PN Kediri Sita Eksekusi Panin Bank

Surabaya, Timurpos.co.id – Juru sita Pengadilan Negeri Kediri mengabulkan permohonan sita eksekusi yang diajukan oleh dimana pihak pemohon yakni Sony Sandra (almarhum) melalui Nugraha Setiawan SH, M.H, yang mewakili pemohon ini terkait dengan aset dan bangunan Bank Panin Tbk yang terletak di Jalan Brawijaya No 50 kota Kediri, Senin (22/07/2024)

Sementara itu kuasa hukum pemohon Nugraha Setiawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) menjelaskan kasus ini bermula dari dari Putusan Pengadilan Negeri Kediri No. 3/Pdt.G/2020/PN Kdr tanggal 13 Juli 2020 yang pada intinya mengabulkan sebagian gugatan Penggugat. Majelis Hakim menyatakan perbuatan Para Tergugat melanggar hukum dan menghukum mereka mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp 35 miliar serta membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 2,8 miliar.

Lanjut Nugraha membenarkan bahwa pada hari jumat (19/8/2024) telah dilaksanakan sita eksekusi terhadap kantor Bank Panin, Kediri oleh Pengadilan Negeri Kediri. Hal ini kelanjutan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) seharusnya dilaksanakan tanggal 08/07/2024 tapi dikarenakan Pak Sony meninggal 1 hari sebelum pelaksanaan sita eksekusi maka sempat tertunda karena harus melengkapi dokumen lagi karena dilanjutkan oleh Ahli waris Almarhum Pak Sony sandra.

“Jadi sekarang ada 2 aset yang disita yaitu Bank Panin di Jalan Kombespol M Duryat surabaya dan Bank Panin Kediri,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa aset-aset tersebut tidak dapat dipindah tangankan. Perkara ini dimulai sejak 2020 dimana Alm. sony sandra mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Kediri karena uangnya yg harusnya di depositokan sebesar Rp 35 Miliar ternyata oleh Staf Bank Panin ditempatkan dalam produk MTN PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan dan PT tersebut dinyatakan pailit. Putusan Pengadilan Negeri 03/Pdt.G/2020/PN Kdr jo 558/Pdt/2020 PT Sby jo 2648 K/Pdt/2021 jo 1220 PK/Pdt/2022.

“Kesemuanya di menangkan Almarhum Sony Sandra dan menyatakan Bank Panin Dkk harus mengembalikan uang sebesar Rp 35 miliar beserta bunga-bunganya yang sampai saat ini totalnya kurang lebih Rp 51.8 miliar,” Katanya

Nugraha mengungkapkan rasa syukurnya atas kelancaran proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kediri. “Eksekusi berjalan lancar dan kondusif,” ujarnya.

Pihak Bank Panin belum memberikan pernyataan resmi terkait eksekusi ini. Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai contoh pentingnya transparansi dan tanggung jawab lembaga keuangan dalam mengelola dana nasabah. TOK

Ahli Waris Pewakaf Gugat Yayasan Darul Hikmah

Surabaya, Timurpos.co.id – Moch. Romli, Siti Juwariyah dan Akhmad Fathkur Rokhman menggugat Yayasan Darul Hikmah (YDH) di Pengadilan Agama Surabaya. Ketiga penggugat adalah ahli waris Kyai Daris, pewakaf tanah seluas 1,3 hektar tanah di Kebonsari, Jambangan yang sebagian dikelola YDH. Romli dkk menuntut Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jawa Timur mengganti nadzir (penerima wakaf) karena YDH dianggap tidak transparan dalam mengelola wakaf dari buyut mereka. Senin (22/07/2024).

Pengacara para penggugat, Abu Abdul Hadi mengatakan, YDH lebih mengutamakan kepentingan bisnis daripada kepentingan masyarakat dalam mengelola wakaf tersebut. Selain berdiri Masjid Darul Hikmah, di atas tanah wakaf itu juga berdiri SPBU Kebonsari, tower perusahaan telekomunikasi, ruko-ruko, kelompok bermain dan lahan parkir.

Menurut dia, penyewaan tanah wakaf untuk bisnis itu juga tanpa sepengetahuan kliennya selaku para ahli waris pewakaf. Selama mengelola harta benda wakaf tersebut, YDH semestinya wajib memberikan laporan bulanan kepada para penggugat selaku ahli waris pewakif. Tetapi, para penggugat sama sekali tidak mendapatkan laporan mengenai pengelolaan harta wakaf tersebut beserta pemanfaatannya.

“Kami bukan ingin merebut masjid atau meminta kembali tanah wakaf. Kami hanya ingin pergantian nadzir, karena tujuannya sudah bisnis oriented, bukan lagi untuk kepentingan umat sebagaimana tujuan dari pewakaf. Peraturannya, nadzir hanya berhak 10 persen dari hasil pengelolaan wakaf,” ujarnya.

Selain itu, YDH juga tidak berhak atas Sekolah Dasar (SD) Darul Ulum yang juga berdiri di atas tanah 1,3 hektar tersebut. Sebab, SD itu selama ini diurus Yayasan Pendidikan Islam Darul Ulum Kebonsari yang dikelola penggugat, bukan YDH. “YDH tidak pernah mengurusi sama sekali SD semenjak 1970,” ujarnya. TOK

Rangakaian Kegiatan Kejari Tanjung Perak di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

Surabaya,Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kembali mengadakan kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024, disamping kegiatan Donor Darah dan Penanaman pohon, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengadakan kegiatan FGD (Fucus Group Discussion) di Gedung Rektorat, Auditorium Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

Kegiatan FGD dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 bertempat di Gedung Rektorat Lt. 11 Auditorium (Unesa) Jl. Raya Kampus Unesa, Lidah Kulon Kota Surabaya, dengan Tema ” Peran Kejaksaan Dalam Perjuangan Mewujudkan Kemerdekaan, Mempertahankan Kemerdekaan dan Mewujudkan Tujuan Negara”.

Sebagai Narasumber dalam kegiatan FGD tersebut adalah, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, SH., MH., CSSL. Dosen Fisipol Unesa, Drs. Sumarno., M.Hum . Dengan Mederator Ari Zaky Prasetya, SH., MH. Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Usaha Kejari Tanjung Perak.

Dalam kegiatan FGD tersebut turut hadir, Prof. Dr. Supardji, S.Pd., M.Pd (Dekan Fakultas Tehnik Unesa, Para Kasi dan Kasub. Bag. Pembinaan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Para Kasubsi dan Kaur pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak serta seratus Mahasiswa/Mahasiswi Unesa.

Kegiatan FGD tersebut diawali dengan pemutaran video sejarah Kejaksaan (Adhyaksa), yang dilanjutkan dengan pamaparan oleh Drs. Sejarah adanya Kejaksaan di Indonesia, ternyata Kejaksaan sudah ada sejak jaman Majapahit dimana Mahapatih Gajah Mada merupakan seorang Adhyaksa dibantu oleh para Dhyaksa.

Selanjutnya penayangan video tentang program Restorative Justice dan Keberhasilan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam melaksanakan Restorative Justice.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas, SH., MH menjelaskan bahwa, tentang Struktur Organisasi Kejaksaan RI dan Struktur Organisasi di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak serta menjelaskan Tugas Pokok dan Wewenang dari masing-masing Bidang serta menjelaskan juga proses pengajuan Restorative Justice.

Dalam kesempatan FGD tersebut juga dilaksanakan tanya jawab dengan peserta FGD seputar Tugas Pokok dan Wewenang dari Kejaksaan serta perkara/kasus yg mendapat perhatian masyarakat, khususnya di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Selain itu, Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Ikatan Dharma Karini (IAD) Daerah Tanjung Perak melaksanakan Bhakti Sosial dengan menyantuni anak Yatim di Panti Asuhan Yatim Piatu (PAYP) LIL WATON Jl. Wonokosumo Tengah No. 53 A Kelurahan Wonokusomo Kecamatan Semampir Kota Surabaya.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, SH., MH menyampaikan bahwa, kegiatan Bhakti Sosial ini adalah wujud kepedulian Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Ikatan Dharma Karini (IAD) Daerah Tanjung Perak terhadap Anak Yatim yang ada di Kota Surabaya.

Dalam kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan IAD Daerah Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memberikan Tali kepada Anak Yatim yg ada di Panti Asuhan Yatim Piatu (PAYP) LIL WATON yg diserahkan langsung Kepala Kejaksaaan Negeri Tanjung Perak beserta Ketua IAD Daerah Tanjung Perak.

Untuk diketahui dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, SH., MH, Ketua IAD Daerah Tanjung Perak, Ny. Efelin Ricky Setiawan, Para Kasi dan Kasub. Bag Pembinaan beserta Istri dan Pengasuh Panti Asuhan Yatim Piatu LIL WATON beserta Pengurus serta Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Kemudian dilanjutan dengan mengadakan Anjangsana ke Purna Kejaksaan untuk memberikan Tali Asih yg tujuan menyambung silaturrahmi dan kepedulian Pimpinan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kepada Purna Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. TOK/*

Dengar Pendapat Publik Perubahan RUU Keimigrasian Baru

Jakarta, Timurpos.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar Dengar Pendapat Publik untuk perubahan Rancangan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Senin (15/07/2024) sebagai implementasi pasal 90 dan 96 Undang-undang nomor 12 tahun 2011 yang mengamanatkan adanya partisipasi publik dalam setiap pembuatan undang-undang.

Sejumlah perwakilan kementerian atau lembaga, akademisi serta masyarakat umum turut hadir berpartisipasi dalam Dengar Pendapat yang diselenggarakan di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Selatan.

Masyarakat yang hadir diantaranya berasal dari komunitas Himpunan Keluarga Antar Negara, Indonesia Diaspora Network, Aliansi Pelangi Antar Bangsa dan Perkumpulan Perkawinan Campuran Indonesia .

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebutkan bahwa, regulasi keimigrasian yang ada saat ini sudah tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan dinamika keimigrasian yang terjadi.

“Penting bagi kita untuk punya regulasi keimigrasian yang baru, yang tidak hanya dapat menjawab tantangan masa kini tetapi juga dapat mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” ujar Silmy.

