Jokowi Terbitkan Keppres Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024

Jakarta, Timurpos.co.id – Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah.

Pembentukan Satgas dilakukan dengan pertimbangan bahwa untuk menjamin kelancaran, ketertiban, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah (Jateng), perlu dilakukan pengawalan dan peran aktif dalam percepatan penyelesaian hambatan penyelenggaraan.

“Dalam rangka pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, dibentuk Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah,” bunyi Pasal 1 peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Susunan keanggotaan Satgas terdiri atas Pengarah dan Pelaksana, yaitu Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan dan Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola. Deputi Bidang PMK Sekretariat Kabinet duduk sebagai anggota pada Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan.

“Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan Peparnas XVII Tahun 2024 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” ditegaskan pada Pasal 2.

Adapun tugas dari Pengarah adalah memberikan arahan kebijakan strategis kepada Pelaksana serta memberikan arahan kepada Pelaksana guna mengoordinasikan dan menyinkronkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan dalam rangka pengawalan penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024.

Sedangkan tugas dari Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan adalah:
a. melaksanakan kebijakan strategis dari Pengarah;
b. mengambil langkah-langkah terkoordinasi yang diperlukan untuk mencegah timbulnya permasalahan dalam rangka pengawalan penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024;
c. mengambil langkah-langkah terkoordinasi dan terintegrasi dalam menyelesaikan kendala atau hambatan yang timbul dalam rangka pengawalan penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024; dan
d. melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024.

Kemudian tugas dari Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola adalah:
a. memberikan pendampingan hukum dalam pengawalan penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024;
b. melaksanakan pengawasan terhadap akuntabilitas penggunaan dana penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024 melalui pemantauan, bimbingan, reviu, dan pembinaan;
c. melaksanakan pendampingan dalam pengadaan barang/jasa pada penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024.

“Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan Peparnas XVII Tahun 2024 melaksanakan tugasnya sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” bunyi Pasal 14 Keppres 24/2024 yang berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 31 Juni 2024 ini. M12

Bea Cukai Tanjung Perak Sita Rokok Ilegal asal Uni Emirat Arap

Surabaya, Timurpos.co.id – Indonesia kembali menjadi sasaran penyelundupan barang ilegal, kali ini berupa rokok tanpa cukai. Sebanyak 16 kontainer berisi 173 juta batang rokok ilegal asal Uni Emirat Arab kini tertahan di Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. Penemuan ini mengindikasikan adanya upaya penyelundupan besar-besaran yang membahayakan perekonomian negara. Rabu (07/08/2024).

Rokok-rokok ilegal ini ditemukan setelah barang tersebut berada di Depo Kalianak, No.51, selama berbulan-bulan tanpa ada pengambilan atau klaim dari pihak terkait. Ketika pihak depo melaporkan keberadaan kontainer tersebut ke Bea Cukai, tim reserse segera melakukan investigasi lebih lanjut.

Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya, Dwijanto Wahjudi, kontainer-kontainer tersebut telah berada di depo lebih dari 90 hari. Setelah dibuka, terungkap bahwa isi kontainer adalah rokok ilegal yang diduga tidak membayar bea cukai dan pajak sesuai peraturan. “Kerugian yang ditanggung negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp217 miliar,” ujar Wahjudi.

Dokumen yang ditemukan dalam kontainer menunjukkan bahwa kiriman tersebut tercantum dalam manifest sebagai barang “cigarette” tanpa menyembunyikan identitasnya. Keberadaan dokumen yang jelas ini memudahkan pihak Bea Cukai untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

Kementerian Keuangan kini tengah memproses izin untuk pemusnahan barang-barang ilegal tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022, importir wajib mengajukan pemberitahuan pabean impor pada Bea Cukai untuk barang-barang yang ditimbun dalam penimbunan sementara. Proses ini memastikan bahwa barang-barang ilegal yang tertahan dapat dimusnahkan secara resmi setelah izin diberikan.

Pihak Bea Cukai berharap pemusnahan barang ini dapat dilakukan segera setelah izin dari Kementerian Keuangan dikeluarkan. Langkah ini diambil untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan ekonomi negara dan melindungi industri serta masyarakat dari dampak negatifnya. TOK

Surat Pengeluaran Ronald Tannur Dikebut, Salinan Putusannya Lambat, Siapa Yang Bermain ?

