Polisi Hentikan Penyelidikan Percobaan Pencurian Kabel di Jalan Tembaan Surabaya

Surabaya – Telah terjadi percobaan pencurian kabel tembaga milik PT. Graha Sarana Duta anak dari PT. Telkom pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 yang lalau dan berhasil di amankan Tim Respati (Respon Cepat Tindak) Sat Samapta Polrestabe Surabaya saat patroli malam di daerah Jl. Tembaan Surabaya.

Kemudian para pelaku diserahkan ke Polsek Bubutan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. Namun, setelah mendapat konfirmasi dari pihak PT. Telkom, Polisi menghentikan penyidikannya, lantaran pihak PT Telkom tidak merasa dirugikan.

BACA JUGA:
PT Graha Sarana Duta Ngawur, Saat Pengerjaan Penarikan Kabel Primer di Pakal Surabaya

“Kasus percobaan pencurian kabel tembaga ini kami hentikan, karena setelah kami konfirmasi dengan pihak PT. Telkom, ternyata yang bersangkutan merasa tidak dirugikan dan tidak melaporkan kepada kami,” ujar Kapolsek Bubutan, Kompol Dwi Okta Herianto, Selasa (16/04/2024).

Pada kesempatan yang sama, Bapak Selamet selaku General Manager PT. Graha Sarana Duta menjelasakan, bahwa pada awalnya PT. Telkom memang menggunakan jaringan kabel tembaga, tapi pada tahun 2020 PT. Telkom menggantinya dengan kabel Optik.

“Kabel tembaga yang lama ini akan kami ambil kembali dengan cara Scrap dan akan kami kembalikan ke PT. Telkom Pusat, karena kabel tersebut tidak terpakan dan masih milik PT. Telkom.

Seandainya pristiwa ini dapat merugikan kami, maka kami akan melaporkan ke aparat Kepolisian agar dilakukan proses hukum yang berlaku,” ucap Selamet. TOK/*

Oknum Pegawai SPBU Kongkalikong Untuk Melegalkan Pembelian Pertalite Menggunakan Jirigen

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Dugaan Kecurangan yang dilakukan SPBU 54.612.08 Bahan Bakar Minyak (BMM) bersubsidi berjenis pertalite dangan cara melayani pembelian menggunakan jirigen-jirigen plastik, Pengawas SPBU tidak berani menindak, kerena sudah ada pengondisian. Rabu (24/04/2024).

Atas dugaan kejadian tersebut awak media ini mencoba mendatangi SPBU untuk mengklarifikasi kebenarannya pada hari selasa 20 April 2024 malam dan di temui oleh salah satu operator SPBU mengatakan bahwa sekarang semua rekan media sudah di atur dan sudah ada anggaran nya tersendiri yang titipkan ke salah satu rekan media yang berinisial RB.

Petugas SPBU 54.612.08 Gedangan Puri, Diduga Membiarkan Pembelian Pertalite Tampa Izin 

“Maaf mas, untuk rekan-rekan media langsung Abah RB sudah di transfer kok anggarannya untuk rekan-rekan,”bebernya kepada awak media.

Selain itu, dari arahan RB untuk pembelian mengunakan jirigen pukul 24.00 WIB keatas

Untuk diketahui SPBU 54.612.08 di Jalan Puri Surya Jaya Seruni, kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo Jawa timur melakukan kecurangan atas BBM bersubsidi berjenis pertalite yang di jual kepada para pengangsu yang menggunakan jerigen-jirigen pada hari Minggu 24 maret 2024 dini hari. RED

Cegah DBD Polisi Dampingi Dinkes Tulungagung Lakukan Fogging

Tulungagung, Timurpos.co.id – Upaya Polres Tulungagung Polda Jatim dalam membantu penanganan penyakit deman berdarah dengue (DBD) yang diakibatkan gigitan nyamuk aedes aegypti terus dilakukan.

Sebelumnya Polres Tulungagung Polda Jatim ini juga telah mengikuti Aksi PSN (pembarantasan saran nyamuk) dengan 3M Plus.

