Dari Gaya hingga Keamanan, Lawan Catcalling di Ruang Publik

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Rotary Clubs Area Jawa Timur menggelar Festival Girl & Woman Empowerment 2025 di Atrium Tunjungan Plaza 3, Surabaya, Jumat (15/8/2025), dengan tema โ€œFrom Style to Safety: Saat Fashion vs Catcallingโ€ yang dihadiri Istri Wali Kota Surabaya, Rini Indriyani Eri Cahyadi.

Acara ini menjadi ajang edukasi dan kampanye publik mengenai pentingnya keamanan dan kenyamanan perempuan di ruang publik, serta menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dalam berbusana tidak boleh dihambat oleh ancaman pelecehan.

Rini Indriyani Eri Cahyadi, yang hadir dalam kegiatan tersebut menekankan peran penting seorang ibu dalam membimbing dan memberdayakan generasi muda.

“Pentingnya peranan seorang ibu adalah mendidik dan mengarahkan sesuai yang kita inginkan, atau sesuai yang dia inginkan, tetapi tetap terarah. Ini menjadi pokok kegiatan pemberdayaan terhadap perempuan, dan kami berterima kasih kepada Rotary yang selalu berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya untuk menggerakkan berbagai hal,”katanya.

Rini menambahkan, kegiatan ini menjadi awal yang baik untuk kolaborasi selanjutnya.

“Insyaallah kegiatan ini bermanfaat dan bisa diteruskan kepada teman, saudara, atau tetangga, sehingga memperkuat perempuan hebat di Surabaya,” tuturnya.

Festival ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Girl & Woman Empowerment, yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan keberanian perempuan, khususnya generasi muda, untuk menyuarakan hak, menghargai diri sendiri, dan menolak segala bentuk pelecehan, termasuk catcalling.

District Governor Rotary District 3420, Dyah Anggraeny, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar fashion talk, tetapi juga gerakan nyata untuk membangun budaya saling menghargai.

“Kita ingin mengubah paradigma bahwa fashion adalah ekspresi diri, bukan undangan untuk pelecehan. Edukasi ini penting dimulai dari generasi remaja hingga masyarakat luas,” tegasnya.

Selain edukasi langsung, pengunjung juga diajak berpartisipasi dalam kampanye digital #FromStyleToSafety, dengan membagikan pesan dukungan di media sosial demi menciptakan ruang publik yang aman.

Koordinator Rotary Clubs Area Jawa Timur, Yetty Sutan, menambahkan bahwa perubahan hanya bisa tercapai jika semua pihak bergerak bersama. “Rotary berkomitmen melanjutkan edukasi ini di sekolah-sekolah dan komunitas secara berkesinambungan,” ungkapnya.

Sejumlah narasumber turut hadir, di antaranya Dyah Anggraeny, District Governor Rotary D3420, Febri Dipokusumo, Past District Governor Rotary 2019โ€“2020, Florensia Wiyono Daryanto, Co Chair Rotary Youth Exchange, Dr. dr. Muhammad Faris SpBS(K) Spine FINSS, Staf pengajar Ilmu Bedah Saraf FK UNAIR, dan dr. Erikavitri Yulianti, Sp.KJ(K)-GER, Mayapada Hospital Surabaya.

Festival ini menjadi pengingat bahwa perlindungan dan pemberdayaan perempuan harus menjadi budaya yang terus hidup dan berkembang di tengah masyarakat, bukan hanya wacana sesaat. TOK

Rengga Anak Lurah Sememi Terlibat Dipusaran Penipuan UMKM

Foto: Rengga Pramadhika Akbar (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Dugaan penipuan terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan modus pinjaman online (pinjol) tanpa bunga mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Bramasta Afrizal, mantan pegawai kontrak di Pemkot Surabaya, kini duduk di kursi terdakwa. Namun, dalam proses persidangan, muncul nama lain yang diduga turut terlibat: Rengga Pramadhika Akbar, anak Lurah Sememi.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (7/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Ketua RW II Pakal, M Badrus Ilyas. Di hadapan majelis hakim, Badrus menyebut bahwa Rengga, yang juga merupakan eks pegawai Dinas Perhubungan (Dishub), ikut menawarkan program pinjaman tersebut kepada warga.

