Ketua FWJ Soroti Tingkah Kapolres Mojokerto

 

Mojokerto, Timurpos.co.id – Dewan Pers dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) saat ini kerap dijadikan tameng oleh para pejabat ataupun pelaku-pelaku tindak kriminal untuk mencegah seorang wartawan guna menyajikan pemberitaan yang berimbang serta memenuhi kode etik jurnalistik.

Seperti yang terjadi di Polres Mojokerto, ketika awak media konfirmasi dan mencoba meminta tanggapan terkait bungkamnya Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Erik terkait adanya dugaan aliran dana terhadap 3 pelaku penyalahgunaan pil koplo, Kapolres Mojokerto, AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., enggan memberikan tanggapan ataupun hak jawab.

AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., malah menanyakan terkait legalitas media apakah sudah terverifikasi Dewan Pers dan sudah UKW. Dimana, hal ini menunjukkan bahwa Kapolres Mojokerto tidak mengetahui tentang UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Hak jawab berarti sebagai wartawan kepada Polres Mojokerto ya. Sebelum saya perintahkan ke Kasi Humas, saya bisa dikirimi PDF perusahaan pers yang tersaftar Dewan Pers dan hasil UKW ya. Memang ada perintah dari saya ke Kasi Humas untuk merapikan dulu mitra-mitra mana yang wartawan dan mana yang citizen journalist,” pesan whatsapp Kapolres Mojokerto pada hari Senin (09/03/2026).

Menyikapi hal itu, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan menyinggung kapasitas seorang Kepala Kepolisian Mojekerto telah melakukan pembungkaman informasi dan berdalih melibatkan peraturan yang digelembungkan dewan pers soal UKW dan verifikasi media.

Persoalan itu tegas disampaikan Opan, bahwa peraturan yang dibuat Dewan Pers soal UKW dan verifikasi media sejatinya melanggar konstitusi. Dia menyebut dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers tidak adanya perintah UKW dan verifikasi media.

“Kita bicara soal konstitusi Undang Undang Pers, dan bukan bicara soal peraturan ilegal dewan pers ya. Dimana di dalam UU Pers jelas tugas dewan pers hanya melakukan pendataan perusahaan-perusahaan pers dan juga tidak ada kaitannya dengan UKW. “Jelas Opan dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Opan menilai peristiwa yang dilakulan Satnorkoba Polres Mojekerto melanggar Perkap Polri dan proses hukum terhadap pelaku kejahatan. Hal itu tentunya akan membawa dampak buruk bagi AKBP Andi Yudha Pranata selaku Kapolres.

“Kapasitas seorang Kapolres guna menjawab konfirmasi rekan-rekan media sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah kejurnalistikan. Dia seakan-akan menuduh konfirmasi yang dilayangkan awak media tidak perlu dijawab dengan alasan UKW dan verifikasi media. Itu jelas sangat mendiskriminatifkan kerja jurnalistik. “Singgungnya.

Lebih lanjut Opan juga menegaskan bahwa Jurnalis bukanlah mitra akan tetapi sebagai bentuk sinergitas dalam informasi faktual dan aduan masyarakat. Tentunya hal tersebut menjadi dasar pentingnya jajaran kepolisian memahami tugas dan fungsi jurnalis serta lebih mendalami UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah Undang Undang tunggal atau Lex specialis yang sampai detik ini tidak ada Peraturan Pelaksana (PP) nya. Meski dewan pers membuat peraturan pelaksana versi mereka, itu jelas sebagai produk ilegal yang tidak memiliki kekuatan hukum konstitusi dari profesi jurnalis. “Pungkas Opan. Tok

Minta Ganti Rugi Rp2,5 Juta, Hendry Sopir Innova Tahan HP dan STNK Korban di Bengkel

Surabaya, Timurpos.co.id – Bengkel Cat mobil Andik di Jalan Krukah Selatan, Surabaya, sempat digegerkan adanya perselisihan antara pengemudi mobil Toyota Innova hitam bernopol L-1934 AFA, Hendry, dengan seorang perempuan bernama Putri. Hingga beberapa mobil polisi mendatangi bengkel.

Hendry mengaku mobilnya terserempet oleh Putri di kawasan Jalan Nias, Surabaya. Akibat kejadian tersebut, bagian pintu depan sebelah kiri mobilnya mengalami lecet dan penyok ringan. Hendry kemudian meminta ganti rugi sebesar Rp2,5 juta untuk biaya perbaikan mobil.

Ibu kandung Putri mengatakan dirinya mendapat kabar bahwa anaknya telah menyerempet sebuah mobil di Jalan Nias.

Setelah itu, Putri dibawa ke bengkel di kawasan Krukah Surabaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Di bengkel tersebut, Hendry tetap meminta pembayaran penuh sebesar Rp2,5 juta. Keluarga Putri yang datang ke lokasi hanya mampu memberikan uang muka (DP) sebesar Rp500 ribu.

“Akhirnya kakak Putri datang ke bengkel dan memberikan DP Rp500 ribu. Namun Hendry bersikukuh harus dilunasi saat itu juga. Karena tidak ada uang, Putri dan kakaknya tidak diperbolehkan pulang,” ujar keluarga Putri. Rabu (11/3/2026) Malam.

Tak hanya itu, menurut keluarga, handphone milik Putri serta STNK sepeda motor mereka juga sempat ditahan oleh Hendry.

Keluarga Putri kemudian mendatangi bengkel tersebut untuk meminta agar handphone dan STNK dikembalikan serta anaknya diizinkan pulang. Namun Hendry disebut menolak dan bahkan menantang keluarga Putri untuk melaporkannya ke polisi.

Bahkan Hendry sempat mengatakan jika pembayaran tidak diselesaikan hari itu juga, handphone yang ditahan akan dijual untuk menutup biaya perbaikan mobil.

“Kalau tidak dibayar hari ini, HP ini akan saya jual untuk biaya perbaikan mobil,” ucapnya saat itu.

Peristiwa tersebut akhirnya diketahui pihak kepolisian. Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya bersama tim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak.

Setelah sempat terjadi perdebatan, akhirnya kedua pihak sepakat berdamai melalui mediasi petugas.

“Iya mas, akhirnya sudah kami bayar Rp2 juta untuk biaya perbaikan mobil yang lecet itu,” ujar salah satu keluarga Putri kepada Timurpos.

Rohem Tokoh Masyarakat di kampungnya menyebutkan, Hendry Sopir Inova itu yang merasa korban tabrakan, tidak boleh menahan penabrak apalagi menyita Handphone dan STNK Motor. Siapa dia (Hendry) Polisi atau APH.

Senanda yang disampaikan salah satu warga Krukah mengatakan bahwa, ya sampat melihat dari tadi sore cewek itu, didepan bengkel cuma saya gak tahu ada masalah apa. Ternyata baru tahu kalau ada setelah ada ramai-ramai banyak mobil polisi datang.

“Ini perkata kecil mas, harus bisa diselesaikan secara kekeluargaan, bukan kayak gini. Mungkin sopir itu tidak pernah susah hidupnya. Hingga nahan-nahan orang. Nanti ada karmanya mas..” Bebernya. Tok

Tabrak Pengendara Motor Hingga Pingsan, Sopir Mobil Dinas Polisi Kabur dari TKP

Surabaya, Timurpos.co.id – Billy Arnaleba, pengemudi mobil dinas Polri jenis Toyota Zenix warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi L-28 PL, didakwa menabrak pengendara sepeda motor hingga tak sadarkan diri di depan Mapolda Jawa Timur. Alih-alih memberikan pertolongan, terdakwa justru meninggalkan korban dan kabur dari lokasi kejadian.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amaya sempat menegur terdakwa dan mempertanyakan alasan tidak menolong korban setelah kecelakaan terjadi.

Menjawab pertanyaan hakim, Billy mengakui tidak memberikan pertolongan.

