Dugaan Abuse of Power nyata terjadi pada perkara dengan nomor register: 122/Pid.Sus/2021/PN Tabanan

EKBIS94 Dilihat

Timurposjatim.com – Terkait Penetapan hari sidang perdana Pra-Peradilan disamakam dengan penetapan sidang pokok pekara di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.Penasehat Hukum terdakwa Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H. Angakat bicara.

Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H , Mengatakan ,Bahwa Dengan ditetapkannya Hari Sidang Perdana Pra~Peradilan dengan nomor register: 2/Pid.Pra/2021/PN Tab yang disamakan dengan Penetapan Hari Sidang
Pokok Perkara dengan nomor register: 122/Pid.Sus/2021/PN Tab, yaitu pada
tanggal 9 Desember 2021.

“Jelas menghilangkan hak asasi manusia. Rere yang ditangkap tanpa barang bukti untuk mendapatkan keadilan”, tutur Singgih Tomi Gumilang dari Kantor Hukum SITOMGUM.

Ia menambahkan bahwa pekara Nomor  1/Pid.Pra/2021/PN Tab, 2/Pid.Pra/2021/PN Tab, dan 122/Pid.Sus/2021/PN Tab.

Perlu diketahui, amanah Pasal 82 angka (1) huruf c Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP.

Baca Juga  Terios Jatim Saluran Bansos Melalui Basarnas

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari Hakim sudah menjatuhkan putusannya.Dalam hal perkara sudah mulai, diperiksa oleh Pengadilan Negeri sedangkan permintaan kepada
Pra~Peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

“Putra, klien saya yang lain, yang ditangkap tanggal 26 Oktober 2021 oleh
Polres Tabanan, sampai hari ini perkaranya belum mendapatkan penetapan hari
sidang perdana di SIPP Pengadilan Negeri Tabanan. Sedangkan, Rere yang
ditangkap tanpa barang bukti tanggal 2 November 2021 oleh Polres Tabanan,
malah dapat penetapan hari sidang perdana lebih cepat”, kata Tomi kepada Timurposjatim.com.Sabtu (04/12/2021).

Terpisah Dimitri Anggrea Noor menjelaskan  bahwa ada dugaan percepatan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Tabanan-pun menempel pada perjalanan berkas bernomor: LP/A/113/Xl/2021/SPKT.SATRESKOBA/POLRES TABANAN/POLDA BALI, yang seakan membantu menjadi tameng dari pihak
Polres Tabanan untuk pembenaran proses penangkapan tanpa barang bukti
kepada Rere.

Baca Juga  Ajak Masyarakat Belanja Minim Sampah, KORSA Resmi Buka Toko Refill Pertama di Bulukumba

“Kami berkomitmen membantu Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing di wilayah hukum positif Negara Republik Indonesia untuk mendapatkan keadilan
bilamana tersangkut masalah ganja.(Tio) 

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *