Aliansi IPWL Sosial Indonesia Mendatangi Kantor Kemensos,Risma Tak Nampak !!!

Timurpos.co.id -Jakarta, Realita
Aliansi IPWL Sosial Indonesia melakukan aksi damai dari Tugu Proklamasi Jakarta hingga kantor Kementrian Sosial. Membawa ratusan aksi massa sambil membentangkan spanduk. Dalam orasinya Aliansi ini menerangkan bahwa kita semua dan warga dunia mengakui bahwa saat ini secara global kita bersama menghadapi tantangan besar dalam masalah penyalahgunaan narkotika dengan segala dampak multi efeknya.

“Dan Presiden Joko Widodo pernah menyatakan “Indonesia Dalam Keadaan Darurat
Narkoba”.

Meningkatnya prevalensi penyalahgunaan napza serta terbatasnya akses layanan rehabilitasi ditengah krisis kesehatan dan kemanusiaan menjadikan tidak sedikit para pecandu dan korban penyalahgunaan napza yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya,” ucap Ade Hermawan salah satu kordinator aksi di atas mobil komando. Selasa 10 Januari 2023.

Masih ucap dalam orasinya, sementara UUD 1945 mengamanatkan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan sosial yang layak (Pasal 34). Dan setiap orang berhak mendapatkan kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H ayat 2).

Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia khususnya yang tertuang dalam pasal 5(3) menyatakan bahwa setiap orang termasuk kelompok rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan ke khususannya.

“Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 54 menyatakan bahwa Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” jelasnya.

Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2011 Tentang Institusi Penerima Wajib Lapor Pecandu dalam Pasal 2nya lebih tegas menyatakan bahwa para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika mempunyai hak memperoleh pengobatan/perawatan pemulihan melalui layanan rehabilitasi medis dan sosial.

Di sektor Kesejahteraan Sosial, Undang Undang No.11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan
Sosial dan Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sosial
menjadikan masalah penyalahgunaan napza ini menjadi prioritas dalam penyelenggaraan
kesejahtetaan sosial.

“Sehubungan dengan pelaksanaan hak-hak tersebut Komunitas Institusi Penerima Wajib Lapor Pecandu dan Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza berkolaborasi  membangun gerakan sosial Aliansi IPWL Sosial Indonesia,” ungkap Ade lagi.

Aliansi ini berupaya mengokohkan komunikasi, koordinasi, konsolidasi dan aksi penyampaian
aspirasi seluruh komponen pemangku kepentingan layanan rehabilitasi sosial dalam memperjuangkan hak hak pecandu dan korban penyalahgunaan napza.

Secara berkeadilan, Gerakan Aliansi ini melalui berbagai strategi melakukan advokasi mewujudkan kebijakan yang signifikan dan kondusif bagi pemenuhan hak hak pecandu khususnya dalam memperoleh layanan rehabilitasi sosial.
Mengawali tahun 2023 ini, Aliansi setelah mencermati dinamika yang terjadi dalam beberapa tahun ini dalam konteks penyelenggaraan layanan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan napza dan kondisi yang.menyertainya akan mengadakan penyampaian aspirasi dan unjuk rasa damai dengan tema “TANTANGAN INDONESIA DARURAT NARKOBA : Ketidak Hadiran Kemensos RI Dalam Pemenuhan Hak-Hak Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Napza serta Kelalaiannya Menjaga dan Menjalankan Amanat Undang Undang.

Dengan ini kami memberitahukan tuntutan kami kepada Kemensos sebagai berikut :

1. Mendorong Kementerian Sosial untuk mengeluarkan regulasi terkait dengan tata kelola IPWL sesuai dengan amanat dalam Permensos No 6 Tahun 2020 tentang Rencana strategis Kementerian Sosial Tahun 2020 – Tahun 2024 .

2. Segera menyusun peraturan yang mengatur pendanaan rehabilitasi sosial KPN yang tidak mampu sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2011 (Pasal 22 ayat 2) tentang Institusi
Penerima Wajib Lapor.

3. Mengingat pelayanan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan napza yang bersifat khusus maka dibutuhkan sumber daya manusia yang terampil (pekerja sosial Adiksi & Konselor Adiksi) yang fokus memberikan pelayanan didalam lembaga, karena saat ini dirubah menjadi pendamping rehabilitasi sosial yang yang multi fungsi sehingga pelayanan kelembagaan di IPWL menjadi terhambat dengan adanya penugasan yang bersifat intimidasi (ancaman dipecat/tidak diperpanjang kontraknya jika tidak melaksanakannya) untuk melaksanakan tugas tugas diluar lembaga.

