Hendak Curi Motor di Pasar Tembok Surabaya, Seorang Pemuda dibawa Ke Polsek Bubutan

Surabaya, Timurpos.co.id – Para pedagang dan pengunjung Pasar Tembok Surabaya, dihebohkan adanya percobaan pencurian Motor milik salah satu pedagang. Kini pelaku yang sempat diamankan sudah diserahkan ke Polsek Bubutan Surabaya. Rabu (30/04/2025).

Berdasarkan saksi mata mengukapakan bahwa, perkara ini bermula saat motor Yamaha Lexi milik penjual Toge yang terparkir di halaman Bank Mandiri Jalan Kalibutuh daerah Pasar Tembok Surabaya, ada seorang yang hendak mengambil motor tersebut.

“Saat itu, pemilik kendaraan sedang melayani pembeli, ketika itu keponaknya melihat motor pamannya sedang dibawa oleh pelaku dengan cara di tuntun.” Katanya.

Ia menambahkan bahwa, kendaran paman saya di bawa kabur oleh pelaku sekira 15cm dari posisi TKP, saya teriak maling-maling kendaraan itu langsung di lepas seketika, dan kami melakukan pengejaran bersama warga, pelakunya kabur memasuki area kampung di Tembok Dukuh GG 2 Surabaya.

“Kejadian ini seringkali terjadi, beberapa hari yang lalu sepeda motor Beat di TKP yang sama waktu saat pengunjung pasar memarkir, infonya milik orang Margorukun,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini bahwa, untuk pelaku kini sudah dibawa ke Polsek Bubutan, terkait indentitas lengkap pelaku masih belum ada informasi.

Atas kejadian tersebut pihak Polsek Bubutan Surabaya belum memberikan penjelasan secara resmi,” Mohon waktu Bapak nunggu Korban sama gali TKP lainnya, nanti 1×24 jam nggeh,” kata Anggota Polsek Bubutan kepada awak media.

Untuk diketahui pesan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa, Kami akan terus bekerja dengan sepenuh hati untuk melayani masyarakat. “Polri Untuk Masyarakat” bukan sekadar slogan, tetapi komitmen nyata dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta membantu masyarakat dalam berbagai situasi dan kondisi. TOK

Xavier Nugraha: Dalam Hukum Perdata, tak Cukup hanya Klaim Harus dibuktikan Secara Konkret

Surabaya Timurpos.co.id – Jelang putusan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Tan Tan Lidyawati Gunawan menggugat menantu dan cucunya sendiri Ng. Winaju, Amelia Agatha Gunawan, dan Figo Fernando Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan dalil bahwa pengugat telah menitipkan sejumlah barang, termasuk sertifikat, uang, dan satu unit mobil, kepada mereka (Tergugat).

Namun, menurut tim kuasa hukum Para Tergugat, tidak satu pun bukti otentik, yang secara jelas menunjukkan telah terjadi penyerahan atau penitipan barang-barang sebagaimana didalilkan oleh Penggugat. Padahal, menurut Pasal 1697 KUHPerdata, penitipan merupakan perjanjian riil yang baru dianggap sah bila benar-benar ada penyerahan fisik atas objek yang dititipkan.

Ini bukan soal emosional, ini soal hukum. Dalam hukum perdata, tak cukup hanya klaim. Harus dibuktikan secara konkret bahwa objek telah diserahkan, karena perjanjian penitipan adalah perjanjian riil, bukan konsensuil,” ujar pengacara Para Tergugat, Xavier Nugraha, S.H., sembari mengutip pendapat ahli Dr. Dr. Lintang Yudhantaka, S.H., M.H. yang telah dihadirkan dalam persidangan.

Sementara itu, salah satu tergugat, Ng. Winaju, mengaku terkejut dan merasa gugatan ini tidak mencerminkan kehendak sebenarnya dari ibu mertuanya. Ia bahkan menduga ada intervensi pihak ketiga yang memengaruhi gugatan tersebut. “Saya percaya mama mertua saya tidak sepenuhnya memahami gugatan ini. Bahkan saat saya tanyakan langsung, seingat saya beliau sempat bilang akan meminta anak-anaknya mencabut gugatan,” jelasnya.

Perlu diperhatikan bahwa sempat menghebohkan publik adalah Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, meskipun perbuatannya diduga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang secara terang dan nyata. Untungnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam perkara register Nomor 1466 K/Pid/2024 mengoreksi putusan tersebut, dan mengembalikan kepercayaan publik bahwa sistem hukum masih berpihak pada korban bila dikawal secara cermat.

