SPBU 54-601-03, Masih Melayani Pengisian Motor Dengan Tangki Modifikasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Petugas SPBU di Jalan Kapas Krampung No 99 Surabaya, lalai dengan adanya ulah pengendara motor yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite, dengan mengunakan modifikasi tangki agar memuat kapisitas lebih banyak, kemudian dipindahkan ke jiringen yang sudah disiapkan. Sabtu, (11/03/2023).

Dari patauan media pengendara motor tersebut bisa, bolak-balik mengisi Bahan Bakar Minyak (BMM) dalam sehari sampai lima kali pengisihan.

Atas kejadaian tersebut kepala Urusan SPBU (Karu) Alif Akbar menjelaskan, bahwa membenarkan adanya Pengisian oleh pemotor dengan tangki modifikasi dan sudah telah mengetahui jenis motor dan warnya.

Disingung untuk lebih detailnya, motor apa yang digunakan?, Ali engan memberikan informasi tersebut, sembari meninggalkan awak media.

Terpisah, Sony pengawas SPBU tersebut mengatakan, bahwa untuk pengisian motor di SPBU dengan cara self service, diperbolehkan berkali-kali bahkan sampai ratusan kali dalam sehari, asalkan dengan tangki yang standar

“SPBU ini mengunakan sistem Self Service,” katanya.

Untuk diketahui SPBU di Jl. Kapas Krampung No.99, Kota Surabaya dengan Nomor Lambung 54-601-03 yang menggunakan sistem Self Service (Pengisian Sendiri oleh customer), namun masih ada ulah dari oknum-oknum yang tidak bertangung jawab yang memanfaatkan, untuk raup untung pribadi.

Mengacu, pada Undang-Undang Migas Nomer 22 tahun 2001. Tentang Minyak dan Gas. Terutama di Pasal 55 berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6  tahun dan denda paling tinggi Rp.60 milaar. BL/Ti0

Paminal Mabes Polri Tindak Lanjuti Laporan Tommy Han

Surabaya, Timurpos.co.id – Tommy Han melalui Penasehat Hukumnya, Hendrix Kurniawan, SE, SH terkait perkara dugaan Obstruction Of Justice (OOJ) yang dilakukan oleh penyidik Polsek Gubeng Surabaya sudah memasuki babak baru dengan dilimpahkan ke Biro Penagaman Internal (Paminal) Mabes Polri. Jumat, (10/03/2023).

Hendrik menjelaskan, bahwa pengaduan kami terkait dugaan Obstruction Of Justice yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Gubeng Surabaya, karena tidak menjalankan Surat Perintah Penangakapan (Sprinkap) terhadap para pelaku, meskipun sudah ketemu, namun balik kanan atau kembali pulang dengan alasan harus ada izin dari Kapolres, pada tanggal ,1 Maret 2023 lalu, ke Divpropam Mabes Polri, kini sudah dilimpahkan ke Biro Pengaman Internal Divpropam Mabes Polri, berdasarkan Surat Pembentahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) untuk ditindak lanjuti.

“Berarti Divpropam Mabes sudah menidaklanjuti dengan adanya pelimpahan ke Biro Paminal Mabes Polri,” kata Hendrix kepada awak media.

Ia menambahakan perkara ini berawal sekitar bulan Bulan Juli tahun 2020 telah terjadi Tindakan Obstruction Justice, yaitu dengan cara meminta petugas lapangan (Polisi) yang akan menangkap, seorang tersangka Tindak Pidana Tipu Gelap, yang dilaporkan oleh Tommy Han (Korban), perihal penggelapan dana milik Korban yang titipan kepada tersangka (Andi Wijaya) sehingga Korban mengalami kerugian sebesar Rp.200 juta. Dimana saat itu keberadaan tersangka berada di Jakarta dan korbanpun diminta untuk membiayai petugas-petugas yang diberi tugas untuk berangkat ke Jakarta, Korbanpun mau tidak mau, harus mengeluarkan dana pribadinya sendiri lagi sekitar Rp.15 juta dengan harapan tersangka bisa segera ditangkap.

