Hakim Mempersoalkan Kinerja Petugas Tahanan Polres Tanjung Perak

Saksi Fajar Ruki Firmansyah petugas jaga tahanan Polres Tanjung Perak, Aris Uspiato kepala poliknik dan Alan perawat di poliknik Polres Tanjung Perak, saat memberikan keterangan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara tewasnya Abudul Kadir tahanan kasus Narkotika di sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim IGN Ngurah Atmaja, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam Kasus tersebut ada 13 terdakwa diantaranya Bayu Aji Pangestu, Rizal Satria Arifuandi, Moch Rifai, Mansur, Agung Pribadi, Fahmi Kurnia Efendi (Alm) Dery Triawan Putra, Muhammad Rafi Subahtiar, Soni Reporwarno, M, Sobirin, A Farid, Novan Wijaya Hartanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menghadirkan saksi Fajar Ruki Firmansyah petugas jaga tahanan Polres Tanjung Perak, Aris Uspiato kepala poliknik dan Alan perawat di poliknik Polres Tanjung Perak.

Di hadapan saksi Fajar, Majelis Hakim mengkritik terkait tata cara pengamanan tahanan yang ada di Polres pelabuhan tersebut, meski untuk pengamanan ruang tahanan sudah terpasang CCTV.

“Kami melihat di CCTV kenapa Antok disitu hanya melihat dan bukan melerai. Kami menyampaikan ini berdasarkan CCTV bukan dari keterangan orang lain,” kata Hakim anggota 1 Sutrisno kepada saksi Fajar, Jumat, kemarin (08/09/2023).

Pekerjaan saudara disana itu apa? Dugaan penganiayaan terhadap Abdul Kadir kan sudah berhari-hari dilakukan para tahanan lain, sejak tanggal 20,21,23,24 dan seterusnya. Kejadiannya bukan satu hari, tapi sudah beberapa hari sebelumnnya sudah ada gejala-gejala.

“Apabila saudara bertugas menjaga, seharusnya saudara menjadi garda terdepan mengetahui keadaan seluk beluk ruang tahanan disana.Terus apa fungsi CCTV itu,!” tandas Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja.

Sementara Hakim anggota 2 Tonny Wijaya Hilly menilai ada kejanggalan yang diberikan Polres Tanjung Perak dalam menjatuhkan sangsi bagi anggotanya yang terlibat dalam kasus penganiayaan itu.

Itu terjadi setelah saksi Fajar menyebut, buntut dari kejadian tersebut ada 4 petugas yang waktu itu melakukan penjagaan terkena sangsi mutasi dan penahanan selama 21 hari. Mereka kata saksi Fajar adalah Ipda Guruh Prabowo, Ipda Antok, Ipda Slamet dan Ipda Suheriyanto.

Apakah anda juga terkena sangsi,? Tanya Hakim Tonny kepada saksi Fajar.

“Tidak yang mulia, soalnya saya dinilai sudah melakukan perbantuan, juga telah menolong korban demi menjaga hak-hak asasinya,” jawab saksi Fajar.

Atas kejadian itu perwira jaga harusnya bertanggung Jawab. Slamet yang waktu itu tidak masuk karena sakit terkena sangsi, sementara anda yang nyata-nyata ada di tengah kejadian malah tidak terkena sangsi. Ini kan aneh,” ucap Hakim Tonny.

Bukan Itu saja, Hakim Tonny juga mempermasalahkan tentang tanggung jawab poliklink Polres Tanjung Perak atas perkara ini.

“Yang bertanggung jawab kok malah tenaga kontrak, tapi dokternya tidak. Ini menyangkut nyawa kok bicaranya tidak jujur. Saya pernah lihat orang mati pada saat kecelakaan, sampai sekarang masih terbayang-bayang. Tapi kamu apa,? Didepanmu ada yang mau mati, seharusnya kamu memberikan memberikan pertolongan pertama, tapi nyatanya tidak,” tandas Hakim Tonny pada saksi Aris Uspiato dan Alan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Nanik Prihandini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa, Saat itu, Kadir dalam kondisi sehat ketika pertama kali masuk ke Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Bahkan, dipastikan tak ada luka sedikitpun di luar dan dalam tubuhnya.

“Pada tanggal 20 April 2023 (sebulan pasca ditahan) pada saat apel malam sekitar pukul 19.00 WIB, Kadir masih dalam kondisi sehat dan bisa beraktivitas normal,” kata Nanik dalam dakwaannya.

Namun, setelah apel malam sekitar pukul 21.47 WIB, Kadir digiring oleh 3 tahanan lain, yakni Bayu Aji Pengestu, Ryzal Satria Arifiadi, dan Muhammad Rafi Subahtiar ke dalam ruang jemuran. Di sana, ketiganya menutupi CCTV dengan kain oleh tahan lain, yakni Dery Triawan Putra.

Di dalam ruang jemuran itu lah, Kadir dianiaya Bayu Aji Pengestu, Ryzal Satria Arifiadi, dan Muhammad Rafi Subahtiar menggunakan tangan kosong secara bersama-sama dengan tangan kosong. Lalu, datang tahanan lain, Ahmad Farid dan langsung memukul kepala korban Kadir.

“Terdakwa Ahmad Farid memukul menggunakan ikat pinggang dimana gesper terbuat dari besi sehingga kepala korban Abdul Kadir berdarah,” ujarnya.

Bukannya menghentikan aksinya, para tahanan justru terus menganiaya Kadir. Selain dipukul, Kadir juga ditendang oleh para tahanan lainnya berkali-kali.

Akibat ulah para tahanan itu, Kadir tak sadarkan diri. Pada saat apel pagi keesokan harinya, pada 21 April 2023 sekitar pukul 07.15 WIB, kondisi Kadir kian menurun.

“Korban Abdul Kadir berjalan pincang dan mengenakan songkok warna putih dengan tujuan agar luka korban di kepala tidak diketahui oleh petugas jaga,” paparnya.

Pukul 09.47, tahanan bernama Novan Wijaya Hartanto turut menganiaya Kadir. Ia menginjak dan menendang kaki Kadir berkali-kali. Lalu, diikuti tahanan lainnya, yakni Moch. Rifai, A. Farid, dan Sulaiman.

Penganiayaan itu dilakukan berulang kali. Baik di ruang tahanan, hingga ke area jemuran.

“Korban Abdul Kadir dipaksa oleh tahanan lain untuk mandi namun korban Abdul Kadir tidak mau. Sehingga korban Abdul Kadir diangkat paksa ke ruang jemuran,” ujarnya.

Pada 28 April 2023 pukul 05.51 WIB, Kadir dievakuasi petugas kesehatan dari dalam ruang tahanan ke RS PHC Surabaya. Nahas, dalam perjalanan nyawa Kadir tak tertolong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah tanggal 8 Mei 2023, ditemukan resapan darah pada kulit kepala, kulit dada ditemukan darah diatas selaput tebal otak, hingga patah tulang tempurung kepala atas kanan akibat kekerasan tumpul pada jenazah Abdul Kadir. Lalu, ditemukan kebiruan pada ujung ujung jari tangan dan selaput lendir bibir yang lazim ditemukan pada mati lemas atau Asfiksia.

“Sebab kematian akibat penyumbatan pembuluh darah batang Otak yang terjadi karena penumpukan lemak pada bagian dalam pembuluh darah dan pengerasan pembuluh darah (athresclerosis) yang menimbulkan gangguan nafas sehingga mati lemas,” jelasnya.

Sementara, 13 terdakwa membenarkan aksi penganiayaan itu. Seluruhnya menjawab secara bergiliran saat sidang secara daring.

Akibat ulahnya itu, 13 terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1), (3) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP terkait penganiayaan berat. Tok

Kapolsek Simokerto Dinonaktifkan, Buntut Tewasnya Terduga Pelaku Curanmor 

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat memberikan penjelaskan kepada rekan media di Gedung Bidhumas Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id -Tewasnya terduga pelaku Pencurian bermotor (Curanmor) di Rumah Sakit yang ditangani Polsek Simokerto akhirnya terungkap penyebabnya.

Kasus ini menjadi perhatian pihak Kepolisian dan memeriksa Kapolsek Simokerto, Kompol AR Dwi Nugroho bersama beberapa anggotanya di Propam Polda Jatim.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas ) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat di komfirmasi media di Gedung Bidhumas Polda Jatim.

Disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim sesuai arahan Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Toni Harmanto, untuk sementara waktu Kapolsek dinonaktifkan untuk mencari kebenaran dari peristiwa kematian tersangka Curanmor. Kamis (07/09/2023).

“Iya, Sesuai arahan Bapak Kapolda Jatim bahwa Kapolsek Simokerto dinonaktifkan dulu untuk mempermudah proses penyelidikan oleh Bidpropam Polda Jatim,” ujar Kombes Pol Dirmanto. Kamis (07/09/2023).

Masih kata, Kombes Pol Dirmanto untuk mempermudah proses penyelidikan dan menjaga netralitas serta agar tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Dijelaskan oleh Kombes Pol Dirmanto kasus ini ditemukan informasi bahwa tersangka AM kepergok warga saat melakukan aksi curanmor.

Pelaku Curanmor dimassa oleh masyarakat di daerah Jalan kebondalem masuk Polsek Simokerto, selanjutnya oleh warga diserahkan ke Polsek Simokerto.

Polisi selanjutnya mengamankan terduga pelaku ini untuk meredam amarah massa.

Hingga akhirnya, terduga pelaku menjalani pemeriksaan di Polsek Simokerto. Ketika pemeriksaan ini, nampak wajah AM pucat dan sesak napas.

Penyidik akhirnya segera membawa yang bersangkutan ke rumah sakit, namun saat mendapat penanganan medis yang bersangkutan tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

“Hasil pemeriksaan tim dokter, kondisi perut AM kosong. Diduga ia syok saat dihajar massa hingga menyebabkan sesak napas,” kata Kombes Dirmanto.

Sementara itu menurut keluaga AM yang sempat hadir di Polsek Simokerto menyatakan bahwa AM memiliki Riwayat sesak nafas sudah lama.

“Dulu juga pernah dibawa ke rumah sakit di Madura, dan almarhum memang memiliki Riwayat sakit sesak nafas terlebih saat ia tegang, “ujar Muhammad Sari yang merupakan Paman dari tersangka AM.

Setelah itu kata Sari tersangka AM tersebut sudah tidak pernah menjalani perawatan dokter lagi.

