Gelapakan Penjualan Ban Suwandi Trunojoyo Diputus Pidana Penjara selama 2 Tahun Dan 2 Bulan

Timurposjatim.com – Suwandi Trunojoyo Diputus bersalah melakukan Pengelapan dengan jabatan secara berlanjut dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 2 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.,Selasa (21/12/2021).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno mengatakan,Bahwa terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 374 Jo 64 ayat 1 KUHPidana dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 2 bulan.

“Hal yang memberatkan terdakwa adalah merasa masyarakat dan mengakibatkan kerugaian PT.Sumber Urip Sejati sebesar Rp.4 milaar dan hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum,”Kata Hakim Suparno di Ruang Sari 1 PN Surabaya.

Mendengar putusan tersebut terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima,”Terima yang Mulia,”Saut terdakwa melalui sambungan Vidio Call.

Baca Juga  Penculik Manula Dan Remaja Dituntut 3.5 Tahun

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan, bahwa terdakwa yang berkerja di PT.Sumber Urip Sejati yang beralamat di Jalan Margo Mulyo No 63 Surabaya sejak tahun 2010 hingga 2020 yang bergerak dibidang penjualan ban motor.

Pada tahun 2017 terdakwa sebagai Kepala cabang di PT.Sumber Urip Mulyo yang berada di Malinau yang bertempat di Jalan AMD RT 20, Kelurahan Malinau, adapun pada Tahun 2017 terdakwa membuat sales order dengan total keseluruhan pemesanan sejumlah 3.006 ban selanjutnya pada Tahun 2018 terdakwa membuat sales order dengan total 694 ban semuanya disetujui dan sudah diterima oleh terdakwa.

Pada tahun 2018 terdakwa memesan ban sebanyak 170 Kemudian oleh PT tersebut dikrim ban sebanyak 270 ban.Dalam rincian ada sisa ban antar Tahun 2017 hingga 2020 dengan total 765 ban yang belum laku.Namun sisa ban yang belum terjual dilakukan penjualan oleh terdakwa tanpa melakukan pelaporan dan penyetoran hasil penjualan kepada PT Sumber Urip Mulyo.

Baca Juga  Awas..! Biro Jasa Pengurusan dari Kredit Plus, Gelapkan Uang Jasa Pengurusan STNK

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT Sumber Urip Sejati yang dalam hal ini diwakili olehย  Bayu Eko Hariyawan EKO HARIYAWAN mengalami kerugian sekitar Rp 4 Milar dan di Tuntut Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh JPU I Gede Welly Permana dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.(Tio)ย 

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *