Sembilan Pelaku Pidana Umum Dilakukan RJ Oleh Kejari Surabaya Di Omah Rembug Adhyaksa

Sembilan orang menerima SKPP di Omah Rembug Adhyaksa, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada sembilan pelaku tindak pidana umum. Sembilan pelaku terdiri dari lima perkara pencurian, dua pelaku penganiayaan, satu pelaku KDRT, dan satu perkara lalu lintas.

“Sembilan pelaku ini kami berikan Restorative Justice (RJ) karena memang semua pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana serta korban juga memaafkan sehingga adanya perdamaian antar kedua belah pihak,” ungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya Ali Prakoso saat di Omah Rembug Adhyaksa yang ada di Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya, Rabu (07/06/2023).

Ali mengatakan sembila pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana, sehingga semuanya bisa menjalani program RJ. Namun, Kejaksaan tidak tinggal diam jika pelaku yang sudah di RJ melakukan tindak pidana kembali.

“Ya pasti akan kami hukum karena pemberlakukan RJ ini hanya satu kali seumur hidup,” katanya.

Ali berharap pelaku yang mendapatkan RJ ini bisa memetik hikmah dari perbuatannya sehingga tidak dapat melakukan tindak pidana lagi. “Jadi pelaku ini bisa taubat untuk menjadi orang baik,” harapnya.

Kesembilan perkara tersebut terdiri dari 5 (lima) perkara pencurian masing-masing atas nama tersangka Mohammad Irsyad, Marsono, Syahfril Firmansyah, Agus Wahyudi, Rafi Herdianto, 2 (dua) perkara penganiayaan atas nama tersangka Alfeus Danu Yunadi, Arsi Luni Ibnu, 1 (satu) perkara Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) atas nama tersangka Bambang Krismanto dan 1 (satu) perkara kecelakaan lalu lintas atas nama Filla Deonnava Arieantho.

Sejak bulan Januari 2023 sampai tanggal 7 Juni 2023, Kejaksaan Negeri Surabaya telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 42 perkara pidana umum. Sedangkan dalam waktu dekat Kejari Surabaya akan melakukan upaya damai sebanyak 3 perkara.

“Dengan di RJnya pelaku maka lebel terpidana ini sudah dihapus dan dipulihkan lagi nama baiknya,” tegas Ali. Ti0

Kejari Tanjung Perak Tetapkan Dua Tersangka  Terkait Korupsi Penjualan Bahan Baku Ikan Tenggiri

Tersangka Sugianto dan Ahmad Rif’an, saat di masukan dalam mobil tahanan 

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi yaitu Sugianto merupakan Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI) dan Ahmad Rif’an (AR) selaku supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya. Nah terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dalam kerjasama pembelian dan penjualan ikan tenggiri steak antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) dan PT. Ikan Laut Indonesia (ILI) tahun 2018.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melalui Kasi Barang Bukti Kejari Tanjung Perak Surabaya M. Priandhika Abadi Noer mengatakan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor Print-02/M5.43/Fd1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023 dan surat perintah penahanan (Tindak penyidikan) Nomor Print-02/M 543/Fd L/05/2023 tanggal 26 Mei 2023.

“Iya, hari ini ditetapkan tersangka AR selaku supervisor marketing PT Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Surabaya. Sebelumnya pengembangan dari tersangka S Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI),”kata Priandhika, Jumat,(26/05/2023).

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudipto mengatakan, bahwa peran AR membuat kajian fiktif antara PT. Persero dan PT. ILI. Sehingga terhadap tersangka AR dikenakan Pasti 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Jadi peranan dari AR adalah membuat kajian fiktif pembelian bahan baku ikan tenggiri antara PT. Persero dan PT. ILI. Atas perbuatan para tersangka,  Negara mengalami kerugian sekitar Rp 569 juta,”tutupnya. Ti0

Program Bedah Rumah Di Kelurahan Gading Patut Dipersoalkan

Surabaya, Timurpos.co.id – Program bedah Rumah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di kawasan Kelurahan Gading Surabaya, tempatnya di Jalan Gading sekolahan Gang Sekolahan Surabaya, ada dugaan penyelewengan dana. Selasa, (11/04/2023).

Heru salah satu keluarga penerima manfaat mengatakan, bahwa dari informasinya setiap rumah dianggarkan sebesar Rp.35 juta, namun dari estimasi saya hanya sekitar Rp.25 juta saja yang terserap
dan perlu diketahui pihak pelaksaan dalam menjalankan tugasnya tidak profesional karena banyak yang tidak beres, contohnya pekerjaan untuk teras depan rumah, hanya dirambat tidak dilakukan acian (diperhalus).

“Belum lagi, untuk atap (plafon) kamar mandi, kamar tidur dan bagunan sebelah rumah, juga terkesan asal-asalan lalu ditinggal dengan kondisi seperti ini, mas,” keluhnya.

Ia menambahkan, sebenarnya saya berterima kasih dengan adanya program ini, namun kalau seperti pekerjaanya, bisa menimbulkan masalah lagi, karana saya harus keluar uang lagi, untuk pekerjaan yang tidak rampung ini.

“Padahal saat proses bedah rumah, ada 4 orang yang turut membantu, kami berharap pihak pelaksaan bisa menyelsaikan perkerjaannya beda rumah ini,” harapnya.

Sementara pihak Lurah Gading Surabaya, Erfan Triambodo saat dikonfirmasi, terkait persoalan tersebut oleh awak media, belum memberikan pernyataan resmi.

Untuk diketahui Pemkot Surabaya memberikan bantuan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berupa program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) untuk dilakukan perbaikikan pada bangunan rumah dan lahan yang dikuasai secara fisik oleh penerima manfaat. Ti0

Dua Kuda Sabu Jaringan Laos Diadili

Surabaya, Timurpos.co.id – Hendra Kaisupy dan Muhammad Rizqi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait peredaran gelap Narkotika jenis sabu dari Laos yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (28/03/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU Putu Sudarsana menghadirkan saksi pengangakap yakni David Adi Saputro, Akmad Faturrozi dan Nanang yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.

David Adi Saputro menjelaskan, bahwa penangakapan terdakwa berawal adanya informasi kiriman Narkoba jenis Sabu seberat 10 Kg dari Loas, kemudian kita melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Surabaya terkait informasi tersebut pada hari Minggu, tanggal 06 November 2022 petugas mendapatkan informasi ada dua paket Narkotika jenis sabu yang awalnya akan turun di Surabaya berubah menjadi satu paket turun di Surabaya dan satu paket lagi turun di Jakarta. Setelah melakukan pengecekan paketan yang dimaksud ternyata paketan tersebut sudah ada yang mengambil, sedangkan untuk paketan di Surabaya belum ada yang mengambil, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan surveillance di Jakarta.

“Bahwa dari hasil penyelidikan tersebut petugas mendapatkan informasi orang yang dimaksud sedang menumpangi Taxi  ke Lippo Mall Kemang Jakarta, saat Taxi tersebut keluar parkiran mall yang ditumpangi para terdakwa, kemudian kita lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa dua  buah koper yang didalamnya terdapat sabu seberat sekitar 5 Kg.” Kata David saat memberikan keterangan di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Masih kata David, bahwa peran terdakwa ini hanya Kuda (pengambil dan pengantar barang haram). Dari pengakuan terdakwa Hendra sudah tiga kali ambil barang dan Risqi masih baru.

Disingung oleh Penasehat Hukum terdakwa Victor Sianaga, apakah barang tersebut diakui milik terdakwa, saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawaan dan koperatif.” Iya telah diakui,” saut saksi di hadapan Majelis Hakim.

Atas keterangan saksi, para terdakwa tidak membantahnya.” Iya benar Yang Mulia,” ujar terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa penangakapan para terdakwa saat akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu kemudian pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekira jam 18.15 Wib petugas menghentikan Taxi Blue bird dimaksud dipintu keluar parkiran Lippo Mall Kemang Jakarta Selatan yang sedang ditumpanginya.

Bahwa saat petugas melakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 2  buah koper yang didalamnya terdapat 16  kaleng yang terdiri dari 12 kaleng wax kit warna kuning dan 4 kaleng 330 Guarantee warna kuning dengan rincian 9  kaleng wax kit di koper kuning, 4 kaleng 330 Guarantee dan 3 kaleng wax kit di koper biru dan masing masing kaleng berisi serbuk putih Kristal Narkotika jenis sabu berat kotor seluruhnya 5.120  gram dengan berat bersih 4.932,45  gram dan Handphone merk Infinix type smart 5 warna biru dari dalam bagasi belakang Taxi Bluebird.

Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Ramadoni Malik alias Dodon (DPO) dan kedua terdakwa diperintahkan untuk menerima 2 koper  buah koper berwarna Kuning dan biru yang didalamnya terdapat 16  kaleng yang berisi Narkotika jenis sabu dengan cara diranjau atau langsung diambil sendiri dari Bagasi belakang Mobil kijang innova warna silver tanpa pengemudi dan kondisi tidak terkunci yang terparkir di lantai 4 A14 Lippo mall Kemang Jakarta Selatan yang rencananya akan diantarkan ke rumah Santi didaerah Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat dengan upah sebesar Rp. 20 juta untuk Hendra dan Rp. 5 juta untuk Risqi, namun upah belum sempat diterima keduanya ditangakap oleh Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim.

Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang saat menerima menjadi perantara jual beli, menyerahkan narkotika golongan I dan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan hukum di Indonesia.

Atas perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ti0

Rugikan Nasabah Puluhan Miliar, Kristhiono Gunarso Diadili

Surabaya – Direktur Utama PT. Corpus Prima Mandiri Kristhiono Gunarso diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (27/03/2023).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Agung Repubik Indonesia menyebutkan, bahwa terdakwa Kristhiono Gunarso selaku Direktur Utama PT. Corpus Prima Mandiri sebagaimana Akta Pendirian Perseroan terbatas Nomor 16 tanggal 28 Oktober 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Juanita Sari Dewi, SH dan PT Corpus Asa Mandiri sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 12 Tanggal 7 Januari 2013 yang dibuat di Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja,SH Kota Surabaya, yang berdomisili di Surabaya, awalnya mencari agen atau pihak ketiga untuk mempromosikan dan memasarkan produk dari perusahaan yang dikelola oleh Terdakwa, hingga setelah melewati beberapa kualifikasi yang dipersyaratkan Terdakwa, berikut ini adalah agency yang memasarkan dan mempromosikan produk dari perusahaan terdakwa yakni PT. Trimitra Jaya Raya diwakili Saksi Tanu Hadi Wijaya, PT. Limitless Jaya Mandiri diwakili, Meliana Wati, PT. Agel Investor Indonesia diwakili Sdr. Isak Wibowo Williem, Rony Harley, Yermia Christian, CV. Solo Gratia diwakili Ariestini.

“Adapun produk yang akan dijual oleh perusahaan milik terdakwa adalah, Promissory Note (PN) dengan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan. Medium Term Note (MTN) dengan jangka waktu 3 tahun sampai dengan 5 tahun.” Katanya.

Ia menambahkan, bahwa imbalan yang ditawarkan terdakwa kepada para agen atau pihak ketiga dari setiap nasabah yang menempatkan dananya di PT. Corpus Prima Mandiri dan PT. Corpus Asa Mandiri yakni sebesar 7%, namun khusus untuk PT. Trimitra Jaya Raya, terdakwa memberikan imbalan sebesar 9% pertahun dengan alasan PT. Trimitra Jaya Raya memiliki nilai presentasi yang lebih banyak dari agency yang lainnya, sementara untuk nasabah akan diberikan bunga sebesar 10% sampai 12% pertahunnya, dengan persyaratan yang harus dilengkapi oleh nasabah atau investor.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Khristiono Gunarso selaku Direktur PT. Corpus Asa Mandiri dan PT. Corpus Prima Mandiri, kerugian yang dia alami Saksi Korban Oon Suhendi Widjaya sebesar Rp. 25 miliar, saksi Lina Yahya sebesar Rp.11 miliar dan saksi Bernaditha Alamsyah ahli waris dari Alm. Drs. Bambang Alamsyah sebesar Rp.13,5 miliar. Dengan total kerugiaan sekitar Rp. 49 mialaar. 

“Terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP,” katanya.

Atas dakwaan JPU, terdakwa menyatakan sudah mengerti dan penasehat hukum terdakwa juga tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan dari dakwaan JPU.

Sebelum menuntup persidangan Ketua Majelis Hakim menanyakan terhadap para pihak apakah ada yang ditambahkan.” Dari JPU rencananya akan menghadirkan 15 saksi dan pada sidang selanjutnya kami akan hadirkan 3 orang yang menjadi korban,” pungkasnya.

Usai sidang digelar, dan ditunda pada kamis pekan depan, Advokat Assc Prof.Dr.Oscarius Wijaya, menyampaikan tanggapannya kepada wartawan, soal menyayangkan jalannya perkara Pidana, Meski telah berjalannya perkara perdata PKPU. “Apa nasabah tidak takut kalau sampai semua uang nasabah diberikan pada negara, seperti kasus First Travel dan Binomo (Indra Kenz), Kalau dipidanakan gini kan riskan, Kan ada kepailitan di situ, Bukankah pelapor juga memasukkan tagihan ke kurator Kok melaporkan Pidana,” katanya.

Untuk diketahui sebagaimana penjelasan Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PBI SBK) jo. Pasal 1 angka 3 PADG No. 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PADG SBK) dijelaskan bahwa “Surat Berharga Komersial” adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Korporasi Non-Bank berbentuk surat sanggup atau Promissory Note (PN) dan berjangka waktu sampai dengan 1 tahun yang terdaftar di Bank Indonesia, sementara terdakwa Kristhiono Gunarso menerbitkan Promissory Note (PN) yang tidak memenuhi kriteria Surat berharga Komersial sebagaimana diatur dalam PBI No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat berharga Komersial di Pasar Uang dan PADG No. 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PADG SBK) sehingga tidak terdapat data pendaftaran tersebut di Bank Indonesia.

Bahwa Promissory Notes yang diterbitkan PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri yang ditanda tangani terdakwa KRISTHIONO GUNARSO tidak terdaftar pada Bank Indonesia sebagai perusahaan Non Bank yang mempunyai izin dalam penerbitan Promisory Notes (PN dan Medium Tern Note (MTN). Ti0

Made Dituntut 7 Tahun Penjara, Terkait Perkara ITE

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa I Made Buadirta melakukan perbuatan informasi transaksi elektronik. Atas perbuatan terdakwa saksi RT mengalami kerugian sebesar Rp 975 juta dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Senin, (20/03/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan, terdakwa I Made Budiarta terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Budiarta dengan pidana selama 7 Tahun dikurangi masa tahanan dengan denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan penjara,”kata Robiatul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(20/3).

