Adhan Sidqon: Perbuatan Terdakwa Dominikus atas Perintah Mia Santoso, Bos PT Prima Global Beverindo

Foto: Suasana Sidang di Ruang Sari 1 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penjualan dan penimbunan minuman keras (miras) dengan pita cukai palsu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/05/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukum terdakwa Dominikus Dian Djatmiko, yakni Adhan Sidqon, SH.

Dalam pledoinya, Adhan menegaskan bahwa tindakan kliennya dilakukan atas perintah langsung dari Mia Santoso, yang disebut sebagai pemilik dan pemegang saham PT Prima Global Beverindo. Mia juga diketahui merupakan pihak yang menunjuk terdakwa untuk mengelola gudang penyimpanan miras ilegal. Selain itu, Direktur perusahaan, Sisco Adji Joyo Binangun, juga disebut berperan dalam pemberian perintah tersebut.

“Perbuatan terdakwa tidak dilakukan secara independen, melainkan berdasarkan perintah langsung dari atasan dalam relasi kuasa. Oleh karena itu, tidak layak apabila klien kami sepenuhnya dibebankan tanggung jawab pidana,” ujar Adhan usai sidang.

Adhan juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Mia Santoso, Dwi Heri Mustika, yang menyebut bahwa Dominikus bukanlah karyawan perusahaan tersebut, dan Mia tidak melarikan diri melainkan tengah menjalani pengobatan kanker paru-paru stadium 4 di Jepang. Menanggapi hal tersebut, Adhan menyatakan enggan berkomentar terkait kondisi kesehatan Mia. Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan keterangan Direktur Sisco Adji Joyo Binangun, Mia adalah pemilik perusahaan dan Dominikus merupakan karyawan serabutan yang ditugasi untuk mengelola gudang.

“Penetapan Mia Santoso sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dilakukan oleh penyidik Bea Cukai. Informasi yang kami peroleh, bahkan sudah ada penyekalan terhadap dirinya,” tegas Adhan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Putu Eka Wisniati menyebutkan bahwa, terdakwa Dominikus Dian Djatmiko yang telah diberikan kepecayaan oleh Mia Santoso (DPO) untuk mengelola dan memegang kunci gudang di Komlek Pergudangan Maspion Nomer D8 Romokalisari, Surabaya, Pergudangan Prambanan Bizland nomor SA63, Cerme, Kabupaten Gresik dan Ruko di Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari, Surabaya yang digunakan penyimpanan atau penimbunan Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) yang tidak resmi yaitu tidak dilekati pita cukai milik Mia Santoso (DPO).

Bahwa Terdakwa ketika berada di gudang Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur dihubungi via handphone oleh MIA SANTOSO (DPO) selaku pemilik Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) yang ada di ketiga Gudang tersebut, untuk membawa Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) yang disimpan di Komlek Pergudangan Maspion Nomer D8 Romokalisari, Surabaya menuju gudang alamat Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya.

Bahwa selanjutnya terdakwa dibantu Boby Irawan mengambil 24 karton (33 botol) Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) impor Gol C tahun 2023 yang ada di dalam gudang di Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur dimasukan ke box Truk Isuzu Traga Nopol L-9848 CL, untuk dibawa dengan tujuan gudang alamat Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya, namun ketika di Jalan Komplek Pergudangan Maspion, Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur, datang saksi Robert Sulino Saputra, saksi Muhammad Hisyam Rizqullah, saksi Davy Frederick Hutagalung, saksi Sukron Ramadan, saksi Redy Nugroho dari Direktorat Jendral Bea Cukai melakukan penindakan terhadap Truk box Isuzu Traga Nopol L 9848 CJ saat itu dikemudikan Terdakwa dan didampingi saksi Boby Irawan, dan ketika dilakukan pemeriksaan ternyata di dalam box Truk tersebut terdapat 24 karton (330 botol) BKC (Barang Kena Cukai) Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ). berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan 7.680 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor Gol C tahun 2023.
Selanjutnya dilakukan pengembangan lokasi tempat penimbunan atau penyimpanan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) lainnya yang menjadi tanggungjawab dan dikelola oleh Terdakwa, ternyata dalam gudang di Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur, di dalam gudang alamat Pergudangan Prambanan Bizland nomor SA63 Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan di Ruko Sukomanunggal Surabaya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Jo Pasal 55 huruf b Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang R.I. No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan terhadap terdakwa JPU Putu Eka Wisniati dari Kejari Tanjung Perak, menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 85.134.730.760, apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta benda atau pendapatan terdakwa akan disita Jaksa untuk menganti denda subider 6 bulan kurungan.