“Namanya Rengga Pramadhika Akbar. Dia anak Lurah Sememi, dia juga ikut menawarkan pinjaman tanpa bunga,” ungkap Badrus.

Badrus menjadi salah satu dari 14 warga yang didatangi oleh Bramasta dan Rengga. Keduanya mengklaim ada program pinjaman cepat tanpa bunga, cukup dengan menyerahkan KTP dan nomor handphone. Ia dijanjikan bisa mendapat pinjaman hingga Rp12 juta.

Karena tengah membutuhkan dana untuk membeli laptop bagi anaknya, Badrus tergiur. Namun, alih-alih menerima uang tunai, ia justru dibawa ke sebuah toko handphone di kawasan Pakuwon dan diminta memilih iPhone seharga Rp11 juta.

“Saya sempat tanya, saya butuh uang, kok malah disuruh beli handphone? Tapi karena dijanjikan uang pinjaman akan cair dalam seminggu, saya nurut saja,” ujarnya.

Setelah memilih barang dan memberikan PIN, handphone itu langsung dibawa oleh rekan Rengga. Namun hingga kini, dana pinjaman yang dijanjikan tak kunjung cair. Ketika ditagih, Rengga dan Bramasta saling melempar tanggung jawab.

“Sampai sekarang enggak jelas. Saya merasa ditipu. Sudah enggak dapat uang, saya malah harus mencicil iPhone yang saya juga enggak tahu sekarang ke mana,” sesalnya.

JPU menyebut, Bramasta tidak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan Rengga dan Erlangga Reyza Praditya alias Erza. Ketiganya menyusun skema penipuan dengan merekayasa program pinjaman fiktif, yang disosialisasikan secara langsung ke warga UMKM di wilayah Sememi, Kandangan, dan Pakal.

โ€œDalam sosialisasi itu, terdakwa mengklaim ada kerja sama antara Pemkot Surabaya dan aplikasi pinjaman Kredivo. Bahkan digunakan nama CV Grand Jaya Ambasador milik Rengga, di mana Bramasta tercatat sebagai direktur utama,โ€ terang JPU di hadapan majelis hakim.

Guna menarik minat warga, para terdakwa menggelar sosialisasi di balai RW lengkap dengan hadiah kuis dan iming-iming promo akhir tahun berupa pinjaman tanpa bunga. Namun setelah limit pinjaman cair, uang tersebut justru langsung ditarik melalui jasa gestun (gesek tunai) dan digunakan untuk keperluan pribadi. Salah satu akun Instagram jasa gestun yang disebut adalah “Vindi_as Gestun Sidoarjo Surabaya”.

“Total kerugian warga akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp304.451.490. Tidak satu pun dari para korban menerima dana pinjaman seperti yang dijanjikan,” tegas JPU.

Bramasta tidak membantah keterangan para saksi. Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Hendi Sinatrya Imran, S.H.: Konsisten Tangani Perkara Pidana Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, sosok jaksa memiliki peran vital, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi. Di antara jajaran jaksa yang konsisten menekuni bidang ini, nama Hendi Sinatrya Imran, S.H. muncul sebagai figur yang memiliki pengalaman luas, integritas tinggi, dan dedikasi kuat terhadap tugas negara, khususnya di Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Kini Hendi Sinatrya Imran Pria Kelahiran 1989 itu menjabat sebagai Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Lahir dan besar dengan latar belakang pendidikan hukum yang kokoh, Hendi Sinatrya Imran memulai kariernya di institusi Kejaksaan sejak tahun 2014. Penugasan pertamanya adalah di Kejaksaan Negeri Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan,

“Hampir tiga tahunan tugas disana,” kata pria asli Betawi turunan Bugis kepada awak media. Rabu (9/7).