Atas tuntutan JPU, terdakwa memohon keringanan hukuman. “Saya mohon keringat Yang Mulia. Karena saya sudah berkata jujur dan bersikap sopan,”ucapnya.

Untuk diketahui perkara ini bermula, RT Thamrin k meminta tolong memperbaiki akun game online PUBG miliknya, kepada terdakwa, justru ia diperas.

Hal itu bermula pada Rabu (26/12/2021) silam. Tepatnya, di sebuah kafe di Jalan Perak Barat, Surabaya.

Kala itu, RT mengenal Made melalui game online (PUBG). Selanjutnya, RT meminta bantuan Terdakwa untuk mengembalikan akun PUBG milik anak RT yang terkena hack. 

“Atas bantuan tersebut anak saksi RT memberikan imbalan sebesar Rp 2 juta,” kata Robiatul Adawiyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya.

Selanjutnya, Made menghubungi RT melalui Whatsapp. Ia menyebut jika dirinya memiliki konten berupa foto dan video pornografi milik RT dan teman dekatnya.

“Yang disertai dengan kalimat, ‘Jika tidak memberikan imbalan atau mentransfer sejumlah uang yang diinginkan, maka akan menyebarluaskan atau dipublikasikan ke media sosial’,” imbuhnya.

Mengetahui hal itu, RT lantas meminta Made untuk menghubungi orangtuanya. Seketika itu lah, orangtua RT dicecar perihal serupa.

Lalu, RT meminta bukti atas foto dan video. Merasa tertantang, Made mengirimkan bukti foto seorang wanita dan RT tak berbusana melalui pesan WhatsApp. Yang belakangan, baru diketahui merupakan hasil editan. 

Kendati demikian, RT langsung percaya setelah menerima kiriman foto dan video pornografi yang menunjukkan dirinya denhan teman dekat perempuannya.

Lantaran merasa terancam, ia dan orangtuanya melakukan transfer sebanyak beberapa kali dengan total Rp 975 juta. Merasa terus menerus diperas, RT dan orangtuanya melaporkan Made ke polisi. 

Usai dibekuk, Made mengaku sejumlah uang yang didapat dengan memeras RT itu dipergunakan untuk membeli tanah, membangun rumah, membeli sepeda motor, hingga membeli smartphone. Ti0

Mendag Temukan Harga Minyakita Tak Sesuai HET Di Pasar Tambak Rejo

Surabaya, Timurpos.co.id – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menemukan harga jual Minyakita di Pasar Krampung Tambakrejo Surabaya tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 14.000. Senin, (06/02/2023).

Berdasarkan pengakuan dari pedagang, mereka menjual minyak goreng Minyakita dengan harga Rp 15.000.

“Disini betul Minyakita sudah sedikit, harganya Rp 15 ribu lagi. Padahal HET Rp 14 ribu paling mahal. Ini akan kami selesaikan. Mudah-mudahan dua minggu mendatang teratasi,” kata Zulhas sapaan akrabnya ditemui usai sidak.

Lebih lanjut , Zulkifli memaparkan bahwa kelangkaan stok Minyakita di pasar ini langka lantaran banyaknya masyarakat yang membeli secara online dengan jumlah sangat banyak.

“Sekarang masyarakat beli secara online banyak yang borong. Karena banyak yang borong, di pasar berkurang,” katanya.

Menindaklanjuti hal tersebut, ke depannya Zulkifli menegaskan tidak boleh lagi Minyakita dijual secara online, agar kelangkaan ini tidak terjadi lagi.

“Sekarang diutamakan di pasar dan belinya harus pakai KTP. Agar tidak memborong lagi. Tadi ada yang beli dari perantara, berarti ada yang borong, ada yang menguasai, harga dinaikkan, kemudian dijual dengan harga yang lebih mahal,” jelasnya.

Selain membatasi pemasaran secara online, pihaknya juga akan menambah jumlah pasokan Minyakita di pasar. Jika sebelumnya, hanya 300 ton per bulan maka akan dinaikkan hingga 450 ton per bulan.

“Mudah-mudahan Minyakita seminggu mendatang di pasar-pasar sudah beredar lagi,” tutup Zulhas. Ti0

Putusan Hakim R. Yoes Hartyarso Sudah Mengkerdilkan Lembaga Peradilan

Surabaya, Timurpos.co.id – Putusan Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso terkait perakara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pengugat Qusairy. SH dengan tergugat Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pakuwon Surabaya, dipersoalkan oleh Kuasa Hukum Pengugat yakni Hendrix Kurniawan, SE, SH dan Biakto Dwi Yuana, SH. Kamis, (19/01/2023).

