Dugaan Perbuatan Asusila di Internal Hotel Sheraton Surabaya, Menguap

Foto: ilustrasi (Int) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Pegawai Hotel Sheraton Surabaya diterpa isu serius menyusul mencuatnya dugaan kekerasan seksual sesama jenis yang melibatkan seorang manajer berinisial HS terhadap bawahannya. Peristiwa tersebut diduga terjadi saat kegiatan outing perusahaan di Kota Batu, Malang, pada akhir pekan Oktober lalu. Sabtu (3/1/2026).

Kasus ini mencuat ke publik setelah beredar informasi internal yang menyebut adanya dugaan tindakan pencabulan dan perbuatan asusila dalam kegiatan perusahaan tersebut. Menindaklanjuti isu tersebut, awak media berupaya mengonfirmasi pihak manajemen Hotel Sheraton Surabaya yang berada di bawah pengelolaan Marriott International.

Melalui kuasa hukumnya, Handy Samot Sihotang, manajemen hotel membenarkan adanya insiden tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan secara internal antara pihak yang terlibat.

“Pihak hotel menegaskan komitmennya untuk menjaga kerahasiaan identitas para pihak serta melindungi posisi korban, sejalan dengan prinsip perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, yang berfokus pada keamanan dan martabat korban,” ujar Handy kepada awak media.

Saat ditanya mengapa pihak hotel tidak menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum, Handy menyatakan bahwa kliennya telah mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pada intinya, klien kami telah melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kasus ini bermula saat kegiatan outing salah satu divisi manajemen hotel. Dalam perjalanan menuju lokasi di Kota Batu, seluruh peserta outing difasilitasi transportasi bersama. Namun, HS diduga secara khusus mengajak korban menggunakan kendaraan pribadinya.

Setibanya di lokasi kegiatan yang berlangsung di sebuah villa, korban disebut berada di lantai atas dalam kondisi kelelahan, sementara acara utama berlangsung di lantai bawah. Di lokasi inilah, dugaan tindak pencabulan dan perbuatan asusila tersebut diduga terjadi.

Sumber internal menyebutkan bahwa HS diduga memanfaatkan relasi kuasa dan jabatannya untuk menekan serta mengancam korban agar menuruti kehendaknya. Dugaan tersebut memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam lingkungan kerja.

Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa HS telah dibebastugaskan atau dicopot dari jabatannya sebagai bagian dari langkah internal manajemen hotel, meski belum ada pernyataan resmi terkait status kepegawaian yang bersangkutan. Tok

Kinerja Progresif Kejari Tanjung Perak Sepanjang Tahun 2025

Surabaya, Timurpos.co.id – Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mencatatkan kinerja yang konsisten, progresif, dan berprestasi di seluruh bidang. Capaian tersebut menjadi refleksi komitmen institusi dalam memperkuat integritas, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, khususnya di kawasan pelabuhan tersibuk di Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa orientasi penegakan hukum tidak semata-mata berfokus pada penindakan. Pendekatan keadilan restoratif, optimalisasi pemulihan aset negara, serta upaya pencegahan melalui edukasi hukum kepada masyarakat menjadi pilar utama strategi kinerja Kejari Tanjung Perak sepanjang 2025.

“Penegakan hukum harus memberi manfaat nyata, menghadirkan keadilan, serta memperkuat kepercayaan publik,” tegas Darwis.

Pada Bidang Pembinaan, Kejari Tanjung Perak mencatat realisasi anggaran yang hampir sempurna, yakni 99,99 persen. Dari pagu anggaran sebesar Rp18.561.031.000, realisasi mencapai Rp18.561.018.344. Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bahkan melampaui target hingga 357,75 persen, dengan realisasi sebesar Rp7.105.721.252 dari target Rp1.986.200.000, yang bersumber dari denda, uang pengganti, biaya perkara, serta hasil lelang barang rampasan.

Sementara itu, Bidang Intelijen menjalankan berbagai program strategis dengan realisasi anggaran 100 persen. Kegiatan meliputi fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan, pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan, penerangan hukum, program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, kampanye antikorupsi, hingga penangkapan buronan. Atas kinerja tersebut, Bidang Intelijen Kejari Tanjung Perak meraih peringkat keempat terbaik se-Jawa Timur.

