Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil, Erna Prasetyowati Seret Ikke Septianti ke Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Erna Prasetyowati, pelapor terkait dugaan penipuan dan penggelapan diperiksa oleh penyelidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya pada Jumat (6/2/2026). Pensiunan guru tersebut diperiksa oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya terkait laporannya terhadap Ikke Septianti (34 tahun), wanita asal Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan.

Erna Prasetyowati diperiksa kurang lebih selama 4 jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.30 WIB. Usai diperiksa, Erna Prasetyowati berharap, Satreskrim Polrestabes Surabaya segera memeriksa Terlapor.

Dalam pemeriksaan tersebut, Erna Prasetyowati menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain bukti transfer, bukti legalisir BPKB, bukti chatting berisi dugaan intimidasi dan ancaman, serta sejumlah bukti lainnya.

Kuasa hukum Erna Prasetyowati, Dodik Firmansyah yang mendampingi Erna Prasetyowati saat pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, bukti-bukti yang telah diserahkan ke Penyelidik Satreskrim Polrestabes Surabaya merupakan bukti otentik dan akurat, tidak cuma bukti lisan.

“Selain bukti dokumen, kami mengajukan 3 orang untuk jadi saksi dalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh klien kami. Bukti-bukti tersebut sebagai bukti tambahan yang telah kami serahkan sebelumnya saat membuat laporan di Polda Jawa Timur,” kata Dodik Firmansyah usai keluar dari ruangan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Erna Prasetyowati sebelumnya melaporkan Ikke Septianti ke Polda Jawa Timur dengan bukti laporan polisi di Polda Jawa Timur nomor : LP/B/1717/XI/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, tanggal 30 November 2025. Dalam prosesnya, Polda Jawa Timur melimpahkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Erna Prasetyowati melaporkan Ikke Septianti atas dugaan penipuan dan penggelapan 1 unit mobil Honda HRV 1.5L SE CVT tahun 2024 dengan nomor polisi (nopol) L – 1329 – DBA atas nama Putri Ayu Budi Sekarwangi (putri dari Erna Prasetyowati). Mobil tersebut sampai saat ini, belum dikembalikan oleh Ikke Septianti ke Erna Prasetyowati.

Dodik Firmansyah menjelaskan, dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula ketika kliennya dikenalkan dengan Ikke Septianti oleh Nurul Komariyah sekira September 2024 di Surabaya. Nurul memperkenalkan Ikke Septianti karena menurut Nurul, Ikke Septianti bisa membantu mengurus permasalahan hukum kliennya, yang diklaim bisa diselesaikan oleh Ikke Septianti.

Dari perkenalan itu, Ikke Septianti memberikan solusi kepada kliennya untuk membeli mobil secara kredit. Dari tawaran itu, Erna Prasetyowati menyetujui. Kemudian Ikke Septianti membantu proses pengajuan pembelian 1 unit mobil Honda HRV 1.5L SE CVT tahun 2024 ke Dealer Honda Bintang Madiun.

Pengajuan pembelian 1 unit mobil Honda HRV 1.5L SE CVT tidak diatasnamakan Erna Prasetyowati, melainkan Putri Ayu Budi Sekarwangi, anak dari Erna Prasetyowati.

Setelah berkas diajukan dan disetujui oleh Dealer Honda Bintang Madiun, berikut persetujuan dari lembaga pembiayaan di Surabaya yang digunakan, kemudian Erna Prasetyowati melalui Putri Ayu Budi Sekarwangi membayar uang muka sebesar Rp 83 juta ke Ikke Septianti yang dibayar secara transfer dan cash.

Setelah bayar uang muka, dilakukan serah terima pembelian 1 unit mobil Honda HRV 1.5L SE CVT oleh Dealer Honda Bintang Madiun dengan Putri Ayu Budi Sekarwangi pada 11 Oktober 2025 di kawasan Tidar, Surabaya. Setelah itu, mobil beserta kunci dan STNK diserahkan oleh Putri Ayu Budi Sekarwangi ke Ikke Septianti.

Meski tidak menguasai mobil, tapi dalam pembelian mobil Honda HRV 1.5L SE CVT nopol L – 1329 – DBA, setiap bulan Putri Ayu Budi Sekarwangi mengangsur sebesar Rp 8.195.000 selama 72 bulan.

Erna Prasetyowati menyerahkan 1 unit mobil Honda HRV 1.5L SE CVT nopol L – 1329 – DBA kepada Ikke Septianti karena Ikke Septianti berdalih untuk membantu membayar angsurannya setiap bulan. Tapi kenyataannya dari November 2024 sampai dengan bulan Juni 2025, angsuran unit mobil tersebut dibayar oleh Putri Ayu Budi Sekarwangi.

Dodik menjelaskan, pada Juli 2025, kliennya dikabari oleh Ikke Septianti bahwa mobil Honda HRV 1.5L SE CVT nopol L – 1329 – DBA telah ditebus sehabis digadaikan oleh Ikke Septianti sebesar Rp 125 juta. Ikke Septianti kemudian meminta agar uang untuk menebus mobil tersebut diganti.

“Klien saya lalu memberikan uang kepada Ikke Septianti sebesar Rp 50 juta untuk mengganti uang tebusan mobil, kekurangannya Rp 75 juta dibuat sebagai hutang pribadi Ikke Septianti. Setelah ditebus, mobil tersebut masih dikuasai oleh Ikke Septianti. Alasannya, Ikke Septianti masih meneruskan angsuran unit mobil milik klien kami. Padahal, angsuran yang bayar klien kami. Klien kami membayar angsuran lewat Ikke Septianti yang ditransfer lewat rekening bank. Tapi, uang pembayaran angsuran unit mobil tersebut tidak dibayarkan oleh Ikke Septianti. Jadinya, klien kami ditagih oleh Debt Collector ke sekolah tempatnya mengajar serta di rumah klien kami. Klien kami sampai mengalami trauma akibat tunggakan 4 bulan yang tidak dibayarkan oleh Ikke Septianti,” terang Dodik Firmansyah.

Dijelaskan Dodik Firmansyah, disaat kliennya terdesak oleh Debt Collector, kliennya menghubungi Ikke Septianti untuk minta pertanggungjawaban. Namun, Ikke Septianti menyuruh kliennya untuk menghubungi pihak yang menagih dan mengatakan untuk pelunasan pembayaran angsuran unit mobil tersebut sedang diproses.

“Klien kami mengatakan hingga saat ini tidak ada pelunasan yang dilakukan oleh Ikke Septianti. Kemudian Ikke Septianti mengirim pesan melalui WhatsApp kepada klien kami dengan perkataan mengintimidasi dan mengacam, serta meminta uang tambahan dengan dalih pelunasan dan dipaksa untuk membayar hutangnya sebesar Rp 75 juta. Dan itu semua diduga kuat merupakan tipu daya dari Ikke Septianti,” tegas Dodik Firmansyah.

Atas perihal tersebut, Dodik Firmansyah mewakili kliennya memilih melaporkan Ikke Septianti ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

Sukardi yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum Erna Prasetyowati dengan tegas menyatakan, proses hukum terhadap Ikke Septianti harus dilanjutkan walau Terlapor mengajukan damai. Sebab, pihaknya telah membuka ruang mediasi sebelum langkah hukum ke Polda Jawa Timur diambil.

“Kami mengirim somasi 2 kali, tapi saudari Ikke Septianti ini tidak menanggapi. Dan berulangkali Ikke septianti berjanji akan mengembalikan mobil klien kami, tapi janji itu tidak ditepati. Jadi, saat ini tidak ruang lagi untuk perdamaian. Proses hukum harus dilanjut,” tegas Sukardi. M12

Kuasa Hukum Serahkan Dugaan Pengelolaan Dana Jemaat GBI TOC ke Proses Hukum

Surabaya, Timurpos.co.id – Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa penanganan dugaan pengelolaan dana jemaat dan pencatatan aset Gereja Bethany Tower of Christ (GBI TOC) Surabaya sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya pemberitaan media terkait laporan yang telah diterima secara resmi oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Perkara tersebut berawal dari penyerahan dana taburan dan sumbangan jemaat untuk pembelian tanah serta pembangunan fasilitas gereja. Berdasarkan pemahaman pelapor, dana tersebut diperuntukkan sepenuhnya bagi kepentingan gereja. Namun, dalam perjalanannya, pelapor mempertanyakan status kepemilikan aset yang dibeli dari dana tersebut, yang diketahui dicatat dan/atau dikuasai atas nama pribadi, bukan atas nama gereja, serta belum disertai pertanggungjawaban keuangan yang dipaparkan secara terbuka kepada jemaat.

Kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya klarifikasi internal, permintaan paparan pertanggungjawaban keuangan, hingga somasi hukum tidak memperoleh tanggapan substantif. Oleh karena itu, pelibatan aparat penegak hukum dipandang sebagai mekanisme konstitusional untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Menanggapi pernyataan pihak terlapor yang mendasarkan pembelaannya pada ketentuan tata gereja internal, kuasa hukum menegaskan bahwa ketentuan organisasi keagamaan bersifat administratif dan tidak meniadakan berlakunya hukum negara. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur kesengajaan (mens rea) merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang akan diuji lebih lanjut dalam proses penyidikan, berdasarkan alat bukti, alur dana, dan rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Ditegaskan pula bahwa pemberitaan media sejauh ini hanya memuat fakta adanya laporan polisi yang telah diterima oleh SPKT Polda Jawa Timur, tanpa menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak mana pun, serta tetap menghormati hak jawab dan asas praduga tidak bersalah.

Dalam perkara ini, nilai kerugian materiil yang diklaim oleh pelapor disebut mencapai sekitar Rp3,6 miliar, yang merupakan akumulasi dana taburan dan sumbangan keagamaan dalam rentang waktu beberapa tahun. Nilai tersebut menjadi salah satu dasar pelapor menempuh jalur hukum guna meminta kejelasan, transparansi, dan perlindungan hak jemaat.

Kuasa hukum juga menambahkan bahwa laporan yang masuk hingga saat ini baru diajukan oleh satu orang jemaat. Namun, tidak menutup kemungkinan terdapat jemaat lain yang memiliki kepentingan hukum serupa. Kantor hukum yang mendampingi menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional bagi jemaat yang membutuhkan, semata-mata untuk memastikan prinsip akuntabilitas dan keadilan tetap terjaga, tanpa menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat.

*Profil Singkat Kuasa Hukum*

Dalam perkara ini, pelapor didampingi oleh Hasran, seorang purnawirawan Perwira Menengah Polri dengan pangkat terakhir Komisaris Polisi (Kompol). Hasran pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lumajang periode 2019–2022, serta dikenal sebagai bagian dari Tim Cobra, tim penegakan hukum yang dibentuk bersama KBP Arsal Sahban selaku Kapolres Lumajang saat itu, dengan fokus pada perlindungan masyarakat dari kejahatan jalanan dan tindak kekerasan.

Setelah purna tugas dari Kepolisian Republik Indonesia, Hasran beralih profesi sebagai Advokat dan saat ini menjalankan praktik hukum melalui Kantor Hukum Hasrancobra & Partners yang berkedudukan di Surabaya. Dalam perkara ini, Hasran bertindak selaku kuasa hukum para pelapor, dengan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan belum terdapat kesimpulan hukum yang bersifat final . M12

Ketua MUI Tegaskan Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat dan Konstitusional

Kediri, Timurpos.co.id – Dukungan terhadap kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada langsung di bawah Presiden terus mengalir dari berbagai elemen bangsa, termasuk tokoh agama.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Anwar Iskandar menegaskan, posisi Polri di bawah Presiden merupakan bentuk yang paling ideal dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pernyataan tersebut disampaikan KH Anwar Iskandar sejalan dengan hasil Rapat Paripurna ke-12 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri, Rabu (28/1/2026).

Salah satu poin penting dalam keputusan tersebut menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak dibentuk sebagai kementerian. Kebijakan ini dinilai strategis untuk menjaga independensi dan efektivitas kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

Menurut KH Anwar, baik secara konstitusional maupun praktis, kedudukan Polri saat ini sudah berada pada jalur yang tepat. Masyarakat pun telah merasakan manfaat dari posisi Polri yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden, khususnya dalam menjaga keamanan nasional dan memberikan pelayanan hukum kepada rakyat.