Di wilayah ini, Hendi mulai membangun fondasi profesionalismenya sebagai aparat penegak hukum, menangani berbagai perkara umum dan khusus, serta berinteraksi langsung dengan dinamika hukum di tingkat daerah.

Di Kalianda, Hendi tidak hanya menjalankan tugas rutinitas seorang jaksa, tetapi juga belajar memahami kompleksitas sosial dan budaya masyarakat dalam kaitannya dengan proses penegakan hukum. Kemampuan komunikatif serta pendekatan yang humanis menjadi nilai tambah dalam kinerjanya.

Setelah menyelesaikan pendidikan jaksa secara resmi pada tahun 2017, Hendi ditugaskan ke Kejaksaan Negeri Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Di wilayah ini, ia mulai menapaki tanggung jawab yang lebih besar, termasuk menangani perkara-perkara yang menyangkut tindak pidana khusus, seperti penyalahgunaan keuangan daerah dan kasus tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Selama penugasannya dari 2017 hingga 2019, ia dikenal sebagai jaksa yang cermat, tegas, namun tetap mengedepankan profesionalisme. Gaya kerjanya yang tenang namun penuh perhitungan menjadikannya dipercaya oleh pimpinan untuk menangani berkas-berkas strategis, termasuk penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain seperti Polri dan BPK.

Puncak pengalaman Hendi terjadi saat ia ditempatkan di salah satu kejaksaan negeri paling sibuk dan kompleks di Indonesia, yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Bertugas dari tahun 2019 hingga akhir 2022, ia banyak bersinggungan langsung dengan perkara-perkara besar, termasuk korupsi berskala nasional, penyalahgunaan kewenangan pejabat publik, hingga perkara yang menarik perhatian media.

Di tengah tekanan dan ekspektasi tinggi di ibu kota, Hendi mampu menjaga integritas dan konsistensinya. Ia dikenal mampu membangun argumentasi hukum yang kuat dalam setiap proses penuntutan, serta memiliki kecermatan dalam mengurai konstruksi hukum perkara yang rumit.

Memasuki awal tahun 2023, Hendi kembali menjalankan tugas di luar Pulau Jawa, tepatnya di Kejaksaan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Di daerah ini, ia melanjutkan pengabdiannya sebagai jaksa yang dekat dengan masyarakat namun tetap tegas terhadap pelanggaran hukum, terutama di bidang tindak pidana khusus.

Di Kabupaten Paser, tantangan utama adalah menjamin agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, di tengah keterbatasan sumber daya dan akses masyarakat terhadap informasi hukum. Namun hal itu justru menjadi dorongan bagi Hendi untuk semakin mendekatkan institusi Kejaksaan kepada masyarakat, termasuk dengan edukasi hukum dan transparansi penanganan perkara.

Sebagai jaksa di Bidang Pidana Khusus, Hendi mengemban tugas strategis dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya. Bidang ini membutuhkan ketelitian tinggi, karena menyangkut kerugian keuangan negara dan dampak sistemik terhadap kepercayaan publik.

Tugas pokok dan fungsi Bidang Pidsus tidak hanya menangkap dan menuntut pelaku, tetapi juga menyelamatkan aset negara, menelusuri aliran dana hasil kejahatan, serta membangun efek jera di tengah masyarakat. Dalam hal ini, Hendi Sinatrya Imran berperan aktif sebagai jaksa yang tidak hanya bertindak di ruang sidang, tetapi juga turut menyusun strategi penyelidikan dan penguatan pembuktian di lapangan.

Jaksa yang Terus Bergerak dan Berkarya
Dengan latar belakang penugasan yang beragam dari ujung Sumatera, pusat pemerintahan di Jakarta, hingga pelosok Kalimantan. Hendi Sinatrya Imran, S.H. telah menunjukkan bahwa loyalitas terhadap hukum dan pengabdian kepada negara adalah prinsip yang tidak boleh lekang oleh waktu atau tempat.

