Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Pontianak Lakukan Pengecekan dan Himbauan di SPBU

PontianaK, Timurpos.co.id – Personil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) melaksanakan kegiatan mengecek dan memberikan himbauan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT. Merita Abadi Sukses yang terletak di Jalan Prof. M Yamin, bundaran Kota Baru, Pontianak. Kegiatan tersebut bertujuan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi adanya praktik kecurangan yang mungkin dilakukan oleh pihak SPBU yang dapat merugikan konsumen atau masyarakat umum.(30/03/2024).

BACA JUGA
Kedua Terdakwa Beli Pertalite Dengan Jerigen 740 Liter, Diadili di PN Surabaya

Dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias K, S.I.K. menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di SPBU. “Kami terus melakukan pemantauan dan pengecekan rutin di SPBU untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan tidak terjadi pelanggaran,” ujar Kompol Antonius Trias K.

Kegiatan ini juga didukung oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H. yang menegaskan pentingnya peran polisi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus berupaya dalam melakukan langkah-langkah preventif guna mengantisipasi potensi tindakan kriminal yang merugikan masyarakat,” kata Kombes Pol Adhe Hariadi.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, personil Sat Reskrim Polresta Pontianak Unit Tipiter turut memberikan himbauan kepada pihak SPBU terkait pentingnya mematuhi aturan dan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi kecurangan atau pelanggaran di SPBU.

Adapun untuk stok kuota solar pada hari Jumat, tanggal 29 Maret 2024, masih tersisa sebanyak 3 KL. Kuota pengisian solar untuk berbagai jenis kendaraan pun telah ditentukan, yaitu untuk Trailer sebesar 150 Liter, Truck sebesar 120 Liter, dan Pick Up sebesar 60 Liter. Setiap pengisian harus menunjukkan barcode solar sebagai tanda autentikasi.

Selain itu, stok kuota Pertalite untuk pengisian pada hari yang sama masih tersedia sebanyak 20 KL. Jadwal kedatangan tangki solar di SPBU tersebut terjadwal pada setiap hari Selasa, Jumat, dan Minggu dengan pengantaran sebanyak 8 KL setiap kali kedatangan. Sementara itu, jadwal kedatangan tangki Pertalite dilakukan setiap hari, namun jamnya tidak pasti dan tergantung pada pengiriman dari Depo Pertamina.

BACA JUGA
17 Terdakwa BBM Kencing Kapal Tongkang Diadili Di PN Surabaya

Upaya yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak Unit Tipiter ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang merasa lebih percaya dan aman dalam melakukan transaksi di SPBU. Langkah-langkah preventif semacam ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih terjamin dan mendukung bagi seluruh masyarakat. M12

Lagi Asik Main judi Tiga Pria di Cekok Polisi Terbirit Birit

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Lagi asik main Judi Remi box, sekelompok Pria dewasa ini kocar – kacir saat didatangi Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kubu Raya, dalam rangka operasi Pekat (Penyakit Masyarakat), pada Minggu (24/03/2024) lalu.

Kendati mereka berusaha kabur, 3 orang yang tengah bermain judi tersebut berhasil diamankan oleh petugas. Ketiga orang yang berhasil di amankan berinisial SF (39), SN (53) dan SO (40).

BACA JUGA
Edi Santoso, Pria Paruhbaya Diadili Perkara Judi Online di PN Surabaya

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Surya Boy M. Sihaloho saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengungkapkan, bahwa pihaknya mendapati info dari masyarakat, adanya kegiatan perjudian di salah satu rumah yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya.

Lantas, petugas pun dengan segera menuju lokasi, saat dilakukan pengintaian, ternyata benar, bahwa di rumah tersebut terlihat sekelompok orang yang tengah asik bermain judi.

“Saat anggota melakukan pengecekan ternyata benar di lokasi terdapat sekelompok orang yang asik bermain judi, dan pada Pukul 00.00 Wib dini hari, petugas pun langsung melakukan penggerebekan di lokasi,” ujar Ade, Sabtu (30/03/2024).

“Dari lokasi itu di amankan 3 orang, yang mana salah satu pemainnya itu juga penyedia tempat, namun salah satu pemain berhasil melarikan diri lewat belakang rumah,”timpalnya.

BACA JUGA
Bandarnya Buron, Andyka Penjudi Diadili

Dari tangan ketiga orang ini, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa dua pasang kartu remi box sudah di pakai serta uang tunai Rp. 140.000,-(Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah).

Selanjutnya ketiga orang beserta barang bukti tersebut, dibawa ke Polres Kubu Raya guna penyidikan lebih lanjut. M12

Polres Malang Sidak SPBU, Pastikan Kondisi BBM Aman Saat Mudik Lebaran 2024

Malang, Timurpos.co.id – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, melakukan pengecekan mendadak (sidak) terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Malang, Jumat (29/3/2024).

Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan kondisi bahan bakar minyak (BBM) agar pemudik tidak dirugikan saat mengisi BBM ketika mudik lebaran Idul Fitri mendatang.

Inspeksi yang dilakukan secara mendadak tersebut dilakukan oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Polda Jatim.

BACA JUGA
Terkait Mobil Pick Up Bermuatan BBM Ilegal, Pertamina : Pembelian BBM Bersubsidi Jerigen Dilarang Oleh Pemerintah

Pengecekan tersebut melibatkan pihak Depo Pertamina dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang.

Saat tiba di lokasi, petugas gabungan langsung memeriksa data tera BBM dari kantor SPBU.

Data tera BBM kemudian dicek ulang pada pompa ukur bahan bakar minyak oleh petugas, dengan disaksikan oleh aparat kepolisian dan petugas tera.

Selain itu, pengecekan juga dilakukan terhadap tangki tandon Penyimpanan BBM.

Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Malang, Iptu Aji Prakoso, menjelaskan bahwa pengecekan tera BBM tersebut bertujuan untuk memastikan timbangan, takaran, dan meteran yang digunakan sudah sesuai dengan dasar transaksi perdagangan.

Hal ini juga dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik-praktik kecurangan dan untuk memastikan masyarakat dapat terlayani dengan baik.

“Guna mendukung kegiatan Operasi Ketupat 2024, sidak SPBU dilakukan untuk memastikan masyarakat aman ketika membeli BBM menjelang mudik lebaran Idul Fitri mendatang,” ujar Iptu Aji di sela-sela kegiatan, Jumat (29/03/2024).

Selain di SPBU Karanglo, pengecekan juga dilakukan di SPBU 54.651.27 Singosari dan SPBU 54.651.38 Karangploso.

Hasil pengecekan terhadap ketiga SPBU tersebut menunjukkan bahwa tera ukur sudah sesuai dengan batas toleransi yang telah ditentukan oleh UPT Metrologi Legal Kabupaten Malang dari beberapa sampel nozzel dan jenis BBM yang berbeda.

“Saat pemeriksaan juga tidak ditemukan endapan air pada tangki tandon Penyimpanan BBM, semuanya dalam batas normal,” jelasnya.

Iptu Aji juga menegaskan bahwa stok BBM di SPBU di wilayah Kabupaten Malang dipastikan aman selama bulan Ramadhan dan libur panjang Idul Fitri 1445 H.

Pihaknya juga memberikan himbauan kepada pengusaha SPBU agar tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen atau masyarakat.

BACA JUGA
SPBU 54-601-03, Masih Melayani Pengisian Motor Dengan Tangki Modifikasi

Pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dialogis secara intensif kepada SPBU untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas. Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas masyarakat Kabupaten Malang menjelang musim libur dan mudik Lebaran 1445 H.

“Sehingga para pemudik dapat merasakan kenyamanan dan keamanan dalam berkendara serta mendapatkan pelayanan yang baik saat mengisi BBM di masing-masing SPBU wilayah Kabupaten Malang,” pungkasnya. M12

Polisi Amankan Puluhan Jerigen Berisi Arak

Situbondo, Timurpos.co.id – Operasi Pekat Semeru 2024, Polres Situbondo Polda Jatim melaksanakan penertiban peredaran minuman keras (miras) dalam rangka cipta kondisi kamtibmas di wilayah kabupaten Situbondo selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1445 H.

Patroli ke lokasi yang diduga sebagai tempat tempat penyimpan miras itu dipimpin langsung Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto,didampingi Kasat Samapta AKP Sudpendi dan personel Patroli Perintis Presisi Samapta.

Hasilnya, disalah satu rumah warga berinisial SS (42) Desa Dawuhan, Polisi berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis arak yang siap dijual illegal.

Minuman keras itu masih disimpan di 26 buah jerigen ukuran 30 liter, 3 buah jerigen kecil, 10 botol besar ukuran 1,5 liter, dan 3 botol kecil ukuran 600 ml.

BACA JUGA
Polisi Ungkap Gudang Miras Ilegal di Blitar, 3 Orang Jadi Tersangka

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyebutkan penggerebekan sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimapan miras itu bermula dari informasi masyarakat.

Berbekal informasi tersebut, pihaknya kemudian menurunkan Patroli Perintis Presisi Samapta untuk melakukan penyelidikan dan pada akhirnya berhasil ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan miras illegal.

“Saat dilakukan penggeledahan disebuah rumah ditemukan puluhan jerigen arak ukuran besar sebanyak 26 buah dan 3 buah ukuran kecil serta 13 botol arak yang siap dijual. Barang bukti miras langsung disita dan pemiliknya didata untuk diproses hukum” terang AKBP Dwi Sumrahadi, Sabtu (30/3).

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan upaya ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat.

“Penyakit masyarakat yakni minuman keras (miras) yang sangat berbahaya bagi mereka yang mengonsumsinya karena bisa memicu tindak kriminal lainnya ini tidak boleh ada di wilayah hukum Polres Situbondo,”tegas AKBP Dwi Sumrahadi.

Kapolres Situbondo ini juga mengatakan bahwa sebelumnya Kepolisian sudah memberikan warning, bagi siapa saja yang masih nekat terlibat dalam peredaran minuman keras (miras) illegal akan tindak tegas.

“Miras ini sangat berbahaya, mereka yang terpengaruh alkohol bisa melakukan perbuatan kriminal,”tegas AKBP Dwi Sumrahadi.

BACA JUGA
Pelatih Paskibraka Setubuhi Anak Didiknya Setelah Dicekoki Miras

Atas kasus tersebut, kini tersangka dan sejumlah barang bukti yang diamankan oleh Polres Situbondo Tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna diproses secara hukum. M12

Jelang Minggu Paskah Polresta Malang Kota Sterilisasi Gereja Libatkan Unit K9

Kota Malang, Timurpos.co.id – Dalam rangka menyambut perayaan Paskah, Satuan Samapta (Sat Samapta) Unit Pamovit Polresta Malang Kota melaksanakan sterilisasi di beberapa gereja di Kota Malang

Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, memimpin langsung sterilisasi ini untuk memastikan keamanan dan kenyamanan para jemaat yang akan melaksanakan ibadah Paskah.

“Kami ingin memastikan kondusifitas seluruh gereja yang akan digunakan untuk ibadah Paskah aman dari benda-benda berbahaya,” ujar Kompol Wiwin, Sabtu (30/03/2024).

BACA JUGA
Polisi Berhasil Ungkap Motif Lempar Bondet Rumah Ketua KPPS

Sterilisasi dilakukan di beberapa gereja di Kota Malang, antara lain Gereja Katedral Paroki Santa Perawan Maria, Gereja Katolik Hati Kudus Yesus, Gereja Gloria Gereja Katolik Maria Diangkat Ke Surga dan Gereja Kapel Kolose Santo Yusuf.

Kompol Wiwin menambahkan bahwa sterilisasi gereja ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan amanah dari Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto S.I.K, M.Si dalam memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan setiap kegiatan Masyarakat.

“Tim Unit Pamovit dibantu anggota Polsek setempat melakukan penyisiran secara menyeluruh di seluruh area gereja, termasuk ruang ibadah, ruang pastoran, dan ruang-ruang lainnya,”tambahnya.

Sterilisasi dilakukan dengan penyisiran juga melibatkan Unit Satwa K9 Polresta Malang Kota serta menggunakan beberapa alat Metal detector, Mirror, Detektor bahan peledak

Sterilisasi gereja ini juga sebagai bentuk pelayanan Polresta Malang Kota kepada masyarakat dan untuk menciptakan kondusifitas selama perayaan Paskah.

Dengan sterilisasi ini, diharapkan para jemaat dapat melaksanakan ibadah Paskah dengan khusyuk, tenang, dan aman.

“Polresta Malang Kota berkomitmen untuk mendukung perayaan Paskah dan memberikan rasa aman kepada seluruh Masyarakat,”pungkasnya. M12

Mudik, Warga Bondowoso Bisa Titip Kendaraan Bermotor di Mako Satlantas

Bondowoso, Timurpos.co.id – Libur panjang Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah tahun 2024 biasanya dimanfaatkan untuk pulang kampung atau berwisata dengan meninggalkan rumah selama beberapa hari. 

Oleh karena itu, warga Kabupaten Bondowoso diminta mewaspadai potensi kejahatan yang dilakukan komplotan maling spesialis rumah kosong dan curanmor, yang biasanya meningkat saat musim mudik.

Satuan Lalu Lintas Polres Bondowoso memiliki inovasi yakni layanan penitipan barang utamanya kendaraan bermotor.

Kapolres Bondowoso, melalui Kasat Lantas AKP Zainul Imam Syafi’i SH, MH menjelaskan, layanan titip barang dan ranmor tersebut semata-mata untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Menurutnya, warga yang ingin bepergian jauh dan meninggalkan rumah bisa menitipkan barang berharga seperti kendaraan bemotor dan perhiasan di mako Satlantas. 

“Untuk kendaraan yang akan dititipkan hanya menyertakan data kendaraan dan data pemilik sebagai bukti kepemilikannya,” terang dia saat dikonfirmasi, Rabu (27/03/2024). 

BACA JUGA
Perekonomian Di Jatim Tumbuh Dengan Baik

Sementara untuk barang lain, selain bukti kepemilikan juga di catat jumlahnya. Kasat Imam menegaskan penitipan barang dan ranmor tersebut gratis alias tidak dipungut biaya apapun. “Semua gratis dan layanannya dibuka 24 jam di kantor kami,” imbuh dia.

Diimbau bagi warga yang ingin meninggalkan rumah, pastikan rumah sudah terkunci seluruhnya dan kelistrikan dalam keadaan mati. Selain itu jika bepergian jauh tetap berhati-hati saat perjalanan. M12

Proyek Penarikan Kabel Primer di Margomulyo Surabaya Timbulkan Masalah

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut adanya Proyek Penarikan Kabel Primer milik PT Telekomunikasi (Telkom) Indonesia di Jalan Margomulyo arah Balongsari Surabaya, mengakibatkan ganguan jaringan Internet milik Indihome. Hal itu terkuak adannya petugas dari Indiehome yang mendatangi lokasi Proyek, pada hari Senin, 25-26 Maret 2024,lalu.

Subadi Petugas Indihome menjelaskan, bahwa kami mendapatkan laporan adanya ganguan jaringan internet. Kemudian kita melakukan pengecekan terkait masalah tersebut.

“Ternyata ganguan jaringan internet, disebabkan adanya kabel Optik yang putus akibat proses penarikan kabel di Jalan Margomulyo Surabaya. Setelah kami mengecek ke lokasi proyek tersebut,” kata Subadi kepada Timurpos.co.id. Selasa (27/03/2024) malam.

Berdasarkan infomasi dilapangan, Proyek Penarikan Kabel sempat dihentikan karena ada oknum yang mengaku sebagai anggota Polisi dan meminta penangung jawab proyek atas nama Agus Salim untuk datang ke Polsek.

Terpisah Kapolsek Asemrowo Surabaya Kompol Hegy Renata Koswara, disingung terkait adanya proyek penarikan kabel yang disinyalir dilakukan secara ilegal. Menerangkan, bahwa coba cari tahu kabel itu milik siapa dan kalau benar ada unsur tindak Pidana, maka disarankan untuk buat Laporan Polisi.