“Saya tidak menolong, Yang Mulia. Saya langsung pulang ke rumah,” ujar Billy di hadapan majelis hakim. Rabu (11/3/2026

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Ocky Selo Handoko dari Kejaksaan Negeri Surabaya meminta waktu kepada majelis hakim untuk membacakan tuntutan pada sidang pekan depan.

Selepas sidang, JPU R. Ocky saat dikonfirmasi menyebutkan, bukan Jaksa Utama saya cuma mengantikan saja.

“JPUnya Muzakki dan sudah Pindah, Jaksa Keduanya Riny NT.

Usai persidangan, Billy yang tidak ditahan oleh penyidik sempat dikonfirmasi awak media. Ia membenarkan bahwa telah terjadi perdamaian dengan korban, namun enggan menjelaskan lebih jauh karena mengaku dilarang oleh atasannya.

“Sepurane mas, gak oleh ambek komandan (maaf mas, tidak boleh oleh komandan). Ini Polda Jatim,” ujarnya singkat setelah sidang di PN Surabaya.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Frontage Ahmad Yani, tepatnya di depan Pintu 3 Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

Saat itu, terdakwa Billy Arnaleba mengemudikan mobil dinas Polri Toyota Zenix warna hitam tahun 2023 dari arah barat menuju timur. Sesampainya di lokasi kejadian, terdakwa berbelok ke kiri menuju arah utara dan berpindah hingga ke lajur kedua.

Di saat bersamaan, Muhammad Yusuf sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario merah tahun 2013 bernomor polisi G-2349-CH dari arah selatan menuju utara di lajur kedua.
Diduga karena kelalaian terdakwa yang secara mendadak berpindah ke lajur kedua saat berbelok, tabrakan tidak dapat dihindari.

Benturan tersebut membuat sepeda motor korban terjatuh hingga Muhammad Yusuf pingsan di lokasi kejadian.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/636/IX/LAKA/2025/Rsb Surabaya yang dibuat oleh dr. Sekar Rahadisiwi, dokter umum di Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada 23 September 2025, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat benturan benda tumpul.

Dalam hasil pemeriksaan juga disebutkan tidak ditemukan luka lain pada anggota tubuh korban maupun kelainan pada pemeriksaan radiologi.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas namun dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan atau tidak memberikan pertolongan kepada korban.

Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka. Tok

Diduga Ancam Anak Saat Rebut Gudang Garmen, Hokky Handojo Dilaporkan ke Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Laporan dugaan pengancaman yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya kini naik ke tahap penyidikan di Polrestabes Surabaya. Kasus ini bermula dari sengketa gudang garmen di Jalan Mastrip, Karangpilang, Surabaya.

Helen Lanawati kembali mendatangi Polrestabes Surabaya pada Rabu (25/2) sore untuk menindaklanjuti laporan dugaan pengancaman yang dilakukan mantan suaminya, Hokky Handojo. Peristiwa tersebut terjadi saat terjadi perebutan gudang garmen pada pertengahan September 2025.

Richard Handojo, anak Helen, menuturkan bahwa dirinya mendapat ancaman dari Hokky saat berusaha mencegah sang ayah memasuki gudang yang saat itu dalam kondisi disegel. Gudang yang digembok tersebut diduga sempat dibobol agar Hokky dapat masuk ke dalam.

“Pak Hokky berteriak tiga kali mengancam saya dan kakak saya. Dia mengatakan akan menghajar kami dengan besi sambil ancang-ancang,” ujar Richard.

Menurut Richard, dirinya bersama sang ibu meminta Hokky untuk keluar dari gudang karena bangunan tersebut menjadi salah satu objek sengketa. Selain itu, di dalam gudang masih terdapat banyak barang produksi usaha garmen yang harus diamankan.

“Kami berusaha mempertahankan aset yang ada di dalam gudang,” tambahnya.

Kuasa hukum Helen, Lechumanan, mengatakan pihaknya memiliki alas hak kepemilikan atas gudang yang menjadi objek sengketa antara Helen dan Hokky. Karena itu, tindakan Hokky yang berupaya menguasai gudang dinilai sebagai bentuk tindakan premanisme.

“Kami berharap kasus ini mendapat perhatian dari Polrestabes Surabaya agar klien kami segera mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Hokky membantah tudingan premanisme maupun intimidasi yang dilaporkan oleh anak dan mantan istrinya.

“Laporan premanisme dan intimidasi itu semua bohong. Kita lihat saja perkembangannya nanti,” kata Hokky.

Kasus tersebut kini telah meningkat ke tahap penyidikan di Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pemeriksaan terhadap terlapor,” ujar Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Raditya Herlambang. Tok

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan 12 Poket Sabu di Sisi Suramadu, Total Barang Bukti 20 Gram

Surabaya, Timurpos.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir Surabaya. Seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi yang berprofesi sebagai nelayan, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di kawasan sisi Jembatan Suramadu. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 12 poket sabu siap edar.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan satu kantong berisi 16 klip kosong serta satu set alat hisap sabu (bong) lengkap yang diduga digunakan tersangka.

Dari keseluruhan barang bukti yang ditemukan, total sabu yang diamankan mencapai sekitar 20 gram.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Adek Agus Putrawan. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga memastikan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.

MG terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat. M12

LHKPN Kasat Reskrim Polres Kotabaru Dipertanyakan, Ada Penurunan Harta dan Perbedaan Data Jabatan

LHKPN Kasat Reskrim Polres Kotabaru Disorot

Kota Batu, Timurpos.co.id – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kasat Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, S.T.K., S.I.K., M.H., menjadi sorotan.

Dokumen yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diduga mengandung ketidaksesuaian data, baik terkait riwayat jabatan maupun fluktuasi nilai harta yang dilaporkan.

Sorotan tersebut disampaikan oleh praktisi hukum sekaligus advokat, M. Hafidz Halim, S.H., setelah melakukan telaah terhadap data LHKPN yang bersangkutan.

Berdasarkan data yang tercatat, AKP Shoqif telah menyampaikan enam laporan LHKPN sejak 2018. Pada 1 Juni 2018, saat menjabat sebagai Kapolsek Selatan di Polda Maluku Utara, ia melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp10 juta dalam laporan khusus awal menjabat.

Selanjutnya, pada 31 Desember 2020, saat menjabat sebagai Kapolsek Satui di Polda Kalimantan Selatan, nilai harta yang dilaporkan meningkat menjadi Rp37 juta.

Kemudian pada 29 Mei 2023, dalam laporan khusus awal menjabat sebagai Kapolsek Kelumpang Tengah (Polda Kalimantan Selatan), total harta tercatat sebesar Rp46 juta.

Dalam laporan periodik per 31 Desember 2023, nilainya tercatat Rp71 juta dengan jabatan yang sama.

Angka Rp71 juta tersebut juga tercantum dalam laporan periodik per 31 Desember 2024, saat yang bersangkutan tercatat menjabat sebagai Kasat Polairud Polda Kalimantan Selatan.
Namun, dalam laporan khusus awal menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kotabaru pada 9 Juni 2025, nilai harta yang dilaporkan justru turun menjadi Rp50 juta.

“Hasil telaah terhadap data LHKPN yang tersedia menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jabatan yang tercatat dengan riwayat tugas yang sebenarnya, terutama dalam masa transisi dari Kasat Polairud ke Kasat Reskrim. Selain itu, fluktuasi nilai harta—khususnya penurunan dari Rp71 juta menjadi Rp50 juta—perlu mendapatkan klarifikasi yang transparan,” ujar Hafidz.

Menurutnya, perubahan nilai harta yang signifikan tanpa penjelasan yang memadai dapat memunculkan pertanyaan publik. Ia menilai perlu dilakukan verifikasi terhadap riwayat jabatan dan sumber perolehan harta yang dilaporkan.