Di tengah upaya penegakan hukum yang terus berbenah, sosok Hendi menjadi representasi jaksa yang profesional, berintegritas, dan siap menjawab tantangan zaman. Ia bukan hanya penegak hukum di balik meja, tapi juga pengabdi masyarakat yang memahami pentingnya keadilan yang berpihak pada kebenaran. TOK

Kodam V/Brawijaya Siagakan TNI di Kejaksaan se-Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Komando Daerah Militer (Kodam) V/Brawijaya menurunkan pasukan sebanyak 30 personel TNI untuk melakukan penjagaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan masing-masing 10 personel untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Jatim. Kesiapan ini ditandai dengan apel gelar pasukan yang digelar di halaman kantor Kejati Jatim pada Rabu (9/7/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, menjelaskan bahwa pengamanan dari TNI ini bukan untuk menunjukkan kekuatan, tetapi sebagai bentuk dukungan terhadap independensi penegakan hukum.

โ€œPengamanan dari TNI ini justru untuk memastikan independensi penegakan hukum, sehingga aparat penegak hukum dan jaksa dalam melaksanakan tugasnya bisa terjaga keamanannya,โ€ tegas Kuntadi.

Kuntadi menambahkan, langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan yang bisa menghambat jalannya proses hukum. Ia memastikan bahwa keterlibatan TNI akan dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesan intimidatif.

โ€œPengamanan ini akan dilakukan terukur. Kami akan mengerahkan pasukan bila ada kebutuhan di suatu daerah, dan itu berdasarkan evaluasi keamanan, bukan intervensi,โ€ jelasnya.

Selain itu, Kuntadi menekankan bahwa sinergi dengan TNI ini bertujuan menciptakan lingkungan penegakan hukum yang aman, independen, dan berpihak pada pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat.

Di tempat yang sama, Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin, menyatakan kesiapan penuh pihaknya dalam mendukung tugas-tugas Kejaksaan. Menurutnya, apel gelar pasukan ini bertujuan untuk mengecek kesiapan personel dan material yang akan diperbantukan.

โ€œPada prinsipnya, jajaran TNI siap membantu sesuai permintaan dari Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri. Kita juga sudah memiliki dasar hukum lewat ST Kasad Nomor 1192 tahun 2025,โ€ ujar Rudy.

Rudy menyebut bahwa mekanisme pengamanan akan diatur dalam perjanjian kerja sama antara TNI dan Kejati Jatim. Jumlah pasukan pun dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.

โ€œTNI siap memberikan dukungan pengamanan baik secara fisik maupun non-fisik. Kami ingin memastikan tugas penegakan hukum berjalan tanpa hambatan,โ€ tegasnya.

Langkah strategis ini diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan bagi aparat Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya, sekaligus menciptakan suasana kondusif demi tegaknya supremasi hukum di Jawa Timur. TOK

Kejati Jatim Geledah 8 Lokasi, Ungkap Dugaan Korupsi BSPS Rp109 Miliar di Sumenep

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah delapan lokasi yang tersebar di Kabupaten Sumenep dan Kota Surabaya, Selasa (8/7/2025), dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024.

Penggeledahan dilakukan setelah tim penyelidik Kejati Jatim menemukan bukti permulaan yang cukup adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program yang bersumber dari dana APBN sebesar Rp109,8 miliar tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sekitar 250 orang saksi yang terdiri dari kepala desa, tenaga fasilitator lapangan, penerima bantuan, serta pejabat pembuat komitmen (PPK). Selain itu, berbagai dokumen penting turut dikumpulkan untuk menguatkan penyelidikan.

โ€œDari hasil pemeriksaan tersebut, kami menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan bahwa terjadi tindak pidana korupsi,โ€ ujar Saiful dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim.

Lokasi-lokasi yang digeledah antara lain Kantor Kejati Jatim, Kejaksaan Negeri Sumenep, Islamic Center Sumenep, dan beberapa rumah penerima bantuan. Dalam proses penyelidikan, tim menemukan adanya indikasi pemotongan dana yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat penerima manfaat. Dana yang dipotong tersebut diduga digunakan untuk kepentingan di luar program dan biaya administrasi yang tidak sah.

