Ichwan Anggawirya Lebih dari 10 Tahun Tidak ada Masalah, Tiba-Tiba Timbul Gugatan Setelah Ibunya Meninggal

Foto: Suasana Sidang Sengketa Merek di PN Niaga Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Bambang Pranoto dan PT. Kutus Kutus Herbal menggugat Fazli Hasniel Sugiharto terkait perkara sengketa merek di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya dengan agenda keterangan saksi dari pengugat.

Saksi Dewa Coxina yang merupakan riseler dan Distribotor minyak kutus-kutus menyapaikan bahwa, sebelumnya gak ada masalah dengan pengunana merek antara Bambang dengan Fazli, namun setelah ibunya meninggal dan ada somasi, baru ada masalah.

“Saat itu ada somasi, namun tidak tahu dari mana, cuma diberitahukan oleh pabrik. Kemudian ada pihak Sat Pol PP mengintruksikan untuk menurukan plang dan kemudian kita turunkan sendiri plang itu,” kata Dewa.

Hal sama yang diungkapkan oleh Kuasa Hukum Tergugat, Ichwan Anggawirya menyapaikan bahwa, awalnya tidak ada masalah pengunaan merak ini, namun setelah ibunya meninggal baru ada masalah (gugatan).

“Lebih dari 10 tahun tidak ada masalah dan yang dikatakan adanya tidak ada itakad baik itu bagaimana, pengugat tahu kalau yang mendaftarkan merek itu tergugat. Kata Ichwan selepas sidang di PN Surabaya. Rabu (05/03/2025).

Ia menambahkan bahwa, Kepemilikan klien kami terhadap merek Kutus Kutus sudah sekitar 10 tahun sejak terdaftar pada 2014. Selama itu, hubungan dengan Bambang Pranoto baik-baik saja. Lalu mengapa tiba-tiba ada gugatan untuk membatalkan kepemilikan merek? Ini yang kami pertanyakan.

Terpisah Kuasa penggugat Elsiana Inda Putri Maharani saat dikonfirmasi oleh awak media engan untuk berkomentar terkait sidang hari ini.

Untuk diketahui Dalam perkara ini Bambang Pranoto dan PT.Kutus Kutus Herbal sebagai para penggugat, sedangkan tergugat adalah Fazli Hasniel Sugiharto (anak sambung Bambang Pranoto) dan telah terdaftar
dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya. TOK

Petugas BNNP Jatim Geledah 4 Rumah Terkait Perkara Penyelundupan Sabu 15 Kg Via Suramadu

Surabaya, Timurpos.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggeledah empat rumah milik Agus Mardianto, tersangka penyelundupan 15 kilogram sabu melalui Jembatan Suramadu. Pemeriksaan secara serentak ini dilakukan pada Senin, 03 Maret 2025 sebagai bagian dari penyidikan.

Dua rumah yang digeledah berada di Surabaya yaitu di Gang Kedondong Kidul, Tegalsari, dan di Jalan Dupak Masigit Gang V No 18. Dua lainnya terletak di Bangkalan, Madura tepatnya di Desa Parseh dan Arusbaya. 

Kepala Bidang BNNP Jatim, AKBP Noer Wisnanto, menjelaskan bahwa Rumah di Tegalsari milik orang tua Agus Mardianto, sedangkan rumah di Dupak adalah kontrakannya yang ditempati istri dan anak. “Sedangkan, di Madura rumah yang diduga pernah sebagai tempat menyimpan sabu,” katanya.

Agus Mardianto ditangkap di Jembatan Suramadu pada Rabu (19/02/2025) pukul 23.00 WIB. Saat itu, ia sedang mengendarai mobil Calya putih L 1079 CAE yang membawa 10 kilogram sabu dalam kemasan teh Tiongkok. 

Sabu tersebut diambil dari laki-laki inisial F di Desa Jedog, Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Agus, yang diduga sebagai pengedar membawa sabu tersebut menuju Madura rencananya akan menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang berinisial MD di Desa Parseh, Bangkalan, Madura.

Setelah ditangkap, Agus Mardianto kini dibawa ke Jakarta untuk ditahan di BNN RI.  Pengakuannya yang hanya sekali mengantar sabu diragukan, sebab dirinya  adalah residivis kasus serupa tahun 2015.  Oleh karena itu, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh komplotannya. TOK

Pembangunan Jalan di Tojong-Burneh Diduga Tak Sesuai Volume, Warga Mengeluh

Foto: Kondisi Jalan

Bangkalan, Timurpos.co.id – Pemkab Bangkalan terus berupaya membangun dan meningkatkan infrastruktur jalan di berbagai wilayah Kabupaten Bangkalan.

Dilansir https://bangkalankab.go.id. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangkalan telah memutuskan rencana pembangunan 33 ruas jalan yang anggaran dana pembangunannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAUM 2024), Penetapan Pokir dan Hasil Musrembang.

Dari 33 ruas jalan yang dibangun terdapat 2 ruas jalan yang anggaran pembangunannya berasal dari DAK dan pengadaan fisiknya direncanakan akan dilaksanakan pada akhir Februari hingga Bulan Maret, 2024.

Adapun 2 ruas jalan tersebut yakni:

1. Peningkatan ruas jalan Tragah hingga Labang dengan rencana volume capaian sepanjang 2.050 Meter.

2. Peningkatan ruas jalan Tonjung hingga Perreng, Burneh dengan rencana volume capaian sepanjang 2.200 Meter.

Namum hasil investigasi dan pantauan awak media di lokasi, piningkatan/ pembangunan ruas jalan dari Tonjung hingga Desa Kapor.

Seperti yang terlihat saat ini, jalan rusak yang kerap menjadi perbincangan masyarakat yang melintas di sepanjang jalan tersebut, bahwa jalan yang rusak dan berbahaya untuk pengendara sudah berpuluh-puluh tahun lamanya,” ungkap AD salah satu warga setempat.

Karena walaupun ada perbaikan/pembangunan ruas jalan dari Tonjung hanya mencapai di wilayah Desa Kapor itupun hanya sekira 50%, selanjutnya yang tidak merasakan nyaman saat melintas akses jalan. Desa Sobih, Desa Pamolangan, Desa Binoh, hingga seterusnya.

Menurut AD (30) ia menambahkan bahwa, Kondisi jalan saat ini dalam kondisi rusak parah, dengan banyaknya lubang-lubang besar setiap turun hujan genangan air menutupinya, warga sulit menghindari jalan tersebut apalagi yang memakai mobil, sepeda Motor saja agak kesulitan,” terangnya ke awak Media

Tak hanya itu saja “Terkadang warga menutupi jalan berlubang itu dengan batu bedel atau batu galian, itu hasil swadaya masyarakat,” imbuhnya.

Sementara Dinas Komunikasi dan informatika Bangkalan di konfirmasi Liputan Indonesia melalui nomor WhatsApp 08233****** menerangkan belum tau kami kelanjutannya, untuk pengaduan semua pakai aplikasi & sosmed kami nggak bisa jawab karena bukan kewenangan kami,” pungkasnya. TOk/*

Sahabat Prabowo Indonesia Bangun Sinergitas dengan Pemerintah Setempat

Bangkalan, Timurpos.co.id – Sahabat Prabowo Indonesia (SPI)Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Bangkalan Hari ini Silaturahmi dengan Pemerintah Daerah di Antaranya Ke Bakesbangpol kabupaten Bangkalan. Guna Untuk mendaftrakan Keberadaan Ormas Sahabat prabowo Indonesia yang sudah terbentuk di Kabupaten Bangkalan. Selasa (26/02/2025).

Alhmdulillah Ketika Kami Bersilaturahmie langsung d Temui Oleh Bapak Taufiqur Rohman selaku Bidang ke ormasan di Bakesbangpol, beliau sangat meng apresiasi atas silaturahmie ini,tujuannya kenapa semua Ormas yg legalitasnya sudah ada harus di daftarkan ke Bakesbangpol tujuannya agar pemerintah setempat bisa tau dan bisa mengawasi apakah ormas itu sesuai dengan Undang-undang keormasan apa tidak??.”
Ucap Taufiqur Rohman.

Moh. Jatim Munaim, Selaku ketua SPI DPC Bangkalan bserta jajaran pengurus sengaja datang ke Bakesbangpol tujuan utamanya Bersilaturahmi Serta mendaftarkan legalitas dan keberadaan SPI d Kabupaten Bangkalan sehingga Nantinya SPI DPC Bangkalan Kedepannya Bisa bersinergi dengan Pihak-Pihak terkait yang ada di Kabupaten Bangkalan.