Menjelang putusan, masyarakat hukum pun berharap agar Majelis Hakim PN Surabaya bersikap obyektif, mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan fakta secara menyeluruh, serta tidak kembali mengeluarkan putusan yang mencederai rasa keadilan, seperti yang sempat terjadi di perkara Ronald Tannur.

Putusan yang tidak berdasar bukti kuat tidak hanya merugikan pihak tergugat, tetapi juga memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Sudah saatnya PN Surabaya menghindari label sebagai “penghasil putusan unik” yang menyimpan makna negatif. Ketika hukum sudah jelas, maka keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi.

Untuk diketahui dalam petitum penggugat pada intinya meminta kepada Majelis Hakim menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Menyatakan Penggugat telah menitipkan kepada almarhum Hengky Gunawan semasa hidupnya, berupa Sertipikat hak atas tanah untuk rumah di Jalan Sidodadi VIII/70 Surabaya, yaitu Sertipikat Hak Milik No. 812/Kel. Sidodadi, Surat ukur Tgl. 22-11-2001, No. 71/Sidodadi/2001, Luas 221 M2, atas nama TAN LIDYAWATI GUNAWAN. Sertipikat hak atas tanah untuk rumah di Jalan Sidodadi VIII/72 , 76, 78 Surabaya, uang Rp 3,3 miliar, uang 50.000 Dolar US dan sisa uang penjualan Gudang di Jalan Sidodadi 90 Surabaya sebesar Rp 790,9 juta serta satu unit mobil Daihatsu Sirion TOK

Holik Bersama KCB Jatim Pasang Benner di Kantor BPTD Kelas II Jatim

Foto: Benner yang Terpapang

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebagai bentuk protes terhadap dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur kembali melurug kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur (Jatim), Jumat (25/04/2025) pukul 08.30 WIB.

Aksi kali ini dilakukan secara senyap dengan cara membentangkan empat banner berisi tuntutan keras terhadap sejumlah nama pejabat yang diduga terlibat skandal manipulasi SRUT.

Empat banner yang dipasang di halaman kantor BPTD itu memuat pesan-pesan bernada kecaman dan desakan audit terhadap para pejabat di lingkungan BPTD Jatim. Di antaranya bertuliskan:

“Bongkar Terduga Pelaku Manipulasi SRUT di BPTD, Audit dan Adili Para Mafia SRUT
BPTD harus dibersihkan dari Pejabat Culas-Rakus, IPIP segera investigasi Pejabat BPTD”

“Selamat Datang di Sarang Mafia, BPTD tidak lagi menjadi instansi yang Kredibel dan Berintegritas […] Sampai kapan BPTD dibiarkan bertindak Arogan dan Culas”

“Muiz Thohir, Fuad Nur Alam, Irfandy, Endrawan Harus Diadili […] KPK Hebat – Berani Bongkar BPTD Kelas II Jatim, BPTD Jatim No Integritas – Full Pungli”

“Tuntaskan Skandal Manipulasi SRUT, Adili Muiz Thohir & Fuad Nur Alam beserta gerombolannya, CV Sidomulyo Barokah harus pidana, KPK Berani Bongkar ‘HEBAT’.

Ketua Komunitas Cinta Bangsa Jawa Timur, Holik Ferdiansyah, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bagian dari rangkaian panjang pengawalan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BPTD.

“Ini adalah aksi ketiga kami. Hari ini kami lakukan aksi bisu sebagai bentuk protes senyap. Tapi ke depan, tepatnya Kamis 1 Mei 2025, kami akan kembali dengan aksi teatrikal—mengusir ‘roh-roh jahat’ yang selama ini bersemayam di gedung BPTD,” tegas Holik.

Menurut Holik, praktik manipulasi SRUT sudah tercium sejak tahun 2024. Ia menyebut adanya kejanggalan di mana SRUT yang seharusnya diterbitkan oleh pihak karoseri, justru diproses melalui unit KIR yang diduga dimiliki oleh oknum pejabat di internal BPTD.

“Ini yang harus diaudit menyeluruh. Bukan hanya secara kelembagaan, tapi juga individu. Termasuk dana-dana mereka. Masak pegawai P3K bisa punya mobil mewah dan tinggal di apartemen elit? Ini publik juga curiga,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Holik menegaskan bahwa gerakan KCB tidak hanya berhenti di kantor BPTD Jatim. Pihaknya telah beberapa kali menyuarakan kasus ini di depan gedung KPK RI, dan berencana kembali menggelar aksi di Jakarta pada Senin mendatang.

