Ronald Beli Sabu dari Narapidana di Lapas, Diciduk Polrestabes Surabaya

Foto: JPU Eka Putri Fadhila Memeriksa Terdakwa Melalui Sambungan Video Call

Surabaya, Timurpos.co.id – Ronald Jay Ario diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putri Fadhila dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara peredaran gelap Narkotika Jenis sabu yang dikendalikan Narapidana di lapas Ngawi, dengan agenda keterangan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Eka Putri Fadhila menghadirkan saksi R. Hadi Racha Boby anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

R. Hadi mengajelaskan bahwa, terdakwa ditangkap saat tiduran di dalam kosmya di Dusun Tanggulangun Ds. Watugolong Kec. Krian Kab. Sidoarjo bersama istri dan anaknya, saat dilakuan peneggeladahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 5 poket di dalam jok motor, selain itu petugas juga menenukan 2 timbangan elektrik dan 2 klip pastik kosong.

“Dari pengakuan terdakwa sabu didapatkan dari cara membeli dengan cara ditranfer. Untuk barangnya diranjau,” kata R. Hadi dihadapan Majelis Hakim. Senin (27/11/2024).


saksi R. Hadi Racha Boby anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Ia menambahkan bahwa, untuk harganya pergramnya Rp 900 ribu. Terdakwa sudah beli sebanyak 2 gram dan rencananya akan dijual lagi dengan cara sabu dibagi-bagi (pecah) dengan harga dari Rp 200 ribu- Rp 500 ribu.

“Awalnya terdakwa pemakai lalu dipercaya untuk bantu jualkan,” katanya.

Disingung Majelis, terdakwa ditangkap sedang apa dan ada saksi saat itu dan apa saja barang buktinya. Kalau dijual lagi kok gak ada unagnya.,” terdakwa ditangkap saat tiduran di dalam kos bersama anak dan istrinya dan ada satu temanya yang hendak datang ke kos (Firman). Untuk barang buktinya Motor, sabu 5 poket, 2 timbangan eletrik dan uangnya tidak ada karena sudah disetorkan,” beber saksi penangkap.

Untuk motornya ada dimama tanya hakim ke JPU,” ada di Gudang Kejaksaan Tanjung Perak,” saut JPU Fadhila.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan.” Benar Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video Call di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Dikeranakan JPU dianggap saksinya sudah cukup dan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya (penunjukan Pengadilan) tidak mengajukan saksi meringankan. Maka sidang dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.

Pada intinya terdakwa telah mengkui perbautanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, awalnya pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa menghubungi Moch. Samsudin alias Sam (Narapidana di Lapas Ngawi) melalui Facebook kemudian lanjut melalui pesan whatsapp dengan maksud hendak memesan 2 gram Narkotika Gol. I Jenis Sabu seharga Rp.1,8 juta dengan kesepakatan pembayaran hutang terlebih dahulu, setelah itu Terdakwa mendapatkan titik lokasi ranjau Narkotika Gol. I Jenis Sabu tersebut, kemudian Terdakwa mengambil ranjauan tersebut yang dibungkus isolasi warna kuning dan ditaruh di pot bunga depan rumah di daerah Parengan Krian Sidoarjo, lalu Terdakwa kembali ke Kosnya.

Bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024 Terdakwa membagi 1 gram Narkotika Gol. I Jenis Sabu menjadi 5 paket yakni 3 poket paket pahe dan 2 poket paket supra, selanjutnya paket-paket tersebut Terdakwa jual kepada seseorang yang Terdakwa lupa kepada siapa saja namun yang Terdakwa ingat kepada Firman (dalam berkas terpisah) 1 poket supra Rp.400 ribu dan 1 poket pahe Rp.200 ribu dengan total harga Rp.600 ribu dan untuk sisanya 1 gram Narkotika Gol. I Jenis Sabu Terdakwa bagi lagi menjadi 5 poket yang Terdakwa letakkan di dalam 1 (satu) Sepeda Motor Beat warna Hitam yang Terdakwa parkir di depan Kos Terdakwa.

Bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Saksi R. Hadi Racha Boby, Yogi Indra Yudistira dan Tim Satresnarkoba Polres Surabaya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi, kemudian mengamankan Terdakwa di Kos Terdakwa Dusun Tanggulangun Ds. Watugolong Kec. Krian Kab. Sidoarjo dan ditemukan 5 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,7 gram dengan masing-masing seberat 0,275 gram, 0,120 gram, 0,110 gram, ± 0,080 gram, 0,115 gram, 2 timbangan elektrik, 2 kantong plastik klip, 1 buah HP Samsung warna Hitam, 1tas kotak warna hitam, satu Sepeda Motor Beat warna Hitam, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.

Atas Perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

Fiqih Arfani, Lecehkan Mahasiswi Magang Dituntut Satu Tahun Penjara

Foto: Terdakwa Fiqih Arfani Mendengar Tuntutan Melalui Sambungan Video Call

Surabaya, Timurpos.co.id – Fiqih Arfani, karyawan perusahaan pelat merah dituntut Pidana penjara selama satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana pelecehan terhadap mahasiswi kampus negeri berinisial VKS yang magang di perusahaan tempatnya bekerja. Pelecehan itu dilakukan Fiqih di kantor perusahaan di kawasan Tegalsari.

JPU Siska Christina menuntut Fiqih dengan Pasal 289 KUHP. “Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul yang menyerang kehormatan kesusilaan,” kata JPU Siska saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (21/11/2024).

Perbuatan itu dilakukan Fiqih sebanyak tiga kali. Fiqih yang ditunjuk kantornya sebagai mentor magang mahasiswi itu melakukan pelecehan kali pertama pada Oktober 2023. Ketika itu dia mengajak VKS untuk naik ke lantai empat gedung kantor. Fiqih meminta pendapat apakah tempat tersebut cocok untuk dijadikan kafe atau tidak. Setelah berpendapat bahwa tempat itu cocok untuk kafe, VKS mengajak terdakwa turun. Dia takut karena hanya berdua di situ. Namun, Fiqih kemudian melecehkan korban. Korban sempat melawan dengan mendorong badan terdakwa.

Berselang sebulan, Fiqih kembali mengulangi perbuatannya. Modusnya, dia mengajak korban naik ke lantai empat untuk menata barang suvenir di lemari. Saat berdua, Fiqih melecehkan korban. Masih pada bulan yang sama, terdakwa kembali melecehkan korban di lantai empat. Korban mendorong badan terdakwa lalu bergegas lari ke lantai bawah. Fiqih memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya. TOK

Surhartono Santoso Dan Terdakwa Saling Bersilat Lidah, Terkait Pengunaan Uang Penjualan Lem

Foto: Suhartono Santoso, Pemilik Toko dan Pengawainya Memberikan Kesaksian

Surabaya – Deni Yulianto, sopir Toko Santoso Jaya yang beralamatkan Jalan Pahlawan St No.34 Alun Alun Contong Surabaya, curi lem 45 blek diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU) Estik Dila Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Nyoman Ayu Wulandari di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Estik Dila Rahmawati menghadirkan pemilik Toko, Suhartono Santoso dan Desi Mulyasari bagian admin toko.

Dalam keterangan Bos Toko, Suhartono pada initinya, bahwa terdakwa berkerja sebagai sopir dari tahun 2013 hingga 2024, dalam perkara ini, terdakwa mengambil lem dengan cara secara langsung dan mengunakan troli, lalu diangkut ke mobil. Lem ada ditaruh di Kaki-kaki mobil dan di bak mobil.

Disingung oleh Majelis Hakim bagiana seharusnya proses keluarnya barang dan berapa total kerugiannya.

Suhartono Santoso menyapaikan bahwa, seharus sebelum barang keluar harus ada surat jalan yang dikeluarkan oleh sales, lalu ada bagian ceker untuk megecekan barang sebelum diangkut di mobil. Namun pegawai bagaian ceker tidak berkerja dengan baik. Untuk lem yang diambil sekitar 45 blek dengan total kerugian sekitar Rp 25 jutaan. Jadi awalnya terdakwa cuma mengaku mengambil 25 blek, kemudian saat di BAP Polisi bilanganya ambil 33 blek.

“Untuk terdakwa belum ada pengembalian sama sekali dan katanya Polisi uangnya digunakan untuk Judi Online,. Apakah ada kaitan dengan pegawai lainnya, saya tidak tahu ” kata Suhartono dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Rabu (20/11/2024).

Sementara Desi bagian Admin Toko, menjelaskan bahwa, berawal ada informasi dari castamer, ada jualan lem dipinggir jalan. Kemudian kita lakukan okname (pengecekan) ditemukan selisih sekitar 45 blek.

Atas keterangan para saksi mengatakan bahwa, saya cuma ambil 33 blex dan uang bukan untuk Judi Online. “Melainkan untuk bayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata terdakwa melalui sambungan video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Deni Yulianto bin Sugito merupakan karyawan sebagai sopir di Toko Santoso Jaya yang beralamatkan Jalan Pahlawan St No.34 Alun Alun Contong Surabaya milik Suharto Santoso yang bergerak di bidang penjualan barang interior atau perlengkapan mebel, yang mana tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah melakukan pengiriman barang sesuai dengan nota yang telah dilakukan pengecekan oleh cheker dan dikirim menggunakan sarana (satu unit mobil pickup merk Suzuki Carry No.Pol L-8085-BG warna putih.

Bahwa pada kurun waktu tanggal 02 Juli 2024 hingga tanggal 20 Agustus 2024 Terdakwa yang saat sedang bekerja di Toko Santoso Jaya yang beralamatkan Jalan Pahlawan St No.34 Alun Alun Contong Surabaya telah mengambil barang usaha ditempat terdakwa bekerja tanpa sepengetahuan Suhartono. Dalam rangka mewujudkan niatnya tersebut, barang kiriman yang telah dilakukan pengecekan sesuai dengan nota atau surat jalan oleh cheker kemudian terdakwa mempersiapkan barang pesanan untuk dimuat kedalam mobil menuju ke alamat tujuan pembeli, ketika kondisi sekitar toko sedang ramai dengan pembeli sehingga karyawan lainnya tidak memperhatikan perbuatan yang akan dilakukan terdakwa, terdakwa masuk kembali kedalam toko untuk mengambil beberapa blek lem yang berada ditempat display dengan menggunakan kedua tangan terdakwa untuk dimasukkan kedalam mobil pickup merk Suzuki Carry No.Pol L-8085-BG warna putih pada bagian depan, setelah berhasil mengambil barang berupa blek lem yang tidak berdasarkan dengan surat jalan tersebut, terdakwa langsung bergegas pergi untuk mengantar barang kiriman pembeli terlebih dahulu. Setelah pengiriman selesai, terdakwa menuju ke rumah untuk menyimpan sementara beberapa blek lem tersebut untuk dijual kepada beberapa pembeli dari yang tidak dikenal oleh terdakwa hingga dari teman terdakwa sendiri.

Pada tanggal 2 Juli 2024 Terdakwa mengambil sebanyak 4 (empat) buah blek lem merk TACO yang kemudian terdakwa jual kepada seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa melalui akun aplikasi facebook terdakwa atas nama RAFA bertempat di Jl.IR.Soekarno Surabaya dengan harga sebesar Rp. 1.000.000.

Pada tanggal 6 Juli 2024 Terdakwa mengambil sebanyak 6 buah blek lem merk FOX yang kemudian terdakwa jual kepada saksi Eko Subiyanto (dilakukan dalam penuntutan berkas terpisah) bertempat di Jl.Siwalankerto Surabaya dengah harga sebesar Rp.2 juta melalui transfer ke rekening BCA milik terdakwa.

Pada tanggal 18 Juli 2024 Terdakwa mengambil sebanyak 18 buah blek lem merk FOX yang kemudian terdakwa jual kepada saksi Eko Subiyanto bertempat di Jl.Siwalankerto Surabaya dengah harga sebesar Rp.2,1 juta melalui transfer ke rekening BCA milik terdakwa.

Pada tanggal 27 Juli 2024 Terdakwa mengambil sebanyak 4 buah blek lem merk 168 yang kemudian terdakwa jual kepada saksi Eko Subiyanto bertempat di Jl.Siwalankerto Surabaya dengah harga sebesar Rp.1.000. 000 melalui transfer ke rekening BCA milik terdakwa.

Pada tanggal 7 Agustus 2024 Terdakwa mengambil sebanyak 4 buah blek lem merk TACO yang kemudian terdakwa serahkan kepada saksi Rahmad Ramadha bertempat di Jl.Gembong Surabaya untuk membantu jualkan dengah harga sebesar Rp.1,2 juta dan Rama mendapatkan uang sebesar Rp.500 ribu sedangkan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.700 ribu.

