JAM-Pidum Prof. Dr.Asep Nana Mulyana Menerima Audiensi Pimpinan LPS

Jakarta, Timurpos.co.id – JAM-Pidum Prof. Dr.Asep Nana Mulyana. Menerima Audiensi Pimpinan LPSK Bahas Peningkatan Koordinasi Kelembagaan

Bertempat di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Lantai 2, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menerima audiensi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rangka silaturahmi dan peningkatan koordinasi LPSK dengan Kejaksaan RI.Rabu 3 Juli 2024

Adapun bentuk koordinasi kedua lembaga yakni upaya peningkatan kolaborasi pada penanganan Saksi Pelaku (Justice Collaborator) dalam perlindungan saksi pada perkara tindak pidana korupsi, serta terkait fasilitasi dan/atau pemenuhan hak restitusi korban tindak pidana.

Ketua LPSK Birgen Polisi (Purn) Dr. Achmadi menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang telah terjalin baik dan kinerja yang optimal oleh Kejaksaan, salah satunya yaitu keberhasilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam memberikan restitusi terhadap 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja juga terhadap pemberian restitusi dalam perkara lainnya.

Namun, Ketua LPSK menekankan terkait perlindungan terhadap Justice Collaborator, terutama terhadap saksi pelaku pada perkara tindak pidana korupsi.

Ketua LPSK juga meminta peningkatan sarana terhadap sel tahanan Justice Collaborator agar terpisah dari pelaku utama atau pelaku lainnya demi keamanan dan kelancaran proses penanganan perkara.

“Kami juga meminta kerja sama upaya restitusi di luar tindak pidana TPPO dan tindak pidana penganiayaan, seperti penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban. Selain itu, LPSK juga menaruh atensi bagi upaya restitusi terhadap perkara investasi ilegal,” ujar Ketua LPSK.

Menanggapi hal itu, JAM-Pidum menyampaikan bahwa pemberian restitusi dalam penanganan perkara sebaiknya melalui kolaborasi pentahelix yang melibatkan seluruh stakeholder atau pihak terkait.

“Jangan jadikan Justice Collaborator sebagai solusi ketika penyidikan perkara sudah buntu. Alangkah lebih baik jika penerapan Justice Collaborator ditetapkan saat tahap awal penyidikan perkara,” imbuh JAM-Pidum.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyampaikan terkait penanganan perkara Investasi, Para Jaksa diarahkan untuk segera berkoordinasi dengan LPSK khususnya terkait pertolongan terhadap hak korban.

“LPSK menjadi lembaga yang diamanahkan oleh negara sebagai lembaga yang melindungi dan memfasilitasi kepentingan para saksi dan para korban,” pungkas JAM-Pidum.

Audiensi ini turut dihadiri oleh 7 Anggota pimpinan LPSK masa jabatan 2023-2029, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, serta Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. M12

Ditjen Imigrasi dan Jamintel Perkuat Kerjasama Intelijen untuk Penegakan Hukum

Jakarta, Timurpos.co.id – Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI, Reda Manthovani di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Senin (01/07/2024).

Kerjasama ini bertujuan untuk
memperkuat pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen dalam rangka penegakan hukum.

“Intelijen itu core-nya pengumpulan informasi. Perlu skill khusus dalam mengumpulkan dan menganalisa informasi agar bisa dijadikan bahan bagi user (pengguna) dalam mengambil keputusan atau menentukan kebijakan. Perannya sangat strategis, terutama dalam penegakan hukum. Keberhasilan kita dalam menangani berbagai kasus tidak lepas dari peran intelijen,”ujar Silmy dalam kesempatan tersebut.

Jamintel Reda Manthovani menyebutkan bahwa data keimigrasian, khususnya terkait perlintasan orang pada tempat pemeriksaan imigrasi menjadi tambahan informasi yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Agung.

“Penggunaan teknologi informasi terbukti meningkatkan success rate dari pencarian buronan yang masuk dalam DPO [daftar pencarian orang] kami, “ ujar Redha.

Kerjasama tersebut memungkinkan Kejaksaan Agung mengakses informasi data perlintasan yang bermanfaat dalam melacak dan mencari buronan baik dalam maupun luar negeri.

