Karyawan Sebut: Peran Direksi Soal Penyekapan Dikasus BBM Meratus Charles Manaro

Karyawan Ungkap Peran Direksi Soal Penyekapan di Kasus BBM Meratus Charles Manaro

Surabaya, Timurpos.co.id – Lagi, Terdakwa yang juga karyawan PT Meratus Line dalam perkara dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) mengaku mengalami penyekapan yang dilakukan oleh perusahaan milik Charles Manaro itu. Penyekapan itu bahkan melibatkan sejumlah oknum Polisi dan TNI untuk mengintimidasi para karyawan tersebut.

Cerita penyekapan ini terungkap dalam kesaksian sejumlah terdakwa yang menjadi saksi bagi terdakwa lainnya, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/02/2023) malam.

Kesaksian pertama diungkapkan oleh Edia Nanang Setiawan; Bunker Officer PT Meratus Line. Dalam keterangannya di persidangan, Edia mengakui pernah disekap oleh perusahaan di dalam kantor selama kurang lebih 18 jam lamanya. 

“Saya mulai jam 8 di kantor jam 2 malam dilepas, dikumpulkan di ruangan yang sama kemudian dipisah (dengan karyawan lainnya), pulangnya berbeda,” ceritanya.

Ia menambahkan, pada saat disekap itu lah, dirinya ditekan dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan. “Disuruh tandatangan surat pernyataan yang intinya membolehkan manajemen untuk mengakses HP kita. Dan selama 4 jam kita tidak dibolehkan bicara,” katanya.

Ia juga menceritakan tindakan intimidasi lain yang melibatkan oknum polisi dan TNI. Ia mencontohkan, hal itu terjadi ketika ia hendak kencing pun terus dibuntuti oleh oknum tersebut. “Katanya saya disuruh mengaku saja,” pungkasnya.

Tindakan penyekapan itu diakuinya juga melibatkan sang Direktur Utama (Dirut), Slamet Raharjo dan Auditor Internal, Fenny Karyadi. Bahkan, uang miliknya sejumlah Rp1 miliar berikut sertifikat hak milik diminta oleh Dirut Slamet.

“Ada pak Slamet (Dirut) dan bu Fenny (Auditor Internal) pada saat (penyekapan) itu. Slamet raharjo yang meminta uang dan SHM saya,” tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh saksi Anggoro, Bunker Officer PT Meratus Line. Ia juga mengakui jika dirinya disekap selama 18 jam oleh kantornya. Nama Dirut Slamet dan Auditor Internal Fenny Karyadi kembali muncul dalam proses penyekapan itu.

“Iya, (disekap) saya jam 8 pagi sampai jam 2 dini hari. Ada pak Slamet dan bu Fenny dan oknum TNI saat itu. Karena saya merasa memberikan keterangan secara tidak stabil, satu minggu kemudian mengajukan pencabutan pernyataan yang tertuang saat itu. Karena sebagian besar pernyataan itu tidak benar,” katanya.

Keterangan yang sama juga disebut saksi Nur Habib. Ia mengaku disekap di kantor PT Meratus Line sejak pukul 8 pagi hingga 2 dini hari. Ia juga ditekan oleh Dirut Slamet Raharjo untuk mengakui dan dijanjikan tidak akan diproses secara hukum.

“Dari jam 8 pagi sampai dini hari (disekap). (Buat surat pernyataan) Betul, lupa isinya. Disuruh menulis dan beberapa didikte (Dirut Slamet, Auditor Feni, dan oknum TNI?) Ada, HP saya ditahan dari siang sampai pulang. Pas di ditekan, saya diminta bersumpah Al Quran. Slamet (Dirut) bilang kalau kamu cerita apa adanya tidak akan di proses secara hukum. (Faktanya diproses secara hukum) iya,” tegasnya.

Upaya penyekapan ini sebelumnya juga pernah diungkapkan oleh terdakwa Edy Setyawan. Ia bahkan mengaku sempat disekap selama 5 hari dan disita sejumlah SHM nya oleh Dirut Slamet. Atas kasus ini, Istri Edy pun sempat melaporkan Dirut Slamet ke polisi.

Alhasil, Dirut Slamet pun ditetapkan sebagai tersangka dan terungkap dalam surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Hanya sampai sekarang tidak jelas ujung kasus tersebut. 

Pengakuan adanya aksi penyekapan banyak karyawannya sendiri terungkap juga untuk memaksa mereka mencokot direksi PT Bahana Line terlibat, walaupun tidak ada bukti sama sekali. Ternyata terungkap juga PT Meratus punya utang Rp. 50 miliar yang dikemplang tidak mau bayar dengan alasan ada fraud atau penyimpangan. 

Modus enggan membayar dengan menyebutkan direksi PT Bahana Line terlibat dilakukan telah membuat geram direksi PT Bahana Line. Mereka bahkan mengancam akan memperkarakan Slamet Rahardjo dan Fenny Karyadi. 