Pada tanggal 12 Agutus 2024 Terdakwa mengambil sebanyak 4 buah blek lem merk KIJANG yang kemudian terdakwa jual kepada saksi Eko Subiyanto bertempat di Jl.Siwalankerto Surabaya dengah harga sebesar Rp.800 ribu melalui transfer ke rekening BCA milik terdakwa.

Pada tanggal 20 Agutus 2024 Terdakwa mengambil sebanyak 3 buah blek lem merk KIJANG dan 2 buah blek merk 168 yang kemudian terdakwa jual kepada Eko Subiyanto ertempat di Jl.Siwalankerto Surabaya dengah harga sebesar Rp.1,1 juta melalui transfer ke rekening BCA milik terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa, Toko Santoso berdasarkan stock opname mengalami kerugian Rp. 24.374.500 dan JPU mendakwa dengan Pasal 362 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. TOK

Tendang Ibu Mertua dan Istrinya, Dokter Muda Agus Prayogo Diadili di PN Surabaya

Terdakwa Agus Prayogo Dibopong Selepas sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dokter muda Agus Prayogo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ocky Selo Handoko dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Nur Rachmasari Budi Pratiwi dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Titi Budi Winarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (19/11/2024).

Dalam sidang kali ini JPU R Ocky Selo Handoko menghadirkan Doti Triastari ibu korban dan Nur Rachmasari Budi.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 12 Agustus 2023. JPU R. Ocky Selo dalam dakwaannya menjelaskan, beberapa hari sebelumnya, Agus yang berdinas sebagai dokter di luar kota pulang ke rumahnya di Jalan Juwono untuk menengok anaknya berinsial T yang masih berusia dua tahun. Agus bertemu istrinya, Nurrachmasari.

“Terdakwa Agus mengatakan ingin bercerai dan akan mengurus perceraian tersebut. Agus meminta buku nikah kepada Nurrachmasari. Istrinya itu lantas memberikan buku tersebut,” ungkap JPU Ocky dalam dakwaannya.

Kabar rencana perceraian itu didengar oleh keluarga besar mereka. Tante Nurrachmasari, Ratna Budi Setiariny melalui pesan WhatsApp (WA) meminta Nurrachmasari datang ke rumah Jalan Juwono untuk menyelesaikan masalah rumah tangganya dengan Agus. Saat Nurrachmasari datang pada har kejadian, di rumah itu sudah ada Agus dan sejumlah anggota keluarga lain.

Keluarga besar mempersilakan Agus dan Nurrachmasari untuk menyelesaikan masalahnya sendiri. Namun, tidak ada titik temu untuk perdamaian. Nurrachmasari tetap ingin bercerai. Agus lantas mengancam. Jika istrinya itu tetap ngotot bercerai, maka T akan dia bawa.

Nurrachmasari tidak setuju. Dia juga ingin membawa anak itu sambil menangis. Keduanya berebut anak tersebut. “Nurrachmasari ditendang tiga kali oleh Agus mengenai betis kaki kanan, paha kanan, paha kiri dan mata kaki kanan lalu diinjak hingga terjatuh,” tuturnya.

Ibunda Nurrachmasari, Doti Triastari berusaha menolong anaknya. Namun, Doti juga ikut ditendang Agus. Setelah itu, Agus berusaha membawa anak itu pergi. Nurrachmasari mengejarnya lalu Agus kembali menendangnya. “Dia masuk ke rumah. Saya dikunci dari luar. Dia diam-dian keluar dari rumah lewat lantai dua,” kata Nurrachmasari saat bersaksi dalam persidangan.

Pengacara terdakwa Agus, Oscarius Yudhi Ari Wijaya mengatakan, kliennya bukan menendang Nurrachmasari. “Tidak menendang. Anak direbut terdakwa menghalangi pakai kaki. Motifnya rebutan anak,” kata Oscarius. Menurut Oscarius, kini Agus dan Nurrachmasari sudah resmi bercerai. “Hak asuh anak sekarang ada pada ibunya (Nurrachmasari),” tambahnya. TOK

Komplotan Pencurian Kabel Telkom Indonesia Diadali di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Agoes Salim Hakim ,seorang pecatan Polisi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena menjadi otak pencurian Kabel Telkom yang tertanam di bawah tanah di depan rumah Jalan Banyu Urip Nomer 36, Kecamatan Sawahan Surabaya dengan agenda Pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Agoes diadili bersama dengan lima orang komplotannya yaitu, Joko Yulianto, Haryono Bin Sarmiatun, Sobirin Bin Aceng, Sugiyanti Bin Siswanto dan Ahmad Ihfanuddin serta Iming Puryanto.

JPU Hasanuddin Tandilolo dalam surat dakwaannya menjelaskan bahwa para terdakwa Agoes Salim dkk diduga melakukan percobaan pencurian kabel tembaga di Jalan Banyu Urip, Surabaya pada 28 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

“Mereka menggali tanah di sepanjang jalur kabel, namun aksinya dihentikan oleh anggota Polsek Sawahan saat melakukan penggalian,” jelasnya. Senin (18/11/2024).

JPU Hasanuddin melanjutkan, saat diintrogasi ternyata para terdakwa akan mengambil kabel Telkom yang tertanam di bawah tanah tanpa mempunyai izin dari PT Telkom.

“Para terdakwa didakwa Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, Percobaan Pencurian,” lanjutnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Budi Prasetyo, pegawai bagian pemeliharaan aset PT Telkom. Dalam keterangannya, Budi menjelaskan bahwa kabel yang menjadi target pencurian para terdakwa sudah tidak aktif digunakan, namun masih tercatat sebagai aset PT Telkom.

“Saya disuruh kantor Telkom, Margoyoso untuk ke Polsek Sawahan. Saat di kantor polisi, saya melihat ada peralatan milik Telkom, dan saya juga diperlihatkan lokasi galian. Kabel itu memang sudah mati karena diganti dengan kabel fiber, tapi tetap bagian dari aset PT Telkom,” terangnya.

Budi menambahkan, kabel tembaga yang Akan dicuti tersebut memiliki panjang lebih dari 500 meter dengan nilai yang cukup tinggi.

“Kalau saya lihat galian kedalamannya sekitar satu meter. Kalau tidak kuat narik kabel, mereka biasanya pakai mobil untuk menarik keluar kabel,” tambahnya.