Ditjen Imigrasi juga memiliki aplikasi atau suatu mekanisme subject of interest, yakni catatan orang-orang yang bermasalah.

Sistem tersebut saat ini sedang dalam penyempurnaan dan kedepannya dapat dimanfaatkan oleh kedua belah pihak.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung memiliki catatan mengenai WNI maupun WNA yang pernah mendapatkan hukuman atau tuntutan di Indonesia. Kerjasama intelijen yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi dan Kejaksaan Agung berpotensi memperkuat tugas dan fungsi imigrasi dalam hal penerbitan visa dan pengawasan orang asing.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Imigrasi juga menekankan urgensi penguatan intelijen. “Mengapa intelijen harus kuat? Karena kita perlu intelijen untuk mengidentifikasi, memahami,dan melawan berbagai ancaman terhadap keamanan nasional dan membantu penegakan hukum,” jelas Silmy.

Lebih lanjut Silmy menambahkan “Karena itu melalui kerjasama ini, kami harapkan pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen bisa berjalan efektif dan efisien, sehingga penegakan hukum keimigrasian dan keamanan nasional bisa terwujud,” tutup Silmy. TOK/*

Sistem Layanan Imigrasi Sudah Pulih

Jakarta, Timurpos.co.id – Sistem layanan Imigrasi antara lain perlintasan, visa, izin tinggal dan paspor telah beroperasi normal hari ini, Jumat (28/06/2024). Sistem perlintasan sudah pulih dan beroperasi dengan baik sejak Sabtu malam (22/06/2024).

Autogate, aplikasi visa dan izin tinggal sudah normal pada Minggu (23/06/2024). Aplikasi M-Paspor dan Cekal Online beroperasi kembali pada Minggu (23/06/2024), dan sistem penerbitan paspor pulih sepenuhnya hari ini.

“Sejak gangguan di PDN (Pusat Data Nasional) Kementerian Kominfo terjadi pada Kamis pekan lalu, kami melakukan langkah-langkah penanganan, dimulai dari mengeluarkan kebijakan yang responsif dan adaptif untuk menangani dampak serangan siber tersebut,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Jumat (28/06/2024).

Ia menjelaskan, penanganan paling awal dilakukan pada sistem perlintasan di tempat perlintasan imigrasi (TPI) bandara dan pelabuhan, yaitu dengan penggunaan pemeriksaan secara manual dan terdokumentasi. Meskipun proses masuk-keluar Bandara terganggu kendala kesisteman, Imigrasi tetap memiliki record perlintasan.

“Pengambilan keputusan pemindahan data center dilakukan setelah 12 jam sejak gangguan teknis di pusat data nasional (PDN) Kementerian Kominfo terjadi. Kami mengamati perkembangan recovery PDN yang tidak menunjukan hal positif di hari pertama gangguan.

Untuk menangani kendala sistem, langkah awal yang dilakukan oleh Tim IT Ditjen Imigrasi yaitu memastikan status database Imigrasi di PDN. Selanjutnya tim menyusun Application Recovery Plan, membentuk Satgas Pemulihan Layanan Imigrasi dan melakukan inventarisasi kebutuhan
teknis,” tuturnya.

Mulai Kamis (20/06/2024) sore, Tim IT Ditjen Imigrasi memindahkan dan mengintegrasikan data back up Imigrasi ke data center baru. Pada hari Jumat (21/06/2024) pemulihan sistem menunjukkan tanda-tanda positif.

Pemulihan layanan imigrasi secara bertahap dimulai dari Cekal Online, Interpol, Aplikasi Perlintasan Keimigrasian dan Autogate. Setelah stabil, pemulihan dilanjutkan ke Layanan Visa, Izin Tinggal dan Layanan Paspor. Progress pemulihan
sistem menunjukkan hasil yang signifikan sejak hari Kamis (27/06/2024), di mana 60% dari seluruh titik layanan keimigrasian di Indonesia dan luar negeri sudah pulih. Hari Jumat (28/06/2024) sistem sudah pulih 100%.

