Nasib Petani Di Mojokerto Tak Menentu

Surabaya, Timurpos.co.id – Terkait polemik sisa pembayaran tanah yang diklaim oleh 7 petani asal Desa Sumber Girang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto sejak 6 tahun lalu yang diduga belum dibayar oleh pembeli, tim investigasi mencoba menelusuri jejak pembeli tanah.

Dari informasi yang didapati oleh awak media, pembeli tanah petani tersebut diduga ada 3 orang yakni dua orang pria berinisial NW dan SWW asal Jalan Kapasan Dalam Surabaya dan seorang perempuan berinisial IKW asal Jalan Manyar Surabaya.

Dilokasi pertama, yakni di alamat pria berinisial NW dan SWW di Jalan Kapasan Dalam Surabaya, rumah tampak sepi dan terkesan tidak berpenghuni. Menurut keterangan warga sekitar, rumah tersebut telah lama kosong ditinggal oleh pemiliknya.

“Sudah 7 tahun pindah mas. Tapi tidak tahu pindahnya kemana,” terang salah satu warga sekitar.

Karena tidak dapat bertemu dengan NW dan SWW, awak media melakukan penelusuruan terhadap pembeli tanah selanjutnya yakni seorang perempuan berinisial IKW di Jalan Manyar Surabaya.

Namun, saat awak media menanyakan perihal orang yang dimaksud, pemilik rumah menyampaikan bahwa rumah tersebut sudah bukan milik IKW.

“Sudah pindah lama mas. Sebenarnya saya saudaranya mas, tapi saya tidak tahu dia pindah kemana,” tuturnya.

Merujuk, dari nama belakang ketiga pembeli tanah petani yang berlokasi di Mojokerto tersebut, kuat dugaan ketiganya merupakan 1 keluarga dan kuat dugaan merupakan nama marga.

Adapun tujuan awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap ketiga pembeli tanah petani tersebut bertujuan agar kebenaran terkait sisa pembayaran tanah milik petani bisa terbuka secara terang benderang. Apakah tanah petani sudah terbayar lunas atau ada hal lain yang membuat petani tidak menerima sisa pembayaran tanahnya. Sedangkan, sertifikat tanah milik para petani sudah berganti nama.

Mengingat, tanah para petani tersebut tidak langsung dijual kepada pembelinya, melainkan melalui perangkat Desa Sumber Girang dengan mengatas namakan panitia penjualan tanah petani.

Tentunya diharapkan instansi – instansi terkait dapat segera turun tangan terkait permasalahan ini. Karena, ini untuk kepentingan kemaslahatan. Jangan sampai masyarakat terus berpikir bahwa negara ini dikuasai oleh para mafia tanah. TOK/*

Aksi Demo Solidaritas di Depan Grahadi Ricuh, Gas Air Mata dan Water Canon Ditembakkan Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Ratusan massa yang mengenakan jaket ojek online hingga pakaian bebas menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Jumat (29/8/2025). Aksi yang awalnya berlangsung damai tersebut berakhir ricuh setelah aparat kepolisian menembakkan gas air mata dan water canon untuk membubarkan massa.

Unjuk rasa ini digelar sebagai bentuk protes terhadap tindakan represif aparat menyusul tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilaporkan meninggal setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob.

“Polisi pembunuh, polisi pembunuh, polisi pembunuh,” teriak massa secara berulang dalam orasinya.

Salah satu orator aksi menyampaikan bahwa gerakan ini digerakkan oleh rasa solidaritas antar rakyat.
“Kami ke sini karena solidaritas,” ujarnya melalui pengeras suara.

Situasi mulai memanas sekitar pukul 15.42 WIB. Massa merangsek ke arah gerbang sisi barat Grahadi, menarik pagar kawat berduri, serta melemparkan batu ke arah barisan polisi yang berjaga. Sejumlah oknum yang belum terkonfirmasi sebagai bagian dari massa aksi juga melakukan pelemparan batu, kayu, petasan, hingga kembang api.

