Anak Oknum Polisi Jadi Pengedar Sabu, Kasusnya Masuk Meja Hijau

Foto: ilustrasi (ai) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus Peredaran gelap narkoba jenis sabu yang membelit anak okmum Perwira polisi yakni Adrian Fathur Rahman dan Briyan Putra Ramadhan sudah memasuki babak baru dengan masuki agenda persidangan. Hal ini terungkap dari pernyataan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama yang telah menerapkan perkara terebut sudah P21.

AKBP Dodi Pratama, mengatakan, bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

“Berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejari Perak dan sudah P-21,” ujar Dodi, Sabtu (21/2/2026) kepada awak media. Ia menambahkan, perkara tersebut dijadwalkan memasuki agenda sidang lanjutan pada Senin (23/2/2026).

Untuk diketahui perkara bermula saat anggota Polrestabes Surabaya, Dimas Sufi dan Mochammad Daniel Mahendara, menangkap Briyan Putra Ramadhani. Dari tangan kurir tersebut polisi menemukan sabu seberat ±0,196 gram beserta ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa Adrian di kamar kosnya Ardian di Griya Mapan Utara IV CE No. 43, Jabon Tambaksawah, Waru, Sidoarjo.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar, termasuk satu paket besar dengan berat netto sekitar 49,300 gram, dua timbangan elektrik, ratusan plastik klip, sedotan modifikasi, uang tunai hasil upah, serta telepon genggam yang diduga digunakan dalam jaringan peredaran.

Dalam menjalankan aksinya, Ardian dibantu  Briyan Putra Ramadhani yang bertugas sebagai kurir lapangan.

Sebagai imbalan, terdakwa memperoleh upah sebesar Rp25 ribu per gram, termasuk biaya sewa kos sebesar Rp1,3 juta yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika serta uang operasional Rp300 ribu. Sementara kurir mendapatkan Rp15 ribu setiap kali meranjau sabu di satu lokasi.

Meski ditangkap di lokasi yang sama, berkas perkara keduanya dipisah (split) oleh penyidik untuk kepentingan proses penuntutan.

Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Eko Lukwantoro, menyebutkan bahwa Adrian mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang bernama Joko Tingkir (DPO) yang disebut sebagai penghuni Rutan Medaeng.

Namun setelah dilakukan pengecekan, nama tersebut tidak ditemukan dalam data penghuni rutan.

“Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis narkoba dan mendapat suplai dari seseorang bernama Joko Tingkir. Setelah kami cek ke Rutan Medaeng, nama tersebut tidak ada,” jelas Eko.

Pernah Tersandung Kasus Pidana

Polisi juga mengungkap bahwa Adrian sebelumnya pernah menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan yang ditangani Polsek Wonocolo. Ia diduga mengenal jaringan narkotika saat menjalani masa penahanan tersebut.

Meski dalam perkara sebelumnya korban meninggal dunia, warga Perum Polri Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo itu hanya dijatuhi vonis satu tahun penjara. Red

Wartawan Dipolisikan Usai Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas

Situbondo – Timurpos.co.id – Dugaan kriminalisasi terhadap wartawan mencuat di Kabupaten Situbondo. Seorang wartawan yang juga pemilik akun TikTok “No Viral No Justice”, dilaporkan ke Polres Situbondo setelah mengangkat dugaan penggunaan mobil dinas oleh PLT Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.

Laporan tersebut diajukan oleh Viskanto Adi Prabowo pada Selasa, 17 Februari 2026, dengan Nomor:
STTLP/B/35/II/2026/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur.
Yang menjadi perhatian serius publik, pelaporan tersebut dilakukan setelah muncul pemberitaan terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas tanpa Surat Tugas.

Sebelumnya, telah beredar pemberitaan dan dokumentasi terkait dugaan penggunaan mobil dinas pada malam hari tanpa dapat menunjukkan Surat Tugas saat diklarifikasi.

Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, justru wartawan yang melakukan peliputan kini dilaporkan ke kepolisian.

Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menilai, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan langsung ke ranah pidana.

Dalam sistem hukum Indonesia:
Produk jurnalistik memiliki mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Sengketa pers seharusnya melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru menegaskan pentingnya perlindungan kerja jurnalistik dalam negara demokrasi.

Jika laporan pidana digunakan terhadap karya jurnalistik tanpa melalui mekanisme pers, hal ini berpotensi menjadi preseden serius bagi kemerdekaan pers di daerah.

Divisi Hukum dari Media akun Tiktok “No Viral No Justice” yaitu dari FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN & FERADI WPI” menyampaikan dan
menegaskan akan melawan segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap wartawan utamanya klien nya yaitu pemilik akun tiktok tersebut.

Dan juga kami menyerukan agar rekan rekan wartawan semua bertindak mengawal perkara ini.

Menurutnya salah satu pengacara di tim hukum yaitu  Advokat Donny Andretti:

“Jika karya jurnalistik diproses pidana tanpa mekanisme Dewan Pers, dan Melewati mekanisme hak jawab sesuai UU Pers, maka ini berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers.”

SERUAN NASIONAL
GWI menyerukan kepada:

1. Polres Situbondo agar mengkaji laporan ini secara objektif dan profesional.

2. Polda Jawa Timur untuk memastikan tidak ada penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara yang bersinggungan dengan kerja jurnalistik.

3. Dewan Pers untuk memberikan atensi terhadap kasus ini.

Kami menegaskan:
Kebebasan pers bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan pilar demokrasi.
Jika wartawan yang mengangkat dugaan penggunaan fasilitas negara justru dilaporkan pidana, maka publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya sedang dibungkam?

Redaksi Selalu Komitmen menyajikan fakta di balik berita dan selalu Memberikan kesempatan kepada para pihak pihak terkait untuk memberikan konfirmasi klarifikasi dan koordinasi secara resmi, agar keberimbangan selalu bisa dikecewakan. Red

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Sewa Lapak PD Pasar Surya

Surabaya, Timurpos.co.id – PD Pasar Surya kesandung masalah hukum. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Surabaya yang bergerak khusus menangani pengelolaan pasar tradisional itu sedang disoroti tim tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait dugaan korupsi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Hendi Sinatrya Imran menuturkan dugaan sementara terkait keuangan dan pengelolaan lapak-lapak pedagang. Sektor ini diduga ada kebocoran sehingga merugikan keuangan daerah.

“Sementara terkait keuangan dan pengelolaan lapak-lapak pedagang,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media

Ia menyatakan, saat ini penyidik masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mendalami dugaan tersebut. Sejumlah dokumen dan data tengah dihimpun guna memastikan ada tidaknya unsur pidana.

“Masih tahap penyelidikan. Kami masih kumpulkan data-data. Kalau sudah mengarah ke perbuatan melawan hukum dan bisa dinaikkan ke penyidikan, pasti kami update,” tegasnya.

Perkara korupsi di PD Pasar Surya bukanlah hal baru. Pada 2024, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga menetapkan dua tersangka, Taufiqurrahman (MT) dan Masrur (M) karena penyimpangan prosedur perpanjangan kontrak dan tunggakan setoran parkir (2020-2023) yang merugikan keuangan negara, dengan total kasus mencakup 17 titik parkir senilai Rp725.443.762.

Pada 2018, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menetapkan Plt. Direktur Utama PD Pasar Surya Michael Bambang Parikesit dalam kasus korupsi dana revitalisasi peremajaan atau pembangunan PD Pasar Surya periode 2015-2016. Total nilai korupsi dalam kasus ini mencapai Rp20 miliar. Tok

BNNP Jatim Amankan Warga Kedungmangu, Pengurus LRPPN-BI Bantah Isu Tebusan Rp15 Juta, Saya Juga Wartawan !!!

Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) dikabarkan mengamankan seorang pria berinisial KH, warga Kedungmangu, Surabaya, pada 18 Desember 2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan penangkapan dilakukan di Hotel Grand Sumatra.

Berdasarkan informasi yang beredar, KH selanjutnya menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya.