“Posisi Polri sudah sangat ideal. Kita semua telah merasakan kemanfaatan dan kemaslahatan dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum di NKRI,” ujar KH Anwar Iskandar.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien dan Pondok Pesantren Assa’idiyah di Kota Kediri itu menambahkan, Polri membutuhkan ruang gerak yang independen namun tetap berada dalam kontrol Presiden sebagai kepala pemerintahan. Dengan demikian, kebijakan keamanan nasional dapat berjalan selaras dengan kepentingan negara, bukan kepentingan sektoral.
KH Anwar juga menyampaikan doa dan harapan agar Polri senantiasa diberi kekuatan dalam mengemban amanah bangsa.

“Kami mendoakan agar Kepolisian Republik Indonesia selalu dalam lindungan, bimbingan, dan ridho Allah SWT untuk bersama Presiden dan seluruh rakyat menjaga negara ini menuju masyarakat yang maju, aman, dan diridhai Allah SWT,” tuturnya.

Lebih lanjut, sebagai Ketua Umum MUI, KH Anwar menegaskan bahwa dukungan tersebut bukan semata sikap kelembagaan, melainkan panggilan moral ulama untuk menjaga keutuhan bangsa. Menurutnya, Polri yang berada langsung di bawah Presiden akan lebih fokus menjalankan fungsi utama, yakni melindungi masyarakat, menegakkan hukum, dan menjaga persatuan.

Dukungan dari kalangan ulama ini dinilai memperkuat legitimasi reformasi Polri yang tengah berjalan. Sinergi antara negara, masyarakat, dan tokoh agama menjadi modal penting dalam membangun kepolisian yang modern, humanis, serta dipercaya publik. Tok

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran 31 Gram Shabu di Jalan Bogen Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali membuahkan hasil. Seorang residivis kasus narkoba berinisial SR kembali harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap aparat kepolisian karena diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika jenis shabu.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan SH MH mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Bogen, Surabaya. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan SR (58) beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika golongan I.

“SR diketahui bukan kali pertama terlibat dalam perkara serupa. Ia tercatat sebagai residivis kasus narkotika pada tahun 2011 dan sempat menjalani hukuman penjara selama empat tahun sebelum bebas pada 2014. Namun, alih-alih jera, SR kembali terlibat dalam jaringan peredaran shabu di lingkungan tempat tinggalnya,” tutur AKP Putra, panggilan akrabnya, pada Selasa (27/01).

Selain SR, ungkap Putra, anggota juga mengamankan tiga tersangka lain masing-masing berinisial NR, BP, dan AF yang seluruhnya berdomisili di Jalan Bogen Surabaya. Ketiganya diduga sebagai pembeli sekaligus pengguna narkotika yang memperoleh shabu dari SR secara patungan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi shabu dengan total berat bruto sekitar 31,62 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp500 ribu, sebuah skrop dari sedotan, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan tersangka dalam aktivitasnya,” katanya.

Putra menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, shabu tersebut diperoleh SR dari seorang pemasok berinisial RA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Barang haram itu kemudian dipaketkan ulang ke dalam puluhan klip kecil dengan variasi berat dan harga sebelum diedarkan kepada para pembeli.

“Untuk menghindari kecurigaan, SR menyimpan seluruh paket shabu di dalam jok sepeda motornya. Setiap kali ada pembeli, ia langsung mengambil paket tersebut dari kendaraan yang digunakannya sehari-hari,” jelasnya.

Putra mengungkapkan bahwa SR telah menerima pasokan shabu dari pemasok yang sama sebanyak tiga kali sejak Desember 2025. Dalam setiap gram shabu yang berhasil diedarkan, SR meraup keuntungan berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu.

Aktivitas ini berjalan cukup rapi hingga akhirnya terendus aparat. Penangkapan ini sekaligus memutus sementara jalur peredaran shabu di wilayah tersebut.

Sementara itu, terhadap NR, BP, dan AF, petugas melakukan tes urine melalui Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Hasilnya menunjukkan ketiganya positif mengandung methamphetamine, menandakan telah mengonsumsi narkotika jenis shabu.

Diketahui, ketiga tersangka tersebut sebelumnya menggunakan shabu secara bersama-sama di dalam sebuah rumah di kawasan Jalan Bogen Surabaya pada Kamis malam, 22 Januari 2026, Untuk tiga tersangka pengguna, dilakukan asesmen terpadu di Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya untuk di lakukan Rehabilitasi Pungkasnya. (*)

Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Aktivis Mojokerto Lapor Polisi

Mojokerto, Timurpos.co.id – Buntut celotehan, hinaan dan tuduhan tak mendasar yang dilakukan MM kepada Herianto, Sumidi, Djumain disebuah grup whatshap Gerakan Mojokerto Bangkit (GMB) beberapa hari yang lalu, gabungan ormas, LSM dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Mojokerto secara resmi melaporkan MM ke Polres Mojokerto, Rabu (21 Januari 2026).

Dasar laporan yang dilakukan oleh gabungan dari aktivis Ormas, LSM dan LBH tersebut akibat ulah dari MM yang tak kunjung menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Sumidi, Dumain dan Herianto yang secara langsung dituduh menerima kopensasi dari Kejaksaan pasca unras pada tanggal 12 Januari 2026 yang lalu di kantor Inspektorat Mojokerto.

Kesempatan diberikannya permintaan maaf secara terbuka itu pernah disampaikan salah aktivis yakni Abdul Khodim kepada MM pada saat pertemuan di salah satu ruangan Kesbangpol pada tanggal 15 Januari 2026. Namun, hingga saat ini hal itu tidak dilakukannya.

“Maka dari itu, tidak ada jalan lain, mau tidak mau, demi mendapatkan keadilan dan membersihkan nama baik kami semua, maka kami mengambil langkah hukum,” jelas Herianto kepada awak media cekpos.

Sumidi menambahkan, memang pada saat di ruangan Kesbangpol MM sempat menyampaikan kata “maaf bila saya salah”.

“Maka, anggapan kami bahasa itu perlu didalami arti kebenarannya. Yang berhak menentukan benar dan tidaknya itu pengadilan yang memutuskan,” ungkapnya.

Dalam celotehannya MM itu, selain merugikan para pelapor secara pribadi, juga berpotensi mencemarkan nama baik beberapa institusi diantaranya Polres Mojokerto, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto dan Kesbangpol Mojokerto.

Karena, ada bahasa pengalihan sasaran unras dikarenakan ada preasure dan intimidasi dari Polres dan Kejaksaan, juga secara tidak langsung MM menuduh Kejari Mojokerto memberikan kopensasi melalui Kesbangpol Mojokerto.

Adapun laporan pengaduan telah diterima dengan no 106/GMB/MJK/1/26 dengan sangkaan terduga melanggar pasal 263 dan pasal 264 Undang-Undang RI NO 1 tahun 2023 tentang KUHP NASIONAL.

Di sisi lain, melalui Kasi Intelnya, Kajari Mojokerto membantah dan dengan tegas mengatakan tidak benar apa yang disampaikan MM.

Hal senada juga disampaikan oleh Djoko Soepangkat, S.Sos., M.M., selaku sekretaris Kesbangpol Mojokerto.

“Pada prinsipnya, kesbangpol selama ini merangkul semua elemen masyarakat supaya Kabupaten Mojokerto aman, nyaman tanpa ada suatu gejolak. Dan apa yang terjadi saat ini, jangan sampai terjadi hal-hal yang tak diinginkan semua pihak,” terangnya.

“Dengan adanya laporan pengaduan masyarakat yang dilayangkan GMB ke Polres Mojokerto ini, besar harapan akan mendapatkan keadilan yang sesungguhnya agar kedepannya terduga bisa menjaga etikanya dalam berorganisasi sekaligus mendapatkan efek jera akibat perbuatannya,”ungkap Mujiono/Cak Aji salah satu aktivis yang turut mendampingi laporan. M12

Sertifikat Ganda No. 3117, Dugaan Mafia Tanah Seret Oknum BPN II Surabaya 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa sertifikat tanah di Surabaya kembali memunculkan babak baru yang menimbulkan kekhawatiran publik. Dugaan penghilangan dokumen resmi, penerbitan sertifikat ganda, hingga indikasi praktik mafia tanah disebut-sebut melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II.

