Penghuni Rumah, Tunjukan SHM Asli, PN Surabaya Tunda Eksekusi

Timurpos.co.id – Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi sebuah rumah di Jalan Prapanca 22. Namun, pelaksanaan tersebut ditunda sementara setelah penghuni objek Go Gunawan Susanto menunjukkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama dirinya. Rabu, (21/12/2022).

Hal tersebut disampaikan petugas eksekusi PN Surabaya, RW Adhi, kepada para pihak yang hadir dalam pelaksanaan eksekusi. Menurut dia, sesuai petunjuk dari pimpinan, apabila penghuni rumah dapat menunjukkan SHM yang asli, maka eksekusi ditunda sementara. 

“Menurut petunjuk pimpinan, pelaksanaan eksekusi ini ditunda sementara. Karena menurut beliau, apabila penghuni rumah yang akan dieksekusi bisa menunjukkan SHM asli, eksekusi ditunda. Namun, tidak menghentikan pelaksanaan eksekusinya,” kata Adhi di lokasi objek eksekusi.

Terhadap pernyataan tersebut, Dono, pengacara pemohon eksekusi Ida Ayu Putu Tirta melakukan perlawanan. Dia langsung menyatakan sangat keberatan. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi sudah sesuai dengan penetapan PN Surabaya dan kesepakatan para pihak di Polrestabes Surabaya. 

“Saya sangat keberatan. Proses eksekusi harus tetap dijalankan. Sudah ada penetapan dari Ketua PN Surabaya dan kesepakatan. Kalau ada penundaan eksekusi, saya minta sekarang surat penundaannya,” ujar Dono.

Atas polemik itu, RW Adhi kemudian meminta kepada Dono untuk ikut menghadap Ketua PN Surabaya untuk menyampaikan keberatannya. Selain itu juga untuk mendapat surat penangguhan eksekusi yang diminta.

Lihat Juga : Kebacut, Pemkot Surabaya Pidanakan Warganya Terkait Masalah Tanah

“Mari kita ke PN Surabaya. Bapak sampaikan keberatannya ke Ketua PN Surabaya. Dan kita akan buatkan surat penangguhan penahanan,” ucap RW Adhi. 

Setelah itu, perwakilan petugas eksekusi dan pihak pemohon bergegas menuju PN Surabaya untuk melakukan pertemuan. Selang beberapa lama, Billy, kuasa hukum penghuni rumah mendapat panggilan dari panitera pengadilan untuk hadir dalam pertemuan. 

Sebelum pernyataan yang disampaikan, Billy Handiwiyanto, kuasa hukum penghuni rumah menjelaskan kronologis riwayat tanah dan bangunan yang dimiliki kliennya tersebut. 

“Pak Go Gunawan memiliki objek di Jalan Prapanca 22 ini melalui jual beli yang sah, dengan Annie Yunita Muliono (seraya menunjukkan akta jual beli) dengan alas hak SHM nomer 616,” jelas Billy. 

Terkait SHGB 744, Billy menerangkan bahwa memang SHM 616 berasal dari SHGN 744. Namun, setelah dicek di Kantor Pertanahan Surabaya l, SHGB dengan nomer tersebut telah mati pada tahun 1980. 

“Saya ada buktinya, ini surat yang dikeluarkan BPN jika SHGB 744 sudah mati. Dan juga disebutkan telah diterbitkan sertifikat jenis dan nomor hak maupun pemegang hak baru kepada pemilik baru,” terangnya. 

Lebih lanjut Billy mengatakan jika dirinya sangat menghormati penetapan Ketua PN Surabaya. “Saya hormat terhadap penetapan PN Surabaya. Saya tidak akan menghalangi dalam bentuk kekerasan. Upaya perlawanan hukumlah yang akan kami tempuh. Karena legalitas klien kami asli,” terangnya. 

Lihat Juga : Pemain Eksekusi Rumah Di Jalan Prapanca Surabaya Dipolisikan

Beberapa jam kemudian, RW Adhi memanggil para pihak di depan objek eksekusi untuk mengumumkan hasil keputusan dari pertemuan para pihak di PN Surabaya. 

“Baik, hasil dari keputusan pertemuan ditetapkan eksekusi untuk sementara ditunda,” 

Gede Sugianyar, salah satu kuasa hukum pemohon eksekusi menyampaikan rasa kecewanya. Dia berharap tidak ada penundaan eksekusi lagi ke depannya. 

“Jujur pihak kami merasa kecewa. Kami minta jangan ada lagi penundaan setelah ini,” ujarnya.

Berkas 5 Tersangka kasus Kanjuruhan Sudah P21, Satu Berkas Dikembalikan Ke Penyidik

Timurpos.co.id – Surabaya – Berkas perkara tragedi Kanjuruhan dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dari 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka hanya 1 berkas milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang dikembalikan pada penyidik Polda Jatim, dikarenakan belum memenui unsur untuk ditingkatkan ke penuntutan. Rabu, (21/12/2022).