4. Pentingnya melibatkan Pekerja Sosial Adiksi Napza dan Konselor Adiksi Napza dalam Tim Asesmen Terpadu (TAT) pada amandemen UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang saat ini sedang direvisi oleh BNN dan Komisi III DPR RI.

5. Agar dibuka komunikasi yang terbuka dan baik dengan stake holder/pelaksana rehabilitasi sosial dalam merumuskan kebijakan dan program ATENSI bagi korban penyalagguna napza karena : “Terjadi pola kebijakan yang tidak baku dan berbeda beda dalam pelaksanaan ATENSI yang dilakukan oleh Sentra Kementerian Sosial yang
ada di wilayah masing-masing”.

Begitu juga menurut Linda Theresia dari Yayasan Rumah Rehabilitasi Sosial SADO, menjelaskan, Kami dari IPWL Yayasan Rumah Rehabilitasi Sosial SADO asal Karimun Kepri, dirinya bersama rekan-rekannya datang untuk ikut serta juga dalam Aksi Damai di Kemensos RI.

“Pada aksi hari ini, Selasa tanggal 10 Januari 2023 Mensos tidak hadir dan diduga tidak mau datang menemui Aliansi. Maka dugaan kami mengenai Kemensos tidak mau hadir dalam Rehabilitasi Sosial korban atau Pecandu Narkoba,” ucap Linda.

Dikarenakan tidak mau menemui kami, rencananya kami akan buatkan Aksi lagi namun ditujukan kepada Presiden RI Bapak Jokowi, selain itu kami juga sudah kirim surat pelaporan pada Ombudsman dan Kantor Sekretariat Presiden (KSP), tinggal menunggu follow up.

“Kami berjuang disemua lini sampai akhir,” seru Linda.

=====

Kontak Aliansi Rehabilitasi Narkoba IPWL Indonesia:

Ade Hermawan +62 812-6070-4326

Zainuddin Cakar Calon Istrinya Berujung Jeruji Besi

Timurpos.co.id – Surabaya – Moch. Zainuddin diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J, Efendi Banu dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait pekara penganiayaan terhadap Elen Pramesti Novitasari yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (26/12/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Samsu menghadirkan saksi yakni, Elen Pramesti Novitasari dan Devi Puspitasari yang merupakan kakak korban.

Elen mengatakan bahwa, kenal dengan terdakwa yang merupakan calon suami dan sudah menjalin hubungan asmara sudah 1,5 tahun, terkait perkara ini berawal, saat datang ke rumah terdakwa, saya dipukul, ditendang dan dicakar sama terdakwa, saat bertengkar serta diancam juga.

“Setiap kali bertengkar, saya selalu dipukuli yang mulia, dengan alasan mencari kesalahan saya (cemburu).” Kata Elen sembari meneteskan air mata di ruang garuda 1 PN Surabaya.

Sementara Devi menjelaskan, sama terdakwa tidak kenal, cuma tahu saja, kerena masih tetangga sama rumahnya mama. Awalnya saya sempat curiga, saat ada luka dibagian mata adik saya. Namun saat itu Elen, masih menutupi dengan alasan jatuh dari motor.

“Sebenarnya pihak keluarga tidak setuju dengan hubungan ini, dikarenakan terdakwa kelihatannya seperti pengangguran dan sudah mempunyai anak satu,” kata Devi.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan.

Lanjut pemeriksaan terdakwa, yang mana pada intinya mengakui kesalahannya dan terkait pekerjaannya adalah jual beli sepeda motor.

Lihat Juga : Sidang Perkara KDRT The Irsan Pribadi Susanto Aturannya Dilakukan Secara Tertutup

Disinggung berapa kali, terdakwa melakukan penganiayaan, awalnya terdakwa berkelit hanya sekali saja, namun saat dicecar oleh Majelis Hakim, baru mengaku sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap korban.

“Iya sudah beberapa kali, Yang Mulia,” ucap terdakwa melalui sambungan Video call.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka dan sakit pada tubuhnya sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum et Repertum Nomor : VER/709/KES.3/ 2022/Rumkit tanggal 06 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit BHAYANGKARA. Dengan hasil pemeriksaan luar : ditemukan luka lecet disertai memar pada bawah mata sebelah kanan dan pipi kanan, luka memar pada lengan tangan kiri bawah bagian dalam dan lengan tangan kanan bawah bagian luar.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. (Ti0

Zainuddin Cakar Calon Istrinya Berujung Jeruji Besi

Surabaya – Moch. Zainuddin diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J, Efendi Banu dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait pekara penganiayaan terhadap Elen Pramesti Novitasari yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (26/12/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Samsu menghadirkan saksi yakni, Elen Pramesti Novitasari dan Devi Puspitasari yang merupakan kakaknya korban.