“Tim IT Ditjen Imigrasi bekerja 24 jam untuk mengurai kendala sistem layanan Imigrasi. Ketika kita mendapat info berangsur pulihnya sistem aplikasi, petugas di bagian visa dan paspor masuk kerja pada hari libur (Sabtu-Minggu) untuk dapat melayani proses penerbitan visa dan paspor yang sempat terhambat,” tuturnya.

Kantor imigrasi se-Indonesia tetap melayani pemohon paspor seperti biasa saat gangguan PDN terjadi. Namun demikian, penerbitan paspor membutuhkan waktu lebih lama dari biasanya.

Sekitar 60.000 paspor yang penerbitannya sempat terhambat selama tiga hari gangguan pada PDN sudah mulai ter-cover. Bagi pemohon yang sudah melakukan wawancara dan foto di akhir pekan lalu diprioritaskan untuk dapat mengambil paspornya dalam pekan ini.

Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang terdampak oleh serangan siber pada PDN mengakomodasi 431 titik layanan imigrasi di unit pelaksana teknis, perlintasan, dan kantor wilayah di seluruh Indonesia serta perwakilan RI di luar negeri. Sistem ini juga terintegrasi dengan 22 kementerian atau lembaga terkait.

“Atas kejadian ini ada hikmah yang kami dapat, kami lebih bisa memahami dampak nyata dari serangan siber dan cara penanggulangannya, dibutuhkan keputusan yang cepat dalam menghadapi gangguan kesisteman yang disebabkan oleh serangan siber dan kita tentu akan menyiapkan langkah-langkah penanganan yang lebih baik,” pungkasnya. TOK/*

Berkas Rustam dan Sahuri Perkara Narkoba Patut Dipersoalkan, Ada Apa JPU Yulistiono?

Surabaya, Timurpos.co.id – Terkait perkara Terdakwa Ahmad Fauzi, warga Jalan Raya Waru, Kel Tampojungpregi, kec Waru, Kab Pamekasan Madura yang ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jatim yakni Anak Agung Gede Bagus Indrayuda dan Alif Ridho Zein dirumahnya bersama Rustam bin Suwali dan Sahuri bin Bahri, serta ada satu orang bernama Baidowi bin H. Fauzan saat itu baru datang dan dicurigai hendak melakukan pesta sabu. Pada 10 Januari 2024 sekira Pukul 15.30 WIB lalu. Terbilang Cukup Menarik dan Agak Lain.

Saat penangkap tersebut satu orang yang diduga penyupai barang haram (bandar) sabu yakni Wafir melarikan diri saat penggerebekan . Dari Tangan para pelaku petugas mendapatkan barang bukti berupa satu klip plastik berisi 0,691gram, satu bungkus klip sisa pakai narkoba dan seperangkat alat hisap.

Dalam perkara Ahmad Fauzi terbilang cukup menarik dan agak lain, faktanya Ahmad Fauzi diproses dan diseret di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (Yulistiono) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Untuk Rustam bin Suwali dan Sahuri bin H. Fauzan dilakukan penuntutan berkas terpisah. Namun berkasnya diduga belum masuk PN Surabaya.

Kemudian JPU Yulistiono terhadap terdakwa Ahmad Fauzi didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap terdakwa Ahmad Fauzi, JPU menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian diputus oleh Majelis Hakim Ni putu Indahyani dengan Pidana Penjara selama 8 bulan.

Berdasarkan penelusuran di SIPP PN Surabaya dalam berkas dakwaan JPU terhadap Rustam dan Sahuri belum ada jadwal sidangnya meskipun satu paketannya (Terdakwa Ahmad Fauzi) sudah diputus.

Beredar informasi bahwa, sidang putusan terhadap Ahmad Fauzi dilakukan melalui E-Litigasi dan ada dugaan berkas terpisah yang tidak ada Jadwal sidanganya. Hakim Alex Faizal selaku Humas PN Surabaya menerangkan bahwa, bukannya hilang, berkasnya dari Terdakwa Ahmad Fauzi. Kemungkinan berkasnya belum dilimpahkan di PN Surabaya, tidak semuanya berkas itu bisa berbarengan disidangkan.

“Untuk lebih Jelasnya bisa langsung tanya ke Jaksanya aja mas,” tegas Hakim Alex Faizal kepada Timurpos.co.id. Kamis (27/06/2024).

