Dampak Banjir Bandang Akibat Intensitas Hujan Tinggi di Melawi

Melawi, Timurpos.co.id – Intensitas hujan yang tinggi telah menyebabkan beberapa desa di Melawi tergenang banjir, dengan banyak rumah warga mulai terendam air. Rabu, (08/05/2024).

Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H, menghimbau agar warga tetap berhati-hati dan waspada.

“Dalam menghadapi situasi banjir akibat intensitas hujan tinggi, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam upaya penanggulangan bencana. Langkah-langkah preventif seperti pembangunan tanggul, saluran air yang baik, serta sistem peringatan dini perlu ditingkatkan” Ucapnya.

BACA JUGA:Sinergitas TNI Polri Bersihkan Saluran Air Pasca Banjir di Lumajang

Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang tindakan darurat saat terjadi banjir bandang juga sangat penting. Dengan kesadaran akan dampak yang ditimbulkan oleh banjir, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam menjaga lingkungan dan mengurangi risiko terjadinya bencana.

“Semoga dengan langkah-langkah yang tepat, kita dapat mengurangi dampak buruk dari intensitas hujan tinggi dan banjir bandang di masa depan.” Harapnya. M12

Hebohnya Adanya Informasi Lokasi Judi Mesin Polres Ketapang Datangi TKP

Ketapang, Timurpos.co.id – Terkait adanya berita tentang sebuah rumah toko yang dijadikan tempat lokasi perjudian jenis mesin ketangkasan yang beredar beberapa waktu yang lalu, Satuan Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan pengecekan di sebuah ruko di Jalan Agus Salim Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Rabu (08/05/2024)

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan menyampaikan bahwa Tim Reskrim Polres Ketapang yang langsung dipimpin oleh dirinya, melakukan pengecekan dan pemeriksaan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.

“Kita lakukan pengecekan dan pemeriksaan di dua lokasi yaitu di sebuah ruko di Jalan Agus Salim dan sebuah ruko di Jalan Merdeka Ketapang. Pemeriksaan dan pengecekan ini kita lakukan setelah adanya informasi dari warga serta adanya berita dari rekan rekan wartawan terkait kegiatan judi ketangkasan mesin di dua ruko tersebut ” Ujar Wawan, pada awak media, Kamis (09/05/2024).

BACA JUGA:
Rolland E Potu: Awas Jebakan Website Judi Online

Dilanjutkannya tim opsnal satuan reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyisiran dan penindakan di dua lokasi ruko, bersama beberapa awak media, tim satreskrim melakukan pengecekan sampai kedalam ruko dan dari hasil pemeriksaan di dua lokasi tersebut, tim opsnal satuan reskrim Polres Ketapang tidak menemukan alat atau perangkat untuk permainan judi ketangkasan mesin maupun judi jenis lainnya.

Walau tak membuahkan hasil saat melakukan pengecekan di dua lokasi di maksud, Kasat Reskrim dengan tegas menyampaikan kepada pemilik tempat agar tidak menjadikan lokasi rukonya untuk kegiatan praktek perjudian jenis apapun.

Dirinya menegaskan bahwa apabila diketahui lokasi ruko tersebut dijadikan tempat perjudian maka pihaknya tidak segan untuk melakukan penegakan hukum. M12

Polresta Sidoarjo Gelar Ibadah Suci Tilem Doakan Kesuksesan WWF di Bali

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Anggota Polresta Sidoarjo Polda Jatim beserta seluruh personel Polsek yang beragama Hindu melaksanakan ibadah Hari Suci Tilem di Pura Kertha Bumi Bhayangkara, Rabu (08/05/2024).

Ibadah ini diikuti seluruh keluarga dan umat Hindu di sekitar Mako Polresta Sidoarjo, dipimpin Pandite I Gusti Agung Mertayasa.

“Bagi umat Hindu, pada saat Hari Suci Tilem setiap 30 hari sekali merupakan waktu yang tepat untuk melakukan penyucian diri, melebur segala kotoran (mala) yang terdapat pada diri manusia,”tutur Pandite I Gusti Agung Mertayasa di Pura Kertha Bumi Bhayangkara Polresta Sidoarjo.

BACA JUGA:
Dua Anggota Satlantas Polresta Sidoarjo Didakwa Berzina Diadili di PN Surabaya

Sebab itu lanjut Pandite I Gusti melalui kesempatan ibadah di Hari Suci Tilem diharapkan menjadi momentum bagi anggota Polresta Sidoarjo maupun Polsek jajaran yang beragama Hindu untuk melakukan permohonan penyucian diri atas segala khilaf.

“Dengan demikian diharapkan nantinya dapat meningkatkan nilai keimanan sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas sehari – hari sebagai anggota Polri,”terang Pandite I Gusti Agung Mertayasa.

Pada kesempatan itu pula Pandite I Gusti Agung Mertayasa yang juga pengurus Pura Kertha Bumi Bhayangkara Polresta Sidoarjo mengajak umat Hindu yang beribadah untuk mendoakan kesuksesan acara internasional World Water Forum (WWF) ke-10 yang akan digelar di Bali pada 18-25 Mei 2024.

“Semoga gelaran acara WWF ke-10 di Bali nanti berlangsung lancar dan aman, dan saudara – saudara kita yang bertugas melakukan pengamanan diberikan kesehatan dan kemudahan dalam mengendalikan kamtibmas,”pungkas Pandite I Gusti Agung Mertayasa. M12

7 Orang Diamankan dari IBIZA Club Oleh Polisi Masih Misteri?

Foto: diduga Korban Lakalantas sehabis Mabuk di IBZA Club (int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan kegiatan razia di IBZA Club, di Jalan Simpang Dukuh 38-40 Surabaya, Minggu (05/05/2024) dini hari dan mengamankan 7 orang yang positif terdiri 4 laki-laki dan 3 perempuan.

Terkait 7 orang yang diamankan oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya, masih menjadi misteri apakah penjunjung atau pengawai dari IBZA Club sendiri.

BACA JUGA:
IBIZA Club Terjaring Razia, 7 Orang Dibawa Ke Kantor Polisi

Manajemen Ibza Club, Wahyu Tri Hartanto, saat dikonfirmasi terkait adanya razia di IBZA Club oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya menyapaikan bahwa, belum tahu pasti, dikarenakan posisinya lagi di Bali ada kejuaraan Muay Thai.

“Aku belum tahu pasti mas, masih di Bali ada Kejuaraan Muay Thai,” Ujarnya kepada Timurpos co.id.

Terpisah dr. Singgih Widi Pratomo selaku Humas Bandan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya terkait ada 7 orang yang diamankan di Polisi apakah ikut memeriksa atau ada informasi lainya. ” kami belum mendapatkan informasi apapun mas,” singkatnya.

Untuk diketahui IBZA Club merupakan Rumah Hiburan Umum (RHU) berupa Diskotik yang memanjakan para pengunjung dengan aluan muzik House Musik yang dimainkan oleh Dj. Selain itu juga menyediakan berbagai minuman termasuk minuman keras (miras).

Pada tahun lalu, warganet sempat dihebohkan dengan beredaran video amatir
kecelakaan lalu lintas di jalur akses Jembatan Suramadu, pada Kamis (16/03/2023) dini hari. Informasi dihimpun, mobil berpenumpang empat orang dan semuanya dalam kondisi mabuk berat. Mereka disebut habis dugem di sebuah tempat hiburan malam di Kota Surabaya IBZA Club.

Satu di antara korban kecelakaan merupakan anggota polisi dan sisanya wanita berpakaian minim. Para korban mengalami luka berat dan patah tulang dan langsung dilarikan ke RSUD Bangkalan.

Mobil dengan nopol T 1322 GJ yang ditumpangi para korban ringsek berat usai menabrak truk. Korban meninggal berinisial RM adalah anggota kepolisian dari Polres Pamekasan.

Kanit lantas Polres Bangkalan Iptu Eko Purnomo membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, mobil melaju kencang dari arah Surabaya. Tiba-tiba oleng ke kiri dan menghantam truk yang sedang parkir di pinggir jalan,” pungkasnya. TOK

Sertifikat Ganda yang Terjadi BPN Jangan Melempar Tanggung Jawab 

Pontianak, Timurpos.co.id – Terang Dr.Herman Hofi Munawar Sebagi Pakar Hukum dan Pengamat kebijakan Publik jika banyak  TERJADI SERTIFIKAT TANAH GANDA BPN JANGAN MELEMPAR TANGUNG JAWAB DAN BAGAI TAK BERDOSA.,!! 

Dalam keterangannya saat pers rilis di hadapan  awak media  pada hari Senin 6 Mei 2024 Wib,” terang Herman Hofi,” Selama ini terkesan pembatalan sertifikat hanya dapat dilakukan di pengadilan saja sebab pakta yang ada  setiap terjadi warga komplin atas sertifikat yang di duga ganda, atau di duga cacat administrasi ats sertifikat itu BPN selalu mengarahkan agar di selesaikan di Pengadilan.