Elen mengatakan bahwa, kenal dengan terdakwa yang merupakan calon suami dan sudah menjalain hubungan asmara sudah 1,5 tahun, terkait perkara. Terkait perkara ini berawal, saat datang ke rumah terdakwa, saya dipukul, ditendang dan dicakar sama terdakwa,  saat bertengakar serta diacam juga.

“Setiap kali bertengakar, saya selalu dipukuli yang mulia, dengan alasan mencari kesalahan saya (cemburu).” Kata Elen sembari menetaskan air mata di ruang garuda 1 PN Surabaya.

Sementara Devi menjelaskan, sama terdakwa tidak kenal, cuma tahu aja, kerena masih tetangga sama rumahnya mama. Awalnya saya sempat curiga, saat ada luka dibagian mata adik saya. Namun saat itu Elen, masih menutupi dengan alasan jatuh dari motor.

“Sebenarnya pihak keluarga tidak setuju dengan hubungan ini, dikeranakan terdakwa kelihatanya seperti pengaguran dan sudah mempunyai anak satu,” kata Devi.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan.

Lanjut pemeriksaan terdakwa, yang mana pada intinya mengakui kesalahannya dan terkait pekerjaannya adalah jual beli sepeda motor.

Lihat Juga : Nurhadi Pengacara The Irsan Pribadi Susanto Mempersoalkan Keabsahan Identitas Pelapor KDRT Chrisney

Disingung berapa kali, terdakwa melakukan penganiayaan, awalnya terdakwa berkelit hanya sekali saja, namun saat dicecar oleh Majelis Hakim, baru mengaku sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap korban.

“Iya sudah beberapa kali, Yang Mulia,” ucap terdakwa melalui sambaungan Vidio call.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka dan sakit pada tubuhnya sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum et Repertum Nomor : VER/709/KES.3/ 2022/Rumkit tanggal 06 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit BHAYANGKARA. Dengan hasil pemeriksaan luar : ditemukan luka lecet disertai memar pada bawah mata sebelah kanan dan pipi kanan, luka memar pada lengan tangan kiri bawah bagian dalam dan lengan tangan kanan bawah bagian luar.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. (Ti0)

Danny Wijaya : Polisi Sidoarjo Main-Main, Untuk Meraup Keutungan Dari Tersangka

Timurpos.co.id – Surabaya – Buntut pelepasan terhadap pelaku Yuda oleh anggota Unit 3 Satresnarkoba Polres Kota Sidoarjo, terkait perkara dugaan penyalahgunaan Narkotika, menjadi buah bibir. Senin, (26/12/2022).

Danny Wijaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa, Kinerja Polresta Sidoarjo, terutamanya Satresnarkoba patut dipertanyakan. Dimana jika benar Polisi, saat menangkap pelaku tidak ada barang buktinya, kenapa pihak kepolisian, baru melepaskan pelaku setelah 4 hari lamanya.

Lihat Juga : Yuda Ditangkap Polisi Di Rumahnya Perkara Narkoba, Lalu Dilepaskan

“Dasarnya apa Polisi sampai menunggu sekian lama, baru membebaskan pelaku. Apakah masih menunggu uang yang disiapkan oleh keluarga?,” kata Danny yang merupakan Praktisi Hukum  kepada Timurpos.co.id. 

Masih kata Danny bahwa, Terlebih dalam pernyataan anggota Polisi, pelaku yang ditangkap, merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang sebelumnya ditangkap.

“Kepolisian ini merupakan instansi milik Negara, yang mana salah satunya fungsinya penegakan hukum, namun oleh oknum anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dibuat main-main, untuk meraup uang dari keluarga diduga pelaku tersebut” tegas Danny.

Untuk diketahui berdasarkan keterangan dari salah satu pihak keluarga pelaku menyampaikan bahwa, perkara ini berawal Unit 3 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, yakni Rudi dan Ponimin melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika, terhadap Yuda dirumahnya di daerah di Jalan Greges Barat gang Dalam, Surabaya, pada hari Jumat, 16 Desember 2022, namun oleh petugas dilepas, Pada hari Selasa, 20 Desember 2022, dengan alasan tidak ada barang bukti.

Terkait peristiwa penangkapan Yuda alias Atep , pada hari Jumat, 16 Desember 2022 lalu, dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Adrian Wimbarda.