Lihat Juga : Korban Penembakan Tewas, Setelah Dirawat Di RSUD Dr Soetomo

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Aminati, mengatakan, bahwa Jaksa sudah mengambil sikap terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan. Dari keseluruhan, berkas 5 orang tersangka dinyatakan sudah lengkap. Kelima tersangka itu antara lain, Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

“Berkas 5 tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21,” tegasnya, Rabu, (21/12/2022) saat acara pers rilis capaian kinerja Kejaksan Tinggi Jawa Timur 2022.

Ia menambahkan, untuk satu berkas milik tersangka atas nama Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, masih dikembalikan ke penyidik Polda Jatim. Berkas tersebut dikembalikan karena dianggap pasal yang dikenakan pada tersangka dianggap tidak sesuai.

“Jaksa Penuntut Umum mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tambahnya.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya, penyidik Polda Jatim melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa, 25 Oktober 2022.

Berkas 5 Tersangka kasus Kajuruhan Sudah P21, Satu Berkas Dikembalikan Ke Penyidik

Berkas pertama yakni tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi. 

Lihat Juga : Farel Ngantuk Mobil Pick Up Masuk Ke Waduk Unesa Mengakibatkan Alfan Meninggal

Tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Peresmian Gedung Barang Bukti Kejari Surabaya 

Timurpos.co.id – Surabaya – Kejaksaan Negeri Surabaya meresmikan gedung barang bukti dan barang rampasan, pada Selasa (20/12/2022). Pendirian gedung baru yang terletak di Jalan Tanjungsari 5 ini, bertujuan agar mempermudah pelayanan kepada masyarakat terkait pengembalian dan perawatan barang bukti.

Lihat Juga : Dua Budak Sabu Dituntut 6 Bulan Penjara Oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya

Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi ST., MT., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Firdaus SH., MH., Humas Pengadilan Negeri Surabaya Suparno, Kepala KPKNL, Kepala Samsat, Kepala BPKAD, Kasatpol PP, Kadishub Surabaya, Ketua DPRD Surabaya, Kapolrestabes Surabaya dan para tamu undangan lainnya. 

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M menyampaikan rasa syukurnya atas pembangunan gudang barang bukti dan barang rampasan yang berstatus pinjam pakai dari Pemerintah Kota Surabaya tersebut. 

“Alhamdulillah Kejaksaan Negeri Surabaya telah memiliki gedung barang bukti dan barang rampasan baru. Ini merupakan bentuk sinergitas yang baik antara pihak Kejari Surabaya dan Pemkot Surabaya,” tutur Kajari Danang Suryo Wibowo.

Lebih lanjut Kajari Surabaya menambahkan, gedung yang berdiri dilahan seluas 2000 M² itu menghabiskan dana sebesar Rp 3 miliar. Dimana nantinya difungsikan sebagai gudang penyimpanan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

“Jadi untuk masyarakat yang ingin mengambil barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap nantinya bisa lebih mudah pelayanannya,” ucapnya. 

Sementara itu, Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa sumbangsih Pemkot Surabaya dengan meminjamkan lahan yang dipergunakan untuk penyimpanan barang bukti dan barang rampasan tersebut agar warga Surabaya semakin terlayani.

“Intinya, aset lahan Pemkot Surabaya ini bisa dipergunakan untuk melayani warga Surabaya. Biar semakin cepat, mudah dan nyaman saat mengambil barang bukti di Kejaksaan Negeri Surabaya,” katanya.

Selain itu, Walikota Surabaya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejari Surabaya karena sudah melakukan pendampingan hukum dengan pihaknya. Sebab, selama adanya pendampingan hukum tersebut, aset pemerintah yang bernilai triliunan rupiah bisa kembali dan dipulihkan. 

“Terima kasih atas peran Kejari Surabaya atas pendampingan hukum yang telah diberikan selama ini. Aset pemerintah yang begitu banyaknya, berkat Kejari Surabaya dapat kami kembalikan ke pemerintah,” imbuhnya. 

Di puncak acara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Firdaus yang didapuk untuk memberikan sambutan dan meresmikan gedung tersebut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Surabaya atas berdirinya gedung barang bukti dan barang rampasan di atas tanah milik Pemkot Surabaya ini. 

Lihat Juga : Kejari Tanjung Perak Surabaya Bersatu Melawan Korupsi Di Hakordia 2022

“Dan tak lupa saya sampaikan terima kasih juga kepada Pemerintah Kota Surabaya khususnya kepada Bapak Walikota Surabaya, karena sudah menjalin sinergitas dengan pihak kejaksaan berupa pendampingan hukum hingga aset Pemkot senilai Rp 5,1 triliun bisa dikembalikan,”kata Firdaus. Ti0

Pemain Eksekusi Rumah Di Jalan Prapanca Surabaya Dipolisikan

Timurpos.co.id – Surabaya – Go Gunawan Susanto tak menyangka, rumah yang dia tinggali selama 22 tahun bersama keluarganya di Jalan Prapanca No 22, bakal dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (21/12/2022). Padahal, pria 70 tahun itu memiliki legalitas yang sah berupa sertifikat hak milik (SHM) atas nama dirinya. 