Pernyataan tersebut diaminkan oleh Fahri Bachmid, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia yang menjadi salah satu narasumber. Fahri menyatakan bahwa, sebuah undang-undang dibentuk untuk memiliki daya lenting agar mampu mengakomodasi visi negara setidaknya selama 20 tahun ke depan.

Fahri juga menjelaskan bahwa pada saat
Undang-undang 6/2011 dibentuk masih belum mengantisipasi kompleksitas pelaksanaan tugas-fungsi imigrasi di masa kini.

Selain Fahri Bachmid, hadir pula Pengamat Kebijakan – Agus Pambagio; Akademisi dari
Universitas Indonesia – Surjadi, Akademisi dari Universitas Gadjah Mada – Ardianto Budi; serta Akademisi dari Universitas Brawijaya – Dias Satria.

Dengar Pendapat Publik tersebut membahas muatan perubahan RUU Keimigrasian yang terdiri dari enam Pasal perubahan dalam hal pencegahan dan penangkalan, masa berlaku Izin Masuk Kembali dari Izin Tinggal Tetap serta sumber dana untuk pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.

Sejalan dengan itu Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menyinggung kompleksnya tugas dan fungsi keimigrasian saat ini yang membutuhkan akselerasi baik dalam pengadaan sarana-prasarana penunjang dan maupun pelaksanaannya.

Komentar tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat yang hadir, salah satunya dari perwakilan Keluarga Antar Negara, Analia, yang juga menyampaikan aspirasinya mengenai kompleksnya administrasi dalam pengurusan pewarganegaraan.

“Ini yang saya alami ya waktu suami saya mau naturalisasi. Pelayanan pewarganegaraan itu terpisah-pisah, prosesnya tidak di imigrasi saja. Kami inginnya satu tahapan saja. Seperti layanan terpadu satu pintu. Jadi tidak perlu bolak-balik mengurus administrasi.” tutur Analia.

Narasumber asal Universitas Gadjah Mada, Ardianto menyinggung kasus tewasnya petugas imigrasi di Kantor Imigrasi Jakarta Utara di tangan deteni asal Uzbekistan yang sempat ramai dimedia beberapa waktu lalu.

“Setelah saya telusuri beritanya ternyata fasilitas di kantornya tidak memadai. Kembali kepada revisi undang-undang ini ya, menurut saya diperlukan salah satunya untuk pembuatan fasilitas keamanan untuk menunjang fungsi imigrasi,” papar Ardi yang disambut dengan masukan dari Agus Pambagio agar petugas imigrasi diberikan pelatihan khusus dan diizinkan membawasenjata api. Hal ini dilakukan karena risiko pekerjaan yang tinggi, terutama saat menjalankan fungsi pengawasan serta penindakan terhadap pelanggar keimigrasian.

“Kita lihat contoh instansi lain. Ketika tugasnya ada potensi bahaya, petugasnya dibekali pelatihan khusus, dipersenjatai. Seharusnya imigrasi juga bisa mendapatkan perizinan dan pelatihan yang sama. Dengan begitu kita bisa mencegah tragedi serupa terulang kembali,” papar Agus.

Aspirasi pun hadir dari pelaksana fungsi keimigrasian di perbatasan, Kantor Imigrasi Atambua menyampaikan pendapat terkait urgensi kebutuhan alat keamanan yang diperlukan guna memberikan keamanan di lapangan yang berisiko tinggi dan mengancam keselamatan petugas baik fisik dan psikis dari petugas, dengan penggunaan alat keamanan ini nantinya akan memberikan manfaat keamanan dan keselamatan bagi petugas, dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan, disamping itu pula, perlu ditambah norma yang dapat mengakomodir kewenangan Penolakan Masuk Orang Asing atas nama Keamanan, ketertiban umum dan Kedaulatan Negara

Menanggapi pendapat dari para pemangku kepentingan yang hadir dalam acara Dengar
Pendapat tersebut, Dirjen Imigrasi menyampaikan, “Bismillah, setelah kita dengarkan saran dan masukan masyarakat mudah-mudahan lancar untuk tahap selanjutnya revisi Undang-undang agar kita bisa ‘berlari’ menjalankan tugas kita
dengan payung hukum yang baru,” tutup Silmy. TOK

Showroom Suzuki di Surabaya Digrebek Kejari Bojonegoro

Surabaya, Timurpos.co.id – Showroom mobil Suzuki di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, digeledah Kejaksaan Negeri Bojonegoro, terkait adanya dugaan mark up pengadaan 386 mobil yang mengunkan anggaran APBD tahun 2022 senilai Rp 96 miliaran. Selasa, (16/07/2024).

Pantauan di lokasi, pemeriksaan tempat penjualan produk otomotif itu berlangsung tertutup. Akses masuk dan keluar ditutupi gerbang. Ditambah lagi, 3 karyawan berjaga di sana, mereka melarang sejumlah awak media untuk masuk.

Namun karena gedung showroom sisi depannya berkaca, sehingga dari aktivitas di dalam terlihat dari Jembatan Penyebrangan Orang (PJO) yang berada persis di depan showroom. Sejumlah anggota kejaksaan menggunakan rompi Pidsus (Pidana Khusus) tampak riwa-riwi lantai satu dan dua. Di dalam juga ada Polisi sedang mengawasi.