Hal sama juga disampaikan oleh, anggota unit 3 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Rofik mengatakan, bahwa penangkapan YD merupakan pengembangan dari tersangka lain, yang berhasil kita tangkap.

“Untuk pelaku YD, dipulangkan karena tidak ada barang bukti,” ucapnya, Jum’at (23/12/2022) siang.

Disinggung terkait dipulangkannya tersangka YD, dikarenakan dengan adanya uang tebusan dari pihak keluarga sebesar Rp. 25 juta,” Tidak ada permainan uang mas,” katanya saat di temui dikantornya.

Ia menambahkan bahwa, pelaku YD tidak dilakukan rehabilitasi, dikarenakan saat dilakukan tes urine, terhadap YD, hasilnya negatif. Sehingga tidak bisa dilakukan asesment.

“Kalau hasilnya positif baru bisa dilakukan asesment mas. Kalau hasilnya negatif, tentu tidak bisa asesment dan tersangka juga didampingi oleh kuasa hukum,” ungkapnya.

Sementara itu pihak keluarga kepada awak media menyampaikan bahwa, Yuda sebelumnya sudah melakukan pesta sabu dengan rekannya yang berprofesi sebagai sopir.

“Karena sabunya masih ada sisa, temannya membawa sisa sabu dan rencananya akan digunakan bersama di Sidoarjo,” terangnya.

Lihat Juga : Cafe Phoenix Jadi Sarang Peredaran Gelap Narkotika

Masih kata yang mengaku saudara dari pelaku mengatakan bahwa, aneh saja mas. Tidak sampai 24 jam kok tes urinenya bisa negatif. Agar tersangka tidak terjerat hukum, pihak keluarga menyiapkan uang sebesar Rp. 25 juta itupun dapat dari hutang.

“Kuasa hukumnya itu atas penunjukan dari orang Polres (Penyidik Satresnarkoba Polresta Sidoarjo) mas. Bukan keluarga yang menyiapkan pengacara,” pungkasnya. (M12)

Zainol Fahmi Jual Obat Coba-Coba Berujung Pidana

Timurpos.co.id – Surabaya – Zainol Fahmi memproduksi dan menjual obat-obatan herbal secara online di marketplace dari rumahnya di Jalan Pulo Tegalsari, Wonokromo. Obat-obatan itu diklaim dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit. Namun, obat-obatan itu ternyata belum mengantongi izin dari BPOM. Senin, (26/12/2022).

Lihat Juga : Obat Bekas Pasien RS Nasional Hospital Diperjualbelikan

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Nunung Nurhaini  dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Zainol dengan dibantu seorang karyawannya, Lelik Faricha memproduksi obat-obatan herbal itu secara herbal di rumah Zainol yang dinamai Toko FBB.

“Obat-obatan herbal tersebut diproduksi dengan menggunakan alat-alat di antaranya berupa mangkok, plastik kecil, alat cangkang kapsul baru, botol, stiker dan lain-lain,” ujar jaksa Nunung saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Zainol mengemas ulang obat-obatan yang merupakan produksi Tiens Syariah tersebut. Produk-produk itu diganti cangkang kapsul baru. “Cangkang yang telah diganti itu kemudian dipacking lagi ke botol-botol dan ditempeli stiker milik Toko FBB milik terdakwa dengan mencantumkan merek, logo halal, aturan pakai dan kegunaan obat herbal serta isi kandungannya,” katanya.

Obat-obatan itu dijual secara online dengan harga Rp. 25 ribu hingga Rp. 115 ribu. Dari penjualan obat itu, terdakwa Zainol mendapat keuntungan Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per bulan. Jaksa Nunung mendakwa Zainol dengan Pasal 106 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terdakwa dianggap telah memproduksi dan menjual obat-obatan itu tanpa izin edar.

Lihat Juga : Obat Bekas Pasien RS Nasional Hospital Diperjualbelikan

Pengacara terdakwa, Dedy Tri Mahendra mengakui perbuatan kliennya yang menjual obat-obatan tanpa mengantongi izin edar dari BPOM. “Terdakwa awalnya mencoba-coba dan diedarkan melalui online. Ada respon dari pembeli sehingga diedarkan sampai sekarang,” kata Dedy. (TiO)

Desa Sumberwangi Lakukan Vaksinasi Di Hari Ibu

Timurpos.co.id – Bojonegoro – Dalam rangka peringatan Hari Ibu, Pemerintah Desa Sumberwangi, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro melakukan kegiatan vaksinansi untuk memperkuat kekebalan tubuh dan imun terhadap penularan virus covid-19, di balai Desa Sumberwangi. Kamis, (22/12/2022).