Billy Handiwiyanto, pengacara Go Gunawan mengungkapkan, awal mula kliennya tahu jika asetnya akan dieksekusi saat menerima surat pemberitahuan dari PN Surabaya.

“Pada hari Selasa,13 Desember 2022, datang surat pemberitahuan dari PN Surabaya. Isinya terkait pelaksanaan eksekusi terhadap rumah yang dikuasai klien kami dari tahun  2000 itu akan di eksekusi pada tanggal 21 desember 2022 yang dimana 8 hari kedepan . Waktu dilihat siapa pemohon dan termohon eksekusinya, klien kami tidak mengetahui nama-nama yang tercantum dalam surat tersebut,” ungkap Billy Handiwiyanto, Selasa (20/12/2022).

Lihat Juga : Residivis Rachmad Masyhuri Diadili Lagi Terkait Penipuan Penjualan Tanah Kavling Di Sidoarjo

Setelah kejadian itu, sambung Billy, dirinya menyelidiki awal terjadinya adanya penetapan eksekusi berdasarkan dari penetapan No. 26/Pen.Pdt//Del/2022/PN.Sby Jo No. 25/Eks/2014/PN.Mlg Jo No.62/Pdt.G/2008/PN.Mlg. 

“Ternyata ada pihak penggugat dan beberapa tergugat yang tidak dikenal dan diketahui klien kami, menjaminkan SHGB yang produknya sudah mati dengan nomer 744. Jadi, SHGB ini berkeliaran yang dijaminkan, ada pihak yang mengaku memiliki entah siapa yang dijaminkan ke orang lain. Lalu setelah ada putusan PN Malang yang isi putusannya akan dieksekusi dan disita serta akan dibagi 50 persen untuk penggugat dan tergugat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Billy menjelaskan jika riwayat SHM milik kliennya itu berasal dari SHM 616 dari peningkatan SHGB 744. Hal itu dikarenakan ada masa berlaku terhadap SHGB tersebut. 

“Kami lalu melakukan pengecekan ke  Kantor Pertanahan Surabaya l. Disebutkan dalam surat No 402/7-35.78/lll/2011 bahwa SHGB No. 744 Desa/Lingkungan Darmo lll telah berakhir masa berlakunya pada 23/09/1980,serta telah diterbitkan sertifikat jenis dan nomor hak maupun pemegang hak baru kepada pemilik baru. Kok aneh, tahun 1994 ada yang menjaminkan SHGB mati ini,” jelasnya. 

Yang lebih mengherankan lagi, kata Billy, pemohon dan termohon saat datang pada rapat koordinasi tergugat begitu kooperatif dengan menyerahkan asetnya kepada pemohon secara sukarela. 

Terkait surat pemberitahuan eksekusi, Billy mempertanyakan baru adanya tujuan penghuni tanah di Jalan Prapanca 22. Sedangkan dalam penetapan sebelumnya tidak ada. 

“Ini kan surat dari PN Surabaya, sekarang ada tulisannya penghuni tanah di Prapanca 22 kok baru di surat ini. Waktu penetapan itukan mestikan harusnya ada. Katanya sudah dikirim. Mana ?, Siapa yang menerima ?,. PN Surabaya kan tertelusur. Nanti akan kami cek,” kata Billy. 

Lihat Juga : Kebacut, Pemkot Surabaya Pidanakan Warganya Terkait Masalah Tanah

Atas kejadian ini, Billy menegaskan telah melaporkan pihak-pihak yang diduga bermain dalam pelaksanaan eksekusi ini. “Kita sudah melaporkan pidana dalam kasus ini ke Polrestabes Surabaya,” tandasnya.

Kasus Penembakan Yang Menimpa Hariono Masih Ngambang

Timurpos.co.id – Surabaya – Beredarnya pemberitaan kematian Hariono (28) warga Tanjung Sari Surabaya karena ditembak oleh orang tidak dikenal (OTK) di Jalan Raya Jagir Wonokromo, samping Pom bensin, pada hari Jumat, 02 Desember 2022 lalu, Kapolsek Wonokromo, Kompol Riki Donaire Piliang,SIK, Msi angkat bicara. Jumat, (16/12/2022).

Korban Pemembakan Tewas, Setelah Dirawat Di RSUD Dr Soetomo
Korban Hariyono saat mendapatkan tindakan medis

Kompol Riki Donaire mengatakan bahwa, Tempat Kejadian Perkara (TKP)nya itu, masuk wilayah hukum Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, bukan di Polsek Wonokromo.

“Karena Jalan Raya Jagir itu, sebagian ikut Polsek Wonokromo dan sebagian bukan,” kelit mantan Kasat Reskrim Polres Sampang.

Lihat Juga : Korban Penembakan Tewas, Setelah Dirawat Di RSUD Dr Soetomo

Masih kata Kompol Riki Donaire, untuk  laporannya juga tidak di Polsek Wonokromo dan yang menangani serta TKPnya di Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, bahwa, berawal ada laporan Abdul Mughri yang merupakan Security RS Mitra Keluarga di Jalan satelit Sukomanunggal Surabaya, adanya orang tertembak di perutnya, Kemudian 9 anggota Polsek Sukomanuggal yang lagi Piket mendatangi RS Mitra Keluarga dan menemukan korban berada di IGD dengan luka tembak di perut. 

