Ketiga Pelaku Pengeroyokan dan Perundungan Dipulangkan Polsek Wonocolo Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus Perundungan disertai pengeroyokan, yang menimpah pelajar berinisal (ALF) kelas XI SMA oleh kakak kelasnya yang ditangani oleh Polsek Wonocolo Surabaya, dikeluhkan oleh Ibu korban, dikaranakan ketiga pelaku dipulangkan (tidak ditahan) dengan alasan para pelaku kepingin sekolah.

Polsek Wonocolo memulangkan tiga siswa SMA pengeroyok adik kelas kepada orangtuanya. Ketiga tersangka masing-masing berinisial ABI,(17) RCH, (17) dan FS, (18). Ketiganya ditetapkan tersangka setelah mengeroyok adik kelas berinisial ALF hingga gegar otak. Polisi berdalih bahwa ketiga tersangka masih pelajar dan ingin sekolah.

Kapolsek Wonocolo, Kompol M. Sholeh mengatakan bahwa, FS yang telah berusia dewasa juga dia pulangkan dengan alasan yang sama. Meski begitu, polisi memisahkan berkas perkara FS dengan dua temannya yang belum cukup umur.

“Satu kronologi kejadian, mereka satu sekolah dan ada permohonan keluarga supaya mereka tidak ditahan. Tapi, berkas perkara FS kami bedakan,” kata Sholeh kepada awak media.

Selain itu, menurut Sholeh, pemulangan ketiga tersangka itu berdasarkan rekomendasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya. Polisi juga menoleransi FS dengan memulangkannya bersama dua tersangka lain yang belum cukup umur. Meskipun usia FS sudah dewasa. “Toh, dewasanya (FS) juga masih baru beberapa hari,” ujarnya.

Sholeh meyakinkan bahwa pengusutan kasus perundungan itu masih terus dijalankannya. Pekan depan pihaknya akan melimpahkan ketiga tersangka ke Kejari Surabaya. “Terserah nanti kejaksaan kalau tersangka mau ditahan monggo,” katanya.

Terpisah, Ibunda ALF, Yulianah Hutabarat menyesalkan Polisi yang memulangkan tersangka pengeroyok anaknya. Dia ingin ketiga tersangka ditahan karena perbuatan mereka terhadap anaknya kejam. Menurut dia, Polisi seolah-olah lebih peduli terhadap masa depan anak-anak yang menjadi pelaku daripada anaknya yang menjadi korban kekerasan.

“Anakku juga anak-anak, pelajar juga dan juga mau sekolah. Harusnya dipenjarakan biar jera,” kata Yulianah, Minggu (15/09/2024).

Dia khawatir ketiga pelaku ketika masih tetap sekolah di SMA yang sama akan mengulangi perbuatannya terhadap anaknya. Terlebih pihak yayasan urung mengeluarkan para pelaku dari sekolah swasta mereka di Siwalankerto. Yulianah khawatir perundungan akan lebih parah karena para pelaku dan saksi-saksi yang terlibat masih berada satu sekolah dengan anaknya.

“Saya khawatir anak saya juga ketakutan. Apalagi dia juga sekolah di situ. Supaya tidak satu sekolah semestinya ditahan dan diproses hukum seadil-adilnya sesuai dengan perbuatannya,” keluhnya.

Korban Masih Trauma dan Kesakitan

ALF hingga kini masih trauma. Siswa kelas XI SMA ini takut sekolah lagi. Dia tidak mau dikeroyok lagi oleh para seniornya yang kelas XII. Di samping itu, ALF juga masih pemulihan luka-luka yang dideritanya. Termasuk luka pada kepala yang menyebabkan gegar otak ringan.

ALF sebelumnya dikeroyok para kakak kelasnya di rumah FS di Siwalankerto pada Kamis (5/9). Itu setelah ALF bercanda saling olok dengan NV, teman sekelasnya tentang logo kelompok silat. NV yang tidak terima dengan candaan ALF mengadu ke para seniornya. TOK

Miris, Pelajar SMK Terciduk Saat Pesta Sabu di Kunti Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan besar terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada Kamis (12/09/2024) pukul 12.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengungkap praktik peredaran sabu yang melibatkan seorang bandar dan tujuh pengguna.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah melalui Kasi Humas AKP Haryoko Widhi mengungkapkan, saat operasi itu, petugas mengamankan delapan orang, termasuk F (34), yang diduga sebagai pengedar utama. F, seorang buruh bangunan, diketahui telah menjalankan bisnis haramnya sejak awal Agustus 2024.

“Tersangka F menyediakan tempat khusus untuk mengkonsumsi sabu dengan biaya sewa Rp 10.000 per sesi, lengkap dengan alat hisap. Sementara, para pengguna membeli sabu dalam paket seharga Rp 100.000 hingga Rp 130.000 per paket,” tutur AKP Haryoko, pada Jumat (13/09/2024).

Selain F, ungkap AKP Haryoko, anggota juga mengamankan tujuh pengguna lainnya. Di antaranya, A P (39), A D F (21), M J R (17), A H (52), dan A G (31), semuanya positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Salah satu pengguna, MJR, masih berstatus pelajar SMK.

“Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian meliputi empat paket sabu seberat total 1,66 gram, alat hisap, korek api, pipet kaca, plastik klip, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 890.000, serta enam buah handphone dan sebuah HT yang digunakan untuk memantau kehadiran petugas,” jelas AKP Haryoko, kepada Media

Haryoko menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut. Operasi ini menambah daftar panjang keberhasilan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Surabaya.

“Tersangka F kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Sementara, para pengguna yang terbukti positif juga akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. M12

Polisi Minta Rp 20 Juta Untuk Menutup Perkara, Keluarga Pelaku Laporkan Ke Propam Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Polisi Polsek Pabean Cantikan Surabaya, terhadap keluarga pelaku. Istri pelaku Mila melaporkan anggota Polsek Pabean ke Yanduan BidPropam Polda Jatim.

Moch Rizal Husni Mubarok dan Billyardo Risky Perdana Putra selaku kuasa hukum Mila yang merupakan istri dari MS pelaku Judi Online yang ditangani Polsek Pabean Cantikan Surabaya.

Rizal menjelaskan bahwa, pada hari ini kami, mendampingi ibu Mila dan putranya melaporan oknum Polsek Pebean Cantikan Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polsek Pabean Cantikan ke Yanduan Bidpropam Polda Jatim.

“Untuk hari ini agendanya melengkapi kronologi pentunjuk atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasaan oleh oknum Polsek Pebean Cantikan terhadap keluarga pelaku,” kata Rizal. Rabu (11/09/2024).

Mila perempuan parubaya (41) mengatakan bahwa, perkara ini bermula, tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB, saya mendapatkan informasi dari anggota Polsek Pabean Cantian yang bernama Heru Prasetyo yang menyebutkan MS (suaminya) telah ditangkap oleh Polsek Pabean Cantian dikarenakan perkara Judi Online. Lalu saya disuruh oleh Heru Prasetyo agar segera menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta sebagai uang tebusan untuk membebaskan MS.

“Bahwa, hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, saya mendatangi Polsek Pabean Cantian untuk menyerahkan uang tebusan tersebut, kepada Agus Subandi sesuai dengan arahan dari Heru Prasetyo dan disaksikan oleh anak saya.” Katanya.

Masih Kata Mila bahwa, Hari Selasa Tanggal 30 Juli 2024, sekira pukul 12.00 WIB, Heru Prasetyo mendatangi lapak saya yang berlokasi di Jalan Pahlawan samping sekolahan Stella Maris untuk menyuruh saya ke Polsek Pabean Cantian guna membesuk suami, namun setelah sampai di Polsek Pabean Cantian saya disuruh keluar oleh petugas yang piket menjaga tahanan dikarenakan bukan jadwal besuk. Dan ketika saya keluar menuju halaman Polsek bertemu dengan Agus Subandi.

“Saat itu Agus Subandi membicarakan penyebab perkara Suaminya, tersebar di media massa. Saya mendapatkan intimidasi dan ancaman secara verbal dengan kalimat “aku siap lepas seragam”. Hingga sampai saat ini, belum ada kabar terkait perkara tersebut. Kemudian saya laporkan kepada Propam Polda Jawa Timur. M12

Khotijah Melabrak Toko Emas SINAR MAS di BG Junction, Terkait Penipuan Penjualan Emas

Surabaya, Timurpos.co.id – Khotijah,menjadi korban penipuan setelah menjual 250 gram emas batangan secara online. Ia dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Leny, yang menawarkan harga tinggi sebesar Rp104 juta untuk emas tersebut.

Tawaran yang menggiurkan ini membuat Khotijah tergiur. Tanpa banyak bertanya, ia mengikuti arahan Leny untuk membawa emasnya ke toko emas Sinar Mas di BG Junction. Setibanya di toko, Khotijah menyerahkan emasnya sesuai instruksi Leny.

Leny kemudian mengirimkan bukti transfer kepada Khotijah dan juga kepada pihak toko. Namun, saat meninggalkan toko, Khotijah baru menyadari bahwa bukti transfer yang dikirimkan Leny adalah palsu dan uang yang dijanjikan tidak pernah masuk.

Iptu Vian Wijaya, Kanit Reskrim Polsek Bubutan, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2020, dan belakangan kembali ramai setelah Khotijah mendatangi toko emas bersama sejumlah ormas pada 5 September lalu. “Kami melakukan mediasi di sana untuk mencegah keributan,” ujar Iptu Vian Wijaya.

Menurutnya, kasus ini sudah dilaporkan Khotijah ke Polrestabes Surabaya. Humas Polrestabes Surabaya, AKBP Haryoko Widhi, ketika dikonfirmasi juga telah membenarkan. Namun, informasinya orang yang mengaku bernama Leny belum tertangkap. Hal ini terlihat dari kemarahan Khotijah saat datang ke toko emas.

Iptu Vian Wijaya menjelaskan bahwa kasus ini memanfaatkan kepercayaan dan ketidaktahuan korban. Leny mengaku sebagai pemilik toko emas dan setelah Khotijah percaya, Leny menghubungi toko emas menggunakan foto perhiasan milik Khotijah. “Toko emas ini diiming-imingi harga murah dan diberitahu untuk langsung mentransfer uang setelah barang dicek,” terangnya.

Polsek Bubutan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan keaslian transaksi sebelum melakukan pengiriman barang atau uang. Saat melakukan transaksi online, sangat penting untuk memverifikasi identitas pembeli maupun penjual agar terhindar dari penipuan. TOK

Oknum Polsek Pabeaan Cantikan Janjikan Tutup Perkara dengan Nominal Rp 20 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Polsek Pabean Cantikan Surabaya kembali menjadi soratan, beredar kabar adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota Polsek. Pelaku judi online (Judol) setelah ditangkap, lalu dilakulan tes urine kemudian keluarga pelaku disuruh membayar Rp 20 juta untuk memuntup kasusnya.

Berdasarkan narasumber menyapaikan bahwa, perkara ini bermula saat, MS ditangkap di daerah jalan Gili Pabeaan Surabaya, terkait perkara Judi Online. Pada 23 Juni 2024 lalu. Setelah diamankan dan dibawa ke Malpolsek, MS dilakukan tes urine juga.

“Waktu itu Istrinya (Pelaku) bilang disuruh Agus menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta atas petunjuk dari Heru.” Katanya. Sabtu (07/09/2024) malam.

Masih kata narasumber bahwa, esok harinya istrinya mendatangi ke Polsek Pabean Cantikan dan menyerahkan uang tersebut. Uangnya diserahkan kepada Agus atas perintah dari Heru.

“Untuk Pak Agus itu orangnya, mempunyai ciri-ciri berkulit putih mas dan penyerahan uang itu di Kantor Polisi (Polsek Pabean Catikan),” bebernya.

Disingung apakah bagaimana perkembangan kasusnya?

“MS hingga saat ini masih ditahan di kantor Polisi mas, padahal saat itu kedua petugas itu sempat bilang untuk menyipakan uang Rp 20 juta untuk menutup perkaranya,” jelasnya.

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya, Iptu Joko saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, belum memberikan pernyataan resmi. Timurpos sudah berusaha menghubungi melalui telepon dan pesan WA. Namun belum ada respon. M12

Henry Moses Dijebloskan Ke Penjara Terkait Perkara KDRT

Surabaya, Timurpos.co.id – Hendrianto Udjari atau yang lebih dikenal Henry Moses resmi ditahan oleh Polrestabes Surabaya. Penahanan ini terjadi setelah istrinya, Sherly, melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polisi menyebutkan menangkapnya secara paksa di Sidoarjo. Selasa (03/09/2024).

Tak dijelaskan secara detail bagaimana kronologi penangkapan. Moses Henry yang diketahui merupakan seorang pendeta dan juga sempat maju sebagai caleg lewat Partai Hanura itu memiliki rumah di Pondok Mutiara Indah Sidoarjo. Adanya penetapan tersangka, ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 atau Pasal 45 ayat 1 junto 64 KUHP, yang dapat mengancamnya dengan hukuman hingga 5 tahun penjara.

Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya video kekerasan yang menunjukkan Moses memukul Sherly. Mulanya dengan tangan kosong lalu dengan pipa. Bahkan anak perempuan yang niatnya ingin memisahkan ikut dihajar Moses Henry.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan tindakan ini didasari atas Laporan Polisi nomor 763/8/9 Agustus 2024. Dari serangkaian penyidikan pihaknya sudah melakukan tahap demi tahap secara prosedural. Mulai dari menyelidiki laporan, meminta visum korban, dan pelapor, terlapor, dan saksi-saksi.

“Ada barang bukti yang kami sita berupa pisau dapur, dress pendek tanpa lengan warna hijau hape Samsung, CCTV, dan Flash disk,” ujarnya.

Pada tanggal 27 Agustus polisi menggelar gelar perkara untuk kasus dinaikkan ke statussidik. Saat itu polisi meminta keterangan saksi dan terlapor. Semua keterangan dicocokan dengan barang bukti yang disita.

Hingga akhirnya tanggal 2 September polisi kembali mengadaikan gelara perkara. Saat itu, korban maupun anak-anaknya dilakukan pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah itu, Henry Moses ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat sempat menjelaskan mengapa tersangka ditahan. Ada beberapa barang bukti yang belum didapatkan. “Terkait dengan pipa,” teranganya.

Diketahui dalam tayangan video yang viral, pipa adalah alat yang digunakan Henry Moses memukul korban. Saat ini, polisi sedang menyusun berkas kasus tersebut untuk dikirim ke kejaksaan agar Moses Henry dapat diadili.

Pengacara Henry Moses Akan Ajukan Penangguhan

Henry Moses resmi ditahan di Polrestabes Surabaya atas laporan KDRT dari istrinya, Sherly. Pengacara Henry Moses, Doni Adinegara, memastikan bahwa, mereka akan mengajukan permohonan penangguhan. “Kami sudah menyiapkan suratnya, tinggal menunggu persetujuan,” ujarnya.

Kabar penangkapan Henry Moses diterima sejak dini hari. Kliennya dijemput di Sidoarjo sekitar pukul 01.30 WIB, dan pagi harinya, Doni diberitahu bahwa Moses telah ditetapkan sebagai tersangka. Doni menyebut bahwa kliennya ditangani oleh tim, dan beberapa anggotanya berdiskusi dengan Moses untuk menentukan langkah selanjutnya.

Doni juga menyinggung bahwa kliennya juga melaporkan pelapor yaitu Sherly. Memang diketahui kasus rumah tangga antara Hendrianto Moses Henry dan Sherly berbuntut saling lapor. Sherly melaporkan kasus KDRT, sedangkan Moses Henry melaporkan istrinya tentang KDRT dan penyebaran video porno.

Moses Henry sebelum masuk penjara sempat menerangkan video porno yang dimaksud. Ia ketika mandi diam-diam istrinya merekam. Video itu kemudian disebar tanpa sepengetahuannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto ketika dikonfirmasi mengenai laporan KDRT dan penyebaran video porno,menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan. “Kami sudah melakukan wawancara klarifikasi dan akan mengintrogasi tiga sampai empat orang lagi,” tandasnya. TOK

Disinyalir Pergudangan di Jalan Kalianak 66 Surabaya Tempat Penimbunan CPO Ilegal

Surabaya, Timurpos.co.id – Terkuaknya dugaan bisnis minyak CPO ilegal di lokasi pergudangan di Jalan Kalianak 66, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, telah memicu kehebohan di kalangan masyarakat.

Bisnis yang diduga dikelola oleh pemilik usaha berinisial (E),(A),(Y),(puskopal ) ini diduga melakukan aktivitas pengambilan minyak dari kapal besar dengan metode yang mencurigakan, yaitu dengan dikencingkan ke perahu (ship to ship), dengan jumlah yang mencapai hampir 10 kiloliter lebih.

Meskipun telah menjadi sorotan pada Jum’at, 19 Agustus 2024, bisnis ini masih terus berjalan lancar tanpa adanya hambatan. Saat dimintai tanggapan terkait dampak lingkungan dan legalitas dari kegiatan tersebut, pemilik usaha berinisial EO, enggan berikan jawaban

Lanjut dari pantauan team awak media Pada hari Jum’at 23 Agustus 2024, dijalan Kalianak 66, kegiatan bisnis masih berjalan dengan baik tanpa tersentuh pihak Aparat penegak hukum di wilayah polres pelabuhan Tanjung perak ( APH ) terkait dugaan CPO ilegal.