Namun, muncul kabar bahwa yang bersangkutan dipulangkan sebelum genap tiga bulan menjalani rehabilitasi dengan membayar uang sebesar Rp15 juta.

Menanggapi kabar tersebut, Siswanto selaku Kepala Rehab LRPPN-BI membantah tegas adanya pembayaran uang tebusan dalam proses pemulangan KH.

“Info itu tidak benar. Sudah direhab tiga bulan dua minggu. Kalau tidak percaya silakan tanyakan langsung ke keluarganya,” ujar Siswanto saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada uang Rp15 juta dalam proses pemulangan KH dari tempat rehabilitasi.

“Tidak ada uang Rp15 juta dalam proses pemulangan. Nanti saya kirim BST dan juga rekaman pernyataan keluarganya,” tambahnya.

Siswanto bahkan mempersilakan jika kasus tersebut ingin diberitakan lebih lanjut oleh media.

“Saya juga wartawan. Silakan kalau mau ditulis, itu hak samean,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BNNP Jatim terkait detail penanganan kasus maupun mekanisme rehabilitasi yang dijalani KH.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang dari pihak terkait. M12

Lubang Menganga di Gebang Candi Ancam Pengendara, Warga Minta Tindakan Cepat

Sidoarjo, Timurpos.co.id– Kondisi infrastruktur di Jalan Lingkar Timur Sidoarjo kembali menuai kritik tajam. Tepatnya di wilayah Desa Gebang Candi, akses jalan utama tersebut dipenuhi lubang yang membahayakan, terutama di titik depan gudang CV Kawan Lama hingga ke arah selatan.

Kondisi ini dikeluhkan oleh Saiful Kuyanto, warga setempat yang rutin melintasi jalur tersebut untuk berangkat kerja ke wilayah Gedangan. Ia menilai lubang-lubang di depan CV Kawan Lama tersebut sangat mengecoh dan berbahaya saat malam hari atau saat tergenang air.

“Jalan tersebut setiap hari saya lalui. Kondisinya sangat miris, apalagi bagi pengendara yang tidak pernah melintas, mereka tidak tahu kalau ada lubang dalam di depan gudang tersebut,” ujar Saiful pada Senin (16/02/2026) malam.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui dinas terkait untuk segera bertindak sebelum terjadi insiden fatal. “Jangan sampai ada korban jiwa. Siapa nanti yang akan bertanggung jawab jika sampai ada korban?” tegasnya.

Tanggung Jawab Hukum Pemerintah

Secara regulasi, Pemerintah Daerah selaku penyelenggara jalan memiliki tanggung jawab mutlak yang diatur dalam:

1. UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 24: Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Jika belum dapat dilakukan perbaikan, wajib dipasang tanda atau rambu demi keselamatan pengguna jalan.

2. Sanksi Pidana Pasal 273: Jika pembiaran jalan rusak mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat, penyelenggara jalan terancam pidana 1 tahun penjara. Jika menyebabkan kematian, ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp120 juta.

3. Hak Gugat Perdata: Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, masyarakat yang dirugikan (baik materiil maupun fisik) akibat kelalaian pemerintah dalam memelihara fasilitas umum dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Masyarakat berharap Pemkab Sidoarjo segera melakukan perbaikan permanen di titik depan CV Kawan Lama tersebut guna menjamin hak warga atas jalan yang aman dan laik fungsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. M12

Satpol PP Sidoarjo Diminta Tak Tutup Mata, Provider Internet di Gedangan Diduga Tabrak Aturan Rekomtek

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Praktik pemasangan jaringan internet yang diduga ilegal kian meresahkan warga di Kabupaten Sidoarjo. Salah satu titik yang kini menjadi sorotan tajam adalah Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan. Warga setempat, melalui perwakilan tokoh masyarakat Imam Syafi’i, menyatakan keberatan atas tindakan provider yang memasang infrastruktur secara serampangan tanpa prosedur yang jelas.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penarikan kabel milik salah satu provider jaringan (Inforte). Modus yang digunakan adalah menanam hanya satu tiang besi sebagai formalitas, sementara kabel selebihnya ditarik dengan menumpang (menempel) pada tiang-tiang milik jaringan internet lain.

Kondisi semrawut ini memicu kekhawatiran terkait aspek keamanan utilitas dan estetika desa.

Ditemui pada Minggu, 15 Februari 2026, Imam Syafi’i mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan penelusuran awal ke pihak internal Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo. Dari komunikasi tersebut, terungkap bahwa provider bersangkutan diduga kuat belum mengantongi Rekomendasi Teknis

“Kami sebagai warga tidak menolak kemajuan teknologi, tapi hargai aturan daerah yang berlaku. Jangan sampai perusahaan besar hanya mengejar profit dengan cara menabrak regulasi dan mengabaikan kenyamanan warga Karangbong. Hari ini saya tegaskan, jika tidak ada evaluasi mandiri dari pihak provider, maka minggu depan saya secara resmi akan bersurat ke Dinas teknis dan Satpol PP Sidoarjo agar dilakukan penertiban dan pembongkaran,” ujar Imam Syafi’i dalam pernyataannya hari ini.

Landasan Regulasi & Ancaman Pidana

Penyediaan infrastruktur telekomunikasi yang tidak tertib di wilayah Sidoarjo melanggar beberapa payung hukum:

1. Peraturan Bupati Sidoarjo No. 65 Tahun 2021: Mengatur tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Setiap pemasangan wajib memiliki izin lokasi dan Rekomtek dari dinas terkait.

2. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) jo. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Penyelenggara yang beroperasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 Miliar.

3. Wewenang Menindak: Satpol PP Sidoarjo: Sebagai garda terdepan penegak Perda, berwenang melakukan penyegelan, pemutusan kabel, hingga pencabutan tiang ilegal.

Dinas Kominfo & PU-BMSDA: Pihak yang berhak mengeluarkan surat peringatan (SP) dan rekomendasi pembongkaran berdasarkan pelanggaran teknis.

Masyarakat Karangbong mendesak pemerintah daerah tidak “tutup mata”. Jika terbukti ilegal, Satpol PP Sidoarjo harus bertindak tegas demi menjaga ketertiban ruang publik sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah kabupaten. M12

LSM LIRA dan Madas Nusantara Gelar Aksi, Minta Pengawasan Dana Hibah Diperketat

Surabaya, Timurpos.co.id – Ribuan massa yang tergabung dalam LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan Madas Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Kamis (12/2/2026).

Massa datang dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur dengan membawa bendera organisasi serta poster tuntutan terkait dugaan praktik korupsi dana hibah.

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka secara transparan pengelolaan dana hibah dan membongkar dugaan praktik “mafia hibah” yang dinilai telah berlangsung sistematis.

Wakil Presiden LIRA, Syamsudin, dalam orasinya menyoroti keberadaan Surat Edaran (SE) Nomor 118 Tahun 2019 yang dinilainya menghambat proses monitoring dan evaluasi dana hibah di lapangan. Menurutnya, aturan tersebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 134 Tahun 2018 yang mengatur pengawasan dana hibah.

“SE ini dinilai menghalangi monitoring dan evaluasi di lapangan. Kami menduga aturan tersebut berpotensi disalahgunakan sehingga membuka ruang penyelewengan dana hibah tanpa pengawasan yang memadai,” ujar Syamsudin di hadapan massa.

Ketua DPW Madas Nusantara Jawa Timur, H. Romlan, yang hadir bersama Gubernur LIRA Jawa Timur, H. Samsudin, menegaskan bahwa kedua organisasi bergerak bersama dalam mengawal isu dugaan korupsi dana hibah. Menurutnya, LIRA dan Madas Nusantara berada dalam satu garis perjuangan di bawah kepemimpinan nasional HM. Jusuf Rizal.

“Kami hadir untuk memastikan dana hibah benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan disalahgunakan oleh oknum tertentu,” kata Romlan.

