Diduga Pelaku Pencabulan Anak di Sidoarjo Dilepas Polisi

Sidoarjo, Timurpos.co.id โ€“ Berhembus kabar tak sedap terkait penanganan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang ditangani Polresta Sidoarjo. Salah satu terduga pelaku berinisial MS disebut-sebut telah dilepaskan oleh pihak kepolisian. Senin (25/8/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, MS sebelumnya diamankan oleh pihak keluarga korban dengan bantuan Polsek Tanggulangin. Selanjutnya, MS diserahkan ke Polresta Sidoarjo pada Jumat, 22 Agustus 2025 lalu.

Kuasa hukum korban, R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika msmembenarkan penyerahan tersebut.

โ€œIntinya kami selaku kuasa hukum dari korban meminta pertanggungjawaban secara hukum kepada para terlapor. Selain itu ada masalah lain, dimana saat ini korban sudah berbadan dua (hamil). Nantinya siapa yang harus bertanggung jawab atas biaya persalinan dan masa depan anak dalam kandungan?โ€ ujar Dika, Minggu (24/8/2025).

Dika menambahkan, para terlapor rata-rata berusia di atas 30 tahun, bahkan ada yang sudah berumur lebih dari 50 tahun. Kendati demikian, pihaknya masih membuka ruang mediasi terkait persoalan ini.

Sementara itu, Kanit PPA Polresta Sidoarjo, Iptu Utun Utami, memastikan laporan kasus ini sudah ditindaklanjuti.

โ€œTerkait laporan tersebut sudah kami proses dengan memeriksa sejumlah saksi. Sementara soal informasi penangkapan terlapor berinisial MS, akan kami cek kembali karena ada lebih dari satu terlapor,โ€ jelasnya.

Empat Laporan Polisi Masuk
Kasus ini secara resmi dilaporkan keluarga korban ke Polresta Sidoarjo pada 30 Juli 2025. Laporan mengacu pada Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Tercatat ada empat laporan polisi yang telah dibuat:

Nomor: STTLP/B/193/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.
Nomor: STTLP/B/195/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.
Nomor: STTLP/B/194/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.
Nomor: STTLP/B/196/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.

Peristiwa dugaan pencabulan ini disebut terjadi berulang kali sejak Juni 2024 hingga Januari 2025 di sebuah kios di Kompleks Permata Blok K2 Nomor 33, Kelurahan Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

Korban berinisial AE (14), seorang siswi kelas VIII SMP, diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan. TOK

Pencuri Motor di Tambak Deres Tak Berkutik Saat Ditangkap Polsek Kenjeran

Tanjung Perak, Timurpos.co.id – Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (ranmor R2) yang terjadi di parkir Masjid Al-Idris kawasan Tambak Deres, Surabaya, pada Kamis (21/8/2025).

Pelaku diketahui berinisial MS (27), warga Jalan Kejawan Lor Surabaya.

Terungkap kasus itu bermula atas adanya laporan masuk dari korban berinisial BE (52), warga Nambangan Perak Surabaya, yang kehilangan sepeda motor Beat hitam saat anaknya, FA, memarkir kendaraan tersebut dalam keadaan terkunci stang sebelum masuk sekolah.

Saat hendak pulang sekolah sekitar pukul 14.00 Wib FA mendapati motornya yang diparkir digondol oleh pelaku. Saat dicek dari rekaman CCTV masjid, terlihat jelas aksi pelaku membawa kabur motor tersebut.

Kapolsek Kenjeran Surabaya Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan.

โ€œBerdasarkan rekaman CCTV dan keterangan korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ciri-ciri pelaku di sekitar pintu air jembatan Surabaya. Setelah dipastikan oleh anak korban, pelaku langsung diamankan,โ€ tutur, Iptu Suroto, pada Minggu (24/08/2025).

Saat diinterogasi, MS mengakui perbuatannya. Ia menyebut aksinya dilakukan menggunakan kunci letter โ€œYโ€ rakitan yang dibawa di dalam tas hitam. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti tambahan berupa kunci khusus.

Kepada penyidik, MS mengaku baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor. Namun, polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain.

โ€œSepeda motor hasil curian dijual kepada F (DOP) seharga Rp1,5 juta. Uangnya habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tersisa Rp250 ribu yang kini kami amankan sebagai barang bukti,โ€ jelas Iptu Suroto.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kunci letter โ€œYโ€ dengan mata kunci berujung lancip, satu buah STNK, uang tunai Rp250.000 hasil kejahatan dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Tersangka MS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara (*).

