Pria Asal Sidoarjo Tewas Diduga Dianiaya di Klub Ibiza Surabaya

Foto: Tangkap Layar

Surabaya, Timurpos.co.id– Seorang pria berinisial MRY (24), warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, ditemukan tewas dengan luka parah di sebuah klub malam di kawasan Jalan Simpang Dukuh, Kecamatan Genteng, Surabaya, Kamis (27/11/2025) dini hari.

Korban ditemukan sekitar pukul 03.00 WIB setelah Command Center 112 menerima laporan masyarakat. Petugas gabungan dari Tim Gerak Cepat (TGC) Pusat, BPBD Surabaya, Polsek Genteng, dan Inafis Polrestabes Surabaya langsung mendatangi lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan MRY dalam kondisi tidak bernyawa. Pada tubuh korban terdapat luka robek di bagian kepala kiri, bahu, dan tangan kiri. Saat ditemukan, korban tidak membawa identitas maupun barang pribadi.

TGC Pusat memastikan korban meninggal di TKP. Jenazah kemudian dievakuasi menggunakan ambulans PMI ke kamar jenazah RSUD dr. Soetomo sebelum dijadwalkan menjalani autopsi di RS Bhayangkara Surabaya untuk memastikan penyebab kematiannya.

Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, mengatakan pihaknya menduga korban meninggal akibat penganiayaan.
“Masih dalam proses penyelidikan. Sementara ini ada dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Polisi masih menyelidiki lokasi pasti terjadinya kekerasan, apakah di dalam area klub atau di luar gedung. Rekaman CCTV dan keterangan saksi mulai dikumpulkan untuk mengungkap pelaku.

Diketahui, salah seorang teman korban berinisial WS (30), warga Wonocolo, Sidoarjo, turut berada di lokasi saat kejadian dan telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Masih kami dalami. Apakah kejadian di bawah atau di atas, nanti kami sampaikan perkembangannya,” tambah Vian.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, membenarkan penanganan kasus tersebut dan menyebut jajarannya masih terus melakukan penyelidikan lanjutan.
“Anggota sudah melakukan olah TKP dan lidik untuk mengungkap pelakunya,” terangnya.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki penyebab pasti kematian korban sekaligus mencari pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Jenazah MRY telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk proses autopsi. Tok

Yakobus Welianto: Risiko Bisnis Tak Boleh Disamakan dengan Tindak Pidana

Foto : Yokubus Welianto, SH, MH 

Surabaya, Timurpos.co.id – Praktik penegakan hukum di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali disorot karena dinilai sering menyimpang dari prinsip proporsionalitas. Sejumlah keputusan bisnis yang secara sah diambil oleh pejabat BUMN kerap diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi, meski tidak mengandung unsur mens rea atau niat jahat.

Hal tersebut disampaikan oleh Yakobus Welianto, SH, MH, Direktur Law Office Welly And Panthers sekaligus praktisi hukum yang menegaskan bahwa berbagai temuan dalam kajian kebijakan terbaru menunjukkan maraknya over-kriminalisasi kebijakan bisnis di BUMN. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan tekanan psikologis serius bagi para direksi dan komisaris karena mereka semakin enggan mengambil keputusan strategis yang berisiko bagi perkembangan perusahaan.

“Banyak keputusan yang sudah melalui tata kelola dengan benar dan mengikuti prinsip kehati-hatian tetap dipersoalkan aparat hanya karena menimbulkan potensi kerugian ekonomi,” demikian tertulis dalam ringkasan eksekutif kajian tersebut,” katanya. Rabu (26/11).

Dalam kajian itu, tiga persoalan utama dinilai menjadi pemicu kriminalisasi. Batas antara kerugian ekonomi dan kerugian negara disebut masih kabur sehingga mudah menimbulkan salah tafsir. Selain itu, Business Judgment Rule belum sepenuhnya diakui sebagai dasar pembelaan dalam perkara korupsi, sementara perlindungan hukum terhadap pejabat BUMN yang bertindak dengan itikad baik masih dinilai lemah.

Padahal, sejumlah regulasi telah memberikan batasan yang jelas, mulai dari Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas, Pasal 2 ayat (1) UU BUMN, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi No. 62/PUU-XI/2013 yang menegaskan pemisahan kekayaan BUMN dari keuangan negara.

