Kurir Sabu Jaringan โ€œJuraganโ€ Didakwa di PN Surabaya, Simpan Puluhan Gram Narkotika di Kamar Kos

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra mendakwa terdakwa Briyan Putra Ramadhan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap bahwa Briyan tidak bekerja sendiri. Ia diduga berperan bersama Adrian Fathur Rahman, yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah, atas perintah seorang bandar berinisial Joko Tingkir alias Juragan yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Perkara ini bermula pada Oktober 2025 ketika terdakwa diperintahkan oleh Juragan untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Adrian guna diedarkan dengan sistem โ€œranjauโ€ di sejumlah titik di kawasan Waru dan sekitarnya, antara lain Layang Waru, Kureksari, Perum Deltasari, dan Tropodo.”kata JPU Reyhan

Jaksa menjelaskan, terdakwa beberapa kali mengambil sabu untuk kemudian diletakkan di lokasi tertentu sesuai instruksi jaringan. Pada 19 Oktober 2025, Briyan kembali menerima perintah mengambil 15 paket sabu, dengan rincian 14 paket untuk diedarkan dan satu paket sebagai bonus.

Dari aktivitas tersebut, terdakwa memperoleh upah Rp15 ribu setiap kali menaruh sabu di satu lokasi. Sementara Adrian memperoleh keuntungan Rp25 ribu per gram serta biaya kos yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Ditangkap di Kamar Kos

Pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di Kamar Kos No.15 Griya Mapan Utara IV, Tambaksawah, Waru, Sidoarjo.

Petugas menangkap Briyan dan menemukan satu paket sabu seberat ยฑ0,196 gram di saku celananya beserta sebuah ponsel dan jaket yang digunakan saat beroperasi.

Polisi kemudian mengamankan Adrian di kamar kos yang sama. Dari lokasi tersebut, aparat menemukan puluhan paket sabu dengan berbagai berat, dua timbangan elektrik, ratusan plastik klip, sedotan modifikasi, uang upah, serta satu paket besar sabu dengan berat netto sekitar 49,300 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik dengan nomor laporan 10028/NNF/2025, seluruh barang bukti dipastikan mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menegaskan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, Briyan didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) tentang permufakatan jahat, sebagaimana disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau alternatif: Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Tok

Tak Terima Video Liputan Dugaan Rokok Ilegal di Warung Klontong Diupload, Samsul Lapor Polisi

Foto: ilustrasi (ai)ย 

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Insiden penyebaran rekaman CCTV yang menampilkan seorang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan berbuntut panjang. Sejumlah jurnalis di Surabaya resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Laporan itu telah teregister dengan Nomor: LP/B/479/II/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Peristiwa bermula pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Samsul Samsudin, jurnalis media online Targetnews.id, mendatangi sebuah warung kelontong di Kecamatan Kenjeran, Surabaya, untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal.

Namun setelah kegiatan konfirmasi tersebut, rekaman CCTV yang merekam aktivitas jurnalis di lokasi diduga disebarluaskan tanpa izin. Rekaman itu kemudian diposting di grup Facebook Komunitas Warung Madura Jawa Timur oleh akun bernama Rama Dhani.

Pemilik warung kelontong bernama Masduki turut dilaporkan karena diduga terlibat dalam penyebaran rekaman tersebut.

Para jurnalis menilai tindakan itu berpotensi mencederai kehormatan dan reputasi wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Pimpinan Redaksi Targetnews.id, Ongkye Wibosono, menyayangkan kejadian tersebut.

โ€œHal ini telah mencederai kegiatan jurnalis yang melakukan liputan untuk mengonfirmasi dugaan peredaran rokok ilegal di toko kelontong. Bukannya mendapatkan jawaban yang jelas, justru jurnalis kami diviralkan dengan cara menyebarkan rekaman CCTV kegiatan konfirmasi tanpa izin,โ€ ujarnya.

Ia berharap pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini secara tuntas.

โ€œKami percayakan sepenuhnya proses hukum yang berjalan di Polrestabes Surabaya,โ€ tegasnya.

Kuasa hukum Targetnews.id, Dodik Firmansyah, S.H., menegaskan bahwa persoalan ini bukan hal sepele.

