Kasus Pencurian Di Pasar Pabean Yang Melibatkan WNA Berujung Damai

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasar Pabean Cantian Surabaya, digegerakan dengan kelakuan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, yakni Mohammad telah mencuri uang di salah satu pedagang ikan.

Dari informasinya dihimpun oleh media menyebutkan, bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (31/1/2023) malam sekitar pukul 18.30 WIB. WNA pria itu diketahui bernama Mr Mohammad, asal Iran. Kala itu, ia diduga telah mencuri uang salah satu pedagang ikan. Korbannya, diketahui bernama Atmari.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Pabean Cantian, Kompol Hegy Renanta. Menurutnya, WNA berusia 50 tahun itu bersama rekannya yang tak diketahui identitasnya.

“Sekitar pukul 18.30 WIB, Mr. Mohammad beserta temannya transaksi jual beli ikan dengan harga Rp 80.000. Selanjutnya, temannya mengalihkan pembicaraan,” kata Hegy saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (01/02/2023).

Selanjutnya, Mohammad masuk toko. Saat situasi dirasa aman, ia mengambil uang yang berada di toko senilai Rp 2.2 juta.

Namun, ulah Mohammad diketahui pegawai dari Atmari. “Pegawai korban mengetahui yang bersangkutan (Mohammad) mengambil uang di toko,” ujarnya.

Seketika, Atmari langsung membekuk Mohammad bersama pegawainya itu. Lalu, mengamankan Mohammad dari amukan massa yang mengetahui kejadian itu dan geram.

Saat dikroscek, Atmari memastikan kebenaran dengan melihat sejumlah uang yang dibawa Mohammad. Ciri-cirinya, uang yang digondol telah distaples dan sesuai dengan yang ditemukan pada Mohammad 

Lantaran massa berupaya menghakimi, Atmari menghubungi polisi dan mengamankan Mohammad. Lalu, uang itu langsung diamankan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas Polsek Pabean Cantian tiba di Lokasi kejadian. Lalu, langsung mengamankan Mohammad.

Kapolsek Pabean Cantian, Kompol Hegy Renanta mengatakan, pelaku dan korban telah berdamai pasca kejadian itu.

“Pukul 19.30 WIB, saudara Atmari memberikan pernyataan kepada anggota bahwa tidak ingin menuntut atau menyelesaikan dengan kekeluargaan dengan disaksikan H. Soleh selaku saudara Atmari,” kata Hegy kepada awak media.

Hegy menegaskan, perdamaian itu tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat Atmari sendiri. Dalam surat itu, sambung Hegy, Atmari menyatakan tidak menuntut Mohammad.

“Dikarenakan uang saudara Atmari sudah kembali,” ujarnya.

Usai hal tersebut, Mohammad langsung pergi. Menurutnya, hendak kembali ke kampung halaman.

“Mohammad untuk saat ini melakukan perjalan ke Jakarta, dikarenakan akan kembali ke negaranya di Iran,” tuturnya. M12

Pembangunan Fly Over Berimbas Pada UMKM

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Aloha memprotes rencana pengerjaan proyek fly over. Sebab mereka yang selama ini menggelar usaha di akses Aloha terancam digusur tanpa ada kompensasi dari pemerintah. Meski pihaknya mengaku sudah sewa lahan.

Pak Budi koordinator UMKM Alohapihaknya tidak menghalangi pembangunan. Meski begitu, pemerintah diharapkan tidak mencampakkan pelaku UMKM ini, tanpa ada solusi atau relokasi untuk penataan usaha mereka.

“Kami mendukung pembangunan ini, Tetapi pemerintah juga harus memperhatikan kami juga,” tegas Budi Koordinator UMKM yang di dampingi oleh LBH Damar (Lembaga Bantuan Hukum).

Shobur juga Menambahkan Saat Mencoba Meminta untuk tidak Menutup Lahan klien mereka karna proses hukum sedang berlanjut, kenapa pengerjaan proyek masih tetap berjalan imbuhnya. Namun saat mencoba Memberikan keterangan Shobur selaku Pendamping Dari UMKM aloha tersebut, di jangkal oleh Oknum TNI Berpangkat Mayor dipundaknya yang berinisial (E).

“Jika Pengerjaan proyek ini tetap harus berjalan dan kita bertemu di pengadilan saja, mas.”tutur sang Mayor.

Shobur menjelaskan, bahwa jika sudah ada Proses Hukum Kenapa Proyek ini masih berjalan sedangkan status PKS (perjanjian kerja sama) belom berakhir.