Hendrix Kurniawan mengatakan bahwa, perkara ini bermula dari klien kami menjual aset berupa SHM kepada Yohanes Wijaya melalui Broker Linda dan Tony, untuk pembayaran dilakukan secara tranfer, Sehingga klien kami diarahkan membuka buku tabungan di Bank BRI KC Jemursari, namun saat hendak masuk, Tony memberikan buku tabungan BRI jenis Bisnis dan buku tabungan yang dibuat di Duduksampean diminta oleh Tony dengan alasan untuk pembayaran menggunakan Buku Rekening Bisnis Nomor 0328-01-001022-5656 atas nama Penggugat pembukaan rekeningnya di lakukan di Bank BRI Kantor Cabang (KC) Surabaya Tanjung Perak Surabaya.Namun didalam Buku Tabungan BRI yang baru dengan jenis tabungan bisnis bernomor 0328-01-001022-5656, Penggugat belum pernah membubuhkan tanda tangan diatas buku tabungan tersebut.

“Kalau masalah penjual itu tidak ada, masalah. Pada 29, Maret 2022, penggugat menerima perberitahuan dari BRI notifikasi SMS, bahwa dana sebesar Rp.1.372.000.000 untuk penulasan Rumah Yohanes Wijaya, namun pada 30, Maret 2022 sekitar pukul 08.58 WIB, pengugat menerima pesan dari BRI notifikasi SMS, bahwa telah terjadi penarikan dana sebesar Rp.1.330.00.000 dari rekening Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pakuwon Surabaya.” Kata Hendrik.

Masih kata Hendrix, Dengan kejadian tersebut, klien kami mengajukan gugatkan PMH terhadap Bank BRI Kantor Cabang (KC) Surabaya Tanjung Perak Surabaya di PN Surabaya yang mana sebelumya kami sudah melakukan sosmasi dan meminta membuka CCTV di Bank BRI tersebut. Namun putusan dari Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso yang menyatakan bahwa, gugutan yang kekurangan pihak atau para pihaknya kurang lengkap dan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan pertimbangan apabila ada kerugian terlebih dahulu  mengajukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independent yang ditunjuk berdasarkan undang-undang untuk menfasilitasi  penyelesaian pengaduan. 

Hakim R. Yoes Hartyarso

“Putusan Hakim dengan amarnya Gugatan tidak dapat diterima, kerana menggunakan dasar hukum Pasal 29, Pasal 30 ayat 1  Undang-Udang  Repubik Indonesia Nomer 21 tahun 2011,tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dimana Majelis Hakim berpendapat bahwa Karena pengugat tidak melaporkan ke OJK dulu sehingga didalilkan oleh Hakim menjadi gugatan kurang Pihak sehingga tidak dapat diterima, ini kan ngaco namanya,” kata Hendrix 

Ia menambahkan, artinya Hakim beranggapan bahwa Pengadilan tidak bisa mengadili perkara PMH, itu Kerana tidak ada laporan ke OJK dulu, sedngkan di dalam UU OJK itu sendiri jelas mengatakan bahwa bila perkara yang sudah di ajukan gugatan ke pengadilan maka OJK sudah tidak punya wewenang lagi untuk menanganinya, lalu hakim itu pakai dasar dan logika hukum darimana?

Menyatakan gugatan kurang Pihak Karena tidak melibatkan pihak OJK, lalu disini OJK itu mau dijadikan sebagai pihak apa disini? Tergugat 2 kah, atau turut tergugat kah? Atau bahkan sebagai yang menggugat ? dan itu hanya Hakim yg memutuskan saja yang paham isi dari putusan yg sama sekali ngga jelas juntrungannya.

“Menurut kami, putusan dari PN Surabaya ini, sudah mengkredilkan lembaga peradilan itu sendiri, dimana kami harus melaporkan atau membuat pengaduan ke OJK terlebih dahulu,” tambahnya

Disingung apakah akan melakukan upaya hukum dengan putusan tersebut.

“Kami pasti tidak akan tinggal diam, dengan melakukan upaya hukum lainnya, dimana perkara ini yang menjadi pokok persoalnya dimana pihak Bank yang telah menghimpun dana masyarakat, namun apabila ada permasalah, penyelesaian perkaranya masih ngambang,” kata Biakto.

Sementara itu Humas PN Surabaya Suparno terkait adanya putusan tersebut, yang dikeluhkan kuasa hukum penggugat belum memberikan keterangan.

Untuk dikahui Dalam petitum dari pengugat meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum  (PMH) Penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan Sah Demi Hukum rekening tabungan bisnis dengan nomor rekening 0328-01-001022-5656 yang dibuka melalui Bank BRI Kantor Cabang (KC) Surabaya Tanjung Perak adalah milik Qusairy (Penggugat) beserta sejumlah uang sebesar Rp.1.330.000.000, yang telah ditarik dari rekening tabungan dengan nomor rekening 0328-01-001022-5656 pada tanggal 30 Maret 2022.

Menyatakan Sah Demi Hukum sejumlah uang sebesar Rp.428.000.000,- ( dari rekening tabungan BRI Kantor Unit Duduksampean Nomor 6209-01-029790-53-5 tanggal 14 Maret 2022 adalah milik Qusairy (Penggugat).

Menyatakan secara hukum bahwa penarikan uang sebesar Rp.1.330.000.000,-  dari rekening tabungan bisnis Bank BRI dengan nomor rekening 0328-01-001022-5656 dan Nomor 6209-01-029790-53-5 atas nama Qusairy (Penggugat) melalui BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pakuwon adalah Tidak Sah.

Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp Rp1.928.000.000, serta kerugian immaterial sebesar Rp.8.790.000.000  sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat.

Menghukum Tergugat berupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000. untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, bilamana lalai untuk menjalankan putusan.

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau terdapat upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet maupun Upaya Hukum lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad). Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Ti0

PT. United Insurance Services Lakukan Manipulasi Perasuransian

Surabaya – Direktur Utama Hendro Satrijo dan Irma Setiono Bsc, Direktur PT. United Insurance Services, diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait kejahatan Perasuransian, dengam agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (16/01/2023).

Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi Butet dan Herry selaku head claim PT. United Insurance Services.

Butet mengatakan bahwa, kami sudah melakukan upaya untuk dilakukan mediasi terkait perkara ini, dengan cara menghubungi dan mengirim email, namun tidak digubris. 

“Ada sekitar 290 nasabah yang bermasalah dan belum ada penyelesaian,” katanya.

Herry menjelaskan bahwa, sekitar 28-29 Oktober 2018 mendapatakan Klaim dari PT. Puri Matahari Surabaya sekitar Rp.1,5 miliar akibat pembanguan Satoria Tower. Kemudian kita lakukan pengecekan kebagian keuangan, ternyata pihak dari PT. Mitra Agung Surabaya ada keterlambatan l pembayaran Polis asuransi ke  PT. Zurich Insurance Indonesia.

“Akhirnya kliem tersebut ditolak oleh PT. Zurich Insurance Indonesia dengan bukti email. Namun sesuai arahan terdakwa Hendro selaku Direktur Utama agar tidak memberitahukan informasi tersebut kepada PT. Mitra Agung Surabaya dan tetap memproses pengajuan klaim PT. Mitra Agung Surabaya.

Masih kata Herry bahwa, 31 Mei 2018, bersama 4 orang karyawan PT. United Insurance Services dikeluarkan dengan alasan perusahan sudah tidak berkenan, kemudian disuruh untuk mengajukan pengunduran diri, namun tidak mendaptakan uang pesangon.

“Setahu saya, belum ada penyelesaian,” katanya.

Atas keterangan saksi, terdakwa mengatakan bahwa, terkait 290 nasabah yang bermasalah tidak mengetahui.” Kami tidak mengetahui Yang Mulia,” saut terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Hendro Satrijo dan Irama Setiono bertempat di Gedung Satoria Tower Jl. Pradah Jaya I No. 1 Dukuh Pakis Surabaya, dengan sengaja tidak memberikan informasi yang benar kepada PT. Mitra Agung Surabaya selaku tertanggung, menyebabkan PT. Mitra Agung Surabaya, saksi Irawanto Alim menderita Kerugian sekitar Rp.1,7 miliar.

Awalnya pada bulan Mei 2017, saksi Irawanto Alim selaku Direktur PT. Mitra Agung Surabaya telah mengasuransikan pembangunan proyek Satoria Tower yang berlokasi di Jl. Pradah Jaya I No.1 Surabaya kepada PT. Zurich Insurance Indonesia melalui broker PT. United Insurance Services.

Bahwa pada bulan Juni 2017, PT. Mitra Agung Surabaya menerima polis nomor 17 ZI-CAR-2394357 tertanggal 6 Juni 2017. Dalam polis tersebut tertera beberapa klausula yaitu : Nama tertanggung PT. Mitra Agung Surabaya, Nama Proyek Satoria Tower (32 lantai) terletak di Jl. Pradah Jaya No.1 Surabaya, Periode Kontruksi 1 Mei 2017 s/d 18 Oktober 2019, Periode pemeliharaan 12 bulan setelahnya, Obyek pertanggungan (meliputi kerusakan materiil dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga) Nilai pertanggungan : Bangunan Bagian I Kerusakan Material semua risiko konstruksi)sebesar Rp.265.100.000.000 Bagian II Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga sebesar Rp.10.000.000.000 setiap kejadian dan agregat, Jumlah premi sebesar Rp.191.569.750.

Bahwa PT. Zurich Insurance Indonesia sebagai leader telah bekerja sama dengan PT.Asuransi Allianz Utama Indonesia untuk pertanggungan PT. Mitra Agung Surabaya dengan prosentase 80 % : 20 %.

Bahwa PT. Mitra Agung Surabaya telah melakukan pembayaran premi kepada PT. Zurich Insurance Indonesia melalui PT. United Insurance Services sesuai Debit Note/tagihan yang dikeluarkan PT. United Insurance Services tanggal 15 Agustus 2017 dengan tiga kali angsuran, yaitu :

tanggal 11 September 2017 Rp.95.766.250,-

tanggal 19 Desember 2017 Rp.47.865.625,-

tanggal 27 Desember 2017 Rp.47.865.625,-

Semua pembayaran tersebut telah ditransfer oleh saksi Tutik Indriati Lembono bagian keuangan PT. Mitra Agung ke rekening Bank Danamon atas nama PT. United Insurance Services, total sebesar Rp.191.497.500.

