Pembangunan Desa Purworejo Jadi Sorotan: Transparansi Anggaran Dipertanyakan,

Mojokerto, Timurpos.co.id – Pelaksanaan pembangunan di Desa Purworejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan publik setelah sejumlah warga mengungkap dugaan kejanggalan serta minimnya transparansi anggaran. Proyek rabat beton yang menggunakan Dana Bantuan Khusus (BK) senilai Rp 392 juta dari APBD diduga tidak sesuai prosedur serta tertutup dari akses informasi masyarakat.

Keluhan ini berawal dari pernyataan seorang tokoh masyarakat berinisial YU, mantan Ketua BPD yang kini mengelola BUMDes setempat. Dalam sebuah obrolan, YU mengibaratkan anggaran pembangunan sebagai “tumpeng”, sementara masyarakat maupun LSM yang mempertanyakan anggaran dianggap sebagai “lalat”. Ucapan tersebut memicu keresahan warga karena dinilai merendahkan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pembangunan desa.

Salah satu warga, sebut saja X, mengungkapkan bahwa selama memantau jalannya pembangunan, ia menemukan banyak hal yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Upayanya untuk menyampaikan kritik justru dianggap sebagai pengganggu, dan berbagai pertanyaan terkait anggaran tidak pernah ditanggapi dengan layak.

“Setiap kami meminta RAB, selalu ditolak dengan berbagai alasan. Padahal kami punya hak untuk mengetahui penggunaan anggaran desa,” ungkapnya.

Pada 2 Desember 2025, tim media mendatangi lokasi proyek rabat beton di Dusun Mojodadi. Dari hasil peninjauan, ditemukan material urugan yang digunakan bukan sertu (pasir batu), melainkan abu batu rijek, yang secara kualitas tidak sesuai standar umum pekerjaan rabat beton.

Ketika dikonfirmasi, mandor proyek berdalih bahwa penggunaan material tersebut “menyesuaikan pesanan dan kondisi lokasi”. Namun, pernyataan ini dinilai tidak cukup menjelaskan penyimpangan dari spesifikasi teknis.

Lebih jauh, posisi Ketua TPK dijabat oleh Kepala Dusun berinisial NP, yang dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi terkait potensi konflik kepentingan.

Pada 8 Desember 2025, media kembali melakukan konfirmasi ke Kantor Desa Purworejo. Kepala Desa tidak berada di tempat, dan pihak yang memberikan keterangan adalah Sekretaris Desa berinisial Y.

Sekretaris desa tersebut menyatakan bahwa tidak semua orang berhak mengetahui atau meminta RAB pembangunan.

“Tidak semua orang bisa melihat dan memeriksa kegiatan desa, apalagi meminta RAB,” ujarnya.

Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan sejumlah regulasi, antara lain:

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga untuk memperoleh informasi anggaran.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24 tentang asas keterbukaan; Pasal 26 ayat (4); serta Pasal 68 yang menegaskan hak masyarakat meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa.
Larangan rangkap jabatan perangkat desa sebagaimana diatur dalam PP 43/2014, Permendagri 83/2015, dan perubahannya.

Minimnya akses terhadap informasi anggaran dikhawatirkan membuka ruang bagi dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat Desa Purworejo berharap pemerintah desa segera membuka RAB dan dokumen pendukung pembangunan lainnya sebagai bentuk akuntabilitas. Kurangnya keterbukaan dinilai berpotensi menimbulkan kecurigaan publik, termasuk dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor).

“Pembangunan itu uang negara, bukan milik pribadi. Masyarakat berhak tahu,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa belum memberikan penjelasan resmi terkait temuan dan keluhan tersebut. M12

Sudah Bayar Pemindahan Tiang, Kabel PLN Masih Bahayakan Rumah Warga

Surabaya, Timurpos.co.id – Warga di kawasan Surabaya Utara mengeluhkan keberadaan kabel listrik PLN yang melintang tepat di atas bangunan rumah lantai dua milik H.Samsul Arifin. Kondisi ini dinilai sangat mengganggu kenyamanan serta menimbulkan rasa khawatir atas potensi bahaya yang mengancam keselamatan keluarga penghuni rumah.

Dalam aduannya, H. Samsul melalui kuasa hukumnya, Andi Wijatmiko, SH, menyampaikan bahwa persoalan ini bukanlah kejadian baru. Sebelumnya, pada Februari 2024, pemilik rumah telah mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik yang berada di dalam halaman rumahnya kepada PT PLN (Persero) Wilayah Surabaya Utara. Setelah melalui proses panjang, tiang tersebut akhirnya dipindahkan pada Juli 2024 sebagaimana dibuktikan lewat dokumen resmi yang telah dilampirkan.

Namun, meski tiang telah dipindah, permasalahan baru justru muncul. Kabel listrik PLN kini tetap melintang sangat rendah dan berada tepat di atas teras lantai dua rumah warga. Posisi kabel yang demikian membuat penghuni rumah merasa takut, tidak nyaman, serta khawatir akan risiko korsleting atau kejadian yang membahayakan jiwa.

Tak hanya itu, dalam proses pemindahan tiang listrik, pemilik rumah juga dibebankan biaya cukup besar yakni Rp 26.733.578 untuk pemindahan tiang dan Rp 1.750 sebagai biaya administrasi. Meski telah memenuhi kewajiban tersebut, penataan kabel dinilai tidak tuntas dan masih mengancam keselamatan.

“Keluarga merasa was-was setiap hari karena kabel itu tepat di atas area yang sering digunakan beraktivitas. Kami berharap PLN segera mengambil tindakan untuk memindah atau menggeser kabel ke lokasi yang lebih aman,” ujar Andi

Melalui surat resmi bertanggal 13 November 2025, pihak warga kembali meminta agar PLN melakukan penanganan segera sesuai kewenangan, demi menghindari risiko kecelakaan listrik dan memberikan rasa aman bagi penghuni rumah.

H. Samsul berharap pihak PLN dapat merespons keluhan ini dengan cepat, mengingat menyangkut keselamatan dan keamanan lingkungan pemukiman.

Terpisah Pihak PLN saat dikonfirmasi, melalui Joko menyebutkan, terkait permohonan yang dimaksud Sekarang masih proses di bidang hukum PLN.

“Masih proses di bidang hukum PLN, ” Bebernya. Tok

 

Keanehan Penanganan TKP Kematian Pengunjung Ibiza: Mengapa Klub Tetap Beroperasi?

Surabaya, Timurpos.co.id – Tetap beroperasinya Klub Ibiza Surabaya pasca tewasnya M. Aris alias Kentong (24), warga Taman, Sidoarjo, di area pintu masuk klub, memicu spekulasi liar dan dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan perkara.

Korban sebelumnya disebut dugem di dalam klub sebelum terjadi dugaan penganiayaan brutal yang menyebabkan kematiannya. Polisi memang bergerak cepat menetapkan Andik (30) alias Galesong, yang ironisnya adalah teman korban, sebagai tersangka. Namun sejumlah prosedur penanganan TKP dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sorotan Utama: Police Line Hanya di Sofa VIP

Pasca kejadian pada Kamis (27/11/2025) dini hari, aparat hanya memasang police line pada bilik VIP Sofa 2, titik yang diduga tempat awal keributan antara pelaku dan korban.

Namun selebihnya, operasional klub tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada penutupan lokasi, meski rangkaian kejadian terjadi di satu bangunan yang sama, mulai adu mulut, dugaan penganiayaan, hingga korban ditemukan meninggal di pintu masuk.

Praktisi hukum Danny Wijaya, S.H., M.H., menyebut pemasangan police line terbatas seperti itu tidak sesuai prosedur standar penanganan TKP.

“Ini sangat janggal dan menyalahi SOP. Kenapa hanya bilik yang dipolice line? Padahal seluruh rangkaian kejadian terjadi dalam satu atap yang sama,” ujarnya.

Danny menegaskan bahwa penutupan lokasi harus dilakukan menyeluruh.“Jika penganiayaan terjadi di kamar sebuah rumah, apakah hanya kamarnya saja yang dipolice line? Tentu seluruh rumah harus diamankan. Itu prinsip menjaga keutuhan TKP.” tegasnya.

Menurutnya, police line yang terlalu sempit dapat menghilangkan jejak, barang bukti, hingga mengganggu proses penyidikan.

Dari sisi penegakan Perda, Tabrani, anggota Satpol PP Jawa Timur, mengatakan pihaknya sebatas memantau karena kasus sudah masuk ranah pidana.“Kami sudah memanggil pihak Ibiza pada 2 Desember 2025. Dan benar, Ibiza memiliki izin operasional. Kami juga pernah melakukan pengecekan lokasi,” jelasnya.

Perbandingan dengan Kasus Pentagon 2020: Kenapa Dulu Bisa Ditutup?

Situasi ini mengingatkan publik pada tragedi Diskotek Pentagon tahun 2020. Saat itu, Glenn Putiray tewas akibat pengeroyokan sesama pengunjung.

DPRD dan Pemkot Surabaya tegas mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara operasional Pentagon hingga proses hukum tuntas.

Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, bahkan menegaskan: “Kami rekomendasikan penutupan sementara Pentagon sampai proses hukum selesai.” kata Adi.