” jadi otomatis Tempat ini status nya (A QUO) karna gugatan sudah masuk Pengadilan Sidoarjo.”Ucap Shobur. M12

Setubuhi Pacarnya, Ismail Dituntut 8 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – M. Ismail menyetubuhi NH yang masih berusia 17 tahun di rumah kekasihnya itu di Jalan Genteng Dalam. Keduanya yang berhubungan badan di dalam kamar terpergok ayah NH yang pulang kerja dini hari. Dituntut dengan Pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (01/02/2023).

JPU Damang Anubowo mengatakan, bahwa Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Sebagaimana diatur Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002.”Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara 8 tahun dan membayar denda Rp 100 juta.”kata JPU Damang saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Ismail awalnya datang ke rumah NP yang sedang sepi pada malam hari. Keduanya main game di dalam kamar NP. Terdakwa kemudian mengajak kekasihnya itu berhubungan badan. NP sempat menolak, tetapi Ismail memaksa hingga akhirnya mereka berhubungan badan. Namun, ketika itu ayah NP, IPN pulang ke rumah setelah bekerja. IPN mendengar suara laki-laki dari dalam kamar anaknya itu. Saat dibuka ada terdakwa Ismail berduaan bersama anaknya. NP berdalih bahwa mereka hanya bermain game. NP lalu mengajak terdakwa keluar ke teras rumah. Saat ditanya IPN, terdakwa mengakui telah menyetubuhi anak gadis tersebut. IPN kemudian melaporkan terdakwa ke polisi. Berdasar hasil visum disebutkan bahwa NP telah kehilangan kesucian dan kehormatannya setelah disetubuhi terdakwa. Ti0

Suami Digugat Cerai Istrinya, Lantaran Tidak Pernah Dinafkahi

Surabaya, Timurpos.co.id – EF menggugat suaminya, IP di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Padahal, pasangan suami istri itu baru berumah tangga selama 8 bulan. Pengacara EF, Ari Susanti Lubis menyatakan bahwa kliennya mengajukan gugatan cerai karena tidak pernah dinafkahi suaminya.

“Janji mau buka usaha bareng stelah menikah, tetapi tidak terealisasi,” kata Aris.

Menurut dia, IP yang tidak bekerja tidak pernah menafkahinya. Bahkan, EF yang bekerja sebagai pengusaha eksportir ikan justru kerap dimintai uang suaminya itu. “Alasan untuk mengurus perkara sidang gono-gini istrinya dan keperluan lain,” ujarnya.

Saat keduanya menikah, IP berstatus duda dan EF janda. IP juga melarang anak istrinya untuk kuliah di luar negeri. Alasannya, menghabiskan banyak uang. Lebih baik uang itu digunakan untuk keperluannya saja.

“Terjadi percekcokan terus menerus karena suami sering minta uang, tapi tidak pernah menafkahi,” katanya. Ti0

Kejari Kabupaten Pasuruan Bersama Kompak Renovasi Musola

Pasuruan, Timurpos.co.id – Komunitas Media Pengadilan Kejaksaan (KOMPAK) Bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab Pasuruan, melaksanakan kegiatan Baksos (Bhakti Sosial) dengan bersih-bersih dan renovasi di Musola Al-IKHLAS, Dusun Karang Panas, Desa Oro-Oro Ombo Wetan, Pasuruan. Jumat, (27/01/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Abdi Reza Pachlewi Junus mengatakan, bahwa sangat mengapresiasi kegiatan Baksos yang diinisiasi oleh KOMPAK. Yang berkolaborasi dengan Kejari Kabupaten Pasuruan untuk merenovasi salah satu musola di wilayah Kabupaten Pasuruan. Selain itu, kami juga memberikan santuan kepada janda dan anak-anak yatim di sekitar Musola.

“Saya rasa ini kegiatan baik, teman-teman KOMPAK memiliki jiwa sosial lebih tinggi. Semoga apa yang dilakukan ini. Kiranya akan menjadi ladang pahala untuk kita semua,” kata Reza kepada awak media disela-sela kegiatan baksos.

Sementara itu Ketua KOMPAK, Budi Mulyono menjelaskan, bahwa kegiatan Baksos sudah menjadi program rutin, terselenggaranya Baksos ini merupakan hasil dari program jumat barokah, yang mana teman-teman wartawan menyisihkan sedikit dari pengahasilannya, setelah terkumpul baru akan disalurkan.

“Kami melakukan kegiatan ini dengan niat tulus dan ikhlas. Jika kegiatan ini nantinya diupload atau diekspos, bukan berarti kami riya, namun kami berharap ini bisa menular ke komunitas lainnya.

Ia menambahkan, bahwa jangan lelah berbuat baik, dan kita tidak tahu kebaikan mana yang diterima Allah. Sedikit niat baik akan mendapat balasan berlimpah.