Penasaran dengan aksi percobaan pencurian yang dilakukan oleh komplotan terdakwa. Ketua majelis hakim Cokia Ana Opusungu pun meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi penangkap pada persidangan selanjutnya. TOK

Usman Wibisono Menang Kasasi: Akan Gugat Dan Lapor Balik, Pelaku Kriminalisasi Terkait Uang Arisan

Surabaya, Timurpos.co.id – Usman Wibisono, Anggota Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate Do Indonesia, yang didirikan Nardi T. Nirwanto S.A. akhirnya divonis bebas murni oleh Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) yang memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat Kasasi.

Sebelumnya, Usman Wibisono harus rela dikriminalisasi, duduk di kursi pesakitan hingga divonis bersalah di tingkat pertama serta banding karena dinilai telah terbukti melakukan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 311 ayat (1) akibat mengkritisi penggunaan uang arisan milik Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai yang didirikan Liliana Herawati bersama Tjandra Sridjaja dan Bambang Irwanto, dengan nilai mencapai miliaran rupiah oleh segelintir oknum Pengurus organisasi karate itu untuk kepentingan pribadi.

Pasca vonis bebas murni ini, Usman Wibisiono ancang-ancang memulihkan martabat, nama baik dan menegakkan kebenaran yang bakal melaporkan sejumlah orang yang telah memberikan keterangan palsu di tingkat penyidikan maupun persidangan.

Hal ini diungkap oleh Abdul Wahab, Penasihat Hukum (PH)-nya Usman Wibisono sewaktu ditemui di kantornya, Kamis (14/11/2024).

“Ada beberapa nama yang akan dilaporkan atas sangkaan memberikan keterangan palsu di persidangan dan diBerita Acara Pemeriksaan (BAP) tingkat kepolisian yakni inisial TSP, BI, ESW, YH, HSC, AS, ML, KK, YW, GML dan SR,” beber Wahab, panggilan karibnya.

Sejumlah nama tersebut tegas Wahab akan dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

“Kami juga berencana akan mengajukan gugatan Perdata karena di dalam perkara tersebut ada kerugian Materil dan Immateril bagi Usman Wibisono,” pungkasnya.

Terpisah di hari yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sisca Christina dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam perkara Usman Wibisono ini kepada awak media menyatakan dengan adanya Putusan Kasasi yang memutus bebas Usman Wibisono pihaknya akan melaksanakan putusan incracht (berkekuatan hukum tetap) itu.

“Kami akan mematuhi putusan tersebut,” janjinya.

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nomor Putusan Kasasi 969/K/PID/2024 tertanggal 25 Juni 2024 dalam Amar Putusan Kasasi dengan Hakim Ketua Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum ini diantaranya berbunyi mengadili menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tersebut.

Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dua , Terdakwa Usman Wibisono, IR, SH, MM, Bin Artono ( ALM ) tersebut.

Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 45/PID/2024/PT.SBY tanggal 24 Januari 2024 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 1835/Pid.B/2023/PN.Sby tanggal 27 November 2023 tersebut.

Mengadili sendiri menyatakan terdakwa Usman Wibisiono, IR, SH, MM, Bin Artono (ALM) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum.

Membebaskan Terdakwa (Usman Wibisono) tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pada saat Persidangan Usman Wibisono didakwa atas perkara dugaan pencemaran nama baik Tjandra Sridjaja. Perbuatan terdakwa berawal saat Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai yang didirikan Liliana Herawati bersama Tjandra Sridjaja dan Bambang Irwanto mengadakan arisan, dimana uang hasil pengelolaan arisan dimasukkan ke nomor rekening Bank BCA atas nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai.

Saat itu, Tjandra Sridjaja selaku ketua umum memberikan surat kuasa kepada saksi Erick Sastrodikoro untuk mengelola uang arisan. Tahun 2021 seluruh uang arisan telah dikembalikan kepada para peserta.

Namun pada 23 Maret 2022, terdakwa mengupload surat somasi di group whatsaap Forum Sabuk Hitam agar saksi Erick Sastrodikoro, Bambang Inwanto, dan Tjandra Sidjaja memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dana arisan sebesar Rp 11 miliar kepada Perguruan Mental Karate Kyokushinkal karate Do Indonesia.

“Dalam grup WA tersebut terdakwa menuliskan kalimat: Sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA? Gak tau??? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099, kemana jumlah yang lain???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan itu??? Jangan kuatir, saya bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp 11 miliar. Ini bukan fitnah tetapi jelas,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina pada sidang beberapa waktu lalu.

Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022, dimana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erick dan kawan-kawan. Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp 11 miliar.

Surat somasi tersebut dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau secara bersama-sama membuat surat palsu untuk membuat surat somasi yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik.

Hingga Berita ini diberitahukan Pihak Terkait yang akan dilaporkan balik belum di konfirmasi. TOK

Cekik Security, Toni Sutikno Dituntut 5 Bulan Penjara di PN Surabaya

Terdakwa Toni Sutikno Selepas Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Toni Sutikno (56) warga Perumahan Darmo Hill blok M Nomor 23 Surabaya, dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, karena terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Benny Saputro mengakibatkan luka memar dan luka lecet di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Siska Christina mengatakan bahwa terdakwa Toni Sutikno terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Toni Sutikno dengan pidana penjara selama 5 bulan penjara,”kata Siska di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Sutrisno menyapaikan bahwa, terkait tuntutan tersebut, Apakah terdakwa mengajukan pembelaan baik secara tertulis atau secara lisan.

“Saya serahkan kepada pengacara Yang Mulia,”ucap Toni dihadapan Majelis Hakim di ruang Cakra PN Surabaya.

Sementara itu, Pengacara Terdakwa Toni Sutikno, Syahril mengatakan bahwa,terdakwa Toni Sutikno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa.

“Karena dalam dakwaan terdakwa mencekik korban. Namun kenyataannya pada bukti JPU dengan bukti yang kami ajukan tidak bersesuaian. Intinya saya minta dibebaskan,”katanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, perkara ini bermula, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WIB, saksi Muhammad Yahya Septyawan dan saksi Ilzam Akbar merupakan security di Perumahan Darmo Hill Surabaya, sedang membagikan 30 bendel fotocopy Surat Badan Pengelola Darmo Hill Nomor 023/DBAJ-DH/V/2024, tanggal 06 Mei 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Kasasi yang dilampiri dengan Risalah Pemberitahuan isi Putusan Mahkamah Agung RI : 594/Pdt.G/ 2022 / PN.SBY Jo. No. 166/PDT/2023/PT. SBY Jo. Nomor 165 K/PDT/2024, tanggal 26 April 2024 kepada warga di depan rumah terdakwa Toni Sutikno Perumahan Darmo Hill blok M Nomor 23 Surabaya.

