Diduga Lakukan Rekayasa Kasus, Penyidik Polsek Gubeng Akan Dilaporkan Ke Wasidik 

Timurpos.co.id – Sidang dagelan perkara pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta bersama-bersama Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (12/12/2022).

Dalam Sidang kali ini JPU Suparlan dari kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi Oyong, Raymond dan Sukoco.

Dalam sidang kali ini terkuak fakta yang mencengangkan dengan adanya keterangan dua saksi yakni Raymond dan Sukoco untuk mencabut keterangan di Berita Acara Pemeriksan (BAP) di Kepolisian dikarenakan ada arahan dan tekanan yang dilakukan oleh korban maupun pelapor Lauw Shirley Andayani Loekito.

Raymaon menerangkan bahwa, saat itu saya ditelpon sama Oyong disuruh pergi ke Showroom Mobil Manna untuk mengawal Sherly, saat tiba disana ketemu Shirley dan bilang, Terry itu kurang ajar, saya dipukuli.

“Dan saya sempat melihat tangan dan leher Shirley merah,” kata Raymond.

Lihat Juga : Sherly Dilaporkan Di Polda Jatim Terkait Penggelapan Penjualan Mobil Senilai Rp.1,4 M

Saat disinggung oleh Majelis Hakim apakah, saksi melihat kejadian pemukulan tersebut,” sebenarnya saya tidak melihat kejadian tersebut, namun saya ditekan sama Shirley saat memberikan BAP,” bebernya.

Ia menambahkan bahwa, keterangan di BAP saya cabut yang mulia.

Hal sama yang diungkapkan oleh saksi Sukoco bahwa, keterangan BAP tersebut juga dicabut. Dimana ia menceritakan awalnya janjian di Warkop sama Reymond untuk servis AC, kemudian Raymond datang lalu mengajak ke Polsek Gubeng Surabaya.

“Saat dilakukan pemeriksaan sama Polisi, cuma disuruh ngisi, sambil menerima telepon dari Shirley melalui Handphone Raymond,” katanya.

Sontak Majelis Hakim geram dengan pernyataan saksi, loh kok, bisa saat itu saksikan diperiksa sama penyidik. Kok bisa diperiksa terima telpon.

“Iya pak, Saat ditanya oleh penyidik, dibantu jawab oleh Shirley, kadang-kandang Raymond juga membantu,” kata Sukoco.

Ia menanbahkan bahwa, tidak pernah datang ke Showroom dan tidak kenal sama Shirley.

Kemudian di BAP ditanggal 22 April 2022, tolong saksi jelaskan, tanya Majelis Hakim.

“Saat itu saya di kost-kosan, yang mulia dan BAP tersebut dikrim oleh Raymond serta menyuruh untuk tanda tangan saja,”jelasnya.

Hakim Sutarno memerintahkan kepada JPU menghadirkan penyidik agar dipertemukan sama para saksi, karana tugas JPU untuk membuktikan dakwaanya.

Terpisah, selepas sidang  kuasa hukum terdakwa  Rolland E Potu, Disingung siapa nama yang meneriksa para saksi tersebut.

“Penyidiknya adalah Daurisco Dwi Nurlaksana dari Polsek Gubeng Surabaya dan kami menduga perkara ini by disain. Kami juga akan melakukan upaya hukum terhadap penyidik dengan melaporkan ke Wasidik,” katanya.

Masih kata  Rolland bahwa, kami masih menunggu sidang selanjutnya dengan agenda saksi verbal lisan, yang mana sesuai arahan Majelis Hakim, nantinya akan dikonfortir dari terperiksa dengan yang diperiksa.

Suasana dalam persidangan

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwa dari JPU menyebutkan bahwa, pada tanggal 19 Febuari 2022 di Showroom Manna Mobil di Jalan Kertajaya 210 Surabaya, saat saksi Lauw Shirley Andayani Loekito untuk menyelesaikan transaksi mobil Porsche milik saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono, yang mana sebelumnya saksi Ajub memiliki hutang sebesar Rp. 250 juta dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil Porsche, dimana sebelumya Lauw Shirley sepakat dengan Ajub untuk menyelsaikan transaksi penjualan mobil Porshe dengan harga Rp.1,4 milaar.