Karna Ormas ini Adalah kepanjangan dari Tangan Masyarakat dan Bentuk Kontrol sosial pemerintah sehingga pergerakan kami nantinya akan tetap mengedepankan komunikasi dan Diskusi serta Advokasi apabila Nantinya ada kebijakan2 yg tidak pro terhadap Rakyat Imbuh,”Fakhriyatun Nisak Selaku Wakil Ketua SPI DPC Bangkalan.

Memang Tupoksi SPI yg selalu d tekankan Oleh ketua DPD Jawa timur ‘Ibu Flamboyan Prastiwi’ sekiranya Ormas Ini Betul-Betul Memberikan Manfaat kepada masyarakat Sesuai dengan Bidang-Bidang yg telah d tekuni Oleh semua Pengurus dan Semoga kedepannya.

SPI DPC Bangkalan terus besar dan bisa berkontribusi serta mengawal kebijakan-Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang Sudah tertuang dalam Nawa Cita Beliau. M12

Agus Mulyo: Kasasi Notaris Wahyudi Suyanto Menjadi Blunder Sendiri

Surabaya, Timurpos.co.id – Adanya upaya Kasasi yang dilakukan oleh Notaris Wahudi Suyanto melalui kuasa hukumnya, Advokat Agus Mulyo SH.M.Hum menilai hanya untuk mengulur-ulur waktu dan blunder sendiri. Sebelumnya, Notaris asal Surabaya itu sudah dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan surat Akta Keterangan Hak Waris.

“Upaya Kasasi hanya mengulur waktu saya. Kami yakin putusan kasasi nanti akan menguatkan putusan PN Surabaya dan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya gugatan kami sudah dikabulkan, ” ujar Agus Mulyo SH.M.Hum, selaku kuasa hukum dari Tjioe Sin Nang ke Wang. Selasa (25/02/2025).

Perlu diperhatikan bahwa, Perkara ini bermula dari adanya kekeliruan terhadap penulisan Akta Keterangan Hak Mewaris No. 11/KHW/V1/2010/2010 tersebut. Sedangkan yang benar adalah tertulis pada tanggal 20-12-1972. Pihak pelapor Tjioe Sin Nang ke Wang telah menghadap kepada terlapor (Wahyudi Suyanto) untuk melakukan perbaikan revisi.

Namun tidak ada tanggapan untuk melakukan perbaikan dan melakukan revisi Akta Keterangan Hak Mewaris tersebut. Kemudian sekitar tahun 2022 pelapor mengetahui kalau pihak terlapor sudah pensiun dari jabatannya sebagai Notaris.

Kemudian melalui pengacaranya, Tjioe Sin Nang melakukan somasi sebanyak dua kali kepada Notaris Lucia Lindhajani, S.H selaku Notaris dari tidak Protokol Terlapor (Wahyudi). Akan tetapi tidak juga ada tanggapan dari Maria Lucia Lindhajani. Kemudian perkara ini dilaporkan ke Polda Jatim.

“Yang dikeluarkan oleh terlapor dibuat tanpa adanya minuta akta, ” ujar Agus Mulyo.

Sementara terkait keberatan-keberatan yang diajukan para pemohon kasasi dalam memori kasasinya, Agus mengatakan pada intinya masih tetap mempertahankan jawaban pertama, duplik dan bukti bukti sebelumnya.

“Apa yang termuat dalam memori kasasi tersebut sangat mudah terbantahkan dengan sendirinya, ” ujar Agus Mulyo yang juga menjabat Komisi Hukum Organisasi PERBAKIN JAWA TIMUR ini dengan santainya.

Lebih lanjut, Agus menyatakan tidak ada yang baru dalam memori kasasi tersebut. Justru hanya penjelasan umum saja dan yang dibahas tidak secara subatansi hukum malah di luar yang sama sekali tidak koheren dengan dalil dalinya sendiri.

“Hal tersebut menjadi blunder terlemahkan dengan sendirinya tidak malah memperkuat argumentasi hukumnya. Sangat mudah terpatahkan mengingat dalam kontra kasasinya justru mengulas terkait sepak terjang pemohon kasasi yang terlibat banyak kasus hukum sampai adanya dugaan penetapan tersangka diperkara lain dengan Bareskrim Polri, ” jelasnya. TOK

Polri-Kemenhut Tandatangani MoU, Komitmen Jaga Hutan Indonesia dengan Penegakan Hukum

Jakarta, Timurpos.co.id – Polri berkomitmen untuk membantu penegakan hukum di seluruh wilayah hutan Indonesia. Komitmen ini dilakukan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permasalahan yang kerap terjadi yakni mengenai kebakaran hutan. Kapolri mengatakan penyebab kebakaran hutan kerap terjadi lantaran adanya tindakan dari oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.