Di Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), kinerja penanganan perkara menunjukkan konsistensi tinggi dengan realisasi anggaran 100 persen. Ribuan perkara ditangani mulai dari pra-penuntutan, penuntutan, hingga eksekusi. Optimalisasi keadilan restoratif membuahkan hasil dengan diraihnya Juara Pertama Kejaksaan Negeri Tipe B se-Jawa Timur dalam penanganan perkara koneksitas, akuntabilitas pelaporan, serta penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif tahun 2025.

Prestasi membanggakan juga ditorehkan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Kejari Tanjung Perak dinobatkan sebagai terbaik pertama se-Indonesia untuk Kejaksaan Negeri Tipe B dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi daerah pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Selain itu, Kejari Tanjung Perak meraih peringkat ketiga terbaik se-Jawa Timur pada ajang Rakerda Kejati Jatim 2025.

Adapun Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara mencatat realisasi anggaran 100 persen dengan kontribusi penyelamatan dan pemulihan keuangan negara mencapai Rp251.387.090.860. Atas capaian tersebut, Bidang Datun meraih peringkat terbaik pertama Kejaksaan Negeri Tipe B se-Jawa Timur.

Di Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), capaian PNBP sepanjang 2025 mencapai Rp5.674.272.800 melalui kegiatan lelang, penjualan langsung, serta pemusnahan barang bukti. Prestasi ini mengantarkan Kepala Seksi PAPBB meraih penghargaan terbaik se-wilayah hukum Kejati Jawa Timur, sekaligus menempatkan Kejari Tanjung Perak sebagai peringkat pertama kinerja pemulihan aset Kejaksaan Negeri Tipe B se-Jawa Timur.

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan atas dukungan serta sinergi yang terjalin selama ini. Ke depan, Kejari Tanjung Perak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Tok

Tak Kembalikan Dana Salah Transfer Rp118,5 Juta, Fufuk Wong Penjual Makanan Online Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Harianto alias Fufuk Wong (54) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penjual makanan online itu didakwa menggelapkan dana salah transfer senilai Rp118,5 juta milik Alin Chandra. Kamis (18/12).

Perkara bermula saat Alin Chandra, pemilik toko material, hendak mentransfer uang kepada rekan bisnisnya bernama Hariyanto pada 27 September 2024. Alin kemudian meminta anaknya, Michael Chandra, melakukan transfer melalui mobile banking. Namun, Michael keliru mengirimkan uang ke rekening Harianto yang tersimpan dalam daftar penerima.

Sebelumnya, Alin sempat memesan makanan chinese food dari usaha milik Harianto. Kesalahan baru disadari setelah rekan bisnis Alin mengabarkan bahwa dana yang ditransfer belum diterima. Alin lalu memeriksa ulang bukti transaksi dan mendapati uang tersebut salah transfer.

Korban pun berupaya meminta pengembalian dana. Namun, Harianto disebut berulang kali menghindar hingga memblokir nomor telepon Alin. Pihak bank juga telah menyampaikan pemberitahuan terkait kesalahan transfer tersebut, tetapi tetap diabaikan oleh terdakwa.

“Setelah saya minta uang saya kembali, nomor saya malah diblokir,” ungkap Alin di hadapan majelis hakim.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Darma Yoga menyebutkan uang tersebut digunakan terdakwa untuk kebutuhan pribadi, pengisian saldo dompet digital, serta aktivitas trading.

“Sekitar Rp100 juta digunakan terdakwa untuk trading Argo Dana,” ujar jaksa.

Terdakwa yang merupakan warga Pecindilan, Kecamatan Genteng, Surabaya, juga diketahui pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dalam perkara penggelapan.

Sementara itu, di hadapan persidangan, Harianto membantah mengetahui adanya kesalahan transfer. Ia mengaku tidak mengembalikan dana karena tidak mengetahui nomor telepon pemilik uang.

“Saya tidak tahu nomornya, jadi tidak bisa mengembalikan,” dalihnya. Meski demikian, terdakwa menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana milik korban. Tok

Sidang KDRT Selebgram Vinna Natalia: Terdakwa Ungkap Dugaan Kekerasan Berulang, Ahli Ingatkan Pembuktian Psikis Harus Objektif

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjoyo, S.E. kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17 November 2025). Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pujiono dengan jaksa penuntut umum Siska Christina dan Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya ini mendengarkan keterangan terdakwa, sekaligus mengaitkannya dengan pandangan para ahli yang sebelumnya dihadirkan pihak terdakwa.

Dalam keterangannya, Vinna menyampaikan bahwa ia menikah pada 2012 dan dikaruniai tiga orang anak. Pernikahan yang dilangsungkan di Gereja Yohanes tersebut, menurutnya, diwarnai kekerasan fisik dan psikis yang terjadi berulang kali. Ia menyebut peristiwa puncak terjadi pada 12 Desember 2023, saat mengaku dipukul oleh suaminya hingga akhirnya meninggalkan rumah dan pulang ke kediaman orang tuanya di Sidoarjo pada 15 Desember 2023.

“Saya dihajar dari ujung kepala sampai ujung kaki,” ujar Vinna di hadapan majelis hakim. Ia mengaku mengalami pemukulan, ditarik rambutnya, dicekik, diinjak agar tidak bisa melarikan diri, hingga dipukul menggunakan ikat pinggang. Bahkan, ia menyatakan sempat mendapat ancaman serius. “Dia mengatakan bisa membunuh saya,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut, Vinna melaporkan suaminya ke Polrestabes Surabaya. Namun, ia menilai proses penanganan perkara berjalan lama dan selama itu dirinya diarahkan untuk menempuh jalur perdamaian. Dalam kesepakatan yang disebut sebagai bagian dari proses restorative justice (RJ), Vinna mengaku diminta mencabut laporan KDRT dan gugatan cerai, dengan kompensasi berupa janji uang Rp2 miliar, uang bulanan Rp75 juta, serta sebuah rumah senilai Rp5 miliar. Menurutnya, kesepakatan itu tidak sepenuhnya terealisasi.

“Uang bulanan hanya diberikan satu kali, sedangkan rumah sampai sekarang tidak ada,” ungkapnya. Sejak meninggalkan rumah, Vinna juga mengaku kesulitan bertemu anak-anaknya karena tidak diberi izin, bahkan pihak sekolah menerima surat larangan tanpa persetujuan darinya.

Vinna turut mengungkap dugaan kekerasan lain yang terjadi setelah perdamaian, termasuk pemukulan terhadap asisten rumah tangga menggunakan tongkat golf serta dugaan perselingkuhan. Hal-hal tersebut, menurutnya, menjadi alasan untuk kembali mengajukan gugatan cerai pada 2024. Ia menegaskan bahwa angka kompensasi Rp20 miliar yang sempat muncul dalam mediasi di kejaksaan merupakan perhitungan kewajiban yang dinilai belum dipenuhi, bukan untuk benar-benar direalisasikan. Vinna juga mengaku tidak sepenuhnya menginginkan perdamaian, namun merasa berada di bawah tekanan berbagai pihak.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya pada 15 November 2025, pihak terdakwa menghadirkan saksi ahli pidana dan psikologi. Ahli pidana Dr. Bastianto Nugroho, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa kekerasan psikis merupakan bentuk tindak pidana yang paling sulit dibuktikan karena tidak meninggalkan bekas fisik. Oleh karena itu, pembuktiannya harus ketat, objektif, dan terukur.

Menurutnya, tidak setiap konflik atau pertengkaran dalam rumah tangga dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kekerasan psikis. Penilaian harus mempertimbangkan intensitas, frekuensi, pola berulang, serta dampak nyata terhadap kondisi kejiwaan korban, termasuk hubungan sebab akibat antara perbuatan dan penderitaan psikis. “Hukum pidana tidak bekerja berdasarkan persepsi subjektif atau emosi semata,” tegasnya.

Ahli psikologi Dr. Probowati Tjondroegoro, Drt., MS., Psikolog menambahkan bahwa kondisi psikis tidak dapat dinilai secara instan. Gangguan psikis baru dapat disimpulkan jika terdapat perubahan signifikan dan menonjol antara kondisi sebelum dan sesudah peristiwa yang dipersoalkan. Indikatornya dapat berupa penurunan semangat hidup, menarik diri dari lingkungan sosial, murung berkepanjangan, hingga gangguan fungsi keseharian, namun harus dianalisis secara komprehensif dan berbasis metode ilmiah.