Sekira pukul 14.00 WIB ada dua jaksa keluar gedung membuka dua mobil di area parkiran. Satu orang kemudian membuka pintu belakang kendaraan empat, ada juga yang membuka koper yang ada di kursi tengah. Tak lama, mereka kembali masuk ke dalam.

Saat awak media melakukan konfirmasi kepada pihak Showroom. Namun, karyawan yang berjaga di depan gerbang mengatakan tidak ada yang bisa ditemui. Informasi lebih lanjut dari pihak Kejaksaan Tinggi Jatim juga belum dapat diperoleh saat ini. “Saya lagi seminar FGD,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. TOK

Dirjen Imigrasi: Kedatangan Orang Asing Meningkat 7.2% Periode Januari – Juni 2024

Jakarta, Timurpos.co.id – Sepanjang periode Januari s.d. Juni 2024 Direktorat Jenderal Imigrasi mencatatkan kedatangan warga negara asing (WNA) sebanyak 5.086.765 orang. Jumlah ini meningkat sebanyak 7,28% dibandingkan periode yang sama di tahun 2023, di mana terdapat 4.741.343 orang asing masuk ke Indonesia.

Dari seluruh WNA yang masuk ke Indonesia pada semester satu tahun 2024, sebanyak
68% di antaranya atau sejumlah 3.470.954 orang menggunakan visa on arrival (VoA)
serta visa kunjungan. Bandara Internasional Soekarno Hatta – Banten, Bandara Internasional Ngurah Rai – Bali dan Bandara Internasional Yogyakarta – DIY menjadi
tiga bandara yang paling banyak dilewati pelintas mancanegara.

Sementara itu, tiga pelabuhan internasional dengan volume perlintasan terbesar terletak di Provinsi Kepulauan Riau, yakni Ferry Terminal Batam Center, Pelabuhan Citra Tritunas Batam, dan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun.

“Saya kira ini progress yang bagus. Kami semakin baik dan begitu pula harapan saya
untuk periode-periode berikutnya. Digitalisasi layanan yang kami terapkan cukup efektif dengan pengajuan visa secara online melalui evisa.imigrasi.go.id di mana
penggunanya terkoneksi dengan autogate di bandara-bandara besar,” jelas Direktur
Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Senin (15/07/2024).

Silmy juga menjelaskan bahwa, hal ini merupakan implementasi dari pelaksanaan fungsi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat untuk mendukung ekosistem easeof doing business dalam bidang perizinan keimigrasian. Layanan visa menjadi pionir pelayanan publik di Indonesia dalam memfasilitasi pembayaran penerimaan negara secara online langsung dari luar negeri menggunakan kartu kredit.

“Kami fokus pada peningkatan layanan publik berbasis digital. Termasuk juga kami
siapkan infrastruktur di perlintasan dan pengintegrasian sistem dengan database
imigrasi. Kami inginkan seamless experience, pengalaman layanan Imigrasi yang mudah dan cepat yang bisa dirasakan WNA yang akan datang ke Indonesia, tentunya tanpa mengabaikan unsur selective policy,” tutup Silmy. TOK

Kadis Kominfo Lamsel Kritisi Artikel Berita Terkait LHP BPK, Anasrullah: Pemilihan Judul dan Kalimat Cenderung Tendensius Serta Ofensif

AKalianda, Timurpos.co.id – Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah, S.Sos., M.M., mengkritisi sajian berita oleh SKH Radar Lampung terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK. Anasrullah menilai, baik pemilihan kata untuk judul, pilihan kata kalimat dalam artikel cenderung ofensif dan sarat dengan muatan tendensi.

Seperti judul, kata Anasrullah, Radar Lampung menulis ‘BPK Soroti Tunjangan Perumahan DPRD Lamsel’. Padahal sama-sama dipahami, materi penulisan artikel tersebut berdasarkan LHP BPK Tahun Anggaran 2023. Pilihan kalimat untuk tajuk artikel tersebut berkonotasi, BPK layaknya lembaga penegak hukum dengan pilihan awalan kata ‘Soroti’.

“Tidak ada BPK itu sorot-menyoroti hasil pekerjaannya sendiri. Tupoksi BPK itu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. LHP itu laporan tertulis BPK bersifat reguler, rutin setiap tahun,” tukas Anasrullah, Rabu 10 Juli 2024.

Menurut Anasrullah, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada pimpinan daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan publik, supaya dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

“Disini perlu saya tegaskan, terkait rekomendasi LHP BPK 2023 kepada Pemkab Lamsel, keseluruhannya sudah selesai ditindaklanjuti. Clear and Clean,” ujar Anasrullah.

Lebih lanjut, Anasrullah juga menyoroti pilihan kata ofensif dalam penulisan artikel tersebut pada alinea pertama. Dimana dalam artikel itu langsung mengarah ke kepala daerah terkait adanya temuan dalam laporan LHP BPK karena ketidakcermatan dalam melakukan penghitungan besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD setempat.