“Kami menuntut agar para aktor intelektual di balik skandal ini, terutama Muiz Thohir, Fuad Nur Alam, dan Irfandy, segera diadili. Jangan sampai mereka malah dimutasi sebelum diproses hukum. Itu akan menjadi preseden buruk,” tegasnya.

KCB juga mendesak agar Inspektorat Jenderal (ITJEN) dan Inspektorat Pengawasan Internal Perhubungan (IPIP) segera turun tangan secara serius untuk membongkar dalang di balik dugaan mafia SRUT yang dinilai telah merusak kredibilitas BPTD Jatim sebagai institusi pelayanan publik.

Dugaan praktik korupsi dalam penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur kian menyeruak dan ditengarai melibatkan pejabat di level lebih tinggi. Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur kini menyoroti adanya indikasi keterlibatan pejabat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), termasuk Direktur Sarana yang diduga menjadi bagian dari jaringan skandal ini.

Ketua KCB Jatim, Holik Ferdiansyah, menyampaikan harapannya agar Kemenhub tidak menutup mata atas persoalan serius ini. “Saya berharap Kemenhub segera turun tangan, bahkan menggandeng KPK untuk mengusut tuntas perkara ini. Jangan biarkan praktik korupsi di bawah naungan Kementerian Perhubungan, khususnya di wilayah Jawa Timur, terus meluas dan menjadi-jadi,” ujarnya tegas.

Holik menegaskan, jika tak ada respons konkret, pihaknya akan terus menggelar aksi. “Ditanggapi atau tidak, kami akan tetap bersuara. Karena suara publik adalah suara hukum tertinggi. Jika rakyat terus bersuara, maka suara itu pada akhirnya akan didengar,” tandasnya.

Lebih lanjut, KCB juga telah menjalin komunikasi dengan DPR RI dan menyerahkan berkas-berkas pendukung dugaan pelanggaran. Dokumen itu antara lain berisi data karoseri yang terlibat, termasuk CV Sidomulyo Barokah Abadi, serta bukti penggunaan nama karoseri fiktif yang tidak memiliki aktivitas produksi. Bahkan, keterangan dari RT setempat turut diserahkan sebagai penguat laporan.

“Nama-nama yang diduga terlibat dalam lingkaran korupsi ini antara lain Kabalai Muiz Thohir, Kasi Sarana Fuad Nur Alam, Koordinator Penguji Irfandy, serta KA UPT Trenggalek Endrawan. Ini harus diusut, jangan sampai hanya jadi catatan kosong,” imbuh Holik.

Sementara itu, Humas dan Umum BPTD Kelas II Jawa Timur, Ucok Sutanto Siregar, memberikan tanggapan singkat terkait aksi dan pemasangan banner oleh KCB. Menurutnya, pihaknya belum melihat secara detail isi dari spanduk yang dibentangkan, namun tidak mempermasalahkan aksi tersebut.

“Silakan saja, tidak masalah. Kami akan sampaikan ke pimpinan yang berwenang di sini. Terkait substansi tuntutan, saya pribadi belum mendalami. Katanya sih ada dugaan pungli soal SRUT, tapi saya belum tahu pasti buktinya seperti apa,” ucap Ucok.

Ucok juga menyebutkan bahwa sebelumnya sempat ada surat dari salah satu LSM, yakni DPLP, dengan tuntutan serupa. Namun, ia mengklaim bahwa permasalahan itu telah dikonfirmasi dan dinyatakan selesai.

“Untuk yang sekarang ini, kami akan koordinasikan dengan pimpinan. Saat ini pimpinan sedang dalam rapat, nanti hasil koordinasinya akan kami sampaikan lebih lanjut,” tutupnya.

Skandal SRUT ini seakan menjadi ujian integritas bagi Kementerian Perhubungan. Publik kini menunggu apakah Kemenhub bersama KPK akan berani membongkar jaringan mafia yang ditengarai tidak hanya bermain di daerah, namun juga menjalar hingga ke pusat kekuasaan.

Dengan terus bergulirnya aksi ini, masyarakat kini menanti langkah konkret dari Kementerian Perhubungan dan lembaga penegak hukum seperti KPK dalam merespons tuntutan publik tersebut. TOK

Eksekusi di Jalan Tenggilis Mejoyo Surabaya Berjalan Kondusif

Foto: Suasana Eksekusi

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo No. 121 Blok AA-1, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Eksekusi ini dilakukan atas permohonan Andi Steven Liono, berdasarkan Grosse Risalah Lelang yang sah dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

Kuasa hukum pemohon, Yakubus Welianto, SH., M.Hum., dari Kantor Hukum WELLY & Partners, menyampaikan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk pelaksanaan hukum atas hak yang telah diperoleh secara sah.