โ€œIni bukan sekadar unggahan biasa. Ini menyangkut martabat profesi dan perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik. Jika setiap wartawan yang datang untuk konfirmasi kemudian direkam dan disebarluaskan tanpa izin untuk membentuk opini negatif, maka ini preseden yang sangat berbahaya,โ€ tegas Dodik.

Menurutnya, hukum tidak boleh kalah oleh praktik intimidasi digital.

โ€œNegara harus hadir. Jangan sampai ruang publik dijadikan alat untuk menghakimi atau mempermalukan seseorang yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya. Jika ini dibiarkan, ke depan siapa pun bisa dengan mudah menyerang reputasi orang lain melalui media sosial. Kami akan mengawal perkara ini sampai ada kepastian hukum,โ€ ujarnya.

Laporan tersebut merujuk pada Pasal 434 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang.

Solidaritas jurnalis Surabaya pun mulai menguat. Sejumlah perwakilan menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara ini.

โ€œJika proses hukum berjalan lambat atau terkesan mandek tanpa kejelasan, kami tidak akan tinggal diam. Solidaritas jurnalis Surabaya siap mengambil langkah-langkah konstitusional untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan profesional,โ€ ujar Kukuh Setya, salah satu jurnalis yang turut mendampingi pelaporan.

Mereka menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk tekanan, melainkan kontrol publik agar aparat penegak hukum bekerja sesuai aturan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam melindungi profesi jurnalis sekaligus menjaga ruang digital tetap beradab. Jika praktik penyebaran rekaman tanpa persetujuan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang jelas, kekhawatiran akan lahirnya budaya intimidasi terhadap kerja pers bukan lagi sekadar wacana, melainkan ancaman nyata bagi kebebasan pers. M12

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Dipolisikan, Korban Mengaku Rugi Puluhan Juta Rupiah

Blora, Timurpos.co.id โ€“ Nasib naas dialami seorang warga berinisial DAN yang berniat mengais rezeki, namun justru diduga menjadi korban penipuan oleh Fatoni Nur Rachman, pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Kabupaten Bojonegoro sekaligus pimpinan Yayasan Jaya Cahaya Lestari.

Peristiwa ini bermula pada 4 Desember 2025, ketika DAN mentransfer uang sebesar Rp50 juta melalui Bank BNI Cabang Cepu, Blora, ke rekening nomor 2333319912 atas nama Fatoni Nur Rachman.

Menurut keterangan korban, dana tersebut diperuntukkan untuk dua keperluan. Sebesar Rp25 juta dijanjikan sebagai gadai mobil pickup milik Fatoni Nur Rachman, sementara Rp25 juta lainnya sebagai deposit agar DAN dapat menjadi pemasok bahan pangan di Dapur SPPG Kasiman 1.

Namun, hingga saat ini mobil pickup yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepada korban. Sementara itu, korban juga tidak menjadi pemasok bahan pangan seperti yang dijanjikan, melainkan hanya bekerja sebagai pekerja biasa di dapur tersebut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.

Saat korban menanyakan keberadaan mobil tersebut, Fatoni Nur Rachman disebut selalu memberikan alasan dan berkelit. Korban bahkan sempat mendatangi langsung lokasi Dapur SPPG Kasiman 1, namun mobil yang dimaksud tidak berada di tempat. Fatoni berdalih mobil sedang dipakai ke Surabaya, dan sempat menawarkan mobil sewaan sebagai pengganti, yang kemudian ditolak oleh korban.

Korban bersama penasihat hukumnya sempat melakukan mediasi dengan Fatoni Nur Rachman pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut sempat dicapai kesepakatan, namun terlapor diduga tidak kooperatif dan tidak menepati pernyataan yang telah ditandatangani.

Karena tidak ada penyelesaian, korban melalui penasihat hukumnya akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cepu, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, dengan nomor laporan STPLP/22/II/2026/SPKT/SEK CEPU/RES BLORA/POLDA JATENG.

Penasihat hukum korban, R. Ferinando, S.H., menyatakan bahwa persoalan ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila terlapor segera mengembalikan uang kliennya.

โ€œUang tersebut merupakan hak klien kami. Klien kami telah memberikan dana sebesar Rp50 juta, namun tidak mendapatkan apa yang dijanjikan. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional,โ€ ujarnya.