“Namun yang terjadi, saat petugas sudah melihat para pelaku ( Andi dan Aman D) dan korban juga menyaksikan sendiri, tiba-tiba atas perintah kapolsek, meminta anggotanya untuk balik kanan pulang, disaat posisi hendak menangkap tersangka, tapi fakta yang terjadi adalah mereka balik pulang dengan tangan Hampa dan lagi-lagi Korban yang dirugikan lagi.” Kata Hendrix.

Surat Tanda Laporan Polisi

Untuk diketahui Tommy Han pemilik Tom Cell melaporkan broker handphone asal Sidokumpul, Sidoarjo, bernama Andi Wijaya ke Polsek Gubeng Surabaya, 24 Maret 2020 lalu, namun hingga saat ini belum ada kejelasan dan setiap kali Korban menanyakan ke pihak Kepolisian Polsek Gubeng selalu berdalih bahwa DPOnya belum ditemukan.

“Oleh karena itu, besar harapan Korban terhadap pengaduan ini bisa diproses hingga diusut tuntas, mengingat perkara ini sudah 3 tahun lamanya,” ungakap Hendrix. Ti0

PN Surabaya Lakukan Diskriminasi Terhadap Penegak Hukum

Surabaya, Timurpos.co.id – lagi dan lagi  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA, yang baru diresmikan dikeluhkan oleh Advokat Toba Siahaan terkait adanya pemotretan terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Petugas dari Pengadilan.

Advokat senior Toba Siahaan menuturkan bahwa dirinya sempat diminta identitas diri berupa KTP, untuk apa security minta-minta KTP, itu kan identitas pribadi, difoto lagi, gak bener ini.

“Pengadilan ini milik publik, terbuka untuk umum, jangan ada batasan untuk umum, coba bayangkan Jaksa bisa keluar masuk bahkan naik ke ruangan atas bisa, kita sama-sama penegak hukum tidak diperbolehkan, jangan pilih kasih dong, kayak istana saja, “jelas Toba, Rabu (08/03/2023).

Rasa ketakutan lanjut Toba, pasca OTT Hakim itong janganlah dikaitkan dengan masyarakat umum, terutama untuk Ketua PN, perbaiki saja prilaku anak buahnya janganlah masyarakat pencari keadilan yang jadi korban,” bener saya merasa terganggu dengan aturan yang jelas seperti ini.” Kata Toba.

Terpisah Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, bahwa dari dulu sudah ada aturan setiap pengunjung di Pengadilan harus meninggalkan indentitas, kemudian digantikan dengan kartu tanda pengenal yang sudah disiapkan.

Disingung terkait adanya pemotretan terhadap KTP pengunjung oleh petugas di PN Surabaya.

Hakim Suparno menjelaskan, bahwa kebijakan itu, memang dari Ketua Pengadilan, tujuhannya untuk memastikan setiap orang yang datang di pengadilan untuk kepetingan apa dan sebagai data Pengadilan juga.

“Itu semuanya kebijakan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Apabila ada keberatan bisa diajukan.” Tegasnya.

Untuk diketahui renovasi Ruang PTSP yang meliputi Lobby PTSP dimana terdapat empat layanan yaitu Layanan Informasi, Layanan Lapor Sidang, Layanan Persetujuan e-Litigasi dan Layanan Pengaduan. Yang telah diresmikan oleh YM Ketua Mahkamah Agung RI Prof.Dr. H. Muhammad Syarifudin, S.H., M.H. didampingi Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dr. Rudi Suparmono S.H., M.H, pada Senin, 20 Febuari 2023 lalu. Masih menjadi buah bibir, disamping terkait aturan yang diterapkan juga sumber dananya dari mana?. Ti0

