Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Tiga Mantan Pegawai Dipolisikan

Foto: Direktur CV. FAJAR didampingi Penasehat Hukumnya Memberikan Pernyataan

Surabaya, Timurpos.co.id – Direkur CV. Fajar, Farah Diba melaporkan ketiga mantan pegawainya di Polda Jatim terkait dugaan penggelapan dengan jabatan dan penipuan yang merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp 16 Miliar.

Ada tiga mantan pegawai CV. Fajar yang dilaporkan di Polda Jatim. yakni, Ahmad Saiful Alim, Ahmad Juaidi dan Hasan Abdillah. Mereka semuanya masih bersuadara dengan ikatan kakak beradik.

Farah Diba menjelaskan bahwa, ada 2 laporan yang kita buat di Polda Jatim yang pertama Ahmad Saiful Alim dengan total kerugian ditafsir sekitar Rp 16 Miliar dan kemudian yang kedua yang dilaporkan yakni Ahmad Junaidi dan Hasan Abdillah dengan kerugian sekitar Rp 300 jutan. Para telapor itu, masih terikat hubungan keluarga (kakak beradik).

“Jadi modus para pelaku, terutamanya Ahmad Saiful itu, mengambil uang tagihan dari PT. JAS yang seharusnya uangnya masuk ke perusahaan, namun oleh pelaku tidak disetorkan mala dipergunakan untuk kepetingannya sendiri.” Kata Farah kepada awak media. Kamis (06/02/2025).

Masih kata Farah bahwa, berdasarkan audit perusahan mengalami kerugian sekitar Rp 16 Miliar akibat perbuatan Ahmad Saiful dan diduga uang tersebut digunakan oleh Ahmad Saiful dibuat membuka usaha dan sebgaian di tranfer ke keluarga dan orang tuanya.

“Disinyalir uang perusahan yang digelapkan oleh Ahmad Saiful, telah mengalir ke beberapa orang dari karyawannya hingga keluarganya. Ini adalah Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).” Tegas perempuan berhijab kepada awak media.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Pelapor M. Tahir, menyapaikan bahwa, hari kami mengadakan mediasi terkait perkara tersebut, yang mana untuk mediasi dihadiri oleh ibu pelaku (telapor) dan belum ada hasil titik temu. Pada intinya kami masih menunggu itikad baik dari para pelaku untuk segara mengembalikan uang yang diduga digelapkan oleh para pelaku.

“Jadi kami masih menunggu itikad baik dari para pelaku. Kerana pelapor dan telapor masih ada ikatan keluarga. Jadi para telapor merupakan anak dari paman pelapor,” katanya.

Ia berharap perkara ini bisa diselesaikan dengan secara keluarga, namun untuk perkara yang dilaporkan sudah masuk penyelidikan.

Terpisah Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dikonfirmasi terkait persoalan tersebut bagaimana perkermbangannya, ia menegaskan untuk yang bersangkutan untuk menayakan langsung pada penyidik.

“Untuk yang bersangkutan bisa langsung tanya ke Penyidik,” kata Kombes Pol Dirmanto kepada Timurpos.co.id.

Untuk diketahui perkara ini sudah dilaporkan di Polda Jatim. Ada dua laporan yang pertama Ahmad Saiful Alim dilaporkan Direktur CV. Fajar, pada 22 Oktober 2024, sementara itu, Ahmad Junaidi dan Hasan Abdillah dilaporkan oleh Admin keuangan CV. Fajar di Polda Jatim, pada 24 Oktober 2024. Atas perbuatan Ahmad dan Hasan perusahaan menderita kerugian sebesar Rp 308 396 950. TOK

Pegawai Indomaret Dipolisikan Akibat Menyebar Foto dengan Narasi fitnah

Foto: Indomaret di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Maniyah Pegawai Indomaret, diduga telah mengambil foto Andik bersama istrinya, lalu diserbarkan dengan narasi fitnah. Kini Andik yang merupakan jurnalis Media Online melaporkan Maniyah di Polrestabes Surabaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui sosial media (somed).

Andik menjelaskan bahwa, perkara ini saat dirinya bersama teman seprofesinya melakukan investigasi terkait adanya penjualan barang kadaluarsa di Indomaret. Singkat cerita kita, menemukan ada 3 gerai Indomaret di Jalan Bronggalan, Ngaglik dan Kusuma Bangsa, diduga kuat telah menjual barang kadalurasa terutamanya buah-buahan. Kemudian kita konfirmasi ke Toko Indomaret di Jalan Kusuma Bangsa dan ditemui Mona yang merupakan kepala Toko.

“Setelah memberitahukan temuan kita, Mona berjanji akan menarik barang-barang tersebut.” Kata Andik. Jumat (31/01/2025).

Masih kata Andik bahwa, pada 24 Januari 2025, tiba-tiba mendapatkan dan krimanan fotonya bersama istrinya dengan narasi fitnah.

“Di Foto tersebut ada narasi kalau, saya telah menipu Indomaret sebesar Rp 6 juta.” Keluh Andik.

Atas kejadian itu, Andik mendatangi lagi Indomaret di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya guna mengkroscek. Saat itu Mona bersama rekan-rakannya menyampaikan mengambil fotonya dengan cara menscreenshot foto Pelapor dan Istri dari Status Whatsapp kemudian disebar luaskan di grop Area Indomaret dengan alasan untuk sosialisi berserta ada narasi telah menipu Indomaret sebesar Rp 6 juta.

“Jadi Maniyah ini mengambil Foto dengan cara menscreenshot DP Whatsapp, kemudian di Kirim ke Group ,” katanya.

Atas kejadian itu Andik Melaporkan Maniyah Pegawai Indomaret ke Polrestabes Surabaya terkait perkara penceraman nama baik dan fitnah melalui sosial media.

Terpisah, Maniyah terkait laporan tersebut, saat dikonfirmasi belum ada respon. TOK

Siswa SMK Tewas Diduga Korban Gengster di Sukomanunggal Surabaya

Foto: Suasana Rumah Duka

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua pemuda Manukan diduga menjadi korban gerombolan gangster di Jalan Sukomanunggal IV. M. Dito Alviansyah, pemuda 19 tahun meninggal dunia dengan luka pada kepalanya, sedangkan M. Fahmi kini kondisinya kritis dan masih dirawat intensif di RSUD dr Soetomo.

Alfin Ferdian, teman korban, mengatakan bahwa pada Sabtu (25/1) dia dan 10 orang, termasuk dua korban berangkat takziah dari Manukan ke rumah teman mereka di Sememi sekitar pukul 20.00. Perjalanan tanpa hambatan hingga tiba di lokasi. Dini hari mereka hendak pulang lagi ke Manukan. Dito yang masih sekolah kelas XII SMK swasta berboncengan dengan Fahmi

Dalam perjalanan, di kawasan Sukomanunggal, mereka sempat melihat enam orang yang mengendarai sepeda motor. Alfin dkk tidak berfirasat apapun. Saat tiba di simpang empat Jalan Sukomanunggal, enam orang tersebut menghentikan mereka.

“Kami dicegat. Mereka mengeluarkan senjata double stick sambil berteriak meminta kami berhenti. Kami panik,” kata Alfin kemarin.

Alfin dkk berusaha melarikan diri. Mereka berupaya menyelamatkan diri masing-masing. “Kami berusaha kabur ke arah Manukan. Mereka (gerombolan pelaku) sempat mengejar. Saya sempat lihat Dito yang dibonceng Fahmi berada di depan kami. Tapi, kemudian hilang dari pandangan karena kami panik,” ucapnya.

Saat sudah tiba di Manukan, Alfin dkk berhenti. Mereka sempat saling berkoordinasi untuk berkumpul. Hanya Fahmi dan Dito yang yang tidak diketahui kabarnya. “Salah satu teman saya kembali ke lokasi. Di sana sudah banyak polisi dan petugas lain. Dito meninggal, sedangkan Fahmi kritis,” tuturnya.

Alfin meyakini bahwa enam pemuda yang mencegatnya gerombolan gangster yang sengaja mencari lawan. “Saya dan teman-teman sebelumnya tidak pernah bersinggungan sama mereka, tiba-tiba dicegat. Kami tidak ada bawa senjata karena memang niat pulang dari takziah,” ungkapnya.

