki minimum beralkohol dibujuk oleh Rivaldi (RB) untuk diantar pulang dengan transportasi online. Namun, SRD justru dibawa ke Best Hotel Surabaya, di mana ia diduga mengalami percobaan pemerkosaan, pencabulan, dan penganiayaan oleh RB,” ungkapnya.

Saat di dalam kamar hotel, RB yang sudah dalam keadaan telanjang berusaha melakukan pemerkosaan. SRD melakukan perlawanan dan berteriak. RB kemudian menjambak rambut SRD hingga rontok, menggigit leher, dan mencengkeram tangannya hingga memar.

“Saat kejadian, seorang wanita yang mengaku sebagai istri RB datang dan menggedor pintu kamar. RB masuk ke kamar mandi, dan SRD berusaha melarikan diri. Saat membuka pintu, sudah ada seorang wanita yg mengaku sebagai istri pelaku. Wanita tersebut bersama petugas Best Hotel Surabaya. Seketika wanita yg mengaku istri pelaku tersebut langsung menampar, menjambak, dan menyeret SRD, menuduhnya sebagai perebut laki orang (pelakor),” beber Renald.

Baca Juga: Merasa Difitnah Selebgram Jessica Menempuh Jalur Hukum Laporkan Penyebar Postingan IG di Polda Jatim

Pihak Best Hotel Surabaya, sambung Renald, kemudian menggiring SRD keluar dari kamar hotel tanpa memberikan kesempatan untuk mengambil barang-barang atau merapikan pakaiannya yang telah dibuka paksa oleh RB. “Akibat kejadian ini, SRD mengalami luka lebam, sakit di beberapa bagian tubuh, dan trauma psikis,” imbuhnya.

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi. Melalui pesan whatsapp, pihak Hotel menyebutkan tidak tahu menahu. “Kami tidak tahu menahu kasus itu kak, “singkatnya melalui Whatsapp.

Sementara pihak terlapor Rivaldi saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan, senanda pihak polda Jatim juga belum ada komentar terkait perkara tesebut.

Terpisah Black Owl menegaskan, bahwa Rivaldi sudah tidak bekerja lagi di Black Owl. “Mohon maaf untuk karyawan yang bersangkutan tidak berkerja di Black Owl lagi kak.”Katanya

Disinggung apakah Rivaldi dipecat atau dipindahkan, Black Owl belum memberikan penjelasan secara detail. “Nomor ini hanya untuk reservasi ya kak, Terimakasih, ” Benernya.

Perlu diketahui perkara ini dilaporkan ke Polda Jatim berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomer: LP/B/15251X/2025, SEKI/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 23 Oktober 2025 lalu dan pihak Polda jatim membenarkan sudah menerima laporan tersebut. Hal ini diungkapkan Kombes Pol Jules Abast sebagai Kabid Humas Polda Jatim.

“Iya mas. Sudah diterima laporannya. Saat ini sudah dilakukan penyelidikan. Telah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan.” Kata Kombes Pol Jules Abast kepada Timurpos.co.id baru-baru ini.

Rivaldi dilaporkan dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak dan atau Keketasah terhadap Anak dan atau Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17 fahun vot6 tentang Perubahan Kedua tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 80 Jo Pasal 76C UU No. 38 Tahun &0td tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 352 KUHP, yang terjadi di Best Hotel Surabaya di Jl. Kedungsari No. 29 Wonorejo Kec. Tegalsari Kota Surabaya, Jawa Timur, yang terjadi pada 17 Oktober 2025. Tok

Kasus Otty Savitri Mandek Bertahun-tahun, Kuasa Hukum: “BPN II Surabaya Harus Tobat, Jangan Tunggu Kiamat”

Surabaya, Timurpos.co.id – Kuasa hukum Otty Savitri Dahniar Octafianti, Jelis Lindriyati, kembali mengecam lambatnya respons Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Surabaya dalam menindaklanjuti putusan pengadilan terkait sengketa sertifikat tanah kliennya. Jelis menyebut seluruh upaya hukum yang ditempuh sejak bertahun-tahun lalu termasuk surat resmi kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hingga Presiden RI Prabowo Subianto tidak membuahkan hasil nyata.