Surabaya, Timurpos.co.id – Usai bebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti. Putusan tersebut belum final (Jaksa Kasasi), namun Ronald Tannur bisa dikeluarkan dalam Rutan Medaeng di hari itu juga. Selasa, (30/07/2024).

Agus Suprianto, seorang pengacara dari LBH Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, menganggap bahwa vonis bebas tersebut merupakan kejadian yang sangat langka di pengadilan. Dia menjelaskan bahwa setelah terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan bebas, mereka dapat segera keluar dari penjara, dengan proses administratif berlangsung sekitar 2 sampai 4 jam.

“Pengadilan memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur pada pukul 17.00 WIB, dan dia sudah bebas sekitar pukul 22.00. Ini menunjukkan bahwa pengadilan ini kerja sampai lembur-lembur,” ucapnya.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari, Wahyu Hendra Jati Kepala Rutan Medaeng atas pembebasan Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, telah ada Kekuatan Hukum Tetap dari Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 454/Pid.B/2024/PN.Sby Tabggal 24 Juli 2024 dan Berita Acara Pelaksanaan Penetepan Hakim Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor : Print-PDM.424/M.4.10/Eoh.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024.

“Yang bersangkutan dikeluarkan dari Rutan Medaeng Surabaya, tertanggal 24 Juli 2024,” kata Wahyu, Kepala Rutan Medaeng kepada Timurpos.co.id

Sementara itu, Alex Adam, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, menyatakan bahwa setiap putusan yang dibacakan langsung diserahkan kepada pihak yang berwenang. Dia menjelaskan bahwa proses eksekusi ditangani oleh jaksa dan pengacara untuk kemudian dilanjutkan ke Lapas.

“Meskipun putusan belum inkrah, terdakwa dibebaskan secara langsung untuk memulihkan hak-haknya. Kami di pengadilan hanya bertanggung jawab atas proses peradilan, bukan mencegah atau menghalangi,” jelasnya ketika ditanya mengenai kemungkinan kaburnya terdakwa.

Perlu diperhatikan bahwa, Jaksa Penuntut Umum berkejaran dengan waktu untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Batas waktu kasasi hanya tersisa 7 hari dari 14 hari sejak putusan bebas itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik, Hari Rabu, 24 Juli 2024 pekan lalu.

Meski tinggal sepekan lagi, Jaksa Penuntut Umum hingga kemarin masih belum resmi mengajukan kasasi. Sebab, mereka masih belum menerima salinan putusan bebas itu dari Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, salinan putusan itu dibutuhkan jaksa untuk menyusun memori kasasi sekaligus sebagai syarat untuk mengajukan kasasi.

“Kami masih menunggu salinan putusan yang dikirim oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Sampai dengan sore ini (kemarin) masih belum kami terima,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi kemarin.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, meski belum menerima salinan putusan, jaksa penuntut umum kini telah berproses menyusun memori kasasi. Memori itu disusun berdasarkan kejanggalan putusan Majelis Hakim yang ditemukan jaksa.

“Syarat mengajukan kasasi memang harus terima salinan putusan dulu. Meskipun salinan putusan belum kami terima, tetapi memori kasasi sudah kami siapkan dan sudah akan kami ekspose nantinya,” ujar Mia.

Menurut Mia, Jaksa Penuntut Umum tidak henti untuk menagih salinan putusan itu ke Pengadilan Negeri Surabaya. Pihaknya juga sudah bersurat ke pengadilan agar salinan putusan itu segera diserahkan. “Ini ada apa (salinan putusan belum dikirim)? Setiap hari jaksa sudah menanyakan,” tuturnya.

Meski begitu, Mia tetap optimis bahwa memori kasasi itu nantinya sudah terkirim ke Mahkamah Agung sebelum batas waktu pengajuan habis. Dia menjamin bahwa selama ini Jaksa Penuntut Umum sudah berpengalaman dalam menghadapi situasi seperti ini. TOK

Warga Tambak Lumpang Bersama LSM Ababil Akan Gruduk Balai Kota Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ababil dan Gagak Hitam serta warga Tambak Lumpang, Surabaya, mendatangi Mall Pelayaan Publik di Siola di Jalan Tunjungan Surabaya, terkait adanya Kebijakan dar Wali Kota Surabaya, tentang Pindah Kartu Keluarga (KK).