Terkait adanya dugaan hilangnya berkas perkara Rustam dan Sahuri, Kasi Penkum Kejati Jatim menyampaikan bahwa, terkait perkara tersebut langsung aja ke Jaksanya. (Yulistiono).

Terpisah Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Dascota menyampaikan akan mengecek terkait masalah tersebut

Sementara itu, salah satu anggota Ditresnarkoba Polda Jatim menjelaskan bahwa, untuk perkara tersebut kami sudah limpahkan ke Kejaksan Tinggi Jawa Timur dan sudah dinyatakan P21 saat itu. Jadi untuk lebih jelasnya coba tanyakan ke Kejaksaan.

“Coba tanyakan ke Kejati Jatim, mas,” jelas salah satu Sumber Internal di Polda Jatim kepada Timurpos.co.id. TOK/M12

Kanwil Kepulauan Riau Apresiasi Layanan di Kantor Imigrasi Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Terus lakukan pembangunan Zona Integritas, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak terima kunjungan Studi Tiru dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau, di Kantor Imigrasi yang berada di jalan Raya Darmo Indah no 21 Surabaya, Rabu (26/06/2024).

Rombongan Tim Studi Tiru Kanwil Kepri beserta jajaran yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Sutoyo, bersama Achmad Zikri, Kepala Subbidang Perizinan disambut oleh tim pembangunan zona integritas WBK dan WBBM Kanim Tanjung Perak yang dikomandoi oleh Kepala Kantor, I Gusti Bagus M. Ibrahiem.

“Kami sangat mengapresiasi bentuk pelayanan petugas terhadap para pengguna layanan keimigrasian di sini (Kanim Perak), apalagi ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai tentunya akan membuat masyarakat merasa termanjakan,”Ujar Sutoyo.

Setelah sebelumnya mengikuti tayangan video profile WBBM, Tim dari Kanwil Kepri diajak berkeliling meninjau sarana dan prasarana yang ada di Kantor Imigrasi Tanjung Perak.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak I Gusti Bagus M. Ibrahiem, menyambut baik kegiatan studi tiru seperti ini, karena tidak hanya sebagai ajang bertukar ilmu dan pengetahuan terkait pelayanan namun juga menjadi jembatan silaturahmi antar pegawai Kementerian Hukum dan HAM.

“Terima kasih kepada Kanwil Kepri yang telah mengunjungi kami di Imigrasi Tanjung Perak, kita akan berdiskusi dan sharing knowledge terkait pembangunan ZI yang telah kami lakukan, dengan harapannya kita sama-sama melakukan evaluasi untuk terciptanya Zona Integritas serta peningkatan pelayanan publik,”kata Gusti.

Dengan adanya sharing knowledge ini diharapkan Kanwil Kemenkumham Kepri dan Kantor Imigrasi Tanjung Perak dapat bersama sama melakukan monitoring dan evaluasi terkait pembangunan zona integritas, guna peningkatan kualtias pelayanan bagi masyarakat pengguna layanan. TOK

Sering Gelar Pesta Sabu Dirumahnya, Ahmad Fauzi Hanya Dihukum 8 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Ahmad Fauzi Alias Mat Coleng, pemilik Rumah di daerah Dusun. Sarengan, Desa Tampojungpregi, Kecamatan Waru, Pamekasan, Kabupaten Madura yang biasa dipakai untuk pesta Sabu, hanya dihukum 8 bulan Penjara oleh Majelis Hakim Ni PT Sri Indahyani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Ni PT Sri Indayani menyatakan Terdakwa Ahmad Fauzi Alias Mat Coleng Bin Abdul Aziz, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Fauzi Alias Mat Coleng Bin Abdul Aziz, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan,”kata Hakim Ni PT Sri Indayani di ruang Sari 3 PN. Selasa (25/06/2024).

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Dimana JPU menyatakan bahwa, terdakwa Ahmad Fauzi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan Primair kami, untuk itu supaya dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut.

Menyatakan terdakwa Ahmad Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yakni setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana yang telah kami dakwakan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan subsidair kami.

“Menuntut terhadap terdakwa Ahmad Fauzi dengan Pidana penjara selama 1 tahun,” Jaksa Yulistiono.