Eko Hadi (24) yang merupakan teman dari Hariono, menceritakan awalnya korban bersama dengannya keluar rumah 23.30 WIB, dengan mengendarai motor Yamaha Vixion warna merah putih dengan tujuan jalan-jalan cari tempat tongkrongan ngopi di dekat Pom bensin di Jalan Jagir Wonokromo Surabaya.

“Saat hendak pulang ke rumah, tiba-tiba ada rombongan arak-arakan sepeda motor, berjumlah sekitar 50 sepeda motor dari arah barat menuju ke timur dan kami mengikuti rombongan tersebut. Tiba-tiba terdengar suara letusan tembakan seperti senapan angin dan mengenai perut kanan Hariono tembus kiri dan paha atas kaki kiri. Korban pada saat itu posisinya dibonceng,” kata Eko.

Masih kata Eko bahwa, korban kemudian dibawa ke RS Mitra Keluarga Sukomanuggal, karena dekat dengan tempat tinggalnya. Kemudian korban di rujuk ke RSUD Dr. Soetomo dan pada akhirnya nyawa Hariono pemuda asal Tuban harus meregang nyawa setelah mendapatkan tindakan medis di RSUD Dr. Soetomo, pada Hari Kamis, 15 Desember 2022. M12

Calo Penerimaan Siswa Di Politekim, Melibatkan Pegawai Kemenkumham RI Jatim

Surabaya – Timurpos.co.id – Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Jawa Timur (Jatim) Abdul Haris Arfinto SH,.MH,. diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dan Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jatim, terkait perkara penipuan untuk memasukan anaknya I Ketut Winarsa di sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi (Politekim) dengan kerugian sekitar Rp. 350 juta, dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (15/12/2022).

Lihat Juga : Pelaku Tipu Gelap Dilepaskan Polisi

Dalam sidang kali ini JPU Yulistiono, menghadirkan saksi M. Syafrudin yang merupakan sopir dari Teguh.

M. Syafrudin mengatakan bahwa, pernah dimintai tolong sama I Ketut, masalah hak tanggungan dan sempat mengantar ke rumah Teguh di Cibubur, Jakarta Timur. Namun rumah tersebut dalam keadaan kosong.

“Datang ke rumah Teguh sama  I Ketut, sebanyak 3 kali dan satu kali datang sendirian,” beber Syafrudin dihadapan Majelis Hakim di ruang sari 1 PN Surabaya.

Disinggung oleh Majelis Hakim terkait hak tanggungan untuk apa,” saya tidak tahu yang mulia,” kata Syafrudin.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, perkara ini berawal pada 21 Maret 2020, terdakwa Abdul Haris Afianto menerima telepon dari saksi Serka Eko Yulianto, minta tolong kepada terdakwa untuk memasukan anak Komandannya ( I Ketut Winarsa) yang ingin masuk ke sekolah kedinasan di POLTEKIM (PoliTeknik Imigrasi). Haris lantas menghubungi seseorang bernama Teguh, yang dikenalnya bisa memasukkan orang di sekolah kedinasan tersebut. 

“Terdakwa mengatakan bahwa bisa membantu untuk memasukkan anak I Ketut Winarsana bernama Ni Kadek Amaea Noviandari ke Politekim dengan syarat memberikan donasi Rp 350 juta,” kata JPU Yulistiono dalam dakwaannya.

Haris kemudian mempertemukan Ketut dengan Teguh. Di dalam pertemuan itu, Teguh meminta Ketut agar segera melengkapi berkas administrasi dan membayar uang donasi kepada terdakwa Haris. Ketut lalu mentransfer Rp 350 juta ke rekening Haris.

Setelah itu, Kadek mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Warus. Namun, Kadek tidak lulus tes tulis penerimaan siswa sekolah kedinasan tersebut. Ketut sempat mempertanyakan komitmen Haris. Namun, Haris meyakinkan bahwa Kadek akan diikutkan tes susulan. 

“Ketut masih dijanjikan bahwa Desember 2021 Ni Kadek akan gabung tes pantokir secara formalitas saja. Namun, sampailah ke tes terakhir anak Ketut tersebut juga tidak lulus,” tuturnya.

Ketut kemudian meminta uang donasi Rp 350 juta agar dikembalikan. Sebab, Haris sempat meyakinkan jika Kadek tidak lulus uang akan kembali. “Terdakwa tidak ada itikad baik dan selalu janji-janji tanggal 12 Januari 2022 Ketut melaporkan terdakwa ke Polda Jatim,” katanya.

Dari Rp 350 juta yang diterimanya, Haris hanya mengembalikan Rp 50 juta saja kepada Ketut. Haris mengaku bahwa semua uang dari Ketut itu sudah diserahkan kepada Teguh. Haris sempat meminta bantuan sopir Teguh, M. Syafrudin untuk mencari keberadaan Teguh. Namun, rumah Teguh di Cibubur, Jakarta Timur sudah kosong.

Teguh hingga kini masih buron. Atas perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kerugian saksi I Ketut Winarsa sebesar Rp. 300 juta dan didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lihat Juga : Polda Jatim Gelar “Diagram” Bersama Mahasiswa

Haris yang tidak didampingi pengacara tidak membantah dakwaan Jaksa. “Tapi, semua uangnya sudah dibawa Teguh. Saya juga korban,” ucap Haris dalam sidang secara video call. 

Selepas sidang Disinggung terkait latar belakang dari terdakwa itu berkerja dimana.” Abudul Haris Arfinto SH,.MH, merupakan pegawai di Kemenkumham RI Jatim,” kata JPU Yulistiono selepas sidang di PN Surabaya.

Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono: Kita Tunggu Proses Hukum Bagi Kader PDIP

Surabaya – Adanya aliran dana uang penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya kebeberapa kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terkuak dalam nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa mantan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum  Satpol PP Kota Surabaya Ferry Jacom. Jumat, (07/10/2022).

Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono disingung adanya dana yang sempat mengalir ke kader-kader PDIP kota Surabaya mengatakan bahwa, pada prinsipnya, kami masih menghormati proses hukum yang masih berjalan. 

Lihat Juga : Waduh…!!! Satpol PP Surabaya Jual Barang Sitaan Hasil Operasi Penertiban

Disingung apakah ada sangsi bagi nama-nama yang dicatut oleh terdakwa Ferry Jacom yang dibacakan oleh penasehat hukumnya Abdurrahman Saleh di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Adi Sutarwijono mengatakan bahwa, kami masih tunggu proses hukum. Kami tunggu proses hukum mas,” kata Adi Sutarwijono yang juga sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya, kepada Timurpos.co.id

Untuk diketahui perkara ini bermula adanya anggota Satpol PP Kota Surabaya (Ferry Jacom dkk) pada sekitar Mei lalu diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya yang berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jl. Tanjungsari No. 11-15 Surabaya kepada pihak lain senilai sekitar Rp500 juta dan adanya kejadian tersebut Kapala Sat Pol PP Surabaya Dr. Eddy Chistijanto M,SI menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seijinnya.

Kemudian oleh Eddy Chistijanto melaporkan kepada Kejari Surabaya lalu ditindak lanjuti dengan adanya  Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022 dan terhadap Ferry Jacom JPU mendakwa dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perlu diperhatikan bahwa, dalam eksepsi yang dari terdakwa melalui penasehat hukumya mengatakan bahwa, adanya upaya dari pihak Sat Pol PP Surabaya dengan membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusak atau tidak dapat dipakai barang tersebut dan adanya keterlibatan orang dalam mencarikan pembeli antara lain yakni Cak Sun, Yateno Kader PDI Perjuangan, Ketua PAC Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya, sekaligus merangkap sebagai Ketua LMKM Kelurahan Prada Kalikendal Surabaya, Slamet Sugiarto yang merupakan kader PDI Perjuangan dan sekaligus Ketua RT Prada Kalikendal Surabaya. Muhammad S Hanjaya (abah Yaya) membantu menawarkan untuk pencarian pembeli.

“Hal ini terkuak dari adanya pengakuan dari terdakwa yang mana mereka ( cak, sun, Yateno, abah Yaya ) meminta tolong kepada Asisten II Pemkot Surabaya yakni Irwan Widyanto untuk mediasi terkait penjual barang sitaan dan untuk mengembalikan uang hasil penjual tersebut sebesar Rp. 500 juta,” kata Abdurrahman.

Ia menambahkan, kemudian pada tanggal 27 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp. 300 juta di Kelurahan Prada Kali Kendal Surabaya. Kemudian dihari yang sama Cak Sun, yateno, Abah Yaya dan Slamet Sugianto mendatangi rumah abah Sinan untuk mengembalikan uang Rp. 500 juta kepada saksi Abah Abdul Rahman.

“Apakah saksi Abah Abdul Rahaman sudah menerima pengembalian tersebut, masih dipertanyakan,” bebernya.

Lihat Juga : Ferry Febrian Pelaku Penganiayaan Anggota Satpol PP Dan Linmas Kota Surabaya Divonis 1 Tahun

Masih kata Abdurrahman Saleh bahwa, Pada tanggal 20 April 2022 ada proyek Pembanguan Pukesmas di dekat kantor Sat Pol PP Surabaya, untuk itu dilakukan pembersihan dan didapatkan ada 4.500 botol minuman keras (miras) untuk dipindahkan. Ti0

Uang Penjualan Barang Sitaan Sat Pol PP Surabaya, Sempat Mengalir Ke Kader PDI P Kota Surabaya

Timurpos.co.id – Surabaya – Sidang lanjutan perkara penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya yang membelit Ferry Jacom mantan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Abdurrahman Saleh, pengacara Ferry Jocom menyatakan dalam eksepsi pada intinya meminta perkara yang membelit kliennya untuk dibuka secara terang benarang, dimana dalam eksepsi terkuak ada beberapa orang yang turut berperan dalam pekara penjualan barang rampasan Sat Pol PP Surabaya.

“Dalam dakwa JPU kami menilai J dalam menyusun dakwaanya tidak cermat terkesan terburu-buru dan sangat bernafsu serta tidak cermat, jelas, tidak lengkap di dalam menguraikan surat dakwaannya,” katanya.

Lihat Juga : Waduh…!!! Satpol PP Surabaya Jual Barang Sitaan Hasil Operasi Penertiban

Ia menambahkan kami menilai adanya upaya dari pihak Sat Pol PP Surabaya dengan membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusak atau tidak dapat dipakai barang tersebut dan adanya keterlibatan orang dalam mencarikan pembeli anatara lain yakni Cak Sun, Yateno Kader PDI Perjuangan, Ketua PAC Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya, sekaligus merangkap sebagai Ketua LMKM Kelurahan Prada Kalikendal Surabaya, Slamet Sugiarto yang merupakan kader PDI Perjuangan dan sekaligus Ketua RT Prada Kalikendal Surabaya. Muhammad S Hanjaya (abah Yaya) membantu menawarkan untuk pencarian pembeli.

“Hal ini terkuak dari adanya pengkuan dari terdakwa yang mana meraka ( cak, sun, Yateno, abah Yaya ) meminta tolong kepada Asisten II Pemkot Surabaya  yakni Irwan Widyanto untuk mediasi terkait penjual barang sitaan dan untuk mengembalikan uang hasil penjual tersebut sebesar Rp. 500 juta.

Ia menambahkan, kemudian pada tanggal 27 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa menyerahakan uang sebanyak Rp. 300 juta di Kelurahan Prada Kali Kendal Surabaya. Kemudian dihari yang sama Cak Sun, yateno, Abah Yaya dan Slamet Sugianto mendatangi rumah abah Sinan untuk mengembalikan uang Rp. 500 juta kepada saksi Abah Abdul Rahman.

“Apakah saksi Abah Abdul Rahaman sudah menerima pengembalian tersebut, masih dipertanyakan,” bebernya.

Masih kata Abdurrahman Saleh bahwa, Pada tanggal 20 April 2022 ada proyek Pembaguan Pukesmas di dekat kantor Sat Pol PP Surabaya, untuk itu dilakukan pembesihan dan didapatakan ada 4.500 botol minuman keras (miras) untuk dipindahkan.

Terkait adanya 4.500 botol miras, Kapala Sat Pol PP Surabaya Dr. Eddy Chistijanto M,SI menjelaskan untuk 4.500 botol miras masih ada di gudang Sat Pol PP Surabaya di Jalan Jaksa Agung Suprapto.

“Masih ada di gudang di Sat Pol PP Surabaya,” kata kasat Pol PP Surabaya Eddy.

Untuk diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurachman dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor Surabaya. Bahwa saksi Sunadi, Yateno, Mohammad S. Hanjaya dan Slamet Sugianto menanyakan kepada terdakwa apakah berdasarkan tender atau penunjukkan langsung. 

“Dan dijawab oleh terdakwa bahwa barang-barang itu adalah miliknya. Sehingga tidak perlu tender atau penunjukkan langsung, semua apa kata terdakwa. Dan terdakwa sudah berkoordinasi dengan Kasat. Dan Kasat sudah setuju dan memerintahkan untuk melakukan pembersihan gudang karena akan di paving,” kata JPU saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah itu, dijelaskan oleh JPU bahwa Ferri kemudian menawarkan barang tersebut kepada Abdul Rahman sebesar Rp 500 juta, kecuali empat rombong dan satu mobil rongsokan. 

“Setelah terjadi kesepakatan terdakwa mengumpulkan saksi Mudita (Kasubkord Operasional), Abdul Mu’in, Sunadi, Yateno, Hanjaya dan saksi Slamet serta dua penjaga gudang yaitu Prastio dan Eko Hariyanto. Selain itu juga ada Abdul Rahman dan Siman selaku pembeli barang tersebut di Pos Penjagaan Gudang Satpol PP Surabaya di Jalan Tanjungsari,” jelasnya. 

Lebih lanjut, JPU menerangkan terdakwa lalu memerintahkan kepada Abdul Rahman dan Siman untuk melakukan pembersihan di lokasi pada Rabu (18/5/2022). Serta menunjuk Abdul Mu’in sebagai pengawas (koordinator) di lapangan. 

“Pada saat Abdul Rahman melakukan pembersihan sempat ditanya oleh empat orang suruhan terdakwa terkait pembayaran. Setelah dikonfirmasi, terdakwa menyuruh Sunadi untuk menerima pembayaran tersebut pada 20 Mei 2022, dan mengantarnya ke Dukuh Pakis (Kelurahan Prada Kalikendal) setelah Maghrib,” terangnya. 

Sekira pukul 20.00 WIB sesuai rencana, terdakwa bertemu dengan empat orang saksi suruhan dan dilakukan serah terima uang tersebut di ruangan Lurah Prada Kalikendal. Atas perintah terdakwa, uang sebesar Rp 300 juta dimasukkan ke dalam dua kardus masing-masing Rp 150 juta. 