“Satu bidang tanah dan bangunan sesuai SHGB No. 624 Lt 771 m2 atas nama Ir. Nanang Soemindarto, terletak di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo No. 121 Blok AA, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya,” jelas Yakubus, Kamis (24/04/2025).

Ia menegaskan, proses eksekusi berjalan dengan lancar dan kondusif tanpa ada perlawanan dari pihak termohon eksekusi.

Secara terpisah, perwakilan dari pihak termohon menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka menegaskan tidak melakukan upaya perlawanan terhadap proses eksekusi yang telah ditetapkan secara sah oleh pengadilan.

“Terkait masih ada barang-barang yang tersisa, kami sudah menyiapkan tempatnya,” ungkapnya singkat.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Surabaya Nomor 89/Pdt.Eks.RL/2024/PN Sby, tertanggal 6 Januari 2025. Sebelumnya, telah dilakukan pencocokan obyek (Constatering) oleh jurusita pengadilan pada 14 Januari 2025.

Dalam pertimbangannya, pengadilan menyebutkan bahwa tenggang waktu yang telah diberikan kepada termohon untuk mengosongkan obyek sudah berakhir. Namun, hingga batas waktu tersebut, obyek belum juga dikosongkan meskipun telah dilakukan teguran atau Aamaning sesuai hukum.

Permohonan eksekusi ini juga telah diperkuat dengan keputusan hukum dalam sejumlah perkara perdata, termasuk:

Gugatan perdata Nomor 1315/Pdt.G/2023/PN Sby, Jo. 878/PDT/2024/PT SBY

Perkara bantahan oleh pihak ketiga Nomor 1337/Pdt.Bth/2024/PN Sby

Semua perkara tersebut telah diputus dan dimenangkan oleh pihak pemohon eksekusi, mempertegas legalitas atas haknya terhadap obyek yang disengketakan. TOK

Bemnus Jatim: Polemik Penggusuran SMAN 8 Malang Bukti Khofifah Tak Serius Bangun Pendidikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik rencana penggusuran SMAN 8 Malang beberapa waktu lalu menuai reaksi keras dari mahasiswa. Koordinator BEM Nusantara (Bemnus) Jawa Timur (Jatim) Helvin Rosiyanda Putra, menilai Gubernur Khofifah Indar Parawansa tak serius membangun pendidikan Jawa Timur.

“Sangat disayangkan, Bu Khofifah yang sebelumnya lima tahun memimpin Jawa Timur belum bisa memastikan seluruh sekolah naungan Pemprov dibangun di atas tanah milik Pemprov sendiri,” ujar Helvin dalam keterangannya, Rabu (23/04/2025).

Helvin mengatakan, meski sudah ada negoisasi antara Pemprov Jatim dengan pihak Universitas Negeri Malang (UM), bukan berarti polemik ini selesai begitu saja.

Menurutnya, hal ini bisa menjadi bom waktu untuk keberlangsungan pendidikan di SMAN 8 Malang. Terlebih ada temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada tahun 2019 yang menuntut UM harus mengoptimalkan lahan mereka sendiri agar tak menimbulkan risiko.

“Bagaimana dengan yang akan datang, apakah Pemprov Jatim bisa menggaransi, di kemudian hari, UM tak mengambil alih seluruh lahan yang kini di atasnya ada bangunan SMAN 8 Malang,” katanya.

“Jika UM mengambil alih seluruh lahan itu, tentu keberlangsungan proses belajar mengajar di SMAN 8 Malang akan terganggu,” lanjut dia.

Mahasiswa Unitomo Surabaya ini, menilai langkah Khofifah untuk membangun gedung sekolah di lahan milik pihak lain menunjukkan ketidak seriusan dalam membangun pendidikan di Jawa Timur. Padahal bila dicermati, Pemprov punya banyak lahan yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan sekolah.

“Membangun gedung sekolah dengan biaya yang sangat besar di lahan milik orang lain itu hanya merupakan pemborosan anggaran, ditambah akan menyisakan perosalan yang akan jadi bom waktu di masa depan,” tegasnya.

Helvin menekankan, pendidikan, terkhusus untuk warga Jatim, adalah hak dasar yang tidak boleh dikompromikan dengan alasan birokrasi maupun konflik kepentingan kelembagaan. Oleh sebab itu, ia meminta Khofifah segera menyelesaikan polemik sekolah-sekolah yang masih menyewa lahan pihak lain.