Dua Pengamen Joko dan Arif Curi Kusen dan Bingkai Jendela

Dua Pengamen Joko dan Arif Curi Kusen dan Bingkai Jendela

Dua Kali Satroni Rumah Renovasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua pengamen, Joko Budiono dan Arif Winarno, harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin sore (19/5). Keduanya didakwa melakukan pencurian puluhan kusen dan bingkai jendela dari sebuah rumah yang tengah direnovasi di Jalan Dukuh Kupang Gang XVI, Surabaya. Kerugian akibat aksi mereka ditaksir mencapai Rp 36 juta.

Jaksa penuntut umum Nurhayati dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa aksi pencurian ini direncanakan oleh Joko. Ia melihat rumah yang tengah direnovasi oleh Rusdiyanto dalam kondisi kosong dan tanpa pengawasan. Kesempatan itu dimanfaatkan dengan mengajak Arif untuk melakukan pencurian.

Malam harinya, kedua terdakwa menyelinap masuk ke dalam rumah. Mereka naik ke lantai dua dan tiga, lalu membongkar paksa kusen dengan membuka skrup-skrupnya. Dari aksi tersebut, mereka berhasil membawa 25 unit kusen pintu, 10 unit kusen jendela, dan 32 bingkai jendela.

Barang curian tersebut kemudian dijual ke seorang pengepul di Jalan Demak. Dari hasil penjualan, masing-masing pelaku mendapatkan Rp 200 ribu.

Tidak puas dengan hasil pertama, keduanya kembali menyatroni rumah yang sama dua hari kemudian. Kali ini, mereka nekat melakukan pencurian di siang hari. Mereka mencongkel dan memukul tembok untuk melepas kusen dan bingkai jendela tambahan.

Keduanya mengakui perbuatannya di persidangan dan menyebutkan bahwa uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Kalau dari ngamen dapatnya sedikit,” ujar Joko di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya, Joko dan Arif didakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. TOK

Pedagang JMP Gugat PT Lamicitra Nusantara, Tolak Pengosongan dan Tuding Ada Perbuatan Melawan Hukum

Foto: Kiri, Tim pengacara Dr.Anner Mangatur Sianipar SH,MH,CTA

Surabaya, Timurpos.co.id – Puluhan pedagang Jembatan Merah Plaza (JMP) 2 menggugat PT Lamicitra Nusantara (PT LN) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini didaftarkan pada Senin, 10 Maret 2025, dengan nomor perkara 294/Pdt.G/2025/PN Sby.

Para pedagang yang merasa dirugikan oleh kebijakan pengosongan sepihak dari pengelola, menunjuk kantor hukum AMS Law Firm dengan advokat senior Dr. Anner Mangatur Sianipar, SH, MH, CTA dan Djunaedy Effendi, SH sebagai kuasa hukum mereka.

Dalam gugatan tersebut, selain PT Lamicitra sebagai tergugat utama, para pedagang juga menggugat sejumlah pihak pribadi seperti Pramono Kartika, Priyo Setya Budi, Laksmono Kartika, Cahyono Kartika, dan Aloysius Ladja. PT Jasamitra Propertindo—anak perusahaan PT LN—juga turut digugat. Selain itu, turut digugat pula instansi negara seperti PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya II.

Sidang perkara ini digelar di ruang Kartika 1 PN Surabaya dengan majelis hakim yang diketuai oleh Rudito Surotomo, serta hakim anggota Alex Adam Faisal dan Arwana.

Kuasa hukum penggugat, Djunaedy Effendi menjelaskan, gugatan ini dilayangkan karena para pedagang merasa hak mereka diabaikan. Dalam perjanjian pembelian stan yang tercantum dalam akta notaris, khususnya Pasal 18, disebutkan bahwa kepemilikan stan dapat diperpanjang. Hal itu juga tertuang dalam sertifikat pemilikan stan pada lembar ketiga angka 8.

“Penutupan JMP oleh PT Lamicitra dilakukan sepihak, tanpa prosedur yang jelas. Ini mematikan mata pencaharian para pedagang yang telah membeli stan dengan harga ratusan juta hingga miliaran rupiah,” kata Djunaedy, Kamis (8/5/2025).

Ia menambahkan, para pedagang merasa tertipu oleh promosi awal penjualan yang dianggap muluk dan tidak sesuai kenyataan. “Jika memang tidak bisa diperpanjang, tentu tidak ada yang mau membeli stan tersebut. Namun kenyataannya, sertifikat yang mereka terima tidak memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.

Djunaedy juga menuding PT Jasamitra Propertindo selama ini memungut service charge (SC) tanpa izin resmi. Padahal, biaya tersebut berkisar antara Rp1 juta hingga Rp4 juta per bulan tergantung luas stan, dengan tarif Rp80 ribu per meter persegi.

“Fasilitas seperti AC dan toilet pun tidak layak. Tapi para pedagang tetap dibebani SC tinggi,” tambahnya.

Sementara itu, pihak PT Lamicitra Nusantara yang juga mewakili tergugat lainnya, belum memberikan keterangan resmi. “Maaf, kami belum bisa komentar, belum ada instruksi,” ujar seorang pengacara tergugat usai sidang, Rabu (7/5/2025) lalu.

Sebagai informasi tambahan, PT Lamicitra Nusantara dikenal sebagai perusahaan properti milik kakak-beradik Laksmono, Cahyono, dan Pramono Kartika. Selain JMP, mereka juga disebut memiliki sejumlah aset lain seperti Pasar Grosir Surabaya (PGS) Baru, Hotel Tunjungan, Tunjungan Elektronik Centre, Perumahan Darmo Hill, serta pergudangan di Semarang. TOK

Fadlul, Bos Rokok Ilegal Asal Pamekasan Masih Buron, Dua Anak Buahnya Kini Jadi Terdakwa di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Mohammad Khoirul Anam dan Sirojuddin Saat ditunjukan Cukai Rokok

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua kurir pengirim rokok ilegal, Mohammad Khoirul Anam dan Sirojuddin, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah tertangkap membawa 205 koli rokok tanpa pita cukai dari Pamekasan ke Bogor. Dalam persidangan yang digelar Rabu (7/5/2025).

Terungkap bahwa aksi tersebut merupakan kiriman ke-6 bagi Sirojuddin, sementara bagi Khoirul Anam merupakan yang ketiga—dan langsung berujung penangkapan.

Keduanya ditangkap petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo di Jalan Perak, Surabaya, saat mengendarai mobil berisi 409.200 batang rokok ilegal dengan nilai cukai mencapai Rp305 juta. Barang-barang tersebut diangkut menggunakan mobil yang telah dimodifikasi plat nomornya atas perintah Fadlul, yang hingga kini masih berstatus buron.

Dalam sidang dengan agenda saling bersaksi, Khoirul Anam mengaku hanya ikut Sirojuddin mengirim rokok. “Saya cuma diajak, tidak tahu menahu soal rokoknya,” katanya.

Sirojuddin membenarkan, dan menyebut perintah datang dari Fadlul yang dihubungi melalui asistennya. Fadlul juga memberikan uang jalan Rp1,5 juta serta mobil yang sudah terisi penuh dengan rokok.

Hakim sempat menanyakan pemahaman para terdakwa soal cukai. “Saya kira banderol itu ya harga rokok. Cukai saya tahu cuma dari TV,” jawab Sirojuddin polos, yang sontak membuat suasana sidang cukup tegang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka dalam dakwaannya menguraikan bahwa pada 6 Januari 2025, Fadlul menghubungi Sirojuddin untuk mengirim rokok polos ke Bogor. Kemudian Sirojuddin mengajak Khoirul Anam untuk membantu. Mobil berisi ribuan batang rokok berbagai merek seperti BALVEER, DALILL, SULTAN, HMIN, dan ANOAH itu pun melaju dari Pamekasan, sempat mengganti plat nomor di Bangkalan sebelum akhirnya tertangkap di Surabaya.

