Saksi Menangis, Saat JPU Putar Video Tragedi Kanjuruhan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki dan beserta jaksa lainnya mendatangkan saksi sebanyak 17 orang dan dua terdakwa yaitu Abdul Haris selalu Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) dan Suko Sutrisno selaku petugas keamanan dan keselamatan (Safety dan Security Officer), Kamis,(19/1).

JPU, Hari Basuki mengatakan, bahwa ada 17 saksi yang dihadirkan kali ini yaitu enam dari saksi korban, tujuh steward, dua dari Dispora Malang dan tiga dari kepolisian. Satu dari enam saksi yang sedang diperiksa itu adalah anggota Polsek Pakis, Malang, Eka Narafiah. Dalam kesaksiannya, Eka mengaku bertugas berjaga di pintu 12 stadion Kanjuruhan saat pertandingan Arema FC Vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalu.

“Ada 12 polisi yang berjaga saat itu, ditemani beberapa match steward, dua personel TNI dari Batalyon Zeni Tempur (Zipur) dan dua pegawai Dinas Pendapatan Daerah Malang,”kata Eka saat di hadapan majelis hakim di PN Surabaya.

Sebelum bertugas di Kanjuruhan, pihaknya dari semua personil dari kepolisian terlebih dahulu ikut apel pengarahan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat. Beberapa arahan dan instruksi Kapolres saat itu, diantaranya wajib merazia barang berbahaya saat penonton atau suporter yang masuk membawa miras dan flare ke stadion.

Menurut Eka, sempat melihat personel membawa senjata gas saat mengikuti apel. Lalu tidak ada larangan membawa senjata gas, terkecuali larangan membawa senjata api. “Kemudian Kapolres memberi arahan agar petugas di lapangan memperhatikan suporter yang masuk tanpa atribut wajib diperiksa. Khawatir ada suporter dari Surabaya dalam hal ini Bonek menyusup ke stadion,”jelasnya.

Eka menegaskan, bahwa selama 19 tahun sejak bertugas tahun 2004 mengamankan pertandingan Arema di Stadion Gajayana Malang, tidak pernah mendapat pengarahan soal jalur evakuasi jika terjadi kericuhan di stadion. Hal itu juga terjadi saat pertandingan Arema FC Vs Persebaya di Kanjuruhan. “Saat terjadi kericuhan saat itu, saya mengevakuasi korban dibantu para suporter. Para korban ini dibawa ke lobi stadion, kemudian dikeluarkan lewat pintu utama. Saya tidak tahu apakah korban itu sudah meninggal atau masih hidup, karena situasinya saat itu sudah kacau. Jadi, semua korban langsung dimasukan ke kendaraan truk TNI dan Dalmas Polres Malang,”terangnya.

Sementara itu, dari saksi korban yaitu, Eka Sandi, Estu, Ahmad saifudin juga memberikan kesaksiannya. Eka Sandi mengatakan, saat itu membeli tiket untuk menonton pertandingan melawan Arema FC Vs Persebaya. “Nah saya masuk di lewat pintu 14 dan berada di atas tribun. Saya kena gas air mata sampai mata saya merah dan jatuh serta lemas. Saat itu saya dibawa sama teman ke RS untuk mendapatkan visum,”ucapnya.

Nah saat menariknya waktu JPU memperhatikan rekaman video yang diputar di Pengadilan Negeri Surabaya. Saat itu Eka Sandi langsung menangis dan tidak bisa menjawab pertanyaan Jaksa. Ti0

Peringati HUT YAng Ke 3 Tahun Media gerakjatim.com , Lakukan Kegiatan BAKSOS Dan Santunan Anak Yatim

Surabaya,(gerakjatim.com) – Dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) yang Ke-3, Media Online dan Cetak gerakjatim.com menggelar kegiatan Bakti Sosial (Baksos) dengan menyantuni anak yatim-piatu dan kaum dhuafa di Jl. Bolodewo No. 107 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya, pada hari Sabtu (14/01/2023) pukul 10:00 Wib