“Pihak berwenang perlu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan administratif untuk memastikan keakuratan laporan tersebut. Transparansi dalam pelaporan LHKPN sangat penting untuk menjaga integritas penyelenggara negara dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian atau keterangan yang tidak benar dalam pelaporan, maka hal tersebut dapat berimplikasi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan tersebut. Bib

Keluarga Korban Geram, Sebulan Lebih Kasus Penyiraman Air Panas Mandek di Polsek Kenjeran

Surabaya, Timurpos.co.id – Keluarga korban penganiayaan berat terhadap Ana Fitria, warga Jalan Gedung Cowek Tegal 1 Surabaya, mengaku kecewa terhadap penanganan perkara oleh Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pasalnya, laporan polisi yang telah berjalan lebih dari satu bulan dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, termasuk belum adanya penangkapan terhadap terduga pelaku.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/I/2026/SPKT/Polsek Kenjeran/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur pada Jumat, 6 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Lisyeroh, orang tua korban, menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi di CV Puncak Pangan Abadi, Jalan Nambangan No. 47 Surabaya, tempat anaknya bekerja.

Menurutnya, kejadian berlangsung pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB. Terduga pelaku berinisial Mila Rohani diduga menyiramkan air panas kepada korban hingga menyebabkan luka bakar serius.

“Akibat kejadian itu, tubuh anak saya melepuh dan mengalami luka bakar cukup parah,” ujar Lisyeroh saat dikonfirmasi awak media.

Penyidik Sebut Pelaku Sudah Dipanggil
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, penyidik Polsek Kenjeran Aiptu Achwan W.R., SH mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor.

“Terduga pelaku sudah kami hubungi melalui telepon, namun belum bisa hadir. Saat diminta membawa KTP untuk kelengkapan penyidikan juga belum datang dengan alasan masih sakit,” katanya, Selasa (24/2/2026).

Terpisah, pemerhati hukum pidana Ongkye Wibosono, SH, menilai lambannya proses penanganan perkara patut dipertanyakan, mengingat unsur pidana dinilai sudah jelas.

“Kalau satu bulan belum ada tindakan konkret, patut dipertanyakan kualitas penanganannya. Apalagi visum sudah ada dan korban mengalami luka serius,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan, perkara tersebut dapat dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan.

Dalam ketentuan tersebut, penganiayaan diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan. Namun apabila mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 5 tahun penjara, dan 7 tahun apabila menyebabkan kematian.

“Melihat kondisi luka korban akibat siraman air panas, seharusnya penyidik bisa segera mengambil langkah hukum tegas, termasuk penangkapan,” tegasnya.

Batas Waktu Penyidikan Jadi Sorotan
Ongkye juga mengingatkan adanya pedoman dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 yang mengatur standar waktu penyelesaian penyidikan, yakni:
30 hari untuk perkara mudah
60 hari perkara sedang
90 hari perkara sulit
120 hari perkara sangat sulit
Menurutnya, perkara ini tergolong tidak kompleks sehingga seharusnya dapat ditangani lebih cepat.

Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan kelalaian atau ketidakprofesionalan penyidik, masyarakat memiliki hak melaporkan ke Divisi Propam Polri.

“Sanksinya bisa berupa teguran tertulis, mutasi demosi, hingga penundaan kenaikan pangkat apabila terbukti melanggar kode etik,” jelasnya.

Keluarga Korban Mengaku Kecewa
Hingga berita ini diterbitkan, keluarga korban mengaku masih menunggu kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan lebih dari satu bulan tanpa perkembangan berarti.

Mereka berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban. M12

Kurir Sabu Jaringan “Juragan” Didakwa di PN Surabaya, Simpan Puluhan Gram Narkotika di Kamar Kos

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra mendakwa terdakwa Briyan Putra Ramadhan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap bahwa Briyan tidak bekerja sendiri. Ia diduga berperan bersama Adrian Fathur Rahman, yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah, atas perintah seorang bandar berinisial Joko Tingkir alias Juragan yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Perkara ini bermula pada Oktober 2025 ketika terdakwa diperintahkan oleh Juragan untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Adrian guna diedarkan dengan sistem “ranjau” di sejumlah titik di kawasan Waru dan sekitarnya, antara lain Layang Waru, Kureksari, Perum Deltasari, dan Tropodo.”kata JPU Reyhan

Jaksa menjelaskan, terdakwa beberapa kali mengambil sabu untuk kemudian diletakkan di lokasi tertentu sesuai instruksi jaringan. Pada 19 Oktober 2025, Briyan kembali menerima perintah mengambil 15 paket sabu, dengan rincian 14 paket untuk diedarkan dan satu paket sebagai bonus.

Dari aktivitas tersebut, terdakwa memperoleh upah Rp15 ribu setiap kali menaruh sabu di satu lokasi. Sementara Adrian memperoleh keuntungan Rp25 ribu per gram serta biaya kos yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Ditangkap di Kamar Kos

Pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di Kamar Kos No.15 Griya Mapan Utara IV, Tambaksawah, Waru, Sidoarjo.

Petugas menangkap Briyan dan menemukan satu paket sabu seberat ±0,196 gram di saku celananya beserta sebuah ponsel dan jaket yang digunakan saat beroperasi.

Polisi kemudian mengamankan Adrian di kamar kos yang sama. Dari lokasi tersebut, aparat menemukan puluhan paket sabu dengan berbagai berat, dua timbangan elektrik, ratusan plastik klip, sedotan modifikasi, uang upah, serta satu paket besar sabu dengan berat netto sekitar 49,300 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik dengan nomor laporan 10028/NNF/2025, seluruh barang bukti dipastikan mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menegaskan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, Briyan didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) tentang permufakatan jahat, sebagaimana disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau alternatif: Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Tok

Tak Terima Video Liputan Dugaan Rokok Ilegal di Warung Klontong Diupload, Samsul Lapor Polisi

Foto: ilustrasi (ai) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Insiden penyebaran rekaman CCTV yang menampilkan seorang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan berbuntut panjang. Sejumlah jurnalis di Surabaya resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Laporan itu telah teregister dengan Nomor: LP/B/479/II/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Peristiwa bermula pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Samsul Samsudin, jurnalis media online Targetnews.id, mendatangi sebuah warung kelontong di Kecamatan Kenjeran, Surabaya, untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal.

Namun setelah kegiatan konfirmasi tersebut, rekaman CCTV yang merekam aktivitas jurnalis di lokasi diduga disebarluaskan tanpa izin. Rekaman itu kemudian diposting di grup Facebook Komunitas Warung Madura Jawa Timur oleh akun bernama Rama Dhani.

Pemilik warung kelontong bernama Masduki turut dilaporkan karena diduga terlibat dalam penyebaran rekaman tersebut.

Para jurnalis menilai tindakan itu berpotensi mencederai kehormatan dan reputasi wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Pimpinan Redaksi Targetnews.id, Ongkye Wibosono, menyayangkan kejadian tersebut.

“Hal ini telah mencederai kegiatan jurnalis yang melakukan liputan untuk mengonfirmasi dugaan peredaran rokok ilegal di toko kelontong. Bukannya mendapatkan jawaban yang jelas, justru jurnalis kami diviralkan dengan cara menyebarkan rekaman CCTV kegiatan konfirmasi tanpa izin,” ujarnya.

Ia berharap pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini secara tuntas.

“Kami percayakan sepenuhnya proses hukum yang berjalan di Polrestabes Surabaya,” tegasnya.

Kuasa hukum Targetnews.id, Dodik Firmansyah, S.H., menegaskan bahwa persoalan ini bukan hal sepele.

“Ini bukan sekadar unggahan biasa. Ini menyangkut martabat profesi dan perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik. Jika setiap wartawan yang datang untuk konfirmasi kemudian direkam dan disebarluaskan tanpa izin untuk membentuk opini negatif, maka ini preseden yang sangat berbahaya,” tegas Dodik.

Menurutnya, hukum tidak boleh kalah oleh praktik intimidasi digital.

“Negara harus hadir. Jangan sampai ruang publik dijadikan alat untuk menghakimi atau mempermalukan seseorang yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya. Jika ini dibiarkan, ke depan siapa pun bisa dengan mudah menyerang reputasi orang lain melalui media sosial. Kami akan mengawal perkara ini sampai ada kepastian hukum,” ujarnya.