Lauw Shirley dengan membawa BPKB mobil Porsche sudah datang terlebih dahulu bertemu dengan terdakwa Terry dan Ajub belum datang. Terdakwa Terry merasa tidak pernah melakukan transaksi pembelian mobil Porsche dengan Lauw Shirley dan mengatakan supaya menunggu Ajub.

Bahwa saat Lauw Shirley duduk dikursi, Terry berusaha mengusirnya dengan diangkat keatas dengan menggunakan kedua tangan saat Sherley berdiri dari belakang didorong-dorong oleh Terry untuk diusir keluar showroom.

Lihat Juga : Hakim Sutarno Peringatkan JPU Suparlan Agar Tidak Sering Bergadang

Setelah itu Sherley membalikkan badan berhadapan dengan Terry sambil mengambil gambar video menggunakan handphone sambil berjalan mundur keluar showroom. Terry berusaha untuk merebut handphone Sherley, kemudian Terry meminta bantuan Tri dan Joko. Bahu kiri dan leher korban dipegang Tulistiyani, bahu kanan dan leher dipegang Joko. Sambil berdiri, leher depan korban dicekik oleh Terry dengan menggunakan lengan tangan kanan.

Shirley berontak dan berhasil keluar dari showroom Manna Mobil Kertajaya. Tidak hanya itu, korban juga ditendang dengan kaki terdakwa Terry sehingga mengenai kaki dan sekitar pantat korban. Posisi korban saat itu, jongkok sambil mempertahankan handphone dan BPKB yang dibawa.

Akibat perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP.Ti0

Aset Bongkaran Pemkot Surabaya Bernilai Ratusan Milliar Dibuat Bancakaan Mafia

Surabaya – Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari FKR (Forum Kajian Rakyat), Ababil, Gerakan Putra Utara (Gapura) dan Jawa Corruption Watch (JCW) dengan menggandeng Gagak Hitam, melakukan aksi Demontrasi Jilid II di depan Pintu masuk Balai Kota Surabaya. Kamis, (28/07/2022).

Lihat Juga : Kebacut, Pemkot Surabaya Pidanakan Warganya Terkait Masalah Tanah

Bakri mengatakan bahwa, kami tidak puas dengan kinerja Pemkot Surabaya terkait penanganan perkara Mafia Aset. Dimana aset-aset yang diperjualkan belikan oleh anggota Satpol PP harus diusut tuntas dan kami berharap  pimpinan Surabaya, bapak e bonek untuk menindak lanjuti aspirasi dari anak muda Surabaya yang peduli terhadap Aset Negara, untuk itu oknum-oknum yang terlibat maka harus non aktif dan pecat. Tidak mungkin pelaku hanya satu orang. Tolong kebenaran harus di ungkap betul..”Tangkap mafia aset dan harus dihukum kroni-kroninya teriak peserta demo.

“Biar suara kami sampai habis disini, Kami berharap Kasus ini juga harus dihabiskan,” tegas Bakri saat memberikan orasi.

Sementara Candra mengatakan bahwa, kami disini mengingatkan terkait hasil dari audensi dari yang mana intinya hasil akan diteruskan kepada wali kota surabaya.Kami minta notuline.

“disini kami menuntut kepada Wali Kota Surabaya untuk segara non aktifkan para pejabat yang terlibat kasus penjualan barang sitaan hasil operasi, kami mendukung Proses Hukum yang berjalan di  Kejaksaan Negeri Surabaya dan Usut Tuntas Mafia Proyek Dan Mafia Aset sampai ke akar akarnya guna menciptakan Pemerintahan yang bersih (Clean Goverment),” kata Candara Koordinator JCW Wilayah Jawa Timur.

Untuk diketahui berdasar informasi yang dihimpun bahwa, Modus Penjual Aset Pemkot Surabaya sudah terjadi puluhan tahun, dari penelusuran Timurpos.co.id Pemkot Surabaya setiap satu tahun ada 2 kali melakukan peremajaan Aset berupa Mobil, Motor, Laptop, Alat Tulis Kantor (ATK), Gudung dan Bangunan. yang mana nilainya sekitar ratusan millar.