Hadir dalam pelaksanaan kegiatan Bakti Sosial, dihadiri oleh sesepuh H. Sahlan, H. Nawi, Ustds Tossih, H. Lutfi dan Yayasan Yatim – Piatu Nurul Huda 2 Jl. Secanki Surabaya dan Yayasan Darul Hitam Jl. Sidonipa Surabaya

Dalam sambutannya Lailul Afrod selaku Pimpinan Redaksi Media gerakjatim.com menyampaikan, alhamdulillah berkat do’a dan perjuangan kita semua, kita bisa meyantuni anak yatim-piatu dan kaum dhuafa di HUT ke-3 ini.

“Saya atas nama Lailul Afrod selaku pimpinan redaksi mengucapkan terima kasih banyak atas kehadiran tamu undangan dan rekan-rekan pers khususnya kepada ketua umum gerakjatim.com yang telah membantu baik dalam terselenggaranya kegiatan ini dan Semoga allah SWT membalas kebaikannya,” tuturnya.

Selain itu, pria yang akrab disapa Aap menyampaikan jadilah Media yang berintegritas dan lebih peduli kepada lingkungan sekitar, untuk kesejahteraan masyarakat pada khususnya, karena sejatinya kita adalah wadah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat lewat berita yang bisa diterima di semua aparatur negara. “

“Dan juga berharap. semoga Media gerakjatim.com kedepannya semakin jaya dan hebat serta menjadi media yang bersifat edukatif, menyajikan berita-berita yang berimbang, dan memberikan konsumsi informasi kepada masyarakat umum yang bersifat positif dan membangun,”tuturnya

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Arema Tidak Boleh Masuk Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perdana perkara tragedi Kanjuruhan yang membelit 5 orang terdakwa akan digelar, 16 Januari mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan menerapakan pembatasan bagi penggunjung sidang.

Kelima terdakwa yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.Sidang perdana tersebut bakal berlangsung di Ruang Cakra sekira Pukul 10.00 WIB. Ruangan tersebut adalah tempat sidang yang paling luas di Gedung PN Surabaya.

Sidang tersebut bakal digelar secara terbuka untuk umum. Kendati begitu, Wakil Humas PN Surabaya Agung Gede Agung Pranata mengatakan, pihaknya bakal menerapkan pembatasan pengunjung.A.A.Gede Agung Paranta menyapaikan bahwa, Untuk sidang pertama tragedi Kanjuruhan Malang akan dilakukan dengan cara online, namun ada batasan untuk para pengunjung dan para media.

“Jadi nanti pada pelaksanaan sidang Kanjuruhan Malang akan dilakukan pembatasan pengunjung yang hendak menyaksikan persidangan, karena keterbatasan ruangan. Sehingga nanti secara bergiliran untuk melakukan peliputan kepada para media,” kata A.A.Gede Agung Paranta, saat ditemui di ruang humas di PN Surabaya, Kamis, (12/01/2023).

Menurut Agung, selain ada pembatasan untuk para pengunjung dan media. Pihaknya untuk wartawan diperkenankan melakukan peliputan selama persidangan berlangsung, namun tidak diperbolehkan menyiarkan persidangan secara live streaming. Kemudian untuk menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung, para wartawan untuk selalu memakai name tag yang akan diberikan oleh petugas selama berada dalam lingkungan PN Surabaya.

Kemudian untuk Hakim, yang ditunjuk oleh PN Surabaya ada tiga yaitu Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa.

“Wartawan boleh melakukan peliputan, namun tidak diperbolehkan untuk menyiarkan secara live streaming. Selain itu juga para wartawan yang akan masuk ke dalam PN Surabaya akan diberikan name tag untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan akan dilakukan identifikasi terhadap masyarakat yang hendak memasuki lingkungan PN Surabaya,” tambahnya.

Nah, terkait pengamanan selama persidangan di PN Surabaya ada personil dari kepolisian dan TNI sebanyak 440 personil. Selain itu juga di perbatasan Surabaya juga akan dijaga ketat dari kepolisian dan TNI untuk menghindari Arema tidak masuk ke Surabaya.