Bahwa dalam pembayaran premi tersebut, sesuai klausula cicilan pembayaran premi yang tercantum dalam polis nomor 17 ZI-CAR-2394357 tanggal jatuh tempo cicilan kesatu tanggal 30 Juni 2017 dan cicilan kedua tanggal 29 Agustus 2017, namun keterlambatan tersebut tidak dipermasalahkan oleh PT. United Insurance Services.

Bahwa PT. United Insurance Services kemudian baru melakukan pembayaran premi yang telah dibayarkan oleh PT. Mitra Agung Surabaya kepada PT. Zurich Insurance Indonesia, yaitu tanggal 30 Oktober 2018 sebesar Rp.107.614.400 dan pada tanggal 31 Oktober 2018 sebesar Rp.35.894.800, PT. United juga melakukan pembayaran premi kepada PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia, yaitu tanggal 11 Januari 2018 sebesar Rp.13.652.411, tanggal 30 Oktober 2018 sebesar Rp.17.929.900, dan tanggal 31 Oktober 2018 sebesar Rp.8.964.950.

Bahwa pada bulan Agustus 2016, PT. Mitra Agung Surabaya mulai melakukan pembangunan Satoria Tower dengan melakukan pemasangan tiang pancang di beberapa titik.

Bahwa akibat pemasangan tiang pancang tersebut, Apartemen Puri Matahari telah mengalami kerusakan, antara lain (jalan masuk ke Apartemen Puri Matahari rusak, basement retak pada lantai dan dinding, got/drainase rusak, Instalasi CCTV dan telepon terputus. Bahwa pada bulan Oktober 2018, PT. Mitra Agung Surabaya melakukan klaim asuransi kepada PT. United Insurance Services atas kerusakan yang terjadi pada pihak ketiga yaitu Apartemen Puri Matahari yang mengalami rusak dinding dan jalan menuju tempat parkir. Dengan adanya klaim tersebut, saksi Herry Kristianto selaku surveyor/head claim dari PT. United Insurance Services melakukan survey dan meminta data-data foto. 

Kemudian pada tanggal 5 Nopember 2018 sekira pukul 11.00 Wib, saksi Herry mengirimkan email kepada PT. Zurich Insurance Indonesia terkait kerusakan pada Apartemen Puri Matahari dan menyarankan agar menunjuk Loss Adjuster PT. Satria Darma Pusaka untuk menilai kerugian atas kerusakan Puri Matahari.

Bahwa pada tanggal 6 Nopember 2018, PT. Zurich Insurance Indonesia mengirim email kepada PT. Satria Darma Pusaka Crawford THG selaku perusahaan penilai kerugian agar tidak melakukan survey lebih dulu menunggu klarifikasi dari bagian underwriter PT. Zurich Insurance Indonesia dan ternyata polis sudah dibatalkan sejak tanggal 1 Mei 2017 oleh PT. Zurich Insurance Indonesia karena premi belum dibayarkan oleh PT.United Insurance Services sehingga klaim yang dilakukan oleh PT. Mitra Agung Surabaya ditolak.

Bahwa saksi Herry selaku head claim PT. United Insurance Services mengetahui penolakan tersebut, namun sesuai arahan terdakwa Hendro selaku Direktur Utama agar tidak memberitahukan informasi tersebut kepada PT. Mitra Agung Surabaya dan tetap memproses pengajuan klaim PT. Mitra Agung Surabaya.

Bahwa dengan adanya Klaim tersebut, PT. United Insurance Services baru meneruskan/melakukan pembayaran premi untuk PT. Mitra Agung Surabaya pada tanggal 30 Oktober 2018 sebesar Rp.107.614.400, dan tanggal 31 Oktober 2018 sebesar Rp.35.894.800, kepada PT. Zurich Insurance Indonesia, padahal PT. Mitra Agung Surabaya telah melakukan pembayaran premi terakhir pada tanggal 27 Desember 2017.

Bahwa PT. United Insurance Services juga melakukan pembayaran premi kepada PT. Allianz Utama Indonesia ke rekening HSBC pada tanggal 11 Januari 2018 sebesar Rp.13.652.411,- tanggal 30 Oktober 2018 sebesar Rp.17.929.900,- dan tanggal 31 Oktober 2018 sebesar Rp. 8.964.950,- Total sejumlah Rp.40.547.261.

Bahwa dalam pembayaran uang keluar di PT. United Insurance Services termasuk pembayaran premi dari tertanggung ke beberapa perusahaan asuransi menjadi tanggung jawab terdakwa Irma Bsc. Selaku Direktur.