Ia juga berharap jajaran kepolisian, mulai dari Kapolsek Cepu, Kapolres Blora, hingga Kapolda Jawa Tengah, dapat memberikan perhatian serius agar kasus ini segera ditangani dan hak korban dapat dipulihkan.

Saat ini, kasus tersebut telah resmi dilaporkan dan korban menunggu proses hukum lebih lanjut dari pihak kepolisian. M12

Polrestabes Surabaya Selidiki Kasus Remaja di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id โ€” Dugaan kasus kekerasan oleh oknum polisi terhadap anak kembali mencuat di Kota Surabaya. Seorang remaja berinisial AV, warga Bronggalan, yang masih di bawah umur, diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Patroli Respati (Respons Cepat Tindak) Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur. Perkara ini kini ditangani kepolisian dan masih dalam tahap penyelidikan.

Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban, Tjen Tjhion alias Nicky, ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/1479/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Desember 2025. Penyidik Unit VI Satreskrim kemudian memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.

Berdasarkan surat resmi Polrestabes Surabaya Nomor: B/441/RES.1.24./2026/Satresppadanppo tertanggal 3 Januari 2026, korban dan pelapor diminta hadir memberikan keterangan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pemanggilan klarifikasi berlangsung pada Kamis (5/2/2026) di Gedung RPK Lantai 2 Satresppadanppo Polrestabes Surabaya. Usai memenuhi panggilan penyidik, keluarga korban yang didampingi kuasa hukum menggelar jumpa pers untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada awak media.

Dewan Penasihat Forum Komunikasi Advokat Indonesia (Forkadin), Agus, menjelaskan bahwa pada tahap awal penyidik masih fokus melakukan klarifikasi terhadap korban dan pelapor.

โ€œTadi korban AV sudah memberikan keterangan sesuai kronologi kejadian yang dialami. Ada delapan halaman dengan 39 pertanyaan,โ€ ujar Agus.

Sementara itu, orang tua korban, Nicky, menambahkan bahwa klarifikasi terhadap dirinya sebanyak empat halaman dengan 13 pertanyaan. Klarifikasi tersebut dilakukan untuk menyamakan keterangan awal antara laporan di SPKT dengan keterangan korban.

โ€œIntinya untuk meluruskan keterangan agar tidak ada perbedaan data,โ€ tegasnya.

Saat ditanya mengenai pemeriksaan terhadap terduga pelaku, Agus menyebut proses tersebut belum dilakukan.

โ€œUntuk sementara ini belum ada pemeriksaan terhadap terduga pelaku, masih tahap klarifikasi,โ€ katanya.

Dugaan Kekerasan dan Intimidasi Oknum Polisi

Dalam laporannya, Nicky mengungkapkan bahwa anaknya diduga mengalami kekerasan fisik berupa tendangan hingga terjatuh, penamparan, serta diduga ditabrak kendaraan roda empat.

Peristiwa itu disebut terjadi saat korban berkendara di wilayah Kota Surabaya dan diduga dilakukan oleh oknum anggota Patroli Respati Polrestabes Surabaya.

Selain dugaan penganiayaan, keluarga korban juga melaporkan adanya dugaan intimidasi yang melibatkan dua perwira Polrestabes Surabaya berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Kedua oknum tersebut diduga memaksa korban menandatangani surat pernyataan tanpa diberi kesempatan membaca isi dokumen.

Kuasa hukum korban, Kholis, S.H. dari Forkadin, menegaskan pihaknya mendorong agar penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum.

โ€œKami meminta agar proses ini dilakukan sesuai protokol tindak pidana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,โ€ ujarnya.

Ia juga berharap penyelidikan dilakukan secara terbuka, profesional, objektif, dan independen demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

โ€œKami berharap perkara ini segera menemukan kejelasan, terduga oknum polisi diperiksa, serta pelapor diberikan SP2HP,โ€ pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait identitas terduga pelaku maupun perkembangan lanjutan penanganan perkara tersebut. M12

Warga Resah, Dugaan Judi Sabung Ayam di Balung Tak Kunjung Ditertibkan

Jember, Timurpos.co.id โ€” Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat di wilayah RT 2 RW 3 Dusun Krajan I, Desa Karang Duren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. Ironisnya, aktivitas yang jelas melanggar hukum itu disebut masih berlangsung bebas hingga kini, seolah tanpa sentuhan penegakan hukum. Selasa (10/2/2026).

