Korban PT Sipoa Propertindo Abadi Gruduk PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – PT Sipoa Propertindo Abadi pun resmi dinyatakan pailit. Itu artinya semua aset perusahaan itu akan dijual atau dilelang oleh kurator. Nah, dana hasil penjualan aset itu akan digunakan untuk mengembalikan dana.

Kasus ini berawal PT Sipoa Propertindo Abadi akan membangun apartemen di kawasan Tambakoso, Sidoarjo, yang mana per unitnya hanya dijual sekitar Rp.145 jutaan.

Samsul Huda (56) warga Taman Pinang Indah, Sidoarjo mengatakan, bahwa satu tahun lalu baru saja pensiun dari pegawai perusahaan BUMN. Delapan tahun sebelum pensiun ia berusaha menyiapkan aset tabungan untuk hari tua. Cari-cari informasi, ia saat itu menemukan iklan dari PT Sipoa Propertindo Abadi akan membangun

apartemen di kawasan Tambakoso, Sidoarjo, yang mana per unitnya hanya dijual seharga Rp.145 juta.

Harga itu terbilang murah. Terlebih di iklan itu ada tulisan pembelian apartemen bisa dicicil. Samsul Huda makin yakin membeli apartemen itu lantaran di selembaran brosur iklan tersebut terdapat foto Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo tahun 2015.

“Kemudian memutuskan memesan satu unit dengan pembelian dengan cara kredit. Uang mukanya senilai Rp.15 juta. Cicilan setiap bulan sekitar Rp.2 juta.” Kata Samsul kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (29/03/2023).

Masih kata Samsul, bahwa sudah mencicil selama tiga tahun. Namun, ia merasa ada kejanggalan. Setiap kali lewat lahan yang disebut-sebut akan dibangun apartemen masih berupa tambak. Status kejelasan lahan tersebut ditanyakan ke lurah setempat. Ada kabar kalau lahan tersebut dalam status sengketa. 

“Terbukti, sampai sekarang lahan tersebut tidak dibangun apartemen, malahan jadi tempat latihan balap sepeda motor,” beber Samsul.

Samsul Huda bukan satu-satunya orang menjadi korban penjualan perumahan murah ini. Ada korban yang lebih miris. Ia sudah terlanjur mencicil pembelian 3 unit apartemen hingga uang terkuras ratusan juta.

Sayangnya, korban yang satu ini enggan disebutkan namanya. Maklum, dia sudah dua kali kena tipu perusahaan tersebut. Ceritanya ketika meminta uangnya kembali ke PT Sipoa Propertindo Abadi malah diberi cek kosong.

Cerita pengembang selalu berkelit ketika diminta para pembeli mengembalikan uang dibenarkan korban lain bernama Candrawati Prajitno. Oleh karena itu para korban meminta bantuan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menyelesaikan perkara ini. Rabu (29/3) perkara ini disidang dengan agenda proposal perdamaian.

Terungkaplah di sidang tersebut korban penjualan apartemen murah ini ada sekitar 10 ribu orang. Satu orang rata-rata membeli apartemen lebih dari 2 unit. Total ada sekitar Rp.160 milyar dana terkumpul dari para pembeli.

Lagi-lagi para korban kecewa dengan sikap pihak developer. Pasalnya, pihak developer tidak hadir di tempat. Kehadirannya diwakili tim kuasa hukum.

Situasi memanas ketika para korban mengetahui hal itu. Para korban menyoraki ketika kuasa hukum bilang kalau kliennya tidak dapat hadir karena sakit. Hakim pun juga menyayangkan hal itu.

Meskipun sempat terjadi ketegangan, kuasa hukum kemudian tetap diberi kesempatan memaparkan cara PT Sipoa Propertindo Abadi menyelesaikan perkara ini. Pertama pihak developer meminta waktu lima tahun untuk mengembalikan dana ke para pembeli. Skema pembayarannya dimulai setelah 3 tahun perkara ini diputus. Alasannya, pihak pengembang masih mencari investor untuk berusaha mengembalikan dana ke para pembeli.

