Matahari Departemen Store Tunjungan Plaza Lepas Ibu 3 Anak dari Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Setelah sekitar 4 bulan mendekam di tahanan, Indriani akhirnya bisa menghirup udara bebas dan memeluk ketiga anaknya. Ibu rumah tangga ini ditahan karena mencuri baju di Matahari Store, Tunjungan Plaza. Perkaranya tidak sampai masuk ke meja hijau, ia bisa bebas setelah kasusnya diselesaikan lewat mekanisme Restorative Justice (RJ).

Indriani sebenarnya ibu rumah tangga dengan latar pendidikan yang cukup baik. Ia lulusan psikologi dan pernah bercita-cita bekerja di perusahaan besar. Namun, hidup membawanya ke arah berbeda. Kini, ia tinggal di rumah sederhana berukuran 3,5 x 4 meter bersama suami dan tiga anaknya. Sumber penghasilan keluarga hanya mengandalkan suaminya yang bekerja sebagai pengemudi ojek online.

Pada 23 April 2025, Indriani pergi ke Tunjungan Plaza I dengan niat mencari lowongan pekerjaan. Saat melewati pajangan pakaian di Matahari Department Store lantai II, ia tertarik pada dua baju formal dan tas karena merasa pakaian yang dikenakannya kurang cocok untuk melamar kerja.

Ia kemudian teringat persediaan susu bubuk anak bungsunya yang berusia 1,5 tahun telah habis. Indriani tanpa pikir panjang mengambil dua baju formal, tas jinjing, dua kaos merek Levi’s dan celana pendek merek Emba. Pakaian formal, termasuk tas rencananya dijadikan modal untuk mencari pekerjaan. Sedangkan kaos dan celana akan dijual untuk membeli susu anak.

Di fitting room, ia melepas label harga semua barang lalu memasukkannya ke dalam tas. Aksinya terpantau CCTV, dan ketika hendak keluar, ia dicegat petugas keamanan sebelum dibawa ke kantor polisi dan ditahan. Yang tak ia sadari, gerak-geriknya sudah terekam CCTV. Satpam mencegatnya di pintu keluar. Hari itu juga, Indriani dilaporkan polisi dan sejak saat itu ditahan.

Pihak Matahari Department Store menaksir kerugian sebesar Rp3.465.000 juta. Setelah menerima uang ganti rugi dari Indriani, toko baju ternama itu menyatakan mencabut keberatan dan memberi maaf. Atas dasar tersebut terjadi RJ.

“Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara, bukan buronan tersangka telah memberikan uang ganti rugi Rp3,5 juta,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.

Putu memastikan Indriani memenuhi seluruh syarat perdamaian. Pencurian dimaksudkan untuk mencari pekerjaan karena desakan ekonomi. Tersangka juga masih menanggung tiga anak, yang masing-masing berusia 12 tahun, 11 tahun, dan 1,5 tahun.

Hasil profiling jaksa juga sudah memastikan pengakuan Indriani bukan berkelit. Rumah sederhana Indriani berukuran 3,5 x 4 meter yang ditempati bersama keluarga milik mertua. Dengan segala pertimbangan itu, kasus tersebut dihentikan. TOK

Komplotan Pencuri Kabel Primer Beraksi di Rogojampi Banyuwangi

Banyuwangi, Timurpos.co.id – Aksi dugaan pencurian kabel primer milik PT Telkom Indonesia terjadi di Jalan Raya Jember, Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (14/8/2025).

Sejumlah orang terlihat melakukan penggalian dan pembongkaran aspal di lokasi tersebut pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 02.25 WIB. Mereka tampak mencari kabel, lalu menariknya menggunakan truk bernomor polisi P-9717 VG.

Saat dikonfirmasi, ketua pelaksana berinisial Z mengakui bahwa dokumen perizinan pekerjaan sudah habis masa berlakunya. “Surat mati dan lagi diperpanjang,” kilahnya singkat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kabel yang diambil adalah kabel primer proyek Telkom sejak era 1900-an yang digunakan untuk layanan telepon rumah. Sejak awal 2000-an, Telkom telah menggantinya dengan kabel optik berbahan kaca yang lebih efisien.