“Kajian tersebut juga menegaskan pentingnya penerapan asas ultimum remedium, lex specialis, serta prinsip mens rea untuk mencegah penyimpangan dalam proses hukum,” terang Yakobus.

Ia menyebut bahwa maraknya over-kriminalisasi telah menghambat penerapan Good Corporate Governance. Kondisi tersebut membuat proyek strategis rawan terhenti, sekaligus memicu kekhawatiran investor terhadap kepastian hukum di Indonesia.

“Stagnasi investasi BUMN berpotensi menimbulkan kekacauan kepastian hukum dan mengganggu stabilitas ekonomi nasional,” bebernya.

Laporan kajian tersebut kemudian mengajukan sejumlah langkah antisipatif. Penguatan norma hukum melalui penerapan risk assessment sebelum kebijakan strategis ditetapkan dinilai sangat dibutuhkan. Selain itu, koordinasi antara Kementerian BUMN, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian diharapkan dapat menciptakan keselarasan dalam memahami risiko bisnis. Reformasi audit di BPK dan BPKP juga dianggap mendesak agar mampu membedakan kerugian ekonomis dan kerugian hukum secara tegas. Dokumentasi business judgment disebut penting untuk menjadi standar dalam setiap pengambilan kebijakan korporasi.

“Revisi UU Tipikor dan UU BUMN juga diusulkan sebagai langkah mendesak. Selain itu, diperlukan peningkatan pemahaman aparat hukum mengenai risiko dan dinamika bisnis,” tutupnya.

Ia menegaskan bahwa ruang gerak direksi dalam mengambil keputusan bisnis sejatinya telah memiliki payung hukum yang jelas. Ditambahkan bahwa policy direktur yang notabene mendapat persetujuan dari RUPS sepanjang tidak melakukan fraud, berkolusi atau “pemufakatan jahat”, serta dijalankan secara prosedural dengan melibatkan KJPP atau tim appraisal yang independen dan memiliki integritas, seharusnya tidak boleh menjadi dasar kriminalisasi terhadap kebijakan korporasi. Menurutnya, risiko bisnis jangan diperlakukan sebagai tindak pidana selama seluruh langkah telah mengikuti prinsip kehati-hatian dan mekanisme tata kelola yang benar.

“Sayangnya, UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025 masih belum menyentuh secara tegas aspek kerugian maupun keuntungan BUMN yang telah dipisahkan dari keuangan negara. Padahal, kejelasan pengaturan pada poin tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pengambil kebijakan di lingkungan BUMN.” tutupnya

Kajian tersebut menegaskan bahwa keputusan bisnis yang rasional, wajar, dan dilakukan dengan itikad baik tidak selayaknya dipidana. Sinkronisasi aturan dalam UU Tipikor, UU BUMN, dan UU Perseroan Terbatas dinilai menjadi kunci agar penegakan hukum tetap berada pada koridor kemanfaatan dan kepastian hukum, tanpa menghambat tata kelola korporasi yang sehat. Tok

Putusan Inkrah Diabaikan, BPN Surabaya Diduga Tunda Eksekusi Balik Nama Tanah Rp5,5 M

Foto: Jelis Lunoriyati, S.H., M.H. menunjukkan salinan putusan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi mengabulkan permohonan eksekusi lanjutan yang diajukan Otty Savitri Dahmiar Oktafianty melalui kuasa hukumnya, Jelis Lunoriyati, S.H., M.H. dari Cipta Law Firm. Permohonan tersebut diajukan pada 21 Agustus 2024 karena para termohon eksekusi dinilai tidak melaksanakan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2022.

Dalam permohonan itu, Jelis meminta PN Surabaya mengeksekusi amar Putusan PN Surabaya Nomor 281/Pdt.G/2020/PN Sby (10 Desember 2020), Putusan PT Surabaya Nomor 165/PDT/2021/PT.SBY (16 Maret 2021), dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 94 K/Pdt/2022 (24 Februari 2022).

Putusan tersebut menghukum BPN II Surabaya untuk membatalkan proses balik nama tanah sengketa seluas 270 meter persegi di kawasan Jalan Raya Mulyosari, dengan nilai pasar sekitar Rp5,5 miliar.