“Kami mendesak Bu Khofifah untuk segera turun menyelesaikan sekolah-sekolah yang mengalami permasalahan lahan, sekaligus menegaskan komitmen dalam menyelamatkan wajah pendidikan Jawa Timur,” pungkasnya. M12

Tahan Ijazah Pegawainya, Petinggi KSP Nasari Dipolisikan

Foto: Fristiono menujukan Laporan Polisi di Polrestabes Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Fristiono (47) warga Kalijudan, Surabaya polisikan Kepala Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cabang Nasari Surabaya dan Supervisornya, atas dugaan penggelapan Ijazah S-1 dan Pembuatan tidak menyenangkan, pada Rabu (23/05/2025) sekira pukul 14.15 WIB (siang) di Mapolrestabes Surabaya.

Fristiono alias Fris selaku mantan karyawan KSP Nasari Surabaya ini merasa kecewa, lantaran Pihak KSP Nasari belum mengembalikan ijazah dan gajinya, meski dirinya sudah tidak bekerja di KSP Nasari di jalan Kranggan 102, Perak Timur, kecamatan Bubutan Surabaya.

“Mulai tanggal 21 Maret 2025 saya sudah mengundurkan diri, karena adanya perbuatan yang tidak menyenangkan. Sampai saat ini ijazah dan gaji saya belum dikembalikan,” ujarnya, saat ditemui di halaman Mapolrestabes Surabaya.

Menurut Fris, pihaknya sudah koperatif menanyakan ijazah dan mendatangi kantor KSP Nasari. Namun hingga sampai saat ini hanya disuruh menunggu tanpa adanya kepastian. “Sudah empat kali saya datang, tapi hanya di suruh menunggu. Katanya di kabari setelah dikroscek, tapi hingga sampai saat, pihak KSP Nasari belum ada kabar,” tambahnya.

“Karena gak ada kepastian ijazah dan gaji saya kapan dikembalikan, hingga satu bulan ini. Saya hari ini melaporkan hal ini ke Polrestabes Surabaya. Laporan atas dugaan penggelapan dan tindakan yang tidak menyenangkan yang di lakukan oleh supervisor saya. Yang waktu itu menuduh saya mencuri, dan melakukan penggeledahan di dalam mobil saya,” ungkapnya.

Berdasarkan Nomor: STTLPM/598/IV/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA, Fristiono berharap adanya keadilan baginya. “Saya merasa dirugikan dalam hal tenaga dan waktu. Selama ijazah saya ditahan, saya gak bisa melamar kerja di perusahaan lain. Saya berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan saya,” pungkas Fristiono.

Terpisah pada sebelumnya, saat dikonfirmasi pihak KC Nasari Surabaya, Ferry Irawan selaku pimpinan cabang melalui supervisornya Neni mengakui bahwa ijazah dan gaji mantan karyawannya yaitu Fris belum diberikan. Dengan alasan pihaknya masih melakukan kroscek terkait setoran-setoran dari Fris. “Nanti kita jelaskan setelah kita cek. Saya tidak mempersulit, tapi dia sendiri,” dalihnya, saat ditemui di kantor KC Nasari di jalan Kranggan No.102, Perak Tim., Kec. Bubutan, Surabaya, pada Senin (21/04/2025).

Namun hingga saat ini Fristiono belum mendapatkan kabar dari pihak KSP Nasari Cabang Surabaya, terkait hasil kroscek tersebut.

Untuk diketahui, berawal pada 10 Februari 2025, Fristiono alias Fris (47) warga Kalijudan Surabaya melamar dan bekerja di KSP Nasari Cabang Surabaya. Selama bekerja, Fris melakukan tugas-tugas sebagai marketing mencari nasabah untuk ke KSP Nasari Surabaya. Singkat cerita, Fris pada 21 Maret 2025 mengundurkan diri sebagai KSP Nasari.

Namun pengunduran diri yang diajukan secara etikat baik itu diwarnai kesalahpahaman, Fris dituding melakukan kesalahan dengan alibi tidak menyetorkan uang nasabah. Selain itu dituduh ada beberapa slip yang hilang dan membawa lari uang setoran. TOK

Tingkat Kasasi Menang, Rudi Mulyono Kembali Menjabat Sekretaris Yayasan Yatim Mandiri

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Tak terima dipecat sepihak, Rudi Mulyono, Sekretaris Yayasan Yatim Mandiri (YYM) Surabaya menggugat sejumlah pengurus yayasan. Hasilnya, gugatan tersebut perkaranya dimenangkan oleh Rudi melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Gugatan atas pemecatan sepihak di Yayasan Yatim Mandiri Surabaya ini sebenarnya sudah berjalan sejak 2023 lalu. Penggugat atas nama Rudi Mulyono yang dikuasakan pada kantor hukum Achmad Wachdin, SH. MH ini, menggugat setidaknya 11 pihak.