Tawaran ini pun langsung ditolak mentah-mentah oleh para korban. Situasi sidang langsung kembali memanas. Semua protes karena menilai tawaran itu tidak fair.

Slamet Soeripto selaku Hakim mengambil jalan tengah. Semua debitur diminta voting untuk memilih opsi apakah PT Sipoa Propertindo Abadi diberi waktu merevisi proposal perdamaian atau langsung dinyatakan pailit. Hasil dari voting itu banyak debitur menginginkan pengembangan langsung dinyatakan pailit.

Firman Wahyudi selaku Kuasa hukum melihat hasil tersebut tidak berkomentar banyak. Ia menilai keputusan tersebut sudah bijak. “Kami ikuti saja prosesnya,” pungkasnya. Ti0

Tergugat Menunjukkan Fakta Spektakuler Data Dari KUA Sumbergempol

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan penggugat Asruni Alim dengan tergugat Sulistywati, Erny Listiowati dan Dwi Suwarno serta Turut tergugat diantaranya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kota Surabaya dan Kepala Desa Desa Sambirobyong, Kecamatan Gempol, kabupaten Tulungagung , serta BPN Surabaya Barat dan BPN Sidoarjo dengan agenda pengajuan bukti tambahan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Namun ditunda.

Bayu Wibisono selaku kuasa hukum tergugat menyapaikan, bahwa sidang menjelang akhir, dengan agenda megajukan bukti tambahan dari tergugat maupun pengugat, namun sidang ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir, informasinya beliu lagi sakit. Dimana sebelumnya tanggapan saksi-saksi yang telah diajukan ke persidangan.

“Seyogyanya saksi itu bukan berdasarkan katanya. Saksi itu yang melihat mendengar dan merasakan. Oleh karenanya Tergugat telah mengajukan saksi-saksi yang sesuai dengan Hukum Acara dimaksud, “tegas Bayu.

Masih Kata Bayu, bahwa beberapa saksi dari tergugat ternyata menunjukkan fakta-fakta yang spektakuler seperti data yang diajukan oleh Tergugat dari KUA Sumbergempol menunjukkan fakta bahwa Saripin ternyata masih berstatus jejaka ketika menikah dengan Sulistyawati dan data itu ternyata sesuai dengan yang tercatat di Dispenduk Capil Kota Surabaya yang mengajukan data jika Penggugat ternyata berstatus tidak menikah.

“Saksi dari kades dan KUA Minggu lalu yang mengatakan dengan jelas bahwa Saripin itu statusnya Jejaka, sampean kan dengar sendiri. Demikian ternyata terdapat fakta lainnya bahwa yang mengurus dan membawa jenazah dari RSAL ke Adijasa seluruhnya berdasarkan dokumen sah yang mendasarkan keluarga sebenarnya, adalah Saripin, Sulistyawati, Erny dan Yohansen,” tegas Bayu. Ti0

Kajati: Penegakan Hukum Secara Humanis

Surabaya, Timurpos.co.id – Upacara serah terima jabatan (Sertijab) tiga Kepala Kejaksaan Negeri jajaran, langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, .Mia Amiati di Alula Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Senin, (27/03/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati mengatakan, bahwa acara sertijab dilakukan terhadap tiga Kepala Kejaksaan Negeri jajaran Kejati Jatim. Yaitu Kajari Blitar yang kini dijabat Agus Kurniawan; Kajari Situbondo dijabat oleh Ginanjar Cahya Permana dan Kajari Kota Mojokerto dijabat oleh Bobby Ruswin. Kepada tiga Kajari baru untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan melalui penegakan hukum yang humanis.

“Kepada para Kajari yang baru saja dilantik, kepercayaan publik yang telah diberikan jangan disia-siakan dan dapat terus dijaga. Salah satunya mampu merubah wajah penegakan hukum yang didambakan oleh masyarakat, yakni penegakan hukum yang humanis,” kata Mia Amiati.