“Ini pengiriman ke-6 saya. Plat diganti sesuai perintah Fadlul,” ungkap Sirojuddin di hadapan hakim.

Dalam surat dakwaan, negara dirugikan sebesar Rp305.263.200 dari aksi tersebut. Kini keduanya dijerat Pasal 54 UU Cukai juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Sementara itu, identitas Fadlul yang disebut-sebut sebagai otak di balik jaringan pengiriman rokok ilegal ini masih belum terungkap sepenuhnya. Kuasa hukum terdakwa sempat menggali keterangan tentang hubungan Sirojuddin dan Fadlul. “Pernah bertemu, rumahnya besar dan berpagar,” ujar Sirojuddin. TOK

Rahadian Penjual Gudang Curang, Malah Gugat Pembeli Wanprestasi

Foto: Obyek Sengketa Yang Ditawarkan Oleh Pengugat

Surabaya, Timurpos.co.id – Suhartini membatalkan perjanjian pembelian Gudang Bizhub 52 Kav/Blok C-5, Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat (dahulu Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara), Kota Balikpapan dengan Rahadian Tatas dan meminta uangnya kembali, malah digugat Wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (06/05/2025).

Billy Selaku kuasa hukum Suhartini menceritakan berdasarkan informasi dari Klien kami bahwa, saat penggugat menawarkan satu unit pergudangan Bizhub 52 Kav/Blok C-5, Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat (dahulu Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara), Kota Balikpapan, klien kami awalnya menolak. Namun atas bujuk rayunya akhirnya sepakat di harga Rp 4 miliar, pada 2014 lalu dengan cara dicicil. Singkat cerita uang klien kami sudah masuk sekitar Rp 2,6 miliar belum lagi satu unit mobil Robicon.

“Tiba-tiba tanpa sepengetahuan dari klien kami. Kemudian Rahadian Tatas hendak menjual gudang tersebut dan juga menyewakan ke orang lain.” Katanya.

Ia menambahkan bahwa, karena merasa dicurangi, kami meminta pembatalan pembelian gudang tersebut dan meminta uang kembali. Tapi bukannya uang dikembalikan malah, klien kami digugat wanprestasi di PN Surabaya.

“Disini siapa yang dikatakan Wanprestasi? Rahadian Tatas atau klien kami,” tegas Billy.

Disinggung kenapa pembelian gudang itu dibatalkan?. Suhartini menjelaskan saat itu harga yang ditawarkan terlalu tinggi dan saya belum sempat mengecek lokasi dan saat mengecek malah ada tulisan gudang dijual melalui agen property dan telah disewakan tanpa sepengetahuan kita.

“Ya saya batalkan saja pembelian gudangnya karena harga tidak masuk akal dan meminta uang saya dikembalikan,” katanya.

Terpisah penasehat hukum tergugat, saat dikonfirmasi terkait gugatan ini belum memberikan penjelasan.

Untuk diketahui dalam petitum penggugat meminta Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian Tertanggal 02 Juni 2014 yang dibuat antara Penggugat selaku Penjual dengan Tergugat selaku Pembeli atas tanah berikut bangunan gudang di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 12453 NIB. 16.02.03.01.19342, atas nama Rahadian Tatas, yang terletak di Pergudangan Bizhub 52, Kav/Blok C-5, Jl. Hasanuddin, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat (dahulu Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara), Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (objek aquo).

Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat dan membayar ganti rugi beserta bunganya kepada Penggugat total sejumlah Rp. 2.313.386.334. TOK

Zamroni, Bandar Ekstasi Simokerto, Diadili di PN Surabaya

Foto: Saksi Penangkap Saat disumpah di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Moch. Zamroni, pria asal Jalan Kenjeran No. 4C, Simokerto, Surabaya, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia diadili atas dugaan kuat sebagai bandar narkotika jenis ekstasi. Sidang pada Selasa (6/5/2025) digelar dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Jatim.