Lihat Juga : Pasutri Totok Iryanto Dan Arista Devi Saputri Calo Penerimaan ASN Pemkot Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara

Dari Pantuan Timurpos.co.id beberapa perwakilan dari Pendemo diajak Audensi oleh beberapa pejabat Pemkot Surabaya.Ti0

Kejari Tanjung Perak Surabaya Bersatu Melawan Korupsi Di Hakordia 2022

Surabaya – Memperingati Hari Antikorupsi sedunia (Hakordia) pada hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak membagikan ratusan bunga dan stiker kepada pengendara motor dan mobil yang melintas di simpang lampu merah di Jalan Tunjungan, Surabaya. Jum’at (09/12/2022) 

Ada dua jenis stiker yang diberikan ke masyarakat. Pertama stiker yang bertuliskan ‘Luwih Becik Urip Sak Onone, Ketimbang Urip Mewah Olehe Korupsi” dan kedua bertuliskan ‘Mangan Sego Karo Terasi, Nek Kerjo Ojo Korupsi’.

Lihat Juga : Ratusan Warga Tambakrejo Duduksampeyan Luruk Mapolres Gresik Minta Usut Tuntas Kasus Korupsi Alsintan

Kepala Kejari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi menuturkan, tahun ini Kejari Tanjung Perak memperingati Hakordia 2022 dengan berapa kegiatan rutin berupa penindakan berupa evaluasi dan edukasi anti Korupsi’ di tingkat SD, SMP, SMA dan Masyarakat.

“Selain Itu, kami juga melakukan pendampingan berupa kegiatan-kegiatan yang ada di Pemkot Surabaya. Birokrasi yang sulit kita bikin permudah, namun tidak menyalahi aturan yang ada,” katanya kepada media.

Terkait penindakan korupsi di kota Surabaya, Kajari Tanjung Perak menyebut sudah melakukan berapa penindakan.

“Ada beberapa penindakan yang sudah kami lalukan. Namun penindakan itu belum dapat kita publikasikan karena masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, memperingati Hakordia 2022, Kejari Tanjung Perak mengajak puluhan siswa TK dan SD yang ada di Surabaya Utara mengikuti lomba menggambar.

Kegiatan yang bertema ‘Bersatu Melawan Korupsi’ ini dilaksanakan di Surabaya North Quay Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada, Jum’at 2 Desember 2022 lalu.

Selain lomba mewarnai tingkat TK dan SD, Kejari Tanjung Perak, Ananto juga mengadakan lomba design poster yang diikuti oleh peserta tingkat SMA di Surabaya Utara.

Untuk design poster sendiri itu untuk lomba lomba anak-anak SMA yang dimulai sejak 28 November sampai 4 Desember, dan diumumkan tanggal 5 Desember 2022.

Lihat Juga : Pelaku Korupsi Bank Jatim, Ardianto, Memasuki Babak Baru Dengan Ditolaknya Prapeadilannya

Yang menarik dari lomba mewarnai dalam rangka memperingati hari anti korupsi yang diselenggarakan Kejari Tanjung Perak Surabaya tahun ini adalah para peserta tidak diperkenankan didampingi orang tua

Pimpinan Khilafatul Muslimin Bantah Keterangan Saksi tentang Dugaan Ajakan Makar

Surabaya – Sidang lanjutan perkara syiar motor tersebut telah menimbulkan keresahan atau keonaran di masyarakat khususnya di Surabaya, yang membelit Drs Aminuddin Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya dengan ageda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (07/12/2022).

Dalam sidang kali ini ,Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sulfikar, menghadirkan 2 saksi. Salah satunya adalah Anggota Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB), Mat Ro’in. Dalam keterangannya, ia mengaku langsung melaporkan terkait dugaan makar yang dilakukan, Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya, H. Aminuddin dan anggotanya usai mengetahui dari media sosial dan grup WA.

“Saya mengamati dan ada dugaan untuk makar, tapi tidak pernah (melihat langsung),” kata Mat saat memberikan keterangan sebagai saksi di Ruang Garuda, PN Surabaya.

Sementara itu, saksi kedua, yakni Wakil Ketua Bidang Wakaf Muhammadiyah Kota Surabaya, Drs H.Muzayin menuturkan, dirinya sempat membahas perihal makar, namun tak menyentuh nama Khilafatul Muslimin. Menurutnya, dalam rapat tersebut, pihaknya tidak mengklaim sepihak lantaran tidak mengetahui fakta-fakta seperti itu di lapangan secara langsung.

“Itu sudah saya menyatakan begitu saja dan tidak tahu persis kejadiannya. Kalau tidak salah, dulu sempat ditunjukkan foto-foto brosur tentang syiar itu tadi, dari kesimpulan rapat itu, memang ada beberapa poin,” ujarnya.

Hanya saja, Muzayin menjelaskan, bendera yang dibawa dan dimiliki oleh Khilafatul Muslimin di Surabaya mirip dengan HTI. Namun, berbeda warna saja.

“Iya, hampir sama, tulisannya juga, cuma beda warna saja,” tuturnya.

Mengetahui hal itu, terdakwa langsung membantah keterangan 2 saksi itu. Aminuddin menyatakan, perihal dikaitkannya Khilafah dengan negara itu, tidak benar. Menurutnya, tidak ada sama sekali terkait tentang hal itu.

“Yang ada adalah kegiatan untuk memberi tanggapan, bukan mengajak,” katanya.

Ia menilai, keterangan saksi yang menyebut ajakan untuk mengikuti, menurutnya tidak demikian. Aminuddin memastikan, tidak ada ajakan dan hanya untuk memberi tanggapan.

“Pernyataan bahwa makar pada negara, itu tidak benar sama sekali, dari mana anda menyimpulkan seperti itu,” ujar dia.

Lihat Juga : Kejati Jatim Kembalikan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp 200 Miliar

Sebelumnya, Sulfikar menyatakan dalam dakwaan sebelumnya, Rabu (25/5/2022), bertempat di Sekretariat Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya, Jamaah Khilafatul Muslimin melakukan musyawarah untuk pembentukan panitia yang berkaitan dengan kegiatan motor syiar. Hasilnya, telah disetujui oleh terdakwa Aminuddin yang notabene selaku Amir atau Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya.

Lalu, dilaksanakan motor syiar pada tanggal 29 Mei 2022. “Pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, jemaah Khilafatul Muslimin melakukan kegiatan motor syiar dengan titik awal berkumpul di Kantor Khilafah Muslimin Wilayah Surabaya di Jalan Gadel Sari Madya 1A-02 Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya,” kata Sulfikar saat membacakan surat dakwaan, Rabu (30/11/2022).

Lalu, Aminuddin beserta pengikutnya melakukan motor syiar dengan rute Balongsari, Margomulyo, Kalianak, Rajawali, Kenjeran, Merr, Gununganyar, Rungkut. Bahkan, mencapai kawasan Sidoarjo, tepatnya di Aloha, Medaeng, hingga Geluran dan berakhir di kantor Khilafah Muslimin Wilayah Surabaya, yakni Jalan Gadel Sari Madya 1A-02 Surabaya.

Dalam melakukan kegiatan syiar motor, dibagi dalam 2 rombongan yang dipimpin oleh masing-masing koordinator lapangan. Diantaranya Khoiri Hidayat dan Imran Chamdani. Sementara, Aminuddin selaku penanggungjawab kegiatan.

Perihal maksud dan tujuan diadakannya kegiatan syiar motor, Aminuddin menyatakan untuk menyampaikan maklumat dan mensyiarkan kekhalifahan Islam. Supaya warga mengetahui akan keberadaan Khilafah dan tidak salah paham terhadap Khilafah.

“Bahwa pada saat melakukan syiar motor, jemaah Khilafatul Muslimin membawa bendera berwarna putih yang bertuliskan ‘Lailahailallah’ berwarna hijau yang merupakan bendera Khilafatul Muslimin dan dikibarkan di depan khalayak dengan tujuan untuk mensyiarkan karena bendera tersebut bagian dari syiar dakwah,” ujarnya.

