Tak Patuh Aturan Keimigrasi, Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WNA China

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak kembali memulangkan Warga Negara Asing (WNA) kenegaranya karena terbukti kedapatan melanggar aturan keimigrasian. CW laki laki berumur 34 tahun asal Jiangsu, China, ini terpaksa harus berurusan dengan petugas keimigrasian kerena menyalahgunakan izin tinggalnya sehingga harus dideportasi pada Rabu (31/07/2024).

Arief Satriawan, Kepala Seksi Inteldakim Kanim Tanjung Perak menyampaikan bahwa guna memperlancar proses kepulangan WNA yang melanggar aturan Keimigrasian tersebut, Imigrasi Tanjung Perak bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta.

CW di deportasi akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang berikan (overstay). “Terhadap WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan. “WNA tersebut sudah di deportasi ke negara asalnya oleh petugas Imigrasi Tanjung Perak pada Rabu malam hari tadi”, imbuhnya.

I Gusti Bagus M.Ibrahiem, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak menyampaikan bahwa penangkapan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal berawal dari pengumpulan data intelijen terkait informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal. Setelah didapati bahan yang cukup, tim Inteldakim Imigrasi Tanjung Perak melakukan penindakan terhadap yang bersangkutan.

Gusti juga menegaskan bahwa jajaran Imigrasi Tanjung Perak akan rutin melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing. “Pengawasan keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada pengawasan di lapangan saja namun juga menggali informasi melalui media sosial dan juga informasi dari masyarakat,” tambahnya. TOK

Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Memimpin langsung Sertijab

Surabaya, Timurpos.co.id – Serah Terima Jabatan Komandan Batalyon Infanteri 500/Sikatan dari Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, S.Sos., M.I.P., (Abituran Akmil 2005) kepada Mayor Inf Danang Rahmayanto, S.I.P., M.M. (Abituran Akmil 2006).,Acara berangsung di Asrama Yonif 500/Sikatan Mulai jam 10.00 WIB, Surabaya, Jawa Timur. 01/08/2024

Dalam amanatnya, Pangdam V/Brawijaya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, S.Sos., M.I.P., yang telah menjaga dan membawa nama Harum Yonif 500/Sikatan Sampai dengan saat ini. Prestasi selama di Homebase sudah ditunjukkan dengan berbagai prestasi yang telah diraih baik dijajaran Kodam V/Brawijaya sampai dengan tingkat Angkatan Darat.

“Saya tekankan bahwa perintah jabatan yang diberikan sebagai Komandan Batalyon merupakan amanah dan tanggung jawab besar bagi seorang pemimpin, yang diharapkan dapat meneruskan perjuangan serta dedikasi yang selama ini telah berjalan dan harus terus tumbuh dengan nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI,” ungkap Pangdam V/Brawijaya.

Pangdam juga menambahkan jika proses alih tugas dan jabatan merupakan hal yang alami terjadi di lingkungan TNI, sebagai bagian dari sistem pembinaan personel dalam rangka pengembangan kemampuan manajemen dan kepemimpinan serta kebutuhan organisasi.

Sementara itu Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, S.Sos., M.I.P. mengucapkan Bangga Bisa Menjadi Bagian dari Satuan Pemukul Kodam V/Brawijaya, Pasukan Kebanggaan Kodam V/Brawijaya dalam satuan Uonif 500/Sikatan.

Danyonif 500/Sikatan yang baru, Mayor Inf Danang Rahmayanto, S.I.P., M.M. sebelumnya menjabat sebagai Pabandya Watpers Spersdam V/rawijaya. Sementara, Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, S.Sos., M.I.P.,akan menjabat sebagai Dandodiklatpur Rindam V/Brawijaya.

Sebagai Penutup kegiatan Serah Terima Jabatan Danyonif 500/Sikatan tersebut diperlihatkan juga Demonstrasi kemampuan dari personel Yonif 500/Sikatan diantaranya Bela Diri Taktis, Operasi Mobud, Raid Penghancuran dan Pembebasan Tawanan.