Para ahli juga menegaskan bahwa kekerasan psikis umumnya bersifat akumulatif, bukan akibat satu kejadian tunggal. Selain itu, permohonan cerai dipandang sebagai hak hukum setiap individu dan tidak otomatis merupakan bentuk kekerasan psikis. Terkait restorative justice, ahli pidana menjelaskan bahwa kesepakatan RJ memiliki konsekuensi hukum dan ingkar janji dapat berimplikasi pidana sepanjang memenuhi unsur-unsur yang ditentukan, namun tetap harus diuji secara objektif dan proporsional.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya, yakni pembacaan tuntutan. Tok

Ahli di Sidang Tipikor Surabaya: Perintah Atasan Tak Serta-Merta Hapus Unsur Korupsi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kompensasi desa kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Prof. Sadjiono, yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, Prof. Sadjiono yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Ubhara Surabaya menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan berdasarkan perintah atasan tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Namun demikian, menurutnya, perintah atasan juga tidak serta-merta menghapus unsur perbuatan melawan hukum.

“Apabila seseorang melakukan perbuatan karena perintah pejabat yang berwenang, maka pertanggungjawaban pidananya harus dilihat secara menyeluruh. Perintah tersebut tidak serta-merta menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan,” ujar Prof. Sadjiono dalam sidang, Rabu (17/12/2025).

Keterangan ahli tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat dua terdakwa, yakni Kepala Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Moh. Saiful Bahri, serta mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidokelar, Syafi’in. Keduanya didakwa terlibat dalam penyalahgunaan dana kompensasi desa yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD).

Usai mendengarkan keterangan ahli, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan terdakwa. Syafi’in dalam keterangannya mengaku bahwa tindakannya berawal dari perintah Kepala Desa Sidokelar sebelumnya, Ahmad Zailani, yang menjabat pada periode 2013–2014. Ia menyebut dana kompensasi diterima saat kepala desa lama masih menjabat dan dirinya hanya menjalankan instruksi.

“Selama itu, uang kompensasi masuk ke rekening pribadi kepala desa dan sudah saya setorkan,” kata Syafi’in.

Sementara itu, Moh. Saiful Bahri menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Sidokelar pada periode 2013–2018. Ia mengaku mengetahui adanya dana kompensasi dari PT Sari Dumai Sejati setelah mendapat penjelasan dari Syafi’in. Menurutnya, dana tersebut masuk ke rekening pribadi, namun bunga banknya telah dikembalikan dan sebagian dana digunakan untuk kepentingan desa, termasuk rencana pendirian BUMDes.

Meski demikian, Saiful Bahri juga mengakui sebagian dana sempat digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia menyebut telah membuat pembukuan sederhana terkait penggunaan dana dan menegaskan dana sebesar Rp189 juta telah dikembalikan.

Dalam persidangan juga dihadirkan saksi meringankan, Muklis, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa pada 2014. Ia mengaku mengetahui aliran dana kompensasi jalan desa lebih dari Rp400 juta yang diterima dari Bagus Sugianto dan kemudian diserahkan kepada Syafi’in atas perintah Kepala Desa Ahmad Zailani.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan menyatakan bahwa Syafi’in bersama Moh. Saiful Bahri telah menyalahgunakan dana kompensasi sebesar Rp420 juta yang berasal dari PT Sari Dumai Sejati. Dana tersebut diberikan sebagai kompensasi penggunaan jalan desa oleh perusahaan dan seharusnya disetorkan ke kas desa.

Dalam dakwaan bernomor PDS-09/LAMON/08/2025, jaksa mengungkap bahwa pada Maret 2014 dana sebesar Rp380 juta ditransfer ke rekening pribadi Syafi’in, setelah sebelumnya Rp40 juta digunakan untuk pembayaran pesangon sejumlah perangkat desa. Dana tersebut disimpan hampir lima tahun dan menghasilkan bunga bank sebesar Rp58 juta yang dinikmati untuk kepentingan pribadi.

Pada Januari 2019, sisa dana kompensasi dipindahkan ke rekening pribadi Moh. Saiful Bahri. Namun, laporan penggunaan dana yang kemudian dibuat dinilai tidak memenuhi ketentuan karena tidak dilengkapi dokumen resmi, seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan bukti pengeluaran yang sah.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lamongan tertanggal 11 Juli 2025, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp382,3 juta.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Syafi’in melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara Moh. Saiful Bahri ditangani dalam berkas perkara terpisah.

Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU pada Rabu (7/1/2026). “Sidang saya tutup dan ditunda dua minggu ke depan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana P. Oppusunggu. Tok

JPU Ungkap Peran Guntur sebagai Pencetak dan Joni Pengedar Upal

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua terdakwa perkara peredaran uang palsu, Guntur Herianto Ridwan dan Njo Joni Andrean, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (17/12/2025). Sidang dipimpin majelis hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan saksi Moh Soleh, istrinya, serta Muzakir, anggota Polsek Wonokromo. Dari keterangan saksi terungkap awal mula terbongkarnya kasus peredaran uang palsu tersebut.

Saksi Moh Soleh menerangkan, kejadian bermula saat terdakwa Njo Joni Andrean membeli rokok dan korek api di tokonya dengan menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Ia mengaku curiga karena fisik uang tersebut terasa janggal.

“Saya tanyakan ke Joni, uang itu dapat dari mana. Dia menjawab dari Cina, katanya waktu parkir di daerah Gembong,” ujar Soleh di hadapan majelis hakim.

Soleh menambahkan, setelah transaksi itu Joni sempat mengirimkan lokasi (share location). Tak lama kemudian, Joni menelepon seseorang yang mengaku sebagai ayahnya. Namun hingga pukul 02.00 WIB, orang tersebut tidak kunjung datang ke toko, sementara kondisi sekitar sudah ramai karena aktivitas warga menuju pasar.

Istri Moh Soleh kemudian menghubungi ketua RT setempat yang dilanjutkan dengan laporan ke Polsek Wonokromo. Petugas kepolisian pun segera datang ke lokasi.

Saksi Muzakir dari Polsek Wonokromo membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya mengamankan Njo Joni Andrean untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mendatangi sebuah rumah di Jl. Jagir No. 356 Surabaya dan mengamankan terdakwa Guntur Herianto Ridwan.

“Awalnya Guntur mengaku tidak tahu menahu. Namun setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa laptop, printer, dan handphone,” kata Muzakir.

Menurutnya, laptop tersebut digunakan untuk mendesain uang palsu, sedangkan printer dipakai untuk mencetak. Dari hasil penyidikan, peran Guntur adalah sebagai pembuat dan pencetak uang palsu, sementara Joni berperan sebagai pengedar. Bahkan, Guntur juga menjual uang palsu melalui media sosial dengan perbandingan transaksi 1 banding 4.

“Pemilik rumah atas nama David Prasetyo hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Muzakir.

Dalam surat dakwaan, JPU Galih menyebutkan bahwa terdakwa Guntur Herianto Ridwan alias Bin Totok Herianto bersama David Prasetyo (DPO) dan Njo Joni Andrean diduga secara bersama-sama mengedarkan dan membelanjakan uang rupiah yang diketahui merupakan uang palsu.

Perbuatan tersebut dilakukan pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Toko Nur, Jalan Satelita Utara, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, serta di beberapa lokasi lain yang masih masuk wilayah hukum PN Surabaya.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita puluhan hingga ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan, alat cetak, stempel logo uang, printer, laptop, cat semprot, hingga handphone yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil uji laboratorium Bank Indonesia, uang pecahan Rp100 ribu yang diperiksa dinyatakan tidak asli.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 36 Ayat (3) atau Ayat (2) jo Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tok

 Isu Oknum Jaksa Kejari Sidoarjo Nyabu di Apartemen Mencuat 

Foto: ilustrasi

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Kabar dugaan keterlibatan seorang oknum jaksa dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu mencuat di tengah masyarakat Sidoarjo. Informasi tersebut beredar luas di media sosial dan mengatasnamakan laporan warga Sidoarjo.

Dalam unggahan tersebut disebutkan adanya dugaan seorang oknum jaksa bernama Ardhi Padma Yudha Kottama, yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, kerap melakukan pesta sabu di salah satu apartemen kawasan Sun City bersama sejumlah rekan oknum lainnya.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo terkait isu tersebut. Selain itu, Kejati Jatim juga telah mengambil langkah pemeriksaan berupa tes urine terhadap jaksa yang bersangkutan.

“Kami sudah melakukan klarifikasi ke Kajari Sidoarjo dan saat ini sedang dilakukan tes urine kepada yang bersangkutan. Hasilnya saya belum mengetahui, nanti akan saya cek lagi. Kalau memang hasilnya positif, tentu akan kami tindak tegas,” ujar Agus Sahat saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/12/2025).

Kajati Jatim menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Kajari Sidoarjo, Jaksa Ardhi Padma Yudha Kottama bertugas di bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo. Bahkan, yang bersangkutan dikenal sebagai jaksa yang cukup produktif dalam penanganan perkara.

“Yang bersangkutan ini salah satu jaksa yang berkontribusi membawa Kejari Sidoarjo meraih penghargaan dari KPK sebagai peringkat pertama nasional kategori Kejaksaan Negeri Tipe A dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Meski demikian, Kajati mengakui adanya perubahan perilaku yang dialami Jaksa Ardhi dalam beberapa waktu terakhir.

“Memang akhir-akhir ini dia sering terlihat linglung. Kalau ditanya seperti bingung, tidak seperti sebelumnya,” kata Agus Sahat.

Namun demikian, Kajati menegaskan bahwa perubahan kondisi tersebut tidak berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Ia menyebutkan bahwa Jaksa Ardhi diketahui menjalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa Menur.

“Dia memang berobat ke Rumah Sakit Menur. Dari hasil pemeriksaan, bukan karena obat-obatan terlarang. Ada hasil pemeriksaannya, meski saya tidak detail, yang jelas bukan karena efek memakai narkoba. Untuk hasil lengkapnya bisa ditanyakan langsung ke Kajari Sidoarjo,” jelasnya.

Terkait kabar bahwa Jaksa Ardhi tidak masuk kerja selama lebih dari 40 hari, Kajati Jatim memastikan bahwa hal tersebut disertai surat izin resmi. Ketidakhadiran tersebut dikarenakan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan ada surat izin dan memang tidak masuk karena sakit,” tegasnya.

Hingga saat ini, Kejati Jawa Timur menegaskan belum menemukan bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Jaksa Ardhi Padma Yudha Kottama, sembari menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dan tes urine secara resmi. M12

Bimas Pendiri PT Pragita Perbawa Pustaka Jalani Tahap II Kasus Kekerasan Seksual

Surabaya, Timurpos.co.id – Bimas Nurcahya, pendiri PT Pragita Perbawa Pustaka, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial KC, resmi menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (P21 tahap II) di Kejaksaan Negeri Surabaya. Dengan demikian, perkara yang ditangani Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur tersebut dalam waktu dekat akan segera disidangkan di pengadilan.

Berdasarkan pantauan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya, Bimas tampak digiring petugas keamanan bersama lima tahanan lainnya yang juga menjalani tahap II. Dengan tangan diborgol, ia memasuki kendaraan tahanan Kejari Surabaya pada Selasa (16/12/2025), didampingi aparat kepolisian dan seorang prajurit TNI. Di hadapan awak media, Bimas terlihat tertunduk dan tidak memberikan pernyataan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial KC yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 Mei 2025. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, Bimas Nurcahya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Benar, telah dilakukan tahap II dari Penyidik Polda Jawa Timur ke Kejari Surabaya,” ujar Windhu saat dikonfirmasi awak media.

Sementara itu, penasihat hukum korban, Billy Handiwiyanto, menyampaikan apresiasinya atas langkah tegas yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan BN sebagai tersangka dan melakukan penahanan, serta kejaksaan yang telah menindaklanjuti perkara ini. Kami berharap kasus serupa tidak terulang kembali dan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tegas Billy.

Billy juga berharap agar perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan dan menjadi momentum penting untuk menghentikan segala bentuk kekerasan seksual, khususnya di lingkungan kerja. Ia menilai perbuatan yang diduga dilakukan tersangka melanggar ketentuan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Tok

Hakim Pujiono Vonis Randy Yoga Prasetya 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penyebaran Konten Asusila

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Pujiono menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Randy Yoga Prasetya bin Giarso dalam perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermuatan kesusilaan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan konten asusila melalui media sosial.

Dalam sidang putusan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepada terdakwa serta denda sebesar Rp20 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Selain itu, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Ketua Majelis Hakim Pujiono dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan kesusilaan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 20 juta apabila tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurangan.

Perkara ini bermula dari hubungan terdakwa dengan korban Anatasya Nindy Pratiwi, yang dikenalnya melalui media sosial TikTok pada Januari 2023. Keduanya kemudian menjalin hubungan pacaran dan berkomunikasi intens melalui WhatsApp. Dalam hubungan tersebut, terdakwa meminta dan menerima foto serta video pribadi korban dalam keadaan telanjang.