“Kita akan menghadapi pergantian dari musim hujan ke musim panas, sehingga tentunya perlu ada langkah bersama dalam penegakan aturan, penegakan hukum terkait dengan potensi kebakaran hutan yang biasanya di dalamnya juga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu,” ungkap Kapolri, Senin (17/2/2025).

Ia menyampaikan dengan adanya penandatanganan MoU ini, tentu akan menguatkan sinergitas antara Polri dengan Kemenhut terutama di bidang penegakan hukum. Kapolri menjamin Polri siap membantu dalam upaya penegakan hukum demi menjaga hutan Indonesia.

“Oleh karena itu tentunya, ini memperkuat sinergisitas kita dalam hal penegakan hukum dengan juga terkait dengan pelanggaran-pelanggaran hukum yang terkait dengan masalah kehutanan. Tentu Polri siap untuk melaksanakan back up, untuk betul-betul bisa menyelamatkan hutan kita, termasuk juga bagaimana kebijakan-kebijakan yang terkait dengan masalah kehutanan,” tegas Kapolri.

Polri bersama Kemenhut menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) mengenai penjagaan hutan dari bahaya kebakaran. Penandatanganan ini sebagai tindak lanjut dari perpanjangan MoU sebelumnya antara Polri dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kapolri menjelaskan, penandatanganan MoU ini menjadi sangat penting dan sangat strategis dalam rangka melakukan kegiatan-kegiatan kerja sama ke depan. Ia mengatakan MoU ini sebagai acuan kerja sama Polri dengan Kemenhut selama kurun 5 tahun ke depan sebagai upaya untuk menghadapi berbagai macam persoalan.

Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni mengungkapkan rasa senangnya bisa bekerja sama dengan Polri. Ia mengatakan sektor kehutanan memiliki tantangan yang besar terutama pada saat musim kemarau seperti timbulnya kebakaran hutan dan lahan alias karhutla.

“Kami dari Kementerian Kehutanan merasa sangat senang dan gembira karena kami tahu persis bahwa tantangan di sektor kehutanan ini sangat luar biasa besarnya terutama sebentar lagi kita akan menghadapi musim panas dan biasanya di musim panas inilah terjadi kebakaran hutan atau yang sering kita sebut sebagai karhutla,” terang Menhut.

Ia menyebut kerja sama dengan Polri diyakini dapat menambah kekuatan untuk menjaga kelestarian hutan termasuk dari bencana-bencana kebakaran hutan yang kerap terjadi saat musim kemarau. Apalagi, menurut dia, Polri memiliki sumber daya manusia hingga ke pelosok-pelosok sehingga dapat memudahkan proses pengamanan hutan.

“Oleh karena itu salah satu poin, ya dari sebagian macam poin yang tadi disepakati adalah kerja sama untuk sama-sama menjaga hutan kita dengan keterbatasan SDM yang kami miliki tentu kerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia yang memiliki jaringan sampai ke pelosok-pelosok desa sampai ke tingkat tapak, itu akan sangat membantu kami dalam menjaga hutan,” jelas Menhut.***

Peringatan Haul Ke-548 Raden Rahmat atau Sunan Ampel

Surabaya, Timurpos.co.id – Peringatan Haul Ke-548 Raden Rahmat atau Sunan Ampel digelar mulai Jumat (14/02/2025) sampai Minggu (16/02/2025). Dalam kegiatan tersebut, Joyosemoyo Community dan Jawara Community serta Ormas Jawara ikut berpartisipasi dengan membagikan Kopi, Teh dan Pop Mie gratis kepada para jama’ah yang hadir di acara haul.

Ketua Umum Joyosemoyo Community H.Hasan sekaligus Ketua Pembina Ormas Jawara Bersatu mengucapkan bahwa, berbagi itu indah, terlebih kita membagikannya terhadap jamaah yang hadir dikegiatan Haul tersebut serta suatu bentuk solidaritas Organisasi kami.