Pada wawancara terpisah dengan Oscar ( ketua yayasan PANNA Jawa Timur ) Oscar memberi Ucapan Selamat kepada Yonif 500/ sikatan yang mempunyai komandan baru, ” Bravo untuk Yonif 500/sikatan, selamat dan sukses semoga Yonif 500/ Sikatan tambah berjaya ” ujarnya

Perlu diketahui yayasan PANNA Jawa Timur saat ini sering berkordinasi dengan anggota Yonif 500/sikatan untuk bersinergi dalam mencegah Narkoba, Oscar acapkali bertandang ke markas Yonif 500/sikatan untuk sharing dengan beberapa anggota disana. M12

Pemkot Surabaya Berjanji Akan Segera Selesaikan Masalah Warga Tambak Lumpang

Surabaya, Timurpos.co.id – Puluhanan Warga Tambak Lumpang Surabaya, bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ababil melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Surabaya, terkait penolakan kebijakan walikota Surabaya yang mengurus pindah KK atau menambah jiwa harus melampirkan bukti kepemilikan tanah yang harus atas nama pemohon pindah KK/tambah jiwa, Serta menolak kebijakan walikota Surabaya tentang pemblokiran atau pemutakhiran KK sepihak.

Ketua LSM Ababil, Fathur dalam orasinya mengatakan bahwa, kami menilai ada beberapa warga Tambak Lumpang, Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Sukomanunggal Surabaya yang dipersulit dalam kepengurusan pindah Kartu Keluarga.

“Kami berharap Pemkot Surabaya bisa memberikan solusi, terhadap masalah ini,” kata Fathur di sela-sela aksi unjukrasa di depan balai Kota Surabaya.

Setelah, itu pihak Pemkot Surabaya melalui perwakilanya mengajak, perwakilan dari unjuk rasa untuk masuk agar bisa diserap aspirasinya.

Dari pertemuan tersebut didapatkan kesepakatan antara Pemkot Surabaya dan warga Tambak Lumpang. Pemkot Surabaya berjanji dalam waktu kurang dari dua minggu, semua permasalahan yang di keluhkan warga Tambak Lumpang akan di selesaikan.

Untuk diketahui aksi unjuk rasa, Warga Tambak Lumpang dan LSM Ababil serta Gagak Hitam di depan Balai kota Surabaya berjalan Damai dan Kondusif, hingga massa membubarkan diri. M12

Beberapa RW di Simolawang Tolak Layanan Pecah KK

Surabaya, Timurpos.co.id – Forum Rukun Warga (RW) Keluharahan Simolawang Subarabaya, menolak, layanan pecah Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Protes dan Penolakan atas Surat Sekretariat Daerah Kota Surabaya, Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024, perihal layanan pecah KK, dikarenankan telah menimbulkan pelayanan yang diskrimintif terhadap warga yang akan mengurus pecah KK khususnya bagi warga kurang mampu apa lagi warga miskin yang tidak memiliki Rumah.

Wakil Ketua RW 05, Sombo Surabaya, Sabbullah mengatakan bahwa, para Ketua RW meminta dan menuntut kepada Sekretaris Kota Surabaya agar secepatnya mencabut Surat yg diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Kota Surabaya tersebut secepat cepatnya karena telah bertentangan dengan Amanat UUD dasar 1945 pasal 28 Huruf i, ayat 1, yang berbunyi, Setiap orang berhak dan bebas dari perlakuan yang bersifat Diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat Diskriminatif itu

“UU Nomor 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang dijadikan sebagai salah satu dasar hukum diterbitkannya Surat Sekretariat Daerah Kota Surabaya prihal pelayanan pecah KK.” Katanya. Senin (29/07/2024).

Ia menambahkan bahwa, Lemah dibuat dasar hukum. Karena tidak ada Pasal satupun yang berbunyi dokumen kependudukan kartu keluarga yang mengatur satu alamat maksimal 3 KK.

