Pemberi Gratifikasi Rp3,6 M ke Eks Kabid PU Surabaya Masih Misterius

Surabaya, Timurpos.co.id – Siapa pemberi gratifikasi sebesar Rp3,6 miliar kepada Ganjar Siswo Pramono, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya, hingga kini masih menjadi misteri. Meskipun Ganjar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 3 Juni 2025, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengaku belum berhasil mengungkap pihak yang memberikan uang tersebut.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar. Ia menyatakan, hingga kini tim penyidik belum menemukan fakta atau bukti kuat siapa yang memberi gratifikasi kepada Ganjar.

“Sampai saat ini kami belum menemukan siapa pihak pemberi kepada tersangka GSP (Ganjar Siswo Pramono),” kata Saiful saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2025).

Meski Ganjar tidak menampik telah menerima uang tersebut, namun ia tidak memberikan keterangan yang rinci soal waktu, tempat, maupun identitas pemberi. Hal ini membuat penyidik mengalami kesulitan dalam menelusuri lebih dalam asal-usul gratifikasi itu.

“Ketika dilakukan konfrontasi dengan beberapa pihak yang diduga sebagai pemberi, mereka membantah telah memberikan uang. Jadi, ini masih terus kami dalami,” jelas Saiful.

Dugaan kasus gratifikasi ini bermula dari hasil penyelidikan internal Kejati Jatim. Dalam rentang waktu antara 2016 hingga 2022, Ganjar diduga menerima dana sebesar Rp3,6 miliar dari sejumlah rekanan proyek jalan dan jembatan di Surabaya.

Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Sebagai pejabat publik, Ganjar seharusnya melaporkan setiap penerimaan uang atau hadiah dari pihak lain kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maksimal 30 hari setelah diterima. Namun, dana tersebut justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk investasi dan simpanan deposito.

Atas perbuatannya, Ganjar kini tidak hanya dijerat dengan pasal gratifikasi, namun juga dikenakan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski telah memasuki masa pensiun, ia harus menghadapi proses hukum yang serius dan berkepanjangan.

Penyidik Kejati Jatim memastikan akan terus menelusuri kasus ini, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat sebagai pemberi gratifikasi. TOK

Kuasa Hukum Nany Wijaya Ungkap Sengketa Saham Tabloid Nyata

Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa kepemilikan saham Tabloid Nyata mengemuka di balik rumor penetapan tersangka terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Billy Handiwiyanto, kuasa hukum Nany Wijaya, mengungkap bahwa persoalan hukum yang menyeret kliennya berkaitan langsung dengan saham PT Dharma Nyata Press, penerbit tabloid mingguan tersebut.

Dalam pernyataannya, Billy menyebut bahwa konflik bermula dari klaim kepemilikan saham oleh Nany Wijaya yang kini disengketakan oleh pihak PT Jawa Pos. Akibatnya, Nany dan beberapa rekannya dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penggelapan, pemalsuan surat, hingga pencucian uang.

“Klien kami secara sah memiliki 72 lembar saham PT Jawa Pos dengan nilai Rp648 juta. Saham itu dibeli dari Anjar Any dan Ned Sakdani pada 12 November 1998. Transaksinya dilakukan dengan cara mencicil, dan telah lunas dalam waktu 6 bulan,” terang Billy, Kamis (11/7).

Billy juga menyinggung peran Dahlan Iskan dalam perkara ini. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2008, Nany diminta menandatangani surat nominee yang menyatakan saham PT Dharma Nyata Press adalah milik PT Jawa Pos sebagai bagian dari rencana go public.

“Namun, karena go public tidak pernah terealisasi, maka hak kepemilikan kembali ke Nany sebagai pemilik sah. Anehnya, surat nominee itu justru dijadikan dasar laporan pidana terhadap klien kami,” ungkapnya.

Akibat laporan tersebut, Nany yang merupakan mantan direktur Jawa Pos kini berstatus sebagai terlapor dan telah beberapa kali diperiksa penyidik. Sementara Dahlan Iskan, mantan petinggi Jawa Pos, hanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Jawa Pos belum memberikan keterangan resmi. Tonic Tangkau, kuasa hukum Jawa Pos, belum merespons permintaan konfirmasi wartawan.