Eddy Chistijanto, Kepala Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mengatakan bahwa, tidak perlu melakukan aksi unjuk rasa, apabila ada masalah atau keluhan dari warga Tambak Lumpang, Surabaya, bisa diselesaikan disini saja.

“Jadi tidak perlu lah bapak-bapak melakukan aksi unjuk rasa, kita musyawarah disini aja, kita selesaikan apa yang menjadi keluhan semua.” Kata Eddy mantan Kasat Polpp Kota Surabaya.

Namun setelah dilakukan pertemuan tersebut, tidak terjadi kesepakatan antara para pihak, sehingga ketua LSM ababil, Fathur dan beberapa warga tambak lumpang Surabaya, akan tetap melakukan aksi unjuk rasa.

“Kami akan melakukan aksi unjuk rasa di karenakan tidak ada kesempatan dan hasil pada pertemuan hari ini.” Tegas Fathur.

Perlu diperhatikan bahwa, warga Tambak Lumpang, Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, bersama beberapa aliasi masyarakat akan melakukan Demotrasi, pada Hari Selasa, 30 Juli 2024 di depan Balai Kota. Menuntut dan menolak kebijakan Walikota Surabaya, tentang Pemblokiran atau pemutakhiram Kartu Keluarga (KK) secara pihak.

Dimana saat mengurus pindah KK atau menambahkan Jiwa harus melampirkan bukti kepemilikan tanah (Rumah) yang harus atas nama pemohon. M12

Massa Aksi Meringsek Masuk Gedung PN Surabaya. KPN Surabaya Temui Massa

Surabaya, Timurpos.co.id – Paska Putusan Bebas terhadap Terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik terkait perkara tewasnya Dini Sera Afrianti, setelah karaoke di Blackhole KTV Club Surabaya, menui protes dari beberbagai pihak dari mulai penegak hukum, DPR, lembaga swadaya masyarakat serta warga dunia maya. Senin (29/07/2024).

Nampak terlihat hari ini, masa aksi yang tergabung dari YLBHI LBH Surabaya, LBH Buruh & Rakyat, LBH FSPMI Jatim, LBH FSP KEP Gresik & Skobar, LBH Tabur Pari dan BBH Damar, menggelar aksi dari mulai sekira pukul 09.00 WIB dengan menabur bunga. Ketika jam operasional Pengadilan Negeri Surabaya sedang istirahat, beberapa massa mencoba membawa karangan bunga ke dalam Gedung Pengadilan.

Namun, sekuriti melarang karangan bunga tersebut dibawa masuk. Hal ini menyebabkan aksi dorong-dorongan antara satpam dan massa. Salah satu karangan bunga robek, dan massa kemudian mengambil karangan bunga lainnya.

Akhirnya, karangan bunga lain berhasil dimasukkan ke ruang pelayanan oleh massa. Sementara itu, ada kabar bahwa, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya sedang rapat dengan pejabat Pengadilan Tinggi. Massa kemudian melakukan aksi duduk sila di ruang pelayanan.

“Kami sudah meminta Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengonfirmasi putusan terhadap Gregorius Ronald Tannur yang telah membunuh Dini Sera Afrianti. Kami hanya diberi janji akan ditemui, namun sudah tiga kali gagal. Jika kami dianggap mengganggu, biarkan kami bersih-bersih mafia hukum. Kami siap bertanggung jawab untuk satu hari demi memperjuangkan keadilan,” kata salah seorang massa.

“Kantor Pengadilan sudah seperti binatang!” serunya dengan lantang.” ujar salah satu massa aksi

Hakim Suparno, tampak marah saat menemui massa dan menjelaskan berkali-kali bahwa Ketua Pengadilan tidak ada di tempat. Tak lama kemudian, humas lainnya, Alex Madani, datang. Saat ini, pihak massa dan Pengadilan Negeri sedang melakukan mediasi.