Perwakilan massa sempat melakukan audiensi dengan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan menyerahkan dokumen berisi kronologi dugaan penyimpangan dana hibah. Namun, hasil pertemuan tersebut dinilai belum memuaskan. Massa menilai belum ada komitmen tegas terkait pencabutan aturan yang dianggap menghambat transparansi pengawasan dana hibah.

“Dalam audiensi, belum ada kejelasan terkait pencabutan aturan yang dinilai menghalangi monitoring dana hibah. Ini menjadi catatan bagi kami,” ujar H. Samsudin usai pertemuan.

Selain itu, massa juga menyinggung ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, saat dipanggil sebagai saksi dalam proses hukum terkait dugaan korupsi dana hibah. Massa meminta pejabat publik memberikan contoh kepatuhan terhadap proses hukum.

Tuntutan Massa Aksi:

Mendesak pencabutan Surat Edaran Nomor 118 Tahun 2019 yang dinilai menghambat monitoring dan evaluasi dana hibah.

Meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan mafia dana hibah hingga ke akar-akarnya, termasuk dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Jawa Timur.

Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Aksi berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian dan berakhir tertib. Massa menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons konkret dari pemerintah. M12

Demo Buruh PT Pakerin di Embong Malang, Pakuwon Minta Tak Ganggu Arus Lalu Lintas

Surabaya – Demo buruh yang dilakukan PT Pakerin terhadap PT Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diharapkan bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan dengan berdialog bersama pihak manajemen PT LPS.

Hal itu diungkapkan Pengacara Pakuwon Jati Tbk George Handiwiyanto saat di temui di lokasi demo krn kantor LPS berada di perkantoran pakuwon atau bersebelahan dgn Mall Tunjungan Plaza / TP dan Hotel Sheraton dan Apartement yg merupakan di satu kawasan tsb

Pengacara senior ini mengaku sangat empati atas apa yang terjadi dengan para buruh. Namun, alangkah elok apabila permasalahan diselesaikan dengan berdialog secara langsung dgn cara perwakilan saja

” Saya rasa dengan berdialog lebih efektif ya, karena apa yang dikeluhkan oleh buruh bisa didengar langsung oleh pihak manajemen,” ujar George, Kamis (12/2/2026).

Dijelaskan George, tempat yang dilakukan massa dalam melakukan aksi adalah jalan protokol yang sangat padat kendaraan. Jadi sudah pasti akan berdampak pada arus lalu lintas terganggu.

” Jangan sampai langkah memperjuangkan hak, tapi juga mengganggu hak yang lain terutama para pengguna jalan. Kami dukung sampaikan aspirasi tapi dengan baik dan benar, serta tidak mengganggu atau membuat gaduh, membuat takut orang lain, terutama pekerja di TP dan pengunjung mal,” kata George.

George menjelaskan semakin kerap aksi serupa dilakukan, justru membuat publik kian resah. Sebab, akan berdampak pada arus lalin dan perekonomian pekerja di maupun warga di kawasan Basra hingga Embong Malang Surabaya.

“Kalau sering demo dan bikin macet, justru masyarakat tidak empati dan simpati, kami pun demikian. Jadi, kami harap sampaikan aspirasi secara bijak, baik, dan benar. Tak perlu sampai membuat macet, apalagi merusak dan membuat resah masyarakat Surabaya,” tuturnya.

Ia berharap aksi tersebut tak kembali terjadi di kota pahlawan. Supaya masyarakat bisa beraktivitas normal tanpa ada hambatan dan tak ada ketakutan saat hendak berbelanja di mal

Perlu diketahui, buruh dari PT Pakerin gelar aksi di Embong Malang Surabaya. Mereka sempat menutup lalin hingga menyebabkan macet dan berupaya untuk bertemu dengan pihak LPS.

Para peserta aksi memadati depan TP 5 dan 6 Embong Malang Surabaya. Hal tersebut menyebabkan arus lalin tersendat hingga kawasan Basuki Rahmat dan Tunjungan Surabaya sekitar pukul 16.45 WIB.

Baik motor maupun mobil, hanya dapat melintas dapat melaju bergantian. Sebab, hanya disisakan 2 dari total 5 lajur di lokasi.