Dalam kesaksiannya, anggota Ditresnarkoba Edi Prayitno menjelaskan bahwa penangkapan Zamroni merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain bernama Ghofron. Ghofron mengaku membeli tujuh butir pil ekstasi seharga Rp250 ribu per butir dari Zamroni.

“Setelah kami lakukan penggeledahan di kamar kos Zamroni, ditemukan lebih dari 100 butir ekstasi yang disimpan dalam rice cooker, sebuah ponsel, dan uang Rp1.750.000 yang diduga hasil penjualan,” ungkap Edi di hadapan majelis hakim.

Terdakwa tidak membantah kesaksian tersebut dan mengakuinya melalui sambungan video call, “Benar, Yang Mulia,” ucap Zamroni.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, terungkap bahwa Zamroni memperoleh barang haram tersebut dari seorang buronan berinisial ‘MUNYUK’. Melalui komunikasi dengan Munyuk, Zamroni membeli 200 butir ekstasi dengan harga Rp200 ribu per butir. Barang diserahkan secara sembunyi-sembunyi di dekat tempat sampah di Jalan Kalimas, Surabaya.

Zamroni kemudian menjual sebagian barang itu di kawasan Jalan Kunti dengan harga Rp250 ribu per butir, memperoleh keuntungan sebesar Rp50 ribu per butir.

Pada Desember 2024, Munyuk kembali menghubungi Zamroni untuk transaksi 100 butir ekstasi yang diserahkan di Terminal Bungurasih. Barang disamarkan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild. Zamroni membawa barang tersebut ke kosnya dan kembali membayar Rp20 juta kepada Munyuk.

Puncaknya, pada 6 Januari 2025, Zamroni menjual tujuh butir ekstasi kepada Ghofron. Transaksi ini menjadi kunci terbongkarnya jaringan peredaran narkoba tersebut.

Polisi menyita total 227 butir pil ekstasi dari kos Zamroni, terdiri dari pil berlogo tengkorak dan berlogo huruf C, ponsel, dompet berisi uang tunai, dan rice cooker yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba.

Atas perbuatannya, Zamroni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. TOK

Dituduh Gelapakan Senpi, Ali Akan Melakukan Upaya Hukum

Foto: Ali bersama kuasa hukumnya selepas sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id — Muhammad Ali, warga Surabaya, menyatakan bantahan keras atas tuduhan penggelapan senjata api (senpi) yang dilaporkan oleh anak buah seorang pengusaha berinisial J. Melalui kuasa hukumnya, Ir. Andi Darti, SH., MH., ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak hanya tak berdasar, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik kliennya. Selasa, (06/05/2015).

“Tuduhan tersebut jelas merupakan tuduhan palsu karena antara Sdr. A dan pelapor tidak pernah memiliki hubungan hukum atau interaksi langsung dalam bentuk apapun,” tegas Andi Darti

Perkara ini kini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan memasuki tahap persidangan. Sidang kedua yang digelar hari ini berlangsung singkat dan ditunda hingga minggu depan dengan agenda utama mediasi antara kedua pihak.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan anak buah J ke Polda Jawa Timur, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Muhammad Ali dituding telah menggelapkan satu pucuk senjata api yang disebut sebagai inventaris perusahaan milik J.

Namun, Andi Darti menegaskan bahwa klaim tersebut keliru. Menurutnya, senjata tersebut dibeli secara sah oleh Muhammad Ali dan tidak memiliki kaitan dengan aset perusahaan.

“Berdasarkan pernyataan J, senjata itu diberikan dengan syarat Ali bersedia mengawal dirinya dan adiknya, HH, yang saat ini masih tersangkut perkara hukum. Setelah menerima dana dari J, klien kami membeli senjata itu atas namanya sendiri dan mengurus perizinannya secara resmi,” terang Andi.

Menurut Andi, pemberian tersebut sah secara hukum sebagai bentuk “pemberian bersyarat” dan tidak terdapat perjanjian tertulis atau ikatan hukum antara para pihak. Dengan telah dipenuhinya syarat tersebut oleh Muhammad Ali, maka secara hukum senjata itu sah menjadi miliknya.