“Saya lihat pilihan kata yang cukup ofensif ya, langsung mengarah ke kepala daerah. Padahal idealnya kan itu ke pemerintah daerah. Bukan maksud mengintervensi, tapi interpretasi pilihan kata dalam kalimat itu mengesankan memiliki muatan mengarah,” kata Anasrullah.

Anasrullah menambahkan, bahwa tugas dan wewenang kepala daerah itu jelas, yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

“Perda, APBD, itu produk bersama eksekutif dan legislatif. Maka akan ideal pilihan kata, baik itu untuk prestasi ataupun koreksi adalah produk dari pemerintah daerah,” tutur Anasrullah.

Kemudian, lanjut Anasrullah, pada artikel lainnya oleh Radar Lampung, dengan tajuk ‘Nah, Kejari Bakal Lidik TPP Lampung Selatan Rp14,4 Miliar yang Melanggar Aturan’.

Dalam artikel itu, sepertinya Radar Lampung mencoba menggiring opini publik, berdasarkan LHP BPK itu, bahwa Pemkab Lamsel bermasalah dengan hukum. Untuk meyakinkan, dalam artikel itu dikutip pernyataan dari APH, dalam hal ini Kejari Lampung Selatan dengan pilihan kata ambigu.

“Jujur saja, sebagai salah satu surat kabar harian terbesar di Lampung, kepada Radar Lampung, kami sedikit kecewa dengan muatan artikel yang tendensius ini. Kami juga paham, isu korupsi masih isu yang populis untuk mendapatkan perhatian masyarakat. Besar harapan kami pers juga dapat lebih mengedepankan kode etik jurnalistik dan menjalankan fungsinya. Salah satunya sebagai bahan edukasi ke masyarakat. Bahwa LHP BPK itu sejatinya laporan tertulis yang memiliki fungsi koreksi sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan kepada pimpinan daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan publik,” kata Anasrullah seraya mengimbau seluruh elemen agar LHP BPK tidak dijadikan komoditas untuk bahan propaganda dengan kepentingan tertentu.

Terakhir, Anasrullah mengungkapkan bahwasanya pemerintah daerah senantiasa dalam posisi tangan terbuka terhadap media sebagai mitra kerja yang simbiosis mutualisme.

“Dalam pembangunan daerah, peran media cukup strategis, selain sebagai wadah sosialisasi, promosi, informasi, dan edukasi, media juga memiliki peran sebagai salah satu instrumen untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam fungsi media sebagai kontrol sosial,” pungkasnya. M12

Imigrasi Deportasi 1.503 orang asing, Naik 135,21% dari tahun 2023

Jakarta, Timurpos.co.id – Sepanjang semester I tahun 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 warga negara asing (WNA). Jumlah ini meningkat 75,19% dibandingkan jumlah TAK pada semester I tahun 2023, yakni sekitar 1165 TAK.

“Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut, 1503 di antaranya atau sekitar 73,64%-nya merupakan sanksi deportasi,” jelas Direktur
Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Silmy menjelaskan lebih lanjut bahwa bentuk TAK bermacam-macam. Di antaranya dapat berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu
tempat tertentu di Wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari Wilayah Indonesia.

Sementara itu deportasi merupakan menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing. Deportasi menempati porsi 73,64% dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024 di mana terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21% dibanding semester satu tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang.

Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam merupakan tiga kantor imigrasi yang
mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024.

136 TAK dicatatkan oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak 124 TAK dan Batam sebanyak 118 TAK.

“Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di semester I tahun 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” tutur Silmy.

Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan “Jagratara” yang menjaring 914 orang asing pada bulan Mei lalu. Disusul operasi Bali Becik di bulan Juni di mana 103 orang asing yang diduga sebagai jaringan pelaku cyber crime diamankan.

“Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam
berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar
pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi,” tutup Silmy. TOK

Ditjen Imigrasi Deportasi dan Cekal 13 WNA Asal Taiwan Pelaku Kejahatan Berat

Jakarta, Timurpos.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di tempat asalnya. Sebanyak 11 orang di antaranya telah dicabut paspornya.

Adapun tindak Pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut antara lain Penipuan, Pencucian uang, Narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan. Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan. Kamis, 04 Juli 2024, sekira Pukul 14.00 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA
tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani
proses projustisia di Taiwan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Kamis (04/07/2024).

Ia menambahkan, Ditjen Imigrasi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Pemerintah asal negara pelaku kejahatan. Sementara itu, Polisi asal Taiwan turut melakukan pengawalan ketat kepulangan ke-13 orang tersebut.

“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa
kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang
ini,” terang Silmy.

Ia menekankan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain.

“Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat
beroperasi kejahatan cyber,” tutup Silmy. TOK

Membaca Arah Ekonomi Politik Pemerintahan Prabowo Subianto

Jakarta, Timurpos.co.id – Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) masih akan dilantik pada 20 Oktober 2024. Pertanyaan-nya tentang arah kiblat Prabowo-Gibran kedepan selama lima tahun menjabat di masa periode 2024-2029? Apakah mengikuti blok timur, blok barat, atau blok campuran atau independen (ekonomi kemandirian) seperti era kepemimpinan Presden Joko Widodo (Jokowi)?