Aksi tersebut dilaksanakan oleh Sidokkes Polres Tulungagung bekerja sama dengan RS Bhayangkara Tulungagung dan Dinas Kesehatan Tulungagung dengan menyasar Kantor Polisi, Rumah dinas dan sekitarnya.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi SH, SIK, M.Si melalui Kasi Humas Iptu Mujiatno mengatakan, Kegiatan foging di Jajaran Polres Tulungagung dengan adanya kegiatan tersebut dengan tujuan agar masyarakat tidak terjangkit wabah DBD.

‘Polri khususnya Polres Tulungagung akan terus melakukan upaya pencegahan dan memberantas penyebaran wabah DBD di wilayah Kabupaten Tulungagung bekerjasama dengan Dinas Kesehatan,”ujarnya, Selasa (23/04/2024).

BACA JUGA:
Komunitas dan Pengiat Lingkungan Peringati Hari Air Sedunia di Tulungagung

Kali ini melalui Polsek Campurdarat, Polres Tulungagung bersama Tiga Pilar mendampingi Petugas Fogging dari Dinkes Tulungagung, melaksanakan antisipasi potensi wabah penyakit akibat genangan air di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.

Kapolsek Kapolsek Campurdarat IPTU Moh Anshori, SH menyampaikan selain mendampingi penyemprotan Fogging, dalam kesempatan tersebut pihaknya juga memberikan himbauan kepada warga Masyarakat, untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan dengan mengubur wadah yang dapat digenangi air.

“Kami himbau warga Masyarakat jangan lupa melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dan jentik minimal seminggu sekali”, kata IPTU Moh Anshori.

Ia juga memberikan tips kepada Masyarakat dalam mencegah wabah DBD dengan melakukan 3M yaitu menguras tempat penampungan air dengan rutin, menutup tempat penampungan air dan mengubur barang-barang bekas yang dapat ditempati untuk tumbuh bibit jentik nyamuk.

“Rajin kita lakukan 3 M ini semoga wabah DBD tidak sampai menyebar,”kata Iptu Anshori.

Menurut Iptu Anshori penyemprotan Fogging tersebut merupakan antisipasi musim penghujan guna membasmi berkembangnya jentik- jentik nyamuk demam berdarah di lingkungan masyarakat,

“Petugas melakukan pemyemprotan di Dusun Kendit Desa Tanggung sebanyak 50 rumah. Tujuan kegiatan fogging tersebut untuk mencegah menyebarnya penyakit Demam Berdarah”, pungkasnya. M12

Polres Malang Berhasil Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan

Malang, Timurpos.co.id – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap praktik produksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Pabrik narkoba skala rumahan itu diduga berproduksi selama empat bulan yang diduga dikendalikan Napi dari Lapas.

Wakapolres Malang Komisari Polisi Imam Mustolih mengatakan, terungkapnya keberadaan pabrik tersebut berawal dari penangkapan seorang tersangka yang lebih dulu terciduk di wilayah kecamatan Turen, Kabupaten Malang saat gelaran Operasi Pekat Semeru 2024 menjelang hari raya Idul Fitri 2024.

Dari hasil pengembangan keterangan tersangka MZ (25) alias Pablo, tim Satresnarkoba Polres Malang berhasil menggerebek sebuah rumah di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang digunakan sebagai tempat produksi Narkotika jenis Sabu.

“Ungkap kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka inisial MZ l alias Pablo yang sudah diamankan, kemudian ditemukan lokasi rumah yang dijadikan sebagai rumah produksi yang beralamat di tempat kejadian perkara ini,” kata Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di lokasi kejadian, Prigen, Pasuruan, Senin (22/04/2024).

BACA JUGA:
Asnar Riyono Kurir Sabu Banyu Urip Diadili di PN Surabaya

Wakapolres Malang menambahkan, dalam penangkapan yang dilakukan oleh tim satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim pada Kamis (18/4/2024) lalu, petugas berhasil mengamankan dua tersangka pria berinisial NK (40), asal Kecamatan Sumobito, kabupaten Jombang, serta MS (37) yang merupakan warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, seorang wanita berinisial IW (29), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, juga harus berurusan dengan polisi karena terlibat aktif dalam proses pembuatan narkoba.