Menurut Jelis, persoalan yang menimpa Otty Savitri bermula dari kasus penipuan utang-piutang yang kemudian diproses seolah-olah sebagai transaksi jual beli, sehingga sertifikat rumah korban berpindah tangan. Padahal, putusan pengadilan tahun 2020 telah secara tegas memerintahkan BPN untuk membatalkan balik nama tersebut.

Namun, kondisi di lapangan justru berlawanan. “BPN 2 Surabaya malah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tetap memproses balik nama. Bahkan pada 2021 sertifikat itu kembali dialihkan ke orang lain. Jadi ada dua kali proses balik nama, Pak,” kata Jelis.

Kini, dalam kondisi ekonomi yang kian terjepit, Otty Savitri hanya mengandalkan pendapatan dari berjualan gorengan di bazar UMKM. Hilangnya sertifikat rumah membuat kehidupannya makin terpuruk karena dokumen yang seharusnya menjadi jaminan tertinggi justru berada di luar kendalinya.

Dengan suara bergetar, Jelis menggambarkan kondisi kliennya.
“Kami memohon perlindungan. Hidupnya sangat terpuruk, beliau tidak punya apa-apa sekarang. Padahal sertifikat itu hak kepemilikan tertinggi,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Surabaya disebut telah mengirimkan surat kepada Kepala BPN 2 Surabaya untuk mempersiapkan sertifikat sebagai objek eksekusi, namun pelaksanaan eksekusi terus tertunda tanpa kepastian.

“Mau pemberitaan, batal. Mau pengukuran, batal. Gelar internal sudah, katanya mau evaluasi lagi. Evaluasi sampai kapan tidak jelas,” tegasnya.

Ia juga menyoroti sikap Kepala Seksi Sengketa dan Konflik BPN 2 Surabaya, Ghufron Munif, yang dinilai kerap memberikan alasan berbeda setiap kali dimintai kejelasan jadwal. Upaya menemui pejabat Kanwil pun berulang kali gagal tanpa penjelasan rinci.

Menurut Jelis, situasi ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kedisiplinan internal. Pengaduan sudah diajukan, namun tak ada tindak lanjut.

“Pembatalan sertifikat tidak dilaksanakan. Eksekusi tidak jalan. Sertifikat tidak kembali, padahal hukum sudah memerintahkan,” tambahnya.

Ia mempertanyakan sikap satu pejabat BPN yang tetap berpegang bahwa sertifikat telah sah berpindah ke pihak lain, meski putusan 2020 dengan jelas memerintahkan pembatalannya.

“Kenapa tahun 2021 malah diproses lagi? Mengapa kami disandera dengan alasan harus mempertemukan para pihak? BPN itu bukan mediator, tapi pelaksana putusan,” ujarnya.

Jelis berharap Menteri ATR/BPN hingga Satgas Mafia Tanah turun tangan langsung untuk menertibkan jajaran BPN.

“Yang bisa menertibkan kedisiplinan pegawai BPN ya kementerian dan presiden. Karena ini bukan hanya kasus kami saja,” tegasnya.

Ia bahkan menggambarkan BPN sebagai lembaga yang dinilai tak bergeming walau sudah ditegur berbagai pihak.

“Sudah kebal. Pengadilan sudah, pengacara sudah, tetap saja. Seperti orang sakit yang kebal obat,” ucapnya.

Jelis menegaskan, tanpa intervensi pimpinan tertinggi, pemulihan hak Otty Savitri akan terus terhambat.

“Dua hari sebelum kiamat pun orang BPN tidak akan berubah kalau tidak mau tobat. Yang bisa menundukkan hanya presiden dan menteri,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Jelis menegaskan bahwa kliennya hanya menuntut hak yang telah dipastikan oleh putusan pengadilan. Mereka berharap sertifikat rumah Otty Savitri segera dikembalikan sesuai amar putusan dan perjuangan panjangnya mendapatkan titik terang. Tok

Diduga Tutupi Fakta, Ibiza Berikan Pernyataan Berbeda dari Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Pernyataan manajemen Diskotek Ibiza dinilai tidak sejalan dengan hasil penyidikan polisi dalam kasus tewasnya M. Reza (24) alias Kentung di Gedung Andika Plaza, Kamis (27/11/2025) dini hari.