BACA JUGA:
Digugat PMH, BPN Surabaya Dan Lurah Asemrowo Tak Hadir Di PN Surabaya

Seolah olah tidak ada mekanisme lain selain di Pengadilan, Padahal dapat dilakukan di luar mekanisme peradilan. BPN berwenang utk membatalkan sertifikat hak atas tanah jika di duga cacat administrasi sebab sertifikat bisa diterbitkan oleh BPN bukan rakyat jelata atau perorangan cetus Herman.

Menurut Herman Sertifikat tanah kan produk BPN, tidak ada instansi lain yang berwenang mengeluarkan sertifikat tanah selain BPN. Tetapi ketika terjadi sertifikat ganda BPN seolah-olah mau cuci tangan warga di arahkan untuk berperang di pengadilan,” Sangat jarang malah tidak ada sama sekali  di temukan BPN mau bertanggung jawab atas produk BPN sendiri.

Masih terang Herman hofi mestinya BPN juga dapat menyarankan alternatif lain. Seperti pembatalan sertifikat melalui mekanisme dengan cara mengajukan permohonan tertulis pada Menteri atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui BPN daerah tempat atau lokasi tanah dimaksud. Hal ini diatur dalam permen Agraria No.9 th 1999. pada Pasal 110 jo. Pasal 108 ayat.

Permohonan itu dilakukan jika diduga terdapat cacat hukum administratif dalam penerbitan sertifikat itu. dan bahkan tampa permohonan pun BPN dapat membatalkan sertifikat tersebut  jika di yakini adanya cacat hukum administrasi dalam  penerbitan nya. Hal ini di atur dalam Psl 106 (1) Permen Agraria/BPN 9/1999.

Apa saja cacat hukum administrasi atas perbitan sertifikat hak atas tanah Kesalahan prosedur, Kesalahan subjek hak, Kesalahan objek hak,Kesalahan jenis hak, Kesalahan perhitungan luas, dan,” Data yuridis atau data data fisik tidak benar, atau kesalahan akibat administrasi.

Namun selama ini BPN tidak mau aktif selalu melemparkan masalah di Pengadilan…!!! Jadi dalam upaya memberantas mafia tanah akan lebih cepat kalau BPN Pro aktif bukan hanya malah patut di duga oknum oknum  yang ada di BPN juga jadi sarang  pelaku mafia tanah bekerja sama dengan para cukong mafia tanah Pungkas Dr.Herman Hofi Munawar Pakar Hukum dan Pengamat Kebijakan publik. M12

Dua Anggota Satlantas Polresta Sidoarjo Didakwa Berzina Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua Anggota Polisi bernisial EA dan DTRS yang bertugas di Satlantas Polresta Sidoarjo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara berzina yang dilaporkan Suamianya yang merupakan Anggota TNI AD di Pengadilan Surabaya. Senin (06/05/2024).

Oknum Polisi berinisial EA yang bertugas di Satlantas Polresta Sidoarjo didakwa berzina dengan juniornya berinisial DTRS. Perselingkuhan itu terungkap saat suami DTRS berinsial MR menggerebek kedua polisi itu di kamar hotel tempat mereka menginap di kawasan MERR.

BACA JUGA:
Tiga Polisi Terlibat Pesta Seks Ditangakap Propam Polda Jatim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dalam surat dakwaannya menjelaskan, EA yang merupakan bintara administrasi (bamin) Regident Polresta Sidoarjo dan DTRS sebagai bamin Urmintu Satlantas Polresta Sidoarjo telah menjalin hubungan asmara sejak Oktober tahun lalu.

“Terdakwa EA dan terdakwa DTRS sering keluar untuk makan dan jalan-jalan,” ungkap jaksa Febrian dalam surat dakwaannya.

DTRS kemudian mendatangi EA yang sedang mengawasi pembangunan pos Polresta Sidoarjo di Terminal Purabaya pada Kamis, 21 Desember 2023. Keduanya keluar untuk makan di rumah makan kawasan Jemursari. Mereka pergi dengan mengendarai mobil milik EA. Sedangkan mobil DTRS diparkir di Terminal Purabaya.