Pihak-pihak yang dihukum dalam putusan antara lain:

Halim Sunaryadi (Termohon I)
Lindon Sinaga (Termohon II)
Agus Budiono (Termohon III)
Alexandra Pudentianna Wignjodioto (Notaris – Turut Termohon IV)
BPN II Surabaya (Turut Termohon V)
Sebelum eksekusi dilaksanakan, PN Surabaya telah memberikan teguran (aanmaning) melalui Penetapan Ketua PN Surabaya tertanggal 2 April 2024. Aanmaning dilakukan pada:

24 April 2024, 6 Mei 2024 dan 25 Mei 2024.

Namun tidak satu pun termohon eksekusi hadir, termasuk BPN. Pemanggilan terhadap Termohon I melalui PN Brebes juga tidak mendapat respons.

Hakim Dadi Rachmadi, S.H., M.M. dalam penetapannya menegaskan:“Para termohon eksekusi tetap tidak memenuhi amar putusan meskipun telah diberikan teguran sesuai hukum. Maka eksekusi harus dijalankan.”

PN Surabaya kemudian memerintahkan Panitera PN Surabaya atau wakilnya, disertai dua saksi dewasa, untuk mengeksekusi putusan tersebut.

Fakta mengejutkan muncul saat proses pelaksanaan eksekusi pada 13 September 2024. Menurut Jelis, dirinya bersama petugas pengadilan mendatangi BPN untuk mengeksekusi sertifikat. Namun seorang pejabat BPN bernama Suhandono menyatakan bahwa sertifikat tanah tersebut telah dibalik nama ke pihak lain sejak 2021.

Padahal, sejak 2020 pengadilan telah memerintahkan BPN untuk membatalkan balik nama tersebut.“Saya heran. Sudah ada putusan sejak 2020 menghukum BPN untuk membatalkan proses balik nama. Kok tahun 2021 malah dilakukan balik nama baru?” ujar Jelis.

Menurut Jelis, BPN berdalih bahwa pembatalan sertifikat harus melalui Kanwil Agraria sesuai regulasi 2022. Namun ia menegaskan bahwa amar putusan telah jelas ditujukan langsung kepada BPN II Surabaya.“Kalau mau konsultasi ke Kanwil, itu urusan internal mereka. Jangan kami dipingpong. Perintah pengadilan itu kepada BPN, bukan ke Kanwil.” keluhnya.

Permohonan klarifikasi ke Kanwil pun tak mendapat batas waktu yang jelas.“Kami tanya berapa lama. Jawabannya tidak bisa ditentukan karena berkasnya,” tutup Jelis.

Ghufron, perwakilan Biro Hukum BPN II Surabaya yang dikonfirmasi melalui WhatsApp menyebut, bahwa pihaknya saat ini belum dapat memberikan detail lebih jauh karena seluruh dokumen masih berada dalam tahap kajian internal. Ia menegaskan bahwa BPN Surabaya II ingin memastikan setiap langkah yang diambil tetap selaras dengan aturan.

“Kami masih mempelajari dan membahas permasalahan dari pemohon,” ujarnya kepada awak media. Tok

Hibah Pokir PKS untuk TK Tunas Sejati Dikecam Warga karena Tidak Transparan

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan gedung baru TK Tunas Sejati di Jalan Kedinding Tengah, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, menjadi sorotan warga sekitar. Pembangunan gedung dua lantai yang mulai dikerjakan sejak 14 Oktober 2025 itu diduga menggunakan Dana Hibah Pokir milik anggota DPRD Jawa Timur, Hj. Lilik Hendarwati dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dengan nilai mencapai Rp750 juta. Namun proses pembangunan dinilai warga tidak transparan.

Warga yang tinggal berdampingan dengan lokasi proyek, termasuk Andik Wijatmiko, mengaku tidak pernah diajak musyawarah maupun menerima pemberitahuan resmi sebelum pembangunan dimulai. Menurutnya, sejak alat berat masuk hingga proses pembangunan berjalan, warga sama sekali tidak dilibatkan.

Sejumlah warga juga mempertanyakan status tanah dan alas hak lokasi pembangunan tersebut. Area itu sebelumnya merupakan balai RW yang juga difungsikan sebagai ruang kegiatan TK Tunas Sejati. Warga menduga ada perubahan pemanfaatan lahan tanpa penjelasan dan tanpa dasar hukum yang jelas.

