Gandeng Dewan Pers Bidhumas Polda Jatim Gelar Konsolidasi dan Sosialisasi Kemerdekaan Pers

Surabaya, Timurpos.co.id– Humas Polri yang menjadi penjuru untuk mendorong dan membangun kepercayaan Masyarakat serta opini public untuk mewujudkan citra positif tentu tak lepas dari kemitraannya dengan seluruh komponen Masyarakat termasuk media.

Oleh karena itu pengemban fungsi Hubungan Masyarakat ( Humas ) harus dapat membangun kemampuan public relation dan membangun kerjasama serta kemitraan pada pemangku kepentingan maupun Masyarakat.

Untuk itu Bidang Hubungan Masyarakat ( Bidhumas ) Polda Jawa Timur terus berupaya dalam meningkatkan kemampuan personel jajaran fungsi Humas.

Upaya tersebut diantaranya dengan menggelar peningkatan kemampuan, melakukan Analisa dan evaluasi ( Anev) terkait hasil kinerja serta memperkuat hubungan dengan berbagai pihak untuk membentuk entitas yang lebih kuat.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar tindak lanjut Anev dan konsolidasi dengan menghadirkan Dewan Pers di Gedung Bhayangkari Polda Jatim, Rabu (6/12).

“Kita lakukan evaluasi terkait hasil kerja dengan harapan kedepan apa yang menjadi kekurangan dari kinerja yang telah kita laksanakan kedepan bisa lebih baik,” ujar Kombes Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jatim ini menyebut tantangan kedepan terkait dengan perkembangan media digital, harus dihadapi dengan sebaik baiknya.

Oleh karenanya fungsi Humas Polda Jatim beserta jajarannya terus berkolaborasi dengan semua instansi maupun stakeholder termasuk dengan media.

“Konsolidasi ini perlu kita laksanakan sebagai upaya memperkuat hubungan dengan berbagai pihak untuk membentuk entitas yang lebih kuat,”jelas Kombes Dirmanto.

Pada kegiatan Anev dan Konsolidasi kali ini, Bidhumas Polda Jatim menggandeng Dewan Pers untuk melakukan kegiatan yang terkait dengan perkembangan media maupun aturan hukum yang mengikat.

“Dalam melaksanakan tugas sehari – hari Humas tidak bisa lepas dengan media, oleh karenanya kami gandeng Dewan Pers untuk memaparkan lebih dalam lagi tentang media,”ungkap Kombes Dirmanto.

Diharapkan dengan Konsolidasi ini kedepan para personel pengemban fungsi Humas pada Polri dapat lebih baik dan dapat menjalankan Visi Misi kehumasan.

Sementara itu, annggota Dewan Pers Dr.Asep Setiawan yang didapuk sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi kepada Humas Polda Jatim yang senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan personelnya.

“Saya sangat mendukung dan apresiasi upaya Humas Polda Jatim dalam meningkatkan kemampuan personelnya khususnya di bidang kehumasan,”ujarnya.

Pada kesempatan itu Dr.Asep Setiawan memaparkan lebih dalam tentang kemerdekaan Pers, pertukaran data, hingga penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. M12

Susilawadi: Minta Pemkab Asahan Batalkan Rekomendasi Permohonan Perpanjangan HGU PT. BSP Tbk Kisaran

Asahan, Timurpos.co.id –  Ketua Lembaga Wira Guna Susilawadi minta Pemerintah Kabupaten Asahan untuk membatalkan rekomendasi permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT. BSP Tbk Kisaran.

“Menurut, Ketua Lembaga Wira Huna pasca berakhirnya HGU PT. BSP Tbk Kisaran juga ada beberapa persoalan yang sedang menjadi perbincangan di tengah – tengah masyarakat, diantaranya dugaan telah dikomersilkannya area HGU dengan jenis usaha lain seperti perjanjian sewa dengan pihak tower telepon seluler salah satu operator, rumah makan dan SPBU di Jalan Madong Lubis Kisaran, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

“Sebenarnya perkebunan dengan embel-embel Bakrie itu bergerak dibidang apa,” tegasnya. Senin (04/12/2023).

Apalagi besaran penyaluran dana CSR minimal sebesar 2 sampai 4 persen dari total keuntungan dalam satu tahun.

Menut besarnya anggaran dana tersebut sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 maupun Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebesar 20 persen wajib dikeluarkan oleh pihak PT. BSP. Hal tersebut sudah tertuang didalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007.

Dia menyebut, bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

Oleh karena itu, kita berharap agar Bupati Asahan, H. Surya, BSc, diminta untuk tidak mengeluarkan surat rekomendasi usulan perpanjangan HGU seluas 16.248 ribu hektar yang dimohonkan oleh pihak PT. BSP, tegasnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Asahan, H. Syamsuddin, SH, MM saat dikonfirmasi terkait adanya Lembaga Wiraguna Tanah Rakyat Asahan meminta Pemkab Asahan untuk membatalkan rekomendasi permohonan perpanjangan HGU PT. BSP Tbk Kisaran seluas 16.248 ribu hektar.

Mohon bersabar ya, dan nanti dikabari lagi, jawab Syamsuddin melalui WhatsApp.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Asahan, Anton, saat diminta tanggapannya soal pembatalan rekomendasi permohonan perpanjangan HGU PT. BSP Tbk Kisaran.

Bupati Asahan gak ada buat rekomendasi permohonan perpanjangan HGU, jawab Kabid Dinas Perkim Asahan. Menanggapi persoalan itu, Manager PT. BSP Tbk Kisaran masih berusaha dikonfirmasi namun belum berhasil. M12

 

Pengemudi Innova Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, saat memberikan penjelaskan kepada awak media.

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengemudi mobil Innova penabrak motor di Jalan Menur Pumpungan, tepatnya di depan Apartemen Gunawangsa Surabaya pada Sabtu (18/11/2023) lalu kini naik berstatus menjadi tersangka. Penetapan tersebut dibenarkan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman.

AKBP Arif menjelaskan, dalam peristiwa itu pelaku berinisial AW berusia 16 tahun menabrak dua motor. Pengendara motor pertama hanya mengalami luka, sedangkan yang kedua pengendara meninggal dunia saat di lokasi.

“AW pelajar di bawah umur dan belum memiliki SIM mengendarai unit Toyota Innova L 2544 OA bersama rekannya. Pelaku masih pelajar itu ditetapkan tersangka dengan status anak yang berhadapan dengan hukum,” terang Arif dalam pers rilis di Satpas Colombo, Surabaya, Rabu (22/11/2023).

Menurut Arif, tersangka terbukti belum fasih mengemudikan mobil. Meski begitu, tersangka memacu mobilnya dengan kecepatan 70 kilometer per jam.

Alumni Akpol 2005 ini, tersangka mengaku terburu buru, hingga tidak memperhatikan kendaraan yang melaju dari arah berlawanan, yaitu motor Honda Beat L 2544 WY yang dikendarai Ester Narwati. Pengendara ini pun mengalami luka.

Bukannya berhenti. Setelah menabrak Ester, tersangka terus memacu mobilnya, hingga menabrak Honda Beat Beat L 5298 MI yang dikemudian Prawito. Pria asal Menur, Surabaya ini pun tewas di lokasi.

“Korban Ester Narwati ini luka berat, sekarang dirawat intensif di rumah sakit karena gegar otak. Dan Prawito tewas. Sudah dikebumikan,” jelas Arif.

Arif menyampaikan bahwa tersangka AW dijerat dengan Pasal 310 ayat 4, dan 3 tentang UU Lalu Lintas Tahun 2009, dengan hukuman 6 tahun penjara.

Arif mengimbau agar semua orangtua senantiasa mengingatkan serta lebih tegas melarang anaknya yang belum memiliki SIM, agar tidak diberi izin berkendara secara bebas.

