Sebanyak 108 Ijazah karyawan Telah Diserahkan ke Polda Jatim

Foto : Elok Kadja Saat diwawancarai Awak Media

Surabaya, Timurpos.co.id – Kota Surabaya kembali diguncang kabar memilukan yang mencuat dari kawasan Margomulyo. Puluhan pekerja yang pernah bekerja di UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana, mengaku menjadi korban kebijakan tidak manusiawi berupa penahanan dokumen penting, termasuk ijazah.

Perusahaan yang beralamat di Suri Mulia Permai Blok H-14 ini kini menjadi sorotan publik dan pihak berwenang setelah laporan-laporan dari para mantan karyawan mengemuka ke permukaan.

Kuasa hukum dari pihak tersangka, Elok Kadja, menyampaikan bahwa pihaknya telah menemui Wakil Wali Kota Surabaya, Cak Armuji, untuk meminta arahan terkait penyelesaian dokumen-dokumen milik para mantan karyawan.

“Tadi kami datang ke Cak Armuji, pada pokoknya kami meminta arahan dan petunjuk dari beliau terkait dokumen-dokumen lain yang bukan ijazah akan kami kembalikan kepada mantan karyawan. Sebab, waktu sidak pertama kali, Armuji dan Diana sudah pernah berkoordinasi,” ungkap Elok kepada media, Selasa (27/05/25).

Menurut Elok, banyak korban berharap Cak Armuji dapat membantu memfasilitasi penyelesaian kasus ini, mengingat kompleksitas dan jumlah dokumen yang belum dikembalikan.

Dalam keterangan lebih lanjut, Elok menyatakan bahwa sebanyak 108 ijazah karyawan telah resmi diserahkan ke pihak penyidik Polda Jawa Timur. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya kooperatif dan penyesalan yang telah disampaikan oleh pihak Diana.

“Total ijazah sebanyak 108 sudah kami serahkan kepada penyidik Polda Jatim,” tegasnya.

Pihak pengusaha, menurut Elok, telah menyampaikan penyesalan mendalam atas kejadian ini dan bahkan menuliskan surat permintaan maaf dengan tangan sendiri, ditujukan kepada para mantan karyawan dan masyarakat Surabaya.

“Beliau ini kan sudah menyatakan penyesalannya, kemudian sudah menyadari kesalahannya, juga sudah meminta maaf kepada para korban yang dituangkan dari tulisan tangan beliau,” lanjutnya.

Lebih jauh, Elok memastikan bahwa Diana akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.

“Bu Diana berkomitmen untuk mengikuti proses pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan, dan di Pengadilan Negeri Surabaya secara kooperatif,” bebernya.

Hingga saat ini, tim hukum masih melakukan pendataan terhadap dokumen-dokumen lain yang belum dikembalikan. Tercatat masih ada 39 dokumen yang berada dalam penguasaan pihak Diana, termasuk dokumen milik karyawan yang masih aktif bekerja di perusahaan tersebut.

“Ada dokumen-dokumen milik pekerja yang saat ini masih bekerja di Bu Diana, rencananya akan kami kembalikan,” pungkas Elok. TOK

Keluarga Korban Minta Keadilan atas Tewasnya Melani yang Terlindas Truk Sampah

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Keluarga korban kecelakaan maut yang menewaskan Tjan Melani Tjandra (43), warga Kapasan Kidul, Surabaya, menuntut keadilan usai perempuan malang tersebut tewas di lokasi kejadian akibat terlindas truk sampah. Insiden tragis ini terjadi di depan BG Junction, Jalan Bubutan, pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Melani diketahui sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya di kawasan Mulyorejo ketika peristiwa nahas itu terjadi. Menurut keterangan sang kakak, Steven Tjandra, adiknya sempat ditabrak sebelum akhirnya dilindas oleh truk sampah yang dikemudikan Suwanto (42), warga Rembang, dengan nomor polisi L 8841 UT.

“Harusnya sopir sadar kalau sudah menabrak. Menurut saksi, ada suara benturan sangat keras. Tapi bukannya berhenti, malah terus jalan dan melindas adik saya. Sudah jelas posisi motor adik ada didepan truk, bukan dikolong truk,” ujar Steven dengan nada pilu. Kamis (22/05/2025).

Steven menambahkan bahwa pihak keluarga belum mendapat kepastian soal status hukum sang sopir. “Kami dengar dia sempat diamankan, tapi sekarang tidak tahu apakah masih ditahan atau sudah dibebaskan. Yang jelas, kami sekeluarga menuntut keadilan. Ini sudah menyangkut nyawa,” tegasnya.

Tragedi ini turut memicu reaksi dari warganet. Banyak yang menyoroti dugaan kelalaian sopir truk. Dalam salah satu unggahan akun media sosial @Van_n_dutch disebutkan bahwa truk terlihat hendak berbelok ke kiri tanpa menyalakan lampu sein, sementara korban diduga mencoba menyalip dari sisi kiri.

Terpisah, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Iptu Suryadi mengatakan bahwa, terkait perkara tersebut, pihak kepolisian sudah memeriksa pengemudi truk dan nantinya ahli warisnya juga kami periksa dan perlu kami sampaikan, kami juga sudah mengajukan santunan Jasa Rahajanya.

“Atas kejadian Laka Lantas tersebut, kami sampaikan turut berbela sungkawa,” katanya.

Hingga saat ini, kasus kecelakaan ini masih ditangani oleh Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya. Pihak kepolisian diharapkan segera mengusut tuntas dan memberikan kejelasan hukum kepada keluarga korban. TOK

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Motif Pembunuhan di Kedinding Lor Surabaya

Tanjung Perak, Timurpos.co.id – Bedrus Sholeh (26), pelaku pembacokan yang menewaskan Salamullah (24) di kawasan Sidotopo Wetan, Kenjeran, berhasil ditangkap di Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura.

Pelaku diringkus tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Polsek Kenjeran dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah insiden berdarah yang terjadi pada Senin malam (19/5/2025). Bedrus Sholeh sempat bersembunyi di rumah kerabatnya sebelum akhirnya diamankan polisi.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami berhasil mengamankan dan menetapkan satu orang tersangka, BS warga Dusun Tanjung, Kelurahan Botopuro, Sampang Madura,” ujar Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, pada Kamis (22/5/2025).

AKP Prasetyo menjelaskan bahwa setelah melakukan pembacokan, pelaku melarikan diri ke rumah family-nya di Kedungdung, Sampang.Pelaku Kita amankan berikut barang bukti senjata tajam berupa sebilah celurit, ” jelasnya.

Peristiwa tragis ini bermula dari cekcok di depan warung Madura atau toko kelontong milik pelaku yang tak jauh dari Masjid Sirotol Mustakim, Jalan Kedinding Lor 30A yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Korban, Salamullah yang saat itu membeli bensin Pertalite penuh namun menolak untuk membayar dan justru memukul pelaku. Saat korban hendak melarikan diri, pelaku menghalanginya dengan mengambil kontak motor korban.

“Pelaku kemudian masuk ke dalam warung, mengambil sebilah celurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Celurit itu memang disimpan pelaku di toko untuk berjaga-jaga,” jelasnya.

Dengan menggunakan sepeda motor korban Supra X yang ditinggalkan, pelaku mengejar korban hingga ke arah Masjid Sirotol Mustakim, Jalan Kedinding Lor 30A. Lokasi tersebut tidak jauh dari warung pelaku. Karena area di belakang masjid merupakan jalan buntu, korban tidak dapat menghindar.

“Di TKP tersebut, korban dibacok sebanyak dua kali menggunakan celurit hingga meninggal dunia,” jelas AKP Prasetyo.

Setelah melakukan aksinya, Bedrus Sholeh meninggalkan korban yang sudah tergeletak berlumur darah dan membawa sepeda motor Supra X dengan nomor polisi L 5070 AAR milik korban. Sepeda motor tersebut kemudian dibuang di Jalan Larangan, wilayah Kenjeran, Kecamatan Bulak, sebelum pelaku kabur ke Sampang menggunakan transportasi umum.

Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami luka tembus pada dada kiri, luka bacok pada lengan atas, dan luka bacok pada lengan bawah yang mengakibatkan lengan terputus.

Mengenai motif, AKP Prasetyo mengungkapkan bahwa pelaku emosi dan tidak terima karena korban tidak mau membayar bensin dan telah memukulnya.

“Dari pemeriksaan saksi-saksi, yang melatarbelakangi pelaku sangat emosi adalah karena di hari sebelumnya pelaku sempat kehilangan lima tabung LPG. Sehingga karena faktor ekonominya yang sudah susah, pelaku emosi dan marah kepada korban,” terangnya.

Menurut penyelidikan, pelaku Pelaku Pembacokan di Kedinding Lor Ditangkap di Kedungdung Sampang, Motif Sakit Hati Akibat Tak Bayar Bensin dan Kehilangan 5 Tabung Gas sepeda motor Supra X milik korban. Atas perbuatannya, tersangka Bedrus Sholeh dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

AKP Prasetyo menghimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan dengan cara damai dan tidak main hakim sendiri. Ia juga menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memberikan rasa aman dan menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya. TOK/*

Dukung Ketahanan Pangan Nasional Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Panen Raya Jagung Manis ke-8

Surabaya, Timurpos.co.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Nasional Ketahanan Pangan dengan melaksanakan kegiatan panen jagung untuk kedelapan kalinya. Panen raya ini berlangsung di lahan ketahanan pangan yang berlokasi di Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Rabu, (14/05/2025)

Kegiatan panen jagung manis ini dihadiri oleh Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto, Kanit Intelkam Iptu Dwi Raharjo, Kanit Reskrim Ipda Viradix, Kanit Lantas Ipda Heri, dan Kanit Binmas Ipda Tonny Ariesandy. Turut hadir pula anggota Polsek Kenjeran, Kelompok Tani Nandur Makmur Kelurahan Tambak Wedi, serta tokoh masyarakat setempat.

Acara diawali dengan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, di lahan jagung Kelurahan Tambak Wedi, diikuti oleh anggota Polsek Kenjeran dan kelompok tani Nandur Makmur.

Selanjutnya, Kapolsek Kenjeran memimpin secara simbolis kegiatan panen jagung manis di lahan seluas 0,2 hektar yang terletak di sebelah barat gudang poktan atau kelompok tani. Dari panen kali ini, berhasil dikumpulkan sebanyak 330 kg jagung manis. Hasil panen tersebut dilaporkan langsung habis terjual kepada masyarakat sekitar.

Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dukungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak terhadap Program Nasional Ketahanan Pangan.
Beliau menjelaskan bahwa lahan milik pemerintah kota yang dimanfaatkan untuk program ketahanan pangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, guna mendukung program Asta Cita Presiden RI, memiliki luas total 1 hektar.

“Dari lahan seluas satu hektar tersebut, telah menghasilkan total 6.560 kg jagung, baik jenis jagung manis maupun jagung hibrida, selama periode November 2024 hingga Mei 2025,” ujar Kompol Yuyus.

Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan bahwa sistem tanam bibit jagung di lahan tersebut dilakukan secara bergantian.

“Tujuannya adalah untuk memudahkan para petani dalam mendistribusikan dan menjual hasil panen kepada konsumen,” jelasnya.

Kompol Yuyus menambahkan jika sebelumnya panen yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Mei 2025, di lahan seluas 0,2 hektar di sisi barat gudang, merupakan panen awal untuk jenis jagung manis. Percepatan panen ini dilakukan karena sebagian tanaman jagung yang telah siap panen diserang oleh hama tikus.

“Untuk mengatasi serangan hama tikus, para petani dan penggerak ketahanan pangan Polsek Kenjeran telah berkoordinasi dengan PPL Pertanian setempat,” pungkasnya. (*)

Duka Mendalam Keluarga Tanu Hariyadi, Anak Bungsu Tewas Tersengat Listrik di Sekolah

Foto: Tanu Hariyadi bersama istrinya Tunjukan Foto Mendiang Anaknya

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Suasana duka menyelimuti keluarga Tanu Hariyadi. Raut wajah Tanu dan istrinya tak kuasa menyembunyikan kesedihan setelah kepergian putra bungsu mereka, Steven Sukha Hariyadi. Pelajar kelas IX SMP Katolik Angelus Custos itu meninggal dunia akibat tersengat listrik dari unit outdoor AC di lingkungan sekolah pada Kamis, 28 Maret lalu.

Steven merupakan satu-satunya anak laki-laki dalam keluarga Tanu. Kepergiannya meninggalkan luka mendalam, terlebih insiden tragis itu terjadi di lingkungan sekolah yang selama ini dianggap tempat aman bagi siswa. Keluarga menduga kuat ada unsur kelalaian dari pihak sekolah yang menyebabkan nyawa anak mereka melayang.

Menurut penuturan Tanu, pada hari kejadian Steven bersama enam rekannya datang ke sekolah untuk mengerjakan tugas ujian praktik mata pelajaran PJOK, atas arahan dari seorang guru. Namun setibanya di sekolah, mereka mendapati kelas dalam keadaan terkunci.

Kuasa hukum sekolah, Darmaji, membantah tudingan kelalaian. Ia menjelaskan bahwa sebenarnya sudah ada komunikasi sebelumnya antara siswa dan guru. Pada 24 Maret malam, sekitar pukul 20.12, Steven disebut meminta izin untuk mengerjakan tugas praktik usai pulang sekolah pada 25 Maret, dengan rencana awal dilakukan di rumah salah satu siswa. Namun, guru bernama Donatus menyarankan agar tugas dikerjakan di sekolah.

โ€œGuru sudah meminta penjaga membuka ruang laboratorium, tapi hingga tanggal 27 Maret ruangan tidak digunakan,โ€ ujar Darmaji.

Ia menambahkan, pada tanggal 28 Maret yang merupakan hari libur, Steven datang ke sekolah tanpa izin resmi dan naik ke rooftop lantai 4 area SMA untuk latihan praktik.

Saat berada di rooftop, Steven diduga melepas sepatu lalu melompati pagar, dan secara tidak sengaja menginjak kabel dari unit outdoor AC. Kabel tersebut disebut mengalami kerusakan pada isolator, hingga mengakibatkan sengatan listrik fatal. Upaya pertolongan oleh guru-guru SMAK Frateran tidak berhasil menyelamatkan nyawa remaja berusia 14 tahun itu.

Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan Polrestabes Surabaya. Kasihumas AKP Rina Shanty Dewi menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa lima orang saksi, yakni rekan-rekan Steven yang berada di lokasi kejadian. Polisi juga akan terus mengklarifikasi pihak-pihak terkait dari sekolah dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mendalami unsur kelalaian yang dilaporkan keluarga korban.

โ€œMasih dalam tahap klarifikasi saksi-saksi, termasuk dari sekolah,โ€ ujarnya.

Sekolah tempat Steven menimba ilmu berada di kawasan Krembangan, Surabaya Utara. Insiden ini pun menyoroti pentingnya pengawasan keselamatan lingkungan sekolah, terutama terkait akses dan keamanan fasilitas di luar jam belajar. TOK

Diduga Lakukan Pengerusakan Mobil, Jan Hwa Diana Digulung Jatanras Polrestabes Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Jan Hwa Diana pemilik CV Sentoso Seal akhirnya ditahan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya terkait laporan dugaan pengerusakan mobil. Diana menggunakan rompi warna merah dengan tulisan tahanan jatanras.

“Iya bener, ditahan sama Unit Jatanras Polrestabes Surabaya,” ucap Kasi Humas Polrekinstabesย Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Jumat, 9 Mei 2025.

Penahanan ini setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. “Kami tetapkan tersangka dan juga kami tahan langsung di penjara,” jelasnya.

Saat disinggung Diana ditahan terkait kasus apa, Rina menjelaskan kasus pengerusakan mobil yang di laporkan oleh kontraktor bernama Paul Sthevanus. “Terkait kasus pengerusakan mobil,” tuturnya kepada awak media.

Penahanan Jan Hwa Diana terkait kasus dugaan perusakan mobil dilayangkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus. Pengecaranya, Jemmy Nahak, menjelaskan bahwa awalnya Paul bermula mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek itu deal senilai Rp400 juta.

Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, Paul mengajak Yanto ke rumah Janย Hwaย Diana bermaksud mengambil peralatan scaffolding. Sebab peralatan itu rencananya akan digunakan Paul untuk mengerjakan proyek di tempat lain. Namun, dari kunjungan itu Paul dibuat geram dan memutuskan melaporkan suami Janย Hwaย Diana, Handy Soenaryo, ke Polrestabesย Surabaya.

“Sampai sana ternyata mendapat penolakan. Klien saya dan temannya dilarang ambil barang, terus dibilang pencuri. Lalu atas perintah Janย Hwaย Diana, suaminya, Handy Soenaryon diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda,” kata Jemmy saat diwawancara 1 Mei lalu.

Tidak hanya itu, Paul didesak mengembalikan dana sebesar 50 persen pembayaran dana renovasi. “Bahkan, klien saya juga didesak untuk mengembalikan dana renovasi,” jelasnya. TOK

Pengurus PCNU Polisikan Penceramah Terkait Perkara Fitnah

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya melaporkan seorang penceramah dengan inisial SY ke Polrestabes Surabaya. Ini lantaran dugaan melakukan fitnah terhadap Rais Am, PBNU KH. Miftahul Achyar, Rabu (7/5).

Rais Syuriah PCNU Surabaya, KH. Dzul Hilmi menyampaikan ada sebuah video yang diterima oleh pihaknya. “Ada satu pernyataan dari satu kiai yang melecehkan kepada Rais Aam Syuriah PBNU, Kiai Miftahul Ahyar,” terangnya.

Menurut Kiai Dzul Hilmi seseorang tersebut menyebut serta melecehkan dengan menyebut bahwa Rais Aam itu menabrak Syariat Islam. “Padahal itu kan lambang kejayaan NU itu sekarang ini kan dari Rais Aam,” tegasnya.

Yang disesalkan juga SY menuding bahwa Kiai Miftahul Achyar memiliki mantu seorang Habaib. “Di dalam penyataannya juga menuduh begitu. Tapi tidak ada (memiliki mantu Habaib),” tuturnya.

Video yang beredar tersebut diduga diambil di Masjid Rahmat Kembang Kuning Surabaya pada awal bulan Mei ini. “Supaya mereka minta maaf, juga harus dipublish (ke media sosial),” imbuh Kiai Dzul Hilmi berharap.

Di tempat yang sama Ketua PCNU Surabaya, H. Masduki Toha menambahkan jika menyinggung warga NU, seharusnya ada proses tabayyun. “Ada permintaan maaf secara digital yang dilakukan mereka kepada Rais Aam. Apalagi sampai menuduh bahwa Rais Aam seakan akan punya mantu habib dan macam macam itu tidak benar, itu fitnah yang luar biasa,” terangnya.

H. Masduki berharap agar SY meminta maaf secara digital dan meyudahi dengan tabayyun yang baik. “Dan kami terus terang aja posisi NU ada di tengah tengah. Tidak membela sana tidak membela sini,” tambahnya.

“Dan dari sini kita berharap etika bersama sama dijaga dengan baik, akhlak ditata dengan baik. Ojok nantang nantang seperti orang yang kebal hukum. Ya semoga ini bisa diselesaikan dengan baik,” imbuh H. Masduki. TOK

Satreskoba Polresta Sidoarjo, Tangkap Pelaku Narkoba Lalu Dilepas Dengan Mahar Rp 20 Juta

Foto: ilustrasi Penangkapan (Intr)

Sidoarjo, Timurpos.co.id โ€“ Seorang pemuda asal Dusun Padusunan, Sidoarjo berinisial (AF), sempat diamankan pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus narkoba. Ia ditangkap pada Jumat (2/5/2025) sore hari oleh Unit 2 dibawah pimpinan Kanit Fajar, saat hendak pulang kerja di kawasan Lingkar Timur, Sidoarjo.

AF diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan sempat menjalani penahanan selama dua hari. Pihak keluarga, khususnya sang ibu, Ayu, diketahui turut mendampingi proses tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan, AF akhirnya dibebaskan dan diperbolehkan pulang pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi yang beredar di lingkungan sekitar menyebutkan bahwa pihak keluarga menyerahkan mahar sebesar Rp 20 juta untuk proses pelepasan tersebut.

“Informasinya untuk mengeluarkan AF. Pihak keluarga kena mahar (membayar) sekitar Rp 20 juta.” Cetus narasumber media ini.

Atas peristiwa tersebut, awak media memcoba mengkonfirmasi kepada Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire, belum ada tanggapan.

Meski belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait status hukum AF pasca pembebasan, kabar ini menuai perhatian warga sekitar yang berharap kejadian serupa tidak terulang. M12

Polda Jatim Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

Surabaya, Timurpos.co.id – Polda Jatim kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah dengan Barang Bukti yang disita sekitar 21 Kg Sabu senilia Rp 22 Miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Dua orang tersangka ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jatim pada pengungkapan tersebut.

Dua tersangka itu berinisial REP (38) warga Kota Batu dan W (35) warga Kota Surabaya.

Dikatakan oleh Kombes Pol Jules, sebelumnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu yang akan dikirim dari Surabaya ke Kalimantan Timur.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi melakukan pengejaran di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Namun tersangka yang sudah teridentifikasi oleh petugas tersebut telah lebih dulu menaiki kapal menuju Balikpapan.

Ditresnarkoba Polda Jatim lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Kedua tersangka di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

“Tersangka REP dan W ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/04/2025).

Disampaikan oleh Kombes Pol Jules, saat penangkapan, tersangka REP membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu dalam tas ransel hitam, sedangkan tersangka W membawa 13 kotak Tupperware berisi sabu yang disimpan dalam kardus coklat.

“Dari 22 kotak Tupperware tersebut Polisi menemukan sabu dengan berat bersih total 21,351 kg yang saar ini disita sebagai barang bukti,” tambah Kombes Pol Jules.

Selain itu barang bukti sebuah tas ransel hitam, sebuah kardus coklat, uang tunai Rp100.000 dan Dua buah handphone merek Redmi dan Oppo.

“Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 22 miliar,” ujar Kombes Pol Jules.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan Kedua tersangka tersebut berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial F.

“Dua tersangka ini berperan sebagai perantara jual beli sabu dari tersangka F yang saat ini masih buron atau Masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” terang Kombes Pol Robert Dacosta.

Dirresnarkoba ini menjelaskan, komunikasi antara tersangka dan F dilakukan melalui aplikasi screed, pesan instan.

“Para pelaku memanfaatkan aplikasi terenkripsi untuk berkomunikasi,” jelas Kombes Pol Robert Dacosta.

Hasil interogasi awal lanjut Kombes Pol Robert Dacosta menunjukkan bahwa tersangka REP dan W telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 2-3 kali sebelumnya.

“Tersangka mengaku mendapat upah berkisar Rp 5-10 juta per pengiriman dan jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya,” terang Kombes Pol Robert Dacosta.

Meskipun asal sabu dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau hanya warga negara Indonesia yang berada di Timur Tengah.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Robert Dacosta.

Melalui pengungkapan kasus ini pula, Polda Jatim berhasil menyelamatkan sedikitnya 100.000 jiwa masyarakat Jawa Timur, dari ancaman penyalahgunaan narkoba. TOK

Tak Terima Dilaporkan Perkara Dugaan Tipu-Gelap, Ali Akan Melakukan Upaya Hukum

Surabaya, Timurpos.co.id – Muhammad Ali, warga Surabaya, melalui tim kuasa hukumnya, membantah keras tuduhan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan ke Polrestabes Kota Surabaya. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat dan diduga merupakan hasil rekayasa yang sengaja dibuat oleh pihak-pihak tertentu untuk menyudutkan dirinya. Selasa (29/04/2025)

Dalam pernyataan resminya, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa sejak awal Muhammad Ali telah bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum. Salah satu buktinya, senjata api yang dimilikinya, yaitu Blok 43 Kaliber 32, telah secara resmi dititipkan ke Polda Jawa Timur untuk keperluan administrasi perizinan. Namun ironisnya, alih-alih mendapat apresiasi atas itikad baik tersebut, Muhammad Ali justru kembali dilaporkan dengan tambahan pasal dugaan penipuan.

Kuasa hukum Muhammad Ali dengan tegas mempertanyakan logika tuduhan yang dilayangkan terhadap kliennya.

“Lucunya, klien kami dilaporkan melakukan penipuan oleh seseorang bernama Erwin, padahal klien kami tidak pernah berhubungan dengan Erwin, Nining, atau Dr. Lidawati. Bahkan berkenalan pun tidak,” ujar kuasa hukum dalam pernyataannya.

Jadi di mana unsur penipuannya? Tidak masuk akal. Mereka juga menyoroti bahwa permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan atas permintaan penyidik justru tidak direspons oleh pihak pelapor. Bukannya menunggu mekanisme RJ berjalan, kasus ini malah langsung dinaikkan ke tahap penyidikan. Kuasa hukum menduga, langkah tersebut mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam penanganan perkara.

Muhammad Ali menegaskan bahwa senjata api yang dipermasalahkan adalah sepenuhnya milik pribadi, bukan aset perusahaan.

“Seluruh dokumen, senjata, dan izin adalah atas nama saya pribadi. Namun tiba-tiba saya dituduh menggelapkan senjata dan menipu. Ini sungguh mencederai logika hukum,” tegas Muhammad Ali.

Ia juga membongkar fakta bahwa selama satu tahun bekerja sebagai ajudan pihak pelapor, dirinya tidak pernah menerima hak-haknya, seperti gaji, tunjangan bensin, ataupun surat pengangkatan resmi. Padahal, ia telah melaksanakan tugas mendampingi dalam berbagai kegiatan, termasuk perjalanan ke luar kota hingga luar negeri.

Tak tinggal diam, Muhammad Ali melalui kuasa hukumnya berencana menempuh langkah hukum balik. Mereka tengah menyiapkan laporan atas dugaan tuduhan palsu yang diarahkan kepada Muhammad Ali. Selain itu, mereka siap membuktikan di pengadilan bahwa perkara ini sejatinya merupakan sengketa kepemilikan pribadi yang dipaksakan menjadi perkara pidana.

Tim kuasa hukum Muhammad Ali optimistis akan mengungkap fakta-fakta sebenarnya di persidangan nanti, demi menegakkan keadilan dan membersihkan nama baik kliennya.TOK/*