Saat awak media menanyakan pemiliknya usaha CPO tersebut kepada pekerja, disini ada empat bos salah satunya yang sampean tanyakan (E),(A),(Y) dan satu lagi puskopal mas, menirukan ucapan pekerja

Lalu team awak media mengikuti kontener yang mengangkut minyak CPO tersebut keluar dari gudang Kalianak 66, menuju timbangan di jajalan Kalianak, setelah itu langsung kontener keluar menuju arah Margomulyo dan langsung menuju tol Pasar Turi atau Tol malang untuk di kirim ke luar kota.

Saat dikonfirmasi terkait kegiatan yang dilakukan di gudang Kalianak 66, Kecamatan Asemrowo Surabaya, belum memberikan jawaban (alias bungkam)

Setelah itu team awak media konfirmasi kekasatreskrim polres pelabuhan Tanjung, melalui WhatsApp messenger, belum ada tanggapan/ belum direspon.

Dalam konteks hukum, pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan ilegal seperti ini dapat dijerat dengan hukuman dan sanksi yang berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, diharapkan agar dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan, dan APH, segera mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti permasalahan ini.

Pasal 104 yaitu dugaan “melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin” dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar

Pasal 6, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah mengatur kewajiban masyarakat terhadap lingkungan hidup: (1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Pasal 374, “Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.

Skandal ini menyoroti urgensi penegakan hukum dan sinergi antarinstansi dalam melindungi lingkungan serta menjaga keamanan laut dari kegiatan ilegal yang merugikan. Publik berharap agar tindakan yang diambil dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. M12

Cabuli Anak Tirinya, Aipda Kuswanto Diadali di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Aipda Kuswanto, oknum polisi yang sebelumnya berdinas di Polsek Sawahan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara pencabulan terhadap anak tirinya berinisial AY yang masih berusia 15 tahun. Dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perbuatan itu terungkap ketika AY memberanikan diri bercerita kepada ibu kandungnya, MS yang dinikahi siri oleh Kuswanto. MS lantas melaporkan pencabulan itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kuswanto lantas ditangkap dan kini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

JPU Estik Dilla Rahmawati dalam dakwaannya menjelaskan bahwa, Kuswanto mencabuli anak tirinya itu terakhir kali pada Maret lalu.

Kuswanto mencabuli AY saat keduanya sedang menonton televisi di lantai dua rumahnya di Jalan Indrapura Dapuan Tegal. Perbuatannya tidak diketahui istri sirinya, MS karena sedang berada di lantai satu.

Setelah mencabuli, Kuswanto memperingatkan anak tirinya itu agar tidak menceritakan kejadian itu kepada MS.

“Terdakwa akan menuruti semua keinginan korban seperti membelikan baju dan memberi uang,” kata JPU Dilla dalam dakwaannya. Kemarin, Kamis (22/08/2024).

Namun, AY pada akhirnya menceritakan pencabulan itu kepada ibu kandungnya, MS. Dia juga mengaku sudah lima kali dicabuli ayah tirinya itu sejak empat tahun lalu. Salah satunya terjadi pada 2021 lalu. Ketika itu Kuswanto bahwa sudah menyetubuhi AY ketika MS sedang tidak berada di rumah.

Atas perbuatan terdakwa Kuswanto, JPU mendakwa dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Kuswanto mengakui perbuatannya. TOK

LSM Trinusa Persoalkan UD Yudha Abadi Penjual Kavlingan di Menganti Gresik, Pemilik Bangunan Dipolisikan

Gresik, Timurpos.co.id – M. Farouk S Andika, warga Gembong Surabaya, merasa ditipu oleh UD. Yudha Abadi penjual kavilingan di daerah Dusun Petal, Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, dikarenakan tanah yang ia (Farouk) dibelinya ternyata sudah berdiri bangunanan.

Atas kejadian tersebut, M Farouk didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara (Trinusa) Indonesia DPC Kota Surabaya, mendatangi Polres Gresik untuk melaporkan perempuan berinisal RI (53) atas dugaan Penyerobotan Lahan yang terletak di Dusun Petal, Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, dengan bukti Leter C Nomor 8940 dan luas 60 m² dibeli oleh M. Farouk S Andika, tanggal 21 Juli 2019 lalu.

“Saya membeli tanah tersebut secara kredit, dengan DP (Down Payment) sebesar Rp. 25 juta dan angsurannya sejumlah Rp. 1,5 juta, perbulannya selama 48 bulan,” kata M. Farouk , Selasa (20/08/2024) kepada awak media.

Masih kata M. Farouk S bahwa, setelah membayar biaya balik nama sebesar Rp. 3 juta pada tanggal 19 Mei 2024 kepada UD YUDHA ABADI selaku pengkavling, diketahui jika tanah miliknya sudah berdiri bangunan.

“Langsung seketika saya menanyakan perihal bangunan tersebut kepada pengkavling, sambil menunjukkan video lokasi. Namun Nur Huda selaku Owner menyampaikan, jika lahan kosong di sebelah bangunan itu milik saya,” ujarnya.

Usai menyadari ada kejagalan, kemudian Farouk kembali mendatangi kantor pengkavling yang terletak di RT 13/RW 04, Dusun Sidolemu, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

“Disana, saya hanya bersalaman dengan Nur Huda, dan ditemui admin yang mengatakan agar saya pindah aja, biar gak ruwet. Admin juga berjanji akan memberikan nomor telepon orang yang membangun,” jelas Farouk, panggilan akrabnya.

Kemudian, orang tua bersama Istri Farouk untuk ketiga kalinya mendatangi kantor pengkavling. Kedua perempuan tersebut ditemui Nur Huda, yang menyampaikan akan dipertemukan dengan pihak pembangun.

“Hingga bulan Juni sampai Juli 2024, istri saya terus menanyakan via WhatsApp kepada Nur Huda, tapi gak ada realisasi. Dan baru-baru ini saat saya masuk rumah sakit, ada pemberitahuan mediasi,” cetusnya.

“Oleh sebab itu, setelah saya keluar dari rumah sakit, saya langsung membuat Laporan ke Polres Gresik untuk mendapatkan kepastian hukum didampingi oleh LSM TRINUSA Indonesia DPC Kota Surabaya,” imbuh Farouk.

Sementara itu, Sekjen LSM TRINUSA Indonesia yang didampingi Ketua dan Bendahara mengucapkan, akan terus mengawal kasus Saudara Farouk terkait Penyerobotan Lahan (Tanah) di Menganti, Gresik, yang dimana dalam perkara tersebut ada dugaan keterlibatan Mafia Tanah.

“Hal itu dikarenakan tanah yang berdiri bangunan di tanah milik Saudara Farouk masih dalam proses mencicil. Disisi lain, kami berharap kepada pihak APH agar tegak lurus, adil dan transparan dalam menangani kasus ini,” tegas Cak Mus. M12/SM

Kapolres Pamekasan Tekankan Netralitas Polri dan ASN dalam Pilkada 2024

Pamekasan, Timurpos.co.id – Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla. memimpin apel pagi jam Pimpinan yang diikuti Pejabat Utama, Kapolsek Jajaran, Perwira Staf dan anggota Polres, perwakilan anggota Polsek dan ASN, Senin (12/08/2024)

Dalam kegiatan tersebut, Ia memberikan arahan agar seluruh anggota lebih profesional dalam melaksanakan tugas-tugas Kepolisian dengan turun langsung ditengah-tengah masyarakat.

Selain itu ia juga memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan pelayanan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, dengan menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat merusak citra Polri.

“Sebagai anggota Polri harus lebih profesional dalam menyikapi perkembangan situasi kamtibmas di masyarakat dan jangan melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik Polri, seperti terseret kasus narkoba dan menjadi backing penyakit masyarakat,”tegas AKBP Jazuli Senin (12/8).

Terkait pelaksanaan tugas menjelang Pilkada, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menekankan pentingnya netralitas anggota Polres dan ASN.

Dalam konteks Pilkada Pamekasan, netralitas bagi anggota Polri berarti tidak mendukung salah satu kelompok atau pasangan calon.

“Tidak ada anggota yang terlibat baik mendukung memihak atau lain hal, posisi kita netral tidak ada tawar menawar lagi, entah itu saudara, famili ataupun teman kita tidak boleh memihak,”tegas Kapolres Pamekasan.

AKBP Dani juga meminta khusus anggota Polsek agar Kapolsek lakukan pengawasan terhadap anggotanya.

“Tugas kita pengamanan dan pengawalan setiap tahapan Pilkada agar berjalan dengan tertib, lancar dan aman, oleh karena itu setiap anggota Polri dan ASN wajib menjaga netralitasnya” pungkasnya. M12