Masih kata Mia, berdasarkan survei nasional Indikator periode Februari dan Maret 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) berada di posisi pertama dengan persentase 72,6%. Yakni  dalam kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga dalam Penegakan Hukum.

Tak hanya itu, lanjut Mia, dalam kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga dalam Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung juga menempati posisi pertama dengan persentase 68,8%. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung masih menjadi lembaga yang cukup dipercaya oleh masyarakat dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

“Capaian angka ini mengungguli lembaga penegak hukum lain. Sehingga harus terus dijaga, serta jadikan hal tersebut sebagai pemicu dan pemacu semangat untuk bekerja lebih profesional dengan tetap menjaga integritas. Dan kepercayaan tersebut dapat kita pertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara,” pintanya.

Ditambahkannya, adapaun terobosan yang mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan. Diantaranya yakni dikeluarkannya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). RJ ini diakui Mia sebagai jawaban atas kegelisahan masyarakat atas praktik penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadailan.

Selain itu, tambah Mia, menghadirkan Rumah Restorative Justice guna menyerap keadilan ditengah masyarakat. Serta menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis ditengah masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat dan agama. Dalam penyelesaian penanganan perkara narkotika, Kejaksaan bersama Pemerintah Daerah mendirikan Balai Rehabilitasi Napza untuk memfasilitasi korban penyalahguna narkotika yang dilakukan rehabilitasi medis dan sosial.

“Hal itu dilakukan pada tahap penuntutan dengan menggunakan kewenangan Jaksa sebagai pemegang asas dominus litis,” pungkasnya. Ti0

Gugurkan Satu Bakal Calon Kades, P2KD Tanagura Timur Bangkalan Dituding Ada Main

Bangkalan, Timurpos.co.id – Beredar suara dugaan permainan dari salah satu Pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Tanagura Timur, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan Madura.

Dugaan itu terdengar, lantaran pihak P2KD Tanagura Timur, mengugurkan satu bakal calon yang dianggap secara sepihak yang dianggap tidak sesuai peraturan bupati (perbub) Bangkalan. Bakal calon yang digugurkan yaitu bernama Sahrudin Hamin, karena tidak memenuhi syarat. Sementara dari 4 bakal calon kades hanya 3 yang dianggap Panitia memenuhi syarat diantaranya Musaropah, Hairul sholeh, dan Siti Nurjanah.

Berdasarkan Verifikasi dan klarifikasi dalam surat berita acara nomor 141/19/433.308.15/panpilkades/III/2023. Yang ditanda tangani oleh Suharto selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanagura timur, pada 15 Maret 2023. Bahwa bakal calon kepada desa bernama Sahrudin Hamin dianggap tidak memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai bakal calon kepala desa dikarenakan, A. Tidak menunjukkan nomor induk dan Nomor registrasi ijazah baik sepihak sekolah, korwil, kantor dinas pendidikan kabupaten Bangkalan, B. Dipenggnti ijazah tidak terdapat atau tidak mencantumkan Surat kehilangan dari kepolisian, C. Ditemukan perbedaan nama orang tua antara ksk dan pengganti ijasah SD ijasah tzanawiyah dan akte kelahiran, D. Keterangan saksi tidak menunjukkan keabsahannya.

Karena dianggap menggugurkan sepihak dan diduga adanya permainan dari kekuasaan, Sahrudin Hamin melalui kuasa hukumnya Hidayatullah Hamidi SH, tidak akan diam, melainkan akan mencari keadilan dan pembenaran berdasarkan Peraturan Daerah Bupati Nomor 51 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan Kepala desa dan kepala desa.