Untuk diketahui, Kasus ini berawal anggota Ditresnarkoba Polda Jatim Anak Agung Gede Bagus Indrayuda dan Alif Ridho Zein, melakukan penyelidikan sebuah rumah di wilayah Pamekasan yang diduga sering digunakan untuk pesta Sabu. Saat itu anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama unitnya berangkat menuju Jl Raya Waru Kel. Tampojungpregi Kec. Waru kab. Pamekasan, Madura tempat diduga dilakukan pesta sabu dan menangkap Ahmad Fauzi bersama Rustam dan Sahuri dan Baidowi. Mereka saat itu sedang menyiapkan sabu untuk dikonsumsi bersama-sama.

Dalam keteranganya, sabu itu diperoleh dengan cara membeli kepada Wafir, secara langsung, Rabu 10 Januari 2024 dengan harga Rp 900 ribu pergramnya. Namun saat Polisi masuk ke rumah tersebut, Wafir sudah melarikan diri.

Petugas mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,69 gram, satu bungkus klip sisa pakai dan seperangkat alat hisap.

Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

Wakapolri Minta Lulusan S1, S2 dan S3 STIK Tahun 2024 Mampu Jadi Agen Perubahan

Jakarta, Timurpos.co.id – Lemdiklat Polri menggelar acara Penutupan Pendidikan dan Wisuda Sarjana ilmu Kepolisian Program Pendidikan Strata Satu (S-1) angkatan ke-81/Widya Wira Satya dan Program Pascasarjana (S-2) serta Doktoral (S-3) di Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto membacakan amanat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebelum membacakan pesan dari Kapolri, Agus mengingatkan para wisudawan untuk menjaga kehormatan institusi dan menjadi agen perubahan dalam pelayanan untuk masyarakat.

Menurut orang nomor dua di Korps Bhayangkara, apa yang dikerjakan pada masa lalu atau masa yang akan datang akan berdampak pada institusi kepolisian “Pada rekan-rekan sekalian yuk kita jaga institusi yang kita cintai ini bersama-sama. Bukan hanya tugas pak Kapolri. Hak institusional kepolisian kita semua sama, dari pak Kapolri hingga pangkat yang paling rendah sama, setiap kita mempunyai kewajiban menjaga institusi ini bersama-sama,” kata Wakapolri.

Oleh karena itu para wisudawan yang telah mendapatkan ilmu dari Lemdiklat Polri jangan hanya sekedar dipelajari dan diucapkan. “Tadi rekan-rekan telah mengucapkan ikrar wisuda S1, S2 dan S3. Apa yang rekan-rekan tulis dan ucapkan tidak ada gunanya, kalau tidak diimplementasikan. Menjunjung tinggi kebenaran, prakteknya itu saja sudah hebat,” kata Wakapolri.

Komjen Agus berujar bahwa program Kapolri dengan Polri Presisi mengharapkan dan mencita-citakan institusi ini harus sempurna tidak boleh ada yang meleset sedikit pun. “Rekan-rekan dituntut untuk menjadi agen-agen perubahan di dalam institusi ini, banyak masalah yang harus diselesaikan, banyak PR yang harus kita kerjakan,” ucapnya.

Ilmu pengetahuan dan kepandaian yang didapat oleh wisudawan kata Agus merupakan amanah atau titipan dari Yang Maha Kuasa. Dirinya berharap bisa digunakan untuk menjadi bagian yang bisa memberi solusi permasalahan yang ada di masyarakat.

“Begitu besar kewenangan yang dititipkan oleh negara kepada kita, yang bisa kita gunakan untuk menjadi bagian yang bisa memberi solusi permasalahan yang ada di masyarakat,” tandasnya.

Menurutnya dengan konsistensi dan komitmen para calon pimpinan Polri di masa depan ini bisa membangun karakter perorangan yang dapat berkontribusi bagi institusi Polri. “Kalau tidak mampu berprestasi, jangan buat masalah,” ucapnya.