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, arena sabung ayam tersebut masih aktif dan kerap mengundang kerumunan orang dari berbagai daerah. Kondisi ini dinilai meresahkan masyarakat sekitar sekaligus mencederai rasa keadilan publik.

โ€œKalau dibilang baru, ini sudah lama. Hampir semua warga tahu, tapi anehnya masih terus berjalan. Kami jadi bertanya-tanya, apakah benar tidak ada yang tahu atau memang dibiarkan,โ€ ujar warga itu dengan nada kecewa.

Keberadaan arena sabung ayam yang diduga beroperasi secara terbuka ini memunculkan pertanyaan serius terkait kinerja dan pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas berupa pembubaran, penertiban, maupun proses hukum terhadap aktivitas perjudian tersebut.

Warga menilai pembiaran ini berpotensi menimbulkan preseden buruk, seolah hukum kehilangan daya paksa. Selain itu, praktik perjudian sabung ayam juga dikhawatirkan memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, perputaran uang ilegal, serta berdampak negatif bagi generasi muda di lingkungan sekitar.

Masyarakat berharap Polsek Balung, Polres Jember, maupun instansi terkait segera turun langsung ke lapangan dan mengambil langkah nyata, bukan sekadar imbauan. Penindakan tegas dan transparan dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan masih maraknya praktik perjudian sabung ayam di Desa Karang Duren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. M12

Kanit Regident Samsat Sidoarjo Turun ke CFD, Pelayanan Pajak Kendaraan Makin Dekat

Sidoarjo, Timurpos.co.id โ€“ Guna memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat Sidoarjo, Pelayanan Samsat Keliling hadir di tengah kegiatan Car Free Day (CFD) Alun Alun Sidoarjo, pada Minggu (08/2/2026) .

Kehadiran Samsat Keliling ini disambut antusias oleh warga Sidoarjo yang memanfaatkan momen akhir pekan untuk berolahraga sekaligus mengurus kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Pelayanan Samsat Keliling tersebut merupakan Program Polantas Menyapa bentuk sinergi antara Satlantas Polresta Sidoarjo, dengan instansi terkait dalam upaya mendekatkan layanan publik kepada masyarakat Sidoarjo. Warga dapat memanfaatkan layanan ini untuk melakukan pengesahan STNK tahunan serta pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan proses yang cepat, mudah, dan transparan.

Kanit Regident Samsat Sidoarjo kota IPTU NISCA PUSPA HIA,S.Tr.k, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kehadiran Samsat Keliling di lokasi CFD bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Sidoarjo dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus memberikan alternatif pelayanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau.

โ€œDengan menghadirkan Samsat Keliling di CFD Alun Alun Sidoarjo , kami berharap masyarakat semakin terbantu. Warga tidak perlu datang ke kantor Samsat, cukup memanfaatkan waktu pagi di CFD untuk membayar pajak kendaraan. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,โ€ ujar IPTU NISCA.

Ia menambahkan, pelayanan yang diberikan di Samsat Keliling tetap mengedepankan standar pelayanan publik, mulai dari ketertiban administrasi, kejelasan biaya, hingga kecepatan proses.

Petugas juga siap memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat Sidoarjo terkait tata cara pembayaran pajak kendaraan serta pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor.

Selain pelayanan Samsat Keliling, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk Program Polantas Menyapa menyampaikan imbauan tertib berlalu lintas kepada masyarakat .

Satlantas Polresta Sidoarjo mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

Warga yang memanfaatkan layanan Samsat Keliling mengaku sangat terbantu dengan adanya pelayanan di lokasi CFD. Selain menghemat waktu, mereka juga merasa lebih nyaman karena pelayanan dilakukan di ruang terbuka dengan suasana santai dan ramah.

Melalui kegiatan ini, Satlantas Polresta Sidoarjo berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat Sidoarjo.

