Polda Jatim Tingkatkan Status Penanganan Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ke Tahap Penyidikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Polda Jawa Timur resmi meningkatkan status penanganan perkara robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah dilaksanakannya gelar perkara oleh tim gabungan Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, peningkatan status perkara ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi penyelidikan yang telah dilakukan sejak awal kejadian pada 29 September 2025.

“Hasil kelanjutan seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda kemarin, untuk penanganan proses hukum dari robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan hasilnya peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (9/10/2025).

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan bahwa setelah peningkatan status ini, penyidik akan segera melaksanakan langkah-langkah lanjutan sesuai prosedur hukum.

Dikatakan oleh Kombes Pol Abast, pihak penyidik Polda Jatim secepatnya juga akan mulai melakukan proses pemanggilan saksi dan meminta keterangan ahli.

“Keterangan ahli ini nantinya menjadi salah satu alat bukti yang dapat digunakan untuk proses pembuktian peristiwa pidana,” jelas Kombes Pol Abast.

Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menegaskan, proses pemeriksaan saksi akan terus dilakukan secara mendalam terhadap pihak-pihak yang dinilai relevan dengan peristiwa tersebut.

“Jadi, terkait dengan proses pemeriksaan saksi tentunya nanti ada yang perlu kami dalami,sehingga prosesnya tentu bisa berulang,” kata Kombes Pol Abast.

Sebelumnya Polda Jawa Timur juga telah membentuk tim gabungan sejak awal kejadian yaitu setelah tanggal 29 September 2025.

“Tim gabungan langsung bekerja melakukan proses upaya penyelidikan di awal,” tambah Kombes Pol Abast.

Dalam proses awal tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dari berbagai latar belakang.

Namun, lanjut Kombes Pol Abast tidak semua saksi akan dipanggil kembali.

“Yang akan kita panggil lagi hanya yang dinilai memiliki relevansi langsung dengan kejadian runtuhnya bangunan pondok,” tegas Kombes Pol Abast.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, seluruh proses ini akan berjalan secara profesional sesuai dengan mekanisme penyidikan yang berlaku.

“Secara spesifik tentu karena ranahnya penyelidikan, nanti kita tunggu setelah proses penyidikan. Karena kemarin kan masih penyelidikan,” pungkasnya. (*)

Aktivis Jukir Surabaya Diduga Gelapkan Dua Mobil, Citra “Pembela Rakyat” Ternoda

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang pria berinisial EH, yang selama ini dikenal sebagai aktivis juru parkir (jukir) dan kerap tampil di media sosial TikTok menyuarakan nasib masyarakat kecil, kini justru tersandung kasus dugaan penggelapan dua unit mobil. Sosok yang dikenal sebagai “pembela rakyat kecil” itu kini berbalik menjadi sorotan hukum.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke Satreskrim Polrestabes Surabaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya EH diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, IPTU Herlambang, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku penggelapan dua unit mobil. Untuk motifnya masih kami dalami. Silakan nanti berkoordinasi dengan Kasat Reskrim,” ujar Herlambang saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).

EH, yang selama ini aktif di media sosial dengan narasi keberpihakan terhadap masyarakat kecil, kini menuai kecaman publik. Tindakannya yang diduga menggelapkan kendaraan dinilai mencoreng nama baik para aktivis yang benar-benar berjuang untuk kepentingan rakyat.

Dari sumber internal kepolisian, kedua mobil yang digelapkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa izin pemilik sah. Aparat masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta pola dugaan penipuan yang dilakukan EH.

Kasus ini menjadi sorotan karena EH dikenal vokal terhadap isu sosial, bahkan kerap mengkritik aparat dan kebijakan pemerintah daerah. Ironisnya, kini ia justru berhadapan dengan hukum atas dugaan tindak pidana yang bertolak belakang dengan citra “pejuang keadilan” yang selama ini ia bangun.

Atas perbuatannya, EH dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Sementara itu, Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional tanpa pandang bulu.

“Kami bekerja berdasarkan alat bukti, bukan pada citra seseorang. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan kami proses sesuai hukum,” tegas IPTU Herlambang.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya masih mengembangkan kasus tersebut untuk menggali motif, kronologi lengkap, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.M12

Iptu Jumeno: Kami Akan Tindak Lanjuti Perkara Dugaan Pencurian Kabel Telkom di Manukan

Surabaya, Timurpos.co.id – Aksi pencurian kabel tembaga bawah tanah milik PT Telkom kembali marak di wilayah hukum Polsek Tandes. Kali ini, kejadian berlangsung di Jalan Manukan Madya, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya, pada Senin malam (29/9/2025) sekitar pukul 23.55 WIB.