Ke sebelas pihak itu antara lain, Yusuf, ABD Rokib, Moh. Nasih, Bimo Wahju Wardojo, Achmad Zaini, Tumar, Agus Setyawanto, Aspiyatin, Ainul Mahbub, Nur Aini Putri Atmadja sebagai notaris, dan terakhir adalah Dirjen Admin Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan HAM.

Achmad Wachdin, Kuasa Hukum Rudi mengatakan, perkara ini berawal dari pemecatan kliennya yang dianggap tidak prosedural tergugat Yusuf yang mengaku sebagai Ketua Pembina yayasan melalui rapat pembina.

“Rapat-pembina tersebut diadakan oleh Yusuf secara diam-diam dan hanyalah mengundang anggota-Pembina yang berada pada kubu Yusuf saja, yakni ABD Rokib, Moh. Nasih saja,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/04/2025).

Sedangkan dua orang anggota-pembina lainnya, yakni Nur Hidayat dan Sumarno, tambahnya, tidak diundang dan tidak dilibatkan. Sebab, kedua orang tersebut diyakini tidak akan setuju melakukan pemberhentian sebelum akhir masa jabatan.

“Dalam gugatan itu, klien kami juga mempersoalkan masalah status jabatan Yusuf yang mengaku sebagai Ketua-pembina. Padahal sebelumnya, Ketua-pembina (yayasan-YYM) telah dijabat oleh MOH.NASIH berdasarkan Akta-notaris Habib Adjie, SH,” tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan anggaran-dasar Yayasan Yatim Mandiri dimana rapat pembina hanya absah memutuskan (kuorum) apabila diputuskan oleh minimal 4 orang Pembina.

“Bukan 3 orang saja. Dengan ketentuan syarat harus mengundang seluruh anggota-Pembina yang ada melalui undangan-rapat secara resmi. Artinya keputusan pemberhentian Rudi selaku Sekretaris-yayasan cacat-hukum,” imbuhnya.

Hingga pada akhirnya, tambahnya, perjuangan Rudi untuk mencari keadilan dan kepastian hukum pada lembaga peradilan membuahkan hasil.

“Perkaranya telah selesai diputus dan dimenangkan oleh Rudi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 164/Pdt.G/2023/PN.Sda.

Putusan tersebut diatas telah dikuatkan oleh isi Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 263/PDT/2024/PT.SBY – 29 Mei 2024 juncto Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor : 143 K/PDT/2025 – 27 Februari 2025.

“Ya benar, Pak Rudi Mulyono telah menang berdasarkan putusan peradilan tingkat kasasi (inkracht). Sehingga secara de facto dan de jure, Rudi Mulyono kembali menjabat sebagai Sekretaris yayasan YYM. Begitu pula dengan Mutrofin secara otomatis kembali menjabat sebagai pengurus-Ketua dan Bagus Sumbodo sebagai bendahara,” ujarnya sembari tertawa. TOK

KSP Nasari Surabaya Diduga Tahan Ijazah dan Gaji Mantan Karyawanya

Foto: Kantor KSP Narasari Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Belum reda kasus penahanan ijazah oleh Bos UD Sentoso yang bergarak di bidang penjual sperpart di daerah Pergudangan Margomulyo, Kini kejadian itu, terulang lagi dan meninpa Fristiono alis Fris yang berkerja di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari di Surabaya diduga tahan ijazah dan gajinya.

Meskipun, Fris telah mengundurkan diri dan tidak bekerja di koperasi lagi hampir sebulan ini, pihaknya belum menerima ijazah dan gaji selama kerja di koperasi Cabang (KC) Nasari Surabaya.

Fris mengungkapkan bahwa selama bekerja di KC Nasari sudah melakukan tugasnya dengan benar dari mulai ambil setoran ke pasar-pasar hingga menyerahkan setoran itu ke ke koperasi. Namun setelah mengajukan pengunduran, ijazah dan gajinya masih belum diberikan oleh Neni selaku supervisor KC Nasari Surabaya.