“Karena Sdr. Ali telah memenuhi syarat tersebut secara penuh, maka pemberian tersebut telah sah dan tidak dapat ditarik kembali,” lanjutnya.

Dalam klarifikasinya, Andi juga menepis keras adanya unsur penipuan, penggelapan, maupun niat buruk. Bahkan, selama lebih dari satu tahun, Muhammad Ali telah melaksanakan tugas pengawalan terhadap HH sesuai dengan kesepakatan yang disampaikan secara lisan.

Kini, Muhammad Ali dan tim kuasa hukumnya tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk permohonan penghentian penyidikan (SP3) serta laporan balik terhadap pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 220 dan 317 KUHP.

“Laporan ini tidak berdasar secara hukum dan cenderung merupakan bentuk fitnah. Kami akan mempertahankan hak hukum klien kami demi keadilan,” tutup Andi Darti dengan nada tegas. TOK

Tipu Pengacara Senior, Bos PT KSR Divonis 3 Tahun Penjara

Foto: Terdakwa Mulia Wiryanto

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur PT Karya Sentosa Raya (KSR) Mulia Wiryanto divonis 3 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Djoanto, karana terbukti melalukan tindak pidana penipuan yang merugikan Pengacara senior Hardja Karsana (HK). Kosasi sebesar Rp 10 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelum membacakan amar putausan Majelis Hakim mempertimbangkan, hal yang memberatkan dan hal yang meringankan perbuatan terdakwa. Hal yang meringankan, terdakwa berskiap sopan dan hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit.

“Menjatuhkan Pidana penjara kepada terdakwa Mulia Wiryanto dengan Pidana penjara selama 3 tahun, karena terbukti bersalal secarah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.” Kata Hakim Djuanto di ruang Candra PN Surabaya. Jumat (02/05/2025).

Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Fransiska Xaveria Wahon menyatakan banding, hal sama diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya juga menyatakan banding atas putusan tersebut.

Putusan Majelis Hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU Damang Anubowo. Sebelum JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Karena melanggar pasal 378 KUHP.

Untuk diketahui Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo dalam dakwaannya menjelaskan, Mulia Wiryanto mulanya mengajak Purnawan Hartaja, Rahmat Santoso, Willem Lumingkemas Umbas, serta Hardja Karsana Kosasih bertemu di restoran Jepang (IMARI) Hotel J.W. Marriot Surabaya. Di sana, Mulia Wiryanto menawarkan kerjasama pengadaan gula dengan PTPN Jawa Barat, yang katanya dibeli oleh Pemerintah Jawa Barat. Ia menjanjikan keuntungan minimal 5 persen per bulan.

“Awalnya Hardja Karsana Kosasih menolak dengan alasan sama sekali tidak memahami terkait pengadaan gula dari PTPN maupun dalam pelaksanaan jual beli gula,” ujarnya.

Untuk meyakinkan Hardja Karsana Kosasih, terdakwa kembali mengajaknya bertemu dan memamerkan foto-foto aktivitas usaha, mengklaim adanya kerjasama jual beli gula dengan Pemerintah Jawa Barat. Dengan demikian, ia meminta titipan modal sebesar Rp10 miliar.

“Terdakwa menjamin bahwa uang korban tidak akan hilang, sewaktu-waktu dapat diminta kembali. Keuntungan minimum 5% per bulan dibagi dua, korban hanya duduk manis saja, bilamana ada kerugian dalam jual beli gula tersebut semuanya menjadi tanggung jawab terdakwa sepenuhnya,” ujarnya.

Karena ada jaminan, dan diperlihatkan foto-foto, korban tertarik. Pada 04 September 2020, korban menandatangani Perjanjian Kerjasama. Lalu menitipkan uang sebesar Rp10 miliar.

Selama terdakwa menjalankan uang Rp10 miliar, Hardja Karsana (HK) Kosasih tidak pernah melihat langsung usaha gula. Semuanya berjalan atas dasar kepercayaan. Sepanjang Februari 2021 hingga Desember 2022 Hardja Karsana Kosasih hanya menerima uang total Rp2,3 miliar.

