Refleksi Akhir Tahun 2025, Imigrasi Jatim Paparkan Capaian Kinerja dan Inovasi Layanan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur memaparkan capaian kinerja Tahun Anggaran 2025 dalam kegiatan press conference yang digelar di Aula Raden Wijaya, Selasa (23/12/2025).

Kegiatan ini menjadi wujud keterbukaan informasi publik sekaligus refleksi kinerja akhir tahun kepada masyarakat melalui media massa.

Press conference dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (Kabag TUM) Darori, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi se-Jawa Timur.

Dalam paparannya, Novianto mengungkapkan bahwa pada Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2025 yang digelar di Jakarta, Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur berhasil meraih peringkat kedua nasional dalam bidang teknis pelayanan dan penegakan hukum.

“Kanwil Imigrasi Jawa Timur meraih posisi kedua setelah DKI Jakarta. Penilaian meliputi pelayanan paspor, perlintasan, izin tinggal, tindakan administratif keimigrasian, hingga penegakan hukum pro justitia,” jelasnya.

Terkait implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Novianto menyampaikan bahwa Imigrasi Jawa Timur telah melakukan penguatan layanan berbasis digital melalui inovasi DE IMEJ.

Inovasi ini merupakan ekosistem digital hasil kolaborasi antara Imigrasi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengintegrasikan informasi keimigrasian dengan sektor pariwisata daerah.

Selain itu, pengembangan sistem autogate juga terus dilakukan. Saat ini, sebanyak 28 autogate telah beroperasi di Bandara Internasional Juanda untuk mempercepat proses pemeriksaan paspor penumpang, yang terdiri dari 18 unit di area kedatangan dan 10 unit di area keberangkatan.

Dalam mendukung program ketahanan pangan, Imigrasi Jawa Timur melalui satuan kerja di daerah turut berkolaborasi dengan berbagai stakeholder. Salah satunya dilakukan di Kabupaten Sidoarjo, di mana Kantor Imigrasi Surabaya bersama Polresta Sidoarjo melaksanakan program penanaman jagung.

“Luas lahan mencapai 10 hektare dan telah dilakukan panen raya dengan hasil sekitar 45 ton jagung,” ungkap Novianto.

Sementara itu, dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Imigrasi Jawa Timur telah membina 38 Desa Binaan Imigrasi sebagai langkah preventif berbasis masyarakat, serta melibatkan 51 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).

Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur juga merencanakan pembukaan Kantor Imigrasi Pasuruan guna memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian.

“Pembukaan kantor ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan akses layanan keimigrasian,” tambahnya.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab bersama awak media yang membahas berbagai isu strategis, mulai dari pengawasan orang asing, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga pemanfaatan teknologi digital.

Diskusi berlangsung terbuka dan konstruktif sebagai bagian dari komitmen Imigrasi Jawa Timur dalam menghadapi tantangan keimigrasian di masa mendatang. Tok

Kapten Arfan Disebut Penyuplai Batu Bara Ilegal

Foto: Terdakwa Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari diadili

Surabaya, Timurpos.co.id – Abi Maulana, Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya (MMJ), mengungkapkan fakta penting dalam perkara dugaan penyalahgunaan dokumen pengiriman batu bara yang menjerat terdakwa Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari. Keterangan tersebut disampaikan Abi saat memberikan kesaksian di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.  Selasa (16/12).

Abi Maulana menjelaskan bahwa awalnya ia tidak mengenal para terdakwa. Ia baru mengetahui adanya keterkaitan setelah diperiksa penyidik di Bareskrim Polri. Menurut Abi, awal mula perkara berawal dari perkenalannya dengan seseorang bernama Indah, yang menawarkan kerja sama terkait rencana membawa panel atau banner perusahaan.

“Waktu itu hanya sebatas rencana membawa panel perusahaan. Saya tidak mengenal para terdakwa,” ujar Abi dalam keterangannya.

Dalam perjalanannya, PT MMJ kemudian memberikan kuasa direksi kepada Indra Jaya Permana untuk mencarikan partner dan kontraktor. Dengan kuasa tersebut, Indra memiliki akses terhadap data perusahaan. Namun belakangan, Abi baru mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan dokumen perusahaan.

Abi menegaskan bahwa PT Mutiara Merdeka Jaya tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari aktivitas pengiriman batu bara tersebut, meski jumlahnya mencapai 57 kontainer. Karena itu, Abi akhirnya melaporkan Indra Jaya Permana ke pihak berwajib.

“Saya laporkan Indra karena perusahaan tidak memperoleh keuntungan sama sekali,” tegasnya.

Atas keterangan saksi terdakwa membatah, karena setiap pembelian batu baru kita bayar pajak. “Disitulah PT. MMJ mendapatkan keuntungan. ” Dalih terdakwa.

Dalam persidangan terungkap pula bahwa dokumen pengiriman batu bara milik PT MMJ diduga digunakan untuk keperluan pembayaran pajak. Abi menyebut sempat ada pembayaran pajak yang dilakukan oleh Chairil, meski hal tersebut tidak berkaitan langsung dengan keuntungan perusahaan.

Abi juga menjelaskan adanya keterkaitan dengan PT Best Prima Energy, serta peran terdakwa Yuyun Hermawan yang diduga menggunakan dokumen pengiriman batu bara tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama saksi Chairil Almutari.

Menurut Abi, dalam praktiknya Indra Jaya Permana bertindak sebagai kuasa direksi dengan nilai kesepakatan Rp3 juta per ton. Sementara batu bara yang diperdagangkan berasal dari para penambang dengan harga sekitar Rp2 juta per kontainer.

Dalam perkara ini, Yuyun Hermawan disebut telah melakukan pembelian batu bara dari sejumlah pihak, antara lain:

1.Kapten Arfan (Kodam Balikpapan) sebanyak 10 kontainer dengan total Rp80 juta;
2.Fadilah, petani yang dikoordinir Letkol Purn. Hadi, sebanyak 16 kontainer senilai Rp108 juta;
3.Agus Rinawati, petani, sebanyak 10 kontainer senilai Rp70 juta;
4.Rusli, sebanyak 21 kontainer dengan total Rp147 juta.

Seluruh pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer bank pada Juni 2025.

Diketahui, Dari dakwaan JPU terungkap, perusahaan yang dipimpin Yuyun, PT. Best Prima Energy diketahui bergerak dibidang penjualan batubara. Perusahaan itu diketahui telah membeli batubara dari para penambang yang tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang syaratkan pemerintah (ilegal) di daerah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Secara terinci, dalam dakwaan jaksa disebutkan Yuyun telah membeli batubara dari para penambang antara lain, Kapten Arfan dari Kodam di Balikpapan sebanyak 10 kontainer dengan harga Rp.80 juta, Fadilah; petani yang dikoordinasikan oleh Letkol Purn. HI sebanyak 16 Kontainer dengan harga Rp.8 juta perkontainer total harga Rp.108 juta.

Lalu dari Agus Rinawati; petani, sebanyak 10 Kontainer dengan harga Rp.7 juta per kontainer. Terakhir, dari penambang bernama Rusli sebanyak 21 Kontainer dengan harga Rp.7 juta per kontainer dan telah dibayarkan lunas sebesar Rp.147 juta.

“Batubara yang telah diterima terdakwa berjumlah total 1.140 Ton yang kemudian dimasukkan ke dalam karung-karung yang telah dimuat ke dalam 57 kontainer, tulis dalam dakwaan JPU Hajita.

Masih dalam dakwaan, batubara ilegal itu kemudian dikemas menggunakan kontainer berwarna biru dan diangkut menggunakan jasa shipping atau jasa pelayaran KM. MERATUS CILEGON SL236S milik PT Meratus Line menuju Surabaya melalui jalur laut.

KM. MERATUS CILEGON SL236S lalu berangkat dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kemudian KM. Meratus Cilegon SL236S yang memuat 57 kontainer berisikan Batubara tersebut sandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, lalu melakukan bongkar dan menempatkan 57 kontainer yang berisikan Batubara di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Tok

Hakordia 2025: Kejari Tanjung Perak Tegaskan Komitmen Bersihkan Praktik Korupsi

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui Bidang Tindak Pidana Khusus memaparkan capaian kinerja penanganan perkara korupsi sepanjang tahun 2025. Pemaparan ini disampaikan bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025.

Kajari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menjelaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan secara profesional dan berintegritas.

“Penanganan perkara korupsi tahun 2025 antara lain: 7 perkara dalam tahap penyelidikan, 10 perkara penyidikan, 15 perkara pra-penuntutan, 21 perkara yang sudah masuk tahap penuntutan, serta 13 perkara pada tahap eksekusi,” ujar Darwis, Selasa (9/12/2025).

Selain fokus pada penindakan, Darwis menegaskan bahwa Kejari Tanjung Perak juga memprioritaskan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Pada tahap penyidikan, telah dilakukan penyitaan dengan nilai total Rp75.580.534.920. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemulihan aset negara untuk memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi,” imbuhnya.

Darwis menambahkan, momentum Hari Anti Korupsi Sedunia harus menjadi penguat komitmen lembaganya dalam menjaga profesionalitas, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap tahapan penegakan hukum.

“Kejari Tanjung Perak menegaskan komitmen untuk menjalankan tugas secara tegas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik demi terwujudnya tata kelola. pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. Tok

Kasus PT DABN: Kejati Amankan Dana Rp47 Miliar dan USD 421.046

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyita uang sebesar Rp47,28 miliar dan USD 421.046 dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jasa pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, yang melibatkan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) sejak 2017 hingga 2025.

Pengumuman penyitaan tersebut disampaikan bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, dipimpin langsung Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat, di Kantor Kejati Jatim, Selasa (9/12/2025).

“Total penyitaan mencapai Rp47.286.120.399 dan 421.046 dolar AS. Semua aset kami amankan dalam rangka penyidikan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujar Kajati.

Rincian Penyitaan Aset

Kejati Jatim melakukan pemblokiran serta penyitaan terhadap 13 rekening perbankan milik PT DABN di lima bank nasional. Rinciannya:

Uang tunai pada rekening PT DABN: Rp33.968.120.399,31 dan USD 8.046,95

Enam deposito di BRI dan Bank Jatim: Rp13,3 miliar serta USD 413.000

Total penyitaan: Rp47,268 miliar dan USD 421.046

Selain uang, Kejati Jatim juga mengamankan aset pengelolaan PT DABN melalui rapat koordinasi dengan Biro Perekonomian Pemprov Jatim, KSOP Probolinggo, PT PJU, dan PT DABN, yang menghasilkan Perjanjian Pengelolaan Keuangan Tanjung Tembaga pada 22 September 2025.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 25 saksi, termasuk pejabat Pemprov Jatim, pengawasan BUMD, dan pihak swasta. Dua ahli hukum pidana dan keuangan negara juga telah dimintai keterangan.

“Termasuk pejabat Pemprov Jatim yang membidangi BUMD di sektor perekonomian,” terang Kajati.

Sepanjang 2025, Kejati Jatim menangani 154 perkara penyidikan dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp288 miliar dan USD 421.046.

Kasus ini bermula dari upaya Pemprov Jatim mengelola Pelabuhan Probolinggo. Karena tidak memiliki Badan Usaha Pelabuhan (BUP), pengelolaan dialihkan kepada PT DABN melalui Dishub Jatim, meskipun PT DABN bukan BUMD. PT DABN merupakan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES) yang kemudian diakuisisi PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU) pada 2016.

Melalui surat Gubernur pada 2015, PT DABN diusulkan ke Kementerian Perhubungan sebagai BUMD pemegang izin BUP, padahal secara hukum perusahaan tersebut belum memenuhi syarat untuk menerima hak konsesi.

Permasalahan kian menguat setelah penyertaan modal daerah sebesar Rp253,64 miliar disalurkan melalui PT PJU dan diteruskan ke PT DABN. Tindakan ini dinilai melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 333 ayat 2, yang melarang pemerintah daerah memberi penyertaan modal kepada selain BUMD.

“Penunjukan PT DABN sebagai pengelola pelabuhan tidak sah secara hukum dan merupakan tindakan menyimpang,” tegas Agus Sahat.

Menunggu Perhitungan BPKP

Saat ini Kejati Jatim masih menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara oleh BPKP, yang akan menjadi dasar penetapan tersangka.

“Kami pastikan penanganan perkara dilakukan profesional, transparan, dan berkomitmen penuh untuk penyelamatan keuangan negara,” tutur Kajati. Tok

Layar Perak Hadir di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak secara resmi meluncurkan layanan inovatif bertajuk “Layanan Paspor di Pelabuhan Tanjung Perak” atau yang disingkat ‘Layar Perak’. Senin (1/12).

Peresmian ini dilaksanakan di Ruang Layanan Paspor pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Jalan Kalimas Baru No. 97 A, Surabaya. Acara peresmian dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi terkait dan perwakilan dari media.

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M..Ibrahiem, menyampaikan bahwa inisiasi Layar Perak merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“layanan ini merupakan langkah yang sangat tepat untuk masyarakat area wilayah pelabuhan tanjung perak yang berkeinginan mengajukan permohonan paspor sehingga mambantu masyarakat untuk tidak perlu jauh-jauh datang kantor utama di daerah tandes serta hal ini dapat mengurai konsentrasi antrean pemohon paspor.” Kata I Gusti Bagus.

Acara dilanjutkan dengan prosesi peresmian yang ditandai dengan pemotongan pita secara simbolis dilanjutkan dengan diberikannya pelayanan bagi pemohon paspor baru maupun penggantian.

Kedepannya diharapkan layanan ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor. Layanan ini akan beroperasi sesuai jam kerja Kantor Imigrasi. Tok

IKA DIH FH UNAIR Gelar Webinar Bedah Buku “Sengketa Kontrak Bisnis”

Surabaya, Timurpos.co.id – Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (IKA-DIH FH UNAIR) kembali menyelenggarakan kegiatan ilmiah berupa Webinar Bedah Buku berjudul “Sengketa Kontrak Bisnis: Mediasi–Arbitrase sebagai Solusi Alternatif Penyelesaian Sengketa.”

Acara ini menjadi wadah intelektual bagi akademisi, praktisi, mahasiswa hukum, serta pelaku bisnis untuk memperdalam pemahaman tentang penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur non-litigasi yang efektif dan efisien.

Webinar menghadirkan Dr. Lintang Yudhantaka, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur sekaligus salah satu penulis buku tersebut, bersama Prof. Yohanes Sogar Simamora, S.H., M.Hum., dan Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn.

Dalam paparannya, Dr. Lintang menekankan pentingnya mediasi dan arbitrase sebagai dua pilar utama penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Menurutnya, kedua mekanisme ini tidak hanya mempercepat proses penyelesaian perkara, tetapi juga menjaga hubungan baik antar pelaku bisnis serta memberikan kepastian hukum yang lebih cepat.

Kegiatan ini juga menghadirkan dua penanggap berpengalaman di bidang hukum bisnis dan penyelesaian sengketa, yakni:

Dr. Sujayadi, S.H., LL.M., dosen Penyelesaian Sengketa Alternatif Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yang mengulas aspek normatif dan tantangan penerapan mediasi di Indonesia. Ia menyoroti tiga bab terakhir buku tersebut yang dianggap paling relevan dengan praktik di lapangan, serta menilai buku ini mudah dipahami bahkan oleh pembaca tanpa latar belakang hukum.

Dr. Michael Hans, S.H., S.E., M.Kn., LL.M., CLA, CCD., praktisi hukum yang menyoroti aspek implementatif penyelesaian sengketa alternatif, khususnya mediasi dan arbitrase dalam praktik bisnis modern, serta menekankan pentingnya peningkatan kapasitas lembaga arbitrase nasional.

Kedua penanggap memberikan perspektif yang saling melengkapi, memperkaya diskusi, dan memperluas wawasan peserta mengenai praktik penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia.

Acara dipandu oleh Baiq Elma Purnamawadita, S.H., yang memoderatori jalannya diskusi secara interaktif dan dinamis. Webinar dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 7 November 2025, pukul 09.00 WIB, dan diikuti peserta dari berbagai latar belakang — mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga praktisi hukum dan pelaku bisnis dari seluruh Indonesia.

Melalui kegiatan ini, IKA-DIH FH UNAIR menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan ilmu hukum yang adaptif terhadap dinamika dunia bisnis. Bedah buku ini tidak hanya memperkaya wawasan keilmuan, tetapi juga menjadi ajang refleksi bagi masyarakat dan praktisi hukum untuk mendorong penyelesaian sengketa yang berkeadilan dan berorientasi pada solusi. Tok

Kejari Tanjung Perak Sita Rp 70 Miliar, Dugaan Korupsi Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi di sektor pelabuhan. Dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025), Kejari mengumumkan penyitaan uang tunai senilai Rp70 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi pada proyek pengerukan kolam dan pengusahaan fasilitas Pelabuhan Tanjung Perak tahun anggaran 2023–2024.

Proyek tersebut diketahui melibatkan kerja sama antara PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Uang hasil sitaan kini telah diamankan dalam rekening penampungan khusus milik Kejaksaan Republik Indonesia sebagai barang bukti resmi.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan hasil dari penyidikan lanjutan terhadap dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan pelabuhan.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai senilai Rp70 miliar yang kami duga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Ricky Setiawan dalam konferensi pers.

Ia menambahkan, uang hasil sitaan tersebut akan tetap berada di rekening khusus hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Nantinya, dari hasil persidangan akan ditentukan jumlah pasti uang pengganti yang dibebankan kepada para pihak yang terbukti bersalah.

Dalam upaya mengungkap kasus ini, tim penyidik Kejari telah memeriksa lebih dari 41 saksi, termasuk pihak dari kedua perusahaan serta sejumlah ahli terkait. Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen elektronik, laptop, dan ponsel milik pihak-pihak yang diduga terlibat, guna menelusuri aliran dana serta menelaah dokumen kontrak kerja sama antara PT Pelindo Regional 3 dan PT APBS.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi kejaksaan untuk memperkuat pembuktian dan memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan Agung RI.

Kejari Ricky menegaskan, penanganan perkara ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat hukum, demokrasi, serta memberantas korupsi di sektor publik dan BUMN.

“Penindakan perkara ini merupakan bentuk dukungan terhadap misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat hukum, demokrasi, dan pemberantasan korupsi. Kami juga mendorong perbaikan tata kelola perusahaan agar ke depan tidak terjadi pelanggaran serupa,”
tegas Ricky Setiawan.

Meski perkembangan penyidikan telah signifikan, identitas tersangka belum diumumkan. Kejari memastikan proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung agar seluruh langkah penyidikan memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Kami pastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai aturan. Segera setelah bukti lengkap, kami akan umumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya. Tok

Menteri ImiPas RI Lakukan Kunjungan Kerja di Jawa Timur, Hadiri Panen Raya Jagung Hibrida di Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja di Provinsi Jawa Timur dengan agenda menghadiri kegiatan Panen Raya Jagung Hibrida di Desa Bulang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, para Pejabat Tinggi Pratama Kemenimipas, para Kepala UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem, serta unsur Forkopimda Kabupaten Sidoarjo.

Dalam kegiatan itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI memimpin langsung prosesi panen jagung secara simbolis bersama pejabat kementerian, aparat daerah, dan masyarakat setempat. Panen ini menjadi bentuk nyata dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI di bidang ketahanan pangan nasional, serta menggambarkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.

Selain prosesi panen, Menteri juga menyerahkan bantuan sarana pertanian dan sosial secara simbolis kepada kelompok tani dan warga Desa Bulang. Bantuan tersebut meliputi cultivator type FTL 620, sprayer elektrik, benih jagung hibrida, serta paket sembako berupa minyak goreng dan gula pasir.

Dalam laporannya, Kakanwil Ditjenim Jatim, Novianto Sulastono, menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi di wilayah Jawa Timur turut berkomitmen mendukung program pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Kegiatan panen raya jagung ini merupakan bagian dari implementasi 13 program akselerasi, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Selain Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, penanaman jagung juga dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak pada 8 Oktober 2025 di Kabupaten Gresik seluas tiga hektare, hasil kolaborasi dengan Polres Gresik dan Pondok Pesantren Muhammadiyah Madinatul Ilmi,” ungkap Novianto.

Sementara itu, Menteri ImiPas Agus Andrianto memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah kreatif jajaran Imigrasi Jawa Timur yang telah berperan aktif dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Ia menilai, sektor pangan merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas bangsa.

“Saya acungi jempol untuk jajaran Imigrasi. Jangan berhenti berkolaborasi dengan Forkopimda, dan wujudkan kemandirian pangan di setiap daerah,” ujar Menteri Agus.

Menutup sambutannya, Menteri ImiPas menekankan pentingnya perubahan dari diri sendiri sebagai langkah awal menuju Indonesia Emas 2045.

“Jangan menunggu orang lain berubah. Mulailah dari diri kita, dari rumah kita, dari lahan kecil yang kita miliki. Karena dari gerakan kecil inilah lahir ketahanan nasional yang besar,” pungkasnya. Tio

Anggota Polisi Didakwa Jual Pupuk Bersubsidi di Atas Harga Resmi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bangkalan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/10/2025).

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi dari Dinas Pertanian Bidang Sarana dan Prasarana Bangkalan, J. Hendri Kusuma, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme distribusi pupuk bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah.

Di hadapan majelis hakim, Hendri menegaskan bahwa kewenangan penuh penyaluran pupuk bersubsidi berada di bawah PT Pupuk Indonesia, bukan individu maupun pihak swasta tanpa izin resmi.

“Untuk distribusi pupuk, kewenangan sepenuhnya berada pada Pupuk Indonesia, bukan perseorangan. Jenis pupuk seperti Ponska atau Urea hanya boleh digunakan oleh petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” jelas Hendri.

Ia juga menegaskan, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi yakni Rp120.500 per sak untuk Urea dan Rp150.000 per sak untuk NPK. Harga tersebut hanya berlaku bagi petani yang terdaftar dalam RDKK dan membeli melalui kios pupuk resmi berbadan hukum.

“Bagi perseorangan yang tidak terdaftar, tidak boleh membeli dengan harga subsidi. Kalau pun membeli, harganya tentu lebih tinggi,” tambahnya.

Menurut Hendri, sistem distribusi pupuk bersubsidi diatur dalam Permendag Tahun 2023 dan petunjuk teknis dari Kementerian Pertanian. Alur distribusi dimulai dari pabrikan ke distributor, lalu ke kios resmi, sebelum akhirnya diterima oleh petani terdaftar.

“Semua data pembeli diverifikasi setiap bulan dengan mencocokkan KTP dan dokumentasi foto,” ungkapnya.

Terkait barang bukti pupuk yang disita oleh Polrestabes Surabaya, Hendri mengaku tidak diperlihatkan langsung, namun menegaskan bahwa setiap pupuk bersubsidi memiliki masa kedaluwarsa yang jelas di karung, dan bila melewati batas waktu tersebut, tidak boleh digunakan lagi.

Ia juga menyebut bahwa sepanjang tahun 2025 tidak ada laporan kelangkaan pupuk bersubsidi di Bangkalan.“Memang sempat ada gejolak di awal tahun, mahasiswa sempat berdemo. Tapi setelah dicek, stok pupuk di lapangan justru melimpah,” ujarnya.