Sementara itu, ayah almarhum Dito, Achmad Tony Suliono meyakini anaknya meninggal karena diduga dikeroyok gerombolan gangster tersebut. “Lukanya hanya di dahi karena pukulan benda tumpul. Kalau jatuh dari motor pasti ada luka lain di tubuhnya. Motornya juga tidak lecet,” kata Tony.

Tony mendapatkan kabar kematian almarhum Dito dari anak keduanya. Jenazah Dito sempat dibawa ke RSUD dr Soetomo. “Sesampainya di rumah saya lihat jenazahnya, dahinya tepos dan benjol. Diduga karena benda tumpul,” kata Tony di rumah duka di Jalan Manukan Dono kemarin (26/1).

Tony mendapatkan kabar dari teman-teman anaknya bahwa Dito dkk sebelum ditemukan meninggal sempat dicegat enam orang bersepeda motor di simpang empat Jalan Sukomanunggal. Sekelompok orang yang diyakini gerombolan gangster itu mengancam Dito dan 10 kawannya dengan senjata double stick. Dito dkk berusaha kabur. Sempat tidak ada kabar, Dito akhirnya ditemukan meninggal.

“Malam itu Dito pamit mau takziah di rumah temannya di Sememi,” ucapnya.

Dito sempat dilaporkan meninggal karena kecelakaan tunggal. Tony tidak mempercayai kabar itu. Dia meyakini anaknya dianiaya gerombolan gangster. Tony kini berencana melaporkan kasus kematian anaknya ke polisi. “Saya hanya ingin segera diusut tuntas siapapun pelakunya,” katanya. TOK/*

Polres Tanjung Perak Gagalkan Dua Kelompok Remaja Hendak Tawuran

Surabaya, Timurpos.co.id – Unit Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan rencana tawuran dua kelompok remaja. Sebanyak 5 remaja diamankan dari Jalan Sidotopo Sekolahan dan Jalan Pogot, Surabaya. Polisi juga mengamankan tiga buah senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Kelompok remaja ini hendak melakukan tawuran di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Mereka diketahui bersiap di lokasi masing-masing. Unit Patroli Presisi Sat Samapta mengamankan dua remaja dari @teamorangkecilsurabaya dan tiga dari kelompok @misteri017 dan @suzuransurabaya.

“Kami amankan mereka dan kami bawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutur Kasat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Rony Faslah melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Minggu (26/01/2025).

Polisi mengamankan kelompok remaja ini bermula saat mendapat laporan dari warga. Warga ini mengirim pesan Whatsapp (WA) menyebutkan ada kelompok remaja di Jalan Sidotopo Sekolah, Surabaya membawa sajam. Polisi langsung bergerak di lokasi.

Saat berada di lokasi menemukan dua orang WR, 17, dan Y, 16, keduanya warga Semampir, Surabaya. Polisi juga mengamankan sebilah sajam jenis celurit saat itu. “Ketika kami interogasi mereka mengaku tergabung dengan kelompok @teamorangkecilsurabaya,” ungkapnya.

Setelah itu, kedua remaja ini dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Unit Samapta kembali melakukan patroli dan menemukan konvoi remaja di Jalan Pogot, Surabaya. Tiga orang berhasil diamankan dengan dua sajam jenis celurit.

Sementara rombongan yang lain melarikan diri saat itu. Tiga remaja ini, MAP, 15, Tambaksari, Surabaya, FDA. 17, Porong, Sidoarjo, dan FGS, 18, warga Prambon, Sidoarjo. “Mereka mengaku bergabungan dengan kelompok @misteri017 dan @suzuransurabaya,” ungkapnya. (*)

Polsek Gedangan Akan Tindakan Tegas Jika SPBU 56.612.08 Terbukti Melanggar Hukum

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh SPBU 56.612.08. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan demi menjaga ketertiban di wilayah hukum mereka.

Kapolsek Gedangan Kompol Rochsulullah, melalui Kanit Reskrim Ipda Rony E. S.H. menyatakan bahwa, pihaknya saat ini tengah mendalami informasi dan melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di SPBU tersebut.

“Kami akan mengumpulkan bukti-bukti serta melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kami tidak akan segan untuk melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya. (Kamis 23/01/2025).

Kanit Reskrim juga mengimbau masyarakat agar bersikap kooperatif dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang mereka temui, baik terkait pelayanan SPBU maupun aktivitas lainnya yang mencurigakan.