Setelah itu, keduanya pulang ke rumah masing-masing dan mengambil barang-barang untuk persiapan menginap di Flat Mapolresta Sidoarjo. Keesokan harinya, kedua polisi itu janjian untuk keluar malam di Surabaya. DTRS memarkir mobilnya di flat lalu naik taksi online menuju kafe di Sidoarjo.

Perempuan 31 tahun itu menunggu dijemput EA. Tidak lama berselang EA datang. Keduanya lantas pergi ke kawasan MERR untuk makan malam. Di tengah perjalanan EA mengajak DTRS menginap di hotel. Setelah makan, pria 49 tahun itu mengajak juniornya ke hotel bintang empat di kawasan MERR.

Keduanya kemudian check-in menggunakan KTP milik orang lain dan ke kamar 706. Setelah saling ngobrol di dalam kamar, mereka berhubungan badan. Berselang dua jam, resepionis bersama suami DTRS berinisial MR membunyikan bel kamar. Saat pintu kamar dibuka, perselingkuhan itu terungkap.

“Suami terdakwa DTRS berstanya kepada EA apakah sudah berhubungan badan? EA mengakui sudah,” tambah jaksa Febrian dalam dakwaannya.

EA dan DTRS kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya. Jaksa Febrian mendakwa dua polisi yang sudah diproses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) itu didakwa dengan Pasal 284 ayat 1 angka 1 huruf a KUHP tentang perzinaan.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU Febrian menghadirkan MR sebagai saksi pelapor. Namun, MR saat dikonfirmasi seusai persidangan masih belum bersedia berkomentar. Begitupula kedua terdakwa juga menolak berkomentar. TOK

Proyek Long Segment Jalan Plalangan – Blawan Ngawur

Bondowoso, Timurpos.co.id – Proyek Long Segment Jalan Plalangan – Blawan. Kecamatan Ijen, Kabupaten Bodowoso yang dikerjakan oleh CV. YOKO dengan nilia pekerjaan sebesar Rp.12.886.783.700 dilakukan pekerjaan mulai 18 Juli 2023- 14 Desember 2023 diduga tidak sesuai spek dan ada indikasi yang melakukan pekerjaan bukanlah dari CV YOKO.

Dari pantauan Timurpos.co.id terlihat jelas proyek yang menelan anggaran Negara sekitar Rp. 12 miliar dibagun secara asal-asalan, dimana baru saja dibagun sudah banyak retakan rambut dalam pengecoran di area pembatas aspal di sepanjang jalan. Tidak sampai disitu saja terlihat banyak aspal yang terkelupas, sehingga membahayakan penguna jalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, selain adanya dugaan pekerjaan Long Segment Jalan Plalangan – Blawan. Kab Bondowoso tidak sesuai spek juga disinyalir yang mengerjakan bukanlah CV. YOKO, melainkan orang lain.

BACA JUGA:
Puji Triasmoro, Eks Kajari Bondowoso Terima Suap Dihukum 7 Tahun Penjara di PN Tipikor Surabaya

“Karena pemilik CV. YOKO, Yosi Setiawan ditangkap KPK dan yang mengerjakan adalah H. Ruspandi,” beber salah satu narasumber kepada Timurpos.co.id. Minggu (05/05/2024).

Untuk diketahui Rekontruksi Penanganan long segment Jalan Plalangan – Blawan. Kab Bondowoso . Rekontruksi ruas jalan tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Binamarga Sumberdaya Air dan Bina Kontruksi (BSBK) dalam memperbaiki kualitas dan kuantitas infrastrukur di Bondowoso.

Proyek tersebut salah bentuk pengabdian pemerintah akan terus berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Tujuhannya bisa memberikan dan menambah kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso. M12

Sales PT Ritel Jaya Sakti Vinilon Grub, Wadul Ke Disnaker dan Transmigrasi Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – PT. Ritel Jaya Sakti yang bergerak di bidang material building dibawah Naungan Vinilon Group, diduga tidak membayar Insentive sales atas pencapaian target penjualanya.

Salah satu sales berinisial SA menjelaskan bahwa, berawal pada bulan desember 2023 yang mana beberapa team sales depo sidoarjo achive memenuhi target penjualan dengan depo tembus sebesar Rp 1 miliar. Sehinga merujuk pada ketentuan seharusnya mendapatakan insentive sekitar Rp 10 juta dan untuk SPV mendapatkan Rp 3 juta.

“Nanun sayangnya pihak perusahan tidak mencairkan insentive tersebut, hingga saar ini. Seharusnya insentive dibayarkan paling lambat di Bulan April 2024 ini,” keluhnya, kepada Timurpos.co.id, Minggu (05/05/2024).