Wali Kota Surabaya saat itu, Tri Rismaharini, langsung menyetujui kebijakan tersebut karena dianggap mengusik ketertiban kota dan merenggut nyawa pengunjung.

Dengan adanya kasus kematian pengunjung, sorotan publik kini mengarah pada:

1. Mengapa Ibiza tidak ditutup sementara, padahal ada korban tewas?
2. Mengapa police line hanya dipasang di bilik kecil, bukan seluruh area yang berpotensi menjadi rangkaian kejadian?
3. Apakah investigasi dapat berjalan objektif jika TKP tidak diamankan total?
4. Apakah ada standar ganda dalam penanganan tempat hiburan malam di Surabaya? M12

Ormas Jawara Bersatu Salurkan Bantuan Logistik Pengungsi Erupsi Semeru di Lumajang

Lumajang, Timurpos.co.id – Organisasi Masyarakat Gerakan Pemuda Jawa Madura Bersatu, atau yang dikenal dengan Jawara Bersatu, menyalurkan bantuan logistik kepada para pengungsi korban erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang. Selasa (2/12).

Bantuan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan mendesak para pengungsi, terutama bahan makanan dan perlengkapan tidur.

Penyaluran dilakukan di beberapa titik pengungsian, termasuk Desa Pronojiwo dan Supit Urang. H. Hasan, Ketua Pembina DPP Jawara Bersatu yang berkantor di Jalan Asem Bagus 4 No. 1 Surabaya, menyampaikan bahwa paket bantuan yang disalurkan berjumlah 500 kantong berisi beras, mi instan, minyak tanah, serta perlengkapan tidur berupa kasur lipat, bantal, dan guling.

Rombongan Jawara Bersatu berangkat dari Surabaya menuju Lumajang dengan menggunakan 20 unit mobil dan 1 truk pengangkut logistik. Total 85 anggota turut serta dalam misi kemanusiaan ini, terdiri dari perwakilan DPP, DPD, hingga DPC.

H. Hasan menambahkan bahwa sejumlah pengurus turut hadir secara langsung dalam pembagian bantuan kepada para pengungsi, di antaranya Suhaili selaku Ketua Jawara Bersatu DPC Surabaya, Eko Ketua DPC Sidoarjo, H. Riborn Ketua Jawara Community, serta dukungan armada tambahan berupa 25 unit mobil, 1 ambulans, dan 1 truk logistik.

Kedatangan rombongan Jawara Bersatu disambut hangat oleh warga di lokasi pengungsian. Banyak pengungsi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang dinilai sangat bermanfaat bagi mereka di tengah kondisi darurat akibat erupsi Gunung Semeru. M12

Otty Penjual Gorengan Merasa Dirugikan Terkiat Pergantian Nama SHM 3117, Kinerja ATR/BPN Kanwil Jatim Dipersoalkan

Surabaya, Timurpos. co.id – Otty Savitri penjual gorengan di dampingi kuasa hukumnya Jelis Lindriyati meminta kejelasan terkiat perkara adanya perubahan nama di Sertifikat Hak Milik (SHM) nomer 3117 yang dilakukan oleh Badan Pertama Nasional (BPN) II Surabaya, meskipun sudah ada putusan dari Pengadilan yang berkuatan hukum (inkrah). Senin (1/12).

Jelis Lindriyati, SH, MH kuasa hukum Otty Savitri menjelaskan, bahwa, Kedatangannya ke Kantor ATR/BPN di Jalan Gayungsari tidak menghasilkan kepastian apa pun, justru menambah panjang daftar kekecewaan yang dirasakan kliennya.

Sejak tiba di kantor tersebut, ia kesulitan bertemu pejabat berwenang. Ia menunggu Kepala Kanwil Provinsi, Asep Heri namun ketika meminta waktu sebentar, ia justru mendapat jawaban, “Saya ada urusan penting, silakan sama staf saya.” Namun staf yang dimaksud tidak pernah diperjelas siapa.

Setelah berkeliling mencari informasi, ia bertemu seseorang yang disebut sebagai staf fungsional tanpa jabatan struktural. Dari situlah Jelis kemudian diarahkan untuk menceritakan duduk perkara, termasuk pembatalan pelaksanaan eksekusi oleh BPN 2 Surabaya.

Menurut Jelis, ia disuruh langsung menuju bagian sengketa yakni Wika, namun hanya bertemu dengan sekertarisnya saja, bahkan sekertarisnya bilang kalau pak Wika tidak tidak ada ditempat serta akan pergi ke Jakarta bersama Kepala ATR hingga Jumat, nanti.