Kedepan pelayanan Samsat Keliling akan terus dihadirkan di berbagai lokasi strategis sebagai bentuk inovasi pelayanan publik yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat Sidoarjo.tandasnya. M12

Laporan Pungli Sewa Lahan Desa Medaeng Jalan di Tempat, Lansia Petani Menanti Keadilan

Foto: Kelompok Tani Medaeng

Sidoarjo, Timurpos.co.id โ€“ Sejumlah anggota kelompok tani Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, mendatangi rumah NN, pelapor dugaan pungutan liar (pungli) sewa lahan pertanian yang diduga dilakukan oknum perangkat desa dan mantan Kepala Desa Medaeng. Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang kini ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Sidoarjo.

NN mengaku kecewa terhadap kinerja Polresta Sidoarjo, khususnya Unit Tipikor. Pasalnya, laporan yang disampaikan sejak Rabu, 24 Desember 2025, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

โ€œSaya sudah dua kali mendatangi Polresta untuk menanyakan perkembangan, tapi belum ada kejelasan,โ€ ujar NN, Minggu (8/2/2026).

Saat ditanya apakah sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), NN menegaskan belum menerima dokumen apapun dari penyidik.

Terpisah, Timurpos.co.id berupaya mengonfirmasi perkembangan perkara ini kepada sejumlah pihak terkait, namun hingga berita ini diturunkan belum memperoleh respons.

Dilaporkan oleh Petani Lansia
Diketahui, perkara ini bermula saat para petani lansia yang tergabung dalam Kelompok Tani Medaeng melaporkan dugaan praktik pungli sewa lahan pertanian ke Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Laporan tersebut ditujukan kepada oknum perangkat desa dan mantan Kepala Desa Medaeng yang diduga terlibat.

Salah satu pelapor, NN (71), warga Medaeng Wetan, menyampaikan laporan tertulis yang ditujukan kepada Kapolresta Sidoarjo. Ia mengaku para petani lansia merasa dirugikan oleh pungutan yang diduga dilakukan secara tidak sah dan membebani masyarakat kecil.

โ€œDi usia kami yang sudah lanjut, kami tidak mencari apa-apa selain kebenaran. Kami ingin kejujuran dan keadilan ditegakkan,โ€ ujar NN dengan suara bergetar namun tegas.

Dalam laporan tersebut, tercantum dua nama terlapor, yakni Abdul Zuri (mantan Kepala Desa Medaeng) dan Kurniandi yang disebut sebagai perangkat desa. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pungutan terhadap kelompok tani di Desa Medaeng.

Sebagai bentuk keseriusan laporan, para pelapor turut melampirkan identitas diri berupa fotokopi KTP dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan laporan tersebut secara hukum. Tok

Insiden Jalanan Berujung Kekerasan, Korban Lapor Polisi dan Jalani Visum

Gresik, Timurpos.co.id – Jawa Timur โ€“ Seorang warga asal Perumahan Geneng Indah RT 004/RW 007, Desa Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, bernama Sucipto (50), melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya ke Polres Gresik.

Korban yang mengalami luka di bagian kepala dan punggung tersebut telah membuat laporan resmi ke kepolisian dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/154.Satreskrim/II/2026/SPKT/Polres Gresik. Kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026), Sucipto menuturkan peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Abar Abir, Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Kejadian bermula saat ia bersama istrinya dalam perjalanan mengantarkan ikan ke Pasar Pabean, Surabaya.

โ€œSaat di perjalanan menuju Surabaya, saya sempat mendahului kendaraan milik terlapor. Tak lama kemudian, kendaraan saya dipepet lalu mereka kembali menyalip dengan menekan gas,โ€ kata Sucipto.

Merasa tidak nyaman, Sucipto berusaha mengejar kendaraan tersebut dan secara tidak sengaja terjadi benturan spion. Ia mengaku berniat menyelesaikan persoalan secara baik-baik dengan menepi di pinggir jalan, namun kendaraan terlapor justru melaju.

Situasi memanas ketika kendaraan terlapor berhenti mendadak di depan minimarket di perempatan Bungah, Desa Bulakan, Kecamatan Bungah. Sucipto pun ikut berhenti di lokasi tersebut.

โ€œSalah satu terlapor langsung menghampiri, menarik baju saya, lalu memukul. Spion kanan mobil saya juga dirusak,โ€ ujarnya.