“Perlu digaris bawahi untuk aturan pilihan kepala desa merujuk kepada peraturan daerah bupati nomor 51 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan Kepala desa dan kepala desa. Yang Wajib dipenuhi dari awal sudah sesuai tertuang pasal 41 peraturan bupati tersebut. Sehingga seharusnya Sahrudin Hamin selaku bakal calon kades, menurut kami diloloskan sebagai calon kepala desa Tanagura Timur kecamatan sepuluh kabupaten Bangkalan,” ujar Hidayat, saat ditemui wartawan, pada Jumat (17/3/2023).

Hidayat menganggap bahwa Pihak P2KD tersebut secara sewenang-wenang mengugurkan kliennya tanpa dasar peraturan bupati. “Tugas panitia adalah klarifikasi dan keabsahannya ke dinas terkait. Pihak sekolah SD sudah menyatakan bahwa Sahrudin lulusan sekolah tersebut. Dan ijasah pengganti dibuat oleh dinas pendidikan kabupaten Bangkalan. Ijasah pengganti tersebut sah secara hukum,” tegas Hidayat.

Dengan adanya berita acara yang dikeluarkan oleh pihak P2KD Tanagura Timur, Sepulu Bangkalan, Hidayat menilai adanya dugaan permainan dan hal itu sangat merugikan kliennya. “Kami jelas-jelas dirugikan, atas berita acara yang dibuat sepihak oleh P2KD. Dan menurut kami kelengkapan administrasi itu sudah memenuhi syarat,” pungkasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi Suharto selaku ketua P2KD Tanagura Timur, kecamatan Sepulu Bangkalan, melalui nomor seluler handphone dan nomor Whatsappnya, 08785633XXXX, oleh awak media, belum menjawab. Ti0

Kejari Surabaya Optimalkan Omah Rembug Adhyaksa

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri Surabaya, menghentikan 9 perkara berdasarkan Keadilan Restorative atau Restorative Justice (RJ) dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) di Rumah Restorative Justice (RJ) Omah Rembug Adhyaksa, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerap Kota Surabaya. Jumat, (17/03/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan melalui Kasi Pidum Ali Prakosa menjelaskan, bahwa Kesembilan perkara tersebut terdiri dari lima perkara pencurian masing-masing atas nama tersangka Choirul Umam, Andy Kurniawan alias Bagong, Yunanik, Ilman Abdi, Benny Ariyanto dan empat perkara penganiayaan atas nama tersangka Deni Bagas Suharda, Harul Nabidin, Ginanjar Teguh Dwi Saputro, Rio Sulistya. 

“Sebelum dilakukan penyerahan SKPP ini, Jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya selaku fasilitator telah melaksanakan mediasi dengan melibatkan tersangka beserta keluarganya, korban beserta keluarganya, tokoh masyarakat yang dilakukan di beberapa rumah Restorative Justice (RJ) Omah Rembug Adhyaksa yang ada di kota Surabaya.” Kata Ali.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya, Ali Prakosa

Masih Kata Ali, bahwa dari hasil mediasi tersebut, baik korban maupun tersangka sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan diluar persidangan. Dimana Keadilan restoratif ini menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta  kepentingan korban maupun pelaku tindak Pidana, yang tidak berorientasi pada pembalasan serta sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan Pidana. 

“Dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan adanya kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kemanfaatan dengan menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, serta keadilan yang hidup dalam masyarakat. “Tambahnya.

Untuk diketahui sejak bulan Januari 2023 sampai tanggal 17 Maret 2023, Kejaksaan Negeri Surabaya telah menghentikan perkara Pidana umum berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 14 perkara, dan pada minggu depan terdapat 12 perkara yang berpotensi dapat dihentikan melalui RJ melalui upaya mediasi oleh Jaksa selaku Fasilitator.

Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, hanya berlaku satu kali saja dan untuk pengulangan tindak Pidana atau pelaku yang sudah pernah dihukum tidak dapat dihentikan perkaranya dengan mekanisme RJ.