Isu Kontraktor dan Mekanisme Tender
Andik juga menjelaskan adanya keganjilan terkait pelaksana proyek. Menurutnya, Mulyono, yang terlihat mengurus pekerjaan lapangan, justru mengelak saat disebut sebagai kontraktor.

“Pak Mulyono bilang, bahwa dia adalah pelaksana proyek yang ditunjuk oleh pihak yayasan,” ujar Andik, berdasarkan percakapan telepon melalui WhatsApp. Jumat (21/11).

Andik menambahkan, proyek yang bersumber dari dana hibah APBD dengan nilai di atas Rp400 juta seharusnya melalui mekanisme tender jasa penyedia. Hal itu sesuai ketentuan Perpres No. 12/2021 yang telah diubah dengan Perpres No. 46/2025.

Lebih jauh, Andik menilai pihak yayasan selaku penerima hibah wajib memberikan informasi yang benar dan transparan mengenai proyek ini.

“Yayasan adalah badan publik yang wajib memberikan informasi akurat, benar, dan tidak menyesatkan terkait proyek pembangunan. Ini sesuai UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Pasal 28F UUD 1945,” tegasnya.

Ketua Yayasan, Anjik, disebut sebagai penanggung jawab penerima hibah. Namun hingga berita ini diturunkan, Anjik belum memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait sumber dana, status lahan, dan mekanisme pelaksanaan pembangunan.

Warga juga mengingatkan bahwa dana hibah pemerintah tidak boleh digunakan untuk lembaga berorientasi komersial. Sementara itu, yayasan pendidikan wajib berstatus nirlaba dan tidak diperbolehkan mencari keuntungan.

“Kalau dana hibah dipakai untuk bangunan yang nanti dipakai komersil, itu tidak sesuai aturan,” ujar salah satu warga.

Warga berharap pihak yayasan, kecamatan, dan DPRD segera memberikan penjelasan terbuka agar tidak terjadi polemik berkepanjangan terkait penggunaan dana hibah dan pembangunan fasilitas pendidikan tersebut. Tok

Yayasan Orbit Surabaya dan OPD Bahas Kontrak Sosial untuk Penanggulangan HIV

Surabaya, Timurpos.co.id – Angka penularan HIV di Indonesia masih terbilang sangat tinggi, melansir data yang dirilis oleh Kemenkes pada Juni 2025 menyebutkan, jumlah Orang Dengan HIV (ODHIV) di Indonesia diperkirakan telah menyentuh angka 564.000 orang.

Dari angka tersebut ternyata baru 63% yang mengetahui statusnya, sementara 67% telah menjalani terapi antiretroviral (ARV), dan hanya 55% yang mencapai viral load tersupresi berarti virus tidak terdeteksi dan risiko penularan sangat rendah. Dengan kondisi ini, Indonesia menempati peringkat ke-14 dunia dalam jumlah orang dengan HIV (ODHIV) dan rangking ke-9 untuk kasus infeksi baru HIV.

Di Surabaya sendiri merujuk data dari Dinkes angka temuan kasus baru HIV per bulan September 2025 terdeteksi sebanyak 872 kasus, dengan rincian usia 0-4 tahun sebanyak 3 kasus, usia 5-14 tahun 6 kasus, usia 15-19 tahun sebanyak 54 kasus, usia 20-24 tahun sebanyak 191 kasus, usia 25-49 kasus sebanyak 529 kasus, dan usia 50 tahun ke atas sebanyak 89 kasus.

Nah, untuk mencegah agar penularan virus berbahaya itu tidak semakin tinggi, diperlukan langkah kolaboratif antara pemangku kebijakan bersama masyarakat. Pelibatan elemen masyarakat yang terwadahi dalam Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) akan lebih efektif untuk menjangkau ODHIV dan Orang Dengan HIV AIDS (ODHA) sampai di level terbawah.

Yayasan Orbit Surabaya yang tergabung dalam Aliansi Surabaya Peduli AIDS dan TB (ASPA) tergerak menjadi katalisator keterpaduan pencegahan HIV AIDS antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan OMS yang bersifat permanen. Pasalnya selama ini ada kesan antara OPD dan OMS berjalan dengan rel yang berbeda.

“Kita tahu bahwa sampai saat ini belum ada mekanisme kolaborasi yang bersifat formal antara OMS dengan OPD,” kata Istikah, Techical Officer Yayasan Orbit Surabaya saat konferensi pers yang berlangsung. Rabu (19/11/2025).

Pada kesempatan itu, dia menyinggung fenomena party gay yang melibatkan 34 orang di sebuah hotel di Kota Surabaya baru-baru ini, peristiwa itu menjadi sebuah alarm bahwa penanganan HIV harus dilakukan secara terorganisir melibatkan multipihak.

“Setelah dilakukan pemeriksaan hasilnya 29 orang dinyatakan positif HIV. Namun 27 di antaranya telah terdeteksi dan hanya 2 orang dengan kasus baru. Ini mengingatkan kita bahwa harus ada keterpaduan dalam pencegahan,” ucapnya.

Kerjasama itu beber dia, dilakukan dalam bentuk kontrak sosial dengan skema berbagi tugas, pertama OMS menjangkau komunitas yang tidak dapat dijangkau OPD, sementara yang kedua pemerintah memberikan fasilitasi agar kerja-kerja OMS dalam pendampingan lebih tepat sasaran.

“Dengan strategi ini pola penanganan HIV AIDS akan lebih efektif, terarah dan memiliki tujuan yang jelas,” tandasnya.

Orbit Surabaya berharap, kontrak sosial yang dibangun nantinya harus bersifat konkret dan selaras supaya tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan saat pendampingan ODHIV dan ODHA di lapangan. Selanjutnya, diperlukan integrasi program pencegahan dan penanganan HIV antara OPD dengan OMS yang bersifat transparan.

Sementara itu dalam diskusi tersebut, sejumlah OPD menyambut baik gagasan yang dicetuskan oleh para OMS. Nantinya akan mengintensifkan lagi kolaborasi yang selama ini dibangun oleh OMS dalam bentuk rencana dan program pendampingan ODHIV dan ODHA.

“Kita akan banyak membangun sinergi yang baik antara OPD dengan teman-temab OMS yang ada di Kota Surabaya” kata Faisol, perwakilan Dinkes Surabaya.

Kegiatan press conference local media ini dihadiri oleh OPD Pemkot Surabaya antara lain Bappedalitbang, Dinkes, dan beberapa perwakilan kecamatan. Sementara pihak ASPA terdapat 6 OMS yang hadir seperti Yayasan Orbit Surabaya, Yayasan Gaya Nusantara, Yayasan Mahameru, Posbankum, Rekat Indonesia, JIP dan Yayasan Embun Surabaya. Tok/*

Bantu Jualkan Motor Tanpa Surat, Pria di Surabaya Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang pria bernama Andik Fitriono alias Cak Gondrong duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan keterlibatan dalam penjualan sepeda motor hasil kejahatan. Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harjita Cahyo Nugroho dalam sidang yang digelar baru-baru ini.

Novi yang merupakan istri terdakwa menyapaikan, bahwa saya mengawaki suami meminta maaf atas prilakunya kepada korban yakni Jule Ade Sukma dan alhamdulillah nya pihak korban juga telah memaafkan perbuatan dari Andik.

“Iya kami sudah membuat surat permintaan maaf dan perdamaian dengan korban, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi. Dikarenakan motornya sudah ketemu, ” Kata Novi kepada Timurpos.co.id, selepas sidang di PN Surabaya. Selasa (11/11).

Ia berharap sebelum memberikan tuntutan, bisa menjadi pertimbangan JPU sebelum menuntut terhadap Terdakwa, mengingat, Terdakwa adalah tulung punggung keluarga dan kami punya anak masih balita.

Dalam surat dakwaan, JPU Harjita Cahyo Nugroho menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di SPBU Pertamina 54.601.90 Raya Gubeng, Jalan Sumatera, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. Saat itu, terdakwa diduga melakukan tindakan menarik keuntungan dari hasil suatu benda berupa satu unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam tahun 2008 bernopol L 3605 ON, yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Perbuatan itu berawal ketika terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Mat Romli yang menawarkan sepeda motor tersebut untuk dijual melalui marketplace Facebook.

Terdakwa dijanjikan imbalan apabila motor itu berhasil terjual. Meski mengetahui bahwa motor tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap, rumah kunci dalam kondisi rusak, dan dijual jauh di bawah harga pasaran, Andik tetap mengiklankannya di grup Facebook jual beli motor Surabaya–Sidoarjo.

Tak lama setelah unggahan dibuat, Moh. Mukhlis, calon pembeli, menghubungi terdakwa dan sepakat bertemu di SPBU Raya Gubeng untuk melihat langsung kendaraan tersebut. Setelah negosiasi, keduanya menyetujui harga Rp1,5 juta, dan transaksi pun dilakukan. Dari hasil penjualan itu, terdakwa menerima upah sebesar Rp400 ribu.

Namun belakangan diketahui, motor yang dijual tersebut merupakan milik Jule Ade Sukma, yang mengalami kerugian materiil senilai Rp5 juta.

Atas perbuatannya, JPU menilai terdakwa telah memperoleh keuntungan dari hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ayat (2) KUHP tentang penadahan. Tok

Ratusan Massa Gerakan Selamatkan Jawa Timur Siap Kepung Kantor Gubernur,

Foto: Kantor Gubernur Jatim (Intr)

Surabaya, Timurpos.co.id – Ratusan massa dari Gerakan Selamatkan Jawa Timur (GSJT) berencana menggelar aksi besar-besaran di depan Kantor Gubernur Jawa Timur dan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, dalam waktu dekat. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan dan praktik korupsi di tubuh PT Petrogas Jatim Utama (PJU), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pentolan GSJT, Riyadi, yang akrab disapa Abah Riyadi, menilai pengelolaan BUMD Jatim, khususnya PT Petrogas Jatim Utama, kini berada di luar batas kewajaran. Ia menuding adanya oknum “orang dekat Gubernur Khofifah Indar Parawansa” yang bertindak semaunya dan menciptakan sistem yang sarat kepentingan pribadi.

“Sudah waktunya Khofifah tahu bagaimana bawahannya bertindak seperti ‘Raja Kecil’ di BUMD Jatim. Saya sudah kantongi namanya. Dia seenaknya mengambil kebijakan tanpa mematuhi aturan,” tegas Riyadi saat diwawancarai, Rabu (5/11/2025).

Riyadi juga menuding bahwa PT Petrogas Jatim Utama menjadi “lahan korupsi”, sebagaimana kasus korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di salah satu anak perusahaannya.

Ketika ditanya soal siapa yang dimaksud sebagai “Raja Kecil”, Riyadi hanya memberikan petunjuk singkat.

“Sosok ini selalu berada di bawah ketiak Khofifah, pandai menjilat, dan lihai seperti belut. Nanti akan saya buka namanya saat aksi nanti,” ujarnya.

Lebih lanjut, Riyadi menyebut sejumlah BUMD Jatim kini tengah terpuruk secara finansial. Bahkan, ada yang menjaminkan aset kantor dan mesin ke bank untuk menutup defisit keuangan. Ia khawatir hal serupa terjadi di PT Petrogas Jatim Utama bila tidak segera ada tindakan tegas dari Gubernur.

“Jika Gubernur tidak segera menindak, maka tunggu saja kebangkrutan PT PJU. Jangan sampai ini jadi beban pemerintah provinsi,” tandasnya.

Riyadi menegaskan, Gubernur Jawa Timur dan Biro Perekonomian Setda Provinsi Jatim harus bertanggung jawab penuh terhadap pengawasan BUMD. Menurutnya, Biro Perekonomian merupakan lembaga yang mengendalikan dan mengetahui semua aktivitas BUMD di lingkungan Pemprov.

“Kalau Biro Perekonomian sampai kecolongan, rakyat pasti akan bertanya-tanya ada apa di balik semua ini,” kata Riyadi.

Sebagai langkah konkret, GSJT akan turun ke jalan untuk menuntut pencopotan oknum yang disebut sebagai “Raja Kecil” dari jabatan strategis di BUMD tersebut. Jika tidak direspons, mereka juga akan menuntut Khofifah Indar Parawansa untuk mundur dari jabatan Gubernur Jawa Timur.

“Kami sudah siapkan surat pemberitahuan aksi ke Polrestabes Surabaya. Aksi akan digelar bulan ini, sebelum pertengahan bulan. Massa datang dari berbagai wilayah Jawa Timur,” ungkap Riyadi.

Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim, Dr. Mhd. Aftabuddin Rijaluzzaman, S.Pt, M.Si, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat hanya menjawab singkat,

“Maaf mas ya, saya masih ada giat dengan TPID dari Riau,” tulisnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Petrogas Jatim Utama maupun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait tudingan tersebut. Tok

Alliance N.G.O Somasi ke Bupati, BNPM Desak Penegakan Perda Miras di Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo yang mengatur tentang peredaran minuman keras (miras) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, tanggapan keras datang dari tokoh muda dan masyarakat yang tergabung dalam Alliance N.G.O (Non-Government Organisation) peduli Sidoarjo.

Cak Azis dan Abah Ismail sapaan akrab dua tokoh yang juga penasihat Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) menyampaikan kritik pedas terhadap lemahnya penegakan Perda tersebut.

“Kaum muda adalah aset penting dalam pembangunan bangsa ini, maka janganlah dirusak dengan berbagai macam zat adiktif dan alkohol,” tegas Cak Azis dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).

Senada dengan itu, Abah Ismail menuturkan bahwa masyarakat, terutama para orang tua, memiliki kekhawatiran besar terhadap maraknya peredaran miras di wilayah Sidoarjo.
“Kita semua tentu ingin agar anak-anak kita tumbuh menjadi generasi yang berguna bagi bangsa dan negara. Namun kami khawatir apabila mereka terkontaminasi dengan hal-hal yang merugikan,” ujarnya.

Diketahui, BNPM merupakan salah satu elemen masyarakat yang tergabung dalam Alliance N.G.O Peduli Sidoarjo, yang belakangan aktif menyuarakan isu-isu sosial dan moral di masyarakat. Dalam gerakan terbaru ini, Alliance N.G.O secara resmi melayangkan surat somasi kepada Bupati Sidoarjo.

Somasi tersebut dilayangkan sebagai bentuk keprihatinan atas lemahnya penegakan Perda tentang pelarangan dan pengendalian peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Surat somasi diserahkan langsung ke Kantor Bupati Sidoarjo pada Rabu (29/10/2025) dan diterima oleh salah satu pegawai di bagian depan kantor.

Menurut Alliance N.G.O, Pemerintah Daerah Sidoarjo harus lebih proaktif dan tegas dalam menegakkan aturan yang telah dibuat, agar tidak terkesan mandul dan kehilangan wibawa hukum di mata masyarakat.

“Penegakan Perda jangan sampai hanya jadi formalitas. Kami berharap Bupati dan aparat terkait benar-benar turun ke lapangan untuk menindak tegas pelanggar,” pungkas Cak Azis.

Dengan langkah somasi ini, Alliance N.G.O menegaskan komitmennya untuk terus menjadi kontrol sosial demi terciptanya masyarakat Sidoarjo yang lebih tertib, sehat, dan bermartabat. M12

Dinkes Bangkalan bekali Relawan SPPG Ibnu Dahlan materi Keamanan Pangan

Bangkalan, Timurpos.co.id – Sebanyak 47 relawan yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Ibnu Dahlan, Desa Cangkraman, Kecamatan Konang mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) seputar keamanan pangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Rabu (29/10/2025).

Pembekalan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas para penjamah pangan yang bertugas dalam menjaga keamanan serta mutu makanan yang bakal disajikan kepada penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Siska Damayanti, S.KM., M.Kes. pemateri dari Dinkes Kabupaten Bangkalan memaparkan, pengetahuan seputar keamanan pangan bagi relawan yang bertugas di SPPG akan melindungi penerima manfaat dari kesalahan pengolahan pangan, serta mengurangi risiko dampak yang ditimbulkannya.

“Upaya ini diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran bilogis, kimiawi, dan fisik yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan manusia,” ulas Siska.

Untuk itu, lanjut dia, setiap pengelola SPPG diminta untuk lebih teliti dalam memilih bahan baku, serta teknik pengolahan hingga penyajian sampai kepada penerima manfaat MBG harus sesuai SOP yang ditentukan.

“Sehingga diharapkan pelatihan ini akan mengedukasi para penjamah pangan agar mampu mengendalikan faktor risiko dari pengolahan pangan yang dilakukannya,” harap dia.