Agus juga mengingat apa yang disampaikan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis. Bahwa apa yang diambil oleh seorang pimpinan adalah tanggung jawab. “Yang boleh diambil masing-masing pimpinan hanya tanggung jawab. Tidak boleh ambil yang lain dari anggota. Sampaikan hak-hak anggota, berikan hak-hak masyarakat, apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab kita kerjakan, sehingga kita kita mampu menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat pada masanya,” pungkasnya.

Selanjutnya Wakapolri menyampaikan amanat dari Kapolri dan berterima kasih atas mantan Kapolri Jenderal (Purn) Sutarman, Kalemdiklat Polri, seluruh pejabat utama Mabes Polri, Sestama Lemhanas Komjen Panca Putra Simanjuntak, Komisioner Kompolnas, guru besar, para dosen dan civitas akademika STIK Lemdiklat Polri.

Kapolri mengucapkan selamat dies natalis ke-78 STIK Lemdiklat Polri. Sigit berharap, STIK Polri dapat mencetak perwira sarjana ilmu kepolisian yang profesional dan bermoral serta menjadi pusat pengkajian permasalahan kepolisian, pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian.

“Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kalemdiklat Polri, Ketua STIK, Senat, para guru besar, dosen beserta civitas akademika STIK Lemdiklat Polri atas keberhasilan penyelenggaraan program pendidikan baik S1, S2 dan S3 yang telah memberikan kemajuan bagi perkembangan Lemdiklat Polri,” kata Agus mewakili Kapolri.

Berbagai terobosan telah diberikan kepada institusi Polri, diantaranya; meningkatkan kualitas pengajaran dengan menambah kapasitas dosen, memperbaiki sistem belajar dan penilaian ujian, pengembangan akreditasi jurnal STIK Polri dan kemampuan penyelesaian masalah.

Selain itu juga menetapkan pembangunan zona integritas, kemudian merevisi kurikulum pendidikan yang diseleraskan dengan perkembangan teknologi dan kehidupan masyarakat, melakukan renovasi dan peningkatan fasilitas gedung perkuliahan, menyelenggarakan seminar bertaraf internasional, mengadakan kerjasama dengan Universitas Bina Nusantara, lalu mengadakan kerjasama dengan pihak luar negeri seperti New Zealand, Inggris dan Korea Selatan dalam bentuk short course.

“Atas nama pimpinan Polri, selamat dan sukses kepada 180 wisudawan S1, 31 wisudawan S2 dan lima wisudawan S3 karena telah berhasil menyelesaikan pendidikan,” kata Kapolri dalam amanatnya.

“Bagi yang mendapatkan penghargaan janganlah berpuas diri dan bagi yang belum tetap bersemangat. Yang terpenting bagaimana rekan-rekan bisa mengaplikasikan ilmu yang dimiliki sebagai bekal ketika kembali bertugas di lapangan, sehingga mampu mendapat penghargaan dari masyarakat,” tandasnya.

Selain pesan dari Wakapolri dan amanat dari Kapolri, dalam acara penutupan pendidikan dan wisuda mahasiswa STIK, sebelumnya juga ada orasi ilmiah oleh Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwi Laksana. Orasi berjudul “Implementasi Ilmu Kepolisian Dalam Mendukung Grand Strategy Polri Melalui Transformasi Digital Menuju Indonesia Emas” yang merupakan tema dalam upacara wisuda pada tahun ini. M-12

Adanya Kekosongan Hukum Dalam Rusun Komersil Indonesia

Surabaya, Timurpos.co.id – Indonesia adalah negara hukum, hal ini secara tegas diamanatkan didalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kenyataan tersebut melahirkan konsekuwensi bahwa setiap bidang kehidupan masyarakat di negara ini harus berdasarkan pada hukum yang dibuat secara jelas oleh negara ini, termasuk didalamnya dalam hukum Rumah Susun (Rusun) dan Apartemen.

Pembangunan perumahan yang dilakukan oleh pemerintah maupun pengembang merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia, oleh karenanya negara bertanggungjawab untuk melindungi dan mensejahterakan bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan pembangunan perumahan dengan dikeluarkannya regulasi dalam bidang perumahan termasuk pembangunan rumah susun.

Dalam program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya, Dr. Erwin Indomora, S.T., S.H., M.H. menyajikan temuan penting dalam disertasinya mengenai kekosongan hukum yang mengatur tentang rumah susun komersial atau apartemen di Indonesia.