Disinggung bagaimana perkembangan kasus yang menimpa kliennya, Jelis menjelaskan, bahwa Saya sudah sampaikan permasalahannya, termasuk putusan PN terkait sertifikat yang seharusnya dikembalikan kepada klien kami, tapi justru diterbitkan atas nama orang lain oleh BPN pada tahun 2021.

“Hingga kini, BPN II Surabya tetap belum memberikan kepastian mengenai pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan dan kami sudah layangkan surat secara resmi kepada ATR Jatim terkiat persoalan tersebut. “Tegasnya.

Ia menyebut pihaknya telah menunggu sejak September 2024 hingga lebih dari satu tahun, tetapi proses hanya berkutat pada wacana gelar internal tanpa hasil konkret.

“Sudah ada gelar internal di BPN 2. Ketika ditanya, kata mereka mau dievaluasi lagi dan dikonsultasikan ke Kanwil. Di Kanwil pun sama, dijanjikan gelar internal lagi. Sampai kapan? Tidak ada kejelasan,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Masih kata Jelis, bahwa menyayangkan rencana BPN yang disebut ingin mempertemukan mereka dengan pihak penggugat maupun pihak ketiga dan menjadikan BPN sebagai mediator. Menurutnya, langkah itu jelas melampaui kewenangan.

“Ini kan bukan ranah mediasi. BPN itu pelaksana putusan pengadilan, bukan lembaga mediasi. Putusan eksekusi menghukum BPN 2 untuk menerbitkan kembali sertifikat atas nama penggugat. Kok malah diarahkan bertemu pihak lain. Di mana letak hukumnya?” ujarnya.

Jelis menilai tindakan BPN mengabaikan putusan pengadilan sama saja dengan merendahkan kewibawaan lembaga peradilan. “Kalau putusan pengadilan tidak ada nilainya, lalu masyarakat harus mencari keadilan ke mana? Saya sebagai advokat pun dilecehkan,” tegasnya.

Otty Savitri, yang merupakan pedagang goreng yang ikut bazar-bazar UMKM menyebutkan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, mengaku kerugian yang dialaminya bukan hanya materiil tetapi juga psikis. Ia mengatakan sejak putusan turun, ia sudah berharap bisa mendapatkan kembali haknya secara penuh.

“Saya ini warga negara, saya bayar pajak, mengikuti prosedur, menjalani proses hukum yang panjang dan melelahkan. Kami sudah lega ketika pengadilan memutuskan. Tapi ternyata masih ada ganjalan lagi,” ungkap Otty.

Ia mengaku bingung harus mencari keadilan ke mana lagi jika instansi pemerintah tidak menjalankan putusan pengadilan. “Kami rakyat seperti ini harus ke mana? Saya benar-benar bingung,” tuturnya lirih.

Kasus ini menjadi gambaran bahwa proses penegakan hukum sering kali masih tersandera birokrasi internal. Ketika putusan pengadilan tak segera dilaksanakan, masyarakat yang telah menempuh jalur hukum justru kembali terjebak dalam ketidakpastian.

Jelis berharap publik ikut memberi perhatian terhadap kasus ini, karena menyangkut nilai fundamental negara hukum. “Kalau hukum tidak lagi dihormati oleh lembaga pemerintah, mau dibawa ke mana bangsa ini?” katanya.

Sementara Gufron bagian hukum BPN II Surabaya dan Humas ATR/BPN Kanwil Jatim terkesan acuh saat dikonfirmasi terkiat adanya persoal tersebut dan belum memberikan pernyataan resmi. Tok

Pria Asal Sidoarjo Tewas Diduga Dianiaya di Klub Ibiza Surabaya

Foto: Tangkap Layar

Surabaya, Timurpos.co.id– Seorang pria berinisial MRY (24), warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, ditemukan tewas dengan luka parah di sebuah klub malam di kawasan Jalan Simpang Dukuh, Kecamatan Genteng, Surabaya, Kamis (27/11/2025) dini hari.

Korban ditemukan sekitar pukul 03.00 WIB setelah Command Center 112 menerima laporan masyarakat. Petugas gabungan dari Tim Gerak Cepat (TGC) Pusat, BPBD Surabaya, Polsek Genteng, dan Inafis Polrestabes Surabaya langsung mendatangi lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan MRY dalam kondisi tidak bernyawa. Pada tubuh korban terdapat luka robek di bagian kepala kiri, bahu, dan tangan kiri. Saat ditemukan, korban tidak membawa identitas maupun barang pribadi.