“Karena kemarin sudah melakukan rapat dari Polda Jatim, Polrestabes dan Kejaksaan serta lembaga masyarakat Surabaya termasuk bonek dan pesilat untuk membantu semampunya. Intinya Arema tidak boleh masuk ke Surabaya,” Hakim Suparno.

Untuk jumlah keseluruhan dari anggota sebanyak 1.360 personil untuk perbatasan di Surabaya. Mulai dari Polres Pasuruan, Polres Mojokerto, Polres Malang, Polres Kepanjen, Polres Sidoarjo, Polres Gresik untuk selalu menjaga untuk tidak masuk ke Surabaya. Dan untuk terakhir di tol Waru untuk diperketat agar Arema tidak masuk ke Surabaya.

“Untuk selama persidangan akan diperketat untuk perjuangan lagi, agar Arema tidak masuk ke Surabaya,” ungkapnya. Ti0

Advokat Muda Berikan Bantuan Warga Miskin, Terkena Stroke

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Advokat muda, Billy Handiwiyanto, SH, MH. Berikan bantuan kepada Rusminah, nenek yang berusia 84 tahun, Warga Dusun Sekelor utara RT 02 RW 06 Desa Watu Tulis Kecamatan Prambon yang terkena penyakit stroke dan tak terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial, Kabupaten Sidoarjo. Kamis, (12/01/2023).

Pengacara berusia 26 tahun itu mengunjungi rumah Rusminah dan menyerahkan bantuan, berupa 2 buah kipas angin, 2 buah kasur spring bed, 1 buah Tv 40 inchi dan kursi roda. Tidak hanya itu, Billy juga akan memperbaiki plafon rumah Rusminah yang sering kali bocor saat musim hujan. 

“Ini adalah bentuk kepedulian kami bersama tim Bonek Nafastua ini kepada masyarakat Sidoarjo, semoga sedikit pemberian dari kami ini bisa bermanfaat untuk ibu Rusminah dan keluarga, ” Ungkap Billy. 

Selain bantuan bantuan itu, Billy juga memberikan bantuan lagi berupa sembako kepada keluarga Rusminah yang diserahkan langsung kepada Heriyati anak dari Rusminah. 

Masih kata Billy bahwa, Dengan ini berharap, banyak yang tergerak hatinya untuk membantu sesama yang membutuhkan. Terlebih bagi seluruh kaum muda di Indonesia khususnya surabaya agar lebih aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial lainnya.

“Selain itu, di Law Firm Handiwiyanto and Associates, kami berkewajiban memberikan bantuan hukum  secara gratis (pro bono) kepada masyarakat,” kata Billy Handiwiyanto, SH, MH.

Sementara itu, Heriyati tak henti hentinya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Billy Handiwiyanto, SH dan timnya atas bantuan yang diberikan. 

“Terima kasih bapak atas semua bantuannya, semoga bapak dan keluarganya selalu diberikan kesuksesan dan kebahagiaan,” kata Heriyati. Ti0

Lenny Jahya Berharap Rumah Tangganya Kembali Utuh

Surabaya, Timurpos.co.id – Lenny Jahya masih berupaya menolak bercerai demi keutuhan rumah tangga, meskipun dugaan kekerasan fisik kerap sering dialaminya. Kamis, (12/01/2023).

Diusia senja pernikahannya mengalami keretakan hubungan dengan suaminya, ia berpikir bahwa bagaimanapun ia tetap menolak bercerai. Bahkan dirinya sempat digugat cerai oleh suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tahun 2021 lalu, namun sempat dicabut. 

Selisih beberapa bulan kemudian suaminya melayangkan gugatan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga putusan cerai. 

Billy Handiwiyanto, SH, MH, kuasa hukum Lenny Jahya mengatakan, bahwa dirinya ingin menyatukan kembali rumah tangga klienya, melihat diusia 42 tahun pernikahan itu tidaklah mudah untuk dijalani. 

“Atas dasar itulah kami melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dan berharap bisa rujuk kembali,” Kata Billy Handiwiyant.