Bendera yang dibawa Aminuddin dan pengikutnya, diklaim melambangkan tauqit. Bahkan, sebagai simbol persatuan umat Islam. Sehingga, setiap kendaraan roda dua jemaah, dipasang pamflet yang juga bertuliskan ‘Bersatu Hanya Dalam Sistem Khilafah’.

Gambar bendera milik Khilafatul Muslimin, dinilai mirip dengan bendera milik HisbuTakhrir Indonesia (HTI). Sejatinya, HTI telah dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI).

“Karena, tulisan yang ada di bendera, sama dengan bendera milik HTI yang berbeda hanya ada pada warna bendera dan tulisan Khilafah Muslimin,” tuturnya.

Selain membawa bendera, pada saat syiar motor rombongan juga membagikan selebaran yang berisi nasihat dan himbauan. Pun dengan maklumat yang pada intinya Khalifah mengajak kepada seluruh umat dan segenap komponen bangsa sipil maupun militer untuk bersatu dan tidak terpecah belah dalam kesatuan umat Islam. Menurut merek, berpecah belah itu diancam oleh Allah dan masuk neraka.

Lalu, pada lembaran dibaliknya, berisi maklumat yang intinya diumumkan kembali berdirinya kekhalifahan Islam. Artinya, terbentuknya kembali organisasi Islam dalam wadah persatuan umat Islam atau kekhalifahan.

Lalu, di dalam warga Jemaah Khilafatul, mereka mengklaim terdiri dari muslim dan non muslim. Dalam dakwaan tersebut juga dijelaskan, pengikutnya menunjuk sebagai Khalifah untuk sementara adalah Ust. Abdul Qadir Hasan Baraja sampai dilaksanakannya pemilihan kembali.

Untuk maksud dan tujuan organisasi Khilafatul Muslimin, lanjut Sulfikar, yakni agar umat Islam sedunia bersatu dalam System Khalifah serta mencapai Ridho Allah termasuk seluruh umat manusia dan masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh Aminuddin, tidak berbadan hukum, tidak memiliki akta pendirian atau anggaran dasar sebagai ormas melainkan Khilafah Muslimin didirikan karena melaksanakan QS.3 ayat (103), QS.42 (ayat 13),” katanya.

Lihat Juga : Kebacut, Pemkot Surabaya Pidanakan Warganya Terkait Masalah Tanah

“Bahwa Islam itu harus bersatu, haram hukumnya berpecah belah dan diancam masuk neraka. Bahwa dengan adanya syiar motor tersebut telah menimbulkan keresahan atau keonaran di masyarakat khususnya di Surabaya,” imbuhnya.

Akibat hal itu, Aminuddin diancam pidana dalam Pasal 82 A ayat (2) Juncto Pasal 59 ayat (4) huruf a UU RI Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang. Ti0