“Ayo, perwakilan korlap 5, setiap korlap bawa 10 orang, masuk ke sana (LPS),” kata seorang korlap aksi lalu berotasi di atas mobil komando dengan logo FSPMI.

Selang 10 menit setelahnya, perwakilan 55 massa diterima perwakilan LPS di Pakuwon Tower. Lalu, massa aksi yang sebelumnya memadati halaman depan TP 5 dan 6 menepi, kemudian arus lalin kembali normal. Tok

Warga Karangbong Sidoarjo Bernapas Lega, Rencana Jalur Satu Arah Segera Dimatangkan

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Kemacetan kronis yang kerap terjadi di akses menuju Jalan Surowongso Desa Karangbong Kecamatan Gedangan Sidoarjo, segera menemui titik terang. Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk mematangkan rencana pembukaan akses jalan baru yang selama ini terabaikan, yakni Jalan Industri.

Sidak ini bertujuan untuk memetakan teknis di lapangan sekaligus menyerap aspirasi warga yang terdampak langsung oleh kepadatan lalu lintas truk dan kendaraan berat setiap harinya.

Tanpa Pembebasan Lahan, Anggaran Lebih Efisien

Dalam peninjauannya, Warih Andono mengungkapkan bahwa opsi pembukaan Jalan Industri baru merupakan langkah paling strategis dan efisien secara anggaran. Hal ini dikarenakan status lahan yang sudah tersedia sehingga pemerintah tidak perlu lagi melakukan pembebasan lahan yang biasanya memakan waktu dan biaya besar.

“Solusi paling cepat adalah membuka Jalan Industri ini. Keunggulannya jelas: tidak perlu pembebasan lahan. Kita cukup fokus pada pembangunan fisik berupa penahan jalan (plengsengan) dan betonisasi agar kuat menahan beban kendaraan industri,” jelas Wareh di sela-sela sidak.

Nantinya, jalan ini direncanakan akan diterapkan sistem satu arah guna mengurai simpul kemacetan di jalur utama.

Langkah Strategis: Sosialisasi dan Kajian Bersama

Wareh menegaskan bahwa proyek ini tidak bisa dijalankan sendiri oleh pemerintah. Ia mendorong adanya kolaborasi aktif dengan pihak swasta atau perusahaan yang berada di sekitar kawasan tersebut.

“Langkah awal kita adalah mengajak semua perusahaan di sini untuk sosialisasi. Kita harus memikirkan pembuatan jalan ini bersama-sama karena mereka juga yang akan merasakan manfaatnya. Harus ada kajian teknis bersama agar dampaknya benar-benar maksimal,” tambahnya.

Terkait pendanaan, Warih menyebutkan ada beberapa opsi yang bisa diambil, baik melalui APBD Kabupaten Sidoarjo maupun skema kontribusi dana lain yang sah menurut regulasi.

Kawal Perencanaan di Perubahan Anggaran (PAK)

Sebagai bentuk keseriusan, legislator dari Fraksi Golkar ini berkomitmen untuk memasukkan tahap perencanaan proyek tersebut pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun ini.

“Bismillah, ini akan terwujud. Saya pribadi sudah membulatkan niat untuk mengawal perencanaan ini di PAK tahun ini agar tahun depan fisik sudah bisa mulai dikerjakan. Saya akan kawal terus hingga tuntas,” tegasnya dengan optimis.

Dukungan Penuh dari Warga

Rencana ini pun mendapat apresiasi tinggi dari warga setempat. Imam Syafi’i, perwakilan warga yang turut mendampingi jalannya sidak, menyatakan bahwa langkah ini adalah terobosan yang sudah lama dinantikan masyarakat.