Karyawan Meratus Buang BBM ke Laut

Sementara itu, dalam kesaksian sebelumnya, Edy juga sempat mengungkapkan fakta mengejutkan lainnya. Ia menyebut, jika BBM sisa yang ada atau istilah lain pocket, di perjual belikan oleh KKM dan masinis kapal. Jika tidak laku, BBM tersebut biasanya dibuang ke laut untuk menghindari resiko.

“Harapannya BBM (pocket) tersebut terjual yang penting menjadi uang dan jika tidak terjual maka mereka akan membuang BBM tersebut laut, dikarenakan kalau disimpan di kapal akan menjadi resiko besar,” ungkap Edy saat itu.

Menanggapi praktek kotor karyawan Meratus itu, penggiat lingkungan hidup, Teguh Ardi Srianto mengatakan dari dulu sampai sekarang dumping atau pembuangan bahan kimia atau bahan-bahan beracun berbahaya termasuk BBM ke laut ada aturannya dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut Teguh pembuangan BBM ke laut juga melanggar UU tentang Kelautan. 

“Pembuangan BBM ke laut mencemari dan merusak biota. Maka semua yang terlibat harus bertanggung jawab. siapa pun pelakunya. Baik itu kapten kapal dari pihak Meratus yang membuang solar itu ke laut, termasuk pimpinan atau direksi PT Meratus juga Pemilik Perusahaan karena kapal atau armada yang digunakan itu milik Meratus. Selain itu para pelaku yang juga merupakan karyawan Meratus maka otomatis tanggung jawab sepenuhnya dan karena itu direksi Meratus harus bertanggung jawab atas kinerja dari anak buahnya,” terang Teguh.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 105 ayat (1) dan (2). Pasal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 87 ayat (1) dan (2), Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Bakar Minyak Kapal, Pasal 4 ayat (1) dan (2), Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Bahan Bakar Minyak Kapal dan Limbah Bahan Bakar Minyak Kapal, Pasal 6 ayat (1) dan (2). Dimana Undang-Undang dan pasal tersebut jika dilakukan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda paling rendah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling tinggi Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan sanksi pidana paling rendah 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Ti0

Diduga Lakukan Pemalsuan Data, Sulistyawati CS Digugat PMH Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pengugat Asruni Alim dan Mariani Chistine melawan tergugat Sulistyawati, Yohansen, Erny Listiowati dan Dwi Suwarno serta turut tergugat Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Kepala Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumber Gempol, Kabupaten Tulung Agung, Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Surabaya Barat dan BPN Sidoarjo dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro di PN Surabaya. Senin, (13/02/2023)

Dalam sidang kali saksi dari pengugat yakni David yang merupakan masih suadara jauh dari Alm Saripin Hijanto.

David mengatakan, bahwa rumahnya dekat dengan Alm Saripin, tidak jauh sekitar 100 Meter. Saat itu pernah datang ke Pesta pernikahan Saripin Hijanto dengan Fatimah di Gedung Wijaya sekitar bulan November 1979. Namun untuk proses pernikahan dan dokumen tidak tahu dikerana saat itu masih berumur 8 tahun.

“Setelah menikah, setahu saya tinggal di Jalan Tambak Boyo 54, Surabaya dan terakhir ketemu dengan Alm Saripin Hijanto ditahun 1995 lalu,” kata David dihadapan Majelis Hakim di ruang tirta 1 PN Surabaya.

Disingung apakah saksi mengetahui terkait meninggalnya Alm Saripin.

David menerangakan, bahwa saya cuma mendapatakan inforamasi Saripin meninggal dunia, pada 10 Febuari 2021 di Rumah Sakit lalu dibawah Rumah Duka.

“Saya datang ke rumah duka, pada 14, Febuari 2021 untuk penghormatan,” katanya.

Selepas sidang Kuasa Hukum Tergugat Bayu Wibisono mengatakan, bahwa ini hanya persoalan keluarga.” Jadi masalah ini hanya masalah keluarga,” kata Bayu kepada awak media di PN Surabaya.

Terpisah Asruni menjelaskan, bahwa dirinya telah menikah dengan Saripin sejak 1979. Pernikahan itu juga tercatat di Dispendukcapil Surabaya. Dari pernikahan itu keduanya dikarunia anak Mariani yang lahir pada 1980. Menurut dia, selama menikah dirinya dan suami memiliki empat aset tanah. Dua di antaranya terletak di Simpang Darmo Permai Selatan dan dua lainnya di Sukodono.

“Selama menikah kami tidak pernah ada perjanjian pisah harta sehingga aset-aset itu termasuk sebagai harta gono-gini,” kata Asruni kemarin.

Saripin meninggal dua pada 2021 lalu ketika Asruni sedang pengobatan sakit kanker pankreas di Australia. Dia tidak bisa segera pulang ke Surabaya karena saat itu sedang pandemi dan negara itu sedang menerapkan lockdown. “Seluruh keperluan selama pemakaman diurus Mariani dan kawan-kawannya,” ujarnya.

Namun, saat menjelang kematiannya, Saripin di bawah penguasaan Sulistyawati dan kedua anaknya. Saat meninggal dunia, administrasi kematian di rumah sakit diurusi para tergugat. Termasuk akta kematiannya. 

“Beberapa hari setelah menikah, dia (Sulistyawati) datang dengan mengaku sebagai istri dari Saripin,” katanya.

Asruni merasa kaget karena selama berumah tangga dirinya tidak mengenal perempuan lain yang dinikahi suaminya. Sulistyawati juga datang dengan membawa akta perkawinan yang mencatat telah menikah dengan Saripin pada 1983.

“Padahal aturannya harus ada izin dari saya selaku istri sah ketika suami akan menikah lagi,” ujarnya.

Perempuan 63 tahun itu meyakini Sulistyawati telah memalsukan dokumen-dokumen pernikahan dengan mendiang suaminya. Menurut dia, berdasarkan dokumen yang ditunjukkan Sulistyawati, Saripin tercatat sebagai anak dari Fatmawati dan Hiyanto. Namanya juga Saripin bin Hiyanto, bukan Saripin Hijanto. 

“Padahal nama suami saya Saripin Hijanto anak dari ayah bernama Hioe Soel Kioeng dan ibu bernama Bong Soon Hion,” katanya.

Setelah Saripin meninggal dunia dan Asruni masih di Australia, Sulistyawati disebut langsung mengambil alih empat tanah yang menjadi aset suaminya. Satu aset sudah dia jual. Melalui gugatan itu, Asruni dan anaknya meminta Sulistyawati dan kedua anaknya dinyatakan telah berbuat melawan hukum karena diduga telah memalsukan dokumen terkait hubungannya dengan mendiang suaminya. Dia juga meminta aset-aset beserta dokumen-dokumen diserahkan kepadanya.

Untuk diketahui berdasarkan petitum dari Pengugat, bahwa meminta kepada Majelis Hakim menerima dan mengabulkan, menyatakan pernikahan antara penggugat 1 dan Alm Saripin Hijanto sah dan mengikat secara hukum. Menyatakan Maria Chistine anak sah dari penggugat dengan Alm Saripin Hijanto  telah meninggal pada tanggal 10 Februari 2021 di Rumah Sakit AL RUMKITAL DR. Ramlan.

Menyatakan nama Saripin yang tersebut dalam Akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 yang dikeluarkan oleh Turut tergugat I adalah bernama Saripin Hijanto.

Menyatakan menurut hukum akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 yang dikeluarkan turut tergugat I atas nama Saripin tidak sah dan tidak berlaku serta tidak mengikat.

Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk memperbaiki Akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 tahun 2021 dari atas nama Saripin menjadi atas nama Saripin Hijanto dan meralat nama orang tuanya (Alm. Hie Soei Kioeng dan Alm Bong Soen Hioeng). Menyatakan nama Saripin Bin Hijanto yang tersebut dalam Akta Perkawinan nomor 137/28/VIII/83 adalah suami sah Penggugat I Bernama Saripin Hijanto.

Menyatakan Akta Perkawinan nomor 137/28/VIII/83 antara Saripin bin Hijanto dengan Tergugat I yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III adalah tidak sah dan tidak mempuyai Kekuatan mengikat. Menyatakan objek sengketa I, II, III dan IV adalah harta bersama antara Alm. Saripin Hijanto dengan penggugat 1 dan Penggugat 2 sebagai ahli waris, terdiri dari :

Tanah dan bangunan terletak di Simpang Darmo Permai Selatan No. 45, Kota Surabaya, Jawa Timur, seluas 183 m2 berdasarkan Akta Ikatan Jual Beli atas nama PT Dramo Permai, Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik nomor 2888, terletak di Simpang Darmo Permai Selatan No. 47, Kota Surabaya, Jawa Timur ,seluas 376 m2 berdasarkan Akta Jual Beli atas nama PT Darmo Permai dengan Saripin Hijanto dengan KTP jalan Simpang Darmo Permai Selatan No. 45, pada tanggal 15 Agustus 1996, Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik nomor 59, terletak di Raya Sukodono, Sidoarjo dengan luas 191 m2 dan Tanah dan bangunan terletakdi sertifikat Hak Milik No. 807 tertelak di Kec. Sukodono, Keluruhan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 265 m2. Ti0

Perkara Suap Dana Hibah Pokmas DPRD Jatim Segara Disidangkan

Surabaya, Timurpos.co.id – Tersangka Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, pemberi suap dalam perkara dana hibah Pokmas DPRD Jatim telah tahap 2 atau dilimpahkan KPK kepada penuntut umum. Begitu juga dengan barang bukti.

Data yang dihimpun media menyebutkan, kedua tersangka korupsi dana hibah Pokmas DPRD Jatim itu juga dipindahkan penahanannya ke Rutan klas 1 Surabaya di Medaeng. Selanjutnya, segera dilakukan pelimpahan dan disidangkan ke pengadilan.

Perihal itu dibenarkan Jubir KPK, Ali Fikri. “Selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan Tersangka AH dkk sebagai pihak pemberi suap untuk Tersangka STPS dan kawan-kawan dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa. Tim Jaksa berpendapat berkas perkara lengkap dan telah memenuhi seluruh alat bukti untuk dibawa ke persidangan,” kata Ali saat dikonfirmasi kepada awak media, Jumat (10/2/2023).