Saiful juga mengungkapkan adanya upaya menghalangi jalannya penyelidikan oleh pihak-pihak tertentu yang memengaruhi para saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya. Atas dugaan tersebut, Kejati Jatim mengingatkan agar tidak ada yang mencoba merintangi proses hukum.

โ€œKami memperingatkan, jika ditemukan ada pihak yang menghalangi penyelidikan, maka akan dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,โ€ tegas Saiful.

Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar. Proses penyelidikan dan penggeledahan masih terus berlangsung, termasuk penyitaan dokumen dan barang bukti lain yang relevan. Sejauh ini, sudah 15 kepala desa diperiksa secara intensif di Kejati Jatim.

โ€œPenyidikan akan kami lanjutkan hingga semua pihak yang terlibat, baik yang melakukan maupun yang memfasilitasi, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,โ€ pungkas Saiful.

Kasus dugaan korupsi BSPS ini menjadi sorotan karena menyangkut dana besar yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat membangun rumah layak huni secara swadaya di Kabupaten Sumenep. TOK

Perkuat Sinergi, Polda Jatim dan Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Barang Ilegal

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menerima Audiensi dari Kakanwil Dirjen Bea dan Cukai Jatim I Untung Basuki di Mapolda Jatim,Senin (8/7).

Pertemuan ini bertujuan mempererat sinergi antara dua institusi dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, khususnya narkoba dan rokok tanpa cukai yang marak di wilayah Jawa Timur.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., dalam sambutannya menyoroti pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menjaga profesionalisme dan efektivitas penegakan hukum.

Ia menyebut, peredaran narkoba saat ini tidak hanya melalui jalur darat, namun juga memanfaatkan jalur laut dan udara.

โ€œPemetaan jalur distribusi di Jawa Timur menunjukkan bahwa jalur laut, terutama wilayah Madura, menjadi titik paling rawan untuk peredaran barang ilegal,โ€ ujar Irjen Pol Nanang.

Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus narkoba di Masalembu, Madura, menjadi sinyal kuat bahwa Jawa Timur merupakan target strategis jaringan peredaran gelap.

Irjen Pol Nanang menegaskan pentingnya kerja sama berkelanjutan antara Polda Jatim dan Bea Cukai.

Ia mendorong agar setiap permasalahan yang muncul dapat diselesaikan dengan komunikasi terbuka dan pertukaran data guna menjaga stabilitas keamanan dan mendukung program prioritas nasional Asta Cita Presiden.

Terkait peredaran rokok ilegal, Nanang menyebut munculnya UMKM rokok murah, baik bercukai maupun non-cukai, telah mengganggu stabilitas industri rokok nasional.

Meski demikian, pendekatan yang diambil harus seimbang antara penindakan dan pembinaan.

โ€œTugas kepolisian tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, karena itu, kami juga berupaya menyalurkan pelaku UMKM agar dapat berproduksi sesuai aturan,โ€ tegas Kapolda Jatim.

Sementara itu, Kakanwil DJBC Jatim I Untung Basuki menyampaikan terima kasih atas sambutan Polda Jatim dalam pertemuan yang juga menjadi ajang perkenalan dirinya sebagai pimpinan baru.

Ia menjelaskan, wilayah kerjanya meliputi dua zona besar di Jawa Timur, Barat dan Selatan yang membawahi tujuh kantor Bea Cukai.

Menurut Untung, penerimaan nasional Bea Cukai paling besar berasal dari wilayah Jawa Timur.

Hal ini menunjukkan bahwa provinsi ini adalah kawasan strategis sekaligus rawan peredaran barang ilegal.

Untung juga menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal di Madura, serta tingginya pelanggaran tembakau ilegal di wilayah Pasuruan, Sidoarjo, dan Bojonegoro.

Ia berharap ada penindakan hukum yang tegas dan dukungan penuh dari Polda Jatim.

Menutup sambutannya, Untung menyoroti potensi besar ekspor tembakau ke Filipina.

Jika dikelola dengan benar, hal ini bisa memberikan dampak ekonomi positif bagi daerah dan negara.