Korban lantas meminta uang titipan modal kembali. Namun, terdakwa hanya selalu memberikan janji-janji. Terdakwa mengatakan bilamana uang modal dikembalikan maka usaha gula akan stop total. Terdakwa juga mengaku baru bisa mengembalikan modal apabila selesai mengurus masalah sengketa hotel dan berusaha mengembangkan go public.

” Terkait janji-janji dari terdakwa tidak ada realisasinya, sehingga korban mengirimkan surat teguran (somasi) kepada terdakwa,” ujarnya.

Terdakwa membalas somasi tersebut, namun hanya dengan janji-janji. Hardja Karsana Kosasih kemudian melakukan pengecekan ke Ditjen AHU dan menemukan bahwa terdakwa baru menjabat Komisaris Utama PT. Karya Sentosa Karya pada 16 Juni 2021, sementara ia menawarkan kerjasama jual beli gula pada Agustus 2020.

“Selain itu diketahui terdakwa juga tidak memiliki kerjasama dengan pihak PTPN Jawa Barat,” ungkap JPU Damang Anubowo.

Sama Sekali Belum Ada yang Kembali

Hardja Karsana Kosasih mengaku sama sekali belum menerima pengembalian uang sebesar Rp10 miliar yang telah ia serahkan kepada Mulia Wiryanto. “Satu rupiah pun belum dikembalikan,” tegas HK. Kosasi

Kasus ini bermula dari kerjasama bisnis gula yang ditawarkan oleh terdakwa. Hardja memang pernah menerima uang Rp2,3 miliar secara bertahap dari terdakwa. Namun terdakwa pernah meminta suntikan modal lagi sebesar Rp2,5 miliar.

Istri terdakwa, Fenny, sempat menghubungi Hardja dan menawarkan solusi pembayaran secara bertahap hingga Desember 2025. Hardja menyetujui tawaran tersebut dengan syarat jaminan berupa cek dari Fenny dan anaknya. Namun, tanpa penjelasan, muncul permohonan praperadilan. Fenny kembali menghubungi Hardja dan menjelaskan bahwa anaknya menolak untuk membuka cek tersebut.

Sementara itu, Mulia Wiryanto menegaskan bahwa tidak menipu Hardja Karsana Kosasih. Dia menyebut korban menyerah uang Rp10 miliar sebagai kerjasama karena tahu dirinya bisnis gula. “Kami kerja sama bisnis bukan utang, juga bukan titip. Kalau titip kan tidak ada bagi keuntungan. Tidak niatan saya untuk tidak mengembalikan,” tandasnya. TOK

Tiga Dept Collector Jadi Pesakitan Tekait Perkara Penggeroyokan Seorang Pengacara

Foto: Andre Ermawan.SH, Ketua Tim Hukum Tjejep Mohammad Yasin bersama rekannya

Surabaya, Timurpos.co.id – Empat Orang Dept Collector diduga melakukan pengoroyokan kepada seorang pengacara Tjejep Mohammad Yasin di restoran yang berada dijalan Kebraon, Surabaya. Nikson Brilllyan Maskikit (berkas terpisah) Amo Ateng Julianto Oratmangun, Rionaldo Dannelo Koraway, dan Ade Ardianto (DPO) serta Beni Limbong (DPO) kini Ketiganya disidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelum membacakan Eksepsi kuasa hukum ketiga terdakwa menguraikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Dalam dakwaan JPU ketiga terdakwa dikatakan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan orang mengalami luka-luka dan rusaknya barang serta ketiga terdakwa dijerat pasal 170 KUHP.

Menurut Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Syarifuddin, SH., dakwaan JPU itu kurang tepat, ia mengatakan bahwa dakwaan ketiga terdakwa tidak dapat diterima, dikarenakan mulai dipenyidikan klien kami tidak didampingi oleh kuasa hukum,” katanya, Kamis, (30/04/2025).

Seharusnya ketiga terdakwa itu punya hak untuk mengajukan pendampingan, bantuan hukum, apalagi dianggap telah melakukan pemukulan dan pengrusakan, “ungkapnya.