Persoalan ini bermula dari dokumen warkah dan buku tanah bernomor 3117 yang tercatat sah atas nama Otti Savitri beserta ahli warisnya. Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa fisik dokumen tersebut berada di kantor BPN Surabaya II dan disebut dikuasai oleh seorang Kepala Seksi bernama Agung.

Namun, muncul fakta mengejutkan. Terdapat dokumen lain dengan nomor yang sama, 3117, tetapi atas nama Sigit Prayogo. Menurut sumber, berkas atas nama Sigit Prayogo pernah dibawa oleh seorang staf BPN bernama Arif, yang kini telah dimutasi ke Malang. Hingga kini, berkas tersebut belum juga kembali.

Ketiadaan dokumen itu menimbulkan dugaan bahwa warkah dan buku tanah asli milik Otti Savitri sengaja disembunyikan guna menutupi penerbitan dokumen ganda.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Otti, Dra. Jelis Lindriyati, SH, MH, Selasa (13/01/2026).

Jelis menegaskan bahwa Sigit Prayogo tidak memiliki hubungan apa pun dengan riwayat kepemilikan tanah tersebut.

Dalam keterangannya, sumber menyatakan, “BPN Surabaya II tidak mau mematuhi putusan pengadilan yang sudah inkrah dan terjadi penggandaan sertifikat di atas nomor 3117 atas nama Otti dan ahli waris kepada orang lain dengan menerbitkan buku tanah dan warkah atas nama Sigit Prayogo.” Pernyataan itu memperkuat dugaan adanya kerja sama oknum BPN dengan jaringan mafia tanah.

Celah administratif diduga dimanfaatkan untuk menerbitkan dokumen tandingan yang bertentangan dengan fakta kepemilikan sebenarnya. Pihak yang dirugikan kini mendesak agar seluruh dokumen fisik atas nama Sigit Prayogo segera ditemukan dan diperlihatkan.

Keberadaan dokumen tersebut dianggap sebagai kunci untuk membuktikan adanya kejanggalan administrasi pertanahan.

Jelis menegaskan bahwa dokumen milik Otti Savitri tidak disembunyikan.

Menurutnya, “Dokumen Otti tidak disembunyikan. Justru dokumen berupa buku tanah dan warkah di atas nomor 3117 yang dikuasai Agung diduga disembunyikan oleh oknum BPN Surabaya II.”

Ia juga menambahkan bahwa warkah dan buku tanah atas nama Sigit Prayogo patut diduga dihilangkan oleh staf bernama Arif, karena hingga kini belum dikembalikan maupun ditemukan.

Jelis mengatakan, “Dengan tidak diketemukannya warkah dan buku tanah atas nama Sigit Prayogo, hal itu dijadikan dalil Gufron untuk tidak mematuhi putusan pengadilan yang sudah inkrah guna membatalkan proses balik nama yang dilakukan para tergugat.”

Lebih lanjut, Jelis menegaskan tidak ada hubungan hukum antara Otti Savitri dan Sigit Prayogo. Dokumen asli milik Otti Savitri lengkap dan berada di BPN Surabaya II. Ia menduga proses penerbitan sertifikat ganda dilakukan oleh oknum internal yang kemudian mencoba menghambat proses eksekusi putusan pengadilan.

Jelis menilai BPN Surabaya II justru lebih berpihak kepada Sigit Prayogo yang tidak sedang bersengketa dengan Otti Savitri di pengadilan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Wida, belum memberikan tanggapan atas dugaan permasalahan sertifikat bernomor 3117 meski telah dikonfirmasi. Tok

Kasus Pungli Lahan Pertanian Medaeng Masuk Tahap Baru di Polresta Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) sewa lahan pertanian di Desa Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, yang melibatkan oknum perangkat desa dan mantan kepala desa, memasuki babak baru. Perkara yang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Sidoarjo tersebut kini ditangani oleh penyidik yang baru.

Pergantian penyidik terungkap dari pernyataan penyidik sebelumnya, Dody Eko, yang menyarankan pihak pelapor untuk berkoordinasi langsung dengan penyidik pengganti.

“Silakan langsung ke kantor saja dan koordinasi dengan penyidik yang baru,” ujar Dody Eko.

Ketua Kelompok Tani Desa Medaeng berinisial NN (75) selaku pelapor membenarkan adanya pergantian penyidik tersebut. Ia mengaku telah mendatangi Mapolresta Sidoarjo untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah diajukannya.

“Saya sudah bertemu penyidik yang baru dan sudah menjelaskan semuanya. Sekarang penyidiknya bernama Diki,” kata NN. Kepada Timurpos. Kamis (15/1/2026).

Namun saat ditanya apakah para terlapor sudah dipanggil atau diperiksa, NN mengaku belum mengetahui secara pasti perkembangan tersebut.

“Saya tidak tahu apakah sudah dipanggil atau belum. Yang jelas saya sudah dua kali datang ke Polres,” ujar pria paruh baya itu.

Dalam laporan dugaan pungli tersebut, dua nama disebut sebagai pihak terlapor, yakni Abdul Zuri, mantan Kepala Desa Medaeng, serta Kurniandi, yang disebut sebagai perangkat desa.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik pungutan terhadap masyarakat, khususnya para petani yang tergabung dalam kelompok tani Desa Medaeng.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.

Para pelapor menegaskan bahwa keputusan membawa perkara ini ke ranah hukum bukan didasari kepentingan pribadi.

Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan serta menjadi contoh keberanian dan kejujuran, sekaligus pengingat bahwa hukum harus berpihak pada kebenaran dan keadilan. Tok

Satlantas Polres Sampang Gelar Rapat Forum LLAJ, Matangkan Penanganan Jalan Rusak dan Keselamatan Berlalu Lintas

Sampang, Timurpos.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang menggelar Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan terkendali di wilayah Kabupaten Sampang. Kegiatan berlangsung pada Rabu (14/1/2026) pukul 09.00 WIB di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang.

Rapat dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.M. dan dihadiri unsur terkait, di antaranya Kepala Dishub Sampang, Kepala Dinas PUPR Sampang, Kepala UPT P3 LLAJ Bangkalan, perwakilan Bina Marga Provinsi Jawa Timur, Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III, Jasa Raharja, Dinkes, Disdik, serta personel Kamsel Satlantas Polres Sampang.

Dalam kegiatan tersebut, forum membahas berbagai permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya:
perbaikan jalan rusak dan berlubang
perbaikan serta penambahan rambu-rambu lalu lintas perhatian pada kondisi jembatan di wilayah Sampang
sinkronisasi program kerja tiap instansi terkait keselamatan jalan.

Kasat Lantas AKP Sigit Ekan Sahudi menegaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarlembaga demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Ia menyampaikan bahwa penanganan jalan rusak, lubang, dan fasilitas jalan lainnya harus dilakukan secara terpadu karena berhubungan langsung dengan angka kecelakaan lalu lintas dan keselamatan masyarakat.

Selain membahas persoalan eksisting, masing-masing instansi juga memaparkan rencana program kegiatan ke depan yang berkaitan dengan peningkatan keselamatan transportasi dan infrastruktur jalan di Kabupaten Sampang.

Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan diakhiri dengan sesi dokumentasi bersama peserta rapat. M12

DJ Moniq Diciduk Polisi Usai Tampil di Diskotek

Foto: Ilustrasi (AI) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Panggung hiburan malam Surabaya dikejutkan dengan penangkapan Disc Jockey (DJ) Moniq, yang kerap tampil sebagai bintang tamu di sejumlah diskotek ternama. Ia diringkus tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama dua rekannya, dengan barang bukti dua poket sabu.

Berdasarkan sumber media ini, Penangkapan dilakukan saat DJ Moniq baru saja turun panggung usai perform di salah satu diskotek di daerah Kedungdoro Surabaya, pada dini hari 8 Januari 2026, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan penggeledahan.

Hasilnya, DJ Moniq didapati menyimpan dua poket sabu. Dari informasi yang dihimpun, barang haram tersebut diduga dipesan dari seorang bandar dan rencananya akan digunakan di tempat kos kawasan Jalan Petemon.