Ironisnya, komplotan pelaku mengaku resmi dan bahkan diduga mendapat pengawalan dari oknum anggota polisi lalu lintas (Polantas) Polsek Tandes.

Menurut keterangan warga sekitar, para pelaku datang membawa surat izin dari RT dan RW setempat. Mereka beraksi layaknya pekerja proyek resmi dengan peralatan lengkap seperti cangkul, linggis, sekop, serta alat pemotong logam. Kabel bawah tanah kemudian ditarik menggunakan dump truck hingga berhasil diangkat ke permukaan.

“Pelaku vandalisme ini dilakukan secara berkelompok dan dikomandoi oleh seseorang berinisial A, dibantu oknum putra daerah berinisial R. Diduga motor bernopol L 3284 PAC menjadi salah satu pengawal pencurian kabel Telkom di Manukan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Polsek Tandes melalui Kanit Reskrim, Iptu Jumeno, membenarkan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.

“Kami dalami kasus ini, mas. Akan kami tindak lanjuti karena sudah merusak fasilitas umum dan merugikan warga. Jika ada anggota kami yang terlibat, akan kami laporkan ke atasan,” tegas Jumeno saat dikonfirmasi di Mapolsek Tandes, Jumat (3/10/2025).

Sementara itu, pihak PT Telkom Pusat di Bandung menyebut modus yang digunakan komplotan ini adalah berpura-pura sebagai pihak resmi pemenang tender pengambilan kabel bekas. Padahal, hingga kini Telkom tidak pernah mengeluarkan pengumuman pemenang tender untuk proyek semacam itu.

“Surat resmi yang mereka bawa diduga palsu dan digunakan untuk mengelabui aparat serta perangkat lingkungan,” ungkap sumber internal Telkom.

Dari hasil investigasi di lapangan, nilai kerugian akibat pencurian kabel tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Lebih mencengangkan, beberapa warga menduga aksi itu mendapat pengawalan dari mobil Polantas yang berjaga di lokasi.

“Iya mas, dugaan kami ada oknum polisi yang ngawal saat pencurian kabel itu berlangsung,” ujar salah satu warga kepada wartawan.

Untuk diketahui, setiap pekerjaan pengambilan atau pemeliharaan kabel bawah tanah milik PT Telkom harus dilengkapi dokumen resmi seperti:

1. NODIN (Nomor Dinas) dari Telkom

2. SPK (Surat Perintah Kerja)

3. SIMLOCK

4. Izin tertulis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU)

5. Izin dari Pemkot atau Pemkab setempat

6. Surat perintah dari satuan bagi anggota TNI/Polri yang terlibat

Apabila salah satu dokumen tersebut tidak dimiliki, maka kegiatan penggalian dinyatakan ilegal dan dapat dijerat dengan pasal pengerusakan fasilitas umum serta pencurian aset negara. M12

Merasa Ditipu, Petani Polisikan Panitia Jual Beli Tanah Petani

Timurpos.co.id – Merujuk, pada LI/552/XI/RES/1.11./2024/SATRESKRIM, akhirnya Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Mojokerto menindak lanjuti proses yang sempat dianggap tidak berjalan oleh petani warga Desa Sumber Girang, Kec. Puri, Kab. Mojokerto yang diduga jadi korban komplotan mafia tanah sejak tahun 2019 silam.

Pada hari Jum’at, tanggal 3 Oktober 2025, SPKT Polres Mojokerto menerima rekomendasi dari Unit Tipidum untuk menerbitkan STPL (surat tanda penerimaan laporan) dengan nomor:LP/B/143/X/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR.

Adapun laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut, diwakili oleh 2 dari 16 petani yang sejauh ini berani menyuarakan suaranya dalam menuntut keadilan kepada pihak berwenang.

Untuk petani yang lain, sejauh ini belum berani dikarenakan sudah bosan dengan janji – janji dari mereka yang mengaku sebagai panitia. Diduga pula, tidak jarang pula para petani menerima perlakuan intimidasi.

Dalam isi laporan tersebut, ada 4 orang yang secara resmi dilaporkan, yakni Siswayudi selaku Kepala Desa (Kades) Sumber Girang, Samsol Arif selaku Kepala Dusun (kasun) Sumberejo, Ainun Ridho selaku Kepala Dusun (Kasun) Sumber Tempur dan Soponyono mantan seketaris Desa (Sekdes) Sumber Girang yang kini menjadi pejabat BPBD (balai penanganan bencana daerah) Kab. Mojokerto.

Adapun pasal yang di sangkakan yaitu dugaan adanya penipuan/perbuatan curang UU NO 1 tahun 1946 dalam KHUP yang tertera dalam pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan.

Seperti pemberitaan sebelumnya, puluhan petani yang ada di Desa Sumber Girang, Kec. Puri, Kab. Mojokerto pada akhir tahun 2019 mempercayakan proses jual beli tanahnya kepada beberapa perangkat desanya.

Tanah milik para petani dijual kepada seseorang yang mengaku sebagai warga Surabaya. Namun, hingga kini pembayaran tanah milik para petani tersebut belum sepenuhnya terselesaikan haknya sebagai penjual.

Kepercayaan para petani yang tidak setengah-tengah itu sangatlah mendasar. Selain yang mengaku sebagai panitia adalah perangkat desanya sendiri, Kades juga tercatut sebagai saksi didalam kutipan AJB (akta jual beli) dan diduga pula yang mengesahkan dan menyetujui kesepakatan harga antara petani dan panitia sebesar 600.000.000 saat itu.

Namun, pada kenyataannya, hampir keseluruhan petani belum mendapatkan semuanya. Hingga sampai saat ini, para petani mengaku hanya mendapatkan Rp. 200.000.000 hingga Rp. 250.000.000.

Menurut keterangan salah satu petani, besar harapan dengan adanya pelaporan tersebut, para petani segera mendapatkan keadilan yang sesungguhnya dan bisa menerima sisa pembayaran tanahnya sesuai harga yang telah disepakati.

“Jika terbukti ada yang sengaja berbuat curang secara hukum, maka kami (para petani) berharap mereka menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” terang salah satu perwakilan petani yang melakukan laporan ke Polres Mojokerto. ***

Supervisor Bobol Toko Miras Tipsy Bro di Pakuwon City

Surabaya, Timurpos.co.id – Aksi pencurian terjadi di Tipsy Bro, toko minuman keras yang berada di kawasan Pakuwon City, Surabaya. Mirisnya, pelaku diduga justru supervisor toko berinisial MFHP yang baru bekerja 19 hari sejak resmi diterima pada 10 September 2025 lalu.

Kasus ini terungkap pada Senin, 29 September 2025, ketika toko yang seharusnya beroperasi pagi itu justru tidak dibuka. Supervisor MFHP yang seharusnya bertugas membuka outlet mendadak tidak bisa dihubungi.

“Awalnya kami curiga karena tokonya tidak buka. Kami minta karyawan lain masuk untuk menggantikan. Setelah dicek, ternyata ada kejanggalan,” ujar Agus Setiawan, Kepala HRD Tipsy Bro.

Pihak manajemen kemudian melakukan pengecekan melalui rekaman CCTV. Dari hasil rekaman, terlihat jelas supervisor MFHP masuk ke toko pada pukul 03.26 WIB dini hari dengan memanfaatkan akses kunci resmi yang dipegangnya.

Barang-barang yang dibawa kabur pun bukan main-main. Laptop, tablet, handphone operasional toko, hingga uang tunai sekitar Rp5,5 juta ikut lenyap. Total kerugian ditaksir mencapai Rp18 juta.

“Kami benar-benar tidak menyangka. Proses rekrutmen dilakukan secara selektif. Riwayat kerja sebelumnya juga sudah dicek dan tidak bermasalah. Tapi ternyata malah berkhianat. Cari karyawan jujur sekarang susah sekali,” tandas Agus.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Identitas pelaku telah dikantongi dan polisi kini tengah melakukan pengejaran. Tok

Polwan Polresta Sidoarjo Beri Pendampingan Keluarga Korban di Ponpes Al Khoziny

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Keluarga korban musibah runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny tak luput dari perhatian pihak Kepolisian.

Kali ini Polresta Sidoarjo Polda Jatim menerjunkan personel Polisi Wanita (Polwan) untuk memberikan pendampingan terhadap keluarga korban yang masih menunggu proses evakuasi.

Selain memberikan trauma healing kepada keluarga korban, puluhan Polwan juga menyalurkan bantuan makanan bagi keluarga korban.

Kapolresta Sidoarjo,Kombes Pol Christian Tobing mengatakan musibah runtuhnya bangunan musala di Ponpes Al Khoziny membuat duka dan kecemasan mendalam bagi keluarga korban.

Oleh karena itu Polresta Sidoarjo memberikan pendampingan dan pelayanan dengan melibatkan perasonel Polwan.

“Kami libatkan Polwan untuk pendampingan keluarga korban yang masih menunggu proses evakuasi,” ujar Kombes Tobing.

Dengan humanis para Polwan hadir di lokasi posko maupun kawasan Ponpes.

Hingga hari ketiga pascakejadian runtuhnya bangunan berlantai Tiga di Ponpes tersebut, Polisi terus membantu evakuasi. (***)

Atlet Wushu Sidoarjo Tewas Saat Ikuti Kejurprov Jatim 2025 di Surabaya

Foto: ilustrasi (Int).

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Wushu Jawa Timur 2025 yang digelar di Kenjeran, Surabaya, Jumat (26/9), meninggalkan duka mendalam. Atlet muda potensial asal Sidoarjo, M. Akbar Maulana (17), meninggal dunia setelah mengalami insiden saat bertanding di nomor sanda (fight).

Pelatih Wushu Sidoarjo, Nita, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat Akbar menjalani ronde kedua. Ia sempat melakukan bantingan terhadap lawannya, namun tiba-tiba limbung dan tidak sadarkan diri. Pihak panitia segera mengevakuasi Akbar ke RS Ubaya Surabaya.

“Awalnya setelah melakukan bantingan, Akbar terlihat normal, tetapi mendadak jatuh dan pingsan. Tim medis langsung membawa ke rumah sakit. Namun, pada Senin (29/9) sore sekitar pukul 17.00 WIB, Akbar dinyatakan meninggal dunia,” tutur Nita, kepada awak media. Selasa (30/9).

Dugaan sementara, Akbar meninggal akibat pecahnya pembuluh darah di bagian tubuh vitalnya. Peristiwa ini disebut Nita sebagai yang pertama kali terjadi di dunia wushu Indonesia.

Akbar sendiri merupakan siswa kelas XI di SMK Antartika 1 Buduran, Sidoarjo, yang dikenal memiliki semangat tinggi dalam berlatih. Kepergiannya menjadi kehilangan besar, tidak hanya bagi keluarga dan sekolah, tetapi juga dunia olahraga wushu Jawa Timur.

Dalam Kejurprov Wushu Jatim 2025, kontingen Sidoarjo mengirimkan 46 atlet. Mereka berhasil meraih prestasi membanggakan dengan 12 medali emas di nomor taolo dan 4 medali emas di nomor sanda. Namun, capaian ini terasa getir karena dibayangi tragedi wafatnya Akbar.

Selain Akbar, seorang atlet Sidoarjo lainnya juga sempat menjalani perawatan di RSUD Notopuro Sidoarjo akibat cedera selama pertandingan. Beruntung, kondisi atlet tersebut berangsur membaik dan sudah diperbolehkan pulang pada Selasa (30/9).

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Sidoarjo, Yudhi Iriyanto, menyampaikan belasungkawa mendalam atas berpulangnya Akbar. Dukacita juga datang dari Ketua KONI Sidoarjo, Imam Mukri Affandi, beserta jajaran pengurus.

“Kami sangat kehilangan. Akbar adalah atlet muda berbakat dengan masa depan cerah di cabang wushu. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ucap Yudhi, kepada awak media.

Jenazah Akbar Maulana telah dimakamkan di kampung halamannya di Sidoarjo. Kepergiannya menjadi peringatan bagi seluruh insan olahraga tentang pentingnya keselamatan dan antisipasi cedera dalam setiap pertandingan. Tok

Berkedok Pegawai Telkom, Kawanan Maling Gasak Kabel Primer di Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kawanan maling berjumlah lebih dari lima orang nekat mencuri kabel primer milik PT Telkom yang terpasang di bawah tanah kawasan Perumahan Jalan Ngagel Tama I, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Aksi yang dilakukan pada Sabtu (20/9/2025) dini hari itu terbilang rapi, karena para pelaku menyamar sebagai pegawai Telkom dengan membawa surat perintah kerja palsu.

