Polsek Tenggilis Mejoyo Membantah Menyalahgunakan Wewenang Dalam Penanganan Perkara

Foto: Kedua Pelaku Judi Online

Surabaya, Timurpos.co.id – Terkait adanya Pemberitaan dari Media Online Harianmataberita.com dengan judul “Diduga Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Meyalahgunakan Wewenang dan Kode Etik Profesi Kepolisian” Pihak Polsek membantah dengan tegas informasi tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Tenggilis, Ipda Oyong menjelaskan, bahwa kronologi kejadian sebenarnya tidak seperti yang diberitakan. Ada salah satu yang mengaku sebagai wartawan dari media berinisial (IMM) mendatangi Polsek, hari Jumat, 3 Januari 2025 lalu, meminta kerabatnya untuk dibebaskan dan kasusnya ditutup dengan menjanjikan uang sebesar Rp 10 juta. Namun kami tolak.

“Dan saya jelaskan, untuk perkara kerabatnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sudah P21 tertanggal 30 Desember 2024. Perkaranya juga sudah tahab II di Kejaksaan.” Jelas Ipda Oyong. Sabtu (18/01/2025).

Masih kata Ipda Oyong, bahwa kami persilahkan untuk mengkonfirmasi ke Kejaksaan. Untuk tahab II di Kejaksaan tertanggal 15 Januari 2025.

Perlu diketahui persoal ini bermula Petugas Polsek Tenggilis Surabaya melakukan penangkapan terhadap dua pelaku terkait Judi Online berinisial FP dan JK di daerah Barata Jaya XI Surabaya, Desember 2024 lalu.

Kemudian ada oknum yang mengaku sebagai wartawan dari Media Online berinisial (IMM) mendatangi Polsek meminta keluarganya yang ditangkap untuk dibebaskan. Namun pihak Polsek tidak menghiraukannya.

Tak sampai disitu oknum yang mengaku wartawan juga menjanjikan uang tebusan sekitar Rp 10 juta untuk membebaskan keluarganya yang terlibat perkara Judi Online, apabila keingiannya tak terpenuhi akan mengacam memberitakan miring Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya. M12

Awal Bulan Januari 2025 Ada 14 Pelaku Curanmor Diamankan Polres Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap 13 laporan dan 14 pelaku kejahatan. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale mengungkapkan bahwa selama awal tahun 2025 sampai 16 Januari 2025, Polres Tanjung Perak Pelabuhan dengan pengungkapan 3C (Curat, Curas, Curanmor).

“Jadi sudah ada 14 tersangka yang diamankan,”kata AKBP William, di Polres Tanjung Perak Surabaya, Kamis,(16/01/2025).

Menurutnya, ada 13 tempat perkara kejadian (TKP) yakni PT. bintang Alam Sentosa, Jalan Perak Timur 124 Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian Surabaya, Jalan Genting VI/6 Surabaya, depan kantor ekspedisi Ramadhan Trans Jalan Tanjung Batu Blok 21-T Surabaya, Jalan Plastik Surabaya, di depan stand cakue penele tahap III Lantai I Pasar Atom Alam Bunguran Nomor 46 Surabaya, di dalam mushola At-taqwa Jalan Wonokusumo Shakti 1/16 Surabaya dan seterusnya.

Lebih lanjut, AKBP William menjelaskan ada 14 pelaku curanmor yakni RM (29) Surabaya, RFS (21) Surabaya, MF(32) Surabaya, MA (31) Surabaya, RS (52) Surabaya, AS (51) Surabaya, AH (43) Surabaya, PA (24) Surabaya, FS (28) Surabaya, BS(34) Surabaya, MNA (20) Surabaya, MAK (27) Surabaya, RF (46) Surabaya dan BAW (46) Surabaya.

“Dari pelaku curanmor ini ada pelaku residivis agar tidak terulang lagi sebelum nanti anggota reserse Polres Tanjung Perak akan mengambil tindakan tegas itu,”ujarnya.

Sementara untuk barang bukti yaitu sepeda motor ada 6, mobil pick up ada 1 dan 3 C ada 6 barang. Kemudian untuk barang bukti yang ditunjukkan satu mobil dan satu motor. Karena rata-rata motor yang dicuri sudah dijual oleh yang bersangkutan. “Kita akan terus melakukan pengembangan sehingga bisa dicek untuk kendaraan-kendaraan yang dijual,”terangnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan-kendaraan hasil dari kejahatan terutama pencurian kendaraan bermotor agar kendaraan tersebut dilaporkan kepada polisi untuk dikembalikan kepada yang memiliki atau mempunyai. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar berpartisipasi khususnya untuk mengamankan kendaraannya dengan menambahkan kunci ganda pengamanan baik pada kendaraan maupun pada roda kendaraan sehingga tidak gampang diambil paksa oleh pencurian kendaraan bermotor,”tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan para pelaku 3C khususnya pencurian kendaraan bermotor Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan mengambil tindakan lebih tegas lagi.

“Kami berharap agar kejadian pencurian seperti ini bisa kita cegah dengan adanya kepedulian disekitar lingkungan kita. Oleh sebab itu baik lahan parkir juga kami menghimbau lebih menertibkan kendaraan-kendaraan yang dijaga dan jangan sampai hilang dibawa oleh pelaku kejahatan. Ini menjadi himbauan saya dan akan terus melakukan pengungkapan dan penangkapan dan dukungan masyarakat luas. Apabila mendapatkan informasi dan mengetahui segera lapor ke polisi,”ungkapnya. TOK/*

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan Pengedar Pil LL

Surabaya, Timurpos.co.id – Polisi kembali menindak tegas peredaran obat keras berbahaya jenis Pil LL. Seorang pria berinisial BA (33), warga Dusun Beton, Gresik, berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (6/1/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

Diketahui BA, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, diduga telah menjual Pil LL. Saat dilakukan pengerebekan di rumahnya, polisi menemukan 787 butir Pil LL yang dikemas dalam 10 klip plastik kecil, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp300.000, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.

“Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari seorang yang dikenal dengan nama panggilan MAS (DPO). Tersangka membeli barang tersebut untuk dijual kembali,” tutur Iptu Suroto, kepada wartawan pada Rabu (15/01/2025).

Suroto mengungkapkan setelah diamankan, BA beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka kini dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar Pil LL yang melibatkan tersangka. “Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan akan terus dilakukan untuk menangkap pemasok utama dari barang-barang tersebut” tegasnya.

Dengan adanya penangkapan ini, polisi kembali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan obat keras. Penindakan tegas seperti ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran barang-barang berbahaya yang merusak generasi muda. TOK/*

R. De Laguna Mengugat Galih Kusumawati Terkait Terbitnya Laporan Polisi di Polrestabes Surabaya.

Foto: Suasana Sidang Perbuatan Melawan Hukum di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – R. De Laguna Latanri Putera, melalui kuasa hukumnya, Arifin mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap tergugat Galih Kusumawati, Kapolri Cq, Kapolda Jatim, Cq Kapolrestabes Surabaya, Kadiv Propam Mabes Polri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Arifin menjelaskan ini adalah sidang ke dua, acaranya masih memangil para pihak. Namun untuk hari ini, tergugat (1) Galih Kusumawati, Kadiv Propam Mabes Polri dan Komisi III DPR RI tidak hadir.

Disingung apakah agenda pembacaan gugatan sudah disidangkan.” Belum ini sidang ke-2, untuk agenda pemangilan para pihak.” Kata Arifin.

Masih kata Arifin, bahwa perkara ini bermula saat klien kami ( R. De Laguna Latanri Putera) mendirikan perusahan PT Petro Energi Solusi (PT PES), kemudian ada investor yang menamankan modalnya sekitar Rp 3 miliaar dengan disertai
perjanjian kerja sama (PKS). Singkat cerita klien kami digugat di PN Wanprestasi di Pengadilan. Karana ada sebagaian uang yang belum terbayarkan.

“Namun yang kita digugat disini adalah Laporan Polisi di Polrestabes Surabaya dengan Pelapor Galih Kusumawati. Kami berharap Laporan Polisi itu bisa dibatalkan.”kata Arifin.

Untuk diketahui berdasarkan petitum pengugat, bahwa Menetapkan sebagai hukum bahwa Laporan Polisi No. LP/B/350/IV/2024/Spkt/Polrestabes Sby/Polda Jawa Timur tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum. Menetapkan sebagai hukum bahwa surat penangkapan No. : SPRIN-KAP/302/X/res.1.11/2024/ SATRESKRIM tanggal 19 Oktober 2024 dan surat perintah penahanan No. : SP.Han/313/X/RES.1.11/2024/Satreskrim tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum.

Memerintahkan kepada Tergugat II untuk membebaskan dan mengeluarkan Penggugat dari tahanan demi hukum. Menyatakan bahwa, Tergugat I, II, III dan IV (Para Tergugat) telah terbukti bersalah secara sah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan tugas sesuai dengan yang diperintahkan UU dan Memerintahkan kepada Tergugat III untuk memproses secara kode etik kepada Tergugat II dan Anggota Polri yang terlibat sesuai dengan Perkap Nomor : 7 tahun 2022 dan menyidangkan dalam sidang KEPP dengan putusan PTDH sebagai anggota Polri atas perbuatan Tergugat I kepada Penggugat. TOK

Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bubarkan Gengster

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam upaya menjaga kondusivitas wilayah, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menggelar patroli perintis presisi. Fokus utama patroli kali ini adalah kawasan rawan tawuran dan kejahatan jalanan.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menegaskan bahwa Patroli Perintis Presisi merupakan langkah proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Patroli ini rutin kami lakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan,” ujar Suroto, Kamis (9/1/2025).

Dalam kegiatan patroli yang berlangsung Kamis (9/1/2025) dini hari, tim menyisir sejumlah kawasan mulai dari jalan raya hingga permukiman padat penduduk.

“Tim menyasar sejumlah wilayah, diantaranya kawasan Semampir meliputi Tenggumung, Bulaksari, Wonosari Wonokusumo. Kemudian wilayah Kenjeran meliputi Suramadu, Bulak, taman Surabaya, Nambangan, Kenpark, dan Kedung cowek,” jelasnya.

Iptu Suroto menyampaikan saat melintas di kawasan Wonosari tersebut, personel mendapati sekelompok pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat didekati, para pemuda tersebut berusaha melarikan diri. Tak disangka, salah seorang dari mereka melemparkan clurit panjang ke arah petugas.

“Melihat situasi yang semakin memanas, petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur untuk membubarkan kelompok tersebut,” ujar Iptu Suroto.

Pengejaran pun tak terelakkan. Para pemuda yang diduga anggota gengster ini kemudian berpencar ke berbagai arah. Beruntung, berkat kesigapan petugas, situasi dapat dikendalikan.

“Alhamdulillah situasi kembali kondusif dan aman, ” jelasnya.

Selain itu, patroli juga dimanfaatkan petugas untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Jika melihat adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Dengan kerja sama yang baik, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” pungkasnya. TOK/*

Pasca Ops Lilin, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tingkatkan Kewaspadaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus berupaya menjaga kondusivitas wilayah hukumnya. Setelah sukses melaksanakan Operasi Lilin Semeru 2025, kini Polres Tanjung Perak gencar menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Kamtibmas.

Patroli skala besar ini dilakukan secara rutin Polres Tanjung Perak dan polsek jajaran bersama tiga pilar TNI-Polri dan pemerintah setempat, menyisir titik-titik yang selama ini menjadi rawan gangguan Kamtibmas, seperti kawasan Kembang Jepun, sekitar Jembatan Suramadu, hingga lokasi-lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa patroli KRYD ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk gangguan Kamtibmas, mulai dari tawuran, balap liar, hingga kejahatan jalanan.

“Dengan patroli rutin, kami berharap dapat mencegah terjadinya tindak kejahatan dan tentunya dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat” tegas Iptu Suroto, Senin (6/1/2025).

Lebih lanjut Iptu Suroto mengungkapkan bahwa dalam patroli KRYD, petugas tidak hanya berpatroli, namun juga berinteraksi dengan masyarakat. Petugas mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat terkait masalah keamanan lingkungan sekitar.

“Dalam patroli, petugas juga berkesempatan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. TOK/*

Nurul Arifin, Nekad Curi Tas Saat Adu Merpati di Jalan Patmosusastro Kepergok Warga

Foto: JPU Dzulkifli Nento saat sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Nurul Arifin diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara mencuri tas milik Yaya Kurniawan saat ada permaian Merpati di Jalan Patmosusastro Surabaya. Kini Nurul Arifin diadilai di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara daring. Rabu (08/01/2024).