Dengan dukungan partai politik yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM). Mulai Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, dan partai politik non parlemen Partai Prima bersatu mendukung Prabowo-Gibran. Bahkan, kemungkinan akan dapat tambahan amunisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai NasDem.

Tentu hal ini menjadikan kepemimpinan Prabowo Subianto mendapatkan dukungan sampai 75 persen lebih di parlemen dan mendapatkan legitimasi rakyat yang lebih luas. Walaupun saat Pilpres 2024 hanya mendapatkan mayoritas 58,58 persen atau 96.214.691 suara dalam sekali putaran.

Kekuatan dan legitimasi ini menjadi modal utama Prabowo Subianto untuk melangkah dan mengambil kebijakan-kebijakan strategis ekonomi nasional. Prabowo Subainto selaku Presiden RI ke 9 sudah tidak perlu ragu mengambil kebijakan ekonomi nasional yang berpihak pada kepentingan ekonomi nasional, ekonomi rakyat dan kebijakan ekonomi dalam negeri yang mandiri.

Dalam Visi Misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo-Gibran bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) memiliki visi dengan penjelasan di setiap katanya. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut. 1. Bersama: Prabowo dan Gibran mengajak Putra Putri Terbaik Bangsa dari semua latar belakang yang memiliki kesamaan tekad untuk bekerja sama. 2. Indonesia Maju: Membangun bangsa dengan dasar fondasi kuat yang dibangun oleh kepemimpinan Presiden Joko Widodo. 3. Menuju: Dengan tujuan yang jelas, yaitu 4. Indonesia Emas: Negara yang setara dengan negara maju di tahun 2045 atau lebih cepat.

Sementara, pasangan yang diusung oleh 9 partai itu memiliki delapan misi utama sebagai berikut. 1. Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM). 2. Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.3. Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur. 4. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. 5. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. 6. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. 7. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. 8. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. (Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran 2024).

Sementara untuk 8 program percepatan yaitu, Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan perbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi; Cetak dan tingkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional; Melanjutkan program Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Sembako, Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan untuk menghilangkan kemiskinan absolut; Selenggarakan cek kesehatan gratis, berantas penyakit TBC dalam lima tahun dan bangun RS lengkap berkualitas di Kabupaten; Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa, BLT dana desa serta menyediakan rumah murah untuk yang membutuhkan; Makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil; Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan Tingkatkan rasio penerimaan negara dari PDB Ke 20% setara tambahan Rp. 1.300 Triliun; dan Menaikkan gaji Aparat Negara seperti ASN, Kades, dan perangkat Desa lainnya.

Sementara 17 program jangka panjang yaitu, Mencapai swasembada pangan; Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi; Rumah murah untuk masyarakat desa; Pemberantasan Narkoba; Pembangunan IKN sebagai pemerataan; Melanjutkan pemerataan ekonomi, penguatan UMKM; Reformasi hukum dan birokrasi; Menjamin kelestarian lingkungan hidup; Meningkatkan ekonomi kreatif dan prestasi olahraga; Melestarikan seni budaya; Meningkatkan pelayanan kesehatan dan obat untuk rakyat; Menguatkan pertahanan negara; Berani dan mampu berantas kemiskinan; Menyempurnakan keuangan negara; Memberantas korupsi; Swasembada air; dan Menjamin ketersediaan pupuk, benih dan pestisida langsung ke petani. (Badan Pemenangan Presiden Prabowo Subianto, 2023).

*Ekonomi Politik dan Sejarah Perkembangannya*

Dari Visi Misi ini bisa diterjemahkan kemanakah pilihan arah ekonomi politik Prabowo-Gibran, jika dilihat dari teori dan studi ekonomi politik dan sejarah perkembangannya?. Konsep dan program Pemerintahan Prabowo-Gibran bisa dilihat dari pemahaman teori ekonomi politik yang sudah menjadi standar kajian internasional yang dikaji Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) 18 Desember 2023 (www.umsu.ac.id).

Ekonomi politik adalah bidang studi yang mempelajari interaksi antara kekuasaan politik dan ekonomi dalam suatu masyarakat. Dalam ilmu ekonomi politik, hubungan antara politik dan ekonomi dianggap sebagai suatu sistem yang saling terkait, di mana kebijakan politik dapat mempengaruhi struktur ekonomi dan sebaliknya.

Sejarah dan perkembangan ekonomi politik dimulai pada abad ke-18 dengan munculnya pemikiran-pemikiran ekonomi dari para filosof dan ekonom seperti Adam Smith dan David Ricardo. Mereka menciptakan teori-teori ekonomi yang dianggap sebagai landasan utama dalam perkembangan ekonomi modern.

Adam Smith, seorang ekonom dan filsuf Skotlandia, dikenal sebagai bapak ekonomi modern. Dia menulis buku berjudul “The Wealth of Nations” pada tahun 1776 yang membahas tentang keuntungan yang bisa didapat dari perdagangan internasional, keterkaitan antara produksi, distribusi, dan konsumsi, serta pentingnya kebebasan pasar dan persaingan. Smith berpendapat bahwa pasar bebas dapat mencapai keseimbangan sendiri tanpa campur tangan pemerintah.