Dalam wawancara terkait disertasinya, Dr. Erwin menjelaskan, “Yang ditemukan adalah adanya kekosongan hukum tentang sebuah rumah susun komersial dalam bahasa hukum atau dalam bahasa masyarakatnya adalah apartemen. Jadi apartemen atau rumah susun komersial itu sama, ya. Di dalam temuan saya adalah ketika sebuah rumah susun komersial atau apartemen yang sudah tidak layak huni dalam artian umur lima puluh tahun atau lebih, perlu ada kejelasan perlindungan hukum bagi pemilik unit apartemen itu.”ungkapnya jumat,(21/06/2024).

Dr. Erwin menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pemilik unit apartemen. Menurutnya, para pemilik unit berhak atas perlindungan karena sejak awal dijelaskan bahwa apartemen tersebut adalah tempat tinggal yang akan dimiliki seterusnya. Namun, konsep rumah susun atau apartemen ini memiliki jangka waktu tertentu. “Konsep rumah susun atau apartemen itu bukan seperti rumah biasa yang bisa dimiliki selamanya. Setelah mencapai umur lima puluh tahun atau lebih, apartemen bisa dinyatakan tidak layak huni dan pertanyaannya adalah bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik unit setelah itu?” tambah Dr. Erwin.

Solusi yang diusulkan dalam disertasi Dr. Erwin adalah pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus yang menangani apartemen-apartemen yang sudah tidak layak huni. “Saya mengusulkan adanya BUMN khusus yang didanai dari Undang-Undang Cipta Kerja. BUMN ini akan bekerja sama dengan Public-Private Partnership (PPP) dan Lembaga Swadaya Sosial (LSS) untuk membangun ulang apartemen yang sudah tidak layak huni. Konsepnya adalah kerja sama untuk membangun ulang, apakah itu nantinya menjadi tempat bisnis, apartemen baru, atau konsep lain, yang penting terjadi kesepakatan,” jelas Dr. Erwin.

Dr. Erwin juga menegaskan bahwa kekosongan hukum ini bisa menyebabkan pemilik apartemen kehilangan unitnya jika dinyatakan tidak layak huni. “Betul, kalau suatu saat unitnya itu sudah dinyatakan tidak layak huni karena kalau bangunan tidak layak huni ditempati, tentu berbahaya bagi penghuninya,” ujarnya.

Selain BUMN khusus, Dr. Erwin juga menyarankan adanya biaya-biaya untuk pembangunan ulang yang harus menjadi kesepakatan bersama antara pemilik unit dan pengelola. “Tentu saja ada biaya-biayanya. Jika sudah terjadi kesepakatan, perlu dilakukan pembangunan ulang. Konsep ini saya pelajari dari Singapura dan Jepang, di mana BUMN seperti Housing Development Board (HDB) di Singapura dan Kuraray di Jepang sukses dalam mengelola apartemen.”tuturnya.

Menutup wawancara, Dr. Erwin menyampaikan harapannya bahwa, Harapan saya adalah yang pertama, akan ada aturan-aturan pasal tertentu yang diubah. Yang kedua, pemerintah membentuk sebuah BUMN dengan role model dari Jepang atau Singapura yang bisa diterapkan di Indonesia, sehingga bisa memberikan proteksi keamanan bagi pemilik unit apartemen.

“Ini agar pemilik unit siap dengan kemungkinan bahwa apartemen yang dimilikinya suatu saat tidak bisa dihuni lagi karena tidak layak.”tutupnya.

Dr. Erwin Indomora meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan disertasinya yang berjudul “Kekosongan Hukum tentang Perlindungan Pemilik Unit Apartemen yang Tidak Layak Huni”. Disertasi ini merupakan kontribusi signifikan bagi pengembangan hukum properti di Indonesia, dengan harapan dapat mengisi. TOK

TNI – Polri Jadi Dua Lembaga Negara Yang Memiliki Citra Positif Teratas

Jakarta, Timurpos.co.id – Kembali Litbang Kompas melakukan survei terkait citra lembaga negara pada 27 Mei-2 Juni 2024.