Ali menjelaskan, penahanan masih tetap dilakukan untuk masing-masing tersangka selama 20 hari pertama. Tepatnya, mulai 10 Februari 2023 sampai 1 Maret 2023.

“Terdakwa AH (Abdul Hamid) dan Terdakwa IW (Ilham Wahyudi), hari ini sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Klas I Surabaya. Dalam hitungan 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya segera dilaksanakan Tim Jaksa,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Humas KemenkumHAM Jatim, Fajrin. Menurutnya, Rutan Klas 1 Surabaya masih memproses pelimpahan penahanan dari KPK.

“Iya, baru datang, masih proses,” tutur pria yang disapa Aji itu. Red

Psikolog UGM Analisa Tragedi Kanjuruhan

Surabaya, Timurpos.co.id  – Ahli Psikologi Universitas Gajah Mada (UGM) Profesor Kuncoro MbSC. PhD dihadirkan oleh Penasehat Hukum para terdakwa, untuk menganalisa penyebab pertandingan Arema FC VS Persebaya awal Oktober 2022 lalu, berujung kisruh, dalam perkara tragedi Kanjuruhan.

Tragedi Kanjuruhan dipicu pertama karena jumlah penonton melebihi kapasitas. Massa itu terdiri dari suporter fanatik dan suporter yang memandang sepak bola adalah hiburan.

Penonton fanatik menginginkan hasil pertandingan dimenangkan oleh tim yang dibela. Tapi ternyata saat itu Arema FC kalah.

Kekecewaan mereka berubah menjadi emosi yang meledak-ledak. Individu-individu suporter fanatik ini kemudian terpacu melakukan tindakan ekstrem lantaran jumlah suporter fanatik cukup banyak.

“Ditambah lagi, pertandingan itu kan berlangsung malam hari. Malam hari itu individu muncul rasa anominitas. Mereka merasa identitasnya tidak kelihatan, sehingga kenekatannya semakin menjadi-jadi,” urainya.

Massa fanatik semula mencoba melupakan kekesalan ke klub lawan. Tapi, saat itu pemain Persebaya ternyata sudah pergi meninggalkan lapangan. 

Massa kemudian mengalihkan emosi ke pemain Arema FC. Tapi ternyata usaha mereka dihalau Polisi. Akhirnya, suporter mengalihkan luapan emosi ke polisi.

“Kenapa?, karena dianggap melindungi. Terjadilah benturan antara polisi dengan suporter,” terangnya.

Nah, polisi kemudian merespon ancaman ini dengan bertindak cepat. Alat-alat yang melekat pada dirinya digunakan untuk membela diri.

Respon ini lumrah. Sebab, polisi adalah personel terlatih dan mempunyai pengalaman menghadapi situasi keos.

“Dengan pengalaman itu, polisi terlihat bertindak intuisi. Dalam penelitian psikologi, intuisi itu dua tahap di atas rasional, ” tambahnya.

Menurutnya, karakter intuisi polisi bisa sebenarnya diredam sejak pertandingan digelar. Panpel semustinya melarang polisi membawa gas air mata sejak dari awal.

Polisi dilarang membawa gas air mata di dalam stadion sebenarnya aturan dari rekomendasi Fifa. Akan tetapi, nyatanya di Indonesia larangan itu tidak diterapkan.

“Polisi itu kan hanya pelaksana. Jangan dibolak-balik. Jangan kemudian, skill intuisi polisi dibunuh gara-gara peristiwa ini,” pungkasnya. Ti0

Rais Laskar Suku Betawi Dalam Rakernas: Kolaborasi AWPI dan Pengusaha Suatu Keniscayaan

Jakarta, Timurpos.co.id– Rakernas Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) yang ke-1 tahun 2023, sejak berdirinya AWPI di solo tahun 2013 dan di deklarasikan pada tahun 2014 di Hotel Gaja Mada kota Malang Jawa Timur, ini merupakan Rakernas yang Ke-1.

“Kami mengucapkan terimakasih atas kehormatan bagi saya yang didaulat untuk memberikan sepatah dua patah kata dalam rangka Rakernas AWPI ke-1tahun 2023 ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Rais Laskar Suku Betawi, Prof. (asc) David Darmawan dalam sambutannya di Rakernas AWPI Ke-1 2023, Jayakarta Hotel Jakarta. Senin, 6 Febuari 2023 lalu.

Masih kata David Darmawan dalam sambutannya, sampai detik ini alhamdulilah kerjasama dan kinerja jurnalisme dari sahabat-sahabat AWPI seluruh Indonesia sangat membanggakan.

Ia berharap agar semua visi awal, dan sejarah pertama dari berdirinya AWPI serta asas-asas jurnalisme untuk dipegang teguh dan terus diperjuangkan.

Kita ingat dan selalu bangga, bagaimana tujuan awal AWPI yang dibentuk untuk mendongkrak mutu dan juga memberi pengetahuan tentang jurnalistik kepada kawan-kawan semua agar lebih mumpuni, tetap memegang idealisme dan memegang selalu etika kesantunan, ini termaktub dalam maklumat pendiri di Solo, sepuluh tahun yang lalu,” kata David

Selain itu, tantangan kita semua saya rasa juga sama. Di era global yang sekarang sudah masuk di society 5.0 ini kita dipaksa untuk menyesuaikan dan menggunakan piranti atau kebiasaan dalam bermasyarakat yang berpusat dan berbasis pada manusia ( SDM) dan teknologi.