Siti Endah Sikat Dana Tali Asih Rp. 810 Juta

Timurpos.co.id – Siti Endah Nugrohini dan Andri Mulia (berkas terpisah) didakwa menggelapkan dana tali asih sebesar Rp 810 juta milik 81 nasabah calon jamaah haji (CJH). Atas perbuatan dari direktur dan pelaksana di PT Revo Mandiri Sejahtera (RMS) tersebut, keduanya kini diseret ke meja hijau untuk diadili.
Peristiwa terjadinya Pidana penggelapan tersebut bermula ketika Bank Mandiri Syariah memberikan dana talangan haji Di Polda Jatim. Namun, pihak bank dalam hal ini membuat kesalahan administrasi terhadap 81 nasabah calon jamaah haji.
Terhadap kasus tersebut, pihak Bank menyewa jasa seorang pengacara bernama Triawan Kustia. Tujuannya yaitu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Hal itu berdasarkan surat kuasa dan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Bank Mandiri Syariah.
Lihat Juga : Gelapkan Uang Pengurusan Perizinan Jalur Cepat Dika Berujung Di Bui
Kemudian, Triawam mengadakan pertemuan dengan terdakwa Siti Endah dan Andri Mulia untuk melakukan perdamaian. Keduanya ditunjuk oleh Purwati, salah satu perwakilan nasabah calon jamaah haji sebagai koordinator untuk mengurus masalah tersebut.
Dari pertemuan tersebut, lalu disepakati perdamaian antara Triawan dan kedua terdakwa. Sebagai bentuk permintaan maaf, Bank Mandiri Syariah memberikan tali asih kepada 81 nasabah calon jamaah haji sebesar Rp 810 juta.
“Syaratnya, pihak calon jamaah haji harus melengkapi berupa surat pernyataan, surat kuasa dari Purwati kepada Siti Endah Nugrohini dan foto copy KTP 81 nasabah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Putu Sudarsana dalam dakwaannya.
Namun, dari 81 dokumen nasabah calon jamaah haji tersebut masih namun terdapat kekurangan dokumen sebanyak 20 orang nasabah. Lalu, Triawan menghubungi Siti Endah dan akan memberikan uang tali asih tersebut sebesar Rp 500 juta dahulu.
“Selanjutnya terdakwa Siti Endah dan Andri Mulia pada tanggal 22 November 2018 mengambil uang sebesar Rp 500 juta secara tunai dikantor saksi Triawan,” ucap JPU dari Kejati Jatim itu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Lebih lanjut, Putu menerangkan bahwa setelah menanda tangani tanda terima uang tali asih dan menerima uang tersebut, lalu disetorkan ke rekening Bank BNI atas nama Siti Endah sebesar Rp 100 juta dan ke rekening PT RMS Rp 300 juta.
“Setelah para terdakwa memenuhi kekurangan dokumen dana tali asih, Triawan ditelepon oleh terdakwa Siti Endah untuk meminta biaya operasional sebesar Rp 100 juta dan mengirimkan nomer rekening atas nama terdakwa Siti Endah melalui WhatsApp,” terangnya.
Atas permintaan tersebut, Triawan kemudian melakukan setor tunai ke rekening yang diberikan oleh terdakwa Siti.
“Karena dokumen lengkap, saksi Triawan kembali menyetorkan sisa dana yang belum dibayarkan kepada terdakwa Siti dan Andri sebesar Rp 210 juta,” ujarnya.
Beberapa waktu berlalu, Purwati selaku pemberi kuasa mendatangi Bank Mandiri Syariah di Jakarta untuk menanyakan apakah benar uang tali asih nasabah calon jamaah haji sudah diserahkan kepada kedua terdakwa.
“Dari pihak Bank Mandiri Syariah pusat bagian legal dijelaskan sudah diserahkan kepada terdakwa Siti Dan Andri melalui saksi Triawan selaku kuasa hukum Bank Mandiri Syariah Pusat serta ditunjukkan bukti penyerahan uang sebesar Rp 810 juta,” jelasnya.
Setelah masalah ini laporkan kepada Polda Jatim, terungkap bahwa uang tersebut digunakan untu keperluan usaha PT RMS dan pribadi para terdakwa sendiri.
“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU.
Terhadap dakwaan JPU, Satrio Anggoro, pengacara para terdakwa berencana mengajukan nota keberatan (eksepsi). “Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia,” ujar Satrio.
Usai sidang, Satrio ketika dihubungi melalui sambungan telepon ternyata dialihkan.

Bos PT. CMP Sidik Sarjono Jadi Pesakitan Di PN Surabaya

Timurpos.co.id – Direktur PT. Cahaya Mentari Pratama (CMP), M. Sidik Sarjono, ST, yang berkantor di Jalan Rungkut Menanggal Harapan J-5, Surabaya, diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara Penipuan Perumahan Fiktif yang merugikan dr. Irama Seliana sebesar Rp. 123 juta. Yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (06/07/2022).
Dalam sidang kali ini diagedakan pembacaan Eksepi dari penasehat hukum terdakwa Sahlan, SH.,S. Pd.