Desa Sumberwangi Lakukan Vaksinasi Di Hari Ibu

Kepala Desa Sumberwanggi, Pamuji mengatakan, bahwa, Tujuan dilaksanakannya vaksinasi ini adalah untuk mendukung serta membantu pemerintah pusat dalam percepatan program vaksinasi. Demi menekan penyebaran virus covid-19 di indonesia khususnya di wilayah Sumberwangi Kecamatan kanor, Kabupaten Bojonegoro.

“Selain acara vaksinasi, kami juga memberikan bingkisan berupa sembako kepada warga Sumberwangi di acara Hari Ibu,” kata Pamuji disela-sala acara kepada Timurpos.co.id.

Sementara itu, Ulfa menjelaskan, bahwa dengan diadakan kegiatan vaksinasi ke III ini, sangat membantu dan merasa senang. “Bersyukur dan merasa terbantu dengan vaksinasi ini, serta mendapatkan gula seberat 1 Kg dan minyak goreng sebanyak 2 liter,” bebernya.

Lihat Juga : Prajurit Yonkes 2 Marinir Vaksin Booster Untuk Keluarga Besar Marinir

Untuk diketahui kegiatan vaksinasi yang dilakukan Pemeritah Desa Sumberwangi, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, dalam rangka peringatan Hari Ibu, berjalan lancar dan amino masyarakat cukup baik. (WiT)

Penghuni Rumah, Tunjukan SHM Asli, PN Surabaya Tunda Eksekusi

Timurpos.co.id – Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi sebuah rumah di Jalan Prapanca 22. Namun, pelaksanaan tersebut ditunda sementara setelah penghuni objek Go Gunawan Susanto menunjukkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama dirinya. Rabu, (21/12/2022).

Hal tersebut disampaikan petugas eksekusi PN Surabaya, RW Adhi, kepada para pihak yang hadir dalam pelaksanaan eksekusi. Menurut dia, sesuai petunjuk dari pimpinan, apabila penghuni rumah dapat menunjukkan SHM yang asli, maka eksekusi ditunda sementara. 

“Menurut petunjuk pimpinan, pelaksanaan eksekusi ini ditunda sementara. Karena menurut beliau, apabila penghuni rumah yang akan dieksekusi bisa menunjukkan SHM asli, eksekusi ditunda. Namun, tidak menghentikan pelaksanaan eksekusinya,” kata Adhi di lokasi objek eksekusi.

Terhadap pernyataan tersebut, Dono, pengacara pemohon eksekusi Ida Ayu Putu Tirta melakukan perlawanan. Dia langsung menyatakan sangat keberatan. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi sudah sesuai dengan penetapan PN Surabaya dan kesepakatan para pihak di Polrestabes Surabaya. 

“Saya sangat keberatan. Proses eksekusi harus tetap dijalankan. Sudah ada penetapan dari Ketua PN Surabaya dan kesepakatan. Kalau ada penundaan eksekusi, saya minta sekarang surat penundaannya,” ujar Dono.

Atas polemik itu, RW Adhi kemudian meminta kepada Dono untuk ikut menghadap Ketua PN Surabaya untuk menyampaikan keberatannya. Selain itu juga untuk mendapat surat penangguhan eksekusi yang diminta.

Lihat Juga : Kebacut, Pemkot Surabaya Pidanakan Warganya Terkait Masalah Tanah

“Mari kita ke PN Surabaya. Bapak sampaikan keberatannya ke Ketua PN Surabaya. Dan kita akan buatkan surat penangguhan penahanan,” ucap RW Adhi. 

Setelah itu, perwakilan petugas eksekusi dan pihak pemohon bergegas menuju PN Surabaya untuk melakukan pertemuan. Selang beberapa lama, Billy, kuasa hukum penghuni rumah mendapat panggilan dari panitera pengadilan untuk hadir dalam pertemuan. 

Sebelum pernyataan yang disampaikan, Billy Handiwiyanto, kuasa hukum penghuni rumah menjelaskan kronologis riwayat tanah dan bangunan yang dimiliki kliennya tersebut. 

“Pak Go Gunawan memiliki objek di Jalan Prapanca 22 ini melalui jual beli yang sah, dengan Annie Yunita Muliono (seraya menunjukkan akta jual beli) dengan alas hak SHM nomer 616,” jelas Billy. 

Terkait SHGB 744, Billy menerangkan bahwa memang SHM 616 berasal dari SHGN 744. Namun, setelah dicek di Kantor Pertanahan Surabaya l, SHGB dengan nomer tersebut telah mati pada tahun 1980. 

“Saya ada buktinya, ini surat yang dikeluarkan BPN jika SHGB 744 sudah mati. Dan juga disebutkan telah diterbitkan sertifikat jenis dan nomor hak maupun pemegang hak baru kepada pemilik baru,” terangnya. 

Lebih lanjut Billy mengatakan jika dirinya sangat menghormati penetapan Ketua PN Surabaya. “Saya hormat terhadap penetapan PN Surabaya. Saya tidak akan menghalangi dalam bentuk kekerasan. Upaya perlawanan hukumlah yang akan kami tempuh. Karena legalitas klien kami asli,” terangnya. 

Lihat Juga : Pemain Eksekusi Rumah Di Jalan Prapanca Surabaya Dipolisikan

Beberapa jam kemudian, RW Adhi memanggil para pihak di depan objek eksekusi untuk mengumumkan hasil keputusan dari pertemuan para pihak di PN Surabaya. 

“Baik, hasil dari keputusan pertemuan ditetapkan eksekusi untuk sementara ditunda,” 

Gede Sugianyar, salah satu kuasa hukum pemohon eksekusi menyampaikan rasa kecewanya. Dia berharap tidak ada penundaan eksekusi lagi ke depannya. 

“Jujur pihak kami merasa kecewa. Kami minta jangan ada lagi penundaan setelah ini,” ujarnya.

Berkas 5 Tersangka kasus Kanjuruhan Sudah P21, Satu Berkas Dikembalikan Ke Penyidik

Timurpos.co.id – Surabaya – Berkas perkara tragedi Kanjuruhan dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dari 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka hanya 1 berkas milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang dikembalikan pada penyidik Polda Jatim, dikarenakan belum memenui unsur untuk ditingkatkan ke penuntutan. Rabu, (21/12/2022).

Lihat Juga : Korban Penembakan Tewas, Setelah Dirawat Di RSUD Dr Soetomo

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Aminati, mengatakan, bahwa Jaksa sudah mengambil sikap terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan. Dari keseluruhan, berkas 5 orang tersangka dinyatakan sudah lengkap. Kelima tersangka itu antara lain, Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

“Berkas 5 tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21,” tegasnya, Rabu, (21/12/2022) saat acara pers rilis capaian kinerja Kejaksan Tinggi Jawa Timur 2022.

Ia menambahkan, untuk satu berkas milik tersangka atas nama Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, masih dikembalikan ke penyidik Polda Jatim. Berkas tersebut dikembalikan karena dianggap pasal yang dikenakan pada tersangka dianggap tidak sesuai.

“Jaksa Penuntut Umum mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tambahnya.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya, penyidik Polda Jatim melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa, 25 Oktober 2022.

Berkas 5 Tersangka kasus Kajuruhan Sudah P21, Satu Berkas Dikembalikan Ke Penyidik

Berkas pertama yakni tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi. 

Lihat Juga : Farel Ngantuk Mobil Pick Up Masuk Ke Waduk Unesa Mengakibatkan Alfan Meninggal

Tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Peresmian Gedung Barang Bukti Kejari Surabaya 

Timurpos.co.id – Surabaya – Kejaksaan Negeri Surabaya meresmikan gedung barang bukti dan barang rampasan, pada Selasa (20/12/2022). Pendirian gedung baru yang terletak di Jalan Tanjungsari 5 ini, bertujuan agar mempermudah pelayanan kepada masyarakat terkait pengembalian dan perawatan barang bukti.

Lihat Juga : Dua Budak Sabu Dituntut 6 Bulan Penjara Oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya

Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi ST., MT., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Firdaus SH., MH., Humas Pengadilan Negeri Surabaya Suparno, Kepala KPKNL, Kepala Samsat, Kepala BPKAD, Kasatpol PP, Kadishub Surabaya, Ketua DPRD Surabaya, Kapolrestabes Surabaya dan para tamu undangan lainnya. 

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M menyampaikan rasa syukurnya atas pembangunan gudang barang bukti dan barang rampasan yang berstatus pinjam pakai dari Pemerintah Kota Surabaya tersebut. 

“Alhamdulillah Kejaksaan Negeri Surabaya telah memiliki gedung barang bukti dan barang rampasan baru. Ini merupakan bentuk sinergitas yang baik antara pihak Kejari Surabaya dan Pemkot Surabaya,” tutur Kajari Danang Suryo Wibowo.