“Sementara Rp 200 juta diserahkan kepada empat orang saksi untuk biaya operasional pembersihan gudang tersebut,” kata JPU. 

Pada 22 Mei 2022, saksi Andriansyah melaporkan kepada Irna Pawanti (Kabid Penegakan Perda Satpol PP Surabaya) dan Iskandar Zakariyah (Subkoordinator penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Surabaya) terkait adanya kegiatan pembersihan gudang tersebut. 

“Merasa tidak ada kegiatan pembersihan yang diperintahkan Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christianto, kemudian terbitlah surat perintah penyelidikan terhadap permasalahan pembersihan barang bukti tersebut kepada Iskandar Zakariyah dan Agustinus Anang Prakosa,” beber JPU.

Kemudian, Iskandar dan Agustinus yang melihat adanya kegiatan tersebut lantas menghentikannya. Saat bertemu Abdul Rahman di lokasi, disampaikan bahwa dia mendapat ijin dari terdakwa Ferri Jocom. 

Pada 23 Mei 2022, terdakwa kemudian memanggil para saksi untuk datang ke kelurahan Prada Kalikendal.

“Karena dihentikan, keempat saksi kemudian meminta uang sebesar Rp 300 juta untuk dikembalikan. Ternyata terdakwa berdalih bahwa uang tersebut diberikan kepada seorang temannya,” ujarnya. 

Lihat Juga : Ferry Febrian Pelaku Penganiayaan Anggota Satpol PP Dan Linmas Kota Surabaya Divonis 1 Tahun

Atas permasalahan ini, terdakwa kemudian meminta tolong kepada Irvan Widyanto untuk menyelesaikan. Setelah terjadi pertemuan antara terdakwa dan empat orang suruhannya, Irvan menyampaikan ada uang Rp 500 juta segera dikembalikan kepada pembeli.

“Bahwa akibat dari kegiatan pembersihan tersebut, barang hasil penegakan Perda sebanyak 2 truk telah dijual Abdul Rahman kepada PT Raksa sebesar Rp 45 juta,” ucapnya. 

Dalam kasus ini, Ferry Jocom didakwa melanggar pasal pasal 10 huruf (a) dan (b) jo pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 ahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi o Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.Ti0

SIM Cak Bhabin Spesial Emak-Emak Hadir Di Gunungayar Surabaya

Timurpos.co.id – Surabaya – Program Inovatif terbaru dari Kapolrestabes Surabaya melibatkan Sat Binmas dan Sat Lantas Polrestabes Surabaya, Sim Cak Bhabin Spesial Emak-Emak, hadir di Pasar Baru Gununganyar di Jalan Gununganyar Timur, Surabaya. Rabu, (28/09/2022).

Lihat Juga : Pengecer Sabu Simo Gunung Dibekuk Polisi

Progam SIM Cak Bhabin merupakan program baru pelayanan pengurusan SIM di Surabaya atas kerja sama Sat Lantas dengan Sat Binmas Polrestabes Surabaya supaya masyarakat juga semakin dekat dengan Bhabinkamtibmas.

Tidak hanya bisa mendaftar dan mengurus perpanjangan SIM, di Pasar Baru Gununganyar itu juga disediakan lokasi untuk uji praktek dan juga coaching clinic yang dipandu langsung oleh petugas Sat Lantas Polrestabes Surabaya.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan kegiatan SIM Cak Bhabin untuk mendekatkan pelayanan kepolisian melalui Bhabikamtibmas. Untuk SIM Cak Bhabin di Pasar Baru Gununganyar Surabaya, khusus emak-emak.

“Kami banyak mendapatkan aspirasi, masukan dan harapan dari masyarakat ketika melaksakan SIM Cak Bhabin di 24 lokasi, salah satunya di Pasar Baru Gunung Anyar, karena banyaknya animo khususnya dari ibu-ibu, kelompok emak-emak, mereka mengantrenya cukup banyak dan cukup panjang jadi kita prioritaskan. Karena emak-emak adalah ibu kita yang sangat berjasa, oleh karena itu, selama satu pekan kita proritaskan SIM Cak Bhabin di Pasar Gunung Anyar,” kata Arif kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa dalam layanan SIM Cak Bhabin ini calon pengurus SIM baru telah didata. Kemudian, data itu akan dikirimkan melalui aplikasi percakapan Whatsapps dan juga buku digital serta link EVIS Korlantas Polri agar para pendaftar bisa mengikuti ujian teori secara mandiri.

“Jadi bisa dilakukan di mana saja, sembari beraktivitas. Kemudian setelah lulus, maka dikumpulkan di lokasi yang ditentukan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, psikologis, dan coaching clinic. Latihan dulu untuk melanjutkan ke ujian praktek di lokasi itu,” tambahnya.