Digugat PMH, BPN Surabaya Dan Lurah Asemrowo Tak Hadir Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id –  Nur Setiawan yang merupakan ahli waris Almarhum Sugito Sugito dan Almarhumah Soekijah, mengugat Perbutan Melawan Hukum (PMH) terhadap Agam Tirto Buwono, Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kepala Kantor Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo Surabaya, yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Widiati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Namun pihak Badan Pertanahan Nasional I dan Kepala kelurahan Asemrowo Surabaya tidak hadir, ini sidang kedua kalinya.Tidak hadirnya tergugat II dan tergugat III, adalah merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga peradilan.

Hal itu disampaikan oleh Ahmad Fauzi selaku Kuasa Hukum penggugat Nur Setiawan, bahwa yang pasti hari ini sidangnya tertunda lagi hingga satu minggu kedepan, mengingat tergugat II dan III tidak hadir, ini sudah memasuki sidang kedua kalinya, seharusnya peradilan itu peradilan yang cepat, tergugat II dan III tidak hadir, tanpa memberikan keterangan yang resmi kepada pihak pengadilan, ini sama halnya bagi saya telah melecehkan panggilan dari lembaga peradilan itu.

“Satu kali tidak hadir itu masih wajar kalau sekarang dipanggil lagi tapi tidak hadir lagi, itu kan namanya melecehkan peradilan,” kata Fauzi kepada awak media selepas sidang di PN Surabaya, Kemarin Selasa, (07/03/2023).

Fauzi menambahkan, bahwa mohon sidang minggu depan tergugat II dan tergugat III hadir, kalau minggu depan tidak bisa hadir tentunya saya minta adanya penilaian khusus dari Majelis Hakim kepada mereka dan.

Sementara untuk para tergugat belum memberikan pernyataan, terkait adanya gugatan tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan petitum dari pengugat, Nomor Perkara 168/Pdt/2023/ PN Sby, meminta kepada Majelis Hakim untuk Menerima Gugatan Penggugat untuk keseluruhan. Menyatakan bahwa letak/lokasi Lahan Tanah Petok D No. 2029 Persil 25 dt II, seluas + 18.899 M2, atas nama Soekiaji Bin Djoyodiharjo yang dimohonkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Tergugat I dan II kepada Tergugat III, tidak berada/berdiri di atas Lahan Tanah Petok D No. 452 Persil 36 b dt IV; Luas + 24.000 M2, atas nama Sugito – Sukiaji milik dari para Penggugat.

Menyatakan bahwa letak/lokasi Lahan Tanah Petok D No. 2029 Persil 25 dt II, seluas + 18.899 M2; atas nama Soekiaji Bin Djoyodiharjo yang dimohonkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Tergugat I kepada Tergugat II, berada di sebelah barat lokasi Lahan tanah Petok D No. 452 Persil 36 b dt IV; Luas + 24.000 M2. atas nama Sugito – Sukiaji milik dari pada Penggugat.

Menyatakan bahwa baik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan dan/atau penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2731/Kel. Asemrowo, Luas + 18.899 M2. a/n. Agam Tirto Buwono.

Menyatakan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2731/Kel. Asemrowo; Luas + 18.899 M2; a/n. Agam Tirto Buwono adalah cacat hukum secara proseduaral maupun secara keabsahaan dokumen atau surat-surat tanah.

Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2731/Kel. Asemrowo; luas + 18.899 M2; a/n. Agam Tirto Buwono adalah tidak sah secara hukum.

Menghukum Tergugat II untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2731/Kel. Asemrowo; Luas + 18.899 M2. Ti0

Bayu Wibisono: Ada Bukti Foto Pernikahan Asruni Alim Bukan Dengan Saripin

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pengugat Asruni Alim dan Mariani Chistine melawan tergugat Sulistyawati, Yohansen, Erny Listiowati dan Dwi Suwarno serta turut tergugat Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Kepala Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumber Gempol, Kabupaten Tulung Agung, Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Surabaya Barat dan BPN Sidoarjo dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro di PN Surabaya. Senin, (06/03/2023).

Sidang kali ini agendanya masih mendengarkan keterangan saksi dari penggugat.

Selepas sidang Kuasa Hukum tergugat, Bayu Wibisono menjelaskan bahwa pernikahan Saripin bersama Sulistyawati itu sah, berdasarkan surat nikah, pernikahan itupun dilakukan berdasarkan KTP Saripin yang pada saat itu masih bujangan, “jadi karena bujangan dan ditunjang berkas pendukung lainnya makan terjadilah perkawinan sehingga KUA merasa tidak ada masalah dengan perkawinan Saripin sehingga KUA mengeluarkan buku nikah.

Dan meninggalnya Saripin juga ada akte kematian yang memegang surat kematiannya tentunya Sulistyawati,”terang Bayu.

Dijelaskan pada saat itu Saripin meninggal dunia dirumah sakit tahun 2021 dan dibawa ke Adijasa itu semua yang mengurus Sulitywati, ini bukti surat kematiannya mas, “terang Bayu di PN Surabaya.

“Kalau itu dianggap pemalsuan tidak benar, kalau itu dianggap palsu seharusnya dilaporkan pemalsuannya, buktinya tidak dilaporkan pemalsuannya, kita ini sama sekali tidak memalsu, KTP ada nama Saripin dan statusnya almarhum Saripin saat itu jejaka, “jelas Bayu.

Bukan hanya itu saja saya punya bukti foto, kalau Asruni Alim foto perkawinannya bukan dengan Saripin, “terang Bayu sambil menunjukkan bukti foto perkawinan penggugat bersama laki-laki yang diduga bukan Saripin.

Untuk diketahui berdasarkan petitum dari Penggugat, bahwa meminta kepada Majelis Hakim menerima dan mengabulkan, menyatakan pernikahan antara penggugat 1 dan Alm Saripin Hijanto sah dan mengikat secara hukum. Menyatakan Maria Chistine anak sah dari penggugat dengan Alm Saripin Hijanto telah meninggal pada tanggal 10 Februari 2021 di Rumah Sakit AL RUMKITAL DR. Ramlan.

Menyatakan nama Saripin yang tersebut dalam Akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 yang dikeluarkan oleh Turut tergugat I adalah bernama Saripin Hijanto.

Menyatakan menurut hukum akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 yang dikeluarkan turut tergugat I atas nama Saripin tidak sah dan tidak berlaku serta tidak mengikat.

Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk memperbaiki Akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 tahun 2021 dari atas nama Saripin menjadi atas nama Saripin Hijanto dan meralat nama orang tuanya (Alm. Hie Soei Kioeng dan Alm Bong Soen Hioeng). Menyatakan nama Saripin Bin Hijanto yang tersebut dalam Akta Perkawinan nomor 137/28/VIII/83 adalah suami sah Penggugat I Bernama Saripin Hijanto.

Menyatakan Akta Perkawinan nomor 137/28/VIII/83 antara Saripin bin Hijanto dengan Tergugat I yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III adalah tidak sah dan tidak mempuyai Kekuatan mengikat. Menyatakan objek sengketa I, II, III dan IV adalah harta bersama antara Alm. Saripin Hijanto dengan penggugat 1 dan Penggugat 2 sebagai ahli waris, terdiri dari :

Tanah dan bangunan terletak di Simpang Darmo Permai Selatan No. 45, Kota Surabaya, Jawa Timur, seluas 183 m2 berdasarkan Akta Ikatan Jual Beli atas nama PT Dramo Permai, Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik nomor 2888, terletak di Simpang Darmo Permai Selatan No. 47, Kota Surabaya, Jawa Timur ,seluas 376 m2 berdasarkan Akta Jual Beli atas nama PT Darmo Permai dengan Saripin Hijanto dengan KTP jalan Simpang Darmo Permai Selatan No. 45, pada tanggal 15 Agustus 1996, Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik nomor 59, terletak di Raya Sukodono, Sidoarjo dengan luas 191 m2 dan Tanah dan bangunan terletakdi sertifikat Hak Milik No. 807 tertelak di Kec. Sukodono, Keluruhan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 265 m2. Ti0