Diharapkan dengan dihentikannya perkara pidana melalui RJ ini, tersangka dapat bertaubat dan dapat menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa adanya label atau stigmatisasi sebagai terpidana. Ti0

Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Dengan Putusan Majelis Hakim

Surabaya, Timurpos.co.id – Setelah vonis bebas terhadap terdakwa, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Membuat salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan merasa kecewa.

Hal itu, dikatakan oleh Isatus Sa’adah,24 itu merupakan dari kakak kandung Wildan Rahmadhani,16 yang meninggal karena tragedi Kanjuruhan Malang. Ia datang dari Kabupaten Malang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hanya ingin menyaksikan vonis terhadap terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang.

Namun sayangnya, ia merasa kecewa, karena Majelis Hakim memberikan vonis bebas kepada kedua terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang. “Rasa keadilan kami kembali terkoyak,”kata Isa sembari meneteskan air mata di PN Surabaya.

Tiga Polisi Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Bahkan dia rela menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hanya ingin menyaksikan putusan Majelis Hakim yang setimpal kepada terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang. Karena sudah dari tragedi Kanjuruhan Malang itu menewaskan 135 orang dan puluhan orang luka-luka.

“Seharusnya, putusan Majelis Hakim itu maksimal seperti yang ada dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun kami tidak akan berhenti hanya pada vonis hari ini saja,”tuturnya.

Begitu juga yang dialami oleh Susiani (38) dengan memegang foto anaknya Hendra Wahyu Zainal Arifin. “Hati saya sangat terkoyak-koyak menuntut keadilan di kasus ini sangat susah. Sebelum kasus ini disidang kami sudah datang ke Komnas HAM, LPSK, KPAI, Ombudsman. Terus menjelang sidang kirim surat desakan ke hakim. Tapi hasilnya seperti ini,”ungkapnya. 

Untuk diketahui dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan, bahwa terdakwa eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, tidak bersalah mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka. Sebagaimana dalam dakwaan ataupun tuntutan dari JPU. Sebelumnya JPU menuntut agar terdakwa divonis 3 tahun penjara. Oleh Hakim, terdakwa dianggap tidak bersalah melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP dan pasal 360 ayat (2) KUHP.

Namun beda hal dengan terdakwa eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam amar putusannya menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan, sebagaimana diatur Pasal 359 KUHP. Ti0

JPU Nyatakan Banding,Terkait Vonis Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Surabaya, Timurpos.co.id – Terkait Putusan Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya terhadap kedua terdakwa yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 dan Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama 1 tahun, terkait perkara tragedi Kanjuruhan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, telah resmi menyatakan banding. Rabu, (15/03/2023).

JPU Rakhmat Hari Basuki mengatakan, bahwa kami secara resmi telah menyatakan banding terhadap vonis dua terdakwa, tragedi Kanjuruhan, pada Selasa, 14, Maret 2023 lalu.

Kendati demikian, JPU Hari mengaku belum bisa menyatakan apa pertimbangan dan alasan JPU mengajukan banding. Ia menegaskan, khalayak bisa menanti dan menyimak hasilnya melalui situs resmi pengadilan di SIPP PN Surabaya.

“Bisa lihat di SIPP PN nanti dan kami masih bekerja untuk menyusun memori banding. Hal itu diperuntukkan dalam menyikapi putusan hakim pada terdakwa Suko dan Haris,” kata JPU Hari Basuki kepada awak media.

Untuk diketahui sebelumnya Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 dan Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama 1 tahun.

Hakim menilai, keduanya bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022. Keduanya disebut lalai dalam melakukan pekerjaannya hingga mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia. Ti0

Kinerja Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim Patut Dipersoalkan

Surabaya, Timurpos.co.id – Biao You melalui penasehat hukumnya Norma Sari Simangunsong, akan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim Polda Jatim ke Propam, terkait terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas laporan istriya Ye Xiaoyun terhadap LY dalam perkara dugaan tindak Pidana penggelapan yang mengakibatakan kerugian sekitar Rp.7 milaar. Rabu, (15/03/2023).