“Supaya orangtua ikut terus mengawasi. Agar tidak membiasakan dan memberi terus pelajaran, mencegah anaknya berkendara bila belum cukup umur dan belum memiliki SIM,” pungkas Arif. Tok

Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad Lepas Perwira Hukumnya

Malang, Timurpos.co.id – Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Haryanto, S.I.P., M.Tr.(Han) memimpin jalannya tradisi pelepasan dan penerimaan Pamen jajaran Divif 2 Kostrad di Markas Divisi Infanteri 2 Kostrad Singosari Malang.

Kegiatan tradisi pelepasan dan penerimaan diawali dengan laporan dan dilanjutkan dengan penciuman tunggul “Vira Cakti Yudha” dan penandatanganan buku tradisi, serta penyerahan cinderamata dari Panglima Divisi selanjutnya pemberian ucapan selamat.

Panglima Divisi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian dan dedikasinya selama berdinas di Divif 2 Kostrad ini kepada para Pamen yang akan dilepas.

Perwira Hukum Divif 2 Kostrad Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H., M.H. merupakan salah satu Pamen Divif 2 Kostrad yang yang dilepas dari Divif 2 Kostrad dan untuk melanjutkan pengabdian selanjutnya di Staf Hukum Kostrad di Makostrad Gambir, Jakarta Pusat.

Pria alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang ini menyampaikan bahwa,
“Saya merasa bangga telah menjadi bagian dari satuan yang terbesar dan terkuat di Indonesia Divisi Infanteri 2 Kostrad “Vira Cakti Yudha” selama hampir tiga tahun”, ungkapnya ditemui disela-sela kegiatannya, Minggu,(19/11/2023).

Lanjutnya, “Telah banyak pengalaman yang saya dapatkan selama berdinas di Divif 2 Kostrad ini, baik dalam menangani berbagai perkara hukum maupun dalam rangka memberikan penyuluhan-penyuluhan hukum di satuan jajaran Divif 2 Kostrad guna memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum bagi prajurit”, tegasnya.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad ini, selain dihadiri oleh seluruh Pamen yang dilepas dan diterima, juga dihadiri oleh para pejabat utama Divif 2 Kostrad dan seluruh Komandan Satuan jajaran Divif 2 Kostrad se-Malang Raya. M12

Ada Apa ni ? Marinir Jepang Dengan Kendaraan Serbu Amfibi Menyerbu Pantai Pulau di Tepi Laut Cina Timur

Tokunoshima, Timurpos.co.id – Pasukan Jepang melakukan latihan di pulau yang dipandang rentan terhadap Tiongkok.

Marinir Jepang dengan kendaraan serbu amfibi menyerbu pantai pulau di tepi Laut Cina Timur pada hari Minggu dalam simulasi serangan untuk mengusir penjajah dari wilayah yang dikhawatirkan Tokyo rentan terhadap serangan dari Tiongkok pada Jepang, pada hari Minggu 19 November 2013.

Ketika ketegangan meningkat dengan negara tetangga Tiongkok, Rusia dan Korea Utara, latihan di pulau barat daya Tokunoshima mengakhiri rangkaian latihan 11 hari secara nasional yang disebut 05JX, yang dimaksudkan untuk menunjukkan kesiapan angkatan darat, laut dan udara untuk mempertahankan wilayah Jepang dan infrastruktur, termasuk pembangkit listrik tenaga nuklir.

“Tujuan JX adalah untuk menunjukkan bahwa jika ada situasi darurat akibat serangan, kita dapat merespons dengan cara bersama,” Jenderal Yoshihide Yoshida, kepala staf Staf Gabungan Pasukan Bela Diri, mengatakan setelahnya mengamati latihan di Tokunoshima.

Kendaraan serbu amfibi Pasukan Bela Diri Darat diluncurkan dari dua kapal pendarat Pasukan Bela Diri Maritim yang berlabuh di lepas pantai. Pasukan lainnya tiba dengan perahu karet semi-tiup, dan peralatan berat dibawa ke pantai dengan pesawat militer.

Tidak seperti banyak pantai di sepanjang rangkaian pulau barat daya Jepang yang membentang hingga Taiwan, pantai di Tokunoshima tidak memiliki terumbu karang yang akan mempersulit operasi militer.