“Masuk rumah sakit sekitar satu atau dua tahun yang lalu,”katanya.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga mengaku Ikhlas dan tidak memperpanjang persoalan ini.

“Kami dari keluarga mengikhalskan, jadi autopsy enggak perlu lagi, kami sudah Ikhlas,” pungkasnya.

Perlu diperhatikan, bahwa Ketua Umum Ormas Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar menjelaskan, Kematian korban sungguh sangat janggal. Pasalnya, ada dugaan penganiayaan terhadap korban oleh pihak kepolisian, berdasarkan keterangan anggota Ormas AMI yang ada dilokasi saat kejadian, ketika korban diserahkan ke Polsek Simokerto tidak ada luka lebam. Namun faktanya, di muka korban, ada luka lebam.

dirinya menduga kematian A akibat ada penganiayaan dari pihak kepolisian untuk pengembangan kasus. Hal tersebut sudah bukan rahasia umum dikalangan para mantan pelaku kriminal.

“Oleh karena itu, pihak keluarga didampingi Ormas AMI akan segera melaporkan kejanggalan kematian korban ke Propam Polda Jatim,” pungkasnya.

Kecurigaan keluarga semakin bertambah karena adanya video yang sudah tersebar dimasyarakat, dimana, saat kejadian, korban masih terlihat bisa berjalan biasa.

Yang lebih miris lagi, juga beredar foto korban saat berada didalam ruangan yang diduga salah satu ruangan di Polsek Simokerto dengan posisi terduga pelaku curanmor dalam keadaan tangan diborgol dan mata ditutup lakban.

Foto: korban, dokomen keluarga

“Itu kejadiannya sekitar jam 17.00 WIB. Saudara kami itu dibawa ke RS Soewandi sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam jeda 2 jam ini, apa saja yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” tanyanya.

Menurutt konstitusi peran dan tugas pokok Polri sama dengan TNI. Ada tiga peran Polri. Pertama, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (law and order). Kedua, memerangi kejahatan (fighting crimes). Ketiga, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Polri menjadi pemeran dan komponen penting dalam pembangunan lima tahun mendatang, perlunya terus membangun kemitraan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian serta memantapkan kepercayaan masyarakat karena people trust ini sangat penting. Slm/M12

 

Terlibat Perkara Dugaan Tipu Gelap Jual-Beli Vespa, Greddy Harnando di Polisikan

Foto: ilustrasi (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan Suami istri (Pasutri) tersandung kasus dugaan, penipuan dan penggelapan  jual-beli Vespa dengan nilai kerugian sekitar Rp 87.750.000 yang ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Senin (04/09/2023).

Aw selaku pelapor dalam perkara ini menceritakan, bahwa berawal dirinya membeli dua unit vespa bekas kepada Greddy Harnando warga Pagesangan III Surabaya, sekitar bulan Januari 2023. Saat itu Greddy menawarkan dan menjual dua Vespa warna biru dan kuning dengan harga Rp. 87.750.000. Singakat cerita kami sepakat dengan harga tersebut.

“Kemudian Greddy bersama istrinya (Dinda Alita Widiariputri) memberikan kuintansi tanda lunas kendaraan dan ada tandatangani diatas materi,” katanya.

Ia menambahkan, setelah itu, Greddy berjanji akan mengirim kendaran bersama dengan surat-surat dan kelengkapan jual-beli lainnya. Namun setelah beberapa minggu motor vespa warna biru didatangakan terlebih dahulu, tampa dilengkapi BPKBnya. Sendangkan Vespa warna kuning belum dikirim. Sempat menayakan terkait masalah BPKB dan STNKnya untuk Vespa warna biru , mereka beralasan ketelisut dan masih mencarinya. Selang beberapa minggu baru dikirimkan STNKnya aja.

“Hingga waktu waktu yang ditunggu Vespa warna kuning tidak kunjung datang. Serta tidak lengkapnya surat-surat Vespa warna biru, kemudian kita laporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tambahnya.

Greddy Harnando warga Pagesangan III bersama dengan istrinya harus berurusan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Foto Dokumen Korban AW

Disingung bagaimana perkembangan kasus ini, Aw menjelaskan, bahwa pasutri berinisal GH dan DN, informasinya sudah ditetapkan tersangka terhadap GH. Namun saat DN waktu diperiksa terkait perkara dugaan penipuan yang dilakukan suaminya, DN selalu mengelak dengan bilang tidak tahu-menahu terkait perkara masalah ini. Padahal saat transaksi GH dan DN ada, kuintasi pembayaran motor itu diberikan dan ditanda tangani istrinya.

“Dan informasinya terhadap GH sudah dilakukan penahanan di Kejari Tanjung Perak.” Pungkasnya.

Untuk diketahui perkara ini sudah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan tanda bukti Laporan Polisi Nomer: LP/B/208/V/2023/SPKT/POLRES TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Pada hari Senin, 29 Mei 2023 lalu. Tok

 

 

 

Drama Perkara Pencurian Limbah Medis di RSUD DR M Soewandhie, Billy: Minta Diusut Tuntas

Direktur RSUD DR. M Soewandhie Surabaya, dr. Billy Daniel Messakh, Sp.B., saat memberikan penjelasan kepada awak media

Surabaya, Timurpos.co.id – Adanya kabar tak sedap terkait perkara pembuang limbah medis di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Tambak Rejo, oleh pihak Rumah Sakit, Direktur RSUD DR. M Soewandhie Surabaya, dr. Billy Daniel Messakh, Sp.B., angkat bicara. Kamis, (31/08/2023).

dr. Billy Daniel Messakh, Sp.B., menjelaskan, bahwa berawal saat petugas kebersihan ditadangi oleh dua orang pria tak dikenal dengan menuding ada limbah medis milik RSUD DR. M. Soewandhie dibuang di TPS berupa box berwana kuning yang isinya puluhan jarum suntik. Kemudian kami mengecek daftar limbah medis. Kerana setiap safety box berisi sampah medis ada Resgistrasi.

“Kemudian kami melakukan pengecekan CCTV didapatkan Zaenal (ZA) yang berkerja sebagai OB mengambil sekotak jarum suntik dari ruang labotarium,” kata dr. Billy.

Kemudian pihak Rumah Sakit memangil Zainal untuk dimintai keterangan, Namun pria tersebut tidak mengakui, padahal kami sudah mengangap ZA ini seperti anak sendiri, karana ia bisa diterima disini karana mengantikan ayahnya.

“Sebenarnya kami sudah berusaha untuk menyelsaikan secara kekeluargaan, namun ZA tidak mengakui perbautanya dan sempat bilang, saya salah apa?. Akhirnya kita laporkan ke Polsek Simokerto,” tegas dr. Billy.

Disinggung terkait dalam pengembangan Polisi atas pelaporan pihak rumah sakit, selain za ada satu lagi yang sudah ditetapkan tersangka dan ditemukan bahwa dugaan skenario untuk menjatuhkan nama baik rumah sakit.

Billy mengatakan, bahwa terkait adanya berita-berita yang kemarin adalah fremming negatif untuk masyarakat, maka dari itu kami berreaksi. Rangakai peristiwa ini gerbongnya sampai mana, kami minta usut tuntas. Tujuhan kami memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Terkait pengembangan kasusnya kami serahkan kepada pihak kepolisian.

“Rumah sakit ini bukan milik saya tapi milik Pemkot Surabaya, yang melayani masyarakat Surabaya, untuk rawat jalan setiap harinya ada sekiran 1.400 pasien hingga 1.800 pasien, untuk itu,  kita jaga betul jangan sampai menyalahi aturan pembuangan limbah medis yang berakibat rumah sakit bisa ditutup,” terang dr. Billy. Tok

Lardi: Minta Polisi Segera Tangkap Tersangka Valentina

Kuasa Hukum dr Hardi, Lardi menunjukan surat Daftar Pencarian Orang Terhadap FM Valentina

Surabaya, Timurpos.co.id – FM Valentina diduga memalsukan tanda tangan mantan suaminya, dr Hardi Soesanto, saat mengambil uang sebesar Rp 500 juta di bank. Perbuatan wanita yang berprofesi sebagai pengacara tersebut lalu dilaporkan ke Polisi.

Menurut Lardi, pengacara Hardi, mengatakan bahwa hilangnya uang di rekening kliennya itu diketahui saat korban akan mengambil uang. Uang sebanyak ratusan juta yang tersimpan di bank miliknya itu ternyata telah raib.

“Tahunya itu saat klien saya mau ambil uang. Ternyata tidak bisa. Uangnya tidak ada. Padahal uang tersebut sebelumnya ada lebih kurang Rp 500 jutaan,” kata Lardi saat ditemui di kantornya, Selasa (29/08/2023).

Setelah ditanyakan kepada pihak bank, sambung Lardi, ternyata diambil oleh mantan istri korban dengan menggunakan tanda tangan kliennya tersebut. Merasa tidak pernah menandatangani untuk penarikan uang, Hardi lantas lapor polisi.

“Atas hilangnya uang itu, lalu kami laporkan ke Polda Jatim dengan Pasal sangkaan 263 ayat (1) dan (2) KUHP,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Lardi mengatakan bahwa karena tempat kejadian perkaranya (locus delicty) berada di Malang, maka dilimpahkanlah kasus ini ke Polresta Malang.

“Sayangnya, oleh penyidik Polresta (Malang) kasus ini dihentikan (SP3). Kemudian kami mengajukan permohonan pra peradilan terkait sah dan tidaknya penghentian perkara di PN Malang. Permohonan kami dikabulkan dan kasusnya dilanjutkan. Namun ditarik ke Polda (Jatim),” ujarnya.

Tiba-tiba, masih kata Lardi, penyidik Polda Jatim menghentikan juga penyelidikan kasus ini. Akhirnya permohonan pra peradilan kembali diajukan.

“Putusan dalam pra peradilan yang kedua tersebut permohonan kami juga dikabulkan sehingga kasus ini kembali dilanjutkan,” katanya.

Surat DPO dari Polda Jatim

Saat disinggung terkait kelanjutan kasus ini, Lardi menyampaikan bahwa berkas telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jatim.

“Tetapi, ketika akan di P21 tahap ll, dimana penyidik harus menyerahkan tersangka dan barang bukti, ternyata tidak terlaksana karena tersangka (Valentina) tidak hadir memenuhi panggilan,” beber Lardi.

Oleh karena tidak memenuhi panggilan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda lalu menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama tersangka FM Valentina.

“Surat tersebut tercatat dengan nomor : DPO/59/Vll/RES/.1.24/2023/Ditreskrimum. Kami meminta pihak penyidik agar segera menangkap tersangka supaya proses hukum berjalan. Dan supaya klien kami segera mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi terkait kasus ini dan belum ditangkapnya tersangka Valentina yang sudah berstatus DPO belum memberikan keterangan resmi,” nanti dicek,” singkatnya kepada awak media. Tok

Penyidik Polrestabes Surabaya Dilaporkan Kompolnas

Wang Suwandi bersama Kuasa Hukumnya mendatangi Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut mangkraknya 3 laporan Wang Suwandi di Polrestabes Surabaya, beberapa penyidik diadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Selasa, (29/08/2023).

Wang Suwandi menjelaskan, bahwa ada 3 perkara yang kami laporakan di Polrestabes Surabaya, 24 Febuari 2022 lalu. Namun hingga saat ini belum ada kejelasnya, sehingga kami adukan ke Kompolnas di Jalan Tirtayasa VII No.20, RT.9/RW.4, Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

“Sudah hampir 1 tahun dan 6 bulan, perkara ini belum ada kejelasan. Kami berharap Polisi bersikap profesional dan tidak boleh tebang pilih,” keluhnya kepada awak media.

Sementara Agus Mulyo SH.,M.Hum., Penasehat Hukum Suwandi mengatakan, bahwa terkait permasalahan tersebut, kami melakuan pengaduan ke Kompolnas, dikarenakan kami menilai lambatnya proses penangan perkara yang ditangani oleh penyidik unit Resmob dan Tipiter Polrestabes Surabaya.

Disingung apakah sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik dan apakah isinya.” Kami sudah terima sekitar 2-3 kali, namun dalam isinya belum ada peningkatan karana masih sidik dan sifatnya klarifikasi,” kata Agus.

Masih kata Agus Mulyo, bahwa kami sangat prihatin atas keadaan dan kondisi yang fakta hukumnya belum berjalan sebagaimana mestinya. Ketiga laporan itu sudah memenuhi unsur delik Pidananya, kerana sudah memenuhi 2 alat bukti yang sah, Seharusnya perkara bisa dinaikan ke proses Penyidikan dan atau di tetapkan Tersangkanya.

“Tidak berjalannya penegakan hukum secara efektif maka perkara akan menumpuk dan mengunung. Kami berharap adanya kepastian hukum dalam pekara ini,” tegas Agus.

Ia menambahkan, bahwa dalam audensi kemarin bersama Kompolnas di kantornya Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Benny Josua Mamoto, S.H., M.Si. sebagai Sekretaris dan Ketua Harian Kompolnas menyapaikan, kompolnas tidak bisa intervensi terhadap peyidikan, namun apabila dalam proses penyidikan yang tidak sesuai atruran yang berlaku, kami bisa Bumemberikan rekomedasi baik melalui surat ataupun mendatangi langsung (sidak).

“Pada intinya Kompolnas akan menindak lanjuti aduan ini, agar segara dilakukan gelar perkara dan harus dihadiri para pihak, khususnya pihak terlapor,” katanya.

Untuk diketahui ada tiga Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Wang Suwandi antara lain Laporan Polisi No. LP/B 327/ll/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 24 Februan 2022. dengan Terlapor Harijana Dkk. Atas dugaan Kejahatan Tindak Pidena “Memasukan keterangan palsu kedalam Akte Autenthik dan/atau membuat Surat Paisu yang dapat menimbulkan hak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP.

Laporan Pol: No. LP/B 328/l/2022/SPKT/Potrestabes Surabaya/Polda Jatim. tertanggal 24 Februari 2022, dengan Terlapor Agus Sugijanto S.H Dkk. atas dugaan Kejahatan Tindak Pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Laporan Polisi No. LP/B/329/ll/2022/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 24 Februari 2022, dengan Terlapor Agus Sugijanto S.H Dkk. atas dugaan Kejahatan Tindak Pidana “Penggelapan ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Terpisah Kasi Humas Polrestabes AKP Widhi Haryoko saat dikonfirmasi melalui sambungan pesan singkat WhatsApps belum memberi tanggapan terkait laporan dari Wang Suwandi. Tok

BNN Kota Surabaya Amankan Perempuan Cantik Di Club Phoenik Surabaya

Petugas gabungan Tumpas Narkoba 2023 melakukan Razia Di Club Phoenix Jalan Kenjeran No.143 Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Operasi Gabungan Tumpas Narkoba terdiri dari unsur Polri, TNI dan Bandan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, melakukan kegiatan razia di Rumah Hiburan Umum (RHU) di kawasan Surabaya.

Dalam kegiatan tersebut, Club Phoenix Jalan Kenjeran No.143 Surabaya tak luput dari Razia gabungan Tumpas Narkoba dan petugas berhasil mengamankan seorang perempuan. Minggu, 27 Agustus 2023 dini hari.

Adi salah pengunjung kafe menceritakan, bahwa saat itu, kami hendak masuk ke kafe, namun tidak boleh masuk oleh petugas kerana ada razia di dalam. Tak berlangsung lama terlihat seorang dikawal petugas dan dimaksuk mobil BNN.

“Infomasinya perempuan yang diamankan berprofesi sebagai Disk Joki (DJ),” kata Adi kepada Timurpos.co.id. Senin (28/08/2023). 

Seorang perempuan di amankan petugas

Terpisah Humas BNN Kota Surabaya, Dr Singgih, terkait Razia di Kafe Phoniek membenarkan informasi tersebut. Memang benar yang diamankan guna kepetingan penyidikan,”Kita belum rilis mas, karena sedang dilakukan pemeriksaan terkait yang kita amankan,” Singkat Singgih melalui WA.

Untuk diketahui berdasarkan catatatan Timurpos.co.id, Pada Minggu, 20 Maret 2022 lalu, Iman Safi’i alis Pi’i Bin Amin diamanakan oleh Petugas Dirtresnarkoba Polda Jatim Dedi Aprianto dan Wahyu Wisesa Y.S dengan cara Undercover berupa Narkotika berupa pil ekstasi berwarna biru logo tengkorak dan warna abu-abu logo Mitsubishi sebanyak 10 butir dengan cara melakukan transaksi yang sama dengan sebelumnya, lalu petugas dengan didampingi oleh informan bertemu dengan terdakwa didalam club Phoenix untuk mengambil Narkotika pesanannya dimana saat itu terdakwa sedang duduk dimeja dalam Hall Club phoenix dan sudah meletakkan bungkus rokok Gudang garam Surya warna merah berisi 10 butir pil ekstasi diatas meja, tak lama kemudian terdakwa menyerahkan Narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada petugas (UCB). Bahwa sekitar pukul 02.00 wib petugas Ditreskoba Polda Jatim melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap terdakwa yang saat itu sedang melakukan pembayaran bill dikasir lobby Club Phoenix.

Bahwa dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 butir pil warna biru logo tengkorak dengan berat kotor 0,70 gram yang disimpan didalam tas selempang warna coklat yang dikenakan oleh terdakwa, bungkus rokok Gudang Garam Surya warna merah yang dipergunakan sebagai bungkus pil ekstasi pada saat transaksi dengan petugas, Handphone merk VIVO warna navy simcard 087851257xxx yang dipergunakan terdakwa untuk berkomunikasi transaksi ekstasi.

Bahwa jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika berupa pil ekstasi yang telah disita oleh petugas dan diakui milik terdakwa yaitu sebanyak 18 butir dengan rincian 9 butir pil ekstasi/Amphetamine warna abu-abu logo tengkorak dan 9 butir pil ekstasi/Amphetamine warna abu-abu loga Mitsubishi seberat 6,03 gram.

Bahwa Iman Safi’i memperoleh Narkotika jenis ekstasi sebanyak 18 (delapan belas) butir tersebut dari membeli kepada Bombay (DPO) seharga Rp.400 ribu per butir dengan rincian untuk yang 6 (enam) butir pil terdakwa terima pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 wib di samping BRI Kapasari Surabaya sedangkan untuk yang 12 butir pil terdakwa terima pada hari Sabtu tanggal 19 maret 2022 sekitar pukul 20.00 wib disamping BRI Kapasari.

Setelah mendapatkan pil ekstasi tersebut barulah terdakwa menjual kepada orang lain seharga Rp.450 ribu per butirnya, dari kegiatan menjual pil ekstasi tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50 ribu.

Atas perbuata Iman Safi’i diseret di Pengadilan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan didakwa dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI N0.35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta dituntut dengan Pidana Penjara selama 6 tahun dan 6 denda 1,5 miliar subsuder 6 bulan penjara kerana terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI N0.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala diputus bersalah melakukan tindak Pidana dan menyatakan Imam Safi’i als Ppi Bin Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak menjual, membeli, Narkotika golongan I”.

Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 1,5 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Slm/Tok

Kasus Pembunuhan Terhadap Angelina, Diduga Sudah Direncanakan Dan Ada Pelaku Lainnya

Kuasa Hukum Korban saat mendatangi Malpolrestabes Surabaya 

Surabaya – Perkara kasus pembunuhan Angelina Natania (21) Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), pihak keluarga korban meminta perlindungan hukum kerena kami menilai ada indikasi keterlibatan pelaku lainnya.

Melalui kuasa hukum dari Kantor Layanan Hukum Universitas Surabaya (KLH Ubaya)
Gianina Elizabeth S.H., MH mengatakan, pasca rekonstruksi pada 5 Juli 2023, diketahui banyak kejanggalan dari keterangan tersangka, dimana keterangannya selalu berubah-ubah.

Kami ingin membela hak-hak korban adik selaku korban, kemarin memang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap perkara pembunuhan ini, namun ada beberapa hal kami ingin dipertajam mengenai Pasal 340 KUHP Pidana terkait pembunuhan berencana karena selama ini yang lebih ditekankan pembunuhan biasa jadi yang lebih kita harapkan Pasal 340 nya.

Sebelumnya, dari keterangan tersangka Rochmad Bagus Apryatna awalnya mengaku membunuh secara spontanitas, namun setelah pelaku mengaku membunuh korban dikos.