“Kami butuh dukungan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan mencegah adanya pelanggaran hukum,” tambahnya.

Hingga saat ini, Polsek Gedangan masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, termasuk pengelola SPBU, untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab.

Sebelumnya SPBU 56.612.08 Gedangan Sidoarjo diduga masih melayani penjualan BBM bersubsidi menggunakan jirigen plastik yang di duga tidak di lengkapi dengan surat rekomendasi dari dinas terkait.

Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Adapun penyalahgunaan BBM bersubsidi di atur dalam pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana.
Sanksi yang dikenakan bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah: Pidana penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pihak SPBU 56.612.08 belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, masyarakat di sekitar Gedangan berharap kasus ini dapat ditangani dengan cepat dan transparan oleh pihak kepolisian

Polsek gedangan Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk selalu mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. M12/BL

Zona Club Sediakan Wanita Bertarif Rp 125 Ribu Perjam Untuk Temani Tamu

Foto: ilustrasi petugas melakukan test urine

Surabaya, Timurpos.co.id – Berhembus kabar tak sedap terkait dugaan dilepasnya Disjoki (DJ) berinial AV yang terjaring razia gabungan di Zona Club Jalan Kapasari, Surabaya dengan menyetor sejumlah uang di salah satu Rumah Rehabilitasi di Surabaya. Senin (20/01/2025).

Perkara ini bermula saat Satpol PP Kota Surabaya melalukan razia gabungan terdiri dari unsur TNI, Polri dan dibackup oleh BNN Kota Surabaya, menyasar Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya. Dalam Razia Gabungan, petugas
Razia gabungan ini, menyasar Neon Club Brassery di Jalan Raya Gubeng No. 58 Surabaya, Mystic Club di Jalan Taman AIS Nasution, Surabaya dan Zona Club di Jalan Kapassari Surabaya. Hari Jumat 18 Januari 2025 dini hari.

Dari razia tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung dan pegawai club, dari pemeriksaan petugas didapatkan 7 orang positif Narkoba.

“Dua orang dari Mystic Club dan 5 Orang dari Zona Club. Untuk 7 orang tersebut dilakukan rehabilitasi,” kata Kepala BNN Kota Surabaya, Kombes Pol, Heru Prasetyo kepada Timurpos.co.id.

Hal sama yang diungkapkan, Direktur Plato Poundetion, ada 3 orang yang dilakukan rehabilitasi di Plato. ” betul ada 3 orang dibawa ke Plato Poundetion dan sisanya direhab di tempat lain,” jelas Dita.

Berdasarkan Narasumber Media ini, petugas saat razia mengamankan 4 orang LC (Lady Escrot) yakni (LC), (SF), (CH) , (MR) dan satu pengunjung Club. Selain itu Disjoku (AV) Juga turut diamankan.

“Dan informasinya DJ tersebut sudah keluar dari Rumah Rehab Ashefa Griya Pusaka Surabaya, dengan membayar uang puluhan juta rupiah,” kata nara sumber yang enggan namanya dionlinekan.

Disingung berapa tarif sewa Lady Escort, ia menjelaskan, bahwa tarifnya perjamnya Rp 125 ribu, belum termasuk PPN 10%.

Namun sayangnya pihak Zona Club dan Mystic Club, terkait persoal tersebut belum memberikan penjelasan secara resmi.

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana seseorang bisa positif narkoba, barang haram itu berasal dari dalam atau luar club !!. M12

Aliansi Polri Lovers Tuntut Bukti atau Klarifikasi Berita Miring Polsek Tenggilis Mejoyo

Foto: Ketua Aliansi Polri Lovers Dimas Aryo S.H.,M.H

Surabaya, Timurpos.co.id – Aliansi Polri Lovers bersama masyarakat Indonesia menyatakan komitmennya untuk membenahi citra positif Polri di hadapan masyarakat.

Namun, sebuah kabar yang menyebut seorang Kanit Reskrim Polsek Tenggilis menerima uang dan tidak melaksanakan tugas secara benar bahkan telah mencederai perjuangan mereka.

Ketua Aliansi Polri Lovers Dimas Aryo S.H.,M.H menyampaikan, tuduhan tersebut sangat menyakitkan dan melukai kepercayaan publik. Pihaknya menantang siapapun yang membuat tuduhan tersebut untuk segera memberikan bukti kuat.