“Kami menyediakan Kopi Teh serta Pop Mie 150 Dos di jalan Pegirikan samping gang Kebon Dalem 7 Surabaya. kata H. Hasan.

Sementara itu, Suhali, Ketua Jawara Bersatu DPC Surabaya sekaligus Ketua Jawara Community menambahkan, kami mewakili keluarga besar Joyosemoyo Community serta Jawara Bersatu mengucapkan rasa terima kasih terhadap donatur serta para anggota yang hadir di kegiatan tersebut sehingga acara berjalan lancar seperti yang kita harapkan.

“Kita komitmen setiap tahun akan mengadakan kegiatan tersebut dan mudah-mudahan kita diberikan kesehatan serta rizki yang melimpah sehingga kita bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial di tempat yang lain.” tambahnya.

Untuk diketahui Rangkaian Peringatan Haul ke-548 Raden Rahmat atau Sunan Ampel terdiri dari beberapa acara meliputi,
Tahlil dan Pengajian Umum, khusus muslimat, yang dilaksankan, pada hari Jum’at, kemudian pada hari Sabtunya diadakan Khataman Al’quran Bil Ghoib dan kirab lalu, dilanjutakan Tahlil Akbar dan sekilas sejarah Sunan Ampel.

Untuk pengajian umum sejarah Sunan Ampel dilaksanakan Sabtu malam Minggu beramaan diadakanya Khitanan masal dan
Pembacaan Sholawat Nabi dan Hadroh Ishari. M12

Alihkan Motor Kredit, Purwanto Divonis 10 Bulan Penjara

Foto: Suasana Sidang Perkara Fidusia di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Purwanto (40) warga Bulak Banteng Surabaya divonis 10 bulan penjara oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa merupakan debitur FIFGroup terbukti mengalihlan motor kredit tanpa izin.

Sidang yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim M Sukamto yang membacakan amar putusan. Dalam vonis Hakim menilai terdakwa Purwanto terbukti secara sah melanggar Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Dengan ini terdakwa atas nama Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan divonis 10 bulan penjara,” kata Hakim Sukamto, Sabtu, 15 Februari 2025 lalu.

Vonis yang dijatuhkan Hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari yang menuntut 12 bulan penjara. Meskipun begitu terdakwa menerima vonis yang diajukan Ketua Majelis Hakim.

Usai vonis tersebut, Satriyo Budi Utomo, Remedial Region Head Jatim 1 FIFGroup kembali mengingatkan untuk masyarakat agar tidak mudah meminjamkan nama atau KTPnya untuk pengajuan kredit atas nama. Jangan hanya dengan iming-iming sejumlah uang, akan terkena pidana jaminan fidusia.

“Karena setiap perjanjian kredit membawa akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terlibat, termasuk segala bentuk upaya pengalihan objek jaminan fidusia atau meminjamkan identitas untuk pengambilan kredit dengan iming-iming imbalan sejumlah uang merupakan tindak pidana yang terhadap pelakunya dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat ditemui dikantornya.

Kasus ini bermula saat terdakwa Purwanto mengajukan kredit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS senilai Rp30,6 juta pada September 2022 dengan angsuran sebesar Rp875 ribu per bulan dan tenor 35 bulan.

Namun, dirinya tidak pernah membayar angsuran sama sekali. Terungkap bahwa meski sepeda motor tersebut tercatat atas nama Purwanto, kendaraan itu digunakan oleh Aziz, yang tidak diketahui keberadaannya dan saat ini sudah terbit Daftar Pencarian Orang (DPO).

Purwanto memberikan nama dan mengajukan kredit untuk selanjutnya digadaikan dengan imbalan Rp 2 juta dari Aziz, yang memanfaatkan kredit tersebut tanpa niat untuk membayar.

Setelah tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari Purwanto, FIFGrup melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya pada Januari 2023. Penyidikan dilakukan, Purwanto sudah ditetapkan sebagai Tersangka, namun pencarian terhadap Aziz sebagai penadah belum membuahkan hasil. TOK

Kenzie Siswa SDN Ujung XIII Surabaya Meraih Medali Emas dalam Turnamen Kejuaraan “BELA NEGARA” CUP 2025

Surabaya, Timurpos.co.id – Demi mencari bakat kwalitas dan kwantitas produk unggulan dari para siswa maupun seluruh murid yang ada di Indonesia terutama di Kota Surabaya, Sekolahan Dasar Negeri (SDN) Ujung XIII / 38 Surabaya menunjuk salah satu muridnya.Surabaya,Kamis (13/02/2025 )

SDN Ujung XIII/38 Surabaya memberikan suatu amanat dan kepercayaan kepada Kenzie Nararya Muslim untuk mewakili sekolahannya dalam ajang lomba dalam tema “BELA NEGARA” CUP 2025.

Kegiatan lomba ini terlaksana pada tanggal 8-9 Februari 2025 di lapangan Gelora Bung Tomo Surabaya

Lomba ini di selenggarakan oleh Kemenkumham RI dan Alhamdulillah dalam lomba “Bela Negara” Kenzie Nararya Muslim menang juara 1 di dalam 2 perlombaan dan mendapatkan 2 medali emas sekaligus.

Selanjutnya kejuaraan yang akan datang, O2SN juga akan di wakili oleh Kenzie atas tunjukan dari kepala sekolah SDN Ujung XIII Surabaya

Kategori yang di menangkan dalam lomba “BELA NEGARA”Cup 2025 oleh SD Negeri Ujung XIII/38 Surabaya yakni, Juara 1 tunggal dengan memakai senjata usia dini 2 putra
Juara 1 tunggal dengan tangan kosong ( tanpa senjata) usia dini 2 putra

Kusniyanti,S.PD sebagai Kepala Sekolah SD Negeri Ujung XIII/38 menyampaikan bahwa, kami yakin anak didik saya, semuanya pasti bisa menang. Khususnya yang bernama Kenzie Nararya Muslim pasti bisa mengharumkan nama sekolahan dan selain itu bisa menjadi kebanggaan bagi orang tua Kenzie.

“Alhamdulillah do’a kita semuanya di ijabahi oleh Allah SWT dengan menangnya Kenzie Nararya Muslim juara 1 ,”ujar Kepsek Kusniyanti, S.PD. kepada awak media.

Terpisah,orang tua Kenzie ketika di wanwancarai menyampaikan bahwa, dirinya sangat bangga dan terharu atas prestasi yang telah diperoleh putranya.

“Saya tidak menyangka, anaknya selalu menjadi juara 1 dalam setiap turnamen perlombaan,”ucapnya.

Harapan kami semoga para siswa-siswi SDN Ujung XIII/ 38 Surabaya bisa membawa nama sekolahan hingga ke mancanegara dengan harum dan mempunyai kwalitas dan kwantitas yang lebih baik lagi,”pungkasnya Kepsek Kusniyanti,S.PD. DIK

CV Anugrah Baja Inti, Diduga Melakukan PMH

Foto: Kegiatan CV. Anugrah Baja Inti

Mojokerto, Timurpos.co.id – CV. Anugrah Baja Inti (ABI) di Jalan Dawar Blandong, Magersan, Temuireng, Kabupaten Mojokerto, diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan melakukan pemecatan sepihak tampa memberikan pesangon kepadap kepala produksi, yang sudah bekerja selama 18 tahun.

Selain tidak memberikan uang pesangon, diduga kuat perusahan tersebut tidak memiliki pengelolaan dan pembuangan limbah yang dihasilkan dan penggunaan batu bara. Diduga kuat perusahaan menjalankan operasi tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan, Sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan dan ada indikasi penggelapan pajak.

Dari informasinya perusahaan mengambil bahan baku baja bekas dari PT Indospring, TBK dan PT Indobaya Primamurni untuk dicor ataupun didpres.

“Informasinya setiap bulannya rata-rata pengambilan 1.000 -2.000 Ton , estismasi per Kg seharga Rp 8 ribu ditafsir pajak yang harus dibayarkan Rp 8 juta – Rp 16 juta,” kata nara sumber media ini.

Masih kata nara sumber menjelaskan bahwa, atas adanya temuan itu, kami akan mengawal kasus ini demi tegaknya aturan dan Supremisi Hukum.

Terpisah Rudi salah satu pegawai dari CV. Anugarah Baja Inti mengatakan bahwa, setahu saya tidak ada orang yang dipecat, apalagi pegawai yang sudah berkerja hingga 18 tahun lama. Karana ini perusahaan ini baru berdiri sekitar 2 tahunan.

“Disini masih ada kegiatan pengecoran dan pengepresan baja ada sekitar Rp 25 karyawan dengan sistem borongan.” Kelitnya. Rabu (12/02/2025). TOK