Pertemuan antara dua institusi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, menjaga stabilitas keamanan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan legal di Jawa Timur. (*)

Sahril Sidik dkk, Bobol dan cuci uang Bank Jatim Senilai Rp 119 Miliar Dituntut 10 Tahun Penjara

Foto: Tampang Para Terdakwa TPPU di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Sahril Sidik alias Rudi Husaini, Abdul Rahim alias Apong alias Apung, Oskar dan Meilisa dituntut dengan Pidana penjara masing- masing selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rakhmawati Utami dari Kejaksan Tinggi Jawa Timur, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dipimpin oleh Ni Putu Sri Indayan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat (04/07/2025).

Dalam surat tuntutan JPU Lujeng dan Rakhamawati menyebutkan bahwa, Terdakwa SAHRIL SIDIK als.RUDI Bin HUSAINI, ABDUL RAHIM als. APONG als. APUNG, OSKAR dan Terdakwa MEILISA terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 4 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan Pasal 82 UU.RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” Kata JPU.

Bahwa diketahui sejak tahun 2024 Terdakwa Sahril Sidik als.Rudi mencari orang untuk membuat rekening yang selanjutnya oleh Terdakwa Sahril Sidik dijual kepada pihak lain dengan mendapatkan keuntungan sekitar Rp.500 ribu dari setiap rekening yang dijual. Dan diantara rekening yang telah dijual oleh Terdakwa Sahril Sidik adalah rekening Bank Sinarmas 0017960431 an.Ridduwan, selain itu Terdakwa Sahril Sidik juga membuat rekening Bank Sinarmas Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dan menjualnya dengan harga Rp.500 ribu yang oleh Terdakwa Sahril Sidik buku tabungan, Kartu ATM dan M-Banking diserahkan kepada Terdakwa Abdul Rahim als.Apong.

Bahwa setelah Terdakwa Abdul Rahim als.Apong menerima rekening Bank Sinarmas Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dan rekening Bank Sinarmas 0017960431 an.Ridduwan dari Terdakwa Sahril Sidik, selanjutnya kedua rekening tersebut oleh Terdakwa Abdul Rahim als.Apong diserahkan kepada Terdakwa Oskar dan mendapatkan upah atau imbalan sebesar Rp.5 juta

Setelah menerima rekening-rekening tersebut, bertempat di Perumahan The Home Southlink Blok C/03, Kel. Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau Terdakwa Oskar bersama dengan Terdakwa Meilisa menggunakannya untuk transaksi, atas perintah Deni (DPO), dan atas pekerjaannya tersebut Terdakwa Oskar dan Terdakwa Meilisa mendapatkan upah sebesar Rp.8 juta setiap bulannya.

Bahwa para terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan aliran Dana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, yang mana uang yang berada rekening Bank Sinarmas Nomor 17960431 an.Ridduwan dengan jumlah Rp.5,3 miliar dan rekening Bank Sinarmas Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dengan jumlah Rp.5,5 miliar oleh Terdakwa Oskar dan Terdakwa Meilisa disamarkan dengan cara membelanjakan aset crypto atas perintah Deni (DPO).

Selanjutnya aset crypto tersebut tersimpan di walllet yang dikuasai oleh pelaku dan juga menerima pembelian aset crypto dari transaksi rekening penerima aliran dari PT.Bank Jatim tersebut.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur mengalami kerugian senilai Rp 119.957.741.943 dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Kejari Tanjung Perak Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Ikan Fiktif

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembelian ikan fiktif di PT Perindo Unit Surabaya. Kedua tersangka tersebut adalah FD selaku Kepala PT PI Unit Surabaya dan P selaku Direktur PT SRBLI.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. “Tersangka FD dan P telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 3 miliar,” kata I Made Agus Mahendra Iswara dalam konferensi pers di Kejari Tanjung Perak, Kamis (19/6).