Selanjutnya, terdakwa Toni Sutikno keluar dari dalam rumah menghampiri kedua saksi sambil marah-marah (suara keras) dan merampas 30 bendel fotocopy surat tersebut dan dibuang di jalan. Terdakwa tidak mau surat tersebut diedarkan ke warga.

Kemudian saksi Danang Fitrian (Danru Security) menengahi dan mengambil 30 bendel fotocopy surat tersebut, namun terdakwa tidak memperbolehkan. Selanjutnya saksi Danang menelpon saksi Benny Saputro sebagai Manager Operasional PT. Colliers International Indonesia, developer Perumahan dan Apartemen Darmo Hill.

Benny Saputro, datang di lokasi berbicara baik-baik dengan terdakwa. Namun terdakwa tetap emosi melarang saksi mengedarkan Surat Badan Pengelola Darmo Hill tersebut. Saksi Danang Fitrian mencoba merekam hal tersebut dengan kamera HP. Namun tiba-tiba terdakwa mencoba merampas HP tersebut, namun tidak berhasil lalu terdakwa mencekik leher saksi Benny Saputro sebanyak 1 kali dengan menggunakan kedua tangannya dengan kuat selama kurang lebih 5 detik serta mengatakan kepada saksi, “Tak Cekik temen, tak jupukno clurit tak pateni pisan”.

Saksi Danang membantu saksi Benny Saputro, lepas dari cekikan dengan melepaskan kedua tangan terdakwa.

“Namun setelah terlepas terdakwa masuk ke dalam rumahnya sambil mengancam “Tak jupukno clurit”, sehingga mereka segera meninggalkan lokasi menghindari hal-hal yang lebih parah terjadi,”pungkasnya. TOK

Lepas Dari Tuntutan JPU Farida Hariani, Hakim Vonis Bebas Sugeng

Terdakwa Sugeng di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sugeng (60) warga Jalan Kalijudan 9 Surabaya divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, terkait perkara pemalsuan surat ahli waris dari orang tuanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti melaksanakan perbuatan yang telah sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan Pidana. Melepaskan terdakwa Sugeng dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan hukum dan hak-hak serta martabat. Menyatakan barang bukti berupa satu buku fotokopi dan seterusnya. Membebankan biaya perkara kepada negara.

“Terdakwa telah terbukti melaksanakan perbuatan yang telah sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana,”kata Abu Achmad di ruang Cakra di PN Surabaya, Kamis,(14/11/2024).

Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut, sementara JPU Farida Hariani menyatakan pikir-pikir.” Kami pikir-pikir Yang Mulia,” saut JPU Farida.

Sebelumnya JPU Farida Hariani menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangkan dengan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Agus Supriyanto mengatakan menerima putusan Majelis Hakim tapi masih ada hal yang di pertimbangankan salah satunya ada unsur bukti yang diajukan dan itu belum sepenuhnya ditelaah oleh hakim.

“Kami sinalir pada tahun 1978 ada uang negara untuk membeli tanah itu yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Surabaya yang saat itu diwakili oleh Walikota. Yang didalam notaris Nomor 151 bahwa pemerintah kota Surabaya itu sudah membayar Rp 275 juta untuk mengganti rugi tanah yang ada di Kalijudan tersebut. Setelah 10 tahun notaris merubah akte nomor 151 yang menghadap notaris awalnya Walikota dan diubah menjadi dokter Udin seorang dosen Unair Surabaya. Dari itu kejanggalan-kejanggalan itu ada permainan mafia tanah mulai tahun 1978 itu. Karena lucu sekali,”pungkasnya.

Berdasarkan Surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa SUGENG pada tanggal 7 Oktober 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2014 bertempat di Kantor Notaris AGATHA HENNY ASMANA SIPA, SH.MKN Ruko Ngaglik 2 Stand 4 Jl. Kusuma Bangsa No.144 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. selaku Ketua Team Perumus Penyelesaian Tanah Pengganti Bratang Binangun di Kelurahan Bratang Binangun telah membeli tanah luas 4.145 m2 (empat ribu seratus empat puluh lima meter persegi) berdasar alas hak SHM No. 71 Kel. Kalijudan di Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Kotamadya Surabaya setempat yang dikenal dengan nama Perumahan Wiguna Nugraha Indah Jl. Ir. Soekarno (Meer) Surabaya dari BAMBANG WIJAYANTO selaku Direktur Utama PT. Sinar Galaxy sesuai adanya surat-surat berupa Akta Perjanjian No. 151 tanggal 19 Pebruari 1981 yang dibuat dihadapan R. SOEBIONO DANOESASTRO Notaris di Surabaya, Berita Acara Serah Terima No.593/4510/402.1.04/98 tanggal 14 September 1998 dari TUKIMIN selaku Direktur PT. Sinar Galaxy kepada saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Perumus Penyelesaian Ex. Tanah Bratang Binangun dll, Kondisi fisik tanahnya sekarang ini yang sebagian berupa tanah kosong kavlingan dan sebagian berupa jalan sesuai adanya Site Plane Perumahan Wiguna Nugraha Indah dan Fisik tanahnya sebelum tahun 1975 dikuasai oleh para pemilik asal / petani kemudian sejak 1975 sampai dengan tahun 1981 dikuasai oleh PT. Sinar Galaxy kemudian sejak tahun 1981 sampai sekarang ini dikuasai oleh saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H dan para pemilik tanah kavlingan antara lain ALEXANDER ARIF, S.H (pemilik 2 (dua) kavling) dan SIE PROBO WAHYUDI (pemilik 4 (empat) kavling) dengan cara dipasang patok beton, tanah dengan alas hak SHM No. 71 Kel. Kalijudan luas 4.145 m2 merupakan satu bagian dari total luas + 65.310 m2 yang telah di beli dan dibayar lunas sebesar Rp.163.275.000, sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian No.151 tanggal 19 Pebruari 1981 yang dibuat dihadapan R. SOEBIONO DANOESASTRO Notaris di Surabaya.

Bahwa PT. Sinar Galaxy memperoleh tanahnya dengan cara membeli dari para petani sesuai adanya bukti peralihan hak dari para petani atau pemilik tanah kepada PT. Sinar Galaxy yang terjadi pada tahun 1975 sesuai adanya bukti kwitansi, surat kuasa dan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh para petani/pemilik asal tanahnya.

Bukti bahwa tanah SHM No.71 sudah dijual oleh orang tua terdakwa SUGENG yang bernama ATMINAH BOK MUDJIONO kepada PT. Sinar Galaxy yaitu :

Kwitansi yang ditanda tangani oleh Sdri. ATMINAH tertanggal 30-9-1975
Surat Kuasa dari Sdri. ATMINAH BOK MUDJIONO kepada Sdr. AGUS WIJAYA/ PT. Sinar Galaxy tertanggal 30 September 1975
Surat Pernyataan Sdri. ATMINAH BOK MUDJIONO tertanggal 30 September 1975
Surat Pernyataan Untuk Pelepasan Hak dari Sdri. ATMINAH BOK MUDJIONO kepada Sdr. Harjudi/ PT. Sinar Galaxy tertanggal 11 Desember 1992
Bahwa selama fisik tanahnya dikuasai oleh PT. Sinar Galaxy, PT. Sinar Galaxy tidak pernah melepaskan tanahnya kepada pihak lain selain kepada saksi Dr. H. UDIN, SH.MH.

Bahwa pada tahun 1998 di Kantor Pemkot Surabaya Jl. Jimerto Surabaya, saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. telah menerima asli dokumen-dokumen yang berhubungan tanah total luas + 65.310 m2 di Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Kotamadya Surabaya sesuai adanya Berita Acara Serah Terima No.: 593 / 4510 / 402.1.04 / 98 tanggal 14 September 1998 dari TUKIMIN selaku Direktur PT. Sinar Galaxy kepada saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H selaku Ketua Team Perumus Penyelesaian Tanah Pengganti Bratang Binangun di Kelurahan Bratang Binangun kemudian saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. menjual tanahnya kepada para pemilik tanah kaplingan, kemudian seluruh asli dokumennya antara lain asli SHM No. 71 Kel. Kalijudan telah diberikan kepada N.G. YUDARA, S.H. Notaris di Surabaya sesuai adanya Tanda Terima tertanggal 05 Pebruari 2002 untuk diajukan pengurusan sertifikat di BPN Kantor Pertanahan Kota Surabaya.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2004, brangkas yang berisi asli dokumen-dokumen penting dan surat-surat yang berhubungan tanah total luas + 65.310 m2 antara lain asli SHM No. 71 Kel. Kalijudan yang tersimpan di Kantor Notaris N.G. YUDARA, S.H Jl. Kertajaya No. 178 Surabaya telah hilang karena dicuri kemudian N.G. YUDARA, S.H. melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gubeng sesuai adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol. : 863 / K / X / 2004 / Sekta, tanggal 10 Oktober 2004 selanjutnya N.G. YUDARA, S.H. memblokir SHM No. : 69, 70, 71 dan & 72 Kel. Kalijudan di BPN Kantor Pertanahan Kota Surabaya.

Bahwa pada Januari 2017, saksi ALEXANDER ARIEF, S.H. mengetahui telah dibuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Uang Muka tertanggal 07 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan AGATHA HENNY ASMANA SIPA, S.H., M.Kn. Notaris di Surabaya antara terdakwa SUGENG selaku penjual dengan saksi ONG HENGKY ONGKY WIJOYO selaku pembeli atas tanah luas 4.145 m2 berdasar alas hak SHM No. 71 Kel. Kalij udan, selanjutnya saksi ALEXANDER ARIEF, S.H. 2 (dua) kali menelepon saksi ONG HENGKY ONGKY WIJOYO dan menjelaskan bahwa terdakwa SUGENG tidak memiliki hak selaku penjual karena tanahnya sebelumnya oleh orang tuanya telah dijual kepada PT. Sinar Galaxy kemudian oleh PT. Sinar Galaxy dijual kepada saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. dan asli SHM No. 71 Kel. Kalijudan pada tanggal 10 Oktober 2004 telah hilang karena dicuri orang di Kantor Notaris N.G. YUDARA, S.H. Jl. Kertajaya No. 178 Surabaya kemudian dilaporkan di Polsek Gubeng

Bahwa pada tanggal 21 Maret 2017, saksi ALEXANDER ARIEF, S.H. dan saksi SIE PROBO WAHYUDI menjelaskan kepada saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. bahwa beberapa orang telah memasang patok dan banner dilokasi tanah miliknya dengan menunjukkan foto-foto dan menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah milik para ahli waris para petani yang tidak pernah dijual kepada siapapun serta terdakwa SUGENG selaku ahli waris ATMINAH BOK MUDJIONO (alm) telah menjual tanah kepada saksi ONG HENGKY ONGKY WIJOYO melalui Notaris Surabaya AGATHA HENNY ASMANA SIPA, S.H., M.Kn.

Bahwa para ahli waris antara lain terdakwa SUGENG tidak memiliki hak lagi atas tanahnya karena oleh orang tuanya telah dijual kepada PT. Sinar Galaxy pada th. 1975 dan yang mengurus proses sertifikat hak milik di BPN Kantor Pertanahan Kota Surabaya adalah PT. Sinar Galaxy bukan para petani sehingga semua asli SHM dan asli Petok D saat itu semuanya dikuasai oleh PT. Sinar Galaxy yang kemudian semuanya diserahkan kepada saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. selanjutnya diserahkan kepada Notaris Surabaya N.G. YUDARA, S.H. untuk diurus proses sertifikat di BPN Kantor Kota Surabaya tetapi dikemudian hari diketahui bahwa asli surat-suratnya telah hilang dicuri.

Bahwa kepalsuan dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Uang Muka tertanggal 07 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan AGATHA HENNY ASMANA SIPA, S.H., M.Kn. Notaris di Surabaya, yaitu terdakwa SUGENG bertindak untuk dan atas nama ahli waris ATMINAH dan mengaku sebagai pemilik tanah luas 4.145 m2 berdasar alas hak SHM No. 71 Kel. Kalijudan sedangkan sebenarnya tanahnya telah dijual oleh ATMINAH B. MUDJIONO kepada PT. Sinar Galaxy, harga pasaran tanahnya pada th. 2014 sebesar sekitar Rp. 4.000.000, @ m2 tetapi ditransaksikan hanya @ m2 sebesar Rp. 1.600.000, sehingga harga jual belinya dibawah harga pasaran, pada Pasal 2 huruf b dan d, terdakwa SUGENG menjelaskan bahwa tanahnya adalah miliknya dan tidak dikuasai oleh pihak lain sedangkan sebenarnya tanahnya adalah milik para pembeli tanah kavling serta fisik tanahnya telah dikuasai oleh para pemilik tanah kavlingan dan sebagian digunakan untuk jalan sesuai adanya Site Plane Perumahan Wiguna Nugraha Indah, pada Pasal 4, dijelaskan bahwa SHM No. 71 Kel. Kalijudan masih dalam pengecekan sertifikat di BPN Kantor Pertanahan Kota Surabaya II sedangkan sebenarnya asli SHM No. 71 Kel. Kalijudan telah hilang karena dicuri pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2004 di Kantor Notaris N.G. YUDARA, S.H Jl. Kertajaya No. 178 Surabaya yangkemudian N.G. YUDARA, S.H. melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gubeng sesuai adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol. : 863 / K / X / 2004 / Sekta, tanggal 10 Oktober 2004

Bahwa terdakwa SUGENG telah bersepakat menentukan harga jual beli tanah tersebut yang keseluruhannya seharga Rp. 6.632.000.000, dimana terdakwa SUGENG telah menerima pembayaran pertama sebagai uang muka/ tanda jadi dari saksi ONG HENGKY ONGKY WIJOYO secara tunai sebesar Rp. 150.000.000 dan akta perjanjian pengikatan jual beli tersebut sebagai kwitansinya

Bahwa akibat dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Uang Muka tertanggal 07 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan AGATHA HENNY ASMANA SIPA, S.H., M.Kn. Notaris di Surabaya mengakibatkan saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. dan para pemilik tanah kavlingan dirugikan oleh terdakwa SUGENG karena telah melakukan jual tanah miliknya sehingga proses pengurusan sertifikat yang akan diajukan kepada BPN Kantor Pertanahan Kota Surabaya tidak bisa dilakukan. TOK

Huang Renyi Tabrak Kakak-Adik Hingga Tewas Diadali di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengemudi Mobil Toyota Pajero Huang Renyi anak dari Huang Yong Lin, Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok tabrak penguna sepeda listrik kakak adik, yakni Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi. Akibat tabrakan terasebut Kristiani tewas ditempat dan adiknya Dionisia senpat dirawat di Rumah Sakit dan menjalaini 4 kali oprasi, namun nyawanya tidak tertolong. Kini Huang Renyi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengahadirkan saksi Scurity Perumahan, H. Edy Wijaya bos dari para korban dan adiknya.

Dari pihak scurity menyapaikan bahwa, tidak mengetahui kejadian secara langsung, namun setelah kejadian kami datang ke Lokasi, Robert Aji Nur Aditia ke lokasi kejadian kecelakaan lalu menghubungi teman security yang lain agar segera mendatangkan ambulance, tidak lama kemudian datang saksi H. Edy Wijaya selaku bos dari Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi yang selanjutnya membantu mengeluarkan korban dari kolang Mobil Pajero Nopol. menunggu ambulance datang, karena lama menunggu akhirnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya dengan menggunakan mobil Hilux milik Grand Pakuwon.

“kalau melihat, kondisi korban terlihat parah,” katanya. Rabu (13/11/2024).

Kuasa Hukum terdakwa Robert Mantini menyapaikan bahwa, kami sempat mendatangi rumah keluarga korban di Mangarai Timur Lanbuan Bajo dan intinya kami memdapatkan Permitaan maaf dan kami juga sudah membarikan uang penganti untuk biaya pemamkaman yang dikelurkan oleh pak Edy dengan total sebesar Rp 150 juta.

Disingung oleh Ketua Majelis Hakim Toniwidjaya Hansberd apakah sudah ada, uang yang diserehkan kepihak keluarga dan saat permintaan maaf apakah ada orang tua korban.

Robert menjelaskan bahwa, Saat itu kami meminta tolong kepada Kepala Desa (Kades) kami sempat membuat draf konpensasi sebesar Rp 100 juta. Untuk uang belum ada yang diberikan kepada pihak keluarga. Uang Rp 150 juta itu diberikan kepada Pak Edi,.

Sontak, Edy menyapaikan bahwa, tidak ada sepeserpun uang masuk ke pihak keluarga.

“Karena saat itu pihak keluarga diarahkan ke pak Edy, jadi kami belum menenui keluarga Korban,” kelit Robert.

Masih kata Robert bahwa, korban juga tidak memakai helm saat mengunakan sepeda listrik, hal itu dibenarkan atas keterangan dari saksi scurity.

Atas keterangan para saksi menyatakan tidak ada keberatan.

Sementara Edy Wijaya itu, selapas sidang menyapaikan bahwa, berdasarkan informasi saat kejadian terdakwa sempat mau melarikan diri, korban itu ditabrak sebanyak 6 kali dam sempat terseret. Untuk kondisi korban kakaknya meninngal dunia di TKP dan untuk adiknya masih sempat dibawah ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya.

“Korban sempat dirawat di Rumah Sakit dan menjalani operasi sebanyak 6 kali. Selama di Rumah Sakit pihak terdakwa tidak pernah menengok, baru- baru saat dipersidang minta diringankan hukuman.” Kata Edi di PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, korban ini orang tidak punya dan pihak keluarga berharap mendapatkan keadalian dengan terdakwa dihukum berat. Kasus ini jangan sampai seperti kasusnya Ronald Tannur, ini ada dua nyawa yang telah hilang. Jangan ada istilah belanja ke Jaksa dan Hakim. Karena pihak terdakwa ada upaya seperti itu.

“Nanti kita lihat tuntutan dari JPU dan Vonis Majelis Hakim dalam perkara ini yang melibatkan WNA.” Tegasnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Darwis menyebutkan bahwa, terdakwa Huang Renyi anak dari Huang Yong Lin, pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 18.41 WIB, mengemudikan Mobil Pajero Nopol: L-1220-ABO dengan kecepatan sekira 40 km/jam berjalan dari arah barat ke timur di Jalan Row 30 Tahap III Grand Pakuwon Surabaya, saat mengemudikan kendaraannya tersebut terdakwa tidak fokus/kurang konsentrasi, mengantuk dan pandangannya kabur sehingga menabrak kendaraan didepannya yaitu sepeda listrik roda tiga warna merah merk Uwinfly yang dikemudikan oleh Dionisia Mbelong dengan penumpang Kristiani Kasi yang berjalan dari arah yang sama yaitu dari arah barat ke timur, selanjutnya terdakwa berusaha melakukan pengereman namun saat itu terdakwa salah injak pedal gas sehingga mobil tidak dapat berhenti dan menyeret sepeda listrik bersama dengan Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi beberapa meter ke depan, setelah itu terdakwa menginjak rem lalu mobil berhenti dengan posisi sepeda motor listrik berada dibawah kolong mobil dekat bemper depan sebelah kiri beserta Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi, dimana saat itu kondisi Dionisia Mbelong berlumuran darah serta tidak sadarkan diri.

Bahwa selanjutnya datang security Grand Pakuwon Surabaya yaitu saksi Robert Aji Nur Aditia ke lokasi kejadian kecelakaan lalu menghubungi teman security yang lain yaitu saksi Bagus Arrochman untuk menghubungi Pos Security agar segera memanggil Ambulance lalu saksi Bagus Arrochman datang ke lokasi kecelakaan, tidak lama kemudian datang saksi H. Edy Wijaya selaku bos dari Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi yang selanjutnya membantu mengeluarkan Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi dari kolong mobil sambil menunggu ambulance datang, karena lama menunggu akhirnya Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya dengan menggunakan mobil Hilux milik Grand Pakuwon Surabaya dan saat itu diantar oleh saksi Kevin Andri Setiawan selaku security Grand Pakuwon Surabaya beserta sopir dari mobil tersebut, sesampainya di Rumah Sakit Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi mendapatkan penanganan dari team medis di UGD lalu 10 menit kemudian Dionisia Mbelong dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter, sedangkan Kristiani Kasi masih dalam perawatan dengan kondisi tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 05.30 WIB di Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada Surabaya.

Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum (Jenazah) No. IKF: 400/RM/06/436.7.8/2024, tanggal 02 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Ariyanto Wibowo, Sp.FM, sebagai dokter pemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya atas korban yang bernama Dionisia Mbelong, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, Jenazah berjenis kelamin perempuan, berusia sembilan belas tahun, warna kulit kuning sawo matang, dan status gizi cukup.

Pada pemeriksaan luar jenazah ditemukan: Luka robek di kepala kanan, Luka lecet di pipi kanan, bahu kanan, anggota gerak atas dan bawah, Luka memar di punggung,Keluar darah dari telinga akibat kekerasan tumpul.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. TOK

Curi Barang Milik Tantenya, Thomas Michael Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Thomas Michael Leon Lamury Hadjon diseret di Penggadilan terkait perkara pencurian Mobil, Motor dan Jam Tangan milik Clara Octavia Widyaningsih Hadjon yang merupakan tantenya.

Surabaya, Curi Mobil, Motor dan Jam tangan milik Clara Octavia Widyaningsih. Thomas Michael Leon Lamury Hadjon diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Dzulkifli Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi meringankan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penasehat Hukum terdakwa menghadirkan Ibu kandung Terdakwa dan temannya untuk agenda saksi meringankan.

“kenal sama terdakwa dan tahunya dipanggil disidangkan ini, bahwa terdakwa disidangkan terkait perkara pencurian mobil, motor dan jam tangan, namun setahuku cuma jam tangan aja Yang Mulia,” katanya.

Ia menambahkan bahwa, dia mencuri untuk biaya pengobatan anaknya.

Sementara ibunya mengatakan bahwa, tahunya perkara setelah 2 bulan Leon di penjara. Saat itu saya telepon Lesem (pembantu) bilang kalau Leon dilaporkan pencurian mobil, motor dan jam tangan. Setahu saya mobil Ertiga itu bukan milik Clara, itu mobil ibu saya, (semua bisa pakai).

Disingung apa hubungan Clara, ” Clara itu kakak kandung saya Yang Mulia,” saut Nana panggilan akrab ibu terdakwa.

Lanjut pertanyaan Majelis Hakim apakah saksi pernah menemui Clara untuk menyelsaikan secara kekeluargaan masalah ini.

“Nana mengatakan bahwa, saya belum sempat menemui, karena masih emosi, cuma pernah bilang melalui WA aja dan meminta kepada penasehat hukum untuk menemui Clara, namun diarahkan ke Omnya.

“Sampai saat ini belum ada respon dari Clara,” sautnya dihadapan Majelis Hakim di ruang Candra PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Thomas Michael Leon Lamury Hadjon, pada tanggal 08 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi Clara Octavia Widyaningsih Hadjon di Jl. Kedungsari Blok P / 29-B Kendangsari kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya bersama dengan Puja al. Putu teman terdakwa, dan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Clara Octavia Widyaningsih Hadjon (tante terdakwa), terdakwa membawa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, Nopol. L-5938-GF milik Clara Octavia Widyaningsih Hadjon dan motor tersebut digadaikan sebesar Rp. 2 juta.

Bahwa terdakwa pada tangga 31 Januari 2023 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa datang ke rumah Clara Octavia Widyaningsih bersama dengan Diska teman terdakwa, dan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Clara Octavia Widyaningsih Hadjon, terdakwa mengambil dan membawa kabur satu unit mobil Suzuki Ertiga, Nopol. L-1015-JT milik Clara Octavia Widyaningsih Hadjon, kemudian mobil tersebut digadaikan sebesar Rp 25 juta.

Bahwa terdakwa pada tanggal 12 Mei 2024 sekir apukul 17.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi Clara Octavia (tante terdakwa), terdakwa mengambil 3 buah jam tangan diantaranya : satu buah jam tangan merk Fossil type F55691, satu buah jam tangan merk Eiger type Benzel 1.0 watch 89 dan satu buah jam tangan merk Eiger type Ataca 4.0-M 1336, kemudian ketiga jam tangan tersebut terdakwa jual kepada teman terdakwa Andre seharga Rp. 1,2 juta.

Bahwa uang hasil penjualan barang-barang tersebut terdakwa pergunakan untuk berfoya-foya, membeli pakaian, jaket dan celana.

Atas pebuatan terdakwa, Clara Octavia Widyaningsih Hadjon menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 111.725.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. TOK