BACA JUGA:
Waduh..!! Sudarsono Peracik Jamu Ilegal, Dituntut 2 Bulan Penjara

Ia menambahkan bahwa, terkait perkara ini kami sudah melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 02 Mei 2024 lalu, dan informasinya pihak Dinas akan segera menindak lanjuti.

Terkait adanya persoalan tersebut, awak media mencoba mendatangi kantor cabangnya di Jalan Sidorogo no. 88 Desa Pertapanmaduretno, Kec. Taman, Kab Sidoarjo bersama beberapa pegawai ke pihak managemen melalui Direktur Sales PT. Ritel Jaya Sakti yakni Jefri Kurniawan belum memberikan penjelasan secara resmi. M12

Dirut PT TFORCE INDONESIA JAYA Dipolisikan Terkait Investasi Bodong

Jakarta, Timurpos.co.id – Kejadian bermula sejak Bulan Maret 2022, di mana T (Inisial) diajak oleh rekannya yang telah lebih dulu bergabung untuk mengikuti kegiatan investasi di PT Tforce Indonesia Jaya, yakni penjualan alat kesehatan berupa Bantal, Matras, Bed Cover dan Selimut yang diklaim mengandung Batu Turmalin dengan metode penjualan secara Multi Level Marketing (MLM).

Dari hasil keterangan korban yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Dhipa Adista Justicia Lawfirm kepada media ini, Jumat (03/5/24), dijelaskan, awalnya Korban (T) datang ke Kantor Tforce (Tforce Tower) yang beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 86, Jakarta Utara. Sesampainya disana, Korban bertemu Para Staf Marketing Tforce dan dijelaskan terkait model bisnis /skema investasi yang dijalankan oleh Tforce. Di mana Para Member diwajibkan membeli “titik” atau paket penjualan yang setiap paketnya berisi Bantal, Matras, Bed Cover.

Para Staf Marketing Tforce yang harganya berkisar antara Rp. 40,000,000.- s.d Rp. 55,000,000.- / paketnya. Staf Marketing menjelaskan dan memberikan iming-iming keuntungan berjenjang setiap bulannya selama 21 Bulan hingga total keuntungan sebesar 200% s.d 300% kepada setiap Calon Member yang ingin bergabung. Tergiur akan iming-iming yang ditawarkan serta melihat Gedung Tforce Tower yang mewah dan terlihat bonafide, Para Korban pun tak kuasa untuk menolak tawaran untuk mengikuti kegiatan yang semula “dianggap” murni sebagai investasi tersebut. Korban (T) akhirnya membeli paket penjualan atau “titik” tersebut hingga total senilai Rp. 1,700,000,000.- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) yang ditransfer secara bertahap ke Rekening Perusahaan a.n PT Tforce Indonesia Jaya.

Sebenarnya, Para Korban mau membeli paket penjualan alat kesehatan tersebut bukan karena benar-benar ingin menggunakan atau menjual kembali alat kesehatan tersebut. Namun Para Korban hanya terbuai dengan iming-iming dan janji-janji keuntungan menggiurkan yang ditawarkan oleh pihak Tforce tersebut.

BACA JUGA:
Polisi Bergerak Memburu Aset Pelaku Investasi Bodong

Seiring waktu berjalan, akhirnya apa yang dikhawatirkan pun terjadi juga. Pihak Tforce tidak lagi membayarkan keuntungan sebagaimana dijanji-janjikan kepada Para Korban. Bahkan modal awal Para Korban juga tidak dikembalikan. Nahas, Korban dirugikan sebesar Rp. 1,700,000,000.- dari modal awalnya. Tforce beralasan bahwa sedang mengalami penurunan penjualan hingga tidak mampu membayarkan keuntungan kepada Para Korban. Tidak seperti penjelasan Para Staf Marketing-nya yang menjanjikan keuntungan tanpa syarat dan tanpa harus mencari member baru (Downline), melainkan hanya menjelaskan jika semakin banyak membeli “titik” atau paket penjualan, maka prosentase keuntungan yang didapatkan akan semakin banyak.

Setelah Korban saling bercerita dengan Para Korban lainnya, ternyata bernasib serupa. Bahkan banyak Korban lain yang mengalami kerugian jauh lebih besar dari T. Informasi yang didapat sementara, Para Korban yang diperkirakan mencapai ratusan orang tersebut telah dirugikan hingga total keseluruhan kerugiannya mencapai angka Ratusan Miliar Rupiah.