Billy menjelaskan, apa yang dialami kliennya merasa ketakutan sehingga terpaksa membuat laporan polisi tanggal 27 Agustus 2022 lalu. LP/B/965/VIII/2022/SPKT/Polrestabes

Surabaya, tentang dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga. 

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka tinggal menunggu proses persidangan dan kami berharap terhadap tersangaka untuk segara dilakukan penahanan demi keselamatan klien kami,” terang Billy. 

Sementara itu, Lenny Jahya menceritakan apa yang telah diperbuat suaminya, sering mendapatkan kekerasan fisik dari suaminya bahkan pernah membongkar pintu dapur secara paksa. 

Tidak hanya itu pada barang berharga piano dan tiga mesin cuci dibawa keluar tanpa izin. 

Bahkan, suaminya membawa orang kerumah untuk memfoto dengan alasan rumah akan dijual. 

“Tindakan suami yang sudah melewati batas akhirnya saya terpaksa melaporkan kepada pihak kepolisian karena saya takut dan terancam,” paparnya. 

“Saya hanya berharap rumah tangga yang sudah saya jalani selama 42 tahun bisa kembali seperti dulu. Saya masih ingin mempertahankan keutuhan rumah tangga ini,” pungkasnya. Ti0

Aliansi IPWL Sosial Indonesia Mendatangi Kantor Kemensos,Risma Tak Nampak !!!

Timurpos.co.id -Jakarta, Realita
Aliansi IPWL Sosial Indonesia melakukan aksi damai dari Tugu Proklamasi Jakarta hingga kantor Kementrian Sosial. Membawa ratusan aksi massa sambil membentangkan spanduk. Dalam orasinya Aliansi ini menerangkan bahwa kita semua dan warga dunia mengakui bahwa saat ini secara global kita bersama menghadapi tantangan besar dalam masalah penyalahgunaan narkotika dengan segala dampak multi efeknya.

“Dan Presiden Joko Widodo pernah menyatakan “Indonesia Dalam Keadaan Darurat
Narkoba”.

Meningkatnya prevalensi penyalahgunaan napza serta terbatasnya akses layanan rehabilitasi ditengah krisis kesehatan dan kemanusiaan menjadikan tidak sedikit para pecandu dan korban penyalahgunaan napza yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya,” ucap Ade Hermawan salah satu kordinator aksi di atas mobil komando. Selasa 10 Januari 2023.

Masih ucap dalam orasinya, sementara UUD 1945 mengamanatkan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan sosial yang layak (Pasal 34). Dan setiap orang berhak mendapatkan kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H ayat 2).

Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia khususnya yang tertuang dalam pasal 5(3) menyatakan bahwa setiap orang termasuk kelompok rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan ke khususannya.

“Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 54 menyatakan bahwa Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” jelasnya.

Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2011 Tentang Institusi Penerima Wajib Lapor Pecandu dalam Pasal 2nya lebih tegas menyatakan bahwa para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika mempunyai hak memperoleh pengobatan/perawatan pemulihan melalui layanan rehabilitasi medis dan sosial.

Di sektor Kesejahteraan Sosial, Undang Undang No.11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan
Sosial dan Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sosial
menjadikan masalah penyalahgunaan napza ini menjadi prioritas dalam penyelenggaraan
kesejahtetaan sosial.

“Sehubungan dengan pelaksanaan hak-hak tersebut Komunitas Institusi Penerima Wajib Lapor Pecandu dan Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza berkolaborasi  membangun gerakan sosial Aliansi IPWL Sosial Indonesia,” ungkap Ade lagi.

Aliansi ini berupaya mengokohkan komunikasi, koordinasi, konsolidasi dan aksi penyampaian
aspirasi seluruh komponen pemangku kepentingan layanan rehabilitasi sosial dalam memperjuangkan hak hak pecandu dan korban penyalahgunaan napza.