Namun, pada Desember 2024, terdakwa mengetahui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban. Diliputi emosi, pada 14 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa mengunggah foto dan video telanjang korban ke akun Instagram miliknya yang bersifat terbuka sehingga dapat diakses oleh publik. Tidak hanya itu, terdakwa juga mengunggah foto-foto pribadi korban ke akun TikTok serta mengirimkan konten asusila tersebut melalui WhatsApp kepada pihak lain, termasuk seorang guru di sekolah korban.

Majelis Hakim menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyebaran dan transmisi informasi elektronik yang melanggar kesusilaan karena menampilkan bagian tubuh intim korban. Tok

Furi Andayani Menang Gugatan Wanprestasi, Pengadilan Nyatakan Pengembang Lalai dan Wajib Kembalikan Dana

Foto: Dwi Oktorianto SH,.M.kn saat sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Perjuangan hukum Furi Andayani akhirnya berbuah manis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan sebagian gugatan wanprestasi yang diajukannya terhadap Desi Nurtyati selaku Tergugat I dan PT Bamboosea Properti sebagai Tergugat II, dalam perkara sengketa jual beli rumah yang berlarut-larut tanpa kejelasan.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, pengadilan menyatakan kedua tergugat terbukti melakukan wanprestasi. Hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar pelunasan sebesar Rp180.330.300 kepada penggugat, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp4.800.000.

Putusan ini menjadi titik terang atas polemik jual beli rumah yang telah membelit Furi Andayani selama lebih dari dua tahun. Sengketa bermula dari transaksi pembelian sebuah rumah di Perumahan Kedungturi Permai Blok L Nomor 25, Desa Wage, Sidoarjo, yang dilakukan penggugat dengan pihak tergugat.

Melalui kuasa hukumnya, Dwi Oktorianto, SH,.M.kn, bersama tim advokat Dir & Associates Partners, Furi Andayani menjelaskan bahwa kliennya telah memenuhi seluruh kewajibannya dengan melakukan pembayaran lunas sebesar Rp175 juta sesuai kesepakatan awal.

“Dengan pembayaran penuh itu, klien kami berhak menerima rumah berikut Sertifikat Hak Milik. Namun hingga waktu yang dijanjikan, objek rumah tak pernah diserahkan,” ujar Okto, Jumat (12/12/2025).

Alih-alih menyerahkan rumah, pihak tergugat justru menawarkan pembatalan transaksi dengan janji pengembalian dana (refund) yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Pembatalan tertanggal 15 Mei 2024. Dalam perjanjian tersebut, pengembalian dana dijanjikan selesai paling lambat 26 Juni 2024.

Namun, janji tersebut kembali tak ditepati. Dalam surat jawaban atas somasi tertanggal 15 Agustus 2024, tergugat menyatakan sisa dana sebesar Rp145 juta akan dibayarkan secara cicilan bulanan hingga Agustus 2025.

Masalah kembali muncul ketika skema cicilan tersebut tersendat. Bahkan, dalam somasi lanjutan tertanggal 31 Oktober 2024, tergugat mengakui baru membayar sebagian kecil dana, sehingga masih menyisakan kewajiban sebesar Rp120.833.333. Meski penggugat telah menunjukkan itikad baik dengan memberi kelonggaran, pembayaran tetap tak kunjung tuntas.

“Dari rangkaian somasi pertama hingga ketiga, tercatat hanya tiga kali pembayaran yang dilakukan tergugat. Jumlahnya jauh dari cukup untuk menutup kewajiban,” ungkap Okto.

Situasi tersebut membuat penggugat mengalami kerugian serius, tidak hanya secara materiil, tetapi juga immateriil. Rencana pembelian rumah baru tertunda, biaya hukum membengkak, dan ketidakpastian terus menghantui kehidupan kliennya.

Menurut Okto, kelalaian para tergugat telah memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1338, 1320, dan 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karena itu, penggugat dalam gugatannya meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp108.333.335, serta kerugian immateriil senilai Rp1 miliar, berikut bunga dan denda sebesar Rp150 juta.

“Putusan ini menjadi pelajaran penting bagi pengembang agar tidak bermain-main dengan hak konsumen. Hukum harus memberi kepastian dan keadilan,” pungkas Okto. Tok