“Untuk kita, lakukan proses penyelidikan dan penyidikan apabila ada tindak Pidana,” tegas Kompol Hegi.

BACA JUGA
Pemborong Proyek Kabel Wonokusumo Abaikan Intruksi dari Bhabinkamtibmas

Perlu diperhatikan, Proyek Penarikan Kabel Primer milik PT Telkom Indonesia diduga kuat adalah ilegal, dimana ini adalah modus pencurian kabel yang dibungkus seolah-olah ada proyek galian kebel. diduga kuat banyak kejagalan dalam proses pengerjaannya, dimana penangung jawab atau pengawas dari PT. Telekomunikasi (Telkom) Indonesia Tbk dan juga terlihat para pekerja tidak dilengakapi dengan artibut Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lengkap.

Dari catatan Timurpos.co.id. para komplotan pencuri kabel ini sudah beroperasi bulan Desember 2023 hingga saat ini dan sudah dilakukan di beberapa titik lokasi antara lain, di daerah Kenjeran, Simokerto, Genteng, Semampir, Pabeancantikan, Tandes dan Asemrowo. ADI

,

Polres Blitar Kota Berhasil Bongkar TPPO Modus Prostitusi Online

Kota Blitar, Timurpos.co.id – Tujuh orang ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota di dua lokasi berbeda yaitu 20 maret 2024 di salah satu hotel Jalan Bali dan 21 Maret 2023 di salah satu Hotel di Jalan M Hatta Kepanjenkidul Kota Blitar.

Mereka diamankan Polres Blitar Kota karena diduga terlibat praktik prostitusi online.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K melalui Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers mengatakan, pada kasus pertama ada lima orang tersangka yang diamankan.

Lima orang itu ialah pasangan suami istri atau pasutri AL (30) dan SAD (25) warga kecamatan Wates kabupaten Kediri yang bertindak sebagai mucikari.

Kemudian, DH (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung, GH (21) warga Bogor Provinsi Jawa Barat dan GA (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung yang bertindak sebagai operator aplikasi kencan online atau pencari pelanggan.

“Tersangka memasang tarif sekali melayani pelanggan untuk PSK mulai dari Rp300.000 dan per hari bisa melayani 3-5 orang tamu pria,”ungkap Kompol I Gede Suartika,Rabu (27/03/2024).

BACA JUGA
Adi Laksamana Putra Tega Jual Istrinya Ke Widodo 

Menurut Kompol I Gede Suartika, pembagiannya mucikari menggunakan sistem gaji yakni menggaji PSK Rp 8 juta per bulan dan operator mendapat bagian sebesar 20 persen setiap transaksi.

“Mucikari itu sendiri mendapat bagian dari sisa semua pendapatan setelah dipotong biaya hotel, gaji operator dan gaji PSK,”terang Kompol I Gede Suartika.

Masih kata Kompol I Gede Suartika, penangkapan para pelaku ini berawal dari penggerebekan kasus prostitusi online di sebuah hotel di Jl Bali, Kota Blitar, pada Rabu (20/3/2024) malam.

Sementara itu, pada kasus kedua Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni A (24), perempuan asal Lebak, Provinsi Banten dan TW (20), pria asal Semen, Kabupaten Kediri.

Kompol I Gede Suartika menyebut, A ini berperan sebagai mucikari, sedang TW sebagai operator aplikasi kencan.

Awalnya, mereka beroperasi di Kediri, karena sepi pelanggan akhirnya pindah ke Blitar.

“Yang kedua ini juga sama, ada yang bertindak sebagai mucikari dan satunya operator aplikasi kencan,” terangnya.

Polres Blitar Kota juga masih mendalami kasus ini untuk mencari jaringan prostitusi online lainnya.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah ada jaringan lainnya,” imbuhnya.

Kompol I Gede menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.

“Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,”pungkas Wakapolres Blitar Kota. M12

Meriah dan Semarak, Polrestabes Surabaya Fasilitasi Bonek Bonita Nobar Persebaya vs Arema FC

Surabaya, Timurpos.co.id – Animo Bonek nonton bareng (nobar) di Polrestabes Surabaya sangat antusias. Kehadiran bonek membludak dan membanjiri halaman Polrestabes Surabaya dan Jalan Sikatan.

Saat gol pertama yang dicetak oleh Striker Persebaya Y.Victor pada menit 40 suasana begitu meriah dan pecah. Para Bonek dan Bonita menyorakkan gol bersama para Polisi yang berjaga.

Suasana juga meriah saat Andhika Rachmadhani berhasil menggagalkan penalti Arema FC. Bonek kemudian menyanyikan yel-yel kebanggaan bagi Bajul Ijo.

BACA JUGA
Saksi Polisi Merubah BAP Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengapresiasi antusiasme dan animo Bonek yang membanjiri markas kepolisian di Surabaya.

Menurut Kombes Pasma, nobar kali ini untuk menampung aspirasi dan saran dari para suporter Persebaya.

“Kita bersama-sama dengan offical Persebaya, mengakomodir permohonan dari Bonek dan Bonita melaksanakan nonton bareng dan melaksanakan salat tarawih bersama,”kata Kombes Pasma,Rabu (27/3).

Kapolrestabes Surabaya juga menyampaikan terimakasih kepada Bonek dan Bonita yang dengan tertib ikut nobar di Mapolrestabes Surabaya.

“Alhamdulillah, Nobar meriah dan semarak namun rekan – rekan bonek dan bonita tetap tertib, teremikasih buat rekan – rekan bonek dan bonita,”pungkasnya. M12

Polda Jatim Gelar Perkara Sengketa Tanah Keponakan dan Nenek di Pamekasan

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkembangan perkara pemalsuan dalam sengketa tanah yang melibatkan Bahriyah dan keponakannya Sri Suhartatik asal Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, telah dilakukan gelar perkara oleh Polres Pamekasan di Ditreskrimum Polda pada Rabu (27/3/2024).

Gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Kombespol Totok Suharyanto atas laporan Polisi Nomor: LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Agustus 2022 itu berlangsung selama 2,5 jam dengan menghasilkan 2 poin penting.

Poin penting itu, disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bersama dengan Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan dan tim penyidik Polres Pamekasan.

Berikut 2 poin penting itu;

Pertama, penetapan tersangka telah didapat minimal 2 alat bukti atas delic formil pemalsuan surat dugaan perbuatan menggunakan surat palsu berupa SPPT/ NOP memalsu dengan cara foto copy SPPT an Bahriyah.

Selanjutnya, SPPT/ NOP diketik diganti tahun terbit SPPT NOP tahun 2016 yang kemudian digunakan seolah-olah benar setelah dileges oleh Lurah Syarif Usman, S.E tahun 2016 untuk syarat pendaftaran tanah atas nama hak tanah Terlapor Bahriyah mendasari alas hak C no 2208 persil 2a klas VD

Kedua, adanya gugatan perdata dari terlapor Bahriyah di PN Pamekasan, teregister nomor 1/Pdt.G/2024/PN PMK tentang gugatan PMH tentang obyek hak kebendaan tanah obyek perkara hak tanah dalam perkara, adanya Peraturan Mahkamah (Perma) nomor 1 tahun 1956 dan psl 81 KUHP.

“Maka terhadap penyidikan perkara pidana ditangguhkan sampai adanya putusan incrah Gugatan/obyek gesil,” ungkap Kombes Dirmanto.

BACA JUGA
Nurhadi : Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Sudah SP3 Oleh Polrestabes Surabaya

Adapun sidang gugatan perdata yang diajukan Bahriyah, akan digelar pada Kamis (28/3/2024) di PN Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Dani Jazuli Irawan menuturkan, proses penanganan perkara dugaan tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 junto 55 ayat 1 KUHP, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.

“Terkait dengan tuduhan Kriminalisasi, kami sampaikan bahwa tidak ada Kriminalisasi yang terjadi, karena memang kami sudah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan tahapan dan Standar Operasional Prosedur, ” tegas AKBP Jazuli. M12