Ansori, salah satu saksi mata, menyebut aksi tersebut berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB. Para pelaku datang menggunakan sebuah truk untuk menarik kabel. “Satu orang menutup jalan, empat orang bertugas menggali tanah dan memastikan kabel terikat kuat dengan rantai, lalu ditarik pakai truk. Ada juga dua orang lain yang mengawasi,” ujarnya.

Security perumahan membenarkan kejadian itu. Ia mengaku sempat curiga dan menanyakan kelengkapan surat para pelaku. Namun, mereka meyakinkan dengan menunjukkan dokumen yang ternyata palsu. “Mereka bilang dari Telkom, sambil menunjukkan surat perintah kerja,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Polisi kini tengah mendalami kasus tersebut. Rekaman CCTV di sekitar lokasi sedang ditelusuri untuk mengetahui nomor polisi truk yang digunakan serta identitas para pelaku. “Petugas masih mencari CCTV sekitar lokasi untuk mengetahui nopol truk yang digunakan dan mengantongi nama-nama pelaku dari KTP-nya,” tambah Ansori.

Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom yang diduga melibatkan oknum tertentu. M12

Pekerja CV Samoka Tewas Tertimpa Box Culvert, Proyek Saluran U-Ditch Gayungsari Barat Surabaya Disorot Dugaan Penyimpangan

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan jalan dan pemasangan saluran beton precast U-Ditch di Jalan Taman Gayungsari Barat, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya, kembali menuai sorotan. Selain diduga banyak penyimpangan teknis, proyek senilai Rp 4,4 miliar dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 ini juga menelan korban jiwa.

Pada Rabu (17/9/2025) dini hari, seorang pekerja bernama Sutrisno, asal Bojonegoro, tewas setelah tertimpa material box culvert saat proses pemindahan menggunakan alat berat. Meski sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Surabaya, nyawanya tidak tertolong. Polisi melalui Unit Inafis Polrestabes Surabaya telah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di lokasi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Para pekerja saat itu panik. Lebih-lebih kejadian berlangsung malam menjelang dini hari. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara menggunakan armada operasional proyek. Sebagian lalu menginformasikan kejadian tersebut ke Polsek Gayungsari.

Kapolsek Gayungan Kompol Yanuar Tri Sanjaya membenarkan insiden tersebut. “Masih lidik ya, masih diperiksa saksi-saksi. Kami tunggu hasil olah TKP,” katanya baru-baru ini.

Terpisah Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan menyebutkan, penyelidikan masih berjalan. Kasus ini awalnya ditangani Polsek Gayungan sebelum. Lalu sejak Kamis (18/9) dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

“Saksi-saksi akan diperiksa. Belum bisa dipastikan apakah ini murni kecelakaan kerja atau ada unsur kelalaian,” ujarnya, Jumat (19/9).

Di sisi lain, proyek yang dikerjakan oleh CV Samoka ini juga mendapat kritik lantaran pelaksanaan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun gambar bestek. Berdasarkan pantauan lapangan, pemasangan U-Ditch ukuran 150/150 dengan cover gandar 15 ton ditemukan banyak kejanggalan.

Sejumlah item pekerjaan penting tidak dikerjakan, seperti lantai dasar saluran yang diabaikan, penggunaan tanah lempung bekas galian sebagai urugan pengganti sirtu, serta ditemukannya beton precast yang retak. Selain itu, proses pemasangan dilakukan tanpa pemompaan genangan air sehingga mempersulit pengukuran elevasi kemiringan saluran.

Terkait persoalan tersebut, Timurpos.co.id mencoba mengkonfirmasi ke Kontraktor Boby dan Herman serta pihak CV Samoka , namun belum memberikan penjelasan secara resmi.

Hal lain yang menjadi catatan adalah belum terlihatnya pekerjaan bak kontrol dan resapan air, serta ketidaksesuaian elevasi tinggi saluran dengan jalan paving. Padahal, keberadaan drainase tersebut sangat vital untuk mengatasi banjir yang kerap melanda kawasan Gayungsari saat musim hujan.