I Made menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya PO fiktif yang dibuat oleh tersangka FD dan P untuk membeli ikan cakalang dan baby tuna. “Tersangka FD dan P membuat PO fiktif dan mengirimkan invoice dan tally sheet fiktif untuk melakukan penginputan sistem ‘ACCURATE’ yang seolah-olah menyatakan PT PI Unit Surabaya memiliki ketersediaan ikan,” jelas I Made.

Dalam kasus ini, tersangka FD dan P telah melakukan dua kali transaksi fiktif, yaitu pada Oktober 2023 dan Januari 2024. Dalam transaksi pertama, tersangka FD dan P membuat PO fiktif senilai Rp1,78 miliar dan melakukan penagihan pembayaran sebesar Rp2,04 miliar, namun hanya dibayarkan sebesar Rp825 juta. Dalam transaksi kedua, tersangka FD dan P membuat PO fiktif senilai Rp1,48 miliar dan melakukan penagihan pembayaran sebesar Rp1,8 miliar, namun hanya dibayarkan sebesar Rp25 juta.

Tersangka FD dan P dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Ayat jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini,” pungkas I Made. TOK/*

Upaya Sinergis Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Kamtibmas di Jatim

Tulungagung, Timurpos.co.id โ€“ Dalam rangka menjaga stabilitas harkamtibmas sekaligus mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di wilayah Jawa Timur, telah dilaksanakan kegiatan penggalangan kelompok khusus terhadap Asosiasi Pelaku UMKM Wisata Pesisir Jawa Timur pada Senin (16/6/2025).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB tersebut digelar di Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, dan diikuti oleh sekitar 50 peserta.

Kegiatan yang diprakarsai oleh Asosiasi Pelaku UMKM Wisata Pesisir Jawa Timur dengan penanggung jawab, Suyud ini menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur legislatif maupun instansi teknis pemerintahan daerah.

Turut hadir dalam forum tersebut, antara lain: Anggota Komisi C DPRD Tulungagung Bapak Samsul Huda, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Dr. Slamet Sunarto, M.Si, Kabid Pengelolaan PAD Bapenda Tulungagung. Dwi Teguh Prasetya, Kabid Pelayanan DPMPTSP. Yogita Riviana Sari, Kasi Penyidik Satpol PP Bapak Sumarno, serta perwakilan Perhutani Kecamatan Kalidawir, Ahmadi.

Aspirasi Pelaku UMKM

Dalam sambutannya, Ketua Asosiasi, Suyud menyampaikan pentingnya dukungan konkret dari pemerintah terhadap pelaku usaha mikro yang berada di kawasan pesisir. Ia mengungkapkan sejumlah kendala, mulai dari akses infrastruktur, ketiadaan pasokan listrik PLN, hingga ketidakpastian hukum terkait lahan usaha yang berada di wilayah pemerintah atau Perhutani.

“Kami siap memenuhi seluruh persyaratan perizinan demi kelangsungan usaha yang legal dan aman. Kami juga percaya bahwa sinergi dengan pemerintah adalah kunci untuk mendorong perekonomian masyarakat pesisir,” ujar Suyud.

Komitmen Pemerintah dan Instansi Terkait

Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota DPRD Samsul Huda menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada UMKM. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan DPRD untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.

Sementara itu, Dr. Slamet Sunarto dari Dinas Koperasi menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan pelatihan, pendampingan, serta memfasilitasi akses permodalan bagi para pelaku UMKM. Ia juga menegaskan pentingnya legalitas usaha agar UMKM dapat berkembang lebih optimal.

Perwakilan Perhutani, Ahmadi juga memberikan arahan terkait mekanisme kerja sama lahan usaha di kawasan hutan milik negara. โ€œKami membuka peluang kerja sama melalui skema PKS (Perjanjian Kerja Sama) agar pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya secara legal dan aman,โ€ jelasnya.

Bapenda Tulungagung, melalui Kabid Pengelolaan PAD, Dwi Teguh, menyampaikan pentingnya kesadaran pajak dan retribusi yang pada gilirannya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.

Sementara, Yogita dari DPMPTSP mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan OSS (Online Single Submission) guna memperoleh legalitas usaha secara mudah, cepat, dan gratis.

Tak kalah penting, Kasi Penyidik Satpol PP, Sumarno menegaskan pendekatan humanis dalam penertiban dan pengawasan. Ia mengajak pelaku usaha untuk proaktif menjalin komunikasi agar tidak terjadi miskomunikasi dalam penegakan peraturan.

Menjaga Stabilitas, Mendorong Kemajuan

Kegiatan ini tidak hanya menjadi wadah diskusi dan koordinasi, tetapi juga sebagai sarana penting untuk membangun sinergitas antara pelaku UMKM dan pemerintah dalam menciptakan suasana kondusif di masyarakat.

Diharapkan, Asosiasi Pelaku UMKM Wisata Pesisir Jawa Timur dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi yang benar, menangkal hoaks, serta mengajak masyarakat turut menjaga persatuan dan ketertiban demi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta sebagai simbol kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membangun Jawa Timur yang lebih kuat secara ekonomi dan stabil dalam kehidupan sosial. TOK

Mantan Direktur Polinema Awan Setiawan Dijebloskan di Rutan Kejati Jatim Terkait Korupsi Pengadaan Tanah

Foto: Awan Setiawan bersama Hadi di Rumah Tahanan (Rutan)

Surabaya, Timurpos.co.id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017 hingga 2021, Awan Setiawan. Pelaku terjerat kasus korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus yang membuat negara alami kerugian mencapai Rp 42 miliar.

Awan ditetapkan tersangka bersama Hadi Setiawan selaku pemilik tanah yang berkerjasama dengan Awan.

“Kedua pelaku kami tetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi mengarah kepada kedua pelaku ini,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar kepada Timurpos.co.id. Rabu, (11/06/2025) malam.

Saiful menjelaskan bahwa, dalam menjalankan aksinya, Awan selaku Direktur Polinema periode 2017 – 2021 itu melakukan pengadaan tanah dengan Hadi. Namun pengadaan yang dilakukab pada tahun 2019 itu tidak melibatkan panitia pengadaan tanah untuk perluasan kampus.

Namun tahun 2020, pelaku Awan menerbitkan Surat Keputusan panitia pengadaan tanah, setelah Awan dan Hadi sudah sepakat harga tanah yang terletak di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dengan harga Rp 6 juta permeter persegi.

“Jadi luas tanah yang dibeli tersebut seluas 7.104 meter persegi yang terdiri dari tiga Surat Hak Milik (SHM) seluruhnya Rp.42.624.000.000,” ucap Saiful.

Saiful menjelaskan Awan menentukan harga Rp 6 juta permeter kepada Hadi tanpa ada penilai dari jasa penilai harga tanah (appraisal). Selain itu, Hadi melakukan jual beli tanpa ada surat kuasa dari pemilik tanah kepada Awan

“Pelaku Hadi ini telah menerima uang muka sebesar Rp3.873.500.000 pada tanggal 30 Desember 2020 dan Hadi baru mendapatkan Surat Kuasa Menjual pada tanggal 4 Januari 2021,” jelasnya.

Pada tahun anggaran 2021, Awan selaku Direktur Polinema memerintahkan bendahara melakukan pembayaran tanah kepada Hadi sebesar Rp 22.624.000.000 yang tanpa disertai perolehan hak atas tanah.

“Hal ini dilakukan seakan-akan lunas pada satu tahun anggaran, namun berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) semua bidang tanah dilakukan pembayaran secara bertahap lebih lewat satu tahun anggaran dan tidak ada akuisisi aset dari setiap paket yang dibayarkan dalam DIPA,” ungkapnya.

Namun tanah yang dibeli oleh Awan tidak dapat digunakan setelah dilakukan jasa penilai tanah melihat adanya bidang tanah yang berdekatan dengan sepadan sungai.

“Sehingga tanah tersebut tidak bisa dipergunakan untuk perluasan kampus,” jelasnya.

Untuk proses pemeriksaan kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.

Dengan perbuatannya, kedua tersangka Awan dan Hadi dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. TOK