“Saya sebagai warga sangat berterima kasih atas sidak yang dilakukan Pak Warih. Kami mengapresiasi upaya beliau untuk turun langsung menentukan rencana masa depan wilayah ini. Dengan adanya jalan baru ini, warga tidak lagi harus berdesakan dengan kendaraan besar. Kami siap mendukung dan mengawal agar rencana ini benar-benar terwujud,” tutup Imam. M12

Kasus “Siwalan Party” Surabaya: Puluhan Orang Terlibat, Alat Kontrasepsi dan Poppers Disita

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi membeberkan secara rinci keterlibatan puluhan orang dalam perkara dugaan penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam event bermuatan pornografi bertajuk “Siwalan Party” yang digelar di Surabaya pada 18 Oktober 2025. Uraian tersebut disampaikan dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa informasi awal mengenai event tersebut beredar melalui grup WhatsApp “Surabaya X-Male 1.1 st” yang beranggotakan sekitar 1.022 akun aktif. Salah satu saksi, Raka Anugrah Hamdhana, S.TP (als. Ardi), disebut berperan sebagai admin utama/penyelenggara event sekaligus pihak yang membuat dan menyebarkan flyer bermuatan pornografi di grup WhatsApp tersebut.

Flyer “Siwalan Party” memuat keterangan kegiatan yang akan digelar pada Sabtu, 18 Oktober 2025, pukul 20.00 WIB hingga selesai, berlokasi di wilayah Surabaya Pusat dengan fasilitas hotel berbintang, soft drink, hingga door prize dan guest star. Dalam flyer tersebut juga dicantumkan kriteria peserta “Top & Bottom”.

Selain melalui WhatsApp, promosi acara juga disebarkan melalui akun X/Twitter milik saksi Muhammad Fathur Rochman (als. Tur) dengan akun @FacthurSyz yang memuat ajakan mengikuti acara di wilayah Surabaya.

34 Peserta Terlibat, Terbagi dalam Beberapa Klaster

JPU Dedy menjelaskan, jumlah peserta yang hadir dalam event “Siwalan Party” sebanyak 34 orang. Para peserta dibagi dalam beberapa klaster atau kelompok peran.

Kelompok pertama berperan sebagai admin/penyelenggara, berjumlah 8 orang, di antaranya:

Raka Anugrah Hamdhana (als. Ardi) selaku admin utama, Wahyu Wirda Paskabhakti, membantu mencari peserta, memposting pengumuman, mengatur kedatangan peserta di hotel, mengamankan handphone peserta, hingga mengatur jalannya acara.

Muhammad Fathur Rochman (als. Tur) memposting undangan di X/Twitter;
Muhammad Abduh Kuswono (als. Abduh) bertugas menjemput peserta dan menyiapkan konsumsi.

Muhammad Bastomi (als. Tristan) memimpin jalannya acara, Habib Fasal Muttaqi Aziz (als. Aza) mendampingi peserta dalam permainan, Enggar Lukito Wignyo (als. Hasel) mengatur interaksi antar peserta, Adam (als. Daniel) menyiapkan kebutuhan acara.

Sementara kelompok peserta berjumlah 25 orang, terdiri dari peran “Top” (laki-laki) dan “Bottom” (perempuan). Dalam dakwaan JPU, sejumlah terdakwa disebutkan sebagai peserta, antara lain:

Edi Susanto (als. Stedy bin Jumatra), Muhammad Handika Riki Saputra, Bintang Kerta Wijaya, Abdul Wahid
serta sejumlah nama lainnya.

Dalam perkara ini, aparat menyita sejumlah barang bukti dari para terdakwa, antara lain Puluhan handphone berbagai merek (iPhone, Oppo, Xiaomi, Samsung, Infinix, Redmi), SIM Card yang digunakan untuk komunikasi dan koordinasi, Kondom, obat perangsang (poppers berbagai merek), cock ring, serta pelumas. Bukti percakapan WhatsApp dalam grup Surabaya X-Male Area Surabaya/Surabaya X-Male 1 yang memuat pembahasan acara.

Menurut JPU, barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa kegiatan yang dilakukan dalam event “Siwalan Party” mengandung unsur pelanggaran kesusilaan dan pornografi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

JPU Deddy Arisandi menilai para terdakwa secara bersama-sama telah:
menyebarkan undangan bermuatan pornografi, memfasilitasi pertemuan di hotel, serta ikut serta dalam kegiatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan.

Perkara ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. Tok