“Pada Hari ini. kami para Ketua RW yang tergabung dalam Forum RW Kelurahan Simolawang*telah menyampaikan surat pernyataan sikap penolakan yang kami tujukan kepada Sekkota Surabaya dengan tembusan surat kepada Walikota, Ketua DPRD, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Ka dispendukcapil, para asisten sekkota dan Camat Simokerto.” Tambahnya.

Masih kata Sabullah, Dan apabila surat kami tidak ada perhatian dan permintaan kami tidak diindahkan untuk dicabut, maka kami akan melakukan aksi penolakan dan pencabutan surat tersebut dengan aksi menyampaikan pendapat dimuka umum atau demonstrasi dibalai kota dan gedung DPRD Kota Surabaya.

Untuk diketahui RW yang tergabung di Forum RW Kelurahan Simolawang, terdiri dari RW 02, 04, 05, 06 dan 07. M12

Pertimbangan Majelis Hakim “Ngawur”, Korban MD Setelah Minum-Minuman Beralkohol di Blackhole KTV

Surabaya, Timurpos.co.id – Putusan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik , Yang membebaskan Ronald Tannur, dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, teman wanitanya setelah berkaraoke di Blackhole KTV, Lenmarc Mall L3 A3-A11, Jl. Mayjend. Jonosewojo No.9, Pradahkalikendal, Kec. Dukuhpakis, Surabaya, menui Protes dari Pengacara Blackhole KTV, Sudirman Sidabukke. Sabtu, (27/07/2024).

Sudiman Sidabukke menjelaskan bahwa,
berkeberatan jika Hakim menyebut, almarhuma Dini Sera Afrianti Meninggal Dunia (MD) setelah minum’minuman beralkohol saat karaoke di Blackhole KTV. Menurut dia, minuman beralkohol yang dijual tempat karaoke tersebut aman untuk dikonsumsi karena penjualannya sudah berizin.

“Setelah peristiwa itu pemda turun dan mengecek perizinan semua sudah lengkap. Tidak ada masalah dengan minuman yang kami jual,” kata Sudiman.

Foto: Tangkapan layar (int)

Dia juga menyesalkan putusan Hakim yang membebaskan Ronald. Sudiman yang mengikuti proses rekonstruksi kasus tersebut mengatakan bahwa berdasarkan hasil rekontruksi sudah jelas bahwa meninggalnya Dini karena perbuatan Ronald. “Paling tidak kena Pasal 351 KUHP karena sewaktu jatuh korban dilindas mobil,” ujarnya.

Ronald juga tidak segera menolong Dini yang tergeletak usai terlindas mobil. Dia awalnya juga berpura-pura tidak mengenal Dini. Ronald baru mengakui mengenal Dini setelah Steven Yosefa, sekuriti Blackhole turun ke parkiran. Steven yang melihat Ronald keluar dari tempat karaoke bersama Dini.

“Korban lalu dimasukkan ke bagasi mobil. Bagaimana menolong kalau korban justru dimasukkan ke bagasi,” katanya.

Diduga Siber Polda Jatim Lepas pelaku Judol, AKBP Charles Tampubolon Bungkam Saat Konfirmasi

FOTO: ILUSTRASI
Surabaya, Timurpos.co.id – Unit III Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial (HS) warga Sidodai Baru Surabaya, terkait perkara Judi Online (Judol), pada Selasa, 16 Juli 2024, lalu. Namun sayangnya pelaku dilepaskan keesokan harinya dengan menbayar uang tebusan sebesar Rp 60 Juta.

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kanit 3 Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Jatim, AKP Zaini melalui pesan singkat Whatsapp (WA) pada hari Selasa (23 Juli 2024). Namun, belum ada tanggapan.

Karena tidak ada tanggapan, dihari yang sama, awak media melakukan konfirmasi kepada Kasubdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon.

“Terkait informasi tersebut tidak benar dan dari beberapa teman wartawan juga menanyakan. Tetapi itu tidak benar dan sudah saya lakukan pengechekan ke seluruh anggota,” kata AKBP Charles melalui pesan WA.