TGC Pusat memastikan korban meninggal di TKP. Jenazah kemudian dievakuasi menggunakan ambulans PMI ke kamar jenazah RSUD dr. Soetomo sebelum dijadwalkan menjalani autopsi di RS Bhayangkara Surabaya untuk memastikan penyebab kematiannya.

Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, mengatakan pihaknya menduga korban meninggal akibat penganiayaan.
“Masih dalam proses penyelidikan. Sementara ini ada dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Polisi masih menyelidiki lokasi pasti terjadinya kekerasan, apakah di dalam area klub atau di luar gedung. Rekaman CCTV dan keterangan saksi mulai dikumpulkan untuk mengungkap pelaku.

Diketahui, salah seorang teman korban berinisial WS (30), warga Wonocolo, Sidoarjo, turut berada di lokasi saat kejadian dan telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Masih kami dalami. Apakah kejadian di bawah atau di atas, nanti kami sampaikan perkembangannya,” tambah Vian.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, membenarkan penanganan kasus tersebut dan menyebut jajarannya masih terus melakukan penyelidikan lanjutan.
“Anggota sudah melakukan olah TKP dan lidik untuk mengungkap pelakunya,” terangnya.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki penyebab pasti kematian korban sekaligus mencari pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Jenazah MRY telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk proses autopsi. Tok

Yakobus Welianto: Risiko Bisnis Tak Boleh Disamakan dengan Tindak Pidana

Foto : Yokubus Welianto, SH, MH 

Surabaya, Timurpos.co.id – Praktik penegakan hukum di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali disorot karena dinilai sering menyimpang dari prinsip proporsionalitas. Sejumlah keputusan bisnis yang secara sah diambil oleh pejabat BUMN kerap diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi, meski tidak mengandung unsur mens rea atau niat jahat.

Hal tersebut disampaikan oleh Yakobus Welianto, SH, MH, Direktur Law Office Welly And Panthers sekaligus praktisi hukum yang menegaskan bahwa berbagai temuan dalam kajian kebijakan terbaru menunjukkan maraknya over-kriminalisasi kebijakan bisnis di BUMN. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan tekanan psikologis serius bagi para direksi dan komisaris karena mereka semakin enggan mengambil keputusan strategis yang berisiko bagi perkembangan perusahaan.

“Banyak keputusan yang sudah melalui tata kelola dengan benar dan mengikuti prinsip kehati-hatian tetap dipersoalkan aparat hanya karena menimbulkan potensi kerugian ekonomi,” demikian tertulis dalam ringkasan eksekutif kajian tersebut,” katanya. Rabu (26/11).

Dalam kajian itu, tiga persoalan utama dinilai menjadi pemicu kriminalisasi. Batas antara kerugian ekonomi dan kerugian negara disebut masih kabur sehingga mudah menimbulkan salah tafsir. Selain itu, Business Judgment Rule belum sepenuhnya diakui sebagai dasar pembelaan dalam perkara korupsi, sementara perlindungan hukum terhadap pejabat BUMN yang bertindak dengan itikad baik masih dinilai lemah.

Padahal, sejumlah regulasi telah memberikan batasan yang jelas, mulai dari Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas, Pasal 2 ayat (1) UU BUMN, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi No. 62/PUU-XI/2013 yang menegaskan pemisahan kekayaan BUMN dari keuangan negara.

“Kajian tersebut juga menegaskan pentingnya penerapan asas ultimum remedium, lex specialis, serta prinsip mens rea untuk mencegah penyimpangan dalam proses hukum,” terang Yakobus.

Ia menyebut bahwa maraknya over-kriminalisasi telah menghambat penerapan Good Corporate Governance. Kondisi tersebut membuat proyek strategis rawan terhenti, sekaligus memicu kekhawatiran investor terhadap kepastian hukum di Indonesia.

“Stagnasi investasi BUMN berpotensi menimbulkan kekacauan kepastian hukum dan mengganggu stabilitas ekonomi nasional,” bebernya.

Laporan kajian tersebut kemudian mengajukan sejumlah langkah antisipatif. Penguatan norma hukum melalui penerapan risk assessment sebelum kebijakan strategis ditetapkan dinilai sangat dibutuhkan. Selain itu, koordinasi antara Kementerian BUMN, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian diharapkan dapat menciptakan keselarasan dalam memahami risiko bisnis. Reformasi audit di BPK dan BPKP juga dianggap mendesak agar mampu membedakan kerugian ekonomis dan kerugian hukum secara tegas. Dokumentasi business judgment disebut penting untuk menjadi standar dalam setiap pengambilan kebijakan korporasi.

“Revisi UU Tipikor dan UU BUMN juga diusulkan sebagai langkah mendesak. Selain itu, diperlukan peningkatan pemahaman aparat hukum mengenai risiko dan dinamika bisnis,” tutupnya.