Sementara itu, konflik internal di tubuh Jawa Pos juga ikut memanas. Dahlan Iskan bahkan menggugat PT Jawa Pos melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Ia menuntut hak atas dividen yang belum dibayarkan senilai Rp54,5 miliar.

Namun, pihak PT Jawa Pos membantah memiliki utang tersebut dan menegaskan bahwa pembagian dividen telah dilakukan sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sengketa ini belum menunjukkan titik terang dan masih terus bergulir di ranah hukum, baik pidana maupun perdata. TOK

Cabuli Tiga Anak Asuhnya, Nurherwanto Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Foto: ilustrasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Perbuatan bejat dan tak manusiawi dilakukan oleh Nurherwanto (61) pemilik rumah penampungan anak asuh yang dulunya dikenal sebagai Panti Asuhan Budi Kencana di Jalan Baratajaya, Surabaya. Ia diduga telah mencabuli tiga anak asuhnya di tempat tersebut. Kini, Nurherwanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, disebutkan bahwa Terdakwa, Nurherwanto Kamaril bin Heru Kamaldi (alm) pemilik rumah penampungan anak asuh bekas Panti Asuhan Budi Kencana di Jalan Baratajaya 12, Surabaya

“Terdakwa didakwa melakukan kekerasan seksual berulang terhadap korban yang masih di bawah umur dalam kurun waktu 2022 hingga 2025, yakni IF (13), AB (15), dan BF (19).” Kata JPU Saaradinah

Ia menambahkan bahwa, Modus Pelaku membangunkan korban di malam hari, mengajak ke kamar kosong, lalu melakukan persetubuhan, dengan ancaman kekerasan, disaat korban berontak. Pelaku melarang korban melapor dengan ancaman, “Jangan bilang siapa-siapa! Kalau lapor, panti siapa yang ngurus?”

“Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” ujar jaksa Saaradinah dalam persidangan.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga sosial yang semestinya menjadi tempat perlindungan dan pembinaan bagi anak-anak yang tidak memiliki orang tua. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan adil agar kasus serupa tidak terulang kembali. TOK

Kasus Penganiayaan Waiter di Klub Roots Surabaya Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan pengeroyokan yang sempat menghebohkan klub malam Roots Social House di kawasan Tegalsari, Surabaya, akhirnya berakhir damai. Proses penyelesaian dilakukan melalui mekanisme restorative justice yang mengedepankan musyawarah kekeluargaan antar pihak yang berselisih.

Perkara ini bermula dari laporan Dicky Wildan Santoso, seorang waiter lepas di Roots, yang mengaku dikeroyok oleh seorang DJ bernama Divando (DV) dan master of ceremony (MC) Jerfri Torino (JR). Insiden terjadi saat Dicky menyampaikan penolakan dari seorang tamu perempuan kepada tamu pria yang ingin berkenalan. Perempuan itu diketahui kemudian adalah kekasih dari DV.

Diduga karena cemburu, DV menyerang Dicky menggunakan asbak menjelang waktu tutup klub. Akibat kejadian itu, Dicky mengalami luka serius berupa memar dan pembengkakan di kepala, serta patah tulang rahang bagian kiri yang memerlukan tindakan operasi. Bukti visum dan hasil rontgen pun sempat diserahkan ke pihak kepolisian sebagai barang bukti.

Namun setelah melalui proses mediasi, pihak Dicky bersama dua terlapor sepakat berdamai. “Kami sudah menandatangani akta kesepakatan damai. Artinya tidak akan ada lagi laporan pidana maupun perdata terkait peristiwa ini ke depannya,” ujar Rizal Husni Mubarok, kuasa hukum Dicky, pada Selasa (9/7/2025).

Rizal menyebut bahwa dalam kesepakatan tersebut, kedua terlapor bersedia memberikan kompensasi biaya pengobatan kepada Dicky. Namun jumlah kompensasi tersebut tidak diungkapkan ke publik atas dasar kesepakatan bersama.