Norma Sari Simangunsong menjelaskan, bahwa kliennya Biao mendirikan perusahaan tersebut bersama LY. Biao dengan 28.000 lembar saham atau 35 persen saham menjabat komisari. Sedangkan LY yang punya 52.000 lembar saham sebesar 65 persen menjabat direktur. LY yang mengaku akan membuka rekening perusahaan di bank swasta meminta Biao menyetor uangnya sebagai modal saham perusahaan 35 persen kepadanya untuk dimasukkan ke dalam rekening tersebut.

Biao lalu meminta istrinya, Ye untuk mentransfer uang ke rekening pribadi ayah LY di rekening Agricultural Bank of China. LY berdalih rekening perusahaan di bank swasta nasional masih dalam proses pengurusan sehingga meminta uang untuk sementara ditransfer ke rekening pribadi ayahnya dulu. Ye lantas mentransfer dananya tiga kali ke rekening pribadi LY. Masing-masing senilai Renminbi (RMB) 500.000. Ye juga lima kali mentransfer ke rekening LY senilai total Rp 445,4 juta. Total uang yang disetor senilai Rp 7 miliar.

“Kecurigaan mulai muncul karena setelah beberapa kali pengiriman sejak Mei 2020 ke rekening pribadi LY dan ayahnya dananya belum disetor ke rekening perusahaan,” kata Norma kepada awak media

Sejak saat itu, LY mulai sulit dihubungi. Pria itu juga selalu menolak untuk ditemui di rumahnya di Mojokerto. Menurut Normal. Biao juga tidak mendapat keuntungan dari saham yang sudah disetorkan. LY kemudian mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang juga dihadiri Biao. Dalam RUPS itu, LY mengatakan kepada peserta lain jika Biao tidak pernah menyetor sahamnya kepada perusahaan. Biao sulit membuktikan karena dirinya mentransfer ke rekening pribadi LY dan ayahnya. 

LY lantas mendepak Biao dari jabatannya sebagai komisaris dan pemegang saham 35 persen PT HPI. Ye kemudian melaporkan LY ke Polda Jatim. LY sempat ditetapkan tersangka. Namun, setelah gelar perkara di Mabes Polri, penyidik Polda Jatim menerbitkan SP3 untuk perkara tersebut.

“Sayangnya tiba-tiba perkara ini dihentikan penyidikannya. Bahkan klien kami tidak mendapat surat pemberitahuan untuk penghentian perkara, tiba-tiba sudah mendapat SP3 dari penyidik,” ungkap Norma.

Masih kata, Norman bahwa, Biao yang merasa kecewa dengan terbitnya SP3 itu mengajukan permohonan praperadilan terhadap Ditreskrimum Polda Jatim di PN Surabaya. Dia meminta agar SP3 dibatalkan dan penyidikan dilanjutkan. Namun, permohonan praperadilan itu ditolak oleh Hakim Arlandi Triyogo. Yang mana dalam putusan tersebut, Hakim menilai pemohon tidak punya legal standing.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima. Hakim mengabulkan eksepsi pihaknya yang menilai pemohon tidak punta kedudukan hukum. “Mengabulkan eksepsi termohon (Polda Jatim) yang menyatakan pemohon (Biao) tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan,” kata Dirmanto. 

Untuk diketahui Ye Xiaoyun melaporkan Li Yuji, atas dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Penggelapan, yang diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 372 KUHPidana, pada tanggal 4, Juni 2021, setelah dilakukan penyidikan oleh Polda Jatim dan Berdasarkan Hasil Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP) Nomor:B/1759/SP2HP5/VIII/RES.1.11./2022/Ditresrkrimum, Penyidik Telah melakukan gelar Perkara Pada Tanggal 01 Agustus 2022 dan menetapkan Li Yuji sebagai tersangaka.