Ia menegaskan bahwa ruang gerak direksi dalam mengambil keputusan bisnis sejatinya telah memiliki payung hukum yang jelas. Ditambahkan bahwa policy direktur yang notabene mendapat persetujuan dari RUPS sepanjang tidak melakukan fraud, berkolusi atau “pemufakatan jahat”, serta dijalankan secara prosedural dengan melibatkan KJPP atau tim appraisal yang independen dan memiliki integritas, seharusnya tidak boleh menjadi dasar kriminalisasi terhadap kebijakan korporasi. Menurutnya, risiko bisnis jangan diperlakukan sebagai tindak pidana selama seluruh langkah telah mengikuti prinsip kehati-hatian dan mekanisme tata kelola yang benar.

“Sayangnya, UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025 masih belum menyentuh secara tegas aspek kerugian maupun keuntungan BUMN yang telah dipisahkan dari keuangan negara. Padahal, kejelasan pengaturan pada poin tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pengambil kebijakan di lingkungan BUMN.” tutupnya

Kajian tersebut menegaskan bahwa keputusan bisnis yang rasional, wajar, dan dilakukan dengan itikad baik tidak selayaknya dipidana. Sinkronisasi aturan dalam UU Tipikor, UU BUMN, dan UU Perseroan Terbatas dinilai menjadi kunci agar penegakan hukum tetap berada pada koridor kemanfaatan dan kepastian hukum, tanpa menghambat tata kelola korporasi yang sehat. Tok

Putusan Inkrah Diabaikan, BPN Surabaya Diduga Tunda Eksekusi Balik Nama Tanah Rp5,5 M

Foto: Jelis Lunoriyati, S.H., M.H. menunjukkan salinan putusan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi mengabulkan permohonan eksekusi lanjutan yang diajukan Otty Savitri Dahmiar Oktafianty melalui kuasa hukumnya, Jelis Lunoriyati, S.H., M.H. dari Cipta Law Firm. Permohonan tersebut diajukan pada 21 Agustus 2024 karena para termohon eksekusi dinilai tidak melaksanakan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2022.

Dalam permohonan itu, Jelis meminta PN Surabaya mengeksekusi amar Putusan PN Surabaya Nomor 281/Pdt.G/2020/PN Sby (10 Desember 2020), Putusan PT Surabaya Nomor 165/PDT/2021/PT.SBY (16 Maret 2021), dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 94 K/Pdt/2022 (24 Februari 2022).

Putusan tersebut menghukum BPN II Surabaya untuk membatalkan proses balik nama tanah sengketa seluas 270 meter persegi di kawasan Jalan Raya Mulyosari, dengan nilai pasar sekitar Rp5,5 miliar.

Pihak-pihak yang dihukum dalam putusan antara lain:

Halim Sunaryadi (Termohon I)
Lindon Sinaga (Termohon II)
Agus Budiono (Termohon III)
Alexandra Pudentianna Wignjodioto (Notaris – Turut Termohon IV)
BPN II Surabaya (Turut Termohon V)
Sebelum eksekusi dilaksanakan, PN Surabaya telah memberikan teguran (aanmaning) melalui Penetapan Ketua PN Surabaya tertanggal 2 April 2024. Aanmaning dilakukan pada:

24 April 2024, 6 Mei 2024 dan 25 Mei 2024.

Namun tidak satu pun termohon eksekusi hadir, termasuk BPN. Pemanggilan terhadap Termohon I melalui PN Brebes juga tidak mendapat respons.

Hakim Dadi Rachmadi, S.H., M.M. dalam penetapannya menegaskan:“Para termohon eksekusi tetap tidak memenuhi amar putusan meskipun telah diberikan teguran sesuai hukum. Maka eksekusi harus dijalankan.”

PN Surabaya kemudian memerintahkan Panitera PN Surabaya atau wakilnya, disertai dua saksi dewasa, untuk mengeksekusi putusan tersebut.

Fakta mengejutkan muncul saat proses pelaksanaan eksekusi pada 13 September 2024. Menurut Jelis, dirinya bersama petugas pengadilan mendatangi BPN untuk mengeksekusi sertifikat. Namun seorang pejabat BPN bernama Suhandono menyatakan bahwa sertifikat tanah tersebut telah dibalik nama ke pihak lain sejak 2021.

Padahal, sejak 2020 pengadilan telah memerintahkan BPN untuk membatalkan balik nama tersebut.“Saya heran. Sudah ada putusan sejak 2020 menghukum BPN untuk membatalkan proses balik nama. Kok tahun 2021 malah dilakukan balik nama baru?” ujar Jelis.