David Ricardo, ekonom Inggris, juga memperluas teori-teori Smith dan menciptakan teori-teori baru seperti teori komparatif keunggulan yang membahas tentang keuntungan perdagangan internasional antar negara. Ricardo berpendapat bahwa setiap negara sebaiknya memproduksi barang yang dapat dihasilkan dengan biaya paling rendah dan mengimpor barang yang tidak bisa diproduksi dengan biaya rendah.

Pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, ekonomi politik menjadi bagian dari disiplin ilmu sosial yang lebih luas, termasuk sosiologi, antropologi, dan ilmu politik. Selain itu, dengan munculnya negara-negara industri seperti Inggris, Amerika Serikat, dan Jerman, ekonomi politik menjadi lebih penting dalam mengatur kebijakan ekonomi nasional dan internasional.

Pada abad ke-20, ekonomi politik berkembang menjadi dua aliran utama, yaitu ekonomi politik kiri dan kanan. Aliran ekonomi politik kiri, yang dipengaruhi oleh pemikiran Karl Marx, menekankan pentingnya kontrol sosial atas sumber daya ekonomi dan redistribusi kekayaan untuk mengurangi kesenjangan sosial.

Sementara itu, aliran ekonomi politik kanan, yang dipengaruhi oleh pemikiran liberal dan konservatif, menekankan pentingnya pasar bebas, kebebasan individu dalam mengambil keputusan ekonomi, dan minimnya campur tangan pemerintah dalam ekonomi. Pada era globalisasi, ekonomi politik semakin penting dalam mengatur kebijakan perdagangan internasional dan investasi, serta mempromosikan pembangunan berkelanjutan dan pembangunan manusia. Peran ekonomi politik semakin meningkat dalam menangani isu-isu global seperti perubahan iklim, kemiskinan, ketidakadilan sosial, dan ketimpangan ekonomi.

Konsep dasar dalam ekonomi politik meliputi: Kekuasaan: Ekonomi politik mempertanyakan siapa yang memegang kekuasaan dalam suatu sistem ekonomi dan bagaimana kekuasaan tersebut digunakan untuk mengatur sumber daya ekonomi.

Sistem ekonomi: Ekonomi politik mempelajari sistem ekonomi seperti kapitalisme, sosialisme, dan ekonomi campuran, dan bagaimana sistem ini mempengaruhi distribusi sumber daya ekonomi. Kebijakan publik: Ekonomi politik mempelajari pengaruh kebijakan publik, seperti pajak, subsidi, regulasi, dan kebijakan moneter, pada ekonomi dan masyarakat.

Pasar: Ekonomi politik mempelajari bagaimana pasar bekerja, termasuk persaingan, harga, dan penawaran dan permintaan, serta bagaimana pasar mempengaruhi kebijakan dan distribusi sumber daya ekonomi. Kelas sosial: Ekonomi politik mempertimbangkan peran kelas sosial dalam ekonomi dan bagaimana distribusi sumber daya ekonomi mempengaruhi kesenjangan sosial dan ketidakadilan.

Pertumbuhan ekonomi: Ekonomi politik mempelajari faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, seperti investasi, teknologi, dan pembangunan manusia, serta bagaimana pertumbuhan ekonomi mempengaruhi kebijakan dan distribusi sumber daya ekonomi. Lingkungan: Ekonomi politik mempertimbangkan dampak ekonomi pada lingkungan dan bagaimana kebijakan dapat mempromosikan pembangunan berkelanjutan.

Konsep dasar dalam ekonomi politik ini membantu memahami bagaimana sistem ekonomi bekerja dan bagaimana kebijakan publik dapat mempengaruhi ekonomi dan masyarakat.

*Pendekatan dalam Ekonomi Politik*

Pendekatan dalam ekonomi politik mencakup beberapa pendekatan atau perspektif yang berbeda dalam mempelajari hubungan antara ekonomi dan politik. Berikut adalah beberapa pendekatan dalam ekonomi politik:

Pendekatan Institusional: Pendekatan ini mempelajari institusi ekonomi dan politik, termasuk lembaga keuangan, peraturan, dan hukum, serta bagaimana institusi ini mempengaruhi keputusan ekonomi dan politik.

Pendekatan Marxian: Pendekatan ini didasarkan pada teori Marxisme dan memfokuskan pada analisis kelas sosial, kapitalisme, dan konflik antara kelas pemilik modal dan kelas pekerja.

Pendekatan Kesejahteraan: Pendekatan ini menekankan pada kesejahteraan masyarakat dan mencari cara untuk meningkatkan kesejahteraan melalui redistribusi sumber daya ekonomi.

Pendekatan Pilihan Rasional: Pendekatan ini memfokuskan pada bagaimana individu membuat keputusan ekonomi rasional dan mencari keuntungan pribadi.

Pendekatan Sosiologis: Pendekatan ini mempertimbangkan faktor-faktor sosial dan budaya yang mempengaruhi keputusan ekonomi dan politik.

Pendekatan Feminis: Pendekatan ini mempertimbangkan peran gender dan bagaimana keputusan ekonomi dan politik mempengaruhi gender.