Namun, setelah dilakukan gelar perkara di perkara khusus di Mabes Polri, kemudian Polda Jatim menerbitkan Penetapan Surat Ketetapan,  Nomor:S.Tap/239/XII/RES.1.11./2022/Ditreskrimum, tertanggal 26 Desember 2022, tentang penghentian penyidikan atas laporan tersebut. Ti0

Bagaimana Tanggung Jawab Negara Dan Para Terdakwa Terhadap Korban Tragedi Kanjuruhan?

Surabaya, Timurpos.co.id – Jelang putusan Tragedi Kanjuruhan, terhadap tiga Polisi, Koalisi masyarakat sipil mendatangi Pengadil Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (14/03/2023).

Koalisi masyarakat sipil datang ke PN Surabaya. Mereka terdiri dari LBH Malang dan Surabaya, KontraS, AJI, hingga ICW.

Di sana, mereka melakukan pendampingan terhadap keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang kini disidangkan di PN Surabaya. Di sana pula, mereka mendesak hakim untuk menjatuhkan vonis seadil-adilnya kepada 3 terdakwa dari Polri, yakni AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan AKP Bambang Sidik Ahmadi sesuai dakwaan dalam Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP.

Salah satu perwakilan dari LBH Pos Malang, Haidar Leo mengatakan, temuan di persidangan bahkan tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap 3 terdakwa tragedi Kanjuruhan dinilai sangat kecil. Menurutnya, polisi menggunakan eksesius of bushnya untuk kejadian Kanjuruhan, sebagaimana yang tertuang dalam temuan pihaknya.

“Tindakan aparat kepolisian yang mengambil tindakan di luar tahapan sesuai perkap nomor 8 tahun 2009. Kepada yang terhormat ketua Majelis PN Surabaya yang menangani sidang dalam perkara ini untuk memberikan yang maksimal kepada atas nama 3 terdakwa dari kepolisian ini,” kata Haidar saat ditemui di PN Surabaya.

Hal senada disampaikan Zhafir Galang dari LBH Pos Malang. Menurutnya, pihaknya tidak hanya mendesak agar memberikan putusan seadil-adilnya, tapi juga membawa tulisan tangan keluarga korban dengan harapan Majelis Hakim merasakan apa yang dirasakan keluarga korban. Mengingat, dalam pemeriksaan, ia menganggap masih banyak kejanggalan yang harus digali.

“Hari ini, keluarga korban bukan hanya ingin tuntutan maksimal dan vonis seadil-adilnya, tapi juga bagaimana keadilan ekonomi bagi keluarga yang menjadi tulang punggung, entah itu anaknya, ayahnya, atau ibunya. Keluarga korban meminta tanggung jawab secara khusus dan tanggung jawab negara untuk hadir kebutuhan dan kelangsungan ekonomi keluarga korban,” imbuhnya.

Maka dari itu, ia meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara untuk menjatuhkan restitusi. Baik terhadap para terdakwa, korban, dan keluarga korban dalam putusan perkara.

“Kurang lebih ada belasan sampai puluhan (tulisan dari keluarga korban) yang kami serahkan kepada PTSP untuk diserahkan ke Majelis Hakim yang membaca perkara,” ujarnya.

Dalam tulisan para keluarga korban itu, lanjut Zhafir, disebut meminta putusan yang seadil-adilnya. Hal tersebut usai keluarga korban juga mengikuti sidang Kanjuruhan lewat beragam media dan banyak yang merasa kurang puas dan merasa hati nuraninya terganggu atas apa yang hadir serta disampaikan dalam ruang persidangan.

“Ditambah saksi yang kemarin dihadirkan juga kebenaran kurang melingkupi saksi dari keluarga korban. Kalau pun hadir, kebenaran materi kurang digali. Itu lah menjadi kekecewaan keluarga korban yang disampaikan kepada kami,” paparnya.