Menurut Jelis, BPN berdalih bahwa pembatalan sertifikat harus melalui Kanwil Agraria sesuai regulasi 2022. Namun ia menegaskan bahwa amar putusan telah jelas ditujukan langsung kepada BPN II Surabaya.“Kalau mau konsultasi ke Kanwil, itu urusan internal mereka. Jangan kami dipingpong. Perintah pengadilan itu kepada BPN, bukan ke Kanwil.” keluhnya.

Permohonan klarifikasi ke Kanwil pun tak mendapat batas waktu yang jelas.“Kami tanya berapa lama. Jawabannya tidak bisa ditentukan karena berkasnya,” tutup Jelis.

Ghufron, perwakilan Biro Hukum BPN II Surabaya yang dikonfirmasi melalui WhatsApp menyebut, bahwa pihaknya saat ini belum dapat memberikan detail lebih jauh karena seluruh dokumen masih berada dalam tahap kajian internal. Ia menegaskan bahwa BPN Surabaya II ingin memastikan setiap langkah yang diambil tetap selaras dengan aturan.

“Kami masih mempelajari dan membahas permasalahan dari pemohon,” ujarnya kepada awak media. Tok

Hibah Pokir PKS untuk TK Tunas Sejati Dikecam Warga karena Tidak Transparan

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan gedung baru TK Tunas Sejati di Jalan Kedinding Tengah, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, menjadi sorotan warga sekitar. Pembangunan gedung dua lantai yang mulai dikerjakan sejak 14 Oktober 2025 itu diduga menggunakan Dana Hibah Pokir milik anggota DPRD Jawa Timur, Hj. Lilik Hendarwati dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dengan nilai mencapai Rp750 juta. Namun proses pembangunan dinilai warga tidak transparan.

Warga yang tinggal berdampingan dengan lokasi proyek, termasuk Andik Wijatmiko, mengaku tidak pernah diajak musyawarah maupun menerima pemberitahuan resmi sebelum pembangunan dimulai. Menurutnya, sejak alat berat masuk hingga proses pembangunan berjalan, warga sama sekali tidak dilibatkan.

Sejumlah warga juga mempertanyakan status tanah dan alas hak lokasi pembangunan tersebut. Area itu sebelumnya merupakan balai RW yang juga difungsikan sebagai ruang kegiatan TK Tunas Sejati. Warga menduga ada perubahan pemanfaatan lahan tanpa penjelasan dan tanpa dasar hukum yang jelas.

Isu Kontraktor dan Mekanisme Tender
Andik juga menjelaskan adanya keganjilan terkait pelaksana proyek. Menurutnya, Mulyono, yang terlihat mengurus pekerjaan lapangan, justru mengelak saat disebut sebagai kontraktor.

“Pak Mulyono bilang, bahwa dia adalah pelaksana proyek yang ditunjuk oleh pihak yayasan,” ujar Andik, berdasarkan percakapan telepon melalui WhatsApp. Jumat (21/11).

Andik menambahkan, proyek yang bersumber dari dana hibah APBD dengan nilai di atas Rp400 juta seharusnya melalui mekanisme tender jasa penyedia. Hal itu sesuai ketentuan Perpres No. 12/2021 yang telah diubah dengan Perpres No. 46/2025.

Lebih jauh, Andik menilai pihak yayasan selaku penerima hibah wajib memberikan informasi yang benar dan transparan mengenai proyek ini.

“Yayasan adalah badan publik yang wajib memberikan informasi akurat, benar, dan tidak menyesatkan terkait proyek pembangunan. Ini sesuai UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Pasal 28F UUD 1945,” tegasnya.

Ketua Yayasan, Anjik, disebut sebagai penanggung jawab penerima hibah. Namun hingga berita ini diturunkan, Anjik belum memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait sumber dana, status lahan, dan mekanisme pelaksanaan pembangunan.

Warga juga mengingatkan bahwa dana hibah pemerintah tidak boleh digunakan untuk lembaga berorientasi komersial. Sementara itu, yayasan pendidikan wajib berstatus nirlaba dan tidak diperbolehkan mencari keuntungan.

“Kalau dana hibah dipakai untuk bangunan yang nanti dipakai komersil, itu tidak sesuai aturan,” ujar salah satu warga.

Warga berharap pihak yayasan, kecamatan, dan DPRD segera memberikan penjelasan terbuka agar tidak terjadi polemik berkepanjangan terkait penggunaan dana hibah dan pembangunan fasilitas pendidikan tersebut. Tok

Yayasan Orbit Surabaya dan OPD Bahas Kontrak Sosial untuk Penanggulangan HIV

Surabaya, Timurpos.co.id – Angka penularan HIV di Indonesia masih terbilang sangat tinggi, melansir data yang dirilis oleh Kemenkes pada Juni 2025 menyebutkan, jumlah Orang Dengan HIV (ODHIV) di Indonesia diperkirakan telah menyentuh angka 564.000 orang.