Rexi Mierkhahani, kuasa hukum pihak terlapor, menyampaikan rasa lega atas tercapainya perdamaian. Sementara Jerfri Torino mengaku tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan, melainkan berusaha melerai. itu semua sudah sesuai dengan surat perdamaian.

“Tidak ada masalah lebih panjang lagi, dan semua sudah selesai dengan baik,” tegas Rexi.

Dengan pencabutan laporan di Polsek Tegalsari dan penandatanganan akta perdamaian, proses hukum atas kasus ini pun resmi dihentikan. Keputusan ini menandai penyelesaian konflik secara damai tanpa harus melalui meja hijau. TOK

DPD Kongres Advokat Indonesia Gelar Diskusi Nasional Di Whiz Luxe Hotel Spazio Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id — Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur menyelenggarakan Diskusi Nasional bertema “Implikasi dan Solusi Kewenangan Advokat Berdasarkan RUU KUHAP”, Sabtu (5/7), di Whiz Luxe Hotel Spazio Surabaya. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan 17 tahun Kongres Advokat Indonesia.

Diskusi nasional ini menghadirkan para pemikir hukum terkemuka, antara lain:

Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., CIL., CRA., Ketua Presidium DPP KAI

Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum., Guru Besar Ilmu Hukum

Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H., Dosen Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya sekaligus praktisi hukum

Sementara itu, diskusi dipandu oleh Adv. Pheo Marojahan Hutabarat, S.H., yang juga merupakan anggota Presidium DPP KAI.

Fokus pada Perubahan Paradigma Hukum Acara Pidana, Dalam pemaparannya, para narasumber menyoroti perubahan substansial dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), khususnya dalam konteks kewenangan advokat dalam mendampingi klien pada tahap penyidikan hingga persidangan.

Adv. Dr. Heru S. Notonegoro menegaskan bahwa peran advokat dalam proses peradilan pidana harus tetap dijamin sebagai bagian dari prinsip due process of law. Ia menambahkan bahwa pelemahan peran advokat dalam RUU KUHAP dapat berdampak pada ketimpangan dalam sistem hukum.

Senada dengan itu, Prof. Sadjijono menggarisbawahi pentingnya pendekatan holistik dalam pembentukan hukum acara pidana yang akomodatif terhadap hak-hak tersangka maupun terdakwa, termasuk jaminan atas pendampingan hukum yang memadai.

Sementara itu, Prof. Hufron menyoroti aspek praktik di lapangan yang kerap kali menyulitkan advokat dalam menjalankan tugasnya, terutama saat menghadapi hambatan birokratis dalam proses penyidikan.

Moderator diskusi, Adv. Pheo Marojahan Hutabarat, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan mendorong keterlibatan aktif advokat dalam proses legislasi yang menyangkut langsung profesi mereka. “Diskusi ini bukan hanya ruang ilmiah, tapi juga wujud komitmen KAI dalam memperjuangkan kepastian hukum dan profesionalisme advokat,” ujarnya.

Acara ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai daerah, khususnya para advokat anggota KAI, dengan partisipasi tanpa biaya (gratis) sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi para advokat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Diskusi berlangsung dinamis dan menghasilkan sejumlah catatan strategis sehingga dapat didengar pembentuk undang-undang sebagai masukan kritis dari kalangan praktisi. M12

Mia Santoso Tak Kabur, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Sedang Berobat Kanker di Jepang

Foto: Rika Sopianti bersama Mustika Aji Jaya Binangun

Surabaya, Timurpos.co.id – Kuasa hukum Mia Santoso, Rika Sopianti, angkat bicara menanggapi isu yang menyebut kliennya melarikan diri dari jeratan hukum. Dalam konferensi pers di Surabaya, Rika menjelaskan bahwa kepergian Mia ke Jepang semata-mata untuk menjalani pengobatan kanker yang tidak bisa ditangani di dalam negeri.

“Keberangkatan Bu Mia ke Jepang bukan untuk menghindar dari proses hukum. Sejak sebelum ada persoalan ini, beliau sudah menjalani pengobatan di Indonesia dan kemudian dirujuk ke rumah sakit di Jepang karena perawatan yang dibutuhkan hanya tersedia di sana,” jelas Rika kepada awak media, Kamis (3/7/2025).

Terkait nama Dominikus Dian Djatmiko yang turut dikaitkan dalam kasus ini, Rika menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan lagi pegawai PT Prima Global Baverindo (PGB) sejak 2019–2020. “Dominikus sudah tidak bekerja di PT PGB dalam lima tahun terakhir,” ujarnya.

Rika juga membantah keterlibatan kliennya maupun PT PGB dalam kasus pemusnahan barang bukti yang dilakukan penegak hukum baru-baru ini. “Barang bukti yang dimusnahkan itu bukan milik Bu Mia maupun PT PGB. Kami tidak tahu milik siapa, namun ada informasi barang tersebut pemilik barang yang dihancurkan adalah R.S dari Surabaya dan W dari batam,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Rika menunjukkan sejumlah dokumen yang telah diserahkan ke penyidik, termasuk surat keterangan dari Rumah Sakit Katolik RKZ dan Kasikarunia di Surabaya, serta surat dari rumah sakit di Jepang yang menangani pengobatan Mia Santoso.

Sementara itu, Direktur PT Prima Global Baverindo, Mustika Aji Jaya Binangun, yang turut hadir, membenarkan bahwa perusahaannya tak lagi memiliki hubungan dengan Dominikus. Ia juga menegaskan bahwa PT PGB adalah perusahaan legal yang memiliki semua perizinan resmi.

“Legalitas kami lengkap. Kami terdaftar, memiliki PKP, dan semua izin sesuai regulasi,” kata Mustika.

Baik kuasa hukum maupun pihak perusahaan sepakat akan menempuh jalur hukum untuk meluruskan informasi yang beredar. “Kami akan mengambil langkah hukum lanjutan untuk menjaga nama baik Bu Mia dan PT PGB,” tutup Rika.

DPD Kongres Advokat Indonesia Jawa Timur Berikan Penyuluhan Dan Konsultasi Hukum Secara Gratis Kepada Ratusan Tahanan Di Medaeng

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Hukum Gratis di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya, Selasa 1 Juli 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-17 KAI serta Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).

Kegiatan ini mengusung tema “Stop Narkotika Mulai dari Sekarang” dan bertujuan memberikan edukasi hukum sekaligus meningkatkan kesadaran warga binaan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika.

Acara dibuka secara resmi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Sambutan disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Bapak Tomi Elyus, Amd.I.P., S.Sos., SH., M.Si., yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Bapak Muhammad Ridla Gorjie Amd.IP., S.H.

“Kegiatan seperti ini sangat berdampak bagi warga binaan kami, karena selain memberikan edukasi hukum, mereka juga merasa diperhatikan secara manusiawi. Ini sangat berharga bagi proses pembinaan mereka,” ujar Gorjie dalam sambutannya.

Sambutan juga disampaikan oleh Presidium Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI, Dr. Rizal Haliman, SH., MH., yang menegaskan pentingnya peran advokat dalam pengabdian kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti warga binaan serta yang memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan kegiatan ini sebagai wujud nyata komitmen organisasi advokat dalam membangun kesadaran hukum.

Sebagai simbol sinergitas antara KAI dan Rutan, dilakukan penyerahan vandel dari DPD KAI Jawa Timur kepada pihak Rutan Kelas I Surabaya, dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

Sesi penyuluhan hukum disampaikan langsung oleh Adv. Dr. Fajar Rachmad Dwi Miarsa, SH., MH. dan Adv. Moch Cholik Al Muchlis, SHI., yang menjelaskan secara rinci mengenai dampak hukum dan sosial dari penyalahgunaan narkotika, serta pentingnya peran hukum dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Kegiatan dilanjutkan dengan konsultasi hukum gratis oleh tim advokat DPD KAI Jawa Timur. Para warga binaan diberikan kesempatan untuk berkonsultasi langsung terkait permasalahan hukum yang dihadapi, dengan pendekatan personal dan humanis.