Hendri menambahkan bahwa kios penyalur pupuk wajib berbadan hukum dan tidak boleh menjual ke luar daerah.

Selain Hendri, JPU turut menghadirkan saksi Mahjrih, pemilik mobil yang digunakan untuk mengangkut pupuk dalam perkara ini. Mahjrih mengaku hanya menyewakan kendaraan selama tiga hari tanpa mengetahui isi muatannya. Mobil tersebut kini telah disita sebagai barang bukti.

Dalam perkara ini, terdakwa Akhmad Fadholi, yang diketahui merupakan anggota kepolisian, didakwa bersama Zaini dan Reza Vickidianto Hidayat. Mereka diduga melakukan tindak pidana ekonomi berupa penyaluran dan jual beli pupuk bersubsidi tanpa izin resmi.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pupuk tersebut berasal dari Reza Vickidianto Hidayat, yang memperoleh barang dari Akhmad Fadholi. Padahal, Fadholi bukan bagian dari kelompok tani atau distributor resmi, melainkan anggota polisi yang tidak memiliki penugasan dalam pengadaan atau distribusi pupuk bersubsidi.

Dalam praktiknya, terdakwa membeli pupuk subsidi dari kelompok tani Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, dengan harga Rp127.000–Rp130.000 per sak, di atas HET, agar petani bersedia menjual stok lebih. Selanjutnya, pupuk itu dijual kembali kepada Reza dengan harga lebih tinggi dari HET, untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Beberapa transaksi yang dilakukan antara lain:

Seluruh pembayaran ditransfer ke rekening BCA atas nama Akhmad Fadholi.

Jaksa menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas hukum untuk menjual atau mengedarkan pupuk subsidi, dan tindakannya terbukti menjual di atas HET untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 1e Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, sebagaimana diubah dengan Perppu Nomor 36 Tahun 1960, serta Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tok

Empat Tersangka Korupsi BSPS Sumenep Ditahan, Negara Rugi Rp 26 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menorehkan langkah tegas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. Melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Wagiyo, Kejati Jatim pada Selasa (14/10/2025) mengumumkan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi pada Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Tahun Anggaran 2024.

Menurut Wagiyo, proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1052/M.5/Fd.2/07/2025 tanggal 7 Juli 2025.

“Sejak diterbitkannya surat perintah tersebut, penyidik telah melakukan berbagai tindakan, termasuk pemeriksaan terhadap 219 orang saksi, penggeledahan, dan penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” ujar Wagiyo.

Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Program BSPS di Kabupaten Sumenep sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tahun 2024, program ini menyasar 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 143 desa dari 24 kecamatan. Setiap penerima mendapatkan bantuan Rp20 juta, dengan total anggaran Rp109,8 miliar.

Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya praktik pemotongan dana bantuan yang dilakukan secara sistematis.

“Para tersangka melakukan pemotongan dengan jumlah antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta sebagai komitmen fee, serta biaya pembuatan laporan penggunaan dana sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta,” terang Wagiyo.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp26,32 miliar. Saat ini, auditor berwenang masih melakukan proses finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara untuk memperkuat dasar hukum penuntutan.

Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, penyidik Kejati Jatim menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni RP, Koordinator Kabupaten BSPS Sumenep Tahun Anggaran 2024, AAS, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), WM, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)
serta HW, pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan program

Keempatnya kini resmi ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya, Kejati Jatim, sesuai surat perintah penahanan masing-masing.

Aspidsus Wagiyo menegaskan bahwa penyidikan kasus BSPS ini menjadi bukti nyata komitmen Kejati Jatim dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berkomitmen menindak setiap praktik penyimpangan dana bantuan masyarakat. Program pemerintah yang seharusnya menyejahterakan rakyat tidak boleh dijadikan ajang memperkaya diri,” tegasnya.

Wagiyo menambahkan, Kejati Jatim akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, demi memastikan anggaran negara benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat. Tok