Lebih lanjut Kajari Surabaya menambahkan, gedung yang berdiri dilahan seluas 2000 M² itu menghabiskan dana sebesar Rp 3 miliar. Dimana nantinya difungsikan sebagai gudang penyimpanan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

“Jadi untuk masyarakat yang ingin mengambil barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap nantinya bisa lebih mudah pelayanannya,” ucapnya. 

Sementara itu, Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa sumbangsih Pemkot Surabaya dengan meminjamkan lahan yang dipergunakan untuk penyimpanan barang bukti dan barang rampasan tersebut agar warga Surabaya semakin terlayani.

“Intinya, aset lahan Pemkot Surabaya ini bisa dipergunakan untuk melayani warga Surabaya. Biar semakin cepat, mudah dan nyaman saat mengambil barang bukti di Kejaksaan Negeri Surabaya,” katanya.

Selain itu, Walikota Surabaya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejari Surabaya karena sudah melakukan pendampingan hukum dengan pihaknya. Sebab, selama adanya pendampingan hukum tersebut, aset pemerintah yang bernilai triliunan rupiah bisa kembali dan dipulihkan. 

“Terima kasih atas peran Kejari Surabaya atas pendampingan hukum yang telah diberikan selama ini. Aset pemerintah yang begitu banyaknya, berkat Kejari Surabaya dapat kami kembalikan ke pemerintah,” imbuhnya. 

Di puncak acara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Firdaus yang didapuk untuk memberikan sambutan dan meresmikan gedung tersebut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Surabaya atas berdirinya gedung barang bukti dan barang rampasan di atas tanah milik Pemkot Surabaya ini. 

Lihat Juga : Kejari Tanjung Perak Surabaya Bersatu Melawan Korupsi Di Hakordia 2022

“Dan tak lupa saya sampaikan terima kasih juga kepada Pemerintah Kota Surabaya khususnya kepada Bapak Walikota Surabaya, karena sudah menjalin sinergitas dengan pihak kejaksaan berupa pendampingan hukum hingga aset Pemkot senilai Rp 5,1 triliun bisa dikembalikan,”kata Firdaus. Ti0

Pemain Eksekusi Rumah Di Jalan Prapanca Surabaya Dipolisikan

Timurpos.co.id – Surabaya – Go Gunawan Susanto tak menyangka, rumah yang dia tinggali selama 22 tahun bersama keluarganya di Jalan Prapanca No 22, bakal dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (21/12/2022). Padahal, pria 70 tahun itu memiliki legalitas yang sah berupa sertifikat hak milik (SHM) atas nama dirinya. 

Billy Handiwiyanto, pengacara Go Gunawan mengungkapkan, awal mula kliennya tahu jika asetnya akan dieksekusi saat menerima surat pemberitahuan dari PN Surabaya.

“Pada hari Selasa,13 Desember 2022, datang surat pemberitahuan dari PN Surabaya. Isinya terkait pelaksanaan eksekusi terhadap rumah yang dikuasai klien kami dari tahun  2000 itu akan di eksekusi pada tanggal 21 desember 2022 yang dimana 8 hari kedepan . Waktu dilihat siapa pemohon dan termohon eksekusinya, klien kami tidak mengetahui nama-nama yang tercantum dalam surat tersebut,” ungkap Billy Handiwiyanto, Selasa (20/12/2022).

Lihat Juga : Residivis Rachmad Masyhuri Diadili Lagi Terkait Penipuan Penjualan Tanah Kavling Di Sidoarjo

Setelah kejadian itu, sambung Billy, dirinya menyelidiki awal terjadinya adanya penetapan eksekusi berdasarkan dari penetapan No. 26/Pen.Pdt//Del/2022/PN.Sby Jo No. 25/Eks/2014/PN.Mlg Jo No.62/Pdt.G/2008/PN.Mlg. 

“Ternyata ada pihak penggugat dan beberapa tergugat yang tidak dikenal dan diketahui klien kami, menjaminkan SHGB yang produknya sudah mati dengan nomer 744. Jadi, SHGB ini berkeliaran yang dijaminkan, ada pihak yang mengaku memiliki entah siapa yang dijaminkan ke orang lain. Lalu setelah ada putusan PN Malang yang isi putusannya akan dieksekusi dan disita serta akan dibagi 50 persen untuk penggugat dan tergugat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Billy menjelaskan jika riwayat SHM milik kliennya itu berasal dari SHM 616 dari peningkatan SHGB 744. Hal itu dikarenakan ada masa berlaku terhadap SHGB tersebut. 