Terpisah, Andre Ermawan, SH., Selaku Ketua tim hukum Tjejep Mohammad Yasin korban pengeroyokan, kita akan kawal kasus ini bersama teman-sama tim Hukum dan advokat yang ada di Jatim.

Saya merasa prihatin dengan perkara ini, saya akan kawal hingga putusan akhir, ” tegas Andre.

Andre melanjutkan, tentunya harapan kami pelaku dihukum dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan masih ada Pekerjaan lagi kepada penyidik Jatanras Polrestabes Surabaya untuk segera menangkap beberapa pelaku yang masih DPO.

“Kalau Penasehat Hukumnya, mengatakan tidak didampingi pengacara itu tidak mungkin, karena setahu kami, waktu itu empat terdakwa ada penasehat hukumnya, dan ada juga mengadakan, konferensi pers. Dan itu sudah pasti penyidik menawarkan kepada para terdakwa untuk didampingi Penasehat hukumnya, saat mereka di BAP, jadi alasan Penasehat hukum itu mengada-ada saja,” terangnya. TOK

Nurul Huda dan Yuddy Crestianto Jadi Pesakitan Perkara Penipuan dan Penggelapan

Foto: Terdakwa Nurul Huda dan Yuddy Crestianto

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan yang membelit terdakwa Nurul Fajar dan Yuddy Crestianto. Kedua terdakwa yang mengaku sebagai Direktur dan Komisaris PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera. Menjajikan bisa mencairkan pinjaman sebesar Rp 25 miliar kepada Hermanto Laksano untuk pengembangan usaha makanan yang dijalani. Rabu (30/04/2025).

Dengan bujuk rayu dan tipu daya oleh para terdakwa, Hermato menyerahkan uang sebesar Rp 505 juta dengan dalih biaya administrasi, untuk pinjaman modal ini nanti akan dibuatkan perjanjian tertulis oleh terdakwa.

Akhirnya Hermanto pada tanggal 29 Juli 2024, 2 Agustus 2024, dan 8 Agustus 2024 mengirimkan uang secara bertahap dengan cara melalui setor tunai di BCA Dharmahusada dan transfer melalui m-banking BCA dari rekening istrinya Tio Kiam Lin ke Rekeningnya dan PT. Miho Sukses Abadi. Kemudian ditranfer lagi ke rekening Bank Mandiri atas nama Kresiando Utama Inti Sejahtera dengan nominal Rp 505 juta dan terdakwa Nurul menyapaikan akan cair pinjaman sebesar Rp 25 miliar pada tanggal 14 Agustus 2024.

Bahwa setelah tanggal 14 Agustus 2024 tersebut uang modal yang Hermato ajukan tersebut tidak pernah cair, hanya dikirim email yang menyatakan bahwa uang modal telah cair namun setelah dicek tidak ada uang masuk

Pada bulan September 2024, Hermanto menerima email dari admin PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera yang menyatakan bahwa uang modal telah cair, namun saat dicek tidak ada uang yang masuk sama sekali.

Karena uang yang diperjanjikan oleh para Terdakwa tak kunjung cai, akhirnya Agus Thio melakukan penagihan sehingga Nurul Huda menjanjikan kepada saksi uang modal tersebut akan cair pada tanggal 17 Agustus 2024 namun ternyata tidak ada realisasi, kemudian Nurul berjanji lagi akan cair pada tanggal 20 Agustus 2024 namun ternyata tidak ada pencairan juga dan hanya janji-janji saja.

Pada tanggal 18 September 2024 Terdakwa Nurul.Huda mengatakan akan mentransfer Rp.25 miliar dan mengirimkan bukti slip setoran Bank Mandiri melalui whatsapp. Akhirnya Agus Thio dan Hermanto mengecek ke Bank Mandiri Panglima Sudirman dan pihak Bank Mandiri mengatakan bahwa bukti slip setoran tersebut palsu.

Dalam persidangan Hermanto mengaku siap menerima uang pengganti atas tindakan dari terdakwa,” saya siap menerima uang penganti dari terdakwa,” kata Hermanto

Atas perbuatan para terdakwa yang merugikan Hermanto Laksono sebesar Rp 505 juta, JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP. TOK