Umumnya, setiap Sentral Telkom Otomatis (STO) memiliki panjang kabel primer sekitar 1.000 meter yang tersambung melalui box sambungan setiap ±200 meter. Dalam kasus ini, proses pekerjaan di lapangan diduga penuh kejanggalan. Pengawas lapangan dari PT Telkom tidak terlihat, dan para pekerja tampak tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai ketentuan.

Padahal, K3 merupakan aturan penting yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 87. Tujuan K3 adalah melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, termasuk mencegah kecelakaan seperti kebakaran, cedera, atau bahaya kerja lainnya.

Kasus dugaan pencurian kabel ini masih menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas kegiatan dan pengawasan pekerjaan di lapangan. M12

Hermin Kepala Toko di Surabaya Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Hermin (41), Kepala Toko Emas Novita di Pasar Setro, Surabaya, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan setelah terbukti menggelapkan emas seberat 1,4 kilogram. Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/8/2025).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. “Terhadap terdakwa Hermin dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” tegas Hakim Rudito di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan vonis. Faktor yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian besar bagi toko emas dan para pelanggan. Sedangkan yang meringankan, Hermin mengakui perbuatannya, memiliki anak-anak yang masih kecil, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyatakan menerima putusan tersebut. “Saya terima, Yang Mulia,” ujar JPU Dilla di persidangan.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan Hermin memanfaatkan posisinya sebagai Kepala Toko untuk menguasai emas yang masuk melalui penjualan, pencucian, gadai, maupun titip jual. Hermin melakukan manipulasi pencatatan dan menjual emas milik pelanggan tanpa sepengetahuan pemilik toko.

Kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp948 juta. Total emas yang digelapkan berbobot 1.424,66 gram atau setara 1,4 kilogram. Perhiasan tersebut terdiri dari kalung, gelang, cincin, hingga giwang dengan kadar mulai 8K hingga 24K.

Sebagian emas hasil penggelapan digadaikan ke UPC Cabang Suramadu, dari mana Hermin memperoleh dana sebesar Rp29,5 juta. Selain merugikan pemilik toko, tindakan ini juga berdampak pada pelanggan seperti Asia dan Suprihatin. Kerugian terperinci antara lain:

Emas 8K seberat 779,75 gram senilai Rp339,19 juta. Emas 16K seberat 644,91 gram senilai Rp435,31 juta.

Emas pelanggan dalam berbagai bentuk senilai puluhan juta rupiah
Atas perbuatannya, Hermin dijerat Pasal 374 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 jo Pasal 63 KUHP. Dan JPU menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. TOK

BMW Tabrak Motor di Mayjen Sungkono, Terdakwa Anthony Sugianto Klaim Sudah Berdamai dengan Korban

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan kasus kecelakaan maut yang melibatkan Anthony Adiputra Sugianto, pengemudi mobil BMW B-6695, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/8/2025). Kecelakaan yang terjadi pada April lalu di Jalan Mayjen Sungkono ini menewaskan dua orang dan melukai dua lainnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono tersebut beragenda pemeriksaan saksi dan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menghadirkan saksi Isnaini (59), warga Centong, Jember, yang merupakan perwakilan keluarga korban Sukirman.

Isnaini membenarkan adanya surat pernyataan damai yang disepakati di Polrestabes Surabaya, di mana keluarga korban menerima santunan dalam bentuk uang. “Saat itu Riski yang bertanda tangan, dan Lukman sebagai perwakilan keluarga. Terdakwa juga sempat meminta maaf langsung setelah sidang kemarin,” ujarnya. Isnaini menambahkan, korban Sukirman memang memiliki riwayat penyakit sesak napas sebelum kejadian.

Di hadapan majelis hakim, Anthony mengungkapkan bahwa kecelakaan terjadi pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelumnya, ia bersama tiga rekannya sempat mengunjungi Union Bar & Café lalu berpindah ke Black Hole Club. Dalam perjalanan pulang menuju Surabaya Barat, BMW yang dikemudikannya melaju sekitar 90 km/jam dan menyenggol dua motor akibat gelombang jalan.

“Saya lihat beberapa motor terjatuh. Salah satu korban sempat menghampiri saya, tapi saya minta waktu untuk membantu korban lain. Kami sempat bertukar nomor telepon,” kata Anthony. Ia mengaku hanya mengetahui satu korban meninggal di lokasi, sementara korban lain dibawa ke rumah sakit.