“Biarlah KOMPAK bisa menjadi mata air, walupun kecil, namun bisa bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Untuk diketahui, selain melakukan kegiatan bersih-bersih dan renovasi Musolah, Kompak bersama Kajari kabupaten Pasuruhan juga memberikan santuan kepada janda dan anak yatim di sekitar berupa seperangkat alat sholat (Sarung, Sajadah, kopyah, mukena, hijab) dan Al Quran.

Saksi Menangis, Saat JPU Putar Video Tragedi Kanjuruhan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki dan beserta jaksa lainnya mendatangkan saksi sebanyak 17 orang dan dua terdakwa yaitu Abdul Haris selalu Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) dan Suko Sutrisno selaku petugas keamanan dan keselamatan (Safety dan Security Officer), Kamis,(19/1).

JPU, Hari Basuki mengatakan, bahwa ada 17 saksi yang dihadirkan kali ini yaitu enam dari saksi korban, tujuh steward, dua dari Dispora Malang dan tiga dari kepolisian. Satu dari enam saksi yang sedang diperiksa itu adalah anggota Polsek Pakis, Malang, Eka Narafiah. Dalam kesaksiannya, Eka mengaku bertugas berjaga di pintu 12 stadion Kanjuruhan saat pertandingan Arema FC Vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalu.

“Ada 12 polisi yang berjaga saat itu, ditemani beberapa match steward, dua personel TNI dari Batalyon Zeni Tempur (Zipur) dan dua pegawai Dinas Pendapatan Daerah Malang,”kata Eka saat di hadapan majelis hakim di PN Surabaya.

Sebelum bertugas di Kanjuruhan, pihaknya dari semua personil dari kepolisian terlebih dahulu ikut apel pengarahan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat. Beberapa arahan dan instruksi Kapolres saat itu, diantaranya wajib merazia barang berbahaya saat penonton atau suporter yang masuk membawa miras dan flare ke stadion.

Menurut Eka, sempat melihat personel membawa senjata gas saat mengikuti apel. Lalu tidak ada larangan membawa senjata gas, terkecuali larangan membawa senjata api. “Kemudian Kapolres memberi arahan agar petugas di lapangan memperhatikan suporter yang masuk tanpa atribut wajib diperiksa. Khawatir ada suporter dari Surabaya dalam hal ini Bonek menyusup ke stadion,”jelasnya.

Eka menegaskan, bahwa selama 19 tahun sejak bertugas tahun 2004 mengamankan pertandingan Arema di Stadion Gajayana Malang, tidak pernah mendapat pengarahan soal jalur evakuasi jika terjadi kericuhan di stadion. Hal itu juga terjadi saat pertandingan Arema FC Vs Persebaya di Kanjuruhan. “Saat terjadi kericuhan saat itu, saya mengevakuasi korban dibantu para suporter. Para korban ini dibawa ke lobi stadion, kemudian dikeluarkan lewat pintu utama. Saya tidak tahu apakah korban itu sudah meninggal atau masih hidup, karena situasinya saat itu sudah kacau. Jadi, semua korban langsung dimasukan ke kendaraan truk TNI dan Dalmas Polres Malang,”terangnya.

Sementara itu, dari saksi korban yaitu, Eka Sandi, Estu, Ahmad saifudin juga memberikan kesaksiannya. Eka Sandi mengatakan, saat itu membeli tiket untuk menonton pertandingan melawan Arema FC Vs Persebaya. “Nah saya masuk di lewat pintu 14 dan berada di atas tribun. Saya kena gas air mata sampai mata saya merah dan jatuh serta lemas. Saat itu saya dibawa sama teman ke RS untuk mendapatkan visum,”ucapnya.

Nah saat menariknya waktu JPU memperhatikan rekaman video yang diputar di Pengadilan Negeri Surabaya. Saat itu Eka Sandi langsung menangis dan tidak bisa menjawab pertanyaan Jaksa. Ti0

Peringati HUT YAng Ke 3 Tahun Media gerakjatim.com , Lakukan Kegiatan BAKSOS Dan Santunan Anak Yatim

Surabaya,(gerakjatim.com) – Dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) yang Ke-3, Media Online dan Cetak gerakjatim.com menggelar kegiatan Bakti Sosial (Baksos) dengan menyantuni anak yatim-piatu dan kaum dhuafa di Jl. Bolodewo No. 107 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya, pada hari Sabtu (14/01/2023) pukul 10:00 Wib

Hadir dalam pelaksanaan kegiatan Bakti Sosial, dihadiri oleh sesepuh H. Sahlan, H. Nawi, Ustds Tossih, H. Lutfi dan Yayasan Yatim – Piatu Nurul Huda 2 Jl. Secanki Surabaya dan Yayasan Darul Hitam Jl. Sidonipa Surabaya

Dalam sambutannya Lailul Afrod selaku Pimpinan Redaksi Media gerakjatim.com menyampaikan, alhamdulillah berkat do’a dan perjuangan kita semua, kita bisa meyantuni anak yatim-piatu dan kaum dhuafa di HUT ke-3 ini.