Kemudin Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (KPN) Dadi Rachamadi didampingi humas dan beberapa hakim menemui perwakilan massa di ruang Humas di Gedung PN Surabaya. TOK

Catatan Merah Hakim Erintuah Damanik

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Gregorius Ronald Tannur bukan satu-satunya terdakwa yang dibebaskan hakim-hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyidangkannya. Hakim Mangapul sebelumnya juga menjadi Hakim anggota yang membebaskan Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi, dua Polisi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Putusan Hakim Mangapul dkk dianulir hakim Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi. Mangapul dkk dianggap tidak cermat dalam putusannya yang menyebut tembakan gas air mata anak buah terdakwa mengarah ke tribun penonton karena tertiup angin. Eks Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu dihukum 2,5 tahun penjara dan Eks Kasat Samapta Polres Malang Kompol Wahyu dihukum 2 tahun penjara di tingkat kasasi.

Sementara itu, Erintuah Damanik juga pernah menjadi hakim ketua yang membebaskan Lily Yunita, terdakwa kasus investasi tanah senilai Rp 47 miliar pada 2021 lalu saat dia baru bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim Erintuah dkk memutus onslag terdakwa Lily dengan menyatakan kasus itu bukan pidana, melainkan perdata.

Putusan Hakim Erintuah dkk juga dibatalkan oleh hakim MA di tingkat kasasi. Berbeda dengan Erintuah dkk, hakim MA menyatakan Lily terbukti bersalah menipu korbannya dan mencuci uang hasil penipuan tersebut. Lily dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di tingkat kasasi setelah dibebaskan Erintuah.

Selain itu, Hakim Erintuah juga dua kali mengesahkan tagihan hasil mark-up hingga perusahaan yang menjadi debitur pailit. Pertama, Erintuah menjadi hakim ketua dalam perkara PKPU PT Alam Galaxy di Pengadilan Niaga Surabaya. Tagihan kreditur senilai Rp 98,1 miliar digelembungkan kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman menjadi Rp 220 miliar. PT Alam Galaxy pailit karena tidak dapat melunasi tagihan hasil penggelembungan yang disahkan hakim Erintuah dkk. Kurator Rochmad dan Wahid dihukum 2 tahun penjara di tingkat kasasi.

Kedua, Erintuah juga menjadi hakim yang mengesahkan tagihan hasil penggelembungan pengacara kreditur Victor Sukarno Bachtiar terhadap debitur PT Hitakara. Tagihan Rp 63 juta digelembungkan Victor menjadi Rp 458 juta dan disahkan hakim Erintuah dkk. Akibatnya, PT Hitakara pailit. Victor kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya karena perbuatannya tersebut.

“Kami hanya manusia biasa. Bisa salah dan bisa benar dalam memberikan putusan. Kami mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan putusan kami untuk menempuh upaya hukum sesuai jalur yang telah disediakan,” kata Erintuah. TOK

Golden Visa Resmi Diluncurkan, Presiden RI: Privilese Emas bagi Warga Dunia Berkualitas

Jakarta, Timurpos.co.id – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo meluncurkan Golden Visa di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis (25/07/2024).

Dalam sambutannya, Presiden menyampaikan bahwa Golden Visa memberikan kemudahan warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya sehingga memberikan multiplier effect terhada perekonomian Indonesia.

“Saat ini tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus, stabilitas politik yang terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah. Artinya, seharusnya Indonesia bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan. Bisa menjadi negara tujuan global talents untuk berkarya. Semua itu akan memberi multiplier effect besar untuk negara. Mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM dan lain-lain.

Oleh sebab itu hari ini kita akan luncurkan layanan Golden Visa untuk memberi kemudahan kepada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita, Indonesia. Sampai hari ini tadi saya tanyakan kepada Dirjen Imigrasi yang daftar Golden Visa sudah 300, saya kaget juga, banyak sekali,” ujar Presiden Joko Widodo.

Dengan demikian, Golden Visa akan menarik lebih banyak good quality travelers untuk invest while stay dan productive while stay. “Tapi ingat, hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar diseleksi,” lanjutnya.

Presiden Joko Widodo menekankan, melalui asas selective policy, Pemerintah memastikan bahwa hanya individu dengan potensi kontribusi tinggi yang dapat mendapatkan layanan Golden Visa.

Senada dengan pernyataan tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengatakan, Golden Visa merupakan suatu kebijakan adaptif dan responsif dari
Kemenkumham, melalui Ditjen Imigrasi, yang memanifestasikan salah satu fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

“Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta dunia, serta Diaspora Indonesia untuk datang, berkontribusi, dan turut serta membangun Indonesia. Implementasi kebijakan tersebut membawa satu optimisme baru bagi.

para pelaku bisnis dan Investor untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi di Indonesia,” tutur Menkumham.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada WN asal Korea Selatan Pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia, Shin Tae Yong. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjabarkan, pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini.

Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama (hingga 10 tahun), akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi. Jenis-jenis Golden Visa meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks Warga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua (Second Home), Talenta Global dan Tokoh Dunia.

Seluruh pemohon Golden Visa wajib menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia. Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa (yakni investor perorangan atau investor korporasi, dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atau tidak). Variasi investasi antara lain adalah pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah), pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara.

“Sampai hari ini, nilai investasi yang masuk dari Golden Visa senilai 2 triliun rupiah,” ungkap Silmy.

Silmy menyebutkan, kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiap pemohon. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 sekitar Rp. 40 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 sekitar Rp. 81 miliar.

Sementara itu bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 tahun, nilai investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 406 miliar. Untuk dapat tinggal hingga 10 tahun, nilai investasi yakni sebesar US$ 50.000.000 atau sekitar Rp 813 miliar.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp 5,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan
tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 11,3 miliar).

“Golden Visa diimplementasikan dalam sistem digital yang kami upayakan semudahmungkin,melalui evisa.imigrasi.go.id. Kami menjalin kerja sama untuk mengintegrasikan portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan sehingga pemohon Golden Visa dapat.

menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal. Pelayanan publik yang cepat dan mudah seperti ini diharapkan mendorong Indonesia menjadi negara yang semakin maju,” pungkas Dirjen Imigrasi. TOK

Hakim Damanik Berserta Anggotanya Akan Dilaporkan Ke Bawas

Surabaya, Timurpos.co.id – Putusan Kontroversi, Ketua Hakim Erintuah Damanik dengan membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tanur terkait kasus kematian janda anak satu Dini Sera Afrianti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menangapi putusan tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura disingung terkait putusan Bebas terhadap terdakwa Ronalnd, mengatkan bahwa, Semoga Hakim yang menyidangkan perkara tersebut mendapatkan balasan yang setimpal. Putusan itu melukai hati keluarga korban. Kami selanjutkan akan berkoordinasi dengan Jaksa untuk mengajukan kasasi. Kami juga dalam waktu dekat akan melaporkan Hakim tersebut Bawas.

“Berdasarkan hasil otopsi dan visum sudah jelas dinyatakan kematian almarhum Dini karena pendarahan pada dada akibat lindasan mobil. Tidak ada satupun yg menyebut karena sakit lambung akibat minum minuman beralkohol.” Kata Dimas.

Perkara ini bermula, Saat akan pulang dari Blackhole KTV Club keduanya kemudian terlibat cekcok. Di dalam lift menuju basement parkir, tersangka menendang kaki, dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali. Keluar lift, korban kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.

Dari hasil rekontruksi Polrestabes Surabaya ada 41 adegan tindakan kekerasan dari Gregorius Ronald Tannur pada korban yang merupakan seorang janda asal Sukabumi itu. Mulanya keduanya mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo.Di sana, Ronald dan korban disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras.

Atas perbuatan terdakwa Ronalnd Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa, tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata Hakim Damanik dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.

Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku. Akan tetapi, ada saat sidang akan dimulai dan menjelang selesai Erintuah Damanik mengatakan yang memvonis kasus ini adalah manusia biasa. “Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum,” tandasnya. TOK

Waduh, Baktiono Tak Mampu dan Tak Kuasai Materi Hearing

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono dalam Hearing terkait akses terkait akses Jalan dan tanah di Jalan Rungkut Tenggah III D, Nomer 32A Surabaya di Komisi C telah mengusir kuasa hukum dari Agus Andi Wibowo, yakni Rizal Husni Mubarok dan Billy Ardo Rizky Perdana P. dikarenakan tidak sepakat dari hasil resume kemarin. Selasa (23/07/2024).

Baktiono secara tegas menyatakan bahwa, kenapa anda disini, kemarinkan sudah tidak sepakat dengan hasil resume.

Rizal Husni Mubarok menyampaikan bahwa, dari hearing kemarin, kami sudah mengajukan beberapa poin keberatan. Namun, untuk poin kedua kami telah bersedia bahwasanya bangunan yang berada diatas saluran air untuk dibongkar dan telah terlaksana. Untuk tembok yang berhimpitan dengan saluran air milik PT. SIER, kami keberatan.