Kegiatan ditutup dengan pembacaan doa oleh Adv. Abdul Rahman Misbakhun Nafi’, SH., serta harapan bersama agar kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, Kongres Advokat Indonesia kembali menegaskan komitmennya sebagai organisasi profesi yang tidak hanya aktif di ruang sidang, tetapi juga hadir di tengah masyarakat sebagai mitra dalam mencerdaskan kehidupan hukum bangsa. M12

Buntut Kecelakan Maut Keluarga Korban Tuntut Tanggung Jawab dari Perusahaan Outsourcing PT Wings Surya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Demak, Surabaya, pada Selasa pagi, 7 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Insiden melibatkan sepeda motor (R2) yang dikendarai oleh NA (19), warga asal Bangkalan, dan sebuah mobil box bermuatan milik PT Surya Indo Mandiri, perusahaan outsourcing yang bekerjasama dengan PT Wings Surya.

Akibat kejadian tersebut, NA mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya pada dini hari, sekitar pukul 12.30 WIB.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, keluarga korban mengaku belum mendapatkan kejelasan maupun bentuk pertanggungjawaban dari pihak pengemudi maupun perusahaan. Hal ini disampaikan langsung oleh kakak korban, Moh Zainuri, kepada awak media 27 Juni 2025 lalu.

“Sudah hampir dua bulan berlalu, tapi belum ada kepastian dari pihak perusahaan. Driver memang sempat tawarkan santunan lima juta rupiah, tapi kami anggap itu tidak pantas dibandingkan dengan kehilangan nyawa saudara kami,” ungkap Zainuri dengan nada sedih.

Menurutnya, kondisi mobil box hanya mengalami kerusakan ringan, sementara keluarganya harus kehilangan orang tercinta. Ia pun mempertanyakan tanggung jawab moral dari perusahaan atas peristiwa tersebut.

Pihak PT Surya Indo Mandiri, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya tawaran santunan dari sopir, namun menegaskan bahwa perusahaan tidak ikut campur dalam urusan kecelakaan kerja karena ada klausul risiko dalam perjanjian kerja dengan karyawan.

“Kami bukan tidak mau tanggung jawab. Tapi memang itu (Rp 5 juta) yang disanggupi driver. Kalau soal perusahaan, itu bukan ranah kami, tapi akan kami coba ajukan lagi ke atasan,” ujar salah satu perwakilan perusahaan yang enggan disebut namanya.

Di sisi lain, menurut salah satu narasumber hukum, perusahaan tetap berkewajiban memberikan santunan kepada keluarga korban, mengacu pada Pasal 1367 KUH Perdata yang menyatakan bahwa atasan bertanggung jawab atas perbuatan bawahan selama dalam jam kerja. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab moril dalam kasus kecelakaan yang melibatkan karyawannya saat bekerja.

Sementara itu, pihak Satlantas Polrestabes Surabaya, saat dikonfirmasi pada 29 Juni 2025, menyatakan bahwa mereka akan segera melakukan mediasi antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bermartabat.

“Kasus ini masih kami tangani, dan dalam waktu dekat akan dilakukan mediasi antara pihak keluarga korban dengan pihak perusahaan,” ujar petugas Satlantas.

Keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan dan perusahaan menunjukkan empati serta tanggung jawab atas musibah yang terjadi. TOK

Menyikapi Revisi UU Narkotika: Jangan Ulangi Kegagalan, Saatnya Letakkan Pendekatan Kesehatan di Pusat Kebijakan

Jakarta, Timurpos.co.id – Di tengah peringatan Hari Narkotika Internasional yang jatuh pada 26 Juni 2025, Indonesia masih terjebak dalam pendekatan usang dan punitif seperti “perang terhadap narkotika”. Celakanya, Indonesia tak pernah belajar terkait dampak negatif dari pendekatan itu.

Padahal, data dan berbagai pengalaman global telah berulang kali menunjukkan bahwa pendekatan itu bukan hanya gagal, tapi juga berkontribusi signifikan pada pelanggaran HAM, kelebihan kapasitas di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia, dan meminggirkan hak-hak pengguna narkotika serta kelompok rentan lainnya.