SHM No 2731 Dipersoalkan Ahli Waris

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pengugat Nur Setiawan yang merupakan Ahli Waris Almarum Sugito dengan tergugat Agam Tirto Buwono, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya dan Kepala Kantor Asemrowo Surabaya. Pihak Agam dibantu Kepolisian Tanjung Perak Surabaya bersama pihak Bandan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran di obyek sengketa, namun ada penolakan dari pengugat sehingga, BPN dan Polisi balik kanan.

Achamad Fauzi menjelaskan, bahwa perkara ini bermula adanya terbitnya Sertifakat Hak Milik (SHM) 2731 di tahun 2016 padahal waktu itu masih ada proses banding sampai Mahkamah Agung (MA), namun tiba-tiba muncul SHM tersebut.

“Sehingga kami, melakukan upaya hukum dengan gugatan PMH terhadap Tergugat Agam Tirto Buwono, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya dan Kepala Kantor Asemrowo Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.” Jelas Fauzi.

Masih kata Fauzi bahwa, sebelumnya Agam telah mengirim permohonan untuk dilakukan pengukuran di obeyek sengekta tersebut dan Pihak dari Kepolisian Tanjung Perak Surabaya membantu pengamanan.

Kami juga mengirim surat ke BPN dan Polres Tanjung Perak Surabaya. Yang pada intinya untuk menolak dilakukan pengukuran di obyek tersebut.”Tapi hari ini Pihak BPN dan Polisi balik kanan. Sehingga penggukuran tidak terjadi,” kata Fauzi.Untuk diketahui berdasarkan petitum dari tergugat meminta kepada Majelis Hakim untuk Menerima Gugatan Penggugat untuk keseluruhan.

Menyatakan bahwa letak/lokasi Lahan Tanah Petok D No. 2029 Persil 25 dt II, seluas + 18.899 M2, atas nama Soekiaji Bin Djoyodiharjo yang dimohonkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Tergugat I dan II kepada Tergugat III, tidak berada/berdiri di atas Lahan Tanah Petok D No. 452 Persil 36 b dt IV; Luas + 24.000 M2; atas nama Sugito – Sukiaji milik dari pada Penggugat.Menyatakan bahwa letak/lokasi Lahan Tanah Petok D No. 2029 Persil 25 dt II, seluas + 18.899 M2; atas nama Soekiaji Bin Djoyodiharjo yang dimohonkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Tergugat I kepada Tergugat II, berada di sebelah barat lokasi Lahan tanah Petok D No. 452 Persil 36 b dt IV; Luas + 24.000 M2. atas nama Sugito – Sukiaji milik dari pada Penggugat.Menyatakan bahwa baik Tergugat I, II dan III, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan dan/atau penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2731/Kel. Asemrowo; Luas + 18.899 M2; a/n. Agam Tirto Buwono

Menyatakan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2731/Kel. Asemrowo; Luas + 18.899 M2; a/n. Agam Tirto Buwono adalah cacat hukum secara proseduaral maupun secara keabsahaan dokumen/surat-surat tanah dan tidak sah secara hukum. Ti0

Kecewa Putusan PT, Elanda Sujono Kembali Bersurat Ke Mahfud MD

Surabaya, Timurpos.co.id – Putusan Onslaag Van Alle recht vervolging terhadap terdakwa Kho Handoyo oleh Ketua Majelis  H. Edy Tjahyono, SH.,M.hum di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Elanda Sujono merasa kecewa dengan putusan tersebut. 