“Saya waktu itu mendapat tugas handle ambil setoran ke pasar tambak rejo & simo. Saat itu Bu Neni tugas ke jember, saya diserahin beberapa lembar slip setoran ada no seri. Setelah tugas selesai saya serah terima. Tapi ada beberapa slip setoran yang menurut bu neni hilang. Saya pun juga bingung, padahal saya tidak membawanya. Beberapa hari kemudian saya mengundurkan diri sekitar tanggal 21 Maret. Hingga sampai saat ini gaji saya belum diberikan sama ijasah asli juga ditahan sampai sekarang,” ungkapnya, pada wartawan, Sabtu (19/04/2025) lalu.

“Alasannya ada kendala permasalahan dengan setoran mas. Setelah saya perbaiki semuanya dan sudah clear menurut saya. Namun masih saja ijazah dan gaji saya belum diserahkan. Sudah berulangkali saya tanya, jawabannya hanya disuruh nunggu,” terang Fris.

Hingga saat ini, Fris merasa dirugikan karena selama ijazah ditahan pihaknya tidak bisa melamar kerja ke perusahaan lain. “Saya merasa dirugikan, ijazah saya tidak diberikan oleh pihak KC Nasari Surabaya, pada saya sudah bukan karyawannya lagi. Dan tugas-tugas sudah saya selesaikan semuanya. Tapi tetap saja disuruh nunggu, dan sampai kapan,” pungkasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi pihak KC Nasari Surabaya, Ferry Irawan selaku pimpinan cabang melalui supervisornya Neni mengakui dengan tegas bahwa, ijazah dan gaji mantan karyawannya yaitu Fris benar tidak diberikan kepada mantan karyawannya.

Alasannya pihaknya masih melakukan kroscek terkait setoran-setoran dari Fris. “Nanti kita jelaskan setelah kita cek. Saya tidak mempersulit, tapi dia sendiri,” dalihnya, saat ditemui di kantor KC Nasari di jalan Kranggan No.102, Perak Tim., Kec. Bubutan, Surabaya, Senin (21/04/2025).

Sementara saat disinggung bahwa baru-baru ini di kota Surabaya ramai dan viral terkait dugaan penahanan ijazah karyawannya di salah satu perusahaan. Pihak KC Nasari Surabaya tidak mempedulikannya. “Ow, gak masalah. Mau kepolisian juga gak apa-apa,” ujar Neni, sembari masuk ke ruangan dan memerintahkan security untuk mengeluarkan wartawan dari kantornya. TOK

Dua Saksi Sebut Oknum Penyidik Bea Cukai Memukul Saiman Saat BAP

Solo, Timurpos.co.id – Saiman dan Herpan Warga Palembang mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar dengan agenda pembuktian dan saksi dari pemohon

Dua Sopir truk itu tidak terima dengan perlakuan oknum bea cukai yang dianggap tidak manusiawi saat penangkapan. Kedua pemohon merasa di krimilisasi oleh oknum penyidik bea cukai, bahkan penyidik bea cukai melakukan intimidasi terhadap kedua pemohon, tak sampai disitu penyidik juga melakukan pemukulan. Kedua sopir truk yang memuat rokok tanpa cukai itu dianggap bersalah dan dijadikan tersangka oleh penyidik bea cukai.

Selepas sidang kuasa hukum pemohon Reza Trianto Dan Amelia mengatakan bahwa, kliennya berprofesi sebagai sopir pada saat itu Kedua sopir itu memuat kardus tertutup, berisi karung, kertas makan, Mika, tissue dan lainnya, dari pamekasan Madura untuk dibawa ke Palembang.

“Dalam Perjalanan kedua sopir itu berhenti direst area solo, setelah mengisi e toll, kemudian melanjutkan perjalanan namun setelah itu diberhentikan oleh beberapa orang. Lalu kemudian orang itu menghampiri ada yang memakai mobil berplat merah ada yang memakai mobil plat hitam, tanpa menunjukkan identitas apapun,” terang Reza.

Lebih lanjut Reza menyatakan, sidang tadi adalah saksi dari pemohon. Dua orang saksi yang dihadir diruang sidang, adalah Bayu, Warga Madiun, dan Eko warga Oku Timur, Palembang.

“Dalam Pernyataannya saksi pemohon mengatakan, Saimin dan Herpan mendapat pemukulan dan intimidasi oleh oknum bea cukai untuk menandatangi Berita Acara Pemeriksan (BAP) yang tidak dibacakan, dan tidak diketahui,” jelas saksi, Senin (21/04/2025).

Reza Trianto dan Amel menjelaskan bahwa, Fakta persidangan ini menguatkan dalil-dalil permohonan kami, dan oleh kuasa Termohon Bea cukai, tidak terbantahkan yang artinya, termohon bea cukai membenarkan, fakta persidangan tersebut.