“Ada tiga orang tersangka yang secara paksa sudah bisa kita amankan dengan inisial yang sudah kita sebutkan yaitu NK, IW dan MS,” imbuhnya.

Belakangan diketahui, tersangka NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu di rumah tersebut. Sementara IW berperan sebagai pengendali dan membagi tugas kepada keduanya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti sejumlah 1.940 butir pil neo prolifed serta bahan-bahan kimia seperti alcohol, cairan HCL, methanol, aceton, hingga iodium.

Para tersangka berkomplot mengolah bahan-bahan itu untuk memproduksi narkoba atau kerap disebut prekusor.

“Prekusor artinya bahan baku yang ada di tabel 1 dan tabel 2 dalam undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” ungkap AKP Aditya.

BACA JUGA:
Kampung Narkoba Kunti Digerebek Polrestabes Surabaya

Lebih jauh Kasatresnarkoba AKP Aditya menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait ilmu kimia. Mereka belajar secara otodidak dalam proses pembuatan sabu.

Selama empat bulan terakhir, yakni Desember 2024, mereka berupaya memproduksi sabu dengan petunjuk seseorang yang saat ini masih buruan Polisi.

Diduga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut memberikan petunjuk untuk meracik sabu melalui jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Mereka diarahkan ototidak oleh tersangka lain yang diduga ada di lapas, masih kita dalami keterangan para tersangka,” tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka telah ditahan di rutan Polres Malang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. M12

Tahanan Kabur Polsek Dukuh Pakis, Berhasil Ditangkap Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Aksi pelarian tahanan kabur dari Polsek Dukuh Pakis, Surabaya saat libur lebaran, Jumat 12 April 2024 lalu akhirnya berakhir. Tim opsnal gabungan Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku ini. Pelaku yang sempat menghirup udara bebas selama delapan hari ini kembali harus mendekam di balik tahanan.

Setelah melakukan pengejaran selama delapan hari. Tim gabungan berhasil menangkap kembali AD, 55 th. Tim gabungan sudah membawa yang bersangkutan untuk penyidikan lebih lanjut. “Benar sudah kami amankan kembali. Nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan selesai,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono melalui Kasi Humas AKP Haryoko Widhi, Minggu (21/04/2024).

BACA JUGA:
Buntut Tahanan Kabur, 4 Anggota Polsek Dukuh Pakis Diperiksa

Seperti diberitakan sebelumnya, Tahanan ini ditangkap atas kasus tipu gelap. Pelaku yang diketahui warga Jakarta ini diduga naik menggunakan pijakan papan kayu kemudian melepas teralis jendela tahanan. Selanjutnya, setelah lepas, ia menutup kembali jendela teralis dengan potongan asbes.

Mengenai bagaimana cara tahanan ini membuka teralis di jendela tahanan pihak kepolisian masih mendalami lagi. “Ini masih dalam proses penyelidikan. Mohon doanya saat ini tim gabungan masih berupaya mengejar pelaku,” terangnya. TOK/*

Pangdam Tanjungpura Kunjungi Uskup Agung Pontianak Dan Umi Hubabah

Pontianak, Timurpos.co.id – Pererat tali silaturahmi dengan para tokoh di Kalimantan Barat, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah XII/Tanjungpura, Ny. Beti Iwan Setiawan melaksanakan kunjungan ke Uskup Agung Pontianak dan Umi Hubabah di Kota Pontianak. Sabtu (20/04/2024).

Silaturahmi kali ini juga diikuti oleh para PJU Kodam XII/Tpr dan Pengurus Persit KCK PD XII/Tanjungpura. Pertama, Pangdam beserta rombongan mengunjungi Umi Syarifah Hubabah Annisa binti Yusuf Al Haddad di Saigon, Pontianak Timur. Kemudian dilanjutkan silaturahmi dengan Uskup Agung Pontianak Mgr. Agustinus di Keuskupan Agung Pontianak, Jalan Merdeka, Pontianak.

BACA JUGA:
Pangdam Tanjungpura Buka Bazar Ramadan

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan mengatakan, kegiatan silaturahmi ini adalah bentuk sinergitas dalam rangka untuk menjaga hubungan baik agar tercipta ketenangan dan kedamaian untuk umat beragama di Kalimantan Barat.

“Pada saat Idul Fitri Uskup beserta jajaran juga menyempatkan ke tempat kita, hari ini gantian kita berkunjung ke tempat beliau. Luar biasa banyak hal-hal positif yang saya bisa ambil pelajaran dan pencerahan dari beliau,” katanya.

Pangdam berharap melalui kegiatan silaturahmi ke sejumlah tokoh agama ini bisa terus menjaga sinergitas antara TNI AD dengan kelompok pemuka ugama dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman untuk umat beragama di wilayah Pontianak.

“Kami dari TNI AD siap memberikan bantuan dan dukungan untuk mensuport kegiatan keagamaan, bahkan fasilitas gereja yang berada di Satuan satuan,dapat dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan keagamaan, kami terbuka untuk umum dan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk umat Katolik maupun agama agama lainnya,” harap Mayjen TNI Iwan Setiawan. M12

Polda Jatim Tetapkan Mantan Direktur PT Energi Sterila Higiena Tersangka

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sudah menetapkan status tersangka kepada Y-U.

Penetapan itu tertera dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, pada akhir Desember 2022, Polda Jawa Timur menerima laporan terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh oleh saudara berinisial Y-U.

Adapun laporan tersebut dari Radian Jayadi, yang merupakan direktur pada PT. Energi Sterila Higiena.

“Saudara terlapor inisial Y-U ini merupakan Direktur Utama pada perusahaan PT. Energi Sterila Higiena, pada tahun 2017 sampai dengan 2021,”ungkap Kombes Pol Dirmanto saat ditemui di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jum’at (19/04/2024).

BACA JUGA:
Telapor Masih Buron, Dua kali Dipanggil Tak Hadir

Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait dengan kasus ini.

“Sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka, namun tidak hadir,”kata Kombes Dirmanto.

Masih kata Kombes Dirmanto, bahwa saat ini penyidik juga sudah melakukan upaya paksa namun belum didapatkan keberadaan tersangka.

“Penyidik juga sudah menerbitkan dan menetapkan DPO sebagai tersangka berinisial Y-U ini,” tegas Kombes Dirmanto.

Menurut Kombes Pol Dirmanto hingga saat berita ini dinaikan, sudah ada 21 saksi dari perusahaan tersebut, yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Dari laporan sementara, kerugian dari pada PT. Energi Sterila Higiena ini sekitar 9,2 Milyar. Sementara ini ya yang dilaporkan,”ungkap Kombes Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jatim ini menegaskan bahwa kasus ini masih terus didalami oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Tapi ini kan masih dalam proses pendalaman terus, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa didapatkan tersangka,” terang Kombes Dirmanto.

Atas perbuatan tersangka, pasal yang disangkakan sementara adalah pasal 374 KUHP tentang pencucian uang. M12

Quick Respon Tim SAR Polres Lamongan dan BPBD Berhasil Temukan Anak yang Tenggelam

Lamongan, Timurpos.co.id – Cepat tanggap Polres Lamongan bekerja sama dengan BPBD Kabupaten Lamongan berhasil menemukan korban anak kecil berinisial AS (9) tahun yang di duga terpeleset di kolam Kelurahan Tumenggungan Kecamatan Lamongan.

Korban yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Madrasah ini adalah warga Groyok Sukorejo Lamongan yang sebelum terpeleset diketahui sedang bermain di telaga bersama dengan temannya.

BACA JUGA:
Sinergitas, Polisi Bersama TNI dan BPBD Tangani Banjir di Sidoarjo

Kapolsek Kota AKP Fadelan langsung menuju TKP bersama dengan Sat Samapta juga BPBD dan menurunkan 2 penyelam untuk mencari korban yang tenggelam.

Pencarian korban di Telaga sedalam 2,5 meter tersebut akhirnya berakhir pukul 14.30 WIB, dengan ditemukannya korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

“Jublang atau kolam kecil yang digunakan ternak ikan ini dalamnya sekitar 2,5 meter jadi membutuhkan waktu 3 jam dengan cara penyelaman.”jelasnya. Sabtu, 20/04/2024

Korban lalu dibawa ke RSUD Soegiri namun tidak dilakukan otopsi karena pihak keluarga tidak mengijinkan.

“Dari hasil pemeriksaan medis tidak ditemukan tanda tanda kekerasan di tubuh korban,”ujar AKP Fadelan.

AKP Fadelan menghimbau kepada warga masyarakat agar lebih memperhatikan anak – anak terutama jika bermain di tempat yang membahayakan. M12

Oknum Polisi Diduga Berbuat Cabul Terhadap Anak Tirinya

Surabaya, Timurpos.co.id – Hanya gara – gara ulah salah satu oknum Polisi berbuat nista, dapat mencoreng nama baik institusi Polri. Bahkan, lebih mirisnya, terdapat oknum anggota polisi yang diduga melakukan pencabulan hingga 4 tahun lamanya.

Sperti yang dilakukan oleh N (54) warga Tambak Gringsing Surabaya. Tidak terima cucunya menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya, N (54) melaporkan ayah tiri korban yang merupakan oknum anggota Polisi ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

BACA JUGA:
Purn Polri Ignatius Soembodo Dituntut 10 Tahun Penjara, Terkait Perkara Pencabulan Anak Asuhnya

Korban yang berinisial AAS (15) dicabuli oleh ayah tirinya berinisial K yang merupakan anggota Unit Lantas Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya.

Kejadian tersebut terjadi dirumah korban dan pelaku di Indrapura Dapukan Surabaya. Tercatat sudah hampir 4 tahun korban menjadi budak bejat ayah tirinya.

Dari keterangan korban berinisial AAS, dirinya menjadi korban pencabulan sejak tahun 2020 atau sejak korban kelas 5 SD hingga bulan Februari 2024 atau korban kelas 3 SMP.

“Saya sudah berkali – kali dicabuli oleh ayah tiri saya. Sejak tahun 2020 dan terakhir bulan Februari 2024. Saya takut dengan ayah tiri saya. Makanya saya tidak berani melawan,” jelasnya, Jum’at (19/04/2024).

BACA JUGA:
Hakim Suparno Tidak Sependapat Dengan JPU Diah Ratri Hapsari

Untuk melancarkan aksinya, pelaku merayu korban akan memberikan apapun yang korban pinta. Selain merayu, pelaku juga mengancam korban untuk tidak bicara dengan siapapun.

“Kejadian awal saat ibu saya melahirkan di Rumah Sakit. Saat itu saya sendirian di rumah. Mulai dari kamar tidur hingga di kamar mandi saya pernah digitukan (dicabuli) oleh ayah tiri saya,” ulasnya.

Sementara itu, nenek korban yang berinisial N mengatakan, dirinya baru mengetahui cucunya menjadi korban pencabulan ayah tirinya setelah mendapatkan pengakuan dari korban sendiri.

“Cucu saya baru ngomong ke saya pada pertengahan bulan puasa. Langsung saya ajak laporan ke kantor Polisi. Saya tidak terima cucu saya diperlakukan seperti itu. Saya berharap, pelaku dihukum seberat – beratnya. Kalau bisa dipecat,” harap N. M12

PT Agrina Sawit Perdana Diduga Membuang Limbah Ke Sungai Kapit

Sanggau, Timurpos.co.id – Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sanggau dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau mendatangi PKS (Pabrik Kelapa Sawit) PT Agrina Sawit Perdana ( ASP ) yang beralamat di Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau,-Kalimantan Barat Selasa (16/04/2024).

Polisi dan Dinas Lingkungan Hidup Sanggau,mendatangi Pabrik Kelapa Sawit ( PKS ) milik PT.Agrina Sawit Perdana ( ASP ) berdasarkan Viralnya pemberitaan di media online terkait adanya kesengajaan perusahaan tersebut membuang limbah pabrik hasil pengolahan buah kelapa sawit ke sungai Kapit di Desa Peyeladi yang mencemari Sungai Kapuas.

BACA JUGA :
Komunitas Brilian Layangkan Surat Untuk Mentri PUPR, Gubenur Jatim Dan Bupati Gresik

Agus Sukanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau membenarkan bahwa sudah melakukan pengecekan langsung ke PKS PT ASP, meski begitu Agus belum dapat menyampaikan temuanya di lapangan.

“Kami masih proses pemantauan kelapangan bersama Budi Kanit Tipidter Polres Sanggau, Namun untuk saat ini pihaknya belum dapat memberikan keterangan serta penjelasan apapun,”terangnya.

Agus Sukamto juga belum bisa memastikan kapan akan menyampaikan hasil temuan di lapangan kepada Wartawan.

Sementara menurut Herman Hopi Munawar, S.H., selaku pengamat Hukum Kalbar, melalui rilis beritanya yang disampaikan kepada awak media mengatakan bahwa, Pembuangan limbah industri ke Sungai Kapuas yang dilakukan Pabrik Kelapa Sawit ( PKS ) miliknPT.Agrina Sawit Perdana ( ASP ) di duga kuat dengan sengaja dilakukan dan hal ini sudah sering terjadi ,akan tetapi baru sekarang terungkap setelah benerapa portal media baik lokal maupun portal media nasional memberitakannya .

Pihaknya minta Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) mesti tegas dalam menerapkan sangsi serta hukum nya karena sudah terjadi adanya pembuangan limbah industri yang mengakibatkan adanya pencemaran lingkungan.

Menurut Herman Hopi Munawar bahwa, Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

“Pasal 104 Setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda,”ungkapnya

Sementara itu Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau ( PWKS ) W Daly Suwandi, berharap hasil pengecekan ke lokasi PKS PT.ASP oleh Kepolisian Resort Sanggau dan Dinas Lingkungan Hidup dapat di sampaikan secepatnya kepada media agar diketahui oleh masyarakat ,mengenai sangsi yang diberikan serta hukuman nya ,menurutnya hal tersebut demi menjaga persepsi negatif dimasyarakat luas bila hasil temuan lapangan tak di sampaikan.

Selain itu Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau ,akan mengawal proses hukum yang akan dilakukan baik oleh Dinas Lingkungan Hidup serta Pihak Kepolisian .

Bahkan menurut keterangan W Daly Suwandi bahwa, tadi siang bersama-sama rekan wartawan juga mendatangi lokasi anak sungai Peyeladi dimana air limbah yang semula hitam pekat dan berbau kini sepertinya sudah berubah. Menduga pihak PKS sudah mengetahui bahwa Pabriknya akan di datangi aparat Kepolisian dan juga Dinas LH Sanggau untuk mengecek.

“sepertinya pihak perusahaan sudah tau hal itu dan menutup saluran pembuangan limbahnya.”kata Daly.

Masih kata Daly bahwa, sudah memintai keterangan warga di sekitaran aliran sungai Penyeladi, dari hasil informasi yang didapat dari warga yang enggan disebutkan namanya itu warga tersebut menyampaikan bahwa sudah 2 hari air di anak sungai Peyeladi yang setiap harinya hitam pekat dan berbau, sekaranng sedikit telah berubah warna menjadi putih kecoklatan.

Kemungkinan perusahaan sudah menutup lubang lubang pembuangan limbahnya ke sungai, karna tahu akan ada tim yang mengecek limbah, ungkapnya.

“Akan tetapi PWKS berharap dan percaya Pihak Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup yang memiliki kewenangan akan mengutamakan sangsi dan penegakan hukum agar ada efek jera bagi pelakunya. Untuk itu Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau akan ikut serta mengawal dan memonitor perkembangannya atas kasus ini.” Tegasnya M12