Aksi kekerasan berlanjut saat Sucipto keluar dari kendaraannya. Teman pelaku turut memukul korban dan diduga membawa pipa dongkrak.

โ€œSaya tidak tahu apakah pipa itu mengenai saya atau tidak. Saat itu saya hanya berusaha melindungi kepala dari serangan,โ€ tuturnya.

Keributan akhirnya dilerai warga sekitar. Setelah situasi kondusif, masing-masing pihak melanjutkan perjalanan. Setibanya di Pasar Pabean, Sucipto meminjam baju pedagang karena pakaiannya kotor, lalu melapor ke Polres Gresik.

Korban juga telah menjalani visum di RSUD Ibnu Sina Gresik sebagai bukti pendukung proses hukum.

โ€œSaya berharap Polres Gresik menangani perkara ini secara profesional dan tegak lurus, agar para pelaku mendapatkan hukuman setimpal,โ€ pungkasnya. Tok/*

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil, Erna Prasetyowati Seret Ikke Septianti ke Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Erna Prasetyowati, pelapor terkait dugaan penipuan dan penggelapan diperiksa oleh penyelidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya pada Jumat (6/2/2026). Pensiunan guru tersebut diperiksa oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya terkait laporannya terhadap Ikke Septianti (34 tahun), wanita asal Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan.

Erna Prasetyowati diperiksa kurang lebih selama 4 jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.30 WIB. Usai diperiksa, Erna Prasetyowati berharap, Satreskrim Polrestabes Surabaya segera memeriksa Terlapor.

Dalam pemeriksaan tersebut, Erna Prasetyowati menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain bukti transfer, bukti legalisir BPKB, bukti chatting berisi dugaan intimidasi dan ancaman, serta sejumlah bukti lainnya.

Kuasa hukum Erna Prasetyowati, Dodik Firmansyah yang mendampingi Erna Prasetyowati saat pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, bukti-bukti yang telah diserahkan ke Penyelidik Satreskrim Polrestabes Surabaya merupakan bukti otentik dan akurat, tidak cuma bukti lisan.

“Selain bukti dokumen, kami mengajukan 3 orang untuk jadi saksi dalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh klien kami. Bukti-bukti tersebut sebagai bukti tambahan yang telah kami serahkan sebelumnya saat membuat laporan di Polda Jawa Timur,” kata Dodik Firmansyah usai keluar dari ruangan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Erna Prasetyowati sebelumnya melaporkan Ikke Septianti ke Polda Jawa Timur dengan bukti laporan polisi di Polda Jawa Timur nomor : LP/B/1717/XI/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, tanggal 30 November 2025. Dalam prosesnya, Polda Jawa Timur melimpahkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Erna Prasetyowati melaporkan Ikke Septianti atas dugaan penipuan dan penggelapan 1 unit mobil Honda HRV 1.5L SE CVT tahun 2024 dengan nomor polisi (nopol) L โ€“ 1329 โ€“ DBA atas nama Putri Ayu Budi Sekarwangi (putri dari Erna Prasetyowati). Mobil tersebut sampai saat ini, belum dikembalikan oleh Ikke Septianti ke Erna Prasetyowati.

Dodik Firmansyah menjelaskan, dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula ketika kliennya dikenalkan dengan Ikke Septianti oleh Nurul Komariyah sekira September 2024 di Surabaya. Nurul memperkenalkan Ikke Septianti karena menurut Nurul, Ikke Septianti bisa membantu mengurus permasalahan hukum kliennya, yang diklaim bisa diselesaikan oleh Ikke Septianti.

Dari perkenalan itu, Ikke Septianti memberikan solusi kepada kliennya untuk membeli mobil secara kredit. Dari tawaran itu, Erna Prasetyowati menyetujui. Kemudian Ikke Septianti membantu proses pengajuan pembelian 1 unit mobil Honda HRV 1.5L SE CVT tahun 2024 ke Dealer Honda Bintang Madiun.

Pengajuan pembelian 1 unit mobil Honda HRV 1.5L SE CVT tidak diatasnamakan Erna Prasetyowati, melainkan Putri Ayu Budi Sekarwangi, anak dari Erna Prasetyowati.