Secara berkeadilan, Gerakan Aliansi ini melalui berbagai strategi melakukan advokasi mewujudkan kebijakan yang signifikan dan kondusif bagi pemenuhan hak hak pecandu khususnya dalam memperoleh layanan rehabilitasi sosial.
Mengawali tahun 2023 ini, Aliansi setelah mencermati dinamika yang terjadi dalam beberapa tahun ini dalam konteks penyelenggaraan layanan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan napza dan kondisi yang.menyertainya akan mengadakan penyampaian aspirasi dan unjuk rasa damai dengan tema “TANTANGAN INDONESIA DARURAT NARKOBA : Ketidak Hadiran Kemensos RI Dalam Pemenuhan Hak-Hak Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Napza serta Kelalaiannya Menjaga dan Menjalankan Amanat Undang Undang.

Dengan ini kami memberitahukan tuntutan kami kepada Kemensos sebagai berikut :

1. Mendorong Kementerian Sosial untuk mengeluarkan regulasi terkait dengan tata kelola IPWL sesuai dengan amanat dalam Permensos No 6 Tahun 2020 tentang Rencana strategis Kementerian Sosial Tahun 2020 – Tahun 2024 .

2. Segera menyusun peraturan yang mengatur pendanaan rehabilitasi sosial KPN yang tidak mampu sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2011 (Pasal 22 ayat 2) tentang Institusi
Penerima Wajib Lapor.

3. Mengingat pelayanan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan napza yang bersifat khusus maka dibutuhkan sumber daya manusia yang terampil (pekerja sosial Adiksi & Konselor Adiksi) yang fokus memberikan pelayanan didalam lembaga, karena saat ini dirubah menjadi pendamping rehabilitasi sosial yang yang multi fungsi sehingga pelayanan kelembagaan di IPWL menjadi terhambat dengan adanya penugasan yang bersifat intimidasi (ancaman dipecat/tidak diperpanjang kontraknya jika tidak melaksanakannya) untuk melaksanakan tugas tugas diluar lembaga.

4. Pentingnya melibatkan Pekerja Sosial Adiksi Napza dan Konselor Adiksi Napza dalam Tim Asesmen Terpadu (TAT) pada amandemen UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang saat ini sedang direvisi oleh BNN dan Komisi III DPR RI.

5. Agar dibuka komunikasi yang terbuka dan baik dengan stake holder/pelaksana rehabilitasi sosial dalam merumuskan kebijakan dan program ATENSI bagi korban penyalagguna napza karena : “Terjadi pola kebijakan yang tidak baku dan berbeda beda dalam pelaksanaan ATENSI yang dilakukan oleh Sentra Kementerian Sosial yang
ada di wilayah masing-masing”.

Begitu juga menurut Linda Theresia dari Yayasan Rumah Rehabilitasi Sosial SADO, menjelaskan, Kami dari IPWL Yayasan Rumah Rehabilitasi Sosial SADO asal Karimun Kepri, dirinya bersama rekan-rekannya datang untuk ikut serta juga dalam Aksi Damai di Kemensos RI.

“Pada aksi hari ini, Selasa tanggal 10 Januari 2023 Mensos tidak hadir dan diduga tidak mau datang menemui Aliansi. Maka dugaan kami mengenai Kemensos tidak mau hadir dalam Rehabilitasi Sosial korban atau Pecandu Narkoba,” ucap Linda.

Dikarenakan tidak mau menemui kami, rencananya kami akan buatkan Aksi lagi namun ditujukan kepada Presiden RI Bapak Jokowi, selain itu kami juga sudah kirim surat pelaporan pada Ombudsman dan Kantor Sekretariat Presiden (KSP), tinggal menunggu follow up.

“Kami berjuang disemua lini sampai akhir,” seru Linda.

=====

Kontak Aliansi Rehabilitasi Narkoba IPWL Indonesia:

Ade Hermawan +62 812-6070-4326

Perkara Tragedi Kanjuruhan Siap Disidangkan

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara tragedi Kanjuruhan yang menewasakan ratusan suporter Arema, Siap disidangakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini terkuak dengan adanya pernyataan dari Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung Pranata, dengan ditetapkan 3 Hakim yang menyidangakan perkara tersebut. Jumat, (06/01/2023).