“Kami lalu melakukan pengecekan ke  Kantor Pertanahan Surabaya l. Disebutkan dalam surat No 402/7-35.78/lll/2011 bahwa SHGB No. 744 Desa/Lingkungan Darmo lll telah berakhir masa berlakunya pada 23/09/1980,serta telah diterbitkan sertifikat jenis dan nomor hak maupun pemegang hak baru kepada pemilik baru. Kok aneh, tahun 1994 ada yang menjaminkan SHGB mati ini,” jelasnya. 

Yang lebih mengherankan lagi, kata Billy, pemohon dan termohon saat datang pada rapat koordinasi tergugat begitu kooperatif dengan menyerahkan asetnya kepada pemohon secara sukarela. 

Terkait surat pemberitahuan eksekusi, Billy mempertanyakan baru adanya tujuan penghuni tanah di Jalan Prapanca 22. Sedangkan dalam penetapan sebelumnya tidak ada. 

“Ini kan surat dari PN Surabaya, sekarang ada tulisannya penghuni tanah di Prapanca 22 kok baru di surat ini. Waktu penetapan itukan mestikan harusnya ada. Katanya sudah dikirim. Mana ?, Siapa yang menerima ?,. PN Surabaya kan tertelusur. Nanti akan kami cek,” kata Billy. 

Lihat Juga : Kebacut, Pemkot Surabaya Pidanakan Warganya Terkait Masalah Tanah

Atas kejadian ini, Billy menegaskan telah melaporkan pihak-pihak yang diduga bermain dalam pelaksanaan eksekusi ini. “Kita sudah melaporkan pidana dalam kasus ini ke Polrestabes Surabaya,” tandasnya.

Kasus Penembakan Yang Menimpa Hariono Masih Ngambang

Timurpos.co.id – Surabaya – Beredarnya pemberitaan kematian Hariono (28) warga Tanjung Sari Surabaya karena ditembak oleh orang tidak dikenal (OTK) di Jalan Raya Jagir Wonokromo, samping Pom bensin, pada hari Jumat, 02 Desember 2022 lalu, Kapolsek Wonokromo, Kompol Riki Donaire Piliang,SIK, Msi angkat bicara. Jumat, (16/12/2022).

Korban Pemembakan Tewas, Setelah Dirawat Di RSUD Dr Soetomo
Korban Hariyono saat mendapatkan tindakan medis

Kompol Riki Donaire mengatakan bahwa, Tempat Kejadian Perkara (TKP)nya itu, masuk wilayah hukum Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, bukan di Polsek Wonokromo.

“Karena Jalan Raya Jagir itu, sebagian ikut Polsek Wonokromo dan sebagian bukan,” kelit mantan Kasat Reskrim Polres Sampang.

Lihat Juga : Korban Penembakan Tewas, Setelah Dirawat Di RSUD Dr Soetomo

Masih kata Kompol Riki Donaire, untuk  laporannya juga tidak di Polsek Wonokromo dan yang menangani serta TKPnya di Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, bahwa, berawal ada laporan Abdul Mughri yang merupakan Security RS Mitra Keluarga di Jalan satelit Sukomanunggal Surabaya, adanya orang tertembak di perutnya, Kemudian 9 anggota Polsek Sukomanuggal yang lagi Piket mendatangi RS Mitra Keluarga dan menemukan korban berada di IGD dengan luka tembak di perut. 

Eko Hadi (24) yang merupakan teman dari Hariono, menceritakan awalnya korban bersama dengannya keluar rumah 23.30 WIB, dengan mengendarai motor Yamaha Vixion warna merah putih dengan tujuan jalan-jalan cari tempat tongkrongan ngopi di dekat Pom bensin di Jalan Jagir Wonokromo Surabaya.

“Saat hendak pulang ke rumah, tiba-tiba ada rombongan arak-arakan sepeda motor, berjumlah sekitar 50 sepeda motor dari arah barat menuju ke timur dan kami mengikuti rombongan tersebut. Tiba-tiba terdengar suara letusan tembakan seperti senapan angin dan mengenai perut kanan Hariono tembus kiri dan paha atas kaki kiri. Korban pada saat itu posisinya dibonceng,” kata Eko.

Masih kata Eko bahwa, korban kemudian dibawa ke RS Mitra Keluarga Sukomanuggal, karena dekat dengan tempat tinggalnya. Kemudian korban di rujuk ke RSUD Dr. Soetomo dan pada akhirnya nyawa Hariono pemuda asal Tuban harus meregang nyawa setelah mendapatkan tindakan medis di RSUD Dr. Soetomo, pada Hari Kamis, 15 Desember 2022. M12