Ada beberapa hal kejanggalan serta keterangan tersangka bahwa Rochmad mengaku mengangkat koper yang didalamnya berisi tubuh korban dengan berat 70 kg dan belum lagi dengan berat lainya.

“Apakah mungkin pelaku bisa mengangkat koper tersebut sendirian dari lantai dua kamarkos ke bawah dengan anak tangga yang sempit,” terang Gianina Elizabeth.

Lanjut Gianina kejanggalan lain, setelah membunuh korban, mobil langsung dikuasai dan dijual, bahkan plat nomer mobil sudah disiapkan oleh tersangka sebelumnya. Kemudian STNK korban juga hilang 1 Minggu sebelum hilangnya korban, ternyata diketahui dicuri oleh tersangka dan sudah merencakan pembunuhan ini dengan maksud menguasai kendaraan korban.

“Kita menduga adanya indikasi korban dibunuh dengan cara direncanakan oleh tersangka serta ada keterlibatan pelaku lain yang turut serta membantunya, oleh karena itu kedatangan kita ke Polrestabes Surabaya mengajukan permohonan gelar perkara ulang,” ujar Gianina Elizabeth, Rabu (02/08/2023).

Gianina juga berharap adanya perubahan penerapan pasal terhadap tersangka yakni Pasal 340 KUHP Junto Pasal 338 KUHP.

Diketahui sebelumya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kronologi dugaan pembunuhan terhadap Angelina Natania (22), mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) yang jenazahnya ditemukan di dalam koper di Kawasan Gajah Mungkur, Cangar, Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu, 7 Juni 2023.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kasus tersebut berawal ketika ibu korban mengadu anaknya sudah tidak pulang selama dua hari, pada hari Jumat 5 Mei 2023 lalu.

“Kami melakukan pengumpulan berbagai data dan informasi yang ada, juga mengumpulkan keterangan saksi, analisis IT dan CCTV,” kata Pasma di Mapolrestabes Surabaya, saat pers rilis baru-baru ini. Tok

Waduh !!! Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik Diduga Lepas Penadah Barang Curian Senilai Rp 15 Juta

Ilustrasi (int)

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Polres Gresik, tepatnya di Unit Pidum (Pidana Umum) Satreskrimnya, diduga melepaskan seorang penadah barang hasil tindak Pidana pencurian, menjadi buah bibir. Selasa, (18/07/2023).

Menurut informasi dari narasumber memceritakan, bahwa pada tanggal 27 Mei 2023, Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang pencuri dan penadah palet plastik di are Romokalisari. Adapun, penadah yang ditangkap yakni berinisial P warga asli Sampang.

“Sekitar 3 hari, tepatnya pada tanggal 30 Mei 2023, setelah disidik oleh penyidik yang namanya Wijayanto Hadi, Pelaku berinisial P sudah dilepaskan. Itu keluarga mengeluarkan anggaran sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),” ujar narasumber yang tidak ingin namanya dipublikasikan.

Masih berdasarkan informasi narasumber, dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa beberapa palet plastik dan mobil pick up untuk mengangkut palet plastik tersebut.

“Setelah, itu Pelaku dibebaskan, mobilnya masih diamankan di Polres Gresik. Selang beberapa hari, baru dikembalikan kepada P,” ungkap narasumber.

Agar pemberitaan tidak sepihak dan berimbang, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kanit 1 atau Pidum Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang.

Namun sayang, konfirmasi awak media melalui pesan aplikasi Whatsapp pada hari Senin (17/07/2023) tidak menanggapinya. Sedangkan Whatsapp awak media masih dalam kondisi diblokir oleh Kasat Reskrim Polres Gresik dan Kapolres Gresik.

Menurut informasi awak media di lapangan Kasat Reskrim Iptu Aldhino Prima Wirdhan dan Kapoles Gresik AKBP Adhitya Panji Anom alergi wartawan.

Bukankah, awak media merupakan mitra kepolisian pilar ke 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perlu diperhatikan, bahwa Upaya Kapolri, Jendral Listyo Sigit dalam memperbaiki citra Polri dimata masyarakat, kembali harus tersendat. Bukan tanpa alasan, hal tersebut, dikarenakan adanya ingkar komitmen yang diduga dilakukan oleh jajarannya.

Adapun komitmen pihak Kepolisian yang dilanggar yakni, memberantas segala bentuk tindak kejahatan, Namun Polres Gresik, khususnya Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrimnya, telah melakukan tidakan tidak profesional dengan melakuan dugaan pelepasan terhadap seorang penadah barang hasil tindak pidana pencurian. M12

Wahyudi Mantan Notaris Membuat Akte Bermasalah

Pelapor saat di SPKT Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Wahyudi Suyanto, S.H., (Terlapor) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Surabaya dilaporkan terkait dugaan Pemalsuan Surat dan Pemalsuan Akta Otentik sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP di Polda Jatim.

Laporan tersebut berawal adanya fakta persidangan secara terbuka, terkait perkara gugatan perdata register No. 79/Pdt.G/2023/PN Sby dikarenakan Akta Keterangan Hak Mewaris No. 11/KHW/V1/2010 yang dibuat mantan Notaris, tidak adanya Minuta Akta sebagai dokumen Negara.