Setelah berkas diajukan dan disetujui oleh Dealer Honda Bintang Madiun, berikut persetujuan dari lembaga pembiayaan di Surabaya yang digunakan, kemudian Erna Prasetyowati melalui Putri Ayu Budi Sekarwangi membayar uang muka sebesar Rp 83 juta ke Ikke Septianti yang dibayar secara transfer dan cash.

Setelah bayar uang muka, dilakukan serah terima pembelian 1 unit mobil Honda HRV 1.5L SE CVT oleh Dealer Honda Bintang Madiun dengan Putri Ayu Budi Sekarwangi pada 11 Oktober 2025 di kawasan Tidar, Surabaya. Setelah itu, mobil beserta kunci dan STNK diserahkan oleh Putri Ayu Budi Sekarwangi ke Ikke Septianti.

Meski tidak menguasai mobil, tapi dalam pembelian mobil Honda HRV 1.5L SE CVT nopol L โ€“ 1329 โ€“ DBA, setiap bulan Putri Ayu Budi Sekarwangi mengangsur sebesar Rp 8.195.000 selama 72 bulan.

Erna Prasetyowati menyerahkan 1 unit mobil Honda HRV 1.5L SE CVT nopol L โ€“ 1329 โ€“ DBA kepada Ikke Septianti karena Ikke Septianti berdalih untuk membantu membayar angsurannya setiap bulan. Tapi kenyataannya dari November 2024 sampai dengan bulan Juni 2025, angsuran unit mobil tersebut dibayar oleh Putri Ayu Budi Sekarwangi.

Dodik menjelaskan, pada Juli 2025, kliennya dikabari oleh Ikke Septianti bahwa mobil Honda HRV 1.5L SE CVT nopol L โ€“ 1329 โ€“ DBA telah ditebus sehabis digadaikan oleh Ikke Septianti sebesar Rp 125 juta. Ikke Septianti kemudian meminta agar uang untuk menebus mobil tersebut diganti.

โ€œKlien saya lalu memberikan uang kepada Ikke Septianti sebesar Rp 50 juta untuk mengganti uang tebusan mobil, kekurangannya Rp 75 juta dibuat sebagai hutang pribadi Ikke Septianti. Setelah ditebus, mobil tersebut masih dikuasai oleh Ikke Septianti. Alasannya, Ikke Septianti masih meneruskan angsuran unit mobil milik klien kami. Padahal, angsuran yang bayar klien kami. Klien kami membayar angsuran lewat Ikke Septianti yang ditransfer lewat rekening bank. Tapi, uang pembayaran angsuran unit mobil tersebut tidak dibayarkan oleh Ikke Septianti. Jadinya, klien kami ditagih oleh Debt Collector ke sekolah tempatnya mengajar serta di rumah klien kami. Klien kami sampai mengalami trauma akibat tunggakan 4 bulan yang tidak dibayarkan oleh Ikke Septianti,โ€ terang Dodik Firmansyah.

Dijelaskan Dodik Firmansyah, disaat kliennya terdesak oleh Debt Collector, kliennya menghubungi Ikke Septianti untuk minta pertanggungjawaban. Namun, Ikke Septianti menyuruh kliennya untuk menghubungi pihak yang menagih dan mengatakan untuk pelunasan pembayaran angsuran unit mobil tersebut sedang diproses.

โ€œKlien kami mengatakan hingga saat ini tidak ada pelunasan yang dilakukan oleh Ikke Septianti. Kemudian Ikke Septianti mengirim pesan melalui WhatsApp kepada klien kami dengan perkataan mengintimidasi dan mengacam, serta meminta uang tambahan dengan dalih pelunasan dan dipaksa untuk membayar hutangnya sebesar Rp 75 juta. Dan itu semua diduga kuat merupakan tipu daya dari Ikke Septianti,โ€ tegas Dodik Firmansyah.

Atas perihal tersebut, Dodik Firmansyah mewakili kliennya memilih melaporkan Ikke Septianti ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

Sukardi yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum Erna Prasetyowati dengan tegas menyatakan, proses hukum terhadap Ikke Septianti harus dilanjutkan walau Terlapor mengajukan damai. Sebab, pihaknya telah membuka ruang mediasi sebelum langkah hukum ke Polda Jawa Timur diambil.