Kuasa hukum terdakwa, Yudhy Sumitro, menegaskan bahwa Anthony telah memberikan santunan kepada para korban dan menjalin perdamaian dengan sebagian keluarga. “Bantuan ini murni inisiatif terdakwa. Terdakwa sudah berdamai dengan para korban, Yang Mulia,” ucapnya di hadapan majelis hakim. TOK

Beli Barang Hasil Carding, Thomas Rizky Anak Tan Pheng Hie Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Thomas Rizky alias Thomas Putra, anak dari Tan Pheng Hie, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/8/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa Thomas atas dugaan penadahan barang hasil kejahatan carding.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, JPU Suwarti menghadirkan dua saksi, yakni anggota Polda Jatim Muhammad Ilham Ramadhan dan penjual barang hasil carding, Arnova Kenny Hermanto.

Ilham menjelaskan, penangkapan Thomas berawal dari laporan polisi terhadap Arnova yang menjual barang hasil carding melalui grup Facebook “Pasar 16 Digital”. Barang tersebut dibeli oleh Thomas, yang akhirnya ditangkap pada 8 Mei 2025 di kediamannya, Pademangan IV, Jakarta Utara.

“Awalnya kita profiling Jemmy, paman terdakwa, karena nama dan rekeningnya digunakan oleh terdakwa,” ungkap Ilham. Ia menambahkan, setelah ditunjukkan bukti, Thomas mengakui perbuatannya. Barang bukti yang disita antara lain satu laptop Acer Helios, spare part komputer Ryzen, laptop Asus ROG Strix, dan iPhone 14 Pro Max.

Saksi Arnova membeberkan modusnya, yakni mengunggah barang hasil carding ke Facebook menggunakan akun “Lintang-Lintang” dan bertransaksi dengan akun Thomas “Kevin-Kevin”. Barang dikirim secara bertahap melalui orang perantara (middleman).

“Barang memang dijual murah karena saya beli pakai kartu kredit orang Amerika. Semua orang tahu kalau di Pasar 16 Digital itu barang hasil kejahatan,” kata Arnova.

Berdasarkan dakwaan, Thomas sengaja membeli empat barang elektronik senilai total Rp30 juta—lebih murah 40% dari harga pasaran—serta membayar ongkir Rp5,5 juta dari Amerika Serikat. Untuk mengelabui identitas, ia menggunakan rekening dan alamat pamannya dalam transaksi.

Atas perbuatannya, Thomas didakwa melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman pidana penjara. TOK

Penyelundupan Rokok Ilegal Jaringan Antarprovinsi Terbongkar

Surabaya, Timurpos.co.id – Skema penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai kembali terkuak. Kali ini, seorang pria asal Bandung bernama Ari Kuswara harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya setelah kedapatan mengangkut ratusan ribu batang rokok tanpa cukai dari Bangkalan, Madura. Dari hasil penyidikan, terbongkar bahwa Ari hanya bagian kecil dari mata rantai sindikat distribusi rokok ilegal yang terstruktur, rapi, dan melibatkan banyak pihak, termasuk dua orang yang hingga kini masih buron.

Kasus ini mengemuka setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martina Peristyanti dari Kejaksaan Negeri Surabaya membeberkan kronologi dan jaringan yang terlibat dalam perkara tersebut dalam dakwaannya di persidangan.

Misi Pengambilan Rokok “Polos” Bermula dari Telepon Misterius

Peristiwa bermula pada Selasa pagi, 6 Mei 2025. Terdakwa Ari Kuswara yang tengah berada di rumahnya di Kampung Ciwalengke, Majalaya, Bandung, menerima telepon dari seseorang bernama Ujang—yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang). Ujang menawarkan pekerjaan cepat: mengambil rokok di Bangkalan, Madura, yang tidak dilekati pita cukai dengan upah Rp2 juta.

Merasa tergiur, Ari langsung menghubungi rekannya, Rudi Rustiadi, untuk menemaninya dalam perjalanan. Rudi dijanjikan imbalan Rp1 juta. Keduanya lantas bertemu Ujang di Padalarang, Jawa Barat, siang harinya.

Ujang menyerahkan kendaraan jenis pick-up Daihatsu hitam berpelat B 9552 NCG dan uang tunai Rp3,7 juta kepada Ari. Rinciannya: Rp700 ribu untuk makan dan Rp3 juta untuk biaya BBM dan tol. Tanpa curiga, keduanya memulai perjalanan menuju Pulau Madura.

Operasi Rahasia di Gang Sempit dan Pertukaran Kendaraan

Rabu dini hari, 7 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, Ari dan Rudi tiba di Bangkalan. Di sana, mereka dihubungi oleh sosok lain yang juga belum tertangkap dan hanya dikenal dengan nama samaran: MA130K Ceng. Melalui WhatsApp, pelaku ini mengarahkan mereka ke sebuah daerah terpencil yang hanya bisa diakses satu mobil.

Sebuah mobil pick-up lain datang, dikendarai oleh MA130K Ceng. Ia meminta Ari untuk menukar mobil—pick-up kosong milik mereka ditukar dengan mobil serupa yang sudah penuh muatan. Sekitar pukul 05.30 WIB, kendaraan tersebut kembali dengan muatan ratusan koli rokok tanpa pita cukai.

Keduanya langsung melaju pulang ke Bandung. Namun misi mereka gagal total.

Digerebek di Surabaya, Jaringan Runtuh
Sekitar pukul 10.00 WIB, saat melintasi Jalan Pecindilan, Kapasari, Genteng, Surabaya, kendaraan Ari dihentikan oleh dua petugas dari tim penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo: Mahindra Virizkiansyah Jihad dan Thio Trihatmaja. Pemeriksaan langsung dilakukan di tempat.

Hasilnya mencengangkan: ditemukan total 304 koli rokok berbagai merek (Anker Merah, Anker Biru, Boshe, Geboy, Avatar, MK, Just, dan Just Mild) yang tidak dilekati pita cukai. Total batang rokok yang disita mencapai 607.600 batang.

Keduanya langsung digelandang ke kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kerugian Negara Nyaris Setengah Miliar Rupiah (lebih…)

Bobol Bank Jatim Rp119 Miliar, Empat Terdakwa TPPU Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dalam kasus pencucian uang (TPPU) senilai Rp119 miliar hasil pembobolan Bank Jatim. Keempat terdakwa, yakni Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda masing-masing Rp10 juta, subsider dua bulan kurungan.

Putusan yang dibacakan dalam sidang pada Selasa (6/8/2025) itu dipimpin oleh hakim ketua Ni Putu Sri Indayani. Vonis tersebut dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rahmawati Utami yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.

“Menyatakan Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan denda sebesar Rp10 juta,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip Kamis (7/8).

Tidak puas dengan putusan tersebut, kedua JPU langsung menyatakan banding. Mereka menilai vonis tidak sebanding dengan besarnya kerugian keuangan negara akibat perkara ini. “Kami akan menguji kembali putusan ini di tingkat Pengadilan Tinggi,” ujar JPU Lujeng.

Peran Terdakwa dan Skema Kejahatan

Dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa disebut sebagai bagian dari jaringan kriminal yang dikendalikan oleh Deni, seorang buron yang hingga kini belum tertangkap. Sahril Sidik dan Abdul Rahim berperan membuat sejumlah rekening fiktif untuk menampung dana hasil kejahatan. Sementara Oskar dan Meilisa bertugas mengaburkan asal-usul uang tersebut dengan mengkonversinya ke dalam bentuk aset kripto.

Seluruh skema pencucian uang dijalankan secara sistematis dari sebuah rumah di kawasan elite The Home Southlink, Batam. Namun aktivitas mencurigakan itu akhirnya terendus oleh pihak Bank Jatim pada 22 Juni 2024, setelah tercatat sebanyak 483 transaksi mencurigakan senilai total Rp119 miliar.

Dana hasil pembobolan itu mengalir ke berbagai rekening perusahaan, seperti Raja Niaga Komputer (Rp35,4 miliar), Evo Jaya Intan (Rp29,7 miliar), dan Pasifik Jaya Angkasa (Rp22,4 miliar). Jaksa menyebut sedikitnya ada 22 identitas berbeda yang digunakan untuk menyamarkan transaksi.