(lebih…)

Isi Replik JPU Dianggap Penasehat Hukum Dedy Sucipto Tidak Terpenuhi

Timurpos.co.id – Sidang lanjutan, agenda jawaban dari Penasehat Hukum Dedy Sucipto (terdakwa) yakni, Moch.Mas’ud dan Hendro Ferdyanto
atas isi Replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jember, Totok Walidi, Sri dan Isa Ulinuha, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Adapun, keberatan Penasehat Hukum terdakwa disampaikan berupa, isi Replik JPU terdapat kejanggalan atau ketidak jelasan diantaranya, yakni, bahwa Replik dari JPU yang membahas terkait pembuktian unsur unsur tindak pidana korupsi yang dijeratkan pada terdakwa secara subyek hukum belum terpenuhi.
Lihat juga : Penasehat Hukum Terdakwa : Penyidik Polda Tidak Adil Dan Transparan
Hal tersebut, berdasarkan bukti bukti maupun keterangan para saksi maka timbul fakta dipersidangan unsur setiap orang belum dapat ditujukan terhadap terdakwa.
Sedangkan, unsur secara melawan hukum, adalah perbuatan yang dilakukan dengan kesadaran penuh dan orang yang melakukannya mengetahui akan akibat dari perbuatannya. Dalam hal ini, terdakwa belum dapat dibuktikan kesalahannya, maka unsur secara melawan hukum belum dapat dibuktikan bagi terdakwa lantaran, peran dan unsur niat akan saling mempengaruhi tingkat intensitas peran yang semakin besar seseorang maka semakin nyata niat yang dilakukan sehingga unsurnya tidak terpenuhi.
Masih menurut Penasehat Hukum terdakwa, bahwa unsur memperkaya sendiri dan unsur merugikan keuangan negara dalam perkara yang melibatkan kliennya sebagai terdakwa unsurnya tidak terpenuhi lantaran, kerugian negara tidak dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dengan kondisi sesungguhnya dilapangan dan dalam fakta dipersidangan, terungkap melalui, keterangan para saksi yakni, terhadap progres proyek pekerjaan pasar Balung Kulon Kabupaten Jember tahun anggaran 2019 hasil audit proyek tersebut, dalam prosentase 75 persen bukan 100 persen.

(lebih…)

Mantan Suami Yenny Suriansyah Divonis 2 Tahun Penjara

Timurpos.co.id – Andreas Nyotowijaya divonis bersalah melakukan Tindak Pidana pemalsuan surat, untuk pengajuan kredit di Astra credit Companies (ACC) yang dibantu oleh Alfianizar Pegawai PT. Astra Sedaya Finace sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan Pidana Penjara selama 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Suswanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah melakuan Tindak Pidana pemalsuan surat sebagai mana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 tahun.
“Terhadap terdakwa dijatuhui hukuman Pidana Penjara selama 2 tahun,”kata Hakim Suswanti di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa, (05/07/2022).
Dalam pertimbangan Majelis Hakim bahwa, hal yang memeringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahan. Untuk hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa sudah menikmati uang hasil kejahantanya.

(lebih…)

Choirul Anam Preman Kampung Jadi Pesakitan Di PN Surabaya

Timurpos.co.id – Choirul Anam diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusamawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara Penganiyaan yang mengakibatkan luka bacok terhadap Abdul Kolik, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali JPU Hasan Efendi menghadirkan saksi Abdul Kolik dan Ismanto tukang cukur.
Lihat Juga : Ferry Febrian Pelaku Penganiayaan Anggota Satpol PP Dan Linmas Kota Surabaya Divonis 1 Tahun
Abdul Koliq mengatakan bahwa, awal mulainya  terjadi penganiayaaan ini, saat Itu terdakwa bertengkar dengan tukang potong rambut dan saya berusaha melerai pertengakaran tersebut, akan tetepi ibu terdakwa marah-marah dengan mencaci maki saya.
Saat disinggung oleh Majelis Hakim terkait penganyiaan tersebut saksi mengalami luka dibagian mana dan berapa kali terdakwa menyerang dengan cluit, tanya Majelis Hakim.
“Terdakwa Choirul Anam menyerang dengan sebilah clurit (membacok) berkali-kali, cuma yang kena hanya sekali dibagian paha dan akibatnya mendapat perawatan di Rumah sakit, namun tidak sampai opname cuma rawat jalan,”kata Koliq dihadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, (05/07/2022).
Ia menambahkan bahwa, dengan adanya kejadian tersebut, tidak bisa berkerja selama 1 bulan lamanya dan sampai saat ini pihak keluarga terdakwa tidak memberikan uang kopensi.

(lebih…)