“Kami menilai saluran air itu, milik PT. SIER, sehingga harusnya DPRD Kota Surabaya juga memangil PT.SIER sebagai pemilik lahan. Jangan asal bongkar saja, dengan memeritahkan Kecamatan Gunung Anyar, ” kata Rizal saat hearing.

Masih kata Rizal bahwa, keberatan kami adalah untuk mempertahankan hak-hak dari klien kami.

Sontak salah satu Anggota DPRD Kota Surabaya Komisi C menyampaikan, bahwa ini legislatif bukan Yudikatif, sehingga tidak perlu ada pengacara. Jadi kami berhak mengusir anda.

“Sungai di PT. SIER itu milik Pemkot Surabaya dan tembok itu melanggar garis sepadan atau dulunya Daerah Aliran Sungai (DAS).” Kata Baktiono.

Tidak sampai disitu Baktiono juga menayakan terkait legalitas dari Kuasa Hukum Agus. Dan pada akhirnya Kuasa Hukum Agus Andi Wibowo diusir dari Hearing tersebut.

Disini Baktiono tetap memaksa Kecamatan Gunung Anyar untuk, melakukan penertipan atau pembongkaran dengan berkoordinasi dengan Satpol PP, apabila Agus tidak melakukan pembongkaran sendiri Tembok bangunan berserta atap yang melanggar poin 3 dan 4 pada resume.

Dalam sidang Hearing tersebut terkuak fakta bahwa, Sekretaris Kecamatan Gunung Anyar, Ibrahim Zaky, S.T. Menyampaikan, duduk perkara yang bermula terkait adanya laporan mengenai bangunan yang berdiri diatas saluran air, kemudian kita tindak lanjuti dengan mengundang para pihak dan memfasilitasi mediasi. Kami sudah 12 kali melakukan mediasi antara Pak Agus dan M.Taukhid. Mulai di Kelurahan, Kecamatan hingga kepolisian.

“Dan saat itu kami menyarankan untuk dilakukan pengukuran ulang di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perlu diketahui faktanya dilapangan itu beda. Sebenarnya sesuai gambar yang tertulis gang memang akses jalan.” Jelas Ibrahim

Masih kata Ibrahim bahwa, sebenarnya kami sudah berbicara sama kuasa hukum Agus dan telah berkenan memberikan akses jalan kepada M.Taukhid. Namun M.Taukhid minta tembok yang dibangun bapaknya Agus di sebelah saluran air PT. SIER dibongkar.

“Jadi kami berharap ini persoalan ini bisa diselaikan secara baik-baik karana masih tetanggaan. Namun waktu itu kalau gak salah, Taukid malam-malam melewati jalan tersebut sampai menabrak Meja dan Pintu, sehingga ada somasi-somasi mengakibatkan tensi perkara menjadi naik.” Jelasnya saat hearing.

Masih kata sekcam bahwa, kondisi dilapangan itu, berbeda dimana obyek bangunan milik pak Agus itu bentuknya kos-kosan dan akses jalan itu ada kompor dan barang-barang. Taukid minta jalan itu dibersihkan.

“Sampai saya pernah bilang, Kamu (Taukid) sudah dikasih jalan, terus mau minta apalagi,” beber Ibrahim.

Terpisah Danny Wijaya S.H., M.H., menangapi terkait adanya rekan sejawat yang berprofesi sebagai Advokat diusir saat hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya, saat mewakili kliennya.

Danny Wijaya menjelaskan bahwa, Seharusnya Baktiono selaku Politisi dan Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, tidak patut mengusir seorang advokat yang sedang menjalankan profesinya, kami seorang advokat dilindungi undang-undang Nomor 18 tahun 2023 tentang Advokat.

“Berdasarkan UU Advokat Pasal 15, Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan,” Tegas Danny.

Untuk diketahui perkara ini bermula saat adanya sidak di wilayah Rungkut Tengah Surabaya oleh Wakil Walikota Surabaya Armuji, kemudian Taukid salah satu warga Rungkut Tengah Surabaya, melaporkan adanya indikasi perampasan hak tanah di sekitar rumahnya, bahkan wakil walikota Surabaya tersebut sempat menegur Agus Andi Wibowo ini penjarahan tanah yang sempat viral di Media Sosial (Medsos).