Selang sehari, pada hari Rabu (24 Juli 2024), awak media mendapatkan informasi kembali bahwa yang melakukan penyidikan terhadap HS. Untuk petugas penyidik berinisial D dengan pimpinannya berinisial Z.

Untuk itu, awak media kembali melakukan konfirmasi kepada AKBP Charles Tampubolon. Namun, beliau tidak menanggapi konfirmasi awak media.

Kinerja Polda Jatim, terutamanya (Siber) Ditreskrimsus Polda Jatim, kurang tranparan dimana saat awak media mengkonfirmasi, alangka eloknya bisa diberikan penjelasan secara komperhansip, sehingga tidak berkembang isu diluaran. M12

Hakim Erintuah Damanik Silaturahmi di PT Surabaya?

Surabaya, Timurpos.co.id – Kedua Hakim yang menangani kasus Tewasnya Sera Dini Afriyanti, yakni Erintuah Damanik dan Heru Hanindoyo terlihat mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Jumat, (26/07/2024).

Sementara itu, terlihat Hakim Erintuah, saat keluar dari Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya, ditanya oleh awak media apakah kedatangannya terkait putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Hakim Damanik mengatakan bahwa, Enggak ada pemanggilan dari Pengadilan Tinggi. Saya hanya datang untuk silaturahmi, aja. Ia menegaskan tidak ada pemanggilan,” hanya Silaturahmi,” kata Hakim Damanik sembari jalan bergegas memasuki mobilnya.

Sementara itu, Hakim Hanindoyo belum terlihat meninggalkan Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya hingga Pukul 13.00 WIB.

Terkait kedatangan dua Hakim tersebut, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo menerangkan bahwa, Terkait kedatangan Hakim Erintuah Damanik, itu hal biasa, dikarana, kami ada kegiaatan purna kepala Pengadilan Tinggi Surabaya dan tidak Hanya Hakim Damanik aja yang datang, ada juga berbagi Hakim dari luar Surabaya. Banyak Hakim yang Hadir tadi.

“Kami tidak memanggil ketiga Hakim terkait putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” Hakim Bambang, Humas Pengadilan Tinggi, Jumat (26/07/2024).

Ia menambahkan bahwa, kami tidak bisa menilai putusan dari Hakim. Sedangkan dalam putusan Majelis Hakim di perkara Pidana itu ada tiga putusan yaitu putusan bebas, lepas (dari segalah tuntutan) dan bersalah. Untuk perkara ini vonis bebas berarti lepas dan tidak terbukti menurut pemeriksaan Jaksa tidak mampu membuktikan, namun bisa melakukan upaya hukum.

“Pengadilan Tinggi Surabaya maupun Hakim Tinggi tidak bisa komentar sebab kode etik Hakim kecuali kalau upaya hukum kemudian diberi tugas untuk pemeriksaan komentarnya adalah pertimbangan hukum.” Tambahnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulis menyatakan akan melakukan investigasi atas putusan tersebut. Masyarakat diharapkan melaporkan bukti-bukti pelanggaran kode etik. Sehingga sorotan maupun komentar miring dari masyarakat dapat terjawab.

Sekretaris KY Jatim, Ragil Kusunaning Rini, membenarkan pihaknya akan bergerak untuk melakukan penyelidikan. Erintuah Damanik tidak menutup kemungkinan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dapat dilakukan di Pengadilan Tinggi Surabaya, kantor KY di Jakarta, atau Surabaya.

“Untuk jadwalnya masih belum ditentukan. Tapi Rencananya akan dilakukan pemeriksaan,” katanya. TOK

Surat Keterangan Terdaftar Karoseri Bisa Jadi Lahan Basah Calo

Surabaya, Timurpos.co.id – Dengan adanya pembiaran dugaan Pelanggaran dan Penyimpangan dalam proses pengajuan SRUT, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi yang mempunyai kewenangan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Karoseri kini jadi sorotan.

Pasalnya, dengan adanya produk dari Pemerintah Provinsi tersebut, kini banyak bermunculan Perusahaan Karoseri Fiktif yang hanya dipergunakan sebagai Biro Jasa atau Calo Penerbitan SRUT (Sistem Sertifikasi Registrasi Uji Tipe).