Dalam amar putusan terhadap terdakwa Kho Handoyo Santoso ditingakat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, yang pada pokoknya, Melepas terdakwa dari tuntutan hukum, memerintahkan agar terdakwa dikelurkan dari rumah tahan Negara oeg Ketua Majelis  H. Edy Tjahyono, SH.,M.hum, pada Selasa, 15 Desember 2022 lalu. 

Putusan PT itu, diputus bebas dari tuntutan hukum (Onslaag Van Alle recht vervolging), oleh Ketua Majelis Hakim H. Edy Tjahyono, SH.,M.hum.

Atas Vonis di PT Surabaya terhadap Kho Handoyo Santoso, Elanda Sujono keberatan dan bersurat keberbagai instansi terkait diantaranya Menkopolhukam, KY, MA, Dan Lainnya.

Yance Leonard Sally, Kuasa hukum Elanda Sujono, membenarkan, keberatan atas putusan PT bebas itu, dan Jaksa sudah melakukan upaya hukum kasasi.

“Ya mas Jaksa sudah kasasi, “terangnya, Selasa (21/02/2023).

Masih Kata Yance bahwa, menurutnya, klien kami yang notabene seorang yang awam hukum mempertanyakan apakah masih ada keadilan di negara kita ini, untuk itulah menindak lanjuti suratnya terdahulu 

maka klien kami kembali melayangkan Surat perlindungan hukum dan pengawasan kepada berbagai instansi terkait baik itu kepada KY, MA, Menkopolhukam, dan lainnya agar segala kekecewaan maupun keluh kesah serta kekuatiran sebagai korban dapat ditanggapi sehingga putusan kasasi oleh Mahkamah Agung nantinya merupakan sebuah putusan yang berisi keadilan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Apalagi saat ini dunia peradilan saat ini sedang disorot oleh masyarakat luas, kita lihat saja nanti,” kata Yance Leonard 

Untuk diketahui Kho Handoyo Santoso terdakwa penipuan dan pemalsuan surat pada September 2022 lalu divonis bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Pidana penjara 4 tahun, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun, kerana terbukti bersalah melalukan tindak Pidana Penipuan dan Pemalsuan Surat. Ti0

Laporan Pencurian Besi, Polisi Temukan Orang Pesta Sabu Di Gudang DCP

Surabaya, Timurpos.co.id  – Beredar informasi pada hari Sabtu, 11 Februari 2023 malam Unit Reskim Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya mengrebek gudang DCP di Jalan Mastrib Surabaya terkait adanya dugaan penjual besi tua, namun saat Polisi temukan beberapa orang lagi pesta sabu. Senin, (20/02/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, saat penggerebekan di gudang tersebut, Unit Reskrim Polsek Karangpilang mengamankan 6 orang. 2 orang yang tengah menikmati sabu dan 4 orang yang diduga merupakan pelaku pencurian.

“2 orang yang terkena kasus sabu yakni berinisial Andi dan Adit. Sedangkan yang mencuri besi berinisial Yudi, Dimas dan Totok. Sedangkan yang 1 lagi saya g tau namanya. Semuanya itu yang menjaga gudang itu,” terang narasumber yang tidak ingin dipublikasikan namanya.

Masih kata narasumber, selain mengamankan para tersangka, polisi juga, mengamankan 5 poket sabu, timbangan elektrik, beberapa sepeda motor dan tongan besi.

“Selang sehari, tepatnya pada 11 Febuari 2023, 4 orang yang diduga terlibat kasus pencurian, dilepaskan atas bantuan orang yang namanya Budi selaku kepala gudang dengan imbalan sejumlah uang Rp. 25 juta,” lanjutnya.

Untuk mencari kebenaran informasi tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, Iptu Gogot Poerwanto baru-baru ini kepada media.