Cakupan dan kecepatan latihan militer di Jepang kemungkinan akan meningkat dalam beberapa tahun ke depan, termasuk dengan pasukan AS, setelah Perdana Menteri Fumio Kishida pada bulan Desember mengumumkan pembangunan militer terbesar di negara itu sejak Perang Dunia Kedua, dengan janji untuk melipatgandakan belanja pertahanan. lima tahun.

Kishida telah memperingatkan bahwa Asia Timur bisa menjadi Ukraina berikutnya, jika Tiongkok, yang semakin berani karena serangan Rusia terhadap tetangganya, menyerang Taiwan.

Rencana pengeluaran sebesar 43,5 triliun yen ($290 miliar) akan digunakan untuk senjata baru seperti rudal jarak jauh serta untuk meningkatkan stok suku cadang dan amunisi untuk melawan konflik yang berkelanjutan.

Namun penurunan tajam yen tahun ini telah memaksa Jepang untuk mengurangi beberapa rencana pembelian, termasuk model baru helikopter Chinook buatan AS yang digunakan militer Jepang dalam latihan di Tokunoshima. M12/*

 

Perkara Pemberian Kredit dari PT Bank BPD Jatim kepada PT SEP Segara Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jemmy Sandra SH.,MH

Surabaya, Timurpos.co.id – Berkas berkara dugaan korupsi pemberian kredit dari PT Bank BPD Jatim cabang utama kepada PT Semesta Eltrindo Pura sebesar Rp 7,5 milliar oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dinyatakan lengkap ( P-21 ). Kamis (16/11/2023).

Kasi Intel Jemmy Sandra mengatakan, bahwa dalam beberapa hari kedepan akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke Jaksa. “Sehingga tidak berapa lama lagi akan segera dilimpahkan.” Kata Jemmy

Masih kata Jemmy, bahwa perkara ini bermula pada tahun 2011. PT Semesta Eltrindo Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Tayan kalimantan barat dari PT Wijaya Karya (WIKA) dengan nilai kontrak USD 4731.210! atau setara dengan 43,4 milliar .

Bermodalkan kontrak tersebut pada tahun 2012 PT SET mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT Bank Jatim sebesar Rp 20 milliar, dengan jangka waktu pekerjaan 10 bulan dan setelah PT SET mendapatkan modal kerja sebesar tersebut diatas membuat surat pernyataan atau komitmen yang menyatakan bahwa pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT WIKA harus dibayarkan kerekening PT SET di Bank Jatim cabang HR Muhammad AC, atas nama PT SET.

“PT. SET telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT. WIKA ke rekening PT. SEP yang ada di Bank lain yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Surabaya, Danamon Cabang Krian dan Bank NISP Cabang Tropodo.” Beber Jemmy.

Akibat perbuatan dari tersangka HK dan BK dari PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian sekitar Rp 7,5 milliar, kendati para tersangka telah mengembalikan kerugian uang negara.Namun tidak akan menghentikan proses perkara.

“Dan para tersangka segera di sidangkan di pengadilan Tipikor guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ”tegasnya.

FM Valentina Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Perkara Pemalsuan Surat

Kuasa Hukum Pelapor, Lardi saat memberikan penjelasan kepada awak media

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa FM Valentina dituntut Pidana penjara selama 2 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Su’udi, kerana terbukti bersalah melakuan tindak Pidana pemalsuan surat atau tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHPidana yang mengakibatkan kerugian senilai Rp 514.611.000 pada mendiang mantan suaminya Hardi Soetanto.

Kasus ini bermula dari laporan ke Polda Jawa Timur karena Valentina membuat surat palsu atau tanda tangan palsu untuk mencairkan uang Rp 500 juta yang ditabung di BTPN Malang oleh mantan suaminya Hardi.

“27 Februari 2013 Hardi datang ke BTPN Cabang Malang komplain karena tabungan Taseto atas namanya ditutup,” kata Jaksa Penuntut Umum, Su’udi.