Pendekatan Lingkungan: Pendekatan ini mempertimbangkan dampak keputusan ekonomi dan politik pada lingkungan dan mendorong pembangunan berkelanjutan.

Pendekatan dalam ekonomi politik membantu memahami berbagai faktor yang mempengaruhi keputusan ekonomi dan politik serta hubungan antara ekonomi dan politik.

*Kemandirian Politik Nasional Prabowo Subianto*

Dari pendekatan teori dan studi ekonomi politik diatas Pemerintahan memiliki landasan Ideologi Negara Republik Indonesia (NRI) yang berasakan Pancasila dan UUD 1945. Dimana dalam pembangunan ekonomi politiknya harus berdasarkan: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa; 2. Kemanusiaan Adil dan Beradap; 3. Persatuan Indonesia; 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam pemusyawaratan perwakilan; 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sementara dalam konsep ekonomi nasional sudah tertuang dalam Dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Dan dalam UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Hal ini bisa kita lihat bahwa Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam arah ekonomi politiknya tetap harus sesuai Pancasila dan UUD 1945. Yang mana dalam landasan pengelolaan ekonomi berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dan dalam landasan negara kesejahteraan atau kesejahteraan rakyat berdasarkan Pasal 34 UUD 1945.

Oleh karena itu, jika kita melihat arah kiblat ekonomi politik Presiden Terpilih Prabowo Subianto baik dari sisi Visi-Misi, teori ekonomi politik dan landasan ekonomi politik nasional. Prabowo Subianto lebih mengarah kepada kiblat kemandirian politik nasional dengan isu-isu ekonomi kerakyatan dan negara kesejahteraan.

Prabowo Subianto selalu membahas berbagai isu penting dan strategis di tingkat global, yang berdampak pada kehidupan bangsa Indonesia, mulai dari isu ketahanan pangan, krisis energi, ancaman krisis keuangan di berbagai negara lain, serta sejumlah tantangan yang sedang dihadapi masyarakat dunia.

Prabowo Subianto juga membahas tentang strategi dan sinergi antar kementerian untuk menghadapi situasi dunia yang tidak menentu dan penuh dengan ketidakpastian, seperti tantangan krisis pangan, energi dan keuangan, sebagai dampak dari konflik Rusia-Ukraina, serta pandemi COVID-19 yang masih belum usai.

Salah satu contohnya yakni tentang teknis terkait isu ketahanan pangan, melalui peningkatan produktivitas di dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor pangan, adalah program Prabowo Subianto dalam program dirinya sebagai Menteri Pertahanan di Kabinet Presiden Jokowi. Dimana Jokowi menginginkan agar petani bisa memproduksi kedelai, dan meminta BUMN untuk membeli dari petani dengan harga Rp 10.000 (per kilogram). Sehingga harga yang sudah dijamin ini menjadi cukup menarik bagi petani agar mau menanam kedelai.

Sesuai arah Jokowi, Prabowo Subianto mendorong penggunaan bibit unggul yang telah direkayasa secara genetik atau atau Genetically Modified Organism (GMO), agar produktivitas bisa meningkat. Melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan), pemerintah juga menyiapkan anggaran untuk perluasan lahan tanam, sehingga bisa meningkatkan produksi di dalam negeri dan mengurangi impor pangan.

Tentunya untuk membantu program food estate atau lumbung pangan nasional bersama kementerian lainnya. Dalam program food estate Kemhan di Kalimantan Tengah, lahan food estate ditanami singkong yang tentunya dapat diolah menjadi tepung, mie hingga sumber energi.

Selaku Menteri Pertahanan Prabowo bersama Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sepakat untuk terus saling bekerja sama sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2022 lalu. Bahwa semua lembaga negara perlu untuk selalu waspada, selalu hati-hati dan selalu siaga di tengah kondisi dunia yang tidak menentu. (Antara, 20 September 2022).

Contoh tersebut adalah salah satu program kemandirian ekonomi dan ketahanan nasional yang merupakan pilar paling penting dalam mewujudkan cita-cita dan perjuangan bangsa Indonesia. Program ini bisa dilanjutkan saat Prabowo Subianto menjadi pewaris atau legacy dari Pemerintahan Jokowi-KH. Ma’ruf Amin.

Kita yakin bahwa Prabowo Subianto saat menjabat Presiden RI selama lima tahun mendatang, bisa melakukan kiblat kemandiran ekonomi nasional. Bukan berarti menutup kerjasama bilateral ekonomi secara pasif, tetapi memilah program mana yang berpihak pada rakyat dan negara atau sebaliknya merugikan negara.

Blok barat, blok timur atau tanpa blok sekalipun selama secara ekonomi menguntungkan rakyat dan negara tidak ada masalah untuk bekerjasama di bidang ekonomi dan politik internasional. Sebab, landasan berpijaknya juga sudah jelas, yaitu sesuai asas Pancasila dan amanah UUD 1945.

Selamat bekerja Prabowo-Gibran !!! Kita tunggu pelantikan 20 Oktober 2024 menuju Indonesia Maju dan Indonesia Emas 2045. (red)