Terseretnya Ojol dan Buronnya Otak Utama

Dalam pengembangan penyidikan, seorang driver ojek online bernama Ahmad Sopian asal Surabaya turut terseret. Rekening atas namanya digunakan sebagai penampung dana. Dalam berkas terpisah, Ahmad lebih dulu dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Sementara itu, Deni yang disebut sebagai otak utama aksi kejahatan ini, hingga kini belum berhasil ditangkap. Padahal perannya sangat sentral dalam merancang dan mengatur aliran dana pencucian uang.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena bobolnya sistem keamanan perbankan dan munculnya vonis ringan terhadap keempat terdakwa. Proses banding yang diajukan jaksa akan menjadi penentu apakah hukuman tersebut layak atau perlu diperberat sesuai kerugian negara yang ditimbulkan. TOK

Gunakan Surat Palsu untuk Ajukan Kasasi, Soeskah Eny Marwati Jadi Pesakitan

Surabaya, Timurpos.co.id – Soeskah Eny Marwati alias Fransiska Eny Marwati kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwanya dalam kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu. Rabu (6/9/2025).

Sidang yang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi menghadirkan Linggo Hadiprayitno dan seorang pegawai dari Kelurahan Ngagel. Dalam keterangannya, Linggo menyebut bahwa Soeskah menggunakan surat keterangan domisili yang diduga palsu sebagai dasar balik nama sertifikat rumah miliknya di Jalan Kendalsari Selatan dan untuk mengajukan kredit ke Bank BTN.

“Saya tidak kenal dengan terdakwa, hanya suaminya, Samsi. Tapi rumah saya bisa masuk daftar lelang karena dijaminkan oleh terdakwa. Padahal saya sudah tempati rumah itu lebih dari 20 tahun,” ungkap Linggo di hadapan majelis hakim.

Linggo menjelaskan, rumah itu dibelinya pada 1993 seharga Rp92 juta dan telah dibayar Rp41 juta. Namun belakangan ia dikejutkan dengan adanya proses lelang oleh negara karena rumah tersebut dijadikan jaminan kredit yang menunggak hingga Rp200 juta oleh Soeskah.

Ia pun berhasil menghentikan proses lelang dengan menunjukkan putusan perdata inkrah yang mendukung kepemilikannya. Namun dalam proses itu, muncul surat keterangan dari Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo yang menjadi titik persoalan.

Surat keterangan bernomor 181/7704/402.09.01.02.04/99 (tanpa tanggal terbit) menyatakan bahwa Soeskah telah pindah ke Manyar Rejo sejak 1 Oktober 1996 dan belum pernah menerima isi putusan pengadilan. “Surat itu cacat administratif. Tidak ada kop surat, nomor surat tidak sesuai arsip kelurahan, dan nomor telepon yang tercantum bukan milik kelurahan,” papar Linggo.

Dalam proses hukum perdata sebelumnya, Linggo bahkan berhasil membuktikan bahwa nomor surat dalam dokumen tersebut tidak pernah tercatat di buku register tahun 1999. “Nomor itu bahkan hanya sampai angka 50-an, sementara surat itu bernomor 181,” lanjutnya.

Pada tahun 2009, Linggo sempat melaporkan Soeskah ke Polda Jatim, namun laporan itu terhenti karena minimnya bukti. Baru pada 2017, setelah bukti terkumpul, ia melaporkan kembali kasus tersebut. Namun, Soeskah sempat menghilang pada 2018.

Menanggapi keterangan saksi, Soeskah membantah semua tuduhan. “Saya kenal saksi. Bahkan pernah dipertemukan di Polda Jatim sebelum saya dimasukkan ke Lapas Porong,” ucapnya.

Sementara itu, saksi dari pihak kelurahan mengaku tidak mengetahui banyak terkait surat tersebut karena hanya bertugas sebagai staf bagian kesra.

Dalam surat dakwaan JPU, disebutkan bahwa Soeskah diduga membuat surat palsu pada periode Desember 1999 hingga Januari 2000, dan perbuatan tersebut baru diketahui pada 2017. Berdasarkan yurisprudensi, kasus ini belum dapat dianggap daluwarsa karena surat palsu dianggap diketahui dan digunakan pada saat laporan dilakukan.

Dakwaan menyebut surat keterangan dari Kelurahan Ngagelrejo digunakan sebagai lampiran memori kasasi oleh Soeskah melalui penasihat hukumnya Sudiman Sidabukke, S.H., C.N., ke Mahkamah Agung. Akibatnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Soeskah dan membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya yang seharusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Akibat perbuatan tersebut, saksi Linggo merasa sangat dirugikan karena hak kepemilikan atas rumah menjadi tidak inkracht sebagaimana seharusnya.

Atas perbuatannya, Soeskah didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP subsider Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian. TOK

Kuasa Hukum Terdakwa Thomas Bambang: Proyek Logistik Benar Dilaksanakan, Bukti Akan Dihadirkan di Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam proyek pengiriman logistik milik PT Angkasa Pura Kargo (APK). Terdakwa dalam perkara ini adalah Thomas Bambang Jatmiko Budi Santoso, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp4,8 miliar.

Dalam sidang yang digelar pekan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan Gautsil Madani, Direktur Utama PT APK, sebagai saksi. Gautsil dimintai keterangan seputar pelaksanaan pekerjaan logistik yang tidak bisa ditagihkan atas nama vendor PT Trans Milenial.

Gautsil membeberkan bahwa pekerjaan tersebut dijalankan berdasarkan tiga Surat Perintah Kerja (SPK) yang masing-masing ditandatangani pada bulan Desember 2023.

“Tim kami bekerja berdasarkan surat perintah kerja (SPK), pertama ditandatangani tanggal 2 Desember senilai Rp1,6 miliar, dilanjutkan SPK kedua dan ketiga di bulan yang sama masing-masing senilai Rp1,2 miliar,” ujar Gautsil dalam keterangannya di persidangan.

Pelaksanaan proyek, menurutnya, tidak mengalami kendala teknis. Namun masalah muncul saat pencairan pembayaran menggunakan cek.

“Cek tidak bisa dicairkan,” imbuh Gautsil.

Selain itu, saksi menyebut adanya pengakuan utang dari pihak investor Penanaman Modal Asing (PMA) kepada Thomas Bambang sebesar sekitar Rp 5 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Thomas, Nugraha Setiawan, menegaskan bahwa kliennya tidak menggelapkan dana sebagaimana didakwakan. Ia menyebut proyek logistik tersebut memang benar-benar dilaksanakan, dan pihaknya akan menghadirkan bukti-bukti konkret.

“Kami akan menunjukkan bahwa proyek itu benar-benar ada dan sudah diselesaikan. Yang satu memang belum dikerjakan karena batas waktu sudah habis. Namun menurut keterangan klien kami, proyek tersebut sudah diselesaikan sendiri oleh pak Thomas,” jelas Nugraha.

Ia juga menyinggung soal kejanggalan dalam sistem pembayaran dan aliran dana proyek yang justru mengalir ke perusahaan yang tidak hadir dalam proses sidang.

“Harus ditelusuri, kenapa dana Angkasa Pura Kargo justru mengalir ke PT ISL, bukan ke PT Trans Milenial, PT PMS, ataupun langsung ke Thomas. Keterangan saksi hanya berdasarkan audit dan keterangan kepolisian. Seharusnya ini didalami secara detail,” kritiknya.

Nugraha juga mempertanyakan absennya pihak-pihak penting dalam sidang, termasuk PT ISL yang disebut menerima dana proyek. Ia menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak manajemen APK, khususnya peran Direktur Utama.

“Masa Direktur Utama tidak tahu vendor-vendor yang digunakan perusahaannya? Harusnya ada cek dan ricek dari pimpinan terhadap kerja anak buah, bukan hanya duduk di kursi dan menerima laporan,” tandasnya. TOK

Saksi Beberkan Dugaan Pengerusakan dan Ujaran Rasis

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pengerusakan dua kendaraan yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) Handy Soenaryo dan Jan Hwan Diana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/8/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga saksi dari pihak pelapor, yakni Paul Stephanus, Yanto, dan Heronimus Tuqu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya memulai pemeriksaan saksi dengan mendengarkan kesaksian Paul Stephanus. Ia mengaku awalnya mendapatkan proyek pemasangan kanopi motorized retractable roof senilai Rp 400 juta dari terdakwa Handy. Namun, proyek tersebut dibatalkan secara sepihak saat progres pengerjaan baru mencapai sekitar 75 persen.