Hal tersebut diatas terkait temuan Pelanggaran SRUT oleh media ini di Jawa Tengah, dimana beredar informasi jika pusat CV Mojosari Motor terdapat di daerah Mojosari, Jawa Timur. Dan ternyata, di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur juga diluluskan SKT nya.

Perlu diketahui, bahwa salah satu persyaratan utama dalam regulasi terbitnya SRUT adalah memiliki SKT Karoseri yang dikeluarkan oleh Dishub Provinsi, yang nantinya dibuat sebagai dasar pada pengajuan SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun).

Setelah mendapatkan SKRB, Perusahaan Karoseri kemudian mengajukan permohonan SRUT ke BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) yang ada di Kabupaten/Kota.

Usai menerima permohonan SRUT, pihak BPTD selanjutnya melakukan Verifikasi dan Cek Lapangan. Setelah di input sesuai SKRB, kemudian diteruskan ke Direktur Sarana di Dirjen Perhubungan Darat. Setelah disetujui, baru keluar billing dan terbitlah SRUT.

Menyikapi hal tersebut diatas, Dishub Provinsi Jatim saat dikonfirmasi melalui Bapak Deni didampingi Bapak Freddy menerangkan, bahwa terkait penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Karoseri itu berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota.

“Adapun persyaratannya adalah NIB, Sertifikat Standard, Surat Keterangan Domisili dari Desa, KTP dan NPWP. Setelah semua terpenuhi, maka Dishub Provinsi Jatim wajib menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar,” papar Deni, Selasa (23/07/2024).

Lebih lanjut dikatakan Deni, jika saat ini perizinan berusaha semuanya melalui OSS (Online Single Submission). Jadi, di dalam NIB tersebut tidak hanya berisi satu usaha saja, tapi beberapa usaha pun NIB nya cuma satu.

“Untuk lain-lainnya seperti survei lokasi Karoserinya, silahkan ditanyakan ke BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) setempat, karena itu kewenangannya,” pungkasnya.

Senada, Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur Sherlita Ratna Dewi Agustin menegaskan, Karoseri adalah kewenangan Kementerian Perhubungan. Sehingga terkait perijinan, monev, dan lain-lain menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (BPTD Jatim-red).

“Sudah kami konfirmasi ke Dinas Perhubungan Jatim,” tutupnya.

Sementara itu, dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya itu menyampaikan kepada media ini, bahwa kenyataan di lapangan, setiap pengajuan Surat Keterangan Terdaftar di Dishub Provinsi di survey terlebih dahulu.

“Bertolak belakang sama penyataan perwakilan dari Dishub Provinsi Jatim, yakni Bapak Freddy dan Bapak Deni,” cetusnya, Rabu (24/07/2024).

Oleh sebab itu, diharapkan kepada Presiden RI Bapak Ir H Joko Widodo, khususnya Menteri Perhubungan Indonesia agar lebih serius mengawasi kinerja para petugas di Kementerian dan memantapkan lagi regulasi penerbitan SRUT supaya dijadikan satu di Dirjen Perhubungan Darat.

“Selain terintegrasi dengan baik, hal itu juga lebih memudahkan pengawasan kinerja mulai dari tingkat atas hingga tingkat yang paling bawah. Sehingga program Zero Odol yang selalu digaungkan oleh Kementerian Perhubungan dapat terealisasikan sesuai harapan,” tandasnya. M12

Vonis Bebas Ronand Tannur, Lisa Rahmat SH: Hakim Jeli dan Obyektif

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya telah mengumumkan putusan dalam kasus kematian janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti. Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan eks anak DPR RI dituding membunuh Dini setelah pertengkaran di Blackhole KTV Club, pada Oktober tahun lalu, dijatuhi vonis bebas. Rabu (24/07/2024).

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan bahwa, tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata Hakim Damanik dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.