“Kami mengirim somasi 2 kali, tapi saudari Ikke Septianti ini tidak menanggapi. Dan berulangkali Ikke septianti berjanji akan mengembalikan mobil klien kami, tapi janji itu tidak ditepati. Jadi, saat ini tidak ruang lagi untuk perdamaian. Proses hukum harus dilanjut,” tegas Sukardi. M12

Kuasa Hukum Serahkan Dugaan Pengelolaan Dana Jemaat GBI TOC ke Proses Hukum

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa penanganan dugaan pengelolaan dana jemaat dan pencatatan aset Gereja Bethany Tower of Christ (GBI TOC) Surabaya sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya pemberitaan media terkait laporan yang telah diterima secara resmi oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Perkara tersebut berawal dari penyerahan dana taburan dan sumbangan jemaat untuk pembelian tanah serta pembangunan fasilitas gereja. Berdasarkan pemahaman pelapor, dana tersebut diperuntukkan sepenuhnya bagi kepentingan gereja. Namun, dalam perjalanannya, pelapor mempertanyakan status kepemilikan aset yang dibeli dari dana tersebut, yang diketahui dicatat dan/atau dikuasai atas nama pribadi, bukan atas nama gereja, serta belum disertai pertanggungjawaban keuangan yang dipaparkan secara terbuka kepada jemaat.

Kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya klarifikasi internal, permintaan paparan pertanggungjawaban keuangan, hingga somasi hukum tidak memperoleh tanggapan substantif. Oleh karena itu, pelibatan aparat penegak hukum dipandang sebagai mekanisme konstitusional untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Menanggapi pernyataan pihak terlapor yang mendasarkan pembelaannya pada ketentuan tata gereja internal, kuasa hukum menegaskan bahwa ketentuan organisasi keagamaan bersifat administratif dan tidak meniadakan berlakunya hukum negara. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur kesengajaan (mens rea) merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang akan diuji lebih lanjut dalam proses penyidikan, berdasarkan alat bukti, alur dana, dan rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Ditegaskan pula bahwa pemberitaan media sejauh ini hanya memuat fakta adanya laporan polisi yang telah diterima oleh SPKT Polda Jawa Timur, tanpa menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak mana pun, serta tetap menghormati hak jawab dan asas praduga tidak bersalah.

Dalam perkara ini, nilai kerugian materiil yang diklaim oleh pelapor disebut mencapai sekitar Rp3,6 miliar, yang merupakan akumulasi dana taburan dan sumbangan keagamaan dalam rentang waktu beberapa tahun. Nilai tersebut menjadi salah satu dasar pelapor menempuh jalur hukum guna meminta kejelasan, transparansi, dan perlindungan hak jemaat.

Kuasa hukum juga menambahkan bahwa laporan yang masuk hingga saat ini baru diajukan oleh satu orang jemaat. Namun, tidak menutup kemungkinan terdapat jemaat lain yang memiliki kepentingan hukum serupa. Kantor hukum yang mendampingi menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional bagi jemaat yang membutuhkan, semata-mata untuk memastikan prinsip akuntabilitas dan keadilan tetap terjaga, tanpa menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat.

*Profil Singkat Kuasa Hukum*

Dalam perkara ini, pelapor didampingi oleh Hasran, seorang purnawirawan Perwira Menengah Polri dengan pangkat terakhir Komisaris Polisi (Kompol). Hasran pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lumajang periode 2019โ€“2022, serta dikenal sebagai bagian dari Tim Cobra, tim penegakan hukum yang dibentuk bersama KBP Arsal Sahban selaku Kapolres Lumajang saat itu, dengan fokus pada perlindungan masyarakat dari kejahatan jalanan dan tindak kekerasan.

Setelah purna tugas dari Kepolisian Republik Indonesia, Hasran beralih profesi sebagai Advokat dan saat ini menjalankan praktik hukum melalui Kantor Hukum Hasrancobra & Partners yang berkedudukan di Surabaya. Dalam perkara ini, Hasran bertindak selaku kuasa hukum para pelapor, dengan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan belum terdapat kesimpulan hukum yang bersifat final . M12