Hakim Gede Agung Pranata mengatakan bahwa, perkara tragedi Kanjuruhan bakal disindangkan di PN Surabaya, ada tiga Hakim yang telah ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini, yakni Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.

“Untuk sidangnya bakal berlangsung di ruang sidang Cakra,” kata Hakim Agung.

Dalam perkara ini ada 5 orang yang bakal menjalani sidang. Di antaranya yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Lima tersangka itu disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Untuk diketahui bahwa, dalam kasus ini semula Polda Jatim menetapkan 6 tersangka. Akan tetapi, berkas satu tersangka dianggap kurang lengkap oleh Kejati Jatim. Tersangka atas nama Akhmad Hadian Lukita (AHL) selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB). Hadian pun kini tidak ditahan karena masa penahanannya telah melewati tenggat waktu selama 60 hari. Kendati begitu, polisi memastikan Hadian tetap berstatus tersangka, dan berkas yang belum lengkap itu akan segera dikejar kelengkapannya. Ti0

WNA Iran Terlibat Narkotika Dilepas Polsek Gununganyar Surabaya

Surabaya – TimurPos.co.id – Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar Surabaya, melakukan penangkapan terhadap para pelaku terkait perkara peredaran gelap Narkotika dengan Barang Bukti 35 gram Sabu di sebuah homestay wilayah Dukuh Kupang Surabaya.

Dari informasi yang dihimpun media Timurpos.co.id, penangkapan pelaku Hery, sebelumnya Polisi sudah membuntuti sejak tiba di Stasiun Pasar Turi Surabaya, saat berada didalam homestay, Polisi melakukan penggerebekan.

Dari penangkapan Polisi juga mengamankan security homestay yang bernama Hery yang diduga sebagai penyedia narkoba jenis sabu dan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran. Setelah dilakukan pengembangan, Polisi juga berhasil mengamankan seorang Bandar sabu. Seorang warga negara asing asal Iran berinisial AL, berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Gununganyar Polrestabes Surabaya pada hari Rabu (21/12/2022) pagi karena terjerat kasus narkoba di sebuah homestay wilayah Dukuh Kupang Surabaya.

“Bebasnya pelaku Narkoba asal Iran tersebut, diduga adanya imbalan uang senilai Rp 70.000.000. Setelah dibebaskan, WNA asal Iran tersebut langsung pergi dari Surabaya menuju Jakarta.” Kata Narsum yang tak mau di onlinekan.

Terkait adanya peristiwa tersebut, Kapolsek Gunung Anyar Surabaya, Iptu Roni Ismullah menjelaskan bahwa, terkait pelepasan terhadap WNA tersebut, itu bukan pelepasan, kami masih melakukan proses sesuai prosedur dan kami juga sudah melakukan gelar untuk proses hukum selanjutnya.
Disinggung terkait adanya uang tebusan senilai Rp. 70 juta untuk melepaskan WNA Iran,” tidak ada transaksional dalam bentuk apapun. Kata Iptu Roni kepada Timurpos.co.id.
Masih kata Roni mengatakan bahwa, Mohon nara sumber dapat dihadapkan saya, supaya saya tunjukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan terkait perkara tersebut.
“Semua sudah kami lakukan sesuai persedur dan tanpa transaksional,” Kelit nya.

Sedangkan untuk Hery dan pengedarnya, tetap mendekam didalam sel tahanan Polsek Gununganyar guna dilakukan proses lebih lanjut. ( M12 )

Desa Sumberwangi Lakukan Vaksinasi Di Hari Ibu

Timurpos.co.id – Bojonegoro – Dalam rangka peringatan Hari Ibu, Pemerintah Desa Sumberwangi, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro melakukan kegiatan vaksinansi untuk memperkuat kekebalan tubuh dan imun terhadap penularan virus covid-19, di balai Desa Sumberwangi. Kamis, (22/12/2022).