Bahwa PT. Zurich Insurance Indonesia ternyata telah menghentikan/membatalkan pertanggungan polis PT. Mitra Agung Surabaya sejak tanggal 1 Mei 2017 karena sampai tanggal 25 Oktober 2018, PT. Zurich Insurance Indonesia tidak menerima pembayaran premi dari PT. United Insurance Services selaku broker dan efektif dibatalkan pada tanggal 1 Mei 2017.

Bahwa karena secara sistem di PT. Zurich Insurance Indonesia polis PT. Mitra Agung Surabaya sudah dibatalkan terhitung 1 Mei 2017, maka PT. Zurich Insurance Indonesia berusaha mengembalikan uang premi yang sudah dibayar kepada PT. United Insurance Services, namun permintaan nomor rekening tidak direspon oleh PT. United Insurance Services, sehingga uang premi tersebut dicatat sebagai unallocated/uang yang tidak dibukukan dalam rekening Bank HSBC atas nama PT. Zurich Insurance Indonesia.

Bahwa perbuatan terdakwa Hendero Satrijo  selaku Direktur Utama dan terdakwa Irma Setiono, Bsc selaku Direktur PT. United Insurance Services yang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang benar kepada PT. Mitra Agung Surabaya selaku tertanggung, menyebabkan PT. Mitra Agung Surabaya menderita kerugian lebih kurang sebesar Rp.1,7 miliar dan PT. Mitra Agung Surabaya tidak dapat menerima manfaat terhadap polis Asuransi yang diikutinya.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 75 UU R.I No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ti0

Polisi Pasang Kawat Berduri Di Depan PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebanyak 800 personel dari anggota kepolisian Surabaya untuk mengamankan sidang pertama tragedi Kanjuruhan Malang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada, Senin, 16 Januari 2023. Sebelum pelaksanaan sidang dilakukan simulasi pengaman di PN Surabaya, Jumat,(13/1).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Suparno mengatakan, bahwa hari ini dilakukan simulasi pengamanan dari Kepolisian Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan untuk sidang pertama kasus tragedi Kanjuruhan dilakukan pada hari Senin,(16/1) dengan cara online.

Kemudian untuk pelaksanaan sidang Kanjuruhan ini rencananya akan dilaksanakan tiga kali dalam seminggu. “Iya kemungkinan untuk rencana sidang akan dilaksanakan tiga kali dalam seminggu,”kata Suparno di halaman PN Surabaya, Jumat,(13/6).

Lebih lanjut, Suparno menjelaskan, untuk saksi ada 140 orang. Namun untuk saksi didatangkan semuanya atau tidak itu tergantung dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Semoga dalam persidangan tragedi Kanjuruhan berjalan tertib, lancar dan damai,”Hakim Suparno.

Sementara itu, AKBP Toni Kasmiri, Kabag OPS Polrestabes Surabaya, 800 Polisi Kawal Sidang Tragrdi Kanjuruhan Di PN Surabaya mengatakan, untuk saat ini melakukan simulasi pengamanan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Jadi besok (Senin,16 Januari 2023) sidang pertama kasus Kanjuruhan Malang dan lima terdakwa. Sehingga tugas kami melakukan pengamanan, karena petunjuk dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dari majelis hakim, kejaksaan dan penasehat hukum serta terdakwa,”ucap Toni.

Menurut Toni, untuk pengalaman di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sendiri ada 800 personil yang dibagi tiga ring yaitu ring satu didalam ruangan gedung dan juga ring dua di depan, disamping kanan dan kiri serta di jalur eskip. Selain itu, di ring tiga di halaman luar agar tidak ada pengganggu untuk jalannya persidang.

“Nanti untuk pengamanan di PN Surabaya ada tiga ring penjagaan. Karena di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam satu hari sidang sampai puluhan, sehingga jangan mengganggu agenda-agenda sidang lain di PN Surabaya ini, karena terlalu padat untuk acara sidang,”terangnya.

Lalu untuk pengamanan sidang Kanjuruhan sudah disiapkan 800 ratus personil.

“Dari 800 personil dibagi dari PN Surabaya, seluruh exit tol perbatasan mulai dari Gresik, Sidoarjo, Perak dan exit tol Waru. Kita juga lakukan penyekatan supaya tidak masuk dari rekan-rekan Aremania ke Surabaya,”ujarnya.

Selain itu juga menghimbau kepada seluruh masyarakat baik Aremania dan Bonek untuk percayakan kepada proses hukum yang berlaku. Tidak usah melakukan aksi unjuk rasa maupun provokasi. Karena akan menjelang piala dunia dan menjadi sorotan untuk kota Surabaya.

“Untuk itu, kami menghimbau seluruh masyarakat untuk percayakan kepada proses hukum, karena disini sudah disiapkan live online. Jadi silahkan saksikan di rumah masing-masing dan apabila ada hal-hal keliru maka disampaikan. Karena tidak usah aksi-aksi turun ke jalan, karena untuk keselamatan diri sendiri. Tolong sampaikan kepada keluarga dan sanak saudara untuk tidak melakukan aksi-aksi konyol yang merugikan diri sendiri,”ungkapnya. Ti0