Lihat Juga : Propam Polrestabes Surabaya Melakukan Pemeriksaan Terkait Perkara Daging Di Polsek Simokerto Surabaya

Setelah dinyatakan lulus, peserta bisa datang ke Satpas Colombo untuk menjalani identifikasi, foto, dan pembayaran BPNPB sesuai ketentuan.Ti0

Kejati Jatim Sita dan Tetapkan Tersangka Korupsi Waduk Wiyung 

Timurpos.co.id – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi aset Pemkot Surabaya, berupa Waduk Persil 39 Kelurahan Babatan Jl Raya Babatan-UNESA Wiyung. Dari kasus ini, kerugian negara saat itu kurang lebih Rp.11.015.060.000.

“Dari hasil ungkap kasus ini, kami tetapkan dua orang tersangka. Yaitu berinisial SMT (57) warga Kecamatan Wiyung, Surabaya dan DLL (72) warga Kecamatan Karangpilang, Surabaya,” kata Kepala Kejati (Kajati Jatim), Mia Amiati, Senin (12/12/2022).

Mia menjelaskan, saat itu tersangka SMT selaku Ketua Panitia Pelepasan Tanah Waduk Babatan bersama-sama dengan GT selaku Lurah Babatan (Alm) dan STN selaku Sekretaris Kelurahan Babatan (Alm) menjual secara lelang setengah waduk sebelah barat seluas 11.000 M2 (bagian dari Waduk di Jl Raya Babatan-UNESA. Yang mana aset Pemkot Surabaya seluruhnya seluas kurang lebih 20.200 M2 kepada AA (pengusaha properti) dengan harga Rp.5,5 miliar.

Penjualan aset tanah itu, sambung Mia, oleh tersangka SMT bekerjasama dengan GT dan STN membuat surat-surat keterangan tanah yang isinya tidak benar atau palsu. Yaitu dengan menggunakan atau mencatut nama orang yang sesungguhnya bukan pemilik atau yang berhak. Kemudian dibuat seolah-olah sebagai pemilik atau yang berhak atas setengah waduk sebelah barat seluas 10.100 M2.

“Surat keterangan tanah yang dipalsu itu kemudian digunakan untuk membuat akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa di kantor Notaris-PPAT antara nama orang yang dicatut tersebut sebagai penjual dengan pembelinya,” jelasnya.

Dari hal itu, sambung Mia, uang hasil penjualan setengah waduk sebelah barat tersebut dibagi-bagikan kepada GT sebesar Rp.275.000.000; kepada STN sebesar Rp.40.000.000; tersangka SMT Rp.40.000.000. Selanjutnya masing-masing Ketua RT menerima Rp.10.000.000 dan warga per Kepala Keluarga menerima Rp.2.500.000.

“Berdasarkan perhitungan sementara dari penyidik pada saat dilaksanakan lelang pada akhir 2003 adalah Rp.505.000 per M2. Kemudian dikalikan luas waduk 21.812 M2, maka asumsi Kerugian Negara saat itu Rp.11.015.060.000. Dan masih proses penghitungan oleh BPKP,” tegasnya.

Masih kata Mia, setelah SMT berhasil menjual setengah waduk sebelah barat seluas 11.000 M2. Selanjutnya tersangka kedua, yakni DLL bersama dengan tokoh-tokok warga RW 01 dan RW 02 membentuk Tim Pengurus Pelepasan Waduk ke-II dengan ketua DLL. Bersama dengan Tosan (Alm) selaku Ketua LKMD dan GT serta STN membuat dan menggunakan surat-surat yang isinya tidak benar atau palsu.

Lihat Juga : Kebacut, Pemkot Surabaya Pidanakan Warganya Terkait Masalah Tanah

Yang mana, sambungnya, menerangkan bahwa setengah waduk sebelah timur seluas 10.100 M2 dulunya merupakan hasil urunan warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan pada tahun 1957-1959 karena butuh tempat minum hewan ternak dan untuk mengairi sawah. Karena sudah tidak dibutuhkan untuk tempat minum hewan ternak dan sawah- sawah warga disekitarnya sudah menjadi lahan perumahan, maka warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan meminta kepada Pemkot Surabaya agar waduk tersebut dikembalikan kepada warga. 

“Permintaan DLL ditanggapi oleh Asisten Tata Praja, MS (Alm) dengan mengirim surat jawaban yang isinya menyatakan Pemkot Surabaya tidak keberatan apabila warga meminta kembali waduk tersebut, dan dengan surat dari Asisten Tata Praja ditambah dengan surat-surat yang dibuat Ketua LKMD dan Lurah Babatan,” bebernya.

Lihat Juga : Aset Bongkaran Pemkot Surabaya Bernilai Ratusan Milliar Dibuat Bancakaan Mafia

Dari surat itu, ditambahkan Mia, digunakan untuk membuat Akta Pelepasan Hak Disertai Ganti Kerugian oleh tersangka DLL kepada pembeli di kantor Notaris/PPAT. Sebagai gantinya, DLL menerima Rp.2 miliar dari Rp.5 miliar yang diperjanjikan, karena Rp.3 miliar digunakan untuk membiayai proses birokrasi pelepasan Waduk tersebut yang sedang berjalan.

“Tim Penyidik Kejati Jatim juga menyita dan memasang plang sita terhadap Waduk Persil 39 Kelurahan Babatan di Jalan Raya Babatan UNESA Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya,” pungkasnya. Ti0