“Kita harus belajar cepat untuk menggunakan solusi, beragam inovasi yang lahir di era revolusi industri ini untuk meningkatkan kualitas diri kita sendiri.

Beberapa inovasi di era tersebut sudah ada di depan kita dan memaksa kita untuk menggunakannya, suka atau tidak suka, paham atau tidak paham, yakni AI, big data, robotika dan banyak produk inovasi lainnya ke dalam tatanan sosial dan kehidupan bermasyarakat kita.

AWPI sebagai induk dan ada anggota dalam cakupan wilayah DPD, DPC tentu saja mempunyai itikad dan inisiatif yang sama untuk menyesuaikan kemajuan zaman ini. Senjakala, masa-masa penghabisan dari media ialah nyata. Disrupsi media ialah sudah semakin besar, banyak media cetak bertumbangan tak mampu untuk bertahan dalam masa-masa sulit ini,” ujarnya.

Kemudian yang terbaru, untuk menikmati beragam berita dan hiburan di televisi analog atau menggunakan antena konvensional pun kita juga sudah tidak bisa karena sudah di matikan atau non aktifkan dan ditutup oleh pemerintah.

Ini berlaku di area Jabotabek. Dasar hukumnya pun sangat kuat, yakni sesuai UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital pada 2 November 2022.

Tantangan berikutnya ialah, kita sekarang dibanjiri informasi yang sangat over. Saban detik, tidak hanya lewat media online atau cetak yang masih bertahan, tetapi lewat gawai dari masing-masing yang kita punyai. Dan bayangkan saja, setiap orang sudah mempunyai lebih dari satu handphone bukan?

Era sosial media sekarang ini, setiap orang ialah sebagai jurnalis atau pewarta. Walau itu hanya lewat misalnya facebook, twitter dan lain-lainnya. Ini masuk dalam tataran fungsional saja, bukan resmi. Dan tentu tantangannya ialah, khusus bagi saya dan orang umum, banyak beredarnya berita yang hoax, dangkal, hanya tataran kulit dan validisasi kebenarannya semakin susah ditemukan,” papar David.

Lanjut ia mengajak kepada sahabat-sahabat AWPI kita harus meng upgrade diri dan jangan sampai kalah dan pasrah akan fenomena zaman ini, termasuk saya juga terus belajar, seorang anak Betawi yang dilahirkan dengan sopan santun, tradisi kesantunan dan idealisme Betawi turun temurun diwariskan dari Babe, enyak dan engkong-engkong aye, “terang David.

Lanjutnya lagi, keberanian, percaya diri dan mau untuk belajar hal baru, serta tak malu untuk minta maaf jika dirasa mempunyai salah sudah saya terapkan sejak dari remaja, sampai menuntut ilmu di negara Eropa barat dan pulang kembali ke Indonesia untuk menuntut ilmu.

Kapasitas diri, kepercayaan dan tentu saja jaringan kita harus punyai, sama seperti saya yang diawal karier ikut membantu mengembangkan bisnis dan perusahaan para sahabat sebelum menceburkan diri untuk perusahaan saya sendiri di PT Redland Asia Capital, ada PT Socentix, Darmawan Green Fund, PT Agraris Betawi Global, dan juga di bidang pertambangan juga sudah saya masuki.

Kemudian David menambahkan, tentu Allah Swt akan memberikan satu ujian, kenaikan kelas atau maqom dan ilmu kita dengan persoalan atau tantangan yang dimata dan fikiran kita sangat berat. Padahal sangat jauh sekali dengan maksud dan persangkaan yang kita imajinasikan atau tafsirkan sendiri dengan tujuan Sang Penciptanya.

Perusahaan atau bisnis keluarga kami di bidang tambang juga sedang menjalani satu fenomena penting, dan harapan kita semua ini menjadi momentum transformasi dari dunia tambang Indonesia yang sangat strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak. Tambang sangat bermanfaat di semua lini seperti membangun bidang UMKM, rumah tangga, kesehatan, infrastruktur dan banyak lainnya.

Mafia pertambangan dengan segala modus operandinya dan oknum-oknum yang ada di lingkatan setan tersebut sudah menjadi perhatian utama dari para elit, Bapak Menteri Polhukam, KPK dll. Ada istilah-istilah dalam modus ini seperti hostile take over, backing dll.

Nanti link-link berita yang sudah kawan-kawan AWPI susun atau ada info terbaru akan saya share lagi.

Ayo belajar bersama untuk menjadi insan-insan jurnalis dan pengusaha yang mempunyai hati nurani dan rasa kemanusiaan serta etika sopan santun,” ajak David

Innalillahi, saya yang bukan siapa-siapa ini dalam masyarakat adat Betawi di berikan amanah begitu banyak yakni menjadi Rais Laskar Suku Betawi, Ketua Umum Betawi Bangkit, Ketua Forum Pengusaha Betawi Bersatu sampai dengan Ketua Umum Gerakan Penambang Merah Putih.

Tentu ini amanat yang sangat besar, dan saya di tuntut untuk cepat belajar banyak akan ilmu-ilmu baru, kesabaran, cara berkomunikasi dan ber empati yang lebih luas dan dalam lagi.

Ayo kita belajar bersama dan bertumbuh bersama. Kolaborasi antara AWPI dan pengusaha ialah satu keniscayaan.

Dan kompetensi serta kesantunan ialah juga satu keharusan yang harus dipunyai selain kecepatan dalam era transisi digital seperti sekarang ini.

Selamat untuk Rakernas AWPI ke- 1 2023. Selalu menjadi jatidiri dan karakter AWPI yang sejati untuk benar dalam ucapan, jujur dalam tindakan, ikhlas dalam pengabdian dan bermanfaat bagi semua insan

Wabillahitaufik wal hidayah.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,” tutup David Darmawan dalam sambutannya dan disambut baik oleh seluruh peserta Rakernas AWPI yang memadati Jayakarta hotel.

Kegiatan Rakernas AWPI ke-1 2023,dihadiri oleh Direktur Jendral (Dirjen) Kemendagri, Rais Laskar Suku Betawi, Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) DKI, Organsiasi Kemasyarakatan (Ormas), pengurus DPD dan DPC seluruh Indonesia.

Rakernas dirangkaikan dengan acara pelantikan dan pengukuhan pengurus DPD dan DPC Seluruh Indonesia dilaksanakan di tempat yang sama dan dibuka resmi oleh Direktur Jendral (Dirjen) Kemendagri. Red

Pelantikan Wakajati, Asisten, Kajari dan Koordinator Di Kejati Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, melakukan kegiatan Pelantikan, pengambilan sumpah jabatan dan serah terima abatan kepada 15 pejabat cops adhiyaksa, lanngsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Dr. Mia Amiati di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim, Rabu, (08/02/2023).

Kejati Mia Amiati, melalui kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman mengatakan, Pada kesempatan ini atas nama pribadi maupun institusi, mengucapkan selamat bertugas kepada para pejabat yang baru dilantik. Saya yakin penempatan saudara pada posisi yang baru semakin memberikan nilai tambah dan manfaat bagi kemajuan lembaga ini, jadikan jabatan saudara ini sebagai kesempatan untuk semakin meningkatkan kemampuan, memperkaya pengalaman dan memperluas wawasan, agar saudara memiliki performa dan kemampuan yang unggul sebagai bekal mencapai karir dan mengembangkan tugas yang lebih kompleks untuk selanjutnya. 

“Tidak lupa saya ucapakan terima Kasih kepada pejabat lama yang telah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya  dan penuh pengabdian, saya berharap ke depan saudara-saudara akan tetap bersemangat meningkatkan kinerja dan selalu memberikan kontribusi positif dalam mengemban dan melaksanakan tugas-tugas di tempat yang baru.” Katanya.

Semetara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati menjelaskan, bahwa pelantikan pejabat baru di Kejaksaan untuk penegakkan hukum tetap berjalan dengan mengedepankan kearifan lokal. Sehingga penerapan hukum jangan sampai bersebrangan dengan pemulihan ekonomi nasional.

“Kita harus melihat apa memang adanya indikasi awal. Apakah memang ini kesalahan administrasi atau fakta sehingga kita harus melihat apa adanya niat jahat dalam penangan perkara,” ungkap Mia setelah kegiatan kepada awak media.

Dengan langkah itu, Mia berharap pejabat kejaksaan harus melakukan kegiatan yang berkordinasi dengan pemerintahan umum untuk melaksanakan kegiatan pencegahan terhadap inflasi daerah. 

“kita bisa mengupayakan memastikan banyak kepastian hukum sehingga adanya jaminan lagi pakai investor untuk berani masuk ke Jatim,” ungkap Mia.

Selain itu, Kejaksaan Negeri harus memaksimalkan rumah RJ, tetapi tidak hanya meresmikan namun harus adanya keaktifan. Selain itu tidak hanya digunakan untuk kepentingan menghentikan penuntutan. 

“Kita harus aktif untuk melakukan pendampingan dan motivasi dalam penerapan RJ ini di semua bidang termasuk Intel yang bisa memberikan pendampingan kepada kades,” ungkapnya.

Mia juga menekankan pejabat Kejaksaan harus menerapkan gaya hidup sederhana, dimana hal ini yang harus diterapkan dimana saja. 

“Saya tekankan betul semua cops Adhyaksa untuk bisa menerapkan ini, sehingga tidak adanya gaya hidup mewah yang dilakukan anggota kejaksaan di Jawa Timur,” terangnya. 

Untuk diketahui, nama- nama yang terdaftar Pelantikan Wakajati, Asisten, Kajari dan Koordinator di lingkungan Kejati Jatim antara lain:

1. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, pejabat lama Firdaus, S.H., M.H. digantikan oleh Jehezkiel Devy Sudarso, S.H.C.N.

2. Asisten Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, pejabat lama Transiswara Adhi digantikan oleh Erich Folanda, S.H., M. Hum.

3. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, pejabat lama Riono Budisantoso, S.H., M.A. digantikan oleh Ardito Muwardi, S.H., M.H.

4. Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi JawaTimur di Surabaya, pejabat lama Sofyan S, S.H., M.H. digantikan oleh Agustian Sunaryo , S.H.,C.N.,M.H. 

5. Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk di Nganjuk, pejabat lama Nophy Tennophero, S.H., M.H. digantikan oleh Alamsyah, S.H., M.H.

6. Kepala Kejaksaan Negeri Sampang di Sampang, pejabat lama Imang Job Marsudi, S.H., M.H digantikan oleh Budi Hartono, S.H., M.Hum.

7. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya di Surabaya, Pejabat lama Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M digantikan oleh Joko Budi Darmawan, S.H., M.H.

8. Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi di Banyuwangi, Pejabat lama Mohammad Rawi, S.H., M.H. digantikan oleh Suhardjono, S.H., M.H.

9. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto di Mojokerto, pejabat lama Gaos Wicaksono, S.H., M.H. digantikan oleh Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum.

10. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun di Madiun, pejabat lama Nanik Kushartanti, S.H., M.H. digantikan Dr. Andi Irfan Syafruddin, S.H., M.H.

11. Kepala Kejaksaan Negeri Gresik di Gresik, pejabat lama Muhamad Hamdan S, S.H. digantikan oleh Nana Riana, S.H., M.H.

12. Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan di Pamekasan, pejabat lama Mukhlis S.H. digantikan Muhammad Ilham Samuda, S.H., M.H.

13. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo di Probolinggo, pejabat lama Hartono, S.H., M.H. digantikan oleh Dr. Abdul Mubin, S.T., S.H., M.H.

14. Koordinator Pada KejaksaanTinggi Jawa Timur Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja, S.H., M.H.

15. Koordinator Pada KejaksaanTinggi Jawa Timur di Surabaya, Khristiya Lutfiansandhi, S.H., M.H. Ti0

PN dan Kejaksaan Belum Gelar Sidang Offline meski PPKM Sudah Dicabut

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemerintah telah resmi mencabut status PPKM COVID-19. Mengingat, angka penularan COVID-19 kian menurun dan terkendali.

Dengan begitu, pelbagai aktivitas tatap muka bakal digelar normal. Meski, masih menerapkan prokes ketat.

Meski begitu, mengapa pengadilan dan kejaksaan tak kunjung melakukan sidang offline atau menghadirkan pada pihak dalam perkara pidana?

Wakil Humas PN Surabaya, Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, berlangsungnya sidang secara daring masih menanti keputusan atau kebijakan baru dari Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan.

“Kami belum mengetahui keputusan dari pimpinan di MA. Persiapan sidang offline sebagaimana sidang (offline) yang selama ini sudah dilakukan, seperti koordinasi dengan JPU, ruang tahanan, sampai penertiban ruang sidang,” kata Agung kepada awak media, Rabu (08/02/2023).

Kendati demikian, Agung mengaku sidang secara offline lebih menguntungkan semua pihak beperkara dibanding sidang daring. Sebab, saat sidang daring, sinyal menjadi salah satu faktor sukarnya melakukan pembuktian hingga pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya.

“Kalau kami bisa memilih, lebih senang sidang secara offline. Tapi, selama ini mesti memerlukan koordinasi sama JPU dan Lapas atau Rutan,” tutupnya.

Agung menegaskan, kebijakan sidang offline juga menjadi kewenangan hakim yang mengadili perkara.

“Kebijakan offline diserahkan pada majelis yang bersangkutan. Kita masih menunggu petunjuk dari MA atau PT juga,” ujarnya

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman menegaskan, pihaknya belum bisa mengambil keputusan perihal sidang offline.

“Yang punya rumah kan pengadilan, yang mengatur pengadilan. Misalnya, saat sidang online semua (saat pandemi COVID-19), lalu diminta hakim menghadirkan meski permintaan PH (penasihat hukum) juga, ya dihadirkan,” tuturnya.

Meski begitu, Fathur memastikan tak ada kendala ketika sidang daring digelar. Pun dengan mengikuti permintaan dari hakim untuk menghadirkan terdakwa saat sidang di pengadilan sekali pun.

“Strukturnya kan beda, jadi tergantung MA, kalau dihadirkan ya dihadirkan, kalau online ya online, begitu saja,” tutupnya. Ti0

Pieter Talaway : Ada Upaya Menghancurkan Karier Teddy Minahasa

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara Narkotika yang menjerat Teddy Minahasa Putra masuk agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Barat.

Penasihat Hukum terdakwa Pieter Talaway, SH., CN.,MBA mengatakan, bahwa pada intinya kami, keberatan atas dakwaan dari Jaksa. Harusnya surat dakwaan itu disusun berdasarkan berkas penyidikan, tentu didapatkan fakta hukum, bahwa barang bukti narkoba tidak ditemukan pada diri klien kami. Namun dipaksakan untuk dihadapkan pada Pasal-Pasal dengan menggunakan barang bukti yang dimiliki Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti sehingga cukup beralasan bagi terdakwa siapa yang ingin menamatkan karir.