“Kalau konfirmasi, kan harusnya tidak melalui telepon saja. Konfirmasi itu kan biar jelas duduk perkaranya. Monggo kulo tunggo di kantor (silahkan saya tunggu di kantor). Nanti saya jelaskan sejelas jelasnya biar nggak negatif thingking,” jelas Iptu Gogot.

“Laaa, biar jelas, entar Budi aku panggil, termasuk njenengan (anda) juga bisa kesini. Cek jelas njenengan (biar jelas anda). Kapan njenengan bisa ke sini. Entar Budi aku datangkan,” ungkapnya. M12

Polsek Gubeng Diduga Lakukan Obstruction Of Justice Dalam Kasus Tommy Han

Surabaya, Timurpos.co.id –  Tommy Han pemilik Toko Handpohe Tom Cell, melaporkan dugaan Penipuan dan Penggelapan terhadap Andy Wijaya warga Sidokumpul Kabupaten Sidoarjo yang dibantu Aman D, di Polsek Gubeng Surabaya di tahun 2020, hingga saat ini terlapor masih belum ditangkap.

Tommy Han mengatakan, bahwa berawal saat Andy menawarkan suplayer baru, untuk pembelian Hand phone, awalnya saya tidak mau kerana uang saya untuk suplyer di Jakarta (Aman D) masih belum kembali senilai Rp. 1,9 miliar. Singakat cerita saya setuju dan mentranfer uang Rp. 200 juta untuk pembelian Hand Phone. Saat kita duduk-duduk di Dunkin Donuts, tiba-tiba datang dua orang perempuan yang mengaku sebagai Markerting Aman dan marah-marah dengan menuduh Andy mempunyai hutang, sehingga terjadi cekcok tak terelahkan.

“Entah dari mana dan siapa yang bawa, tiba-tiba ada  anggota Polisi, sehingga kita dibawa ke Poksek Gubeng.” Katanya. Sabtu, (18/02/2023).

Masih kata Tommy, merasa uang untuk pembalian Handphone, tidak dikembalikan oleh Andy, mala uang itu ditranfer ke Aman D. Sehingga saya laporkan Ke Polsek Gubeng terhadap Andi Wijaya, pada tanggal 24 April 2020 lalu, Namun hingga saat ini, terlapor ataupun tersangaka belum dilakukan penangkapan.

“Padahal saat itu, kami berlima (3 orang anggota Polsek Gubeng, Slamet Penasehat Hukumnya dan Tommy)  datang ke Jakarta. Saat Polisi sudah melihat Terlapor Andy dan Aman, namun tidak dilakukan penangakapan dengan alasaan harus ada izin dulu dari Polres,” keluhnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum pelapor, Hendrix Kurniawan SE, SH menjelaskan, bahwa Tindak dari Polsek Gubeng ini bisa masuk katagori Obstruction Of Justice, dimana anggota Polsek Gubeng Surabaya saat berangakat ke Jakarta sudah dibekali dengan Surat Perintah Pengankapan tertanggal 17 Juli 2020, namun tidak dilakukan penangakapan terhadap terlapor sudah ditetapkan tersangka (Andy Wijaya) denagan alasan harus ada izin dari Polres dan balik kanan atau pulang

“Kedudukanya tinggi mana izin Polres atau Surat Perintah Penangkapan ?,” kata Hendrix 

Andy Wijaya (DPO)

Ia menambahkan, anehnya, lagi meraka (polisi) juga bertemu dengan Aman D, namun juga tidak dilakukan pengaman, untuk di minta keterangannya, dengan alasan Tidak ada hubungan hukum, padahal uang Tommy yang masuk ke rekening Andy Wijaya sebesar Rp.200 juta untuk pembelian Hand Phone, mala uang tersebut ditranferkan ke Aman D.