Terkait adanya peristiwa tersebut Agus, menjelaskan, bahwa tanah yang dilaporkan Taukid kepada Armuji itu, merupakan tanah miliknya, atas pemberian dari Orangtuanya. TOK

Kejati Jatim Menghendus Dugaan Korupsi PT INKA Proyek Kereta di Kongo

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) sedang mendalami dugaan korupsi yang melibatkan PT Industri Kereta Api (INKA) dalam proyek kereta di Republik Kongo. Tim penyidik, di bawah pimpinan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Saiful Bahri Siregar, telah mengumpulkan sekitar 400 dokumen penting dari kantor pusat PT INKA  di Kota Madiun dan rumah-rumah pejabat terkait. Penyidikan ini mencatat dugaan dana yang tidak sesuai peruntukannya hingga mencapai Rp 20-28 miliar. Senin (22/07/2024).

Proyek yang menjadi fokus penyelidikan ini terkait dengan pengembangan infrastruktur kereta api dan pembangkit listrik tenaga surya di Republik Kongo pada tahun 2020 dengan nilai proyek yang mencapai USD 11 miliar. Di proyek itu, INKA menjadi project developer perkeretaapian dan intermoda. Perusahaan BUMN itu berperan sebagai penyuplai lokomotif, gerbong barang, KRDE, dan KRL. Selain itu, INKA juga ikut andil Pembangkit Listrik Tenaga Surya di negeri di Afrika Tengah itu. 

Proyek yang menjadi fokus penyelidikan ini terkait dengan pengembangan infrastruktur kereta api dan pembangkit listrik tenaga surya di Republik Kongo pada tahun 2020 dengan nilai proyek yang mencapai USD 11 miliar. Di dalam proyek ini, PT INKA bertanggung jawab sebagai penyedia lokomotif, gerbong barang yang bisa beroperasi mengunakan tenaga surya.

Di dalam proyek ini, PT INKA dan afiliasinya merencanakan untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) dalam pengembangan infrastruktur kereta api dan pembangkit listrik tenaga surya di negara tersebut, dengan bantuan perusahaan asing. Kejaksaan menduga ada indikasi kuat adanya praktik korupsi yang merugikan negara.

“Sampai saat ini, kami tengah memeriksa 18 saksi terkait kasus ini. Dokumen-dokumen yang berhasil kami sita akan menjadi bukti yang krusial dalam proses pembuktian,” ungkap Saiful Bahri.

Namun, upaya penyelidikan tidak berjalan mulus dikarenakan diduga ada  keterlibatan pihak asing yang saat ini berada di luar Indonesia. Tidak menutup kemungkinan ini bisa  menghambat proses verifikasi rincian perjanjian kerja sama antara PT INKA dan pihak Kongo.

“Langkah selanjutnya, kami akan terus mengevaluasi keterangan dari para saksi dan berupaya memperoleh bukti-bukti tambahan yang diperlukan. Kami siap melakukan penggeledahan lebih lanjut jika diperlukan untuk memperkuat kasus ini,” jelas Saiful Bahri.

Hingga saat ini, bukti-bukti yang telah disita masih dalam tahap analisis mendalam untuk menentukan relevansinya dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk menghitung kerugian negara secara akurat terkait dugaan korupsi ini.

“Kami akan menunggu hasil perhitungan resmi dari BPKP untuk memastikan angka kerugian yang sebenarnya,” tambah Saiful Bahri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menegaskan bahwa proses penyelidikan ini merupakan langkah yang sangat penting. Ia menegaskan semua jajarannya akan mengambil langkah sesuai aturan hukum guna mengumpulkan bukti dan menilai potensi kerugian negara yang terlibat dalam kasus ini. Seandainya dirasa BPKB terlalu lama menghitung dugaan nilai korupsi di PT INKA maka pihaknya akan melakukan perhitungan sendiri.

“Alhamdulillah di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sendiri ada enam auditor, mereka bisa menghitung nilai korupsi yang diduga terjadi. Namun, kami akan tetap mengkoordinasikan dengan BPKP untuk memastikan konsistensi dan keabsahan hasil perhitungan tersebut,” tandas Mia Amiati. TOK