Desa Sumberwangi Lakukan Vaksinasi Di Hari Ibu

Kepala Desa Sumberwanggi, Pamuji mengatakan, bahwa, Tujuan dilaksanakannya vaksinasi ini adalah untuk mendukung serta membantu pemerintah pusat dalam percepatan program vaksinasi. Demi menekan penyebaran virus covid-19 di indonesia khususnya di wilayah Sumberwangi Kecamatan kanor, Kabupaten Bojonegoro.

“Selain acara vaksinasi, kami juga memberikan bingkisan berupa sembako kepada warga Sumberwangi di acara Hari Ibu,” kata Pamuji disela-sala acara kepada Timurpos.co.id.

Sementara itu, Ulfa menjelaskan, bahwa dengan diadakan kegiatan vaksinasi ke III ini, sangat membantu dan merasa senang. “Bersyukur dan merasa terbantu dengan vaksinasi ini, serta mendapatkan gula seberat 1 Kg dan minyak goreng sebanyak 2 liter,” bebernya.

Lihat Juga : Prajurit Yonkes 2 Marinir Vaksin Booster Untuk Keluarga Besar Marinir

Untuk diketahui kegiatan vaksinasi yang dilakukan Pemeritah Desa Sumberwangi, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, dalam rangka peringatan Hari Ibu, berjalan lancar dan amino masyarakat cukup baik. (WiT)

Kasus Penembakan Yang Menimpa Hariono Masih Ngambang

Timurpos.co.id – Surabaya – Beredarnya pemberitaan kematian Hariono (28) warga Tanjung Sari Surabaya karena ditembak oleh orang tidak dikenal (OTK) di Jalan Raya Jagir Wonokromo, samping Pom bensin, pada hari Jumat, 02 Desember 2022 lalu, Kapolsek Wonokromo, Kompol Riki Donaire Piliang,SIK, Msi angkat bicara. Jumat, (16/12/2022).

Kompol Riki Doinare mengatakan bahwa, Tempat Kejadian Perkara (TKP)nya itu, masuk wilayah hukum Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, bukan di Polsek Wonokromo.

“Karena Jalan Raya Jagir itu, sebagian ikut Polsek Wonokromo dan sebagian bukan,” kelit mantan Kasat Reskrim Polres Sampang.

Masih kata Kompol Riki Doinare, untuk  laporannya juga tidak di Polsek Wonokromo dan yang menangani serta TKPnya di Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, bahwa, berawal ada laporan Abdul Mughri yang merupakan Security RS Mitra Keluarga di Jalan satelit Sukomanunggal Surabaya, adanya orang tertembak di perutnya, Kemudian 9 anggota Polsek Sukomanuggal yang lagi Piket mendatangi RS Mitra Keluarga dan menemukan korban berada di IGD dengan luka tembak di perut. 

Eko Hadi (24) yang merupakan teman dari Hariono, menceritakan awalnya korban bersama dengannya keluar rumah 23.30 WIB, dengan mengendarai motor Yamaha Vixion warna merah putih dengan tujuhan jalan-jalan cari tempat tongkrongan ngopi di dekat Pom besin di Jalan Jagir Wonokromo Surabaya.

Lihat Juga : Kasus Penembakan Yang Menimpa Hariono Masih Ngambang

“Saat hendak pulang ke rumah, tiba-tiba ada rombongan arak-arakan sepeda motor, berjumlah sekitar 50 sepeda motor dari arah barat menuju ke timur dan kami mengikuti rombongan tersebut. Tiba-tiba terdengar suara letusan tembakan seperti senapan angin dan mengenai perut kanan Hariono tembus kiri dan paha atas kaki kiri. Korban pada saat itu posisinya dibonceng,” kata Eko.

Masih kata Eko bahwa, korban kemudian dibawa ke RS Mitra Keluarga Sukomanuggal, karena dekat dengan tempat tinggalnya. Kemudian korban di rujuk ke RSUD Dr. Soetomo dan pada akhirnya nyawa Hariono pemuda asal Tuban harus meregang nyawa setelah mendapatakan tindakan medis di RSUD Dr. Soetomo, pada Hari Kamis, 15 Desember 2022. M12