Cabuli Remaja 14 Tahun di Tanggulangin, Empat Orang Dilaporkan ke Polisi

Sidoarjo, Timurpos.co.id โ€“ Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Sidoarjo. Empat orang terlapor dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun.

Peristiwa itu disebut berlangsung berulang kali sejak Juni 2024 hingga Januari 2025 di sebuah kios di Kompleks Permata Blok K2 Nomor 33, Kelurahan Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Korban berinisial AE (14), pelajar kelas VIII SMP, diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan.

Kasus ini resmi dilaporkan keluarga korban ke Polresta Sidoarjo pada 30 Juli 2025. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Ayah korban, Teguh, menyampaikan kekecewaannya atas penanganan kasus yang dinilai lambat. Ia mendesak agar seluruh pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

โ€œKami minta keadilan. Anak kami masih di bawah umur dan menjadi korban. Semua pelaku harus ditangkap dan diproses hukum sesuai perbuatannya,โ€ tegas Teguh, Sabtu (23/8/2025).

Sejauh ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Namun diketahui, ada empat laporan polisi yang telah masuk, di antaranya:

. Nomor: STTLP/B/193/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM
. Nomor: STTLP/B/195/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM
. Nomor: STTLP/B/193/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.
. Nomor: STTLP/B/196/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.

Keluarga korban berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan secara adil. M12

Kapolda Jatim Resmikan Instalasi Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id- Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si meresmikan Instalasi Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, Jumat (22/8/2025).

Fasilitas baru ini menjadi langkah strategis Polri dalam meningkatkan pelayanan bagi perempuan, anak, korban kekerasan, serta kelompok rentan lainnya.

Instalasi yang berdiri di atas lahan seluas 182 meter persegi ini dibangun dalam waktu kurang dari satu bulan, sejak 23 Juli hingga 18 Agustus 2025.

Peresmian ditandai dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti oleh Kapolda Jatim.

Kabid Dokes Polda Jatim Kombes Dr. dr. Mohammad Khusnan Marzuki, M.M dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK), Dinas Sosial, serta Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, kolaborasi ini sangat penting karena RS Bhayangkara juga berperan sebagai mitra strategis dalam perlindungan perempuan dan anak, termasuk penyandang disabilitas dan masyarakat kurang mampu.

โ€œMelalui instalasi ini, korban kekerasan bisa mendapatkan layanan medis, psikologis, hingga pendampingan hukum secara terpadu dalam satu atap. Proses rujukan antarinstansi pun akan berlangsung lebih cepat dan efektif,โ€ ujar Kombes Khusnan.

Ia menegaskan, kehadiran fasilitas tersebut diharapkan menjadi tonggak peningkatan pelayanan publik yang lebih berpihak kepada korban, terutama anak-anak, perempuan, lansia, serta masyarakat kurang mampu.

โ€œKami berharap pelayanan kesehatan Polri bisa menjadi teladan, tidak hanya dari aspek teknis medis, tetapi juga dari sisi empati dan kepedulian,โ€ tambahnya.

Acara peresmian ini turut dihadiri sejumlah pejabat Pemprov Jatim, di antaranya Kepala DP3AK, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Timur, serta jajaran Karumkit dan Kasi Dokes.

Kehadiran mereka menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam memperkuat layanan terpadu yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. TOK/*

Dugaan Pengiriman BBM Ilegal dari APMS Sapeken ke Pulau Kangean Disorot

Sumenep, Timurpos.co.id โ€“ Dugaan praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah kepulauan Sumenep kembali mencuat. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, adanya pengiriman BBM dari APMS/SPBU Kompak Sapeken milik H. Ardi dan H. Kandar ke Pulau Kangean melalui sejumlah orang, antara lain H. Bullah (Kec. Kangayan), Badri, Asmawi, Mokmang, dan Waktani (Desa Pajenangger).

Aktivitas tersebut disebut berlangsung rutin, menggunakan jalur laut dari Pulau Sapeken ke Pulau Kangean. Dugaan ini menguat karena pengiriman diduga tidak melalui prosedur resmi serta belum jelas apakah mengantongi izin rekomendasi dari pihak kepolisian setempat (Polsek Sapeken/Kangayan).

Sejumlah pihak menilai, distribusi BBM ini bisa dikategorikan sebagai aktivitas ilegal. Apalagi, isu penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi menjadi perhatian serius pemerintah, bahkan Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyelewengan energi akan ditindak tegas.

Kasus ini akan segera ditindaklanjuti ke Polda Jatim untuk memastikan kebenarannya.

Terkait persoal tersebut, Media mencoba mengkonfirmasi kepada Kapolsek Sepekan, Sumenep. Iptu Taufik menjelaskan bahwa, yang saya tahu hanya penyaluran yang ada di wilayah Sapeken.

Untuk diketahui APMS adalah agen premium minyak dan solar apabila benar adanya dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BMM) khusuanya yang besubsidi maka Polisi bisa menjerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal ini menjerat pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, menurut pasal 55 UU Migas. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). M12

Kapolri Resmikan Patung M. Jasin, Abadikan Sejarah Polisi Istimewa

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan Patung Pahlawan Nasional Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Prof. Dr. Moestopo Jasin atau yang lebih dikenal sebagai M. Jasin, di kawasan Monumen Polisi Istimewa, Jalan Raya Darmo, Surabaya, Kamis (21/8/2025). Peresmian ini menjadi rangkaian utama dalam puncak peringatan Hari Juang Polri (HJP) 2025 yang dipimpin langsung Kapolri.

Patung M. Jasin dibangun dengan tinggi keseluruhan mencapai 7 meter dengan panjang 5,6 meter dan lebar 5 meter. Sosok M. Jasin digambarkan sedang menunggang kuda dengan sikap tegas, melambangkan keberanian dan jiwa kepemimpinan beliau saat memimpin Polisi Istimewa melawan pasukan sekutu di Surabaya pada 1945.

Pada bagian prasasti dan relief, terpahat narasi sejarah perjuangan Djenderal M. Jasin yang menjadi tonggak lahirnya Hari Juang Polri. Sementara pondasi patung dirancang setinggi 2 meter dengan desain kokoh dan estetis.

Keberadaan patung ini bukan sekadar monumental, melainkan pengingat sejarah panjang Polri sejak awal berdiri. Patung M. Jasin menjadi simbol semangat juang, pengabdian, dan keberanian yang harus terus diwariskan kepada generasi Polri berikutnya.

Sejarah mencatat, pada 21 Agustus 1945, Inspektur Polisi Kelas I M. Jasin memimpin Polisi Istimewa (Tokubetsu Keisatsutai) dan membacakan Proklamasi Polisi di Surabaya.

Pernyataan itu menegaskan bahwa Polisi Istimewa resmi menjadi Polisi Republik Indonesia yang bersatu dengan rakyat mempertahankan kemerdekaan.

Aksi heroik tersebut kemudian dilanjutkan dengan pelucutan senjata tentara Jepang, pembagian senjata kepada para pejuang, serta penyebaran pamflet proklamasi untuk membakar semangat rakyat.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan, patung ini sekaligus menjadi pengikat emosional antara Polri dan masyarakat.

โ€œDengan adanya patung M. Jasin di Monumen Polisi Istimewa, kita tidak hanya mengenang jasa pahlawan, tetapi juga mengajak generasi penerus Polri belajar nilai patriotisme, nasionalisme, dan keberanian dari perjuangan beliau,โ€ jelasnya.

Peresmian patung M. Jasin ini digelar bersamaan dengan peringatan Hari Juang Polri 2025. Turut dihadiri jajaran pejabat utama Mabes Polri, Pejabat utama Polda Jatim, Forkopimda Jawa Timur, tokoh agama, masyarakat, hingga para veteran pejuang Surabaya.

Kehadirannya meneguhkan bahwa semangat juang M. Jasin tetap hidup sebagai inspirasi bagi Polri untuk terus dekat dengan rakyat dan menjaga keutuhan Indonesia. TOK

Oknum Wartawan Diduga Memeras ASN Dipolisikan

Sidoarjo, Timurpos.co.id โ€“ Dugaan pemerasan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lapas Kelas I Surabaya berbuntut laporan ke Polresta Sidoarjo. ASN berinisial RR resmi melaporkan dua oknum wartawan yang diduga meminta sejumlah uang dengan ancaman pencemaran nama baik.

Kasus ini bermula dari laporan polisi di Polresta Sidoarjo pada 8 Agustus 2024, di mana LA melaporkan RR dengan tuduhan penganiayaan dan/atau perusakan. Namun, pada Maret 2025, RR dihubungi oleh seseorang berinisial (JH) yang mengaku wartawan TVRI Jatim, bersama rekannya Wyu

Keduanya menemui RR di sebuah pujasera dekat Masjid Al-Akbar, Surabaya. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan bahwa kuasa hukum pelapor akan menggelar konferensi pers terkait kasus RR. Agar pemberitaan tidak dipublikasikan, RR diminta menyerahkan sejumlah uang. โ€œSaat itu saya hanya bisa memberikan Rp500 ribu per orang. Namun, setelah itu mereka berulang kali datang ke kantor saya dengan alasan yang sama,โ€ ungkap RR dalam laporannya.

Puncaknya, pada 12 Juni 2025, Joko kembali menghubungi RR dan mengajaknya bertemu di sebuah kafe di Sidoarjo. Di sana, keduanya meminta uang Rp10 juta agar kasus tidak dipublikasikan. Karena tidak sanggup, RR hanya mentransfer Rp3 juta ke rekening JH. โ€œSetelah itu, mereka terus mendatangi kantor saya bahkan sempat marah-marah kepada pegawai,โ€ tambahnya.

Merasa dirugikan baik secara materil maupun imateriil, RR akhirnya membuat laporan resmi ke Polresta Sidoarjo.

Kuasa hukum RR, Andry Ermawan, SH, menegaskan bahwa kasus yang menyeret kliennya sebenarnya bermula dari laporan mantan istrinya yang dianggap tidak memiliki legal standing. โ€œLaporan tersebut sumir dan belum naik ke tahap penyidikan. Namun kemudian berkembang dengan adanya dugaan pemerasan oleh oknum wartawan,โ€ ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Tim kuasa hukum lainnya, Dade Puji Hendro Sudomo, SH., CPLA., didampingi Kholisin Susanto, SH., menilai kasus ini telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 369 KUHP. โ€œPermintaan uang terus-menerus ini seperti memperlakukan klien kami sebagai mesin ATM berjalan. Maka kami melaporkan hal ini agar ada kepastian hukum,โ€ tegasnya.

Saat ini, laporan pengaduan tersebut masih dalam proses penyelidikan di Polresta Sidoarjo. Kuasa hukum berharap penyidik segera memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan. TOK/*

Petani Tuntut Sisa Pembayaran Tanah, Malah Dapat Laporan ke Polisi

Mojokerto, โ€“ Persoalan jual beli tanah di Desa Sumber Girang, Kecamatan Puri, Mojokerto, berbuntut panjang. Beberapa petani yang selama enam tahun terakhir menunggu penyelesaian sisa pembayaran tanahnya, kini justru berurusan dengan aparat kepolisian setelah dilaporkan oleh salah satu kepala dusun, Samsul Arif.

Laporan itu dilayangkan Samsul Arif ke Polsek Puri usai kedatangan sejumlah petani ke rumahnya pada 27 Juli 2025 lalu. Kedatangan puluhan warga tersebut disebut untuk menanyakan kejelasan pembayaran tanah yang hingga kini belum tuntas. Namun, Samsul Arif mengaku merasa nama baiknya tercemar serta menilai para petani telah masuk ke pekarangannya tanpa izin.

Pada Rabu (20/8/2025) pagi, Sardi (70), salah satu petani, memenuhi panggilan penyidik Polsek Puri untuk memberikan klarifikasi. Ia datang ditemani anaknya, Rodyah. Menurut Rodyah, pemanggilan tersebut merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya tidak bisa dipenuhi karena surat baru diterima sore hari padahal jadwal pemeriksaan pagi.

โ€œKedatangan kami ke rumah Pak Samsul tidak ada maksud lain, hanya untuk menanyakan sisa pembayaran tanah yang sudah enam tahun belum diselesaikan,โ€ kata Sardi kepada wartawan usai pemeriksaan.

Sekitar dua jam memberikan keterangan, giliran Seneri (65), petani lain, yang dipanggil penyidik. Dengan wajah emosi, ia keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 11.20 WIB. Menurutnya, kedatangan puluhan petani ke rumah Samsul Arif maupun Soponyono, yang juga disebut sebagai panitia penjualan tanah, dilakukan karena rasa kecewa.

โ€œDua kali mereka tidak datang saat diundang Kepala Desa Siswahyudi untuk klarifikasi. Itu yang membuat warga akhirnya mendatangi rumah mereka bersama-sama. Tapi tidak ada tindakan anarkis atau perusakan,โ€ ujar salah satu petani.

Sementara itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan berikutnya kepada Satupan dan Warti, warga Dusun Tempuran, pada Kamis (21/8/2025). Mereka dipanggil atas dugaan melanggar pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik serta pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin.

Saat dimintai konfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Puri Ipda Joni Purnomo, S.Pd., yang berada di lokasi pemeriksaan enggan memberikan keterangan kepada awak media. TOK/*

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Curanmor di Rusun Randu Surabaya

Tanjung Perak, Timurpos.co.id โ€“ Unit IV Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di kawasan Rusun Randu, Surabaya. Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa, (17/8/2025), dan terekam jelas oleh kamera CCTV.

Dari hasil pengungkapan tersebut berawal adanya laporan dari, seorang warga berinisial NRP (29), mendapati sepeda motor miliknya Honda Vario 150 telah raib di parkiran.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan oleh lima orang pelaku yang berkeliling pada malam hari untuk mencari sasaran. Mereka menggunakan sepeda motor dan mengincar lokasi yang sepi.

โ€œDari hasil penyelidikan, diketahui bahwa salah satu pelaku merupakan warga sekitar yang bertugas sebagai penunjuk target. Setelah target ditentukan, masing-masing pelaku lainnya memiliki peran berbeda. Tersangka bernama MRJ (19) bertugas sebagai eksekutor,โ€ tutur Iptu Suroto, pada Senin (18/08).

Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci motor. Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci T, kaos hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, serta dokumen kendaraan korban seperti BPKB, STNK, kunci kontak, dan rekaman CCTV.

Berdasarkan hasil analisa rekaman CCTV, Unit IV Resmob berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Pada Rabu, 6 Agustus 2025 sekitar pukul 12.47 WIB, polisi berhasil meringkus MR di rumahnya di kawasan Dukuh Bulak Banteng, Surabaya.

Pelaku kemudian digelandang ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih memburu empat pelaku lain yang identitasnya telah diketahui dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Iptu Suroto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

โ€œPolisi terus berkomitmen memberantas kejahatan curanmor. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, selalu mengunci ganda kendaraannya, serta memarkir di tempat yang aman,โ€ tegas Iptu Suroto.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif, sementara pengembangan kasus terus dilakukan untuk membekuk para pelaku lain yang masih buron (*)

Pelapor Merasa Kecewa Kinerja Polresta Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Laporan dugaan penggelapan yang dibuat oleh Muhammad Idris, warga Ikan Gurami, Surabaya, di Polresta Sidoarjo hingga Minggu (17/8/2025) belum juga mendapat titik terang.

Pasalnya, janji Kanit Idik IV Satreskrim Polresta Sidoarjo yang akan memberikan kepastian masuk tidaknya unsur penggelapan dalam laporan tersebut pada Senin (11/8/2025) kemarin, hingga saat ini belum juga ada kejelasan.

Bahkan ketika dihubungi, Kanit Idik IV Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu M Rofik terkesan menghindar.

Hal ini tentunya menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dengan Kanit Idik IV Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Sementara itu, Pelapor, Muhammad Idris juga merasa kesulitan untuk meminta informasi kelanjutan laporan yang dibuatnya di Polresta Sidoarjo.

Menurutnya, ketika dirinya menghubungi penyidik bernama Aldin untuk menanyakan perkembangan laporanya juga seakan-akan tidak diindahkan.

“Saya buat laporan inikan sudah lama ya mas, intinya saya pingin kejelasan dari penyidik apakah laporan yang saya buat dengan terlapor Syaiful ini bisa tidak diproses secara hukum yang berlaku. Tapi ya itu sampai sekarang juga saya belum mendapat kepastian terkait laporan yang saya buat. Kalau buat laporan di kepolisian tidak ada kejelasan, lalu saya harus melapor kemana agar saya mendapat keadilan,” keluh Idris kepada wartawan, Minggu (17/8/2025).