“Terkait berita miring tersebut, kami menantang agar bisa dibuktikan bahwa Kanit Reskrim itu menerima uang dan melakukan penyalahgunaan wewenang, jika hal twrsebut dapat dibuktikan saya sendiri yang akan melaporkannya ke propam. Tapi kalau tidak bisa dibuktikan maka hal ini masuk kategori pencemaran nama baik intitusi polri,” tegasnya.

Aliansi Polri Lovers memberikan tenggat waktu 24 jam kepada media yang menyebarkan informasi tersebut untuk memberikan klarifikasi atau bukti konkret atas tuduhan tersebut. Jika tidak ada tanggapan, pihaknya tidak segan untuk mengambil langkah-langkah hukum.

“Kami himbau media yang memberitakan hal ini segera merespons dalam waktu 24 jam. Kalau tidak, kami akan melaporkan tindakan ini sebagai pencemaran nama baik. Bahkan, jika media tersebut tidak memiliki izin, ini bisa masuk kategori pemerasan,” lanjutnya.

Apabila media atau pihak yang menuduh tidak memberikan bukti, Aliansi Polri Lovers memastikan akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Mereka juga meminta adanya permintaan maaf secara terbuka serta melakukan rehabilitasi nama baik intitusi polri yang telah dicemarkan.

“Kami terbuka pada media untuk menyelesaikan ini secara transparan. Namun, jika tidak ada bukti dan tidak ada klarifikasi, kami akan menempuh jalur hukum. Kami ingin menjaga marwah Polri dan mengembalikan citra positif institusi ini,” tambahnya.

Aliansi Polri Lovers berharap semua pihak, baik masyarakat maupun media, bisa bekerja sama dalam menjaga integritas Polri. Informasi yang disampaikan harus berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. M12

Polsek Tenggilis Mejoyo Membantah Menyalahgunakan Wewenang Dalam Penanganan Perkara

Foto: Kedua Pelaku Judi Online

Surabaya, Timurpos.co.id – Terkait adanya Pemberitaan dari Media Online Harianmataberita.com dengan judul “Diduga Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Meyalahgunakan Wewenang dan Kode Etik Profesi Kepolisian” Pihak Polsek membantah dengan tegas informasi tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Tenggilis, Ipda Oyong menjelaskan, bahwa kronologi kejadian sebenarnya tidak seperti yang diberitakan. Ada salah satu yang mengaku sebagai wartawan dari media berinisial (IMM) mendatangi Polsek, hari Jumat, 3 Januari 2025 lalu, meminta kerabatnya untuk dibebaskan dan kasusnya ditutup dengan menjanjikan uang sebesar Rp 10 juta. Namun kami tolak.

“Dan saya jelaskan, untuk perkara kerabatnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sudah P21 tertanggal 30 Desember 2024. Perkaranya juga sudah tahab II di Kejaksaan.” Jelas Ipda Oyong. Sabtu (18/01/2025).

Masih kata Ipda Oyong, bahwa kami persilahkan untuk mengkonfirmasi ke Kejaksaan. Untuk tahab II di Kejaksaan tertanggal 15 Januari 2025.

Perlu diketahui persoal ini bermula Petugas Polsek Tenggilis Surabaya melakukan penangkapan terhadap dua pelaku terkait Judi Online berinisial FP dan JK di daerah Barata Jaya XI Surabaya, Desember 2024 lalu.

Kemudian ada oknum yang mengaku sebagai wartawan dari Media Online berinisial (IMM) mendatangi Polsek meminta keluarganya yang ditangkap untuk dibebaskan. Namun pihak Polsek tidak menghiraukannya.

Tak sampai disitu oknum yang mengaku wartawan juga menjanjikan uang tebusan sekitar Rp 10 juta untuk membebaskan keluarganya yang terlibat perkara Judi Online, apabila keingiannya tak terpenuhi akan mengacam memberitakan miring Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya. M12

Awal Bulan Januari 2025 Ada 14 Pelaku Curanmor Diamankan Polres Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap 13 laporan dan 14 pelaku kejahatan. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale mengungkapkan bahwa selama awal tahun 2025 sampai 16 Januari 2025, Polres Tanjung Perak Pelabuhan dengan pengungkapan 3C (Curat, Curas, Curanmor).