Bukan hanya itu, alih-alih mengedepankan pendekatan kesehatan, Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang berlaku saat ini juga masih menempatkan pengguna narkotika sebagai pelaku kriminal. Itu ditandai dari masih gencarnya pendekatan penjara yang digunakan negara kepada pengguna narkotika.

Mengutip data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) per Desember 2024, total penghuni rutan/lapas yakni sebanyak 264.131 orang, sementara kapasitasnya hanya berkisar untuk 136.444 orang. Ini artinya telah terjadi overcrowding Rutan/Lapas sebesar 93,57%. Sementara per Juni 2025, terdapat 268.718 orang menjadi penghuni Rutan/Lapas, padahal kapasitasnya hanya untuk 138.128 orang. Hal tersebut menunjukkan adanya overcrowding Rutan/Lapas sebesar 94,56%.

Selain itu, hampir 52% penghuni Rutan/Lapas merupakan tahanan kasus narkotika. Data Laporan Kinerja Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2024 menunjukkan, setidaknya terdapat 140.474 orang yang terindikasi sebagai pengguna narkotika.

Hal ini menandakan bahwa pengguna narkotika tidak diintervensi berbasis pendekatan kesehatan, melainkan dikriminalisasi melalui penghukuman. Padahal paradigma penghukuman dapat memperburuk kondisi mereka. Mereka tidak mendapatkan dukungan yang dibutuhkan, mengikuti rehabilitasi secara sukarela, bahkan kehilangan harapan terkait kehidupan yang lebih baik. Kriminalisasi adalah kebijakan yang gagal, dan sudah saatnya dihentikan.

Dalam momentum Hari Narkotika Internasional tahun 2025 ini, Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) meminta kepada pemerintah Indonesia untuk segera mengedepankan pendekatan kesehatan dalam proses penyusunan kebijakan narkotika, termasuk dalam revisi UU Narkotika yang sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dengan memperhatikan poin-poin sebagai berikut:

*Pertama*, ubah paradigma UU Narkotika dari penghukuman ke kesehatan. Sebab, selama lebih dari dua dekade, Indonesia telah menjalankan kebijakan narkotika yang keras namun tidak efektif. Pengguna tetap membludak, penjara penuh sesak, dan program rehabilitasi berjalan tanpa arah yang jelas. Ribuan orang, bahkan remaja, dijatuhi pidana penjara hanya karena memiliki atau mengonsumsi narkotika dalam jumlah kecil, di mana mereka seringkali tidak dipisahkan dari pengedar atau pelaku kriminal lainnya.

Kondisi ini menciptakan siklus penderitaan yang tidak menyelesaikan akar masalah soal ketergantungan. Ketika seorang pengguna dipenjara tanpa dukungan, ia bukan hanya kehilangan kebebasannya, tapi juga kehilangan peluang untuk pulih. Ketika ia keluar, stigma masyarakat dan minimnya dukungan membuat risiko kekambuhan (relapse) semakin tinggi. Revisi UU Narkotika saat yang sedang bergulir harus bisa menjawab permasalahan ini.

Mengingat UU Narkotika saat ini kembali masuk dalam agenda legislasi nasional tahun 2025, Pemerintah dan DPR juga harus memiliki kemauan politik (political will) yang besar dan komitmen penuh untuk berubah secara fundamental dalam menyusun aturan yang berdampak besar terhadap ribuan pengguna tersebut.

*Kedua*, Pemerintah dan DPR harus memasukan aspek dekriminalisasi bagi pengguna narkotika dalam pembahasan revisi UU Narkotika. Dekriminalisasi bukan berarti melegalkan narkotika secara bebas, melainkan menghentikan pemidanaan terhadap individu yang memiliki dan menggunakan narkotika untuk konsumsi pribadi, dan mengalihkan pendekatannya ke ranah kesehatan dan sosial. Hal ini dapat diwujudkan melalui skema kesehatan dan perbaikan ketentuan pidana dalam revisi UU Narkotika.

Langkah konkret berbasis bukti ini telah diterapkan di berbagai negara seperti Portugal dan Swiss, bahkan Malaysia yang kini berani mengambil pendekatan non-penal berbasis komunitas. Kebijakan ini dapat menurunkan angka overdosis, angka HIV terkait penggunaan jarum suntik, dan berkurangnya beban penjara, serta meningkatkan partisipasi dalam program rehabilitasi sukarela.

*Ketiga*, revisi UU Narkotika harus memberikan kesempatan agar narkotika digunakan untuk kepentingan kesehatan. Proses revisi UU Narkotika yang kini dibahas di DPR semestinya tidak lagi memposisikan narkotika hanya dalam kerangka pidana, tetapi juga dalam kerangka hak atas kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Jika Indonesia benar-benar serius menciptakan sistem kesehatan yang adil dan berbasis bukti ilmiah, maka revisi UU Narkotika harus mengakomodir pemanfaatan narkotika untuk riset dan pengobatan, dengan menekankan pada prinsip kehati-hatian dan regulasi yang ketat, bukan justru melakukan pelarangan secara menyeluruh.

*Keempat*, revisi UU Narkotika juga harus memperbaiki permasalahan mendasar tentang akuntabilitas pelaksanaan kebijakan narkotika utamanya sering terjadi kasus penjebakan kepemilikan narkotika, hal ini dikarenakan hukum acara mengenai kewenangan untuk melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung (undercover buying) dan penyerahan di bawah pengawasan (control delivery), dan tes urine tidak diatur dengan batasan yang jelas.

*Kelima*, Pemerintah harus membuka ruang-ruang alternatif bagi pengguna narkotika untuk meningkatkan kualitas hidup mereka selain menggunakan pemidanaan dan rehabilitasi. Konsep rehabilitasi sebagai alternatif pemidanaan yang selama ini digaungkan dan digunakan oleh Pemerintah masih berfokus pada pemutusan ketergantungan narkotika, sehingga menghasilkan rehabilitasi yang lebih mengarah pada rawat inap dan bukan peningkatan kualitas hidup bagi pengguna narkotika.

Pada beberapa kasus, kami menemukan banyak tempat-tempat rehabilitasi yang memanfaatkan celah alternatif pemenjaraan menjadi sarana eksploitasi ekonomi untuk memeras pengguna narkotika. Revisi UU Narkotika perlu menitikberatkan perspektif pengurangan dampak buruk (harm reduction) di mana ukuran efektivitas program dilihat bukan semata dari berhentinya seseorang menggunakan narkotika, tetapi juga melihat berkurangnya dampak sosial, kesehatan, dan ekonomi yang negatif atas penggunaan narkotika.

*Keenam*, penting untuk membuka ruang bagi masyarakat sipil dan akademisi dalam pelibatan bermakna dalam pembahasan perubahan dan penentuan arah kebijakan narkotika. Pemerintah dan DPR harus membuka ruang seluas-luasnya dan menciptakan dialog-dialog bermakna dengan melibatkan masyarakat sipil, sehingga kebijakan narkotika yang lahir dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta berlandaskan pada basis bukti ilmiah yang akuntabel.

*Ketujuh*, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/2020, yang mengamanatkan pemerintah agar dilakukan riset ilmiah terhadap ganja medis untuk perlindungan hak atas kesehatan warga negara. Pelaksanaan riset ganja medis ini bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan perintah konstitusional yang bersifat final dan mengikat.

Dalam menghadapi kebingungan regulatif terkait langkah awal penelitian ganja medis, Pemerintah Pusat dapat mempertimbangkan Provinsi Aceh sebagai lokasi percontohan (pilot project) untuk penelitian ganja medis. Pilihan ini bukan tanpa dasar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi yang dapat menunjang pembangunan nasional, termasuk di bidang kesehatan serta mendukung pelestarian warisan budaya Aceh.

Pada tahun 2023, bersamaan dengan dilakukannya Focus Group Discussion (FGD) Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menunjukkan langkah progresif melalui Surat Keputusan DPRA No. 24 Tahun 2023, yang menetapkan usulan Rancangan Qanun tentang Legalisasi Ganja Medis sebagai bagian dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tambahan Aceh Tahun 2024.