Wang Suwandi, SH, M,kn selaku kuasa pelapor didampingi kantor advokat Agus Mulyo S.H., M.Hum menjelaskan, bahwa sebagai kuasa pelapor sangat memprihatinkan melihat kejadian langka ini, yang telah menimpa korban diketahui orang yang buta dan awam terhadap permasalahan hukum terkait dengan produk Notaris biasa disebut pejabat pembuat Akta.

“Informasinya telah banyak merugikan semua pihak, supaya tidak terjadi hal yang
sama dan akan menimpa banyak orang kelak dikemudian hari. Maka dari itu, sangatlah diperlukan sikap tegas dari pihak Kepolisian khususnya Polda Jatim untuk
memproses kasus ini secara profesional dan akuntabel.” Katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat, (14/07/2023).

Disingung terkait surat kuasa dari pelapor, ia (Wang Suwandi) menjelaskan, bahwa soalnya kuasa pelapor yang secara legalitas formil berdasarkan surat kuasa dari Tjioe Sin Nang ke Wang tertanggal 06 Juli 2023 telah memenuhi persyaratan sebagai kuasa pelapor juga merupakan saksi pelapor. Yang mengalami, melihat
dan menyaksikan peristiwa yang
merupakan tindak Pidana mempunyai hak untuk mengajukan laporan. Atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

“Ini sudah mempunyai legal standing sebagai saksi pelapor sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 108 KUHAP,” tambahnya.

Pasal 108 KUHAP sebagaimana diuraikan Maka setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana tersebut, berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis. Sebab antara terlapor dan korban memiliki Akta Keterangan Hak Mewaris dengan Nomor: 11/KHW/V1/2010 tanggal 30 Juni 2010 yang dibuat oleh Wahyudi Suyanto, S.H., (Terlapor) Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Surabaya terdapat adanya kekeliruan yang sangat masif terhadap penulisan Akta Keterangan Hak Mewaris No. 11/KHW/V1/2010 itu. Berdasarkan Kutipan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, kemudian
sekitar tahun 2020 oleh Wahyudi
Suyanto, S.H., (Terlapor) Notaris
dan Pejabat Pembuat Akta Tanah
di Surabaya itu.

Telah terdapat adanya kekeliruan terhadap penulisan Akta Keterangan Hak Mewaris No. 11/KHW/V1/2010/2010 tersebut. Sedangkan yang benar adalah tertulis pada tanggal 20-12-1972 berdasarkan pelapor telah menghadap kepada terlapor untuk melakukan perbaikan revisi dan namun demikian terlapor
tidak ada tanggapan untuk melakukan perbaikan dan melakukan revisi Akta Keterangan Hak Mewaris tersebut, kemudian sekitar tahun 2022 pelapor mengetahui kalau pihak terlapor sudah pensiun dari jabatannya sebagai Notaris.

Pihak pelapor meminta kepada Wang Suwandi,S.H., M.Kn. supaya membantunya untuk mencarikan advokat atau pengacara melakukan somasi sebanyak dua kali. Yaitu pada tanggal 12 September 2022 dan pada tanggal 15 September 2022.

Kepada Notaris Lucia Lindhajani, S.H. Akan tetapi tidak ada tanggapan dari Maria Lucia Lindhajani selaku Notaris dari tidak Protokol terlapor mau melakukan perbaikan terhadap kekeliruan. penulisan pada Akta Keterangan Hak Mewaris itu.

Yang dikeluarkan oleh terlapor
di buat tanpa adanya minuta akta, atas kejadian tersebut pelapor dan korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 220 juta dan untuk immaterial sebesar Rp. 5 miliar, maka pelapor atas kuasa melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jawa Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara ahli Kenotariatan dari
Universitas Gajah Mada (UGM)
Yogjakarta Prof. Dr. Djoko Sjkisno,
S.H., M. Hum. sekaligus menjabat
Majelis Dewan Kehormatan Notaris
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta & Dewan Penasihat Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, banyak karya akademik yang dihasilkan
terkait Hukum Kenotariatan, ketika
dimintai pendapatnya dimuka persidangan terkait dengan keahlianya tersebut menyatakan, bahwasanya Akta Keterangan Waris dibuat tanpa adanya minuta akta dapat di kategorikan surat palsu.

Sebab Notaris menurut ahli bertanggung jawab sepenuhnya atas isi Akta Autentik tersebut, karena Akta yang dibuat berdasar-
kan kesaksian Notaris, sehingga dapat juga disebut sebagai Akta kesaksian dari Notaris. Sedangkan terhadap isi Akta Notaris tidak bertanggung jawab, yang bertanggung jawab isi Akta adalah para pihak.

Dikarenakan isi Akta adalah
pernyataan atau kemauan dari para
pihak, Notaris hanya mengkonstatir saja dalam Akta yang dibuatnya tersebut. Sedangkan Minuta Akta adalah asli Akta yang disimpan oleh Notaris sebagai arsip Negara.

Terkait Akta Keterangan Hak Mewaris No. 11/KHW/V1/2010 yang dibuat oleh mantan Notaris Telah dimulainya babak baru dengan adanya laporan polisi di SPKT Polda Jatim. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/419/VII/2023/SPKT Polda Jawa Timur, atas dugaan Pemalsuan Surat dan Pemalsuan Akta Otentik sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 263 KUHP dan/ atau Pasal 264 KUHP. Tok