Peran strategis para penjamah makanan, kata Siska, sebagai garda terdepan dalam memastikan makanan yang disajikan untuk masyarakat aman, bersih dan bergizi.

“Keamanan makanan adalah kunci dalam mendukung kesehatan masyarakat. Penjamah makanan dapat lebih disiplin menerapkan standar kebersihan dan sanitasi, sehingga terhindar dari potensi kontaminasi yang dapat menimbulkan keracunan atau penyakit bawaan pangan,” ujarnya.

Sementara itu, ketua Yayasan Ibnu Dahlan, Mas’udi mengapresiasi upaya Dinkes Bangkalan dalam memberikan pembekalan kepada penjamah pangan. Bimtek ini kata Mas’udi bakal memperkuat kapasitas penjamah pangan menerapkan praktik pengolahan makanan yang aman, bersih, dan bergizi.

“Sehingga dapat mendukung upaya peningkatan kesehatan dan kualitas gizi masyarakat,” kata dia.

Sejalan dengan hal itu, Kepala SPPG Ibnu Dahlan, Sulaiman memastikan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh arahan dalam materi bimtek yang disampaikan Dinkes Bangkalan. Menurutnya, seluruh relawan yang bertugas di SPPG Ibnu Dahlan berkomitmen menyajikan makan bergizi yang berkualitas kepada seluruh penerima manfaat.

“Ini bagian dari komitmen SPPG Ibnu Dahlan yang terus menjaga kualitas dan mutu keamanan pangan MBG,” tutupnya. Tok

Pasca Viral Pertamax Oplosan, Kini Bensin Pertalite Diduga Ada Campuran Air

Surabaya, Timurpos.co.id – Belum reda isu soal Pertamax oplosan yang sempat ramai di media sosial, kini muncul keresahan baru di kalangan pengguna sepeda motor di Jawa Timur. Sejumlah warga mengeluhkan motor mereka mbrebet bahkan mogok, usai mengisi bahan bakar jenis Pertalite di SPBU wilayah Jatim.

Hal ini disampaikan Ginanjar, 38, warga asal Bogangin Surabaya, yang mengeluhkan sepeda motornya mberebet hingga mogok pasca mengisi BBM jenis pertalite di SPBU Mastrip Kedurus. Padahal, Anjar mengaku kendaraannya rutin diservice ke bengkel setiap bulan.

“Saya biasanya ngisi BBM di Shell, tapi karena di shell kosong, terpaksa saya ngisi pertalite di SPBU. Tapi anehnya, motorku malah sering mberebet hingga mogok, padahal rutin service setiap bulan,” kata Ginanjar, Selasa, 28 Oktober 2025.

Hal serupa juga dialami oleh Arianto Deni, 29, warga Sepanjang, Sidoarjo, yang mengaku motornya mendadak mbrebet setelah mengisi Pertalite di SPBU kawasan Medaeng, Sidoarjo.

“Pertama itu mbrebet dua kali, masih di pom yang sama, seberang Rutan Medaeng. Setelah itu waktu jalan ke Surabaya, kejadian lagi di Rolag Karah,” kata Arianto.

Meski kini motor miliknya sudah bisa berjalan, performanya dikatakan menurun drastis. “Alhamdulillah sekarang sudah gak mbrebet setelah dibawa ke bengkel, tapi tarikan gasnya berat. Rasanya kayak ada campuran air. Saya sudah lapor ke Pertamina lewat DM,” ujarnya.

Harifin, 48, warga Menganti Kabupaten Gresik, menyebut sepeda motornya mogok setelah isi BBM pertalite. Setelah dibawa ke bengkel, ternyata bensinnya semacam ada campuran air. “Kata tukang servicenya, ini bensinnya ada campuran air,” ujar Harifin.

Keluhan seperti ini bukan kasus tunggal. Beberapa pengguna di media sosial juga mengunggah pengalaman serupa, menuding Pertalite yang mereka beli tidak normal dari segi bau, warna, maupun efek pada mesin motor.

Publik pun mulai mempertanyakan kualitas distribusi BBM pasca viralnya kasus Pertamax oplos. Mereka berharap Pertamina segera memberikan kejelasan agar kepercayaan masyarakat terhadap bahan bakar subsidi ini tidak menurun. Tok