Dalam sidang kali ini, JPU Dzulkifli Nento menghadirkan saksi korban yakni Yaya Kurniawan.

Yaya menjelaskan bahwa, terdakwa ini telah mengambil tasnya, yang berisi rokok, korek api, satu botol parfum, satu buah Charger, satu buah dompet warna merah yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 21 ribu.

“Terdakwa terlihat mondar-mandir sebelum mengambil tas tersebut,” katanya.

Saat disingung oleh JPU sedang apa saksi saat itu,” sedang melihat permainan merpati,” jelasnya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Untuk dikerahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira jam 15.00 WIB bertempat di Jalan Patmosusastro No.60B Surabaya. Awalnya terdakwa saat berada di aduan burung merpati, terdakwa berkeliling mencari sasaran pencurian saat situasi sedang sepi terdakwa naik ke tangga pagupon setinggi dua meter kemudian mengambil sebuah tas selempang merk Eiger warna hitam milik saksi Yaya Kurniawan yanh berisikan : rokok, korek api, satu botol parfum, satu buah Charger, satu buah dompet warna merah yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 21.000.

Setelah terdakwa berhasil membawa tas milik saksi Yaya Kurniawan tersebut terdakwa turun dari tangga pagupon namun saat terdakwa turun dari tangga pagupon tersebut terdakwa di teriaki maling oleh warga sekitar mendengar teriakan tersebut kemudian terdakwa membuang tas eiger warna hitam milik saksi Yaya Kurniawan tersebut dan langsung kabur meninggalkan lokasi namun terdakwa dikejar dan berhasil diamankan oleh warga sekitar kemudian diserahkan ke Polsek Wonokromo Surabaya guna proses lebih lanjut.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Yaya Kurniawan menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 321.000 dan didakwa dengan Pasal 362 KUHP. TOK

Satresmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Puluhan Motor Tanpa Surat Lengkap

Foto: Salah Satu Motor Bodong

Surabaya, Timurpos.co.id – Satresmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak  berhasil mengamankan sekitar 17 kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dokumen resmi, yang diduga akan di kirim ke luar daerah Jawa Timur.

Dalam operasi yang berlangsung pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Wib di Ekspedisi CV. Anugrah Trans Jl. Kalimas Baru Pos 4 No. 613, Kec. Pabean Cantian, Kota Surabaya. Puluhan sepeda motor berhasil diamankan karena tidak dilengkapi dengan surat-surat lengkap seperti STNK atau BPKB.

Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka kriminalitas dan mencegah peredaran kendaraan hasil tindak pidana seperti curanmor. Kanit resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Yudha Sukmana P. S.H., M.A.P. menjelaskan bahwa kendaraan yang diamankan akan ditahan sementara hingga pemiliknya dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.

Ketika awak media ini mencoba mengklarifikasi kejadian tersebut kepada Kanit Resmob polres pelabuhan Tanjung perak dan beliau mengatakan bahwa memang benar mengamankan puluhan kendaraan bermotor tersebut di karenakan tidak di lengkapi surat yang lengkap.

“Iya betul mas kami amankan, dan untuk barang bukti masih kami tahan dikarenakan masih dalam proses lidik.” Ucapnya, Kamis (19/12/2024)

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan membawa bukti kepemilikan. Hal ini untuk memastikan bahwa kendaraan yang diamankan tidak terkait dengan tindak pidana tertentu.

Operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat serta menekan aktivitas kejahatan di wilayah pelabuhan dan sekitarnya. M12

Anak Tak Pulang Tenyata Disuruh Open BO, Tapi Pelaku Hanya Dituduh Pencabulan

Surabaya, Timurpos.co.id – ROS (bukan nama sebenarnya) masih trauma setelah putrinya, ZRA (13), hilang selama dua minggu. Saat ditemukan polisi, ZRA ternyata dijual oleh seorang pria dewasa kepada pria hidung belang. Ibu asal Bogor yang tinggal di Surabaya Utara ini selalu waspada dan takut setiap kali anaknya pergi.

“Setelah ditemukan, dia (ZRA) pernah keluar rumah tanpa pamit. Tanya suami, bilang gak tahu. Kaki saya gemetar, ternyata dia pulang mengaku habis beli popcorn di warung dekat rumah,” kata ROS, dengan suara bergetar.