Dari angka tersebut ternyata baru 63% yang mengetahui statusnya, sementara 67% telah menjalani terapi antiretroviral (ARV), dan hanya 55% yang mencapai viral load tersupresi berarti virus tidak terdeteksi dan risiko penularan sangat rendah. Dengan kondisi ini, Indonesia menempati peringkat ke-14 dunia dalam jumlah orang dengan HIV (ODHIV) dan rangking ke-9 untuk kasus infeksi baru HIV.

Di Surabaya sendiri merujuk data dari Dinkes angka temuan kasus baru HIV per bulan September 2025 terdeteksi sebanyak 872 kasus, dengan rincian usia 0-4 tahun sebanyak 3 kasus, usia 5-14 tahun 6 kasus, usia 15-19 tahun sebanyak 54 kasus, usia 20-24 tahun sebanyak 191 kasus, usia 25-49 kasus sebanyak 529 kasus, dan usia 50 tahun ke atas sebanyak 89 kasus.

Nah, untuk mencegah agar penularan virus berbahaya itu tidak semakin tinggi, diperlukan langkah kolaboratif antara pemangku kebijakan bersama masyarakat. Pelibatan elemen masyarakat yang terwadahi dalam Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) akan lebih efektif untuk menjangkau ODHIV dan Orang Dengan HIV AIDS (ODHA) sampai di level terbawah.

Yayasan Orbit Surabaya yang tergabung dalam Aliansi Surabaya Peduli AIDS dan TB (ASPA) tergerak menjadi katalisator keterpaduan pencegahan HIV AIDS antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan OMS yang bersifat permanen. Pasalnya selama ini ada kesan antara OPD dan OMS berjalan dengan rel yang berbeda.

“Kita tahu bahwa sampai saat ini belum ada mekanisme kolaborasi yang bersifat formal antara OMS dengan OPD,” kata Istikah, Techical Officer Yayasan Orbit Surabaya saat konferensi pers yang berlangsung. Rabu (19/11/2025).

Pada kesempatan itu, dia menyinggung fenomena party gay yang melibatkan 34 orang di sebuah hotel di Kota Surabaya baru-baru ini, peristiwa itu menjadi sebuah alarm bahwa penanganan HIV harus dilakukan secara terorganisir melibatkan multipihak.

“Setelah dilakukan pemeriksaan hasilnya 29 orang dinyatakan positif HIV. Namun 27 di antaranya telah terdeteksi dan hanya 2 orang dengan kasus baru. Ini mengingatkan kita bahwa harus ada keterpaduan dalam pencegahan,” ucapnya.

Kerjasama itu beber dia, dilakukan dalam bentuk kontrak sosial dengan skema berbagi tugas, pertama OMS menjangkau komunitas yang tidak dapat dijangkau OPD, sementara yang kedua pemerintah memberikan fasilitasi agar kerja-kerja OMS dalam pendampingan lebih tepat sasaran.

“Dengan strategi ini pola penanganan HIV AIDS akan lebih efektif, terarah dan memiliki tujuan yang jelas,” tandasnya.

Orbit Surabaya berharap, kontrak sosial yang dibangun nantinya harus bersifat konkret dan selaras supaya tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan saat pendampingan ODHIV dan ODHA di lapangan. Selanjutnya, diperlukan integrasi program pencegahan dan penanganan HIV antara OPD dengan OMS yang bersifat transparan.

Sementara itu dalam diskusi tersebut, sejumlah OPD menyambut baik gagasan yang dicetuskan oleh para OMS. Nantinya akan mengintensifkan lagi kolaborasi yang selama ini dibangun oleh OMS dalam bentuk rencana dan program pendampingan ODHIV dan ODHA.

“Kita akan banyak membangun sinergi yang baik antara OPD dengan teman-temab OMS yang ada di Kota Surabaya” kata Faisol, perwakilan Dinkes Surabaya.

Kegiatan press conference local media ini dihadiri oleh OPD Pemkot Surabaya antara lain Bappedalitbang, Dinkes, dan beberapa perwakilan kecamatan. Sementara pihak ASPA terdapat 6 OMS yang hadir seperti Yayasan Orbit Surabaya, Yayasan Gaya Nusantara, Yayasan Mahameru, Posbankum, Rekat Indonesia, JIP dan Yayasan Embun Surabaya. Tok/*