Sejumlah sumber menyebut, DJ berparas cantik ini bukan sosok baru yang bersinggungan dengan dunia narkoba. Namun sejauh mana keterlibatannya, termasuk jaringan yang memasok sabu untuk Moniq dan dua rekannya, kini masih didalami penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Idham Shalasa, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, DJ Moniq dan dua rekannya saat ini masih kami amankan. Proses penyidikan berlanjut. Mohon waktu, nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” ujarnya saat dikonfirmasi,

Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di Surabaya. Tok

Kesaksian Saksi Verbalisan Tak Terverifikasi, Dugaan Manipulasi BAP Menguat di Persidangan Dzulkifli

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan perkara pidana Nomor 2476/Pid.Sus/2025/PN Sby dengan terdakwa Dzulkifli Maulana Tabrizi yang digelar Kamis, 8 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya kembali menyoroti persoalan klasik dalam praktik penyidikan, yakni minimnya transparansi pada proses pemeriksaan tersangka. Sabtu (10/1/2026).

Dalam agenda pemeriksaan saksi verbalisan, R. A. Prayogi dari penyidik Polrestabes Surabaya, majelis hakim menggali keterangan mengenai proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saksi verbalisan menyatakan tidak pernah melakukan paksaan maupun kekerasan selama pemeriksaan terhadap Dzulkifli. Namun keterangan tersebut tidak disertai bukti pendukung.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa tidak ada dokumentasi audio maupun video selama pemeriksaan berlangsung. Meskipun disebutkan terdapat CCTV di sekitar ruang pemeriksaan, rekaman tersebut tidak dihadirkan ke persidangan untuk diuji, padahal dinyatakan tidak terhapus otomatis dalam jangka waktu satu bulan.

Keterangan tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Dzulkifli, yang sejak awal proses hukum hingga di persidangan secara konsisten menyatakan mengalami tekanan selama pemeriksaan.

Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum, kondisi yang secara normatif bertentangan dengan prinsip perlindungan hak tersangka.

Namun, dalam BAP pertama terdapat tanda tangan penasihat hukum. Penyidik menjelaskan bahwa penasihat hukum datang di tengah-tengah proses pemeriksaan. Keterangan ini dibantah oleh Dzulkifli di hadapan majelis hakim.

Tim penasihat hukum terdakwa menilai bahwa absennya rekaman pemeriksaan maupun dokumentasi CCTV membuat bantahan penyidik tidak dapat diverifikasi secara objektif.

“Mereka menyebut tidak ada dokumentasi audio atau video selama pemeriksaan, dan rekaman CCTV pun tidak dihadirkan. Dalam kondisi seperti ini, sangkalan terhadap dugaan tekanan tidak dapat diuji kebenarannya,” ujar tim penasihat hukum Dzulkifli di persidangan.

Menurut mereka, ketiadaan alat verifikasi membuat posisi keterangan penyidik dan terdakwa menjadi timpang. Di satu sisi ada BAP yang disusun oleh aparat, sementara di sisi lain terdapat keterangan langsung dari terdakwa mengenai dugaan tekanan tanpa mekanisme perlindungan sejak awal.

“Ketika pemeriksaan dilakukan tanpa penasihat hukum dan tanpa dokumentasi, ruang kontrol publik maupun yudisial menjadi tertutup. Persoalannya bukan hanya benar atau tidaknya keterangan penyidik, tetapi apakah prosesnya dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Rangkaian fakta persidangan tersebut menegaskan bahwa BAP bukanlah kebenaran yang berdiri sendiri, melainkan harus diuji secara terbuka dan berimbang di persidangan. Dalam konteks ini, pengadilan menjadi ruang utama untuk menilai apakah proses penyidikan berjalan sesuai prinsip due process of law atau justru menyisakan praktik yang berpotensi merugikan hak tersangka.

Kasus yang menjerat Dzulkifli Maulana Tabrizi dinilai mencerminkan problem struktural dalam sistem penyidikan pidana, khususnya minimnya standar dokumentasi pemeriksaan serta lemahnya jaminan pendampingan hukum sejak tahap awal.

Tanpa perbaikan sistemik, kondisi serupa berpotensi terus berulang dan menempatkan tersangka dalam posisi rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut satu terdakwa, tetapi menyentuh pertanyaan mendasar mengenai transparansi, akuntabilitas, dan integritas penegakan hukum. Tok/*