Ia lantas mempertanyakan bagaimana tanggung jawab negara. Begitu juga dengan tanggung jawab para terdakwa terhadap kesejahteraan ekonomi keluarga 135 korban yang meninggal.

Tak hanya itu, ia mendorong JPU untuk melakukan banding pada putusan yang dijatuhkan Hakim pada Abdul Haris dan Suko Sutrisno. Menurutnya, vonis 1 tahun dan 1 tahun 6 bulan yang disampaikan sangat jauh dari yang dituntutkan.

“Itu saja sudah ada pemotongan yang sangat tinggi dari 6 tahun ke 1 tahun. Kami mendesak JPU untuk supaya seyogyanya melakukan banding atas perkara ini. Fakta persidangan juga diungkapkan bahwa Panpel dan SO itu bertanggung jawab karena tugasnya, untuk mengamankan pertandingan di Kanjuruhan, namun nyatanya ada beberapa hal-hal yang dikesampingkan, sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya. Ti0

Kajati Jatim Resmikan Omah Rembug Adhyaksa Di Ubaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama dengan Universitas Surabaya (Ubaya) membuka Rumah Restorative Justice (RJ) sebagai salah satu trobosan dalam upaya penegakan hukum dengan tema Omah Rembug Adhyaksa. Senin, (13/03/2023).

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, bahwa omah RJ sudah ada di 38 kota dan Kabupaten yang ada di Jatim sebagai salah satu upaya Kejaksaan dalam penanganan RJ. Dalam penanganan RJ, Kami menekankan tidak adanya mens rea atau tidak adanya niat melakukan tindak kejahatan. 

“Selama ini omah RJ, juga sudah masuk kedalam sekolah umum serta sekolah luar biasa, dimana langkah ini agar orang tua tidak dengan mudah memenjarakan guru dalam mendidik anak mereka,” kata Mia diselah-selah peresmian Rumah RJ tersebut.

Masih kata Mia, bahwa perkembangan hukum di Indonesia semakin lama semakin berkembang. Dengan adanya penegakan hukum RJ, Kejaksaan sebagai bidang penuntutan. Kami bisa melihat terlebih dahulu pelaku tindak pidana memiliki niat tersendiri atau bahkan tidak pernah terlihat kasus sebelumnya jadi penegakan hukum secara RJ bisa dilakukan.

“Dengan dibukannya Omah Rembuk Adhyaksa di Ubaya, Mia berharap mahasiswa Fakultas Hukum dari Ubaya bisa belajar langsung dalam penanganan perkara RJ di Jatim. Jadi selama ini hanya melakukan simulasi, nanti Kejari Surabaya akan melakukan sidang RJ di Ubaya agar mahasiswa bisa melihat langsung,” Ungkap Mia.

Terpisah, Rektor Ubaya Dr. Ir. Benny Lianto, MMBAT mengatakan, bahwa adanya omah Rembug Adhyaksa menjadi salah satu trobosan yang dilakukan Ubaya dengan Kejaksaan. Dimana perkembangan hukum di dunia akan semakin berkembang pesat. 

“Kita bisa melihat di China dimana penduduknya lebih banyak dibandingkan dengan penjaranya, jadi dari sana kita bisa melihat apa saja yang dilakukan di China yang menahan para pelaku kejahatan berat yang di penjara dan yang kejahatan ringan bisa diselesaikan seperti RJ ini,” terang Benny.

Melalui Rumah RJ, Benny ingin mahasiswanya bisa mendapatkan ilmu baru dalam penanganan perkara. “Jadi dari RJ ini kita bisa menegakkan hukum dari sisi kemanusiaan,” terangnya. 

Untuk diketahui sudah berdiri Rumah Restorative Justice (RJ) di 38 kota dan Kabupaten yang di Jawa Timur, serta telah dibukanya Rumah RJ di Universitas Surabaya (Ubaya) berarti secara tidak langsung Kejati Jatim sudah memiliki enam Rumah RJ yang ada di berbagi Universitas di Jatim. Ti0