Idris menambahkan, jika memang laporanya tidak bisa ditindaklanjuti, Idris mohon kepada penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk memberi informasi perihal alasan mengapa laporanya tidak bisa ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Intinya saya mohon penyidik lebih transparan lah kepada saya, saya cuma minta laporan dugaan penggelapan dengan terlapor Syaiful bisa segera ditindaklanjuti. Kalau memang tidak bisa ditindaklanjuti saya mohon kasih saya pemahaman kenapa laporan saya tidak bisa ditindaklanjuti, alasanya apa, wong jelas-jelas Syaiful itu mengakui membawa uang saya, bahkan pengakuan Syaiful juga dituang di kertas bermaterai, dan disaksikan Ketua RT tempat tinggal Syaiful, terus apalagi yang kurang,” ucap Idris.

Untuk diketahui, Muhamad Idris warga Ikan Gurami, Surabaya, mengeluhkan lambatnya kinerja Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam menangani laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan pada 9 Februari 2025 lalu.

Pasalnya, hingga tujuh bulan berjalan laporan yang dibuat oleh Muhammad Idris belum juga ada perkembangan.

Ia merasa kecewa, padahal semua berkas yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti laporan yang dibuatnya sudah diserahkan ke penyidik.

“Jujur saja saya merasa kecewa dengan kinerja Satreskrim Polresta Sidoarjo yang sangat lamban dalam menangani laporan saya,” ungkap Muhamad Idris, Rabu (6/8/2025).

Idris menjelaskan bahwa kronologi dirinya membuat laporan dugaan penggelapan dengan terlapor Syaiful warga Krian, Sidoarjo itu bermula ketika dirinya menjalin kerjasama pemotongan hewan sapi dengan Syaiful pada Agustus 2024 silam.

Waktu itu dalam satu bulan dirinya mendapat keuntungan antara 20-30 juta.

“Awalnya saya diajak kerjasama menjual daging sapi dengan Syaiful. Jadi saya yang membeli sapi kemudian Syaiful sebagai tukang jagal sekaligus mencarikan pembeli. Dalam satu bulan saya mendapat keuntungan 20-30 juta,” jelas Idris.

Permasalahan bermula ketika pada bulan September 2024, karena kesibukanya, Idris memasrahkan uangnya sebesar Rp 200 juta kepada Syaiful untuk dijadikan modal membeli sapi.

Namun, hingga Desember 2024, Idris tidak diberikan keuntungan sama sekali oleh Syaiful, dengan dalih truk pengangkut sapi yang dibeli lewat uang Idris itu mengalami kecelakaan di Tuban.

“Jadi pas bulan September karena saya ada kesibukan lain akhirnya saya serahkan uang 200 juta kepada Syaiful untuk dijadikan modal membeli sapi, tapi hingga Desember 2024 saya tidak diberikan keuntungan sama sekali, malahan modal saya yang 200 juta saya minta kembali hingga sekarang juga tidak diberikan oleh Syaiful. Alasanya uang saya dibelikan sapi di Tuban, kemudian truk pengangkut sapi itu kecelakaan hingga sapinya mati semua, tapi ketika saya minta bukti foto kecelakaan tidak diberikan sama Syaiful,” terang Idris.

Karena tidak menemui titik temu dengan Syaiful, akhirnya Idris melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Krian.

Namun, ketika membuat laporan di Polsek Krian, Idris diarahkan oleh anggota Polsek Krian untuk membuat laporan ke Polresta Sidoarjo.

“Karena saya merasa bingung dan putus asa uang saya tidak dikembalikan oleh Syaiful akhirnya saya mencoba membuat laporan ke Polsek Krian. Kemudian saya diarahkan oleh salah satu anggota Polsek Krian bernama Pak Imam untuk membuat laporan ke Polresta Sidoarjo, dengan diberikan arahan apa saja yang perlu saya lengkapi untuk membuat laporan,” beber Idris.

Akhirnya pada 9 Februari 2025 Idris membuat laporan ke Polresta Sidoarjo, namun hingga Agustus 2025, laporan yang dibuat Idris terkesan diabaikan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Hal itu menurut Idris bukan tanpa sebab, pasalnya mulai Februari hingga saat ini belum ada perkembangan laporan yang dibuatnya.

“Sudah hampir tujuh bulan ini belum ada perkembangan signifikan dari laporan yang saya buat, bahkan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo terkesan sulit sekali untuk memanggil Syaiful ke Polresta Sidoarjo untuk diminta klarifikasi. Jujur saya tidak tahu harus membuat laporan kemana lagi agar permasalahan saya bisa segera terselesaikan, apalagi uang 200 juta sangat besar nilainya bagi saya,” pungkas Idris. TOK/*