“Jadi sudah ada 14 tersangka yang diamankan,”kata AKBP William, di Polres Tanjung Perak Surabaya, Kamis,(16/01/2025).

Menurutnya, ada 13 tempat perkara kejadian (TKP) yakni PT. bintang Alam Sentosa, Jalan Perak Timur 124 Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian Surabaya, Jalan Genting VI/6 Surabaya, depan kantor ekspedisi Ramadhan Trans Jalan Tanjung Batu Blok 21-T Surabaya, Jalan Plastik Surabaya, di depan stand cakue penele tahap III Lantai I Pasar Atom Alam Bunguran Nomor 46 Surabaya, di dalam mushola At-taqwa Jalan Wonokusumo Shakti 1/16 Surabaya dan seterusnya.

Lebih lanjut, AKBP William menjelaskan ada 14 pelaku curanmor yakni RM (29) Surabaya, RFS (21) Surabaya, MF(32) Surabaya, MA (31) Surabaya, RS (52) Surabaya, AS (51) Surabaya, AH (43) Surabaya, PA (24) Surabaya, FS (28) Surabaya, BS(34) Surabaya, MNA (20) Surabaya, MAK (27) Surabaya, RF (46) Surabaya dan BAW (46) Surabaya.

“Dari pelaku curanmor ini ada pelaku residivis agar tidak terulang lagi sebelum nanti anggota reserse Polres Tanjung Perak akan mengambil tindakan tegas itu,”ujarnya.

Sementara untuk barang bukti yaitu sepeda motor ada 6, mobil pick up ada 1 dan 3 C ada 6 barang. Kemudian untuk barang bukti yang ditunjukkan satu mobil dan satu motor. Karena rata-rata motor yang dicuri sudah dijual oleh yang bersangkutan. “Kita akan terus melakukan pengembangan sehingga bisa dicek untuk kendaraan-kendaraan yang dijual,”terangnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan-kendaraan hasil dari kejahatan terutama pencurian kendaraan bermotor agar kendaraan tersebut dilaporkan kepada polisi untuk dikembalikan kepada yang memiliki atau mempunyai. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar berpartisipasi khususnya untuk mengamankan kendaraannya dengan menambahkan kunci ganda pengamanan baik pada kendaraan maupun pada roda kendaraan sehingga tidak gampang diambil paksa oleh pencurian kendaraan bermotor,”tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan para pelaku 3C khususnya pencurian kendaraan bermotor Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan mengambil tindakan lebih tegas lagi.

“Kami berharap agar kejadian pencurian seperti ini bisa kita cegah dengan adanya kepedulian disekitar lingkungan kita. Oleh sebab itu baik lahan parkir juga kami menghimbau lebih menertibkan kendaraan-kendaraan yang dijaga dan jangan sampai hilang dibawa oleh pelaku kejahatan. Ini menjadi himbauan saya dan akan terus melakukan pengungkapan dan penangkapan dan dukungan masyarakat luas. Apabila mendapatkan informasi dan mengetahui segera lapor ke polisi,”ungkapnya. TOK/*

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan Pengedar Pil LL

Surabaya, Timurpos.co.id – Polisi kembali menindak tegas peredaran obat keras berbahaya jenis Pil LL. Seorang pria berinisial BA (33), warga Dusun Beton, Gresik, berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (6/1/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

Diketahui BA, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, diduga telah menjual Pil LL. Saat dilakukan pengerebekan di rumahnya, polisi menemukan 787 butir Pil LL yang dikemas dalam 10 klip plastik kecil, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp300.000, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.

“Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari seorang yang dikenal dengan nama panggilan MAS (DPO). Tersangka membeli barang tersebut untuk dijual kembali,” tutur Iptu Suroto, kepada wartawan pada Rabu (15/01/2025).

Suroto mengungkapkan setelah diamankan, BA beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka kini dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar Pil LL yang melibatkan tersangka. “Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan akan terus dilakukan untuk menangkap pemasok utama dari barang-barang tersebut” tegasnya.

Dengan adanya penangkapan ini, polisi kembali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan obat keras. Penindakan tegas seperti ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran barang-barang berbahaya yang merusak generasi muda. TOK/*