Mengetahui hal tersebut, Para Korban sudah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Sehingga Para Korban melalui Kuasa Hukumnya (DHIPA ADISTA JUSTICIA LAWFIRM) telah membuat Laporan Polisi terhadap Direktur Utama PT Tforce Indonesia Jaya, yakni Bapak MAYJEND TNI PURN. EDDY KRISTANTO di SPKT Polda Metro Jaya, sebagaimana Nomor: LP/B/2327/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 30 April 2024 dan saat ini masih berjalan proses hukumnya.

Para Korban berharap mendapatkan keadilan serta Pihak Polri dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku. M12

Kapolres Lamongan Resmikan Pondok Rehabilitasi Mental Putri

Lamongan, Timurpos.co.id- Sebuah langkah berarti dalam upaya membantu dan peduli kepada masyarakat yang membutuhkan, Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra meresmikan Pondok Rehabilitasi Mental Putri Yayasan Berkas Bersinar Abadi, di Desa Nguwok, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.

Acara yang berlangsung dengan khidmat tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkemuka, di antaranya Bupati Lamongan Dr. H. Yuhronur Efendi, MBA., serta sejumlah tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Acara peresmian ditandai dengan Pemotongan Pita dan penandatanganan Prasasti sebagai tanda Peresmian Yayasan Rehabilitasi Putri oleh Bupati Lamongan didampingi Kapolres dan Kasdim serta Ipda Poernomo selaku Pembina Yayasan tersebut.

Yayasan Berkas Bersinar Abadi, sebuah lembaga sosial yang telah berdiri sejak tahun 2017, menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup melalui pendidikan.

Salah satu wujud nyatanya adalah dengan mendirikan Pondok Rehabilitasi Mental Putri, sebagai tempat bagi perempuan yang mengalami masalah kejiwaan (ODGJ) untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi yang layak.

BACA JUGA:
Ketua FKR Jatim Feri : Rehabilitasi Jadi Ajang Transaksional

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., dalam sambutannya menyatakan bahwa Pondok Rehabilitasi Mental Putri ini merupakan langkah positif dalam upaya mendukung dan mengembangkan pelayanan kesehatan mental di Kabupaten Lamongan.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung langkah-langkah positif seperti ini, serta memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan mendapatkan perhatian dan bantuan yang layak,” ujar AKBP Bobby, Kamis (2/5).

Pondok Rehabilitasi Mental Putri ini merupakan inisiasi dari Polisi Baik Ipda Purnomo, S.H., seorang anggota Kepolisian dari Polres Lamongan yang juga menjabat sebagai Kanit Binmas sekaligus Pembina Yayasan Berkas Bersinar Abadi.

“Yayasan Berkas bersinar Abadi ini diharapkan bisa bermanfaat dalam memberikan bantuan pendidikan dan layanan pengobatan gratis bagi masyarakat kurang mampu, termasuk mereka yang mengalami masalah kejiwaan,”ungkap AKBP Bobby.

Ketulusan dan Keihklasan Ipda Purnomo juga terbukti melalui program “Polisi Belajar Baik” yang dijalankan melalui kanal YouTube.

Program ini tidak hanya memberikan wawasan dan pengetahuan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi sarana untuk menggalang dukungan dan partisipasi dalam upaya sosial yang dilakukan.

Kehadiran Bupati Lamongan Dr. H. Yuhronur Efendi, MBA., serta sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat lainnya dalam acara ini menjadi bukti nyata bahwa ada upaya dalam memperbaiki kesejahteraan Masyarakat.

“Terutama mereka yang membutuhkan, merupakan tanggung jawab bersama yang harus didukung oleh semua pihak,”pungkas AKBP Bobby.

Sementara itu Bupati Lamongan Dr. H. Yuhronur Efendi sangat apresiasi terhadap upaya Polres Lamongan dalam mendukung pemerintah khususnya Kabupaten Lamongan dalam hal mensejahterakan warga Lamongan.

Bukan hanya dari segi keamanan dan ketertiban saja yang telah dilakukan oleh Polres Lamongan, namun juga memberi perhatian lebih terhadap kondisi warga Masyarakat Lamongan.

“Saya sampaikan terimakasih dan apresiasi untuk Polres Lamongan khususnya kepada bapak Kapolres dan juga bapak Ipda Purnomo,”ungkap Bupati Lamongan usai peresmian Pondok Rehabilitasi Mental Putri. M12