“Termohon tidak mengajukan saksi-saksi ini membuktikan termohon, Bea cukai tidak mempunya bukti, saksi, juga ahli, sehingga dari tiga bukti kewenangan penyidik (surat, saksi, ahli), 2 bukti tidak ada, dengan demikian pemohon/bea cukai tidak mungkin mempunyai 2 alat bukti yang diwajibkan sesuai keputusan MK no. 21 tahun 2014, sehingga terdapat fakta Penetapan tersangka tidak mempunyai dan dua alat bukti, penetapan tersangka pada klien kami menjadi tidak sah,” ungkap Reza.

Reza Trianto dan Amel melanjutkan, tentu saja kami sangat berharap keadilan dapat ditegakkan di benteng terakhir keadilan, yaitu Pengadilan Negeri. Semoga kasus a quo, yang merupakan Kriminalisasi oknum Bea Cukai, kliennya mendapat Keadilan oleh Pengadilan Negeri yg memerika dan memutus perkara a quo. TOK

Anthony Sopir Mobil BMW Resmi Ditetapkan Tersangka

Surabaya, Timurpos.co.id – Korban maut mobil BMW nopol B-6695 XX yang dikendarai oleh Anthony Adiputro (25) warga Laki-laki, Jl Hayam Wuruk No 2C Rt 04 Rw 01 Kel/Kec Purworejo, Kota Pasuruan, kembali memakan 1 korban jiwa lagi.

Dimana sebelumnya atas kejadian kecelakan tersbeut telah memakan korban tewas seorang pengedara motor Aditya Febriansyah Nur Fauzi (20) warga Babatan Gg 2 Rt 4 Rw 02 Wiyung Surabaya, yang mengedarai Motor Honda Beat L-4788-BAS.

Kini korban nyawa kembali bertambah satu, yaitu kalek korban Sukirman Irama (71) warga asal Dsn Pojen Kidul Rt 04 rw 21 Kencong Jember, yang berdomisili warga Jl.Putat Gede Indah No. 62.

Sukirman Irma menghembuskan nafas tetakhir pada Senin (15/04/2025) dini hari pukul 03.00 wib di RS Bhayangkara. Dan di sholat kan di Majid AN-Nur Jl. Putat Gede Indah pada hari yang sama pukul 10.00 WIB.

Hal itu diutrakan Suyono (55) ketua Rt.1 Rw. 6, “Korban tersbeut adalah warga saya yang keseharian sebagai Takmir masjid An-Nur dan telah hampir 20 tahun mengurusi masjid.

Diketahui meninggal pada Senin dini hari dan dimakamkan ke kampung halamanya di Jember, namun sebelumnya di sholat Jenasah dulu dikampung kami,” ujarnya, Senin (14/04/2025) sore.

Suyono juga menceritakan bahwa almarhum Sukirman ini, sebelum tertimpah musibah hingga meninggal, dirinya akan pulang kampung.

“Jadi pada waktu itu dia akan pulang kampumg setelah sholat subuh. Sebelum sholat subuh mengisi bensin penuh di SPBU Sekitaran TMP Mayjen Sungkono. Mengisi bensin penuh itu karena akan membawa barang bawaan di motornya lumayan banyak,” cerita Suyono.

Setelah mengisi bensin tidak jauh dan rencana pulang dulu ke Masjid untuk sholat Subuh. Namun jarak beberapa meter setelah SPBU dirinya dihantam mobil Mewah dari arah belakang.

“Jadi korban saya ketahui terlibat kecelakan setelah saya dapat telfon dari petugas, dan posisi pak Sukirman sudah berada di RS Bhayangkara,” tambah Suyono.

Ketua Rt Suyono sempat menjenguk kondisi korban dirumah sakit Bhayangkara. “Pada saat saya temui pak Sukirman masih sadar dan sempat bicara bahwa pemgemudi mobil terlihat mabuk. Namun setelah itu korban merasa pusing dikepala dan rebahan kemudian muntah muntah,” tambahnya lagi.

Tidak lama nyawa korban tidak terselamatkan. Pihak keluarga yaitu istri korban Isnaini (67) yang berada di Kabupaten Jember dibel tahu oleh Suyono. Dan diputuskan korban dikebumikan ke kampung halaman di Kabupaten Jember.

Sedangkan status pelaku Supir mobil mewah BMW, Anthony Adiputro, kini ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diutrakan oleh Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan.

“Untuk saat ini pemgemudi mobil yang telah menewaskan dua korban jiwa sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Herdiawan singkat. TOK