“Saya atas nama Lailul Afrod selaku pimpinan redaksi mengucapkan terima kasih banyak atas kehadiran tamu undangan dan rekan-rekan pers khususnya kepada ketua umum gerakjatim.com yang telah membantu baik dalam terselenggaranya kegiatan ini dan Semoga allah SWT membalas kebaikannya,” tuturnya.

Selain itu, pria yang akrab disapa Aap menyampaikan jadilah Media yang berintegritas dan lebih peduli kepada lingkungan sekitar, untuk kesejahteraan masyarakat pada khususnya, karena sejatinya kita adalah wadah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat lewat berita yang bisa diterima di semua aparatur negara. “

“Dan juga berharap. semoga Media gerakjatim.com kedepannya semakin jaya dan hebat serta menjadi media yang bersifat edukatif, menyajikan berita-berita yang berimbang, dan memberikan konsumsi informasi kepada masyarakat umum yang bersifat positif dan membangun,”tuturnya

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Arema Tidak Boleh Masuk Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perdana perkara tragedi Kanjuruhan yang membelit 5 orang terdakwa akan digelar, 16 Januari mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan menerapakan pembatasan bagi penggunjung sidang.

Kelima terdakwa yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.Sidang perdana tersebut bakal berlangsung di Ruang Cakra sekira Pukul 10.00 WIB. Ruangan tersebut adalah tempat sidang yang paling luas di Gedung PN Surabaya.

Sidang tersebut bakal digelar secara terbuka untuk umum. Kendati begitu, Wakil Humas PN Surabaya Agung Gede Agung Pranata mengatakan, pihaknya bakal menerapkan pembatasan pengunjung.A.A.Gede Agung Paranta menyapaikan bahwa, Untuk sidang pertama tragedi Kanjuruhan Malang akan dilakukan dengan cara online, namun ada batasan untuk para pengunjung dan para media.

“Jadi nanti pada pelaksanaan sidang Kanjuruhan Malang akan dilakukan pembatasan pengunjung yang hendak menyaksikan persidangan, karena keterbatasan ruangan. Sehingga nanti secara bergiliran untuk melakukan peliputan kepada para media,” kata A.A.Gede Agung Paranta, saat ditemui di ruang humas di PN Surabaya, Kamis, (12/01/2023).

Menurut Agung, selain ada pembatasan untuk para pengunjung dan media. Pihaknya untuk wartawan diperkenankan melakukan peliputan selama persidangan berlangsung, namun tidak diperbolehkan menyiarkan persidangan secara live streaming. Kemudian untuk menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung, para wartawan untuk selalu memakai name tag yang akan diberikan oleh petugas selama berada dalam lingkungan PN Surabaya.

Kemudian untuk Hakim, yang ditunjuk oleh PN Surabaya ada tiga yaitu Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa.

“Wartawan boleh melakukan peliputan, namun tidak diperbolehkan untuk menyiarkan secara live streaming. Selain itu juga para wartawan yang akan masuk ke dalam PN Surabaya akan diberikan name tag untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan akan dilakukan identifikasi terhadap masyarakat yang hendak memasuki lingkungan PN Surabaya,” tambahnya.

Nah, terkait pengamanan selama persidangan di PN Surabaya ada personil dari kepolisian dan TNI sebanyak 440 personil. Selain itu juga di perbatasan Surabaya juga akan dijaga ketat dari kepolisian dan TNI untuk menghindari Arema tidak masuk ke Surabaya.

“Karena kemarin sudah melakukan rapat dari Polda Jatim, Polrestabes dan Kejaksaan serta lembaga masyarakat Surabaya termasuk bonek dan pesilat untuk membantu semampunya. Intinya Arema tidak boleh masuk ke Surabaya,” Hakim Suparno.

Untuk jumlah keseluruhan dari anggota sebanyak 1.360 personil untuk perbatasan di Surabaya. Mulai dari Polres Pasuruan, Polres Mojokerto, Polres Malang, Polres Kepanjen, Polres Sidoarjo, Polres Gresik untuk selalu menjaga untuk tidak masuk ke Surabaya. Dan untuk terakhir di tol Waru untuk diperketat agar Arema tidak masuk ke Surabaya.