Tidak hanya itu, massa juga membakar ban serta barang-barang bekas di jalanan, bahkan melemparkan bom molotov yang mengakibatkan beberapa kendaraan di dalam kompleks Gedung Grahadi terbakar.

Aparat kepolisian merespons dengan tembakan gas air mata dan semprotan water canon untuk memukul mundur massa. Petugas berulang kali menggunakan pengeras suara agar massa menghentikan aksi anarkis.
“Tolong hentikan lemparan, hentikan lemparan!” teriak seorang polisi melalui megaphone.

Di tengah kericuhan, sejumlah korban akibat lemparan batu dan gas air mata langsung mendapatkan perawatan intensif oleh tim medis di lokasi.

Selain aksi di depan Grahadi, kelompok pengemudi ojek online lainnya juga menggelar doa bersama di depan Mapolda Jatim, menuntut proses hukum terhadap pelaku kekerasan aparat. Mereka membawa sejumlah poster bertuliskan “Adili segera pelaku pelanggaran HAM berat” dan “Usut tuntas tragedi.”

Hingga berita ini diturunkan, kondisi di sekitar Gedung Negara Grahadi masih mencekam dan aparat terus berjaga untuk mengantisipasi bentrokan susulan. TOK/*

Tindakan Represif Polisi Sebabkan Korban Jiwa

Surabaya, 29 Agustus 2025 – Koordinator Wilayah V PP GMKI (Jatim, Bali, NTB), Blaise Pattiselanno, menyerukan aksi massa sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan represif aparat kepolisian yang menyebabkan korban jiwa dalam aksi mahasiswa di Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Seruan tersebut disampaikan Blaise dalam siaran pers di Student Centre GMKI, Jalan Tegalsari No. 62, Surabaya, pada Jumat subuh (29/8).

“Tindakan represif polisi ini sudah sangat brutal dan menjadi-jadi. Kita akan menuntut agar negara segera turun tangan,” tegas Blaise.

Ia menilai aparat kepolisian seharusnya bertindak humanis dalam mengawal aksi mahasiswa, bukan bertindak emosional yang berujung pada tindakan gegabah dan fatal.

“Seharusnya polisi mengawal dengan humanis, bukan emosional dan gegabah sehingga menyebabkan situasi yang fatal,” tambahnya.

Aksi di Grahadi

Blaise mengajak seluruh elemen mahasiswa Kristen untuk bersatu dalam aksi solidaritas dan melawan kesewenang-wenangan aparat. Ia menyebut sudah mengirimkan undangan rapat aksi ke seluruh jaringan mahasiswa dan pemuda Kristen di Jawa Timur untuk melakukan aksi di Gedung Grahadi, Surabaya.

“Kita akan melakukan aksi di Grahadi, menyampaikan aspirasi mahasiswa Kristen di Jawa Timur kepada Presiden. Kami menuntut evaluasi terhadap Kapolri dan mendesak agar segera dicopot,” ujarnya.

Selain itu, GMKI juga akan menyuarakan tuntutan agar DPR dibubarkan. “Itu merupakan tuntutan awal kami sebagai kelompok mahasiswa,” lanjut Blaise.

Ajak Ojek Online Bergabung

Dalam seruannya, Blaise turut mengundang kelompok ojek online (Ojol) untuk bergabung dalam aksi solidaritas sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan aparat.

“Selain mahasiswa, kita juga mengajak kawan-kawan Ojol untuk ikut melakukan aksi solidaritas dan perlawanan atas kesewenang-wenangan aparat,” tutupnya. M12

Ibu Rumah Tangga di Surabaya Didakwa Lakukan Kekerasan Psikis terhadap Suami

Foto: Vinna bersama kuasa hukumnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Vinna Natalia Wimpie Widjojo, seorang ibu rumah tangga, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dakwaan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga terhadap suaminya, Sena Sanjaya Tanata Kusuma. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam surat dakwaan JPU, permasalahan rumah tangga keduanya bermula sejak pernikahan pada 12 Februari 2012 di Gereja Katolik Santo Yohanes Pemandi, Surabaya. Dari pernikahan tersebut, pasangan ini dikaruniai tiga anak. Namun, rumah tangga mereka kerap diwarnai pertengkaran.

