Diduga Peras Mahasiswa Rp10 Juta, Anggota Polsek Tandes Blabas Bui

Surabaya, Timurpos.co.id – Polrestabes Surabaya telah menahan Bripka Hengky, anggota Polsek Tandes, setelah dilaporkan melakukan dugaan pemerasan terhadap dua mahasiswa. Insiden itu terjadi Kamis malam (19/6).

Kejadian bermula dua mahasiswa, KV (23) bersama teman laki-lakinya RA (23), menghadiri undangan pernikahan di Krian. Saat perjalanan pulang, mobil mereka mengalami senggolan dengan pengendara sepeda motor di exit tol Pondok Candra. Setelah menyelesaikan masalah, mereka melanjutkan perjalanan.

Tak jari di lokasi senggolan, mereka berhenti mengecek lagi kondisi mobil. Belum lama masuk mobil, tiba-tiba ada dua orang boncengan sepeda motor berhenti di depan mobilnya. Salah satu dari mereka berseragam polisi, sedangkan yang lain berbaju bebas. Mereka menggebrak-gebrak mobil.

Dua laki-laki itu mengatakan sedang melakukan operasi. Dua korban dicurigai melakukan macam-macam di dalam mobil. Korban yang dalam kondisi kebingungan,
Bripka Hengky kemudian masuk ke dalam kursi kemudi mobil dan mengajak dua mahasiswa ke Polda Jatim.

Namun, bukannya dibawa ke Polda Jatim. Keduanya justru diajak berputar-putar ke arah Wonokromo dan Ketintang. Tak jauh dari Excelso Ahmad Yani, oknum itu meminta uang Rp10 juta. Setelah tawar-menawar, oknum menurunkan menjadi Rp7 juta. Karena korban hanya memiliki uang di ATM sebesar Rp650 ribu, akhirnya uang itu diterima si oknum polisi.

Tak hanya itu, ATM milik korban juga dirampas sebagai ‘jaminan pelunasan’ sisanya, dan mereka diminta menyediakan uang tambahan keesokan harinya pukul 17.00. Atas kejadian tersebut, ayah KV, Jumadi membuat laporan ke Propam Polda Jatim pada Jumat (20/6) malam.

“Anak saya diam-diam memfoto oknum itu. Saya cetak buat lampiran untuk laporan,” ungkap Jumadi.

Kapolsek Tandes, AKP Julkifli Sinaga, membenarkan bahwa Briptu Hengky adalah bawahannya. Pihaknya juga telah melakukan interogasi. “Memang betul yang bersangkutan melakukan, kemudian kami berkoordinasi dengan pimpinan dan Propam Polrestabes,” ungkapnya. Kasus itu sudah ditindaklanjuti. “Perkembangan lanjut ke Kasihumas,” ucap Julkifli.

Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, membenar bahwa pihaknya hanya mendapat laporan terhadap Bripka HP alias Hengky. Oknum polisi itu sudah diamankan. Namun, tidak diketahui nasib satu orang yang datang bersama Bripka Hengky saat melakukan dugaan pemerasan. “Kami hanya dapat laporan soal inisial HP saja,” tandasnya. TOK

Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan PSHT Surabaya Gelar Rapat Koordinasi, Siap Amankan Pengesahan Ribuan Warga Baru

Surabaya, Timurpos.co.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar rapat koordinasi dengan pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kota Surabaya untuk mematangkan persiapan pengamanan kegiatan pengesahan warga baru. Pertemuan ini dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis (25/6/2025).

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan yang diajukan oleh pengurus PSHT Cabang Surabaya dengan nomor 081/SP/PC-PSHT 002/VI/2025 tertanggal 24 Juni 2025, perihal rencana kegiatan pengesahan warga baru tahun 2025.

Kegiatan rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, yang didampingi oleh Kabagops Kompol Dwi Basuki beserta para pejabat utama (PJU) dan kapolsek di jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dari pihak PSHT, hadir Ketua Panitia Pelaksana Pengesahan, AKBP Purn. Gatot Hariyanto, Sekretaris Cabang Nur Azmi Rifai, Ketua PSHT Blank Utara Imam Muslik, serta para ketua ranting PSHT di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Wahyu Hidayat menekankan pentingnya sinergi antara aparat keamanan dan perguruan pencak silat dalam menjaga kondusivitas kota.

“Dengan adanya agenda rutin ini, saya mengajak semua perwakilan perguruan pencak silat, khususnya PSHT, untuk bekerja sama dan bersinergi dalam menciptakan kondusivitas kota Surabaya, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Mari kita satukan langkah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” ujar AKBP Wahyu Hidayat.

Kapolres juga mengapresiasi langkah Kapolda Jatim yang telah membentuk Satgas Sentot Prawiro Dirjo sebagai upaya preemtif untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Mari kita dukung program ini dengan komitmen yang kuat agar hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” tambahnya.

Beliau berharap, melalui pertemuan ini, tali silaturahmi dapat dipererat dan kerjasama yang harmonis dapat terjalin.

“Dengan semangat Suroan Agung, mari kita tingkatkan kepedulian kita terhadap lingkungan dan masyarakat, sehingga kita dapat hidup dalam kedamaian,” tutupnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, prosesi pengesahan warga baru PSHT Cabang Surabaya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat, 27 Juni mendatang. Kegiatan akbar yang akan diikuti oleh sekitar 1.250 calon warga baru ini akan dipusatkan di Universitas Dr Soetomo, Jalan Semolowaru.

Sementara, pihak kepolisian dan panitia akan bekerja sama untuk memastikan seluruh rangkaian acara berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. (*)

“Kopling Kambrat” Bripka Nanang Sugianto Raih Penghargaan Bhabinkamtibmas Terbaik ke-2 se-Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Bripka Nanang Sugianto, Bhabinkamtibmas Polsek Ketapang, Polres Sampang, kembali mengharumkan institusinya setelah meraih penghargaan sebagai Bhabinkamtibmas terbaik ke-2 se-Jawa Timur. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Polda Jatim pada Rabu, 25 Juni 2025.

Penghargaan itu diraih berkat inovasi kreatif Bripka Nanang melalui program “Kopling Kambrat” (Kopi Keliling Keamanan Desa Bira Barat), sebuah pendekatan non-formal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Program ini dinilai mampu menciptakan kedekatan emosional antara aparat keamanan dan warga, melalui obrolan santai sambil ngopi bareng.

“Pendekatan seperti ini bukan hanya menciptakan suasana kondusif, tetapi juga mendorong partisipasi aktif warga dalam menjaga kamtibmas. Ini menjadi motivasi kami untuk terus berinovasi,” ujar Bripka Nanang Sugianto.

Kapolsek Ketapang mengaku bangga atas pencapaian ini dan berharap agar inovasi yang dilakukan Bripka Nanang dapat ditiru oleh personel lainnya. “Penghargaan ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Polsek Ketapang dan Polres Sampang. Kami akan terus mendukung inovasi yang mendekatkan polisi dengan masyarakat,” tegasnya.

Selain menciptakan suasana aman, program Kopling Kambrat juga menjadi ruang aspiratif yang membangun perdamaian dan mempererat hubungan antarwarga. Suasana yang terbangun dari kegiatan ngopi bareng bersama Bhabinkamtibmas membawa semangat baru menuju desa yang damai dan sejahtera.

“Semoga Kopling Kambrat menjadi inspirasi di daerah lain dan menjadikan Ketapang lebih hebat, damai, dan sejahtera,” pungkas Bripka Nanang.***

Dua Budak Sabu Digulung Polres Pasuruan

Pasuruan, Timurpos.co.id – Komitmen Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan yang baru, Iptu Yoyok Hardianto, S.H., M.H., bukan hanya sebuah bualan belaka. Baru beberapa hari dikomandoi oleh Iptu Yoyok Hardianto, S.H., M.H., Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil meringkus 2 pengedar narkoba sekaligus. Senin (23/06/2025).

Dua pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu yang berhasil diringkus oleh satuan polisi yang khusus menangani perkara narkoba tersebut berinisial MNY (28) warga Dsn. Ngulaan, Ds/Kel. Ngadimulyo Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan dan AM (30) warga Dsn. Betro, Ds/Kel. Wonosunyo Kec. Gempol, Kab. Pasuruan.

Kepada awak media, perwira dengan 2 balok emas di pundaknya itu menerangkan bahwa, pada hari Selasa (17/06/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pengedar di Dsn. Betiting, Ds/Kel. Gunting, Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan.

“Mendapatkan informasi tersebut, anggota melakukan oenyelidikan dan informasi dari masyarakat benar adanya. Sehingga, kami berhasil menangkap pengedar sabu berinisial MNY ini,” terang Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan.

Saat dilakukan oenggeledahan, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 8 poket. Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan interograsi dan muncullah nama pengedar sabu yang lain.

“Dari pengakuan MNY ini, tim kami langsung bergerak untuk menangkap tersangka AM. Dan Alhamdulillahnya, AM berhasil kami tangkap. Dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 26 poket sabu siap edar,” rinci Iptu Yoyok.

Selanjutnya, kedua pengedar sabu tersebut dibawa ke Polres Pasuruan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Untuk kedua pengedar sabu tersebut akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Alhamdulillah berkat peran aktif masyarakat dengan melapor kepada pihak kami, kedua pengedar ini berhasil ditangkap. Semoga kedepannya, semakin banyak masyarakat yang berperan aktif memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan ini,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan. M12

Polisi Sahabat Masyarakat: CFD dan Layanan Publik Warnai Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengajak masyarakat untuk hadir dan meramaikan acara Car Free Day dan Olahraga Bersama yang akan digelar pada Minggu, 22 Juni 2025 di Jalan Kalianget, Surabaya, mulai pukul 06.00 WIB hingga selesai.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan Acara ini bukan hanya menjadi ajang silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat, tetapi juga sarat dengan berbagai kegiatan sosial dan hiburan menarik.

“Mengusung semangat Bersahaja dan humanis, Polres Tanjung Perak menghadirkan berbagai layanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” tutur Iptu Suroto.

Dalam kegiatan Car Free Day ini, masyarakat dapat menikmati berbagai layanan dan hiburan yang telah disiapkan secara gratis oleh Polres Tanjung Perak. Di antaranya adalah bakti kesehatan, pelayanan pembuatan SKCK, bazar UMKM sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha lokal, hiburan rakyat, serta kegiatan olahraga bersama untuk mempererat kebersamaan. Tidak ketinggalan, doorprize menarik pun akan dibagikan bagi para peserta yang hadir dan berpartisipasi.

“Kami ingin menjadikan momen Hari Bhayangkara ini sebagai ajang mendekatkan diri kepada masyarakat. Lewat kegiatan seperti ini, kami ingin menunjukkan bahwa polisi adalah sahabat masyarakat, hadir untuk melayani dan melindungi.” katanya.

Dengan penuh semangat dan senyum ramah, AKBP Wahyu Hidayat mengajak seluruh warga Surabaya dan sekitarnya untuk turut hadir, berolahraga bersama, menikmati suasana santai tanpa kendaraan, dan memanfaatkan berbagai layanan yang tersedia.

Momentum ini menjadi bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dalam membangun kedekatan dan kepercayaan publik. Selain menciptakan ruang sehat lewat olahraga, kegiatan ini juga memperkuat sinergi positif antara aparat kepolisian dengan masyarakat sebagai mitra dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (*)

Hanya Tiga Diadili, Pembeli dan Dokumen Palsu Luput dari Jerat Hukum

Foto: ilustrasi Aksi

Sidoarjo, Timurpos co.id – Penanganan kasus pencurian Kabel Tanam Tanah Langsung (KTTL) atau kabel primer milik PT Telkom Indonesia oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo mulai menuai sorotan tajam. Dari belasan pelaku yang terlibat dalam aksi ini, hanya tiga orang yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, sementara pihak-pihak lain yang juga diduga terlibat justru luput dari jerat hukum. Sabtu (21/06/2025).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa malam, 14 Mei 2024, di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Terdakwa I, Zeth Bara, diduga sebagai otak aksi kejahatan ini. Ia menghubungi Hendy Priyatama, terdakwa II yang menjabat sebagai pengawas lapangan di PT Graha Sarana Duta anak perusahaan Telkom untuk membuat dokumen palsu berupa Surat Perintah Kerja (SPK) dan Nota Dinas, seolah-olah ada proyek pengangkatan kabel di wilayah STO Gedangan, Gempol, dan Beji.

Dokumen fiktif tersebut dijanjikan Hendy dengan imbalan 30 persen dari hasil penjualan kabel curian. Dokumen itu kemudian digunakan untuk merekrut terdakwa III, Abd. Muntholib, serta saksi Machfud Johan Efendi. Meski mengetahui dokumen itu tidak sah dan tidak ditandatangani pejabat resmi Telkom, mereka tetap melanjutkan aksi.

Pada 9 Mei 2024, komplotan ini bersama sekitar 12 orang lainnya menggali dan memotong kabel menggunakan dua unit mobil Mitsubishi L-300 serta alat-alat berat seperti linggis, gergaji besi, dan cangkul. Kabel hasil curian tersebut dijual kepada pasangan suami istri Toyibin dan Isamiyah melalui perantara bernama Imam Basori dengan total transaksi mencapai Rp120 juta.

Pembagian hasil penjualan kabel curian itu masing-masing: Zeth Bara menerima Rp36,25 juta, Hendy Priyatama Rp35 juta, Abd. Muntholib Rp11,87 juta, dan saksi Machfud Johan Efendi Rp5,75 juta. Namun, aksi mereka terendus aparat. Pada 14 Mei 2024 malam, ketiganya berhasil diamankan oleh petugas Polresta Sidoarjo.

Majelis Hakim PN Sidoarjo menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada ketiga terdakwa. Namun, vonis ini justru menimbulkan pertanyaan dan kritik karena tidak menyentuh pelaku lainnya.

Kejanggalan Proses Hukum

Publik mempertanyakan mengapa Toyibin dan Isamiyah yang menjadi pembeli kabel curian serta Imam Basori sebagai perantaranya hanya berstatus saksi. Padahal, transaksi yang mereka lakukan bernilai ratusan juta rupiah. Ketiganya tidak tersentuh jeratan hukum.

Selain itu, Hendy Priyatama yang berperan membuat dan menggunakan dokumen palsu tidak dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, tetapi hanya dikenai pasal pencurian secara bersekutu. Padahal, unsur pidana pemalsuan cukup kuat dalam perkara ini.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya penghilangan barang bukti berupa loketer salah satu bagian penting dari kabel yang dikabarkan raib saat proses penyidikan. Saat dikonfirmasi, salah satu penyidik bernama Anton membantah tudingan itu.

“Tidak hilang, mas. Masih ada dan disimpan di kantor,” katanya singkat.

Namun, seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa penghilangan barang bukti, bila benar terjadi, merupakan pelanggaran serius dalam sistem peradilan.

“Barang bukti adalah kunci pembuktian di pengadilan. Jika ada yang disembunyikan atau dihilangkan, ini sudah masuk ranah pelanggaran etik bahkan pidana,” ujarnya.

Desakan Evaluasi Penyidikan

Sorotan publik dan tekanan dari kalangan praktisi hukum mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan kasus ini. Pengawas internal Polri dan Kejaksaan diharapkan turun tangan untuk mengaudit kembali perkara ini secara independen guna memastikan tidak ada penyidik atau aparat yang bermain dalam proses penanganan.

Kasus ini menjadi refleksi penting tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Keadilan tidak hanya dilihat dari vonis yang dijatuhkan, tetapi juga dari sejauh mana seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban secara adil dan menyeluruh. TOK

Kapolsek Semampir Klarifikasi Isu Penolakan Laporan Warga: Hanya Kesalahpahaman

Surabaya, Timurpos.co.id – Kapolsek Semampir, AKP Herry Iswanto, S.H., angkat bicara terkait isu yang menyebut adanya dugaan penolakan laporan warga oleh anggotanya dalam kasus percobaan pencurian sepeda motor (curanmor). Dalam keterangannya pada Senin (16/6/2025), AKP Herry menegaskan bahwa informasi tersebut keliru dan hanya merupakan kesalahpahaman.

“Rekan media mungkin belum mendapatkan informasi yang lengkap tentang kronologis sebenarnya. Kami tidak pernah menolak laporan masyarakat, apalagi yang menyangkut tindak pidana pencurian. Kejadiannya, korban sendiri yang tidak ingin membuat laporan resmi atas percobaan pencurian yang dialaminya,” ujar AKP Herry saat ditemui di ruang kerjanya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin pagi, 9 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Seorang warga datang ke Polsek Semampir untuk melaporkan adanya percobaan curanmor dan menyerahkan sejumlah barang yang diduga milik pelaku, yakni jaket berisi dua kunci T, kunci pas, dompet berisi KTP, uang mainan, dan dua poket yang diduga sabu-sabu.

Saat itu, kondisi cuaca sedang hujan gerimis. Petugas menanyakan kelengkapan dokumen kepemilikan kendaraan, karena dalam proses laporan resmi dibutuhkan data lengkap kendaraan. Korban kemudian pamit pulang dengan alasan ingin mengambil dokumen tersebut, namun hingga kini tidak kembali lagi ke Polsek.

“Kami sudah meminta korban melengkapi data. Karena tidak kembali dan menolak membuat laporan, kami buatkan surat pernyataan yang turut disaksikan Ketua RT setempat sebagai dokumentasi dan antisipasi jika ada masalah di kemudian hari,” jelasnya.

Kapolsek juga memastikan bahwa barang bukti berupa dua poket yang diduga narkotika jenis sabu telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Selain itu, seluruh kronologi kejadian telah dilaporkan kepada pimpinan.

“Kami tetap profesional dalam menangani setiap temuan dan laporan dari masyarakat. Tidak ada penolakan, hanya miskomunikasi. Kami berharap masyarakat tetap percaya kepada Polsek Semampir,” pungkasnya.

Melalui klarifikasi ini, AKP Herry menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan terbuka terhadap setiap laporan masyarakat. M12

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Baksos Untuk Paguyuban Bentor dan Tenaga Kuli Bongkar Muat

Surabaya, Timurpos.co.id – Senyum semringah terpancar dari wajah para anggota paguyuban becak motor (bentor) dan tenaga kuli bongkar muat (TKBM) di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak. Kebahagiaan tersebut hadir saat mereka menerima bantuan sosial berupa paket sembako dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79.

Kegiatan bakti sosial yang penuh kehangatan ini digelar di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Rabu, 18 Juni 2025. Penyerahan bantuan dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, dan menjadi wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya para pekerja harian di lingkungan pelabuhan.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Ari Bayuaji, beserta para Pejabat Utama (PJU) dan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Suasana kebersamaan begitu terasa saat para abdi negara membaur dengan para pekerja pelabuhan yang menjadi tulang punggung perekonomian di kawasan tersebut.

Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Wahyu Hidayat menyapa hangat para penerima bantuan. “Kami ucapkan selamat sore kepada para anggota Paguyuban Bentor dan Tenaga Kuli Bongkar Muat (TKBM) yang telah berkenan hadir di acara Bhakti Sosial Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kegiatan ini kami selenggarakan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79,” ujarnya.

Kapolres berharap bantuan yang diberikan dapat membawa manfaat dan meringankan beban kebutuhan sehari-hari para pekerja.

“Semoga bantuan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Saya juga mendoakan semoga Bapak-bapak sekalian senantiasa diberikan kesehatan dan kelancaran dalam mencari nafkah untuk keluarga,” tutur AKBP Wahyu Hidayat.

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2005 ini menambahkan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan buah dari rezeki yang dikumpulkan oleh seluruh anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Bantuan ini merupakan berkah dari sedikit rezeki yang kami sisihkan. Semoga kegiatan ini menjadi ladang pahala dan membawa berkah bagi kita semua,” imbuhnya.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan bantuan secara simbolis oleh Kapolres kepada perwakilan dari Paguyuban Bentor dan Tenaga Kuli Bongkar Muat. Momen tersebut diabadikan dalam sesi foto bersama yang memperlihatkan kedekatan antara aparat kepolisian dengan masyarakat yang mereka layani, sejalan dengan semangat Hari Bhayangkara untuk terus mengayomi dan melindungi segenap lapisan masyarakat. (*)

Kronologi Dan Tanggapan Polres Pasuruan Terkait Lakalantas Di Tol Tadi Pagi

Pasuruan, Timurpos.co.id – Adanya kabar miring terkait laka lantas truk bermuatan kabel Telkom di tol Pasuruan, mendapat tanggapan dari Legal PT PRM dan Kanit Pidek Ipda Eko. Selasa (17/06/2025).

Dalam keterangannya, Fauzi legal PRM tersebut mengatakan bahwa ijin yang di kantongi oleh PT PRM lengkap dan sah.

“Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang terkesan sepihak, dimana hal ini merugikan citra PT PRM yang disebut muatan kami tersebut illegal, kami hadir di Polres Pasuruan untuk menunjukkan dokumen yang kami kantongi dan alhamdulillah selama proses tersebut pihak Polres Pasuruan objektif dan profesional, sehingga prosesnya tidak lama dan kemudian barang tersebut diserahkan kembali,” Ucap Fauzi,

Masih Fauzi, kami sangat berterima kasih, dimana tupoksi wartawan sebagai kontrol sosial, jadi kami berharap Jika ada keraguan akan ijin yang kami kantongi, Kami mempersilahkan untuk kroscek (konfirmasi) ke dinas terkait, karena perijinan dan dokumen perusahaan tidak semerta merta bisa di sebarkan secara bebas, jika dokumen disebarkan tanpa melalui mekanisme yang sesuai yakni bersurat jika ada penyalahgunaan dokumen siapa yang bertanggungjawab. Jadi kami mohon pengertiannya kami tidak menutupi namun hal mekanisme permohonan dokumen harus secara legal yakni bersurat.

Secara terpisah, Kanit Pidek Polres Pasuruan Ipda Eko juga mengatakan bahwa kami sudah melakukan sesuai prosedur dimana saat kawan kawan media ke kantor kami sudah menunjukkan dukumen.

“Kami tidak bisa menahan muatan tersebut karena pihak PT PRM yakni Mas Fauzi sudah menunjukkan legalitas lengkap. Sehingga pemberitaan tersebut tidak semuanya benar adanya. Perlu digaris bawahi bahwa tadi sudah saya tunjukkan dokumen, kepada awak media,” Tegasnya. M12

Komplotan Spesialis Pencuri L-300 Diadili di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Riayadi dan Hendriansyah

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua anggota komplotan spesialis pencuri mobil pikap jenis L-300, Riayadi dan Hendriansyah, warga Kedungdung, Kabupaten Sampang, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/6/2025). Keduanya diseret ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Darma Yoga dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak atas dugaan pencurian 6 unit mobil dari dua lokasi berbeda di Kota Surabaya.