“Mengacu Pasal 85 UU Nomer 3 tahun 2011 tentang Tranfer Dana. Bunyinya setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui dana hasil transfer yang di ketahui atau patut di ketahui bukan haknya maka dapat di penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milaar. Dikerana Aman D, sudah mengakui uang dari Andi Wijaya adalah uang Tommy dan ada bukti rekening koran milik Andi Wijaya.”tegas Hendrix

Terpisah terkait adanya perkara tersebut, Kapolsek Gubeng, Kompol Sodik Effendi mengatakan, bahwa sudah melakukan upaya maksimal terkait perkara tersebut. Kami juga sudah mengirim (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2P sebagaiamana hak dari pelapor untuk mengetahui pengembangan dari hasil penyelidikan.

“Polsek Gubeng sudah berusaha maksimal. Makannya, Andi Wijaya status sudah ada peningkatan menjadi tersangka dan sudah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya. Ti0

Perselisihan Warga Rungkut Belum Terakomodir

Surabaya, Timurpos.co.id – Kisruh di Rungkut III D No.32, Kelurahan Rungkut Tengah, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, terkait jalan atau batas tanah antara Taufik dan Agus Andi Wibowo, menjadi perhatian Lurah Rungkut Tengah Surabaya.

Perkara ini berawal saat adanya sidak di wilayah Rungkut, saat Wakil Walikota Surabaya Armuji, kemudian Taufik salah satu warga Rungkut Tengah Surabaya, melaporkan adanya indikasi perampasan hak tanah di sekitar rumahnya, bahkan wakil walikota Surabaya tersebut sempat menegur Agus Andi Wibowo ini penjarahan tanah.

Terkait adanya peristiwa tersebut Agus, menjelaskan, bahwa tanah yang dilaporkan Taufik kepada Armuji itu, merupakan tanah miliknya pemberian dari Orangtuanya.

“Saya sempat datang ke Kelurahan guna mengecek riwayat tanah tersebut,” katanya kepada awak media.

Untuk diketahui, Hari Selasa, 16 Februari 2023, Agus Andi Wibowo bersama Kuasa Hukumnya Hodliniker Siagian SH dan Moh Shodiqin SH, mendatangi kantor Kelurahan Rungkut tengah untuk memastikan permasalahan tanah tersebut dan menegaskan terkait adanya resume yang mana pada pokoknya kedua belah pihak setuju untuk dilakukan pengukuran ulang masing-masing.

Namun dari Pihak Agus enggan melakukan pengukuran ulang dikarenakan tidak ada biaya dan adanya perbedaan ukuran di surat Keterangan Tanah yang di keluarkan pihak Kelurahan di Tahun 2019 dan yang terbaru 2022.

“Kita menolak, untuk melakukan Tanda Tangan terkait perbedaan Surat Keterangan Tanah tersebut,” tegas Bang Hodlin selaku Kuasa Hukum Agus.

Sementara itu, disinggung terkait adanya sidak yang dilakukan oleh Wawali Kota Surabaya, Armuji di Rungkut tengah, apakah ada undangan dari Pihak Kelurahan.

“Bapak Armuji datang ke Rungkut bersama timnya atas inisiatif sendiri,” kata Ibu Lia selaku Lurah Rungkut Tengah tersebut.

Untuk diketahui, dalam pertemuan di Kantor Kelurahan Rungkut Tengah, Kecamatan Gununganyar Kota Surabaya tersebut, selain Taufik dan Agus beserta Kuasa Hukumnya, dihadiri pula oleh Bambang selaku bhabinkamtibmas polsek Rungkut, dan anggota Sat Pol PP Kota Surabaya juga hadir di dalam pertemuan tersebut.

Sebagai penutup, Moh Shodiqin SH selaku Kuasa Hukum Agus memberikan Komentar. “Bahwa permasalahan ini seharusnya jika tidak ada titik temu, pihak-pihak terkait bisa mengajukan Gugatan ke Pengadilan negeri Surabaya, bukan malah Main Hakim sendiri dan Mendzolimi klien kami Agus, tanpa adanya Penetapan Eksekusi dari pihak Pengadilan”. Kata Shodiqin. Ti0