Humas Ibiza, Wahyu, sebelumnya menyebut insiden itu hanyalah cekcok kecil antar teman satu meja dan korban diduga terluka akibat terjatuh serta terbentur pembatas sofa. Pernyataan tersebut akhirnya menuai kritik setelah kepolisian mengungkap fakta berbeda.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan bahwa Reza tewas bukan karena terjatuh, melainkan akibat pukulan benda tumpul yang disengaja. Polisi bahkan telah menetapkan Andik (30) alias Galesong sebagai tersangka, yang diketahui merupakan teman korban sendiri.

“Tersangka memukul korban menggunakan pecahan botol kaca ke bagian kepala sebanyak tiga kali,” tegas Kapolrestabes Surabaya.

Baca Juga:  IBIZA Club Terjaring Razia, 7 Orang Dibawa Ke Kantor Polisi

Akibat hantaman keras tersebut, korban mengalami pendarahan hebat dan rubuh dalam kondisi berlumuran darah saat dikeluarkan melalui lift oleh security klub malam tersebut. Reza sempat mengerang kesakitan sebelum akhirnya meninggal di area bawah gedung.

Narasi Berbeda dari Manajemen Ibiza

Wahyu, Humas Ibiza, dalam keterangannya menyebut video CCTV menunjukkan suasana awal hanya candaan yang berubah menjadi kesalahpahaman kecil. Ia menegaskan tidak ada aksi brutal yang melibatkan senjata atau benda keras.

“Terlihat mereka bercanda, lalu ada miskomunikasi. Salah satu terjatuh dan diduga kepalanya terbentur,” ujarnya.

Namun, pernyataan itu kemudian dipatahkan polisi yang menyatakan korban jelas menjadi korban penganiayaan, bukan kecelakaan di dalam klub.

Publik Pertanyakan Transparansi Ibiza
Perbedaan keterangan ini memicu pertanyaan publik mengenai:

1. Apakah manajemen Ibiza berupaya mengecilkan insiden?
2. Mengapa penggunaan botol sebagai senjata terkesan disembunyikan?
3. Adakah potongan kronologi yang belum diungkap pihak klub?
4. Beberapa pemerhati hukum menilai perbedaan narasi ini harus diusut lebih lanjut untuk memastikan tidak ada upaya memanipulasi fakta yang dapat menghambat proses hukum.

Sementara itu, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dari pihak klub, termasuk petugas keamanan yang membawa korban keluar area hiburan malam tersebut.

Andik kini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat pasal terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. M12

Usai Kabur dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Ibiza Club Berhasil Diringkus

Surabaya, Timurpos.co.id– Golesong, pria yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan hingga meninggalnya Muhammad Reza, pengunjung Diskotik Ibiza pada Kamis (27/11/2025) dini hari, akhirnya berhasil diringkus Tim Resmob Polrestabes Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Minggu (30/11/2025).

Berdasarkan sumber internal Polisi menyebutkan, bahwa membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku Penganiayaan di Klub Ibiza. “Informasinya ditangkap di daerah Bungurasih, Sidoarjo. Mas, ” Benernya.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKBP Rina Shanty Nainggolan, belum memberikan keterangan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya diberitakan, Golesong yang disebut sebagai residivis kasus narkoba itu kabur setelah terlibat cekcok yang berujung pada kematian korban di area akses pintu masuk Diskotik Ibiza.

Upaya penangkapan sempat dilakukan pada Kamis (27/11/2025) pagi di tempat kosnya. Namun, saat itu polisi yang dibackup Unit Resmob Polrestabes Surabaya gagal mengamankan pelaku karena sudah melarikan diri.

Hingga kini, sedikitnya tujuh orang saksi, termasuk beberapa petugas keamanan Diskotik Ibiza, telah dimintai keterangan untuk mengungkap kronologi lengkap peristiwa tersebut. M12

KPK Geledah Kantor Jasa Konstruksi di Surabaya, Diduga Terkait Perkara Bupati Ponorogo

Surabaya Timurpos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penindakan. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menggeledah sebuah kantor usaha jasa konstruksi di kawasan Jalan Ketintang Permai BB 20, Surabaya, pada Rabu siang (26/11). Lokasi itu diketahui merupakan kantor PT Widya Satria, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, perdagangan, serta investasi.

Terhitung sejak pukul ,12.00 WIB tiga anggota penyidik KPK Melakukan penggeledahan berlangsung dengan penjagaan ketat. Sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap terlihat mengamankan area rumah dan kantor tersebut selama pemeriksaan oleh KPK dilakukan.

Di saat yang sama, penyidik KPK tampak keluar masuk bangunan sambil membawa dokumen dan melakukan penyisiran di beberapa ruangan.

Tidak hanya memeriksa bagian dalam bangunan, penyidik KPK juga melakukan pengecekan terhadap sebuah mobil SUV berwarna putih bernomor polisi L 1511 ADO yang berada di halaman kantor. Dalam proses itu, sopir kendaraan bahkan diminta membawa sebuah tas ke dalam rumah untuk diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik.

Informasi dari Zulkifli Basyir, Ketua RT 01, RW 11, Karah, Jambangan menyebutkan bangunan tersebut merupakan milik Erlangga Satriagung, mantan Ketua KONI Jawa Timur yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Real Estate Indonesia (REI) Jatim.” Terangnya.

Meski belum ada keterangan resmi terkait keterkaitan penggeledahan ini dengan kasus lain, sumber internal menyebut langkah tersebut diduga berhubungan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo yang berlangsung beberapa waktu lalu. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai barang bukti maupun perkembangan penyidikan yang sedang berjalan. Tok

Kisruh Pembangunan Gedung Baru TK Tunas Sejati, Warga Persoalkan Izin dan Transparansi Dana Hibah Pokir Rp750 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Kisruh pembangunan gedung baru TK Tunas Sejati di Jalan Kedinding Tengah, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, terus bergulir. Proyek yang disebut menggunakan Dana Hibah Pokok Pikiran (Pokir) milik anggota DPRD Jatim dari Fraksi PKS, Hj. Lilik Hendarwati, dengan nilai mencapai Rp750 juta, dipertanyakan warga karena dinilai tidak transparan dan diduga belum mengantongi izin lingkungan dari warga sekitar.

Kuasa hukum warga, Andi Wijatmiko, SH, menyatakan bahwa pembangunan gedung dua lantai tersebut seharusnya memenuhi prosedur perizinan, termasuk persetujuan dari warga yang berdampingan langsung dengan lokasi proyek.

“Saat akan membangun gedung bertingkat atau proyek lain, diperlukan izin dari warga sekitar, terutama yang berbatasan langsung dengan proyek. Selain itu, RT dan RW setempat juga wajib dimintai persetujuan berupa tanda tangan atau surat pernyataan,” jelas Andi.

Ia menegaskan bahwa pemberian informasi, sosialisasi, serta musyawarah dengan warga adalah bagian dari syarat wajib sebelum pengajuan izin resmi dapat dilakukan.

Di sisi lain, Mulyono, yang disebut sebagai kepala proyek, mengaku hanya bertugas sebagai pengawas. Saat dikonfirmasi terkait adanya keluhan warga, ia menyebut tidak mengetahui adanya protes.

“Keluhan warga nggak ada, Mas. Warga depan sudah ditangani sama pengurus. Untuk lebih jelas bisa hubungi Pak RW (H. Malik),” katanya singkat.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim, Hj. Lilik Hendarwati, ketika dimintai tanggapan mengenai dugaan penggunaan dana hibah Pokir tersebut, mengaku belum mengetahui persoalan itu.

“Nanti ya… Saya masih ada kegiatan. Belum dengar,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/11).

Kepala Yayasan Anjik dan H. Malik belum memberikan penjelasan secara resmi terkait adanya persoal tersebut.

Untuk diketahui, pembangunan gedung baru TK Tunas Sejati yang mulai dikerjakan sejak 14 Oktober 2025 ini menjadi sorotan warga sekitar. Proyek yang direncanakan dua lantai tersebut dinilai tidak transparan, terutama terkait sumber dana hibah Pokir senilai Rp750 juta yang dikaitkan dengan anggota DPRD Jatim dari PKS.

Andi juga sudah berkirim surat ke Kecamatan Kenjeran dan Ketua Yayasan terkait permasalahan ini.

Warga berharap pemerintah setempat melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh proses perizinan agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Tok

Modus Investasi Solar: Mantan Ketua HIPMI Diduga Terlibat Penipuan Berulang

Foto: Arie S. Tyawatie saat memberikan kesaksian

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan investasi solar dengan terdakwa , R. De Laguna Latanro Putera dan Muhammad Luthfi, mantan Ketua HIPMI, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan, saksi korban Dra. Arie S. Tyawatie, M.M. memberikan keterangan yang menguatkan dugaan adanya investasi fiktif yang menimbulkan kerugian hingga Rp1,5 miliar.

Di hadapan majelis hakim, Arie mengungkap awal mula dirinya mengenal para terdakwa. Ia pertama kali bertemu Laguna, kemudian diperkenalkan kepada Luthfi yang menawarkan kerja sama investasi. Menurut saksi, ada dua bentuk kerja sama yang diajukan, yakni melalui PT Kapita Ventura Indonesia dan PT Petro Energi Solusi.

Arie menjelaskan bahwa pembiayaan untuk suplai solar tidak pernah tertuang dalam perjanjian tertulis, melainkan hanya disampaikan secara lisan. Namun ia sempat membaca company profile PT Kapita Ventura Indonesia yang disebut bergerak di bidang minyak dan investasi sehingga merasa yakin dengan tawaran tersebut.

“Saya sempat membaca CV perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan investasi itu untuk pembiayaan solar,” ujar Arie di persidangan.

Ia juga mengaku sempat menerima bagi hasil sebanyak lima kali dengan total sekitar Rp100 juta, bahkan diberikan beberapa lembar cek. Kendati demikian, jumlah tersebut jauh dari nilai modal yang ia tanamkan.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Luthfi membantah telah menulis cek tersebut. “Untuk cek itu, saya hanya tanda tangan saja. Untuk tulisan bolpen saya tidak tahu,” ucap Luthfi.

Investasi Bertahap hingga Rp1,5 Miliar
Usai sidang, Arie menjelaskan lebih rinci bahwa ia menanamkan investasi sebesar Rp1 miliar ke PT Kapita Ventura Indonesia secara bertahap, serta Rp500 juta ke PT Petro Energi Solusi melalui pembayaran langsung.

“Saya berharap uang saya bisa kembali. Jika tidak dikembalikan, saya meminta hakim memberi hukuman yang setimpal agar tidak ada korban lainnya,” tegasnya.

Modus Investasi Solar dengan Janji Bagi Hasil 3–4%
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa diduga melakukan penipuan berulang dengan modus menawarkan investasi suplai solar. Terdakwa menjanjikan keuntungan 3% hingga 4% per bulan dari nilai investasi.

Korban yang tergiur kemudian menyetorkan uang secara bertahap sejak tahun 2022 hingga awal 2023, total mencapai Rp1,5 miliar, ke rekening kedua perusahaan milik para terdakwa.

Namun hingga jatuh tempo, korban tidak pernah lagi menerima keuntungan maupun pengembalian modal. JPU mengungkapkan bahwa kedua perusahaan terdakwa tidak memiliki kegiatan bisnis di bidang suplai solar, melainkan hanya digunakan untuk menarik dana dari korban.

Dana yang dihimpun justru disebut digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan:Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan berulang yang dilakukan bersama-sama,subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan secara bersama-sama dan berlanjut. Tok