“Hati saya hancur mengingat pria yang tega menjual anak saya. Dia punya istri dan tiga anak,” imbuhnya.

Si penjual ZRA ialah Ahmad Rizky Faluvi (33), warga Simolawang, Simokerto, Surabaya. Dia ditangkap Polsek Kenjeran saat menjual ZRA di sebuah hotel dekat Pasar Atom. Ternyata, ZRA bukan satu-satunya korban.

“Ada tiga perempuan yang dijual olehnya. Dua di bawah umur, termasuk anak saya, dan satu dewasa. Mereka adalah CCL (16) asal Dukuh Setro, dan PTR (21),” ungkap ROS.

Pertemuan ROS dengan Faluvi di Polsek Kenjeran mengungkap modus prostitusi online yang digunakan. Faluvi mengenal Rizal, teman lelaki CCL, yang kemudian memperkenalkan Faluvi kepada CCL. Diduga ada kerja sama antara Faluvi dan Rizal.

CCL, yang sudah terlibat prostitusi online, acap kali memamerkan barang-barang mewah di status WhatsApp dan Instagram untuk menarik perhatian teman-temannya. ZRA ternyata yang kepincut. Oleh CCL kemudian dikenalkan kepada Faluvi.

Faluvi merayu ZRA untuk membuka jasa Open BO. Faluvi bertugas mencari pelanggan. ZRA dijanjikan setiap dapat uang bisa digunakan untuk ZRA senang-senang. Cara Faluvi buka open BO biasanya Ahmad Risky Faluvi menyewa hotel secara pindah-pindah. Biasanya dia menyewa dua kamar. Satu kamar untuk digunakan untuk mencari tamu lewat Michat, satu kamar lainnya dijadikan tempat tempat esek-esek.

Faluvi kerap kali mengambil semua uang dari Open BO. Polisi mengungkap, dia punya banyak utang. Hasil penjualan ketiga perempuan kerap digunakan untuk membayar utang, termasuk menebus sepeda motor yang telah digadaikan.

ROS mengaku sedikit lega Faluvi tertangkap. Kabarnya Faluvi kini ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun, ROS merasa janggal, sebab polisi hanya menjerat tersangka dengan pasal pencabulan. “Waktu saya melihat berkas penangkapan, tersangka hanya terancam pasal pencabulan. Sebenarnya gak terima wong anak saya dijual, tapi kenapa tersangka hanya kena pasal pencabulan,” keluhnya. TOK/*

Polisi Buru Ahmad Midhol Otak Pelaku Pembunuhan

Gresik, Timurpos.co.id – Ahmad Midhol Otak pelaku aksi pencurian dan pembunuhan kepada perempuan Wardatul Thoyyibah pada 16 Maret di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, masih dalam upaya pengejaran, hal tersebut di sampaikan oleh unit 1 Pidum (pidana umum) diruangan kerjanya.

Kanit Pidana umum Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Haditya Prabu melalui penyidik unit 1 pidum mengatakan, “sampai saat ini masih di lakukan pencarian, karena itu PR buat kita, terangnya kepada timurpos Jum’at,(12/12/2024).

Upaya kami tidak kurang kurang untuk melakukan pencarian namun, kendalanya masih peteng (gelap) karena DPO Ahmad Midol dikenal licin sering berpindah pindah tempat, bahkan kami melakukan pencekalan setiap 3 bulan agar DPO tidak dapat melarikan diri ke keluar negri, “tegasnya.

“Yang jelas Informasi sekecil apapun masih tetap kami dalami, namun tetap tidak A1,

“kami masih berupaya untuk melakukan pencarian terhadap Ahmad Midol (DPO) dan berharap tetap Ketangkap, “tegasnya.

Sekedar untuk diketahui sebelumnya, diberitakan oleh beberapa media online, terpidana Asrofin salah satu pelaku yang terlibat aksi pencurian hingga menewaskan Wardatun Toyibah, agen perbankan di Desa Imaan Kecamatan Dukun.

“saat ini sudah ditahan dan dijatuhi Vonis 12 tahun oleh Hakim ketua Adhi Sastrija Nugroho pengadilan Negri Gresik.

“Terbukti sudah melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP sesuai Putusan pengadilan Negeri Gresik.

Selain itu Majelis hakim juga menilai bahwa terdakwa Asrofin telah bertanggung jawab atas perbuatannya. FER