Survei tersebut dilakukan melalui melalui wawancara tatap muka kepada 1.200 responden yang dipilih secara acak dengan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi di Indonesia.

Hasil dari metode survei yang memiliki tingkat kepercayaan 95% dan margin of error plus minus 2,83 persen itu menunjukkan sejumlah lembaga negara tercatat tren kenaikan citra positif.

Litbang Kompas menyatakan survei ini sepenuhnya dibiayai oleh harian Kompas dan kesalahan di luar penarikan sampel masih bisa terjadi.

Dari hasil survei tersebut menunjukkan citra lembaga TNI dan Polri bertahan di urutan teratas yakni citra baik TNI berada di angka 89,8 persen dan diurutan kedua Citra baik Polri menunjukan angka 73,1 persen.

Berikut hasil lengkap Survei Citra Lembaga Negara versi Litbang Kompas :

TNI
Baik 89,4%
Tidak tahu 7,3%
Buruk 2,9%

Polri
Baik 73,1%
Tidak tahu 4,4%
Buruk 22,5%

DPD
Baik 68,6%
Tidak tahu 15,7%
Buruk 15,7%

Kejaksaan
Baik 68,1%
Tidak tahu 20%
Buruk 11,9%

Mahkamah Agung
Baik 64,8%
Tidak tahu 18,7%
Buruk 16,5%

DPR
Baik 62,6%
Tidak tahu 8,9%
Buruk 28,5%

Mahkamah Konstitusi
Baik 61,4%
Tidak tahu 19,3%
Buruk 19,3%

KPK
Baik 56,1%
Tidak tahu 10,5%
Buruk 33,4%

Dengan demikian, citra Positif TNI – Polri masing – masing ada peningkatan jika dibandingkan survei serupa pada Desember 2023. M12

Kejati Jatim Selidiki Dugaan Korupsi di PT INKA

Surabaya – Timurpos.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur diam-diam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Industri Kereta Api (INKA). Dugaan tindak Pidana Korupsi itu disebut berkaitan dengan proyek PT INKA yang ada di luar negeri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati melalui Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus), M Harris pun membenarkan adanya penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di tubuh PT INKA tersebut.

Ia menyatakan bahwa, kasus yang tengah diselidikinya itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dan afiliasinya kepada JV TSG Infra pada tahun 2020 lalu.

“Pada 6 Juni 2024 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi dalam pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dan afiliasinya kepada JV TSG Infra tahun 2020 ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Print-769/M.5/Fd.2/06/2024,”katanya, Kamis (20/06/2024).

Ia menjelaskan, penyidikan kasus berawal dari PT INKA dan afiliasinya pada awal tahun 2020 berencana untuk mengerjakan Engineering Procurement and Construction (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Democratic Republic of Congo (DRC) dengan difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.

Perusahaan asing selaku fasilitator tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek transportasi dan prasarana kereta api tersebut dapat berjalan yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kinshasa DRC.

PT IMST yang merupakan bagian afiliasi PT INKA bersama dengan sebuah perusahaan bernama TSG Utama yang diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan berhala di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure.

“Dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik,” ungkapnya.

Dalam proyek tersebut, PT INKA memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure yang tidak terdapat jaminan.

“Diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut yang merugikan keuangan negara. (Berapa nilainya?) masih dilakukan proses penghitungan di BPKP Perwakilan Jawa Timur,” katanya.

Ia menambahkan, penyidik hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 18 orang, baik dari PT INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructur serta pihak terkait lainnya.

Informasi yang dihimpun, proyek yang tengah diselidiki oleh penyidik Kejati Jatim ini terkait dengan proyek PT INKA (Persero) yang akan membangun sarana transportasi di Democratic Republic of Congo (RDC) senilai US$ 11 miliar untuk beberapa fase. INKA akan menjadi project developer untuk perkeretaapian dan intermoda di DRC. INKA akan supply lokomotif, gerbong barang, KRDE (Kereta Rel Diesel Elektrik), dan KRL (Kereta Rel Listrik).

Selain sarana transportasi, INKA juga disebut ambil andil dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 200 Mega Watt peak (MWp) di Kinshasa, DRC, Afrika. TOK/*