Puncak konflik terjadi pada Desember 2023 ketika Vinna meninggalkan rumah dan menolak kembali meski diminta oleh suaminya. Ia bahkan melaporkan Sena ke polisi atas dugaan KDRT serta mengajukan gugatan cerai ke PN Surabaya.

Dalam upaya mempertahankan rumah tangga, Sena memberikan kompensasi berupa uang Rp2 miliar, biaya bulanan Rp75 juta, serta sebuah rumah senilai Rp5 miliar. Kesepakatan itu disertai syarat agar laporan polisi dan gugatan cerai dicabut. Namun, setelah uang dan aset diterima, Vinna tetap tidak kembali dan kembali mengajukan gugatan cerai baru pada 31 Oktober 2024.

Konflik berkepanjangan itu membuat Sena mengalami tekanan batin berat. Hasil pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya pada 22 Februari 2025 menyebutkan bahwa Sena mengalami gangguan campuran cemas dan depresi akibat permasalahan rumah tangga tersebut.

Atas perbuatannya, Vinna dijerat Pasal 5 huruf b jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara.

Selepas sidang, Vinna menyampaikan pembelaannya di hadapan media. Ia menegaskan bahwa dirinya justru merupakan korban kekerasan fisik sebelum perkara ini muncul.

“Intinya dia (Sena) meminta saya kembali ke rumah, namun saya tidak mau karena di rumah itu saya pernah dihajar,” ujar Vinna. Rabu (27/08/2025).

Kuasa hukum terdakwa, Bangkit Mahanantiyo, menilai perkara ini terkesan dipaksakan. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya kliennya sudah melaporkan dugaan KDRT ke Polrestabes Surabaya dan kasus itu sempat ditempuh melalui jalur Restorative Justice.

“Kalau KDRT pasti ada kekerasan psikis, tapi kalau kekerasan psikis belum tentu ada KDRT. Karena itu, kami akan mengajukan eksepsi dalam perkara ini,” tegas Bangkit.

Sementara Sena Sanjaya Tanata Kusuma suami terdakwa, saat dikonfirmasi belum bisa memberikan tanggapan, terkait perkara ini.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa. TOK

Mafia Kabel Tanah Telkom di Mojokerto Disorot, Proyek di STO Pacet Diduga Ilegal

Mojokerto, Timurpos.co.id – Banyaknya Mafia Pencurian Kabel Tanah Tanam Langsung (KTTL) milik Telkom makin menjadi-jadi, Pasalnya beberapa waktu lalu terjadi pencurian kabel di jalan Pandan Arum Kecamatan Pacet Mojokerto Kabupaten, pada 12 agustus 2025 dan 25 agustus 2025.

Pasalnya, STO Pacet tidak masuk dalan kontrak antara PT Telkom dan PT PRM (Putri Ratu Mandiri). Hal tersebut menurut informasi internal bahwa PT PRM hanya mendapat kontrak Mlirip (Mojokerto 2).

Namun dalam beberapa pemberitaan Sholehudin Al Ayubi atau yang akrab di sapa Yubi bersama Bram Yang mengaku sebagai perwakilan dari Telkom Mojokerto mengatakan bahwa proyek tersebut sudah sesuai dan legal.

Perlu di ketahui bahwa, Roby Cahyono selaku
Kepala Wilayah Telkom Sidoarjo Yang meliputi Kabupaten Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Jombang menyebutkan Bram merupakan Sekuriti di Telkom Mojokerto.

Tentunya hal tersebut aneh, apakah Seorang sekuriti telkom mempunya tugas dan fungsi untuk menerangkan perihal kontrak tersebut. Jika hal tersebut tidak dibenarkan maka hal ini merupakan pembohongan publik dan apakah PU, dan Polres Mojokerto Kabupaten tidak mengetahuinya.

Menurut Narasumber yang enggan di publikasikan bahwa kontrak Jalan Pandan Arum yang masuk STO Pacet tidak masuk dalam perjanjian kontrak yang berakhir Desember 2025 ini.

Apakah, pekerjaan Di Jalan Pandan Arum yang masuk STO Pacet ini sudah sesuai atau bisa jadi masuk dalam kategori pencurian yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan aparat penegak hukum, khususnya PU dan Polres Mojokerto Kabupaten, apakah benar-benar mengetahui aktivitas di lapangan atau justru menutup mata terhadap dugaan mafia pencurian kabel tanah yang makin merajalela. M12

Dualisme Laporan Penganiayaan di 129 Spa Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan yang melibatkan karyawan serta pengunjung di 129 Spa Jalan Tidar No. 224 Surabaya menyeret perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB itu kini tengah dalam penyelidikan aparat Polrestabes Surabaya.

Atra Kurniawan, karyawan sekaligus pelapor, menyatakan dirinya menjadi korban dalam insiden tersebut. Ia melaporkan kejadian ke Polrestabes Surabaya pada Sabtu (23/8/2025) pukul 20.00 WIB dengan membawa bukti rekaman CCTV, foto kerusakan barang, serta hasil visum.

“Semua bukti sudah kami sertakan. Kami berharap pihak kepolisian bisa mengungkap kronologi sebenarnya karena ada pemberitaan yang justru menyudutkan kami selaku korban,” jelas Atra.

Novi, admin sekaligus saksi mata, menuturkan keributan bermula dari masalah waktu layanan pijat yang melewati batas (over time). Perdebatan memanas hingga terjadi pemukulan di area samping lorong admin, pelemparan botol minum, bahkan ancaman mengambil parang di mobil.

“Tidak ada orang luar sama sekali. Bahkan tukang parkir yang mencoba melerai justru ikut dipukul dan diancam,” ujar Novi.

Himawan, Humas 129 Spa, menegaskan pihaknya berpegang teguh pada aturan pelayanan sesuai SOP. Ia juga menyesalkan adanya pemberitaan yang dianggap menyudutkan pihaknya.

“Admin sudah menjalankan SOP sesuai paket brosur. Saya heran mengapa hanya tempat kami yang jadi sasaran fitnah, padahal ada puluhan usaha serupa di Surabaya. Kami mendukung langkah Pemkot dan kepolisian untuk menolak segala bentuk premanisme,” tegas Himawan.


Foto: tangkapan layar

Namun, di sisi lain, seorang pria bernama Zendy Prasetyo melaporkan dirinya justru menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di 129 Spa. Dalam laporannya ke Polsek Bubutan pada 22 Agustus 2025 dengan nomor: TBL/125/VIII/2025/SPKT/Polsek Bubutan/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, Zendy mengaku dikeroyok sekitar delapan orang hingga tak berdaya.

“Saat dihajar ramai-ramai, saya ingin lari keluar, tetapi pintu ditutup para pelaku. Saya hanya bisa pasrah dan akhirnya pingsan,” ungkap Zendy.

Akibat pengeroyokan itu, Zendy menjalani perawatan (opname) di rumah sakit selama dua hari sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Kasus ini menunjukkan adanya dualisme laporan antara pihak manajemen dan karyawan 129 Spa dengan Zendy Prasetyo. Polrestabes Surabaya kini diminta segera mengusut tuntas, mengumpulkan keterangan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV agar kronologi peristiwa menjadi jelas dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat. TOK

Kasasi Ditolak, Pengusaha Surabaya Menang Perjuangan Hukum Pertahankan Rumahnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Perjuangan panjang pengusaha asal Surabaya, Stevanus Hadi Chandra Tjan, untuk mempertahankan tanah dan bangunan miliknya di Desa Tambak Sumur, Sidoarjo, akhirnya membuahkan hasil manis.

Mahkamah Agung RI melalui Putusan Kasasi Nomor 2211K/PDT/2025 tanggal 30 Juni 2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Melpa Tambunan selaku penggugat. Dalam amar putusannya, MA menegaskan bahwa jual beli tanah dan rumah seluas 420 meter persegi tersebut telah sah secara hukum.

Transaksi dilakukan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 7088/2013 tanggal 31 Desember 2013 di hadapan Notaris/PPAT Sidoarjo dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 2083/Desa Tambak Sumur. Saat jual beli berlangsung, objek sengketa juga dipastikan tidak dalam kondisi bersengketa.

“Putusan MA sudah jelas dan menguatkan putusan sebelumnya. Klien kami dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad baik, sehingga patut mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Yance Leonard Sally, SH, salah satu kuasa hukum Stevanus, Jumat (22/8/2025).

Menurut Yance, tanah tersebut sebelumnya dimiliki oleh alm. Agus Maulana Kasiman, seorang purnawirawan polisi, jauh sebelum menikah dengan Melpa (penggugat). Setelah Agus meninggal pada 2014, barulah muncul gugatan dari pihak penggugat.

“Klien kami kerap dicari-cari kesalahannya. Padahal, jika jual beli itu tidak sah, tentu tidak akan pernah bisa dilakukan di hadapan notaris/PPAT. Artinya, klien kami adalah pembeli bona fide yang berhak atas perlindungan hukum,” jelasnya.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, perkara ini kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Stevanus pun akhirnya bisa bernapas lega setelah melewati proses hukum yang panjang.

“Putusan ini sekaligus menegaskan penerapan asas kepastian hukum (certitudo juris) serta perlindungan bagi pembeli beritikad baik. Hal ini penting agar masyarakat percaya bahwa setiap transaksi yang sah di hadapan notaris memang memiliki kekuatan hukum yang harus dihormati,” tutup Yance. TOK

Petikemas Surabaya Sediakan Jalur WhatsApp KPK untuk Lapor Pungli

Surabaya, Timurpos.co.id – Para sopir truk yang tengah menunggu bongkar muat di Terminal Petikemas Surabaya mendadak dikumpulkan di area parkir ekspor, Kamis (21/8). Lalu mereka diberi selebaran kecil berisi nomor pengaduan yaitu 0811-933-2345/ 0811-9511-665. Nomor itu bisa dihubungi lewat WhatsApp.

Nomor itu ternyata terkoneksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan itu, jika para angkutan jasa menemukan pungli atau pelanggaran bisa membuat laporan melalui nomor tersebut. Pelindo menjanjikan, identitas pelapor akan dirahasiakan sehingga tidak perlu takut mengalami intimidasi.

Langkah ini bagian dari upaya PT Terminal Petikemas Surabaya memperkuat Good Corporate Governance (GCG). GCG adalah sistem pengelolaan perusahaan yang transparan. Saat para sopir dikumpulkan, sosialisasi pun juga digelar dengan membahas pengenalan ulang pedoman tata kelola area Petikemas, melaporkan dugaan pelanggaran, serta penanganan laporan kendala operasional.

Sekretaris Perusahaan Terminal Petikemas, Erika A. Palupi, menegaskan bahwa pengemudi truk bukan sekadar mitra, tapi garda depan operasional pelabuhan. “Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan semua pihak memahami prinsip GCG, tahu bagaimana melaporkan kendala maupun indikasi pelanggaran, serta merasa menjadi bagian dari budaya integritas yang terus kami bangun,” ujarnya.

Sosialisasi di area operasional Terminal Petikemas itu berlangsung interaktif. Sopir truk diberi penjelasan tentang sistem pengaduan jika menemui kendala. Di samping itu, Terminal Petikemas juga membagikan helm dan rompi keselamatan.

Nanang, sopir truk dari PT Intra Surya Pratama, menyebut sosialisasi itu membuka wawasan baru baginya. Selama ini, katanya, ia dan rekan-rekan hanya fokus mengantar dan menunggu muatan. “Biasanya kami hanya fokus antar-muat barang, tapi sekarang kami jadi tahu ada jalur resmi kalau ada masalah atau penyimpangan. Ini penting buat kami, supaya kerja juga merasa lebih aman dan dihargai,” ujarnya.

Bagi sopir-sopir yang sehari-hari berkutat di pelabuhan, informasi semacam ini terasa penting. Mereka yang sering menghadapi antrean panjang, akhirnya tahu ada pintu resmi untuk melapor. Terminal Petikemas pun berharap lewat sosialisasi itu, tata kelola dan keselamatan kerja bisa lebih baik, sehingga layannan logistik bisa berkelanjutan dan berdaya saing. TOK

BNNP Jatim Evaluasi 21 Pasca Rehabilitasi di LRPPN-BI Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) melakukan evaluasi terhadap 21 pasca rehabilitasi yang telah menyelesaikan program kreativitas sosial di Lembaga Rehabilitasi Pemulihan Penyalahgunaan Narkotika-Bhayakara Indonesia (LRPPN-RI) Surabaya. Langkah ini bertujuan memastikan keberhasilan rehabilitasi sekaligus kesiapan para klien untuk kembali beradaptasi dengan kehidupan bermasyarakat.

Konselor Adiksi Ahli Madya BNNP Jatim, dr. Singgih Widi P., SH., MH, menjelaskan bahwa pembinaan lanjutan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan hasil rehabilitasi.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari pemantauan sekaligus pembinaan lanjutan. Tujuannya memastikan mereka tetap dalam kondisi baik setelah menjalani kreativitas sosial. Apalagi, kita berbicara tentang kehidupan mereka ke depan setelah selesai dari program rehabilitasi,” ujar dr. Singgih, Kamis (21/8/2025).

Pendamping konselor, Anang Subianto, menegaskan bahwa seluruh klien menunjukkan perkembangan positif.

“Ini semacam evaluasi. Hasilnya terbukti positif, semua klien yang dirawat di Balai Pemasyarakatan Sosial (BPS) menunjukkan tes urine negatif. Ke depan mereka akan dididik lagi melalui program-program lanjutan dari pemerintah,” jelasnya.

Menurut Anang, keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi bekal agar para mantan penyalahguna narkoba bisa kembali produktif di masyarakat. Ia juga menekankan perlunya perhatian lebih dari pemerintah dan instansi terkait untuk memperkuat program rehabilitasi di bawah BNNP Jatim.

BNNP Jatim sendiri menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, baik pemerintah maupun masyarakat, dalam mendukung proses pemulihan.

“Harapannya, apa yang sudah mereka jalani ini memberi manfaat di luar. Dengan demikian, tujuan rehabilitasi bukan sekadar pemulihan, tetapi juga pemberdayaan,” pungkas dr. Singgih. TOK

Kejati Jatim Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Jasa Kepelabuhanan Probolinggo

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Pelabuhan Probolinggo, yang berlangsung sejak 2017 hingga 2025. Selasa (19/08/2025).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1294/M.5/FD.2/07/2025 tertanggal 31 Juli 2025.

“Betul, penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhan di Probolinggo,” ujar Windhu saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).

Penggeledahan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB, dengan dukungan pengamanan dari Polisi Militer (POM) TNI. Tim penyidik menyasar empat lokasi, yakni Kantor PT PJU di Jalan Gedung Medan Pemuda, Surabaya; Kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir, Gresik; Kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN, Probolinggo; serta Kantor KSOP di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Probolinggo.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik yang diduga berkaitan erat dengan perkara, sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-1444/M.5.5/FD.2/08/2025.

Windhu menegaskan, seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kejati Jatim, lanjutnya, berkomitmen menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor strategis.

“Korupsi di sektor jasa kepelabuhanan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada masyarakat luas. Karena itu, Kejaksaan akan bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini,” tegasnya.

Sebagai informasi, PT Delta Artha Bahari Nusantara merupakan badan usaha yang mengelola jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017. Dugaan korupsi mencuat setelah adanya laporan penyimpangan dalam pengelolaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kejati Jatim memastikan perkembangan penyidikan akan terus disampaikan kepada publik agar masyarakat mendapat informasi yang jelas dan utuh mengenai penanganan perkara tersebut. TOK