Proyek ini berada di bawah naungan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemkot Surabaya dengan nomor kontrak 000.3.2/120/06.2.01.0012.epc/436.7.3/2025. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah kota dan aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran teknis sekaligus kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa di proyek tersebut. TOK

Hampir Setahun Tiada Kabar Terkait Laporannya, Petani Datangi Satreskrim Polres Mojokerto

Mojokerto, Timurpos.co.id – Merasa laporan pada tahun 2024 belum ada perkembangan apapun, puluhan petani dari Desa Sumber Girang, Kec. Puri, Kab. Mojokerto datangi Satreskrim Polres Mojokerto guna mempertanyakan kepastian proses hukum yang telah dilaporkan hampir setahun silam.

Kedatangan para petani dikarenakan merasa tidak mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang dirasakan saat ini.

Pada hari Senin, tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 09.20 wib, para petani masuk ke gedung Satreskrim Polres Mojokerto. Di ruangan loby, para petanj menyampaikan maksud kedatangannya yakni untuk menghadap Kanit Pidum atau kasat Reskrim.

Namun, yang menemui para petani hanya penyidik yang menangani perkaranya. Tak berselang lama, 6 diantara petani dipersilakan masuk oleh penyidik tersebut.

Menurut keterangan salah satu petani yang ikut masuk mendengarkan penjelasan dari penyidik, proses yang telah dilaporkannya itu saat ini masih terus berjalan. Adapun pihak pembeli sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Namun para petani hingga saat ini tidak tahu dan tak mengenal siapa pembeli yang sebenarnya mengingat dari awal transaksi para petani tidak pernah dipertemukan dengan pembeli oleh pihak yang mengaku panitia yang saat itu menjabat sebagai perangkat desa Sumber Girang, Kec. Puri, Kab. Mojokerto, Jawa Timur.

Keterangan lain yang disampaikan para petani bahwa awal proses adanya pembebasan lahan pertanian yang ada di Dusun Sumberjo, Desa Sumber Girang, Kec. Puri itu yakni adanya kesepakatan lokasi dan harga antara pihak yang mengaku panitia dan para petani.

Adapun kesepakatan harga pada saat itu yang telah disahkan dan disetujui oleh Kades Sumber Girang yaitu Siswayudi adalah sebesar Rp. 600.000.000 perpetak pada tanggal 10 Februari tahun 2020. Namun pada kenyataanya, para petani hingga hari ini hanya menerima antara Rp. 200.000.000 hingga Rp. 250.000.000 per petani.

Dalam proses menuntut keadilan terkait sisa hak pembayaran tanahnya yang hingga kini belum ada kepastian penyelesaian, para petani pernah membuat laporan pada tahun 2024 dengan nomor: LI/552/XI/RES/1.11./2024/SATRESKRIM tanggal 19 November 2024. Namun, hingga kini tidak ada pemberitahuan proses perkembangannya penyelidikannya sampai dimana.

Di hadapan awak media para petani belum pernah mendapatkan SP2HP yang semestinya diterimanya sebagai hak pelapor. Adapun sebuah lembaga LBH yang pernah menerima kuasa dari para petani pernah mengatakan hanya sekali mendapatkan SP2HP dari penyidik dan mulai dari situ para petani memutuskan untuk mencabut kuasanya, karena dinilai kinerjanya tidak sesuai apa yang diharapkan para petani. Namun pimpinan LBH tersebut menolak menanda tangani surat Pencabutan kuasa dari para petani.

Dalam hal ini, para petani bingung dan merasa tidak mendapatkan keadilan yang semestinya. Ketika menuntut hak sesuai dengan peraturan yang ada dengan membuat pelaporan kepada pihak kepolisian dengan kurun waktu hampir 1 tahun namun terasa tiada perkembangan yang diharapkan.

“Ketika mendatangi yang kami anggap bertanggung jawab (panitia), kami di laporkan dengan tuduhan memasuki pekarangan tanpa ijin dan pencemaran nama baik dan proses pemanggilannya pun sangat cepat. Dalam satu bulan setelah adanya pelaporan dari pihak panitia, penyidik Polsek Puri memanggil puluhan saksi. Kalau seperti ini, harus kemana kah kami rakyat kecil mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” terang salah satu petani.

Untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait proses pelaporan para petani, awak media menyampaikan kepada petugas loby untuk sekiranya bisa menghadap Kasat Reskrim Polres Mojokerto. Namun sayang, Kasat Reskrim enggan bertemu meskipun ada di ruangan kantornya. **