Dalam sidang yang menghadirkan saksi-saksi, terungkap bahwa korban Djoenadi kehilangan dua unit mobil pikap Mitsubishi L-300 dengan nomor polisi L-9172-BR dan L-9074-B1. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 pukul 04.06 WIB di parkiran gudang miliknya, CV YANATA AC, Jalan Slamet No. 33, Genteng, Surabaya.

Sementara korban lainnya, Maria Magdalena, melaporkan kehilangan empat unit mobil pikap berpelat nomor L-9425-VU, L-8981-VI, L-8755-VJ, dan L-8513-VF. Aksi pencurian ini terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025 pukul 02.07 WIB di Gudang Kayu miliknya, UD Bangkit Jaya, Jalan Raya Banjar Sugihan No. 35, Tandes, Surabaya.

Saksi penangkap menyebutkan bahwa, penangkapan para terdakwa dilakukan oleh satu unit, terdiri 16 orang dengan peran masing-masing. Dalam kesaksiannya, terdakwa Hendriansyah mengaku hanya bertugas mengawasi saat rekannya, Arifin dan Hoirul (keduanya kini buron), mencuri mobil di TKP Genteng. Ia mengaku menerima Rp.3 juta sebagai bagian hasil pencurian.

“Di TKP Tandes, saya sempat ikut membawa mobil curian ke rumah Arifin di Banmote, Desa Kedundung, Sampang. Tapi belum sempat dibayar karena keburu ditangkap,” ujar Hendriansyah di persidangan.

Sementara terdakwa Riayadi membenarkan bahwa Arifin yang mengatur sarana transportasi, termasuk menyediakan mobil Sigra dan Innova. Saat ditanya JPU soal tiga transferan mencurigakan senilai Rp.27 juta, Rp.15 juta, dan Rp.50 juta ke rekening pribadinya, Riayadi mengaku tidak tahu asal-usul uang tersebut.

“Saya hanya diberi tahu Arifin bahwa ada transferan. Saya hanya menemani dia ke bank untuk mengambil uang. Bagian saya Rp5 juta dan Rp3 juta,” ujar Riayadi.

Menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai mengapa mobil L-300 menjadi sasaran, Riayadi mengatakan karena harganya lebih tinggi dan mudah dijual.

Menariknya, Riayadi juga membeberkan bahwa Arifin sempat ditangkap polisi usai dirinya tertangkap lebih dulu. Namun, anehnya Arifin dilepaskan kembali.

“Waktu itu saya sudah tunjukkan rumah Arifin. Dia sempat dipiting (ditangkap) polisi, tapi kemudian dilepas. Ada anggota yang bilang ‘kabur-kabur’,” ungkap Riayadi sembari mempraktikkan gerakan penangkapan di hadapan hakim.

Menanggapi kesaksian tersebut, Majelis Hakim meminta JPU agar menyampaikan ke penyidik untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh. “Kasihan para korban. Usahanya bangkrut karena kehilangan mobil dan belum ada yang dikembalikan,” ujar hakim.

Kasus ini bermula ketika Riayadi dan Hendriansyah bersama tiga pelaku lainnya yang masih buron Arifin, Hoirul, dan Zaini mencuri enam mobil pikap dari dua lokasi berbeda. Setelah itu, mobil-mobil tersebut dibawa ke rumah Arifin di Kedundung, Sampang. Dua unit mobil kemudian dijual kepada AS AD alias Adam (buron) seharga Rp50 juta. Uang hasil penjualan tersebut ditransfer oleh Muhammad Priyatno bin H. Sulaiman, anak angkat Adam, ke rekening BCA atas nama Riyadi.

Atas perbuatanya JPU mendakwa para terdakwa melanggar Pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. TOK