“Terdakwa Teddy Minahasa, selama 30 tahun yang cemerlang dan berprestasi dikepolisian, Hal itu sebenarnya dapat ditengarai untuk menghancurkan karier terdakwa, pada 10 Oktober 2022 yang telah ditunjuk Kapolri sebagai Kapolda Jawa Timur.” kata Pieter saat ditemui di Kantor Hukum Pieter Talaway &Associates) di Jalan Arjuno Surabaya. Sabtu, (04/03/2023).

Ia menambahkan, bahwa terdakwa sebelumnya juga menjabat Karo Panimal dan juga staf ahli Polri. Juga menjadi pimpinan tim khusus untuk melakukan penangkapan penyelundupan narkotika di laut China Selatan. Sehingga sangat tidak masuk akal apabila terdakwa mengorbankan seluruh karier dan hidupnya untuk berpindah sebagai bandar Narkoba.

“Di tahun 2016 – 2019 terdakwa ditunjuk oleh Kapolri selaku Pimpinan tim khusus Penyelidikan dan penyedikan tindak pidana narkotika diseluruh Indonesia,”tambah Pieter.

Diketahui sebelumnya. Dalam dakwaan perkara Pidana dugaan penyalahgunaan Narkoba ini, ada lima anggota Polisi yang dijadikan tersangka.Lima anggota polisi ini, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, AKBP Doddy Prawiranegara perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi, Kompol Kasranto perwira menengah yang menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang dan Aipda Achmad Darmawan.

Dari pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba ini, juga melibatkan lima orang warga sipil diantaranya bernama Linda Pujiastuti alias Anita, Syamsul Ma’arif, Muhammad Nasir.Para tersangka yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkoba ini kemudian dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 55 undang-undang nomor 35 tahun 2009.

Untuk Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sendiri, disangkakan sebagai pengendali penjualan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram.Lima kilogram sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Mei 2022.

Hal itu diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan, saat itu ada barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41 kg yang diamankan. Namun, karena diambil 5 kilogram sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil 5 kilogram ini diganti dengan tawas.Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 3,3 kilogram sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari. Ti0

Berkas Perkara Kebaya Merah Dikembalikan Ke Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara Dugaan Pornografi Kebaya Merah yang sempat viral, Berkasnya telah dilimpahkan kepolisian ke kejaksaan. Namun, berkas tersebut masih berstatus P19 atau dinyatakan belum lengkap.

Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, perkembangan perkara dugaan pornografi Kebaya Merah telah diterima. Diantaranya terdapat 3 nama tersangka, yakni CZ, ACS, dan AH.”Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (JPU Kejati Jatim) menerima Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polda Jatim atas nama tersangka AN dan CZ (pemeran perempuan) serta ACS (pemeran laki laki) pada tanggal 9 November 2022,” kata Fathur kepada awak media, Jumat (03/02/2023).

Fathur menegaskan, sebelumnya, pada tanggal 13 Januari 2023, dilakukan pelimpahan tahap I oleh penyidik Polda Jatim ke JPU Kejati Jatim. Pelimpahan serupa atau terhadap 3 berkas perkara dari 3 tersangka.

Dalam berkas perkara itu, sambung Fathur, masing masing disangkakan melanggar pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Untuk melakukan penelitian berkas tersebut, Fathur menegaskan bila Kajati Jatim, Mia Amiati telah menunjuk 2 JPU untul meneliti berkas. Setidaknya, selama 14 hari.

“Pada tanggal 19 Januari 2023, Jaksa Peneliti berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat formil dan materiil (P18) untuk dilimpahkan ke pengadilan, selanjutnya. 31 Januari 2023, JPU mengembalikan 3 berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk kekurangan syarat formil maupun materiil ke Penyidik Polda Jatim,” ujarnya.

Fathur memastikan, sampai saat ini, berkas perkara masih berada di Penyidik Polda Jatim. Ia berharap, penyidik segera melengkapi dan siap untuk dilimpahkan kembali, lalu disidangkan di PN Surabaya. Ti0

Kejati Jatim Terima Pelimpahan Berkas Perkara PKDRT Ferri Irawan

Surabaya, Timurpos.co.id – Berkas perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang membelit mantan anggota DPR RI untuk masa bakti 2014-2019 Venna Melinda dengan Suaminya, Ferry Irawan, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Jumat, (03/02/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman menjelaskan, bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka FI yang disangka dengan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UURI no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Secara garis besar berkas yang di limpahkan tersebut memuat alat bukti saksi, ahli dan surat Visum et Repertum, juga keterangan korban VM.

“Bahwa untuk meneliti berkas perkara tersebut Kajati Jatim telah menunjuk 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan meneliti paling lama 14  hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap, apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi.

“Jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik.

Ia menambahkan untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, setelah terpenuhi syarat materiil dan formil .

“Bahwa Kejaksaan berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan.” Tambah Fathur.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya, artis Venna Melinda melaporkan suaminya atas tindakan KDRT yang dilakukan oleh suaminya Ferry Irawan. Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Ti0