Dari sinilah diketahui bahwa Valentina melakukan penarikan dana sekaligus menutup rekening. Valentina saat itu memalsukan tanda tangan yang menyerupai tanda tangan Hardi. Keluarga mendiang Hardi merasa keberatan.

Valentina pun dianggap melanggar dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Apalagi hasil pemeriksaan labolatorium forensik menunjukan tanda tangan pencairan uang di BTPN tidak otentik dengan tanda tangan mendiang Hardi.

Setelah sidang tuntutan, pekan depan Valentina kembali bersidang dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan.

Kuasa Hukum dari Pelapor dr Hardi Soesanto, Lardi mengaku bersyukur dengan tuntutan yang diajukan JPU Kejari Malang yang menuntut terdakwa dengan 2 tahun penjara. Dimana selama 12 tahun pelapor dr Hardi Soesanto mencari keadilan hukum. “Mudah-mudahan Menjelis Hakim memenuhi tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya, Selasa (14/11/2023) kepada Timurpos.co.id di salah satu Kedai Bakso di Surabaya

Lardi berharap majelis hakim memutus hukuman untuk terdakwa 2 tahun sesuai tuntutan jaksa. “Selain itu, meminta majelis hakim untuk segera menahan terdakwa,” ucapnya.

Selama ini Valentina tidak dilakukan penahanan dengan alasan terdakwa alami sakit. “Maka dari itu kami meminta terdakwa untuk segera ditahan,” bebernya.

Kuasa hukum dr Hardi Soesanto ini menjelaskan untuk sidang selanjutnya Valentina akan dengan agenda pledoi. “Pledoi yang akan dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa oleh Andry Ermawan,” beber Lardi.

Sementara itu, anak Valentina Gina Gratiana akan dilakukan sidang di PN Surabaya terkait undang-undang ITE dan pencemaran nama baik. “Dalam laporan kami yang bersangkutan membuat vlog dan di upload di media sosial,” terang Lardi. Tok

Nelayan Moro Krembangan Memungut Minyak CPO, Sisa Bongkoran di Tengah Laut 

Surabaya, Timurpos.co.id – Dibalik bisnis di kawasan pesisir Jalan Kalianak, Kecamatan Asemrowo Surabaya, yang disinyalir sebagai dugaan tempat penyelewengan minyak Crude Palm Oil (CPO) Ilegal, akhirnya dijelaskan oleh sang pemilik melalui klarifikasinya kepada media ini, Sabtu (11/11/2023).

Eko yang diwanti-wanti sebagai pemilik dugaan minyak CPO Ilegal menyampaikan, bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar. Minyak yang dikelolahnya merupakan hasil kerja keras dari para warga nelayan usai melakukan pembersihan kapal-kapal yang bermuatan minyak CPO di tengah laut.

“Jadi mereka para nelayan ini, menjadi pengintir atau pemungut untuk mencari sisa-sisa di bekas pembongkaran kapal-kapal besar di tengah laut yang bermuatan minyak CPO, sebagai uang tambahan,” kata Eko.

“Dari pada sisa-sisa minyak CPO yang ada dibekas kapal-kapal pembongkaran terbuang sia-sia. Akhirnya para nelayan berisiniatif melakukan pembersihan dengan memungut sedikit demi sedikit memakai jerigen dan dijual ke saya,” sambungnya.

Lanjut Eko, pengadaan minyak CPO ini juga tidak setiap hari dilakukan. Melainkan kalau ada kapal yang habis bongkar muat, barulah para nelayan menggunakan perahu-perahu kecil dengan membawa beberapa jerigen, lalu memungut sisa-sisa minyak CPO di beberapa kapal yang berlabuh di tengah laut.

“Kepada para nelayan yang mempunyai minyak CPO hasil pungutan dari kapal-kapal berlabuh yang habis dibongkar muatannya, kita beli seharga 120 ribu rupiah per-jerigen. Dalam pembeliannya-pun, kita harus menggunakan perahu yang lebih besar guna menampung banyaknya minyak CPO yang dipungut dari para nelayan,” terang Eko.