DPR RI dan Pemerintah dalam menyusun Revisi UU narkotika dapat berkoordinasi dengan DPRA Provinsi Aceh untuk membahas regulasi dan legalisasi ganja medis sebagai urgensi perintah konstitusional (in casu ganja) mengenai penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan ganja medis.***

Notaris Wahyudi Suyanto Disebut Melakukan PMH

Foto: Tjioe Sin Nang Menunjukan Berkas

Surabaya, Timurpos.co.id — Kekecewaan mendalam dirasakan Tjioe Sin Nang bersama dua saudarinya, Tjioe Lai Fung dan Tjieo Lay Tjin, usai mendapati Akta Keterangan Hak Mewaris yang semestinya menjadi dasar hukum pengurusan warisan justru tidak dapat digunakan karena dibuat tanpa minuta akta, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum otentik. Perbuatan itu dinilai melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang menyebutkan bahwa notaris hanya berwenang membuat akta otentik. Selasa (24/06/2025).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 1010/Pdt.G/2023/PN.Sby tanggal 23 Juli 2024, yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 67/PDT/2024/PT.SBY tanggal 8 Oktober 2024, Majelis Hakim telah menyatakan bahwa Tergugat I Wahyudi Suyanto, S.H. (mantan Notaris) dan Tergugat II Maria Lucia Lindhajany, S.H. (Notaris Protokol) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PHM).

Permasalahan bermula ketika TJIOE SIN NANG dan kedua saudaranya menghadap notaris Wahyudi Suyanto, S.H. untuk membuat Akta Keterangan Hak Mewaris Nomor: 11/KHW/VI/2010 tertanggal 30 Juni 2010. Namun, setelah bertahun-tahun berlalu dan akta tersebut hendak digunakan untuk mengurus balik nama sertifikat waris atas nama orang tua mereka, akta tersebut ternyata tidak dapat dipakai karena terdapat kesalahan penulisan bulan dan tidak dibuat dalam bentuk minuta akta.

Ketiadaan minuta membuat Notaris Protokol, Maria Lucia Lindhajany, S.H., tidak dapat membuat salinan atau revisi terhadap akta tersebut. Dalam jawaban resminya di persidangan, pihak tergugat menyatakan bahwa akta tersebut memang tidak dibuat dalam bentuk minuta, sehingga tidak menjadi bagian dari protokol notaris.

Putusan PN Surabaya pada halaman 60 secara tegas menyatakan:

“Perbuatan Tergugat I yang membuat Akta tanpa disertai Minuta Akta adalah Perbuatan Melanggar Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPer. Hal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 15 ayat (1) UU Jabatan Notaris yang mengatur kewenangan notaris untuk membuat akta otentik.”

Merasa dirugikan secara materil dan immateril, TJIOE SIN NANG tidak tinggal diam. Ia pun menempuh upaya hukum lanjutan melalui jalur pidana dengan melaporkan Wahyudi Suyanto, S.H. ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pemalsuan surat dan/atau penipuan, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/770/VIII/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 12 Agustus 2024.

Meski telah dinyatakan bersalah oleh dua tingkat peradilan, Wahyudi Suyanto dan Maria Lucia Lindhajany tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Namun, hal itu tidak menggoyahkan semangat TJIOE SIN NANG. Saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, ia menyatakan akan tetap memperjuangkan keadilan sampai tuntas.

“Saya hanya ingin ini menjadi yang terakhir. Biarlah saya dan keluarga saya yang menjadi korban, jangan sampai masyarakat pencari keadilan lainnya mengalami hal serupa. Kita harus lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih notaris,” ujarnya.

Untuk diketahui dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan bahwa, Menyatakan gugatan dikabulkan sebagian. Menyatakan alat bukti para penggugat sah dan mengikat. Menyatakan Tergugat I dan II melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp1.690.000. Putusan dikuatkan oleh Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya dengan tambahan biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000.

Kini, Tjioe Sin Nang, menanti hasil kasasi di Mahkamah Agung dengan harapan keadilan hukum tetap ditegakkan dan semua pihak yang lalai dalam menjalankan kewajiban jabatannya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. TOK