“Untuk selama persidangan akan diperketat untuk perjuangan lagi, agar Arema tidak masuk ke Surabaya,” ungkapnya. Ti0

Advokat Muda Berikan Bantuan Warga Miskin, Terkena Stroke

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Advokat muda, Billy Handiwiyanto, SH, MH. Berikan bantuan kepada Rusminah, nenek yang berusia 84 tahun, Warga Dusun Sekelor utara RT 02 RW 06 Desa Watu Tulis Kecamatan Prambon yang terkena penyakit stroke dan tak terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial, Kabupaten Sidoarjo. Kamis, (12/01/2023).

Pengacara berusia 26 tahun itu mengunjungi rumah Rusminah dan menyerahkan bantuan, berupa 2 buah kipas angin, 2 buah kasur spring bed, 1 buah Tv 40 inchi dan kursi roda. Tidak hanya itu, Billy juga akan memperbaiki plafon rumah Rusminah yang sering kali bocor saat musim hujan. 

“Ini adalah bentuk kepedulian kami bersama tim Bonek Nafastua ini kepada masyarakat Sidoarjo, semoga sedikit pemberian dari kami ini bisa bermanfaat untuk ibu Rusminah dan keluarga, ” Ungkap Billy. 

Selain bantuan bantuan itu, Billy juga memberikan bantuan lagi berupa sembako kepada keluarga Rusminah yang diserahkan langsung kepada Heriyati anak dari Rusminah. 

Masih kata Billy bahwa, Dengan ini berharap, banyak yang tergerak hatinya untuk membantu sesama yang membutuhkan. Terlebih bagi seluruh kaum muda di Indonesia khususnya surabaya agar lebih aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial lainnya.

“Selain itu, di Law Firm Handiwiyanto and Associates, kami berkewajiban memberikan bantuan hukum  secara gratis (pro bono) kepada masyarakat,” kata Billy Handiwiyanto, SH, MH.

Sementara itu, Heriyati tak henti hentinya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Billy Handiwiyanto, SH dan timnya atas bantuan yang diberikan. 

“Terima kasih bapak atas semua bantuannya, semoga bapak dan keluarganya selalu diberikan kesuksesan dan kebahagiaan,” kata Heriyati. Ti0

Lenny Jahya Berharap Rumah Tangganya Kembali Utuh

Surabaya, Timurpos.co.id – Lenny Jahya masih berupaya menolak bercerai demi keutuhan rumah tangga, meskipun dugaan kekerasan fisik kerap sering dialaminya. Kamis, (12/01/2023).

Diusia senja pernikahannya mengalami keretakan hubungan dengan suaminya, ia berpikir bahwa bagaimanapun ia tetap menolak bercerai. Bahkan dirinya sempat digugat cerai oleh suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tahun 2021 lalu, namun sempat dicabut. 

Selisih beberapa bulan kemudian suaminya melayangkan gugatan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga putusan cerai. 

Billy Handiwiyanto, SH, MH, kuasa hukum Lenny Jahya mengatakan, bahwa dirinya ingin menyatukan kembali rumah tangga klienya, melihat diusia 42 tahun pernikahan itu tidaklah mudah untuk dijalani. 

“Atas dasar itulah kami melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dan berharap bisa rujuk kembali,” Kata Billy Handiwiyant.

Billy menjelaskan, apa yang dialami kliennya merasa ketakutan sehingga terpaksa membuat laporan polisi tanggal 27 Agustus 2022 lalu. LP/B/965/VIII/2022/SPKT/Polrestabes

Surabaya, tentang dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga. 

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka tinggal menunggu proses persidangan dan kami berharap terhadap tersangaka untuk segara dilakukan penahanan demi keselamatan klien kami,” terang Billy. 

Sementara itu, Lenny Jahya menceritakan apa yang telah diperbuat suaminya, sering mendapatkan kekerasan fisik dari suaminya bahkan pernah membongkar pintu dapur secara paksa. 

Tidak hanya itu pada barang berharga piano dan tiga mesin cuci dibawa keluar tanpa izin. 

Bahkan, suaminya membawa orang kerumah untuk memfoto dengan alasan rumah akan dijual. 

“Tindakan suami yang sudah melewati batas akhirnya saya terpaksa melaporkan kepada pihak kepolisian karena saya takut dan terancam,” paparnya. 

“Saya hanya berharap rumah tangga yang sudah saya jalani selama 42 tahun bisa kembali seperti dulu. Saya masih ingin mempertahankan keutuhan rumah tangga ini,” pungkasnya. Ti0