Laporan tersebut merujuk pada Pasal 434 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang.

Solidaritas jurnalis Surabaya pun mulai menguat. Sejumlah perwakilan menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara ini.

“Jika proses hukum berjalan lambat atau terkesan mandek tanpa kejelasan, kami tidak akan tinggal diam. Solidaritas jurnalis Surabaya siap mengambil langkah-langkah konstitusional untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan profesional,” ujar Kukuh Setya, salah satu jurnalis yang turut mendampingi pelaporan.

Mereka menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk tekanan, melainkan kontrol publik agar aparat penegak hukum bekerja sesuai aturan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam melindungi profesi jurnalis sekaligus menjaga ruang digital tetap beradab. Jika praktik penyebaran rekaman tanpa persetujuan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang jelas, kekhawatiran akan lahirnya budaya intimidasi terhadap kerja pers bukan lagi sekadar wacana, melainkan ancaman nyata bagi kebebasan pers. M12

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Dipolisikan, Korban Mengaku Rugi Puluhan Juta Rupiah

Blora, Timurpos.co.id – Nasib naas dialami seorang warga berinisial DAN yang berniat mengais rezeki, namun justru diduga menjadi korban penipuan oleh Fatoni Nur Rachman, pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Kabupaten Bojonegoro sekaligus pimpinan Yayasan Jaya Cahaya Lestari.

Peristiwa ini bermula pada 4 Desember 2025, ketika DAN mentransfer uang sebesar Rp50 juta melalui Bank BNI Cabang Cepu, Blora, ke rekening nomor 2333319912 atas nama Fatoni Nur Rachman.

Menurut keterangan korban, dana tersebut diperuntukkan untuk dua keperluan. Sebesar Rp25 juta dijanjikan sebagai gadai mobil pickup milik Fatoni Nur Rachman, sementara Rp25 juta lainnya sebagai deposit agar DAN dapat menjadi pemasok bahan pangan di Dapur SPPG Kasiman 1.

Namun, hingga saat ini mobil pickup yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepada korban. Sementara itu, korban juga tidak menjadi pemasok bahan pangan seperti yang dijanjikan, melainkan hanya bekerja sebagai pekerja biasa di dapur tersebut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.

Saat korban menanyakan keberadaan mobil tersebut, Fatoni Nur Rachman disebut selalu memberikan alasan dan berkelit. Korban bahkan sempat mendatangi langsung lokasi Dapur SPPG Kasiman 1, namun mobil yang dimaksud tidak berada di tempat. Fatoni berdalih mobil sedang dipakai ke Surabaya, dan sempat menawarkan mobil sewaan sebagai pengganti, yang kemudian ditolak oleh korban.

Korban bersama penasihat hukumnya sempat melakukan mediasi dengan Fatoni Nur Rachman pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut sempat dicapai kesepakatan, namun terlapor diduga tidak kooperatif dan tidak menepati pernyataan yang telah ditandatangani.

Karena tidak ada penyelesaian, korban melalui penasihat hukumnya akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cepu, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, dengan nomor laporan STPLP/22/II/2026/SPKT/SEK CEPU/RES BLORA/POLDA JATENG.

Penasihat hukum korban, R. Ferinando, S.H., menyatakan bahwa persoalan ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila terlapor segera mengembalikan uang kliennya.

“Uang tersebut merupakan hak klien kami. Klien kami telah memberikan dana sebesar Rp50 juta, namun tidak mendapatkan apa yang dijanjikan. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional,” ujarnya.

Ia juga berharap jajaran kepolisian, mulai dari Kapolsek Cepu, Kapolres Blora, hingga Kapolda Jawa Tengah, dapat memberikan perhatian serius agar kasus ini segera ditangani dan hak korban dapat dipulihkan.

Saat ini, kasus tersebut telah resmi dilaporkan dan korban menunggu proses hukum lebih lanjut dari pihak kepolisian. M12