Gregorius Ronald Tannur, yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu. Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali. Setelah sidang selesai, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

“Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan,” ucapnya dengan penuh rasa lega.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat, SH. hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. Dari awal perkara memang tidak terbukti adanya pembunuhan, hakim sudah sangat jeli dan objektif, “ucapnya singkat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Tak terelakkan banyak pengunjung sidang yang terkejut dengan vonis tersebut. Pasalnya kasus yang terjadi pada Oktober 2023 itu hasil rekontruksi Polrestabes Surabaya ada 41 adegan tindakan kekerasan dari Gregorius Ronald Tannur pada korban yang merupakan seorang janda asal Sukabumi itu. Mulanya keduanya mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo.Di sana, Ronald dan korban disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras.

Saat akan pulang, keduanya kemudian terlibat cekcok. Di dalam lift menuju basement parkir, tersangka menendang kaki, dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali. Keluar lift, korban kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.

Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku. Akan tetapi, ada saat sidang akan dimulai dan menjelang selesai Erintuah Damanik mengatakan yang memvonis kasus ini adalah manusia biasa. “Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan melakukan upaya hukum. TOK

Komplotan Kijing Makam Abal-abal, Kelabui Peziarah Makam Rangkah Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Adanya dugaan komplotan pembuatan Kijing makam abal-abal berkeliaran di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kapas Krampung atau Rangkah, kelurahan Tambak Rejo, kecamatan Simokerto kota Surabaya banyak di keluhkan oleh para peziarah makam Rangkah.

Salah satu peziarah bernama Dafi warga Bronggalan Surabaya mengeluh lantaran dirinya merasa ditipu oleh seorang oknum warga sekitar berinisial W yang mengaku bisa membuat kijing makam.

“Waktu itu dia menawarkan untuk jasa pembuatan Kijing makam, akhirnya dengan kesepakatan harga sebesar Rp 700 ribu. Uang pun saya bayar lunas, sekitar bulan April itu di fotokan proses kijing di sekitar makam keluarga saya di kelilingi oleh batu batu, dan belum ada batu nisannya. Katanya belum jadi,” kata Dafi, pada Newstimes.id, Senin (22/07/2024) siang.

Saat itu Dafi mulai percaya dan memaklumi proses kijing. Namun, pada Sabtu (20/7/2024) ketika dirinya ziarah ke makam keluarganya, proses kijing dengan batu putih pun hilang. “Pas Sabtu kemarin itu ke makam, batu putihnya mala hilang. Saat saya tanya ke istrinya W, istrinya bilang katanya gak tahu. Saya disuruh tanya ke suaminya sendiri,” tambahnya.

“Saat itu saya merasa ditipu, saat saya tanya-tanya orang sekitar, ternyata yang dilakukan oleh W tidak hanya sekali ini. Namun pada sebelumnya ada korban lainnya, kata orang sekitar saya di suruh ikhlasin,” bebernya.

Akibat kejadian ini, Dafi berharap agar pihak terkait menindaklanjuti hal tersebut sebagai kondusifitas pemakaman umum termasuk di Rangkah Surabaya. “Ya mohon kepada pihak terkait, tolong dikondisikan karena keadaan makam rangkah tidak kondusif,” pungkasnya.

Sementara, Ali salah satu warga sekitar menyebutkan bahwa hal itu sudah terbiasa di makam rangkah. Bahkan ada beberapa komplotan. “Itu ada Komplotannya, ada sekitar 4 sampai 5 orang, dan bukan 1 orang saja korbannya. Sudah banyak, ya ikhlasin saja percuma gak bakal balik itu uangnya,” kata sumber yang enggan menyebutkan namanya.

Terpisah, Suwono selaku Kepala Kantor TPU Kapas Krampung atau Makam Rangkah Surabaya, saat dikonfirmasi melalui chat whatsapnya terkait hal tersebut enggan meresponnya.

Perlu diketahui, Ngijing adalah merupakan kata kerja yang berasal dari satu kata benda yaitu kijing yang artinya adalah nisan, dengan demikian pemasangan kijing atau Ngijing adalah suatu prosesi meletakan batu nisan di atas makam seseorang. TOK