“Saya cuma mau ambil alat kerja di lokasi di Perumahan Pradah Permai, tapi malah diteriaki maling dan dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis. Bahkan dua ban mobil pikap saya dilepas oleh anak terdakwa, dan ban mobil Pak Yanto juga ikut dicopot,” ujar Paul di hadapan majelis hakim.

Yanto, saksi lainnya, menguatkan keterangan Paul. Ia mengatakan dia diajak ke lokasi untuk mengambil peralatan. Namun saat di lokasi, situasi memanas dan terjadi cekcok antara Paul dan terdakwa. “Setelah turun ke parkiran, dua ban mobil saya juga dicopot dan digerinda,” ungkap Yanto.

Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, total kerugian akibat pengerusakan tersebut ditaksir sekitar Rp 3 juta. Meski demikian, Paul dan Yanto sempat saling memaafkan dengan pihak terdakwa.

Sementara itu, Heronimus Tuqu, saksi ketiga, yang merupakan pemilik mobil pick-up Daihatsu Grandmax yang dirusak, memaparkan kerugian jauh lebih besar. Ia menyebut mobil yang ia sewakan kepada Paul telah rusak dan tidak bisa digunakan sejak November 2024. “Saya minta ganti rugi karena mobil tidak bisa dipakai selama hampir 10 bulan. Kalau dihitung sewa harian Rp 300 ribu, totalnya bisa sampai Rp 90 juta,” jelasnya.

Heronimus juga mengungkap bahwa ia sempat ingin mengambil mobilnya, namun dicegah oleh Diana. Bahkan, menurutnya, ada konspirasi antara pihak Diana dan penyidik untuk menghalangi proses hukum. “Polisi tidak berani ambil mobil yang jadi barang bukti dari Diana. Saya sempat mendengar Diana mengatakan, ‘Orang Timur itu pencuri semua’,” tegasnya, memicu reaksi dari pengunjung sidang.

Ia juga menyatakan akan mengajukan gugatan perdata kepada Paul dan Diana sebesar Rp 150 juta. Meski sebelumnya, ia sudah tiga kali mencoba jalan restorative justice (RJ). “Sebenarnya saya tidak ingin mereka dipenjara, tapi saya dirugikan secara materiil dan juga immateriil. Sampai istri saya bilang, kalau gak bisa selesaikan kasus ini, jangan pulang,” keluhnya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Diana, Elok Kahja, membantah nilai kerugian yang disebut saksi. Ia menyebut saat proses RJ, Heronimus sempat meminta ganti rugi Rp 50 juta. Namun, saat negosiasi lanjutan, pengacara korban justru meminta kompensasi total Rp 1,2 miliar.

Majelis hakim pun menyarankan agar seluruh pihak mempertimbangkan penyelesaian secara kekeluargaan, tanpa harus saling menggugat atau melaporkan satu sama lain.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU Galih Putra Diana, disebutkan peristiwa terjadi pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 09.30 WIB di Perumahan Pradah Permai, Gang 8 No. 2, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Konflik berawal dari proyek pemasangan kanopi motorized yang dibatalkan sepihak oleh terdakwa Handy saat pengerjaan telah mencapai 75 persen.

Terdakwa kemudian menuntut pengembalian uang muka senilai Rp 205.975.000, namun tidak ada kesepakatan. Adu mulut pun terjadi dan berujung pengerusakan dua kendaraan: mobil pikap Grandmax milik Heronimus Tuqu dan mobil sedan Mazda milik Yanto.

Menurut jaksa, pengerusakan dilakukan menggunakan dongkrak, kunci roda, dan mesin gerinda, atas perintah Jan Hwan Diana. Kerusakan menyebabkan kedua kendaraan tidak dapat digunakan, dan perbuatan pasutri tersebut dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama.

Terlihat saat kedua terdakwa yang didampingi oleh pengacaranya diteriaki oleh segerombol orang yang merasa sakit hati dibilang orang Timur pencuri semua. TOK