Menurut Eko, sebelumnya para nelayan banyak mengeluh lantaran hasil melaut mereka sepi. Namun, sekarang banyak yang bersyukur karena mempunyai gagasan yaitu memungut minyak CPO di kapal-kapal yang berlabuh ditengah laut bisa untuk dijual.

“Alhamdulillah, masyarakat Moro Krembangan yang didominasi para nelayan semua bisa tersenyum karena ada kerjaan tambahan sebagai pemungut minyak CPO. Jadi meskipun hasil melaut mereka sepi, ada penghasilan tambahan,” jelas Eko.

Pria asal kelahiran Moro Krembangan Surabaya, kaget dengan adanya pemberitaan dari beberapa media online di Surabaya yang menyebut bahwa aktivitas minyak CPO digelutinya merupakan hasil penyelewengan bahkan ada yang menyebut pengolahan ataupun bisnisnya Ilegal.

“Yang diberitakan terkait penyelewengan maupun sebagai tempat penimbunan serta pengolahan yang mana. Orang saya begitu dapat minyak CPO dari para nelayan langsung dimuat menggunakan truk tangki, kemudian disetorkan ke pabrik pakan ternak,” tutur Eko.

Sebelum disetorkan ke pabrik pakan ternak, terlebih dahulu dilakukan pengecekan atau penyortiran karena takutnya masih ada kadar air yang terkandung dalam minyak nabati edibel tersebut atau CPO.

“Kalau masih ada kandungan air didalam minyak nabati edibel tersebut, kita keringkan terlebih dahulu menggunakan mesin pemanas yang ada di Gudang. Sebab kalau masih ada kandungan air, pabrik pakan ternak tidak mau ambil,” ucap Eko.

Maka dari itu, pihaknya bingung. Apa yang disebutkan dalam pemberitaan media online bahwa ada penimbunan dan pengolahan ataupun penyelewengan minyak CPO Ilegal.

“Saya juga bingung mas, apa yang sudah disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Terkait masalah izin dengan segala aktivitas di gudang, insa Allah ada. Termasuk izin importir juga ada,” celetuk Eko.

“Monggo kalau sekedar saling sharing. Kurang apa yang harus dilengkapi tentang usaha saya ini. Kan saya juga tidak tau, barang kali rekan-rekan media juga punya pendapat harus mengurus surat apa lagi, biar saya lengkapi,” imbuhnya.

Selain itu, Eko juga merasa bersyukur karena bisa membantu untuk meningkatkan kemajuan perekonomian warga para nelayan di kawasan pesisir pantai Kalianak Surabaya.

“Dengan adanya para nelayan yang mencari uang tambahan sebagai pengintir ataupun pemungut sisa-sisa minyak CPO dari atas kapal-kapal yang habis dibongkar muatannya. Saya sangat bersyukur dan bangga bisa membantu pendapatan tambahan mereka sebagai nelayan lokal di pesisir pantai Kalianak Surabaya,” tandasnya.

Kalaupun adanya dugaan penyelewengan ataupun pencurian minyak CPO, mestinya ada laporan. Tapi apa, malah pemilik kapal-kapal yang bermuatan minyak CPO merasa senang dengan dibantunya oleh para nelayan untuk membersihkan kapalnya.

“Jadi mereka para nelayan bersatu untuk memungut sisa-sisa minyak CPO dari kapal-kapal besar di tengah laut sehingga para Kapten kapal terkadang memberikan uang tips kepada para nelayan sekaligus mendapatkan minyak CPO lalu dijual ke saya,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu nelayan disekitaran pesisir pantai Kalianak Surabaya, saat ditanya wartawan merasa senang dengan adanya kerjaan sampingan menjadi pemungut minyak CPO.

“Alhamdulillah, dengan penghasilan tambahan sebagai pemungut minyak CPO di kapal-kapal besar di tengah laut, kami para nelayan merasa terbantu,” urainya.

“Semisalnya kalau gak ada kerjaan tambahan seperti menjadi pemungut minyak CPO, terus kita sebagai nelayan lokal di Surabaya, harus mencari kerjaan apa lagi. Sedangkan melaut pendapatan ikannya sepi,” pungkas OG salahsatu nelayan asal Moro Krembangan. (AR/M12)

 

Ketiga LC Paradise Club Dilakukan Rehab di Rumah Rehabilitasi Orbit

Surabaya, Timurpos.co.id – Bandan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya setelah melakukan pemeriksan terhadap 7 orang merupakan pemakai atau penyalahguna Narkoba dan mereka tidak terlibat dalam jaringan, Hasil dari kegitaan Razia Gabungan, oleh karana itu ketujuh orang itu dilakukan rehabilitasi rawat inap di tiga tempat Rumah Rehabilitasi di Surabaya.

dr Singgih Widi Pratomo selaku Humas BNN Kota Surabaya mengatakan, bahwa dari 7 orang hasil dari Razia gabungan terlah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 laki-laki yang terdiri dua pegawai Paradise Club bagian Waiters, bagaian Visual Joki dan 2 pengunjung cafe serta tiga perempuan Ladies Companion (LC) Paradise Club’ yang positif Methamphetamine dan Amphetamine. Ketujuh orang tersebut dilakukan Rehabilitasi.

“Untuk ketiga LC yakni SQ (29) warga Gresik, PNSAR (21) warga Gresik dan AIF (29) warga Lumajang dilakukan Rehabilitasi di Orbit. Untuk MM (41) warga Surabaya dan MR (27) warga Gresik dirunjuk ke Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya, sementara pegawai laki-laki Paradise Club yakni A (31) dan May (27) dirujuk ke Yayasan Rumah Kita Surabaya,” kata dr Singgih, kepada awak media.

Masih kata dr Singgih, bahwa saat ini BNN Kota Surabaya telah melakukan pengejaran terhadap penyetok barang haram Narkotika kepada tujuh orang tersebut.

Untuk diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya melakukan operasi gabungan di Rumah Hiburan Umum (RHU), Sabtu 05 November 2023 dini hari.

Petugas gabungan teridiri dari BNN, Satpol PP, Dinkes, Dinsos, Disnaker Surabaya, Polrestabes Surabaya, dan TNI. Ada dua RHU yang dilakukan razia yakni Paradise Club di Jalan Embong Malang 34 Surabaya dan Chug Cafe di Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.

Dari hasil razia tersebut, Petugas BNN Kota Surabaya melakukan tes urin kepada pengunjung, karyawan, termasuk Lady Companion (LC). Dari ratusan orang yang kami lakukan tes urine, ada tujuh orang yang positif metamfetamin dan amfetamin.

Tujuh orang tersebut terdiri dari empat pengunjung laki-laki dan tiga LC yang saat itu menemani tamu. Ketujuhnya dibawa ke kantor BNN Kota Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tok

Osnan Nyabu Dihotel Hotel Red Doorz Dihukum 2,5 Tahun Penjara

JPU Farida Hariani mendengar amar putusan yang dibacakan oleh  Ketua Majelis Hakim Moch Djoenaidi

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Osnan bin Mat Tasin warga Jalan Wonosari Lor Gang II Surabaya divonis bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Hakim Moch Djoenaidi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Djoenaidi menyatakan, bahwa terdakwa Osnan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana dalam dakwaan kedua.

“Menjatuhkan pidana terhadap Osnan dengan pidana selama 2 Tahun dan 6 bulan penjara,”kata Hakim Moch. Djoenaidi di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (07/11/2023).

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Atas tuntutan tersebut baik terdakwa dan JPU menyapaikan menerima putusan tersebut, “Saya terima Yang Mulia,”ucap Osnan melalui video call.

Gayung bersambut JPU Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menyatakan menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Nurhayati menyebutkan, bahwa kejadian itu, pada hari Kamis,29 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 Wib di dalam kamar Nomor 12 Hotel Redoorz Jalan Dukuh Kupang Timur XII-A Nomor 10 Surabaya. Awalnya terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian terkait transaksi sabu-sabu. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,16 gram.

Dari pengakuan terdakwa